Kategori: Headline

  • Pemda Way Kanan Siapkan Rp40 Miliar Untuk Penanggulang Covid-19 Dan Warning Jangan Ada Penyimpangan

    Pemda Way Kanan Siapkan Rp40 Miliar Untuk Penanggulang Covid-19 Dan Warning Jangan Ada Penyimpangan

    Way Kanan (SL)-Bupati Way Raden Adipati Surya mengatakan dana cadangan Pemkab Way Kanan untuk Covid-19 Rp40 miliar. Anggaran itu belum digunakan hingga saat ini. Karena akan digunakan saat penanggulangan Covid-19 di Way Kanan. Hal tersebut di sampaikan Raden Adipati Surya Kepada Sinarlampung.co Selasa 21 April 2020 diruang kerja Sekdakab Way Kanan.

    “Sampai hari ini Pemkab Way Kanan belum menggunakan satu rupiah pun dana Cadangan Rp40 miliar yang sudah disiapkan untuk penangulangan dampak Covid-19 di Way Kanan. Kita baru menggunakan Rp.600 juta dari Rp1 miliar dana tak terduga yang dianggarkan dalam APBD. Dana Rp. 600 juta itupun belum habis, pengunaan dana Rp600 juta itu terbagi diberbagai pos-pos pengeluaran. Salah satunya disalurkan ke 14 gugus tugas Kecamatan yang ada di Way Kanan. Yakni, sebesar Rp5 juta rupiah,” kata Raden Adipadi.

    Bupati menjelaskan Penggunaan dana Rp40 miliar itu nantinya akan diberikan Kepada Masyarakat yang terdampak Covid-19 terutama masyarakat kurang mampu, yang belum tercover oleh bantuan pusat dan bantuan Kampung yang diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD). “Saat ini masih kita singkronisasikan data dari Kepala Kampung agar tidak tumpang tindih para penerimanya dan Kepala harus membuatkan SK Kampung terhadap Penerima Bantuan dari pusat maupun Kampung,” kata Bupati

    Bupati menerangkan bahwa batuan yang akan diterima sebesar Rp600 ribu per Kepala Keluarga selama 3 bulan akan diberikan secara bertahap disesuaikan dengan turunnya bantuan dari pusat. “Kita tidak main main dengan dana Rp40 miliar ini, dan saya ingatkan kepada semua pihak jangan coba-coba meyalahgunakan,” katanya.

    Sebab pengawasanya sangat ketat, dan pemerintah daerah tidak boleh membelanjakan anggaran Rp40 miliar diluar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. “Karena itu tidak boleh ada penggeluaran diluar dari kegiatan Penanggulan Covid-19,” tutupnya. (Dadang)

  • Bianca Kalila Luna Sumbangkan Celengannya Rp1,2 Juta Untuk Covid-19 Pemda Way Kanan

    Bianca Kalila Luna Sumbangkan Celengannya Rp1,2 Juta Untuk Covid-19 Pemda Way Kanan

    Way Kanan (SL)-Seorang bocah Raden Bianca Kalila Luna (13) di Way Kanan memberikan uang tabungan atau celengan untuk membantu penanganan Covid-19 di Kabupaten Way Kanan. Celengan milik anak ini berisi uang sebesar Rp1,2 juta,Bantuan ini diberikan ke Pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan melalui Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Way Kanan Saipul.

    Raden Bianca Kalila Luna, atau yang akrab disapa Baby menitipkan uang tabungan ke ayahnya, Raden Adipati Surya (RAS) untuk diserahkan ke Sekdakab Way Kanan Saipul di ruang kerjanya. Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Dalam amplop yang berisi uang Rp1,2 juta, tersebut ditulis tangan pesan yang di tulis sendiri oleh Raden Bianca Kalila Lina. “Pak Sekda, ini ada uang hasil tabungan Baby, tolong titip, disumbangin untuk membantu Covid-19. Terima kasih pak Sekda. Titip salam untuk adek-adek di Way Kanan ya,” tulis Baby,

    Raden Adipati Surya mengatakan Celengan milik putrinya ini, hasil menabung selama kurang lebih satu tahun. Mudah-Mudahan hasil menabung celengan anaknya ini, diharapkan bisa membantu masyarakat yang membutuhkan di tengah Pademi Covid-19. “Mudah-mudahan ini menjadi motivasi kita, termasuk saya sendiri agar kita bersama-sama bisa melawan covid-19. Karena melawan covid 19 ini dibutuhkan kerja sama kita semua,” ucap Raden Adipati. (Dadang).

  • Pasien Covid-19 Provinsi Lampung 27 Orang Dengan 7 PDP Meninggal

    Pasien Covid-19 Provinsi Lampung 27 Orang Dengan 7 PDP Meninggal

    Bandar Lampung (SL)-Masyarakat Provinsi Lampung harus tetap waspada dan menjaga kesehatan menghadapi Pandemi Covid-19 yang cenderung terus meningkat di Lampung. Update Dinas Kesehatan Provinsi Lampung di melalui akun instagram, Selasa 21 April 2020, terjadi penambahan pasien positif dan PDP.

    Data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, menyebutkan jumlah pasien yang terkonfirmasi positif bertambah satu. Sehingga total kasus positif corona menjadi 27, dengan rincian 12 orang dalam perawatan, lima pasien meninggal dan 10 dinyatakan sembuh.

    Kemudian, pasien dalam pengawasan (PDP) di Lampung juga bertambah, termasuk yang meninggal. Jumlah PDP di Lampung saat ini mencapai 55 orang: 15 dalam perawatan, 33 dinyatakan sembuh dan tujuh orang meninggal.

    Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) saat ini ada 2.907 dengan rinciannya: 653 dalam pemantauan, 2.253 selesai dipantau dan satu meninggal. Dinkes Lampung belum menyampaikan detail dua PDP yang meninggal dunia dan satu pasien positif corona. (Red)

  • Pandemi Covid-19 Polres Lampung Selatan Amankan 72 kg Ganja dan 5087 Pil Ekstasy

    Pandemi Covid-19 Polres Lampung Selatan Amankan 72 kg Ganja dan 5087 Pil Ekstasy

    Bandar Lampung (SL)-Polres Lampung Selatan mengamankan 72 kg ganja dan 5.087 butir ekstacy dari 6 pelaku yang memanfaatkan situasi wabah Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Penangkapan para pelaku melibatkan warga antar pulau Sumatera dan Jawa, di Jaluar Pintu Masuk Sumatera.

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edy Purnomo mengatakan pengungkapan narkotika berawal dari tertangkapnya YP (35) warga Provinsi Riau dan MM (34) warga Depok Jawa Barat di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Barang haram jenis ganja asal Aceh tersebut akan di bawa ke Pulau Jawa oleh kedua tersangka menggunakan mobil bus penumpang BL-2817-AA

    Ganja kering tersebut oleh kedua tersangka mengemas dalan dua kardus berisi 40 paket ganja serta 10 paket dan 2 paket besar dalam koper serta 10 paket dalam tas ransel. “Saat berada di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dilakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction (SI) dan ditemukan barang bukti, pelaku memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19,” terang Edy Purnomo didampingi Kasat Narkoba AKP Abadi.

    Diwaktu yang berbeda, Senin (13/4/2020), Sat Narkoba Polres Lamsel kembali mengungkap 7 kg ganja dengan modus pengiriman paket yang akan di kirim ke Bekasi Jawa Barat. Barang bukti tersebut dikemas dengan lakban warna coklat dimasukkan ke dalam 2 buah kardus dan dibungkus plastik. “Berselang sehari, berhasil diamankan tersangka FA (37) warga Sumatera Barat diduga sebagai penerima paket tersebut di Bekasi,” kata AKBP Edy Purnomo.

    Lebih lanjut, Selasa (14/4/2020) di Pelabuhan Bakauheni Lamsel, diamankan sebanyak 87 butir ekstacy. Petugas Seaport Interdiction mencurigai  mobil Toyota B 1422 NRS yang dikendarai BH (36) dan DK (27) warga Tangerang Banten. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka BH berusaha mengelabui petugas.

    Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan tersangka lain H (36) di Tangerang Banten.  Dari tersangka H, diamankan barang bukti 5 ribu butir ekstacy. “Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Edy Purnomo saat pres rillis di Halaman Mapolres Lamsel, Senin (20/4/2020). (red)

  • Anggaran Covid-19 Pemrov Lampung Rp246 Miliar Berikut Pembagiannya?

    Anggaran Covid-19 Pemrov Lampung Rp246 Miliar Berikut Pembagiannya?

    Bandar Lampung (SL)-Untuk penanganan pandemi Covid-19, Pemprov Lampung mengalokasikan anggaran Rp246 miliar. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menandatangani pembagiannya anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 oleh Pemprov Lampung dalam empat bagian.

    Pertama, anggaran untuk penanganan kesehatan Rp181 miliar. Kedua, anggaran untuk penanganan dampak ekonomi Rp26,9 Miliar. Ketiga, anggaran untuk penyediaan sosial safety net/jaring pengaman sosial sebesar Rp17,7 miliar. Keempat, sisanya, Rp20,4 miliar jatah dua rumah sakit: RS Bandar Negara Husada (RSBNH) dan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

    Alokasi anggaran tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Lampung No.900/1210/VI.01/2020 tentang Laporan Alokasi APBD Provinsi Lampung 2020 untuk Penanganan Covid-19. Alokasi APBD Provinsi Lampung 2020 untuk penanganan Covid-19 tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI lewat Dirjen Bina Keuangan Daerah.

    Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto membenarkan pembagian anggaran tersebut. Dia berpesan diadministrasikan secara benar, transparan dan akuntabel.

    1. Anggaran Kesehatan

    Dana buat penanganan kesehatan sebesar Rp181 miliar akan ditabur ke beberapa satuan kerja (satker).

    Dinkes kebagian sebesar Rp139,7 miliar untuk pengadaan alat kesehatan dan operasional RSBNH, logistik (APD, masker, hand sanitizerrapid test, disinfektan), operasional posko gugus tugas, obat-obatan pasien, promosi kesehatan, rekrutmen tenaga kesehatan dan relawan serta pelatihannya.

    RSUDAM kebagian Rp27,2 miliar untuk belanja alat-alat kedokteran (Rp14,2 miliar), alkes habis pakai (masker N95, Cove dll) Rp3,8 miliar, makan minum tenaga kesehatan Rp900 Juta, dan Tunjangan tenaga kesehatan (intensif) Rp8,2 miliar.

    Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) dapat Rp796 juta umtuk pemeliharaan akses jalan menuju rencana rumah sakit rujukan Covid-19 (RSBNH). Dinas Sosial ikut kecipratan Rp64 Juta untuk penyemprotan disinfektan ke panti-panti.

    Biro Umum sebesar Rp3 miliar buat pengawalan pemakaman, titik simpul transportasi Rp750 Juta, dan posko bencana dan operasionalnya (perlengkapan APD, uang saku, makan minum, uang saku tim/intensif), intensif tim pemakaman Rp2,2 miliar.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp1,3 Miliar buat péngadaan perlengkapan penanganan Covid-19 Rp650 Juta dan bantuan penyemprotan disinfektan untuk area perkantoran secara berkala Rp682 Juta.

    Dinas Perhubungan (Dishub) kebagiam Rp4,6 Miliar, untuk Pembentukan posko Covid-19 di simpul-simpul transportasi, Terminal Rajabasa, Terminal Mulyojati, ASDP, Bandara Radin Intan, Stasiun, Pelindo, Pool Damri (7 Lokasi). Dana itu juga buat operasional harian petugas selama enam bulan di posko Covid-19 (disinfektan, hand sanitizer, baju untuk penyemprotan, jasa semprot, sabun cair, handscoon latex).

    Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) kebagian Rp4,5 miliar, untuk pembuatan konten-konten informasi Covid-19 untuk disebarluaskan ke medsos, sosialisasi dengan seruan di lapangan.

    Rinciannya lainnya, pengembangan jaringan teknologi sistem informasi (lisensi aplikasi Cloudx untuk video conference, kabel HDMI, HDMI Splitter aktif, tripod kamera, mikrofon video, speaker aktif), pembuatan aplikasi Covid-19, pengadaan perlengkapan penanggulangan Covid-19 di lingkungan dinas (hand sanitizer, masker, mesin sprayer gendong, disinfektan, thermometer infrared, sarung tangan, jasa semprot).

    Jatah terkait media berupa advetorial, publikasi melalui radio dan produksi ILM koordinasi dan fasilitasi publik. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebesar Rp50 Juta untuk updating informasi harian berbasis spesial data-data pemantauan Covid-19.

    2. Anggaran Dampak Ekonomi

    Alokasi angaran untuk penanganan dampak ekonomi Rp 26,9 miliar, Dinas Koperasi UMKM dapat jatah Rp4,2 miliar, stimulan pendampingan UKM formal dan informal yang terdampak Covid-19 Rp2 miliar, dan pengadaan/produksi APD dengan pola kerjasama UKM dan pemerintah untuk didistribusikan kepada masyarakat Rp2,2 miliar.

    Dinas Perindustrian dan Perdagangan kebagian Rp9,4 milia dengan rincian untuk operasi pasar di 15 kabupaten/kota (subsidi harga minyak goreng, gula, beras dengan sistem pembagian kupon) Rp5,6 miliar, pemberdayaan IKM dalam mendukung penanganan dan pencegahan Covid-19 Rp464 juta, dan bantuan dan fasilitasi kepada IKM yang terdampak Covid-19 kepada 15 kabupaten/kota Rp3,2 miliar.

    Dinas Tenaga Kerja kebagian Rp4,2 miliar, untuk mendata pemantauan/monitoring dan pembantu pencegahan penularan Covid-19 bagi tenaga kerja, intensif terhadap tenaga kerja terdampak Covid-19 dalam bentuk stimulan, penyelesaian kasus perselisihan dan hubungan industrial bagi tenaga kerja yang dirumahkan/PHK, operasional rumah singgah (karantina).

    Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura sebesar Rp5 miliar untuk subsidi dan pengadaan bahan pokok untuk penanganan Covid-19 di 15 kabupaten/kota dan pendampingannya.

    3. Anggaran Pengaman Sosial

    Anggaran buat sosial safety net/jaring pengaman sosial Rp17,7 miliar yang dibagi buat Dinsos s Rp1,4 miliar untuk dapur umum (1.200 bungkus x 60 hari);

    Disdikbud sebesar Rp2,1 miliar untuk kegiatan peningkatan mutu pembelajaran di rumah melalui metode belajar jarak jauh. Biro Kesehatan Rakyat sebesar Rp9,8 miliar untuk pengadaan paket sembako. Badan Kesbangpol sebesar Rp4 miliar, untuk pengamanan dalam rangka mendukung penanganan Covid-19.

    Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kecipratan Rp300 Juta, untuk sosialisasi perlindungan perempuan dan anak dalam rangka pencegahan Covid-19 dan pembatasan untuk mudik.

    4. Anggaran Lainnya

    Dinkes Lampung akan membagi Rp20,4 miliar buat pengadaan alkes RSUDAM Rp9,4 Miliar, pelayanan medik RABNH Rp2,7 miliar, serta pelayanan bagi penduduk KLB provinsi Rp6,7miliar. Sisanya, dana buat penunjang medik dan nonmedis pada RSBNH Rp558 Juta, mobil X-ray Rp395 juta, instalasi gas medis Rp200 juta, baju isolasi perawat Rp173 juta, Uben Rp156 Juta, dan obat BHP Rp192 Juta.

    Sumber Dana

    Sumber dana berasal dari belanja langsung Rp20,4 miliar, dana insentif daerah (DID) Rp18,7 miliar, bagi hasil cukai tembakau (DBH-CHT) Rp558 juta, dan PAD Rp1,1 miliar. Lainnya, dana belanja tidak terduga dari belanja tidak langsung Rp15 miliar. efisiensi belanja langsung Rp116,6 miliar, efisiensi belanja hibahRp8,1 miliar, kas daerah yang tersedia (SiLPA) Rp86,1 miliar, (Red)

  • IDI Catat Jumlah Kematian Covid-19 Capai 1000

    IDI Catat Jumlah Kematian Covid-19 Capai 1000

    Jakarta (SL)-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkap jumlah kematian terkait virus Corona (COVID-19) di Indonesia lebih dari 1.000 orang. Jumlah itu terdiri dari jumlah kasus positif ditambah pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia.

    Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena menuturkan IDI mestinya bertemu Gugus Tugas atau Kemenkes untuk menyamakan data yang dimiliki dengan data yang dipakai oleh pemerintah. Menurutnya, perbedaan data yang disampaikan ke publik tidak memberi pesan positif, malah menimbulkan kebingungan, kecemasan dan ketakutan.

    “Ukuran dan parameter penentuan angka kematian pasien karena COVID-19 pasti beda sehingga semua pihak terkait harus duduk bersama berbicara secara obyektif dan tidak perlu diumbar ke publik perbedaan semacam ini karena tidak berdampak positif,” kata Melki saat dihubungi, Minggu 19 April 2020, dilangsir detik.com.

    Melki menilai saat ini perlu kerjasama dan sinergitas antara semua pihak terkait agar penanganan Corona di Indonesia bisa efektif. Dirinya mendorong agar pertemuan antara Gugus Tugas atau Kemenkes dengan organisasi profesi kesehatan dapat berjalan intensif.

    “Solidaritas dan gotong royong masyarakat, masyarakat makin kuat di lapangan apabila para penentu dan pelaku kunci penanganan COVID-19 bisa sering duduk bersama dan saling kerjasama,” katanya.

    Sebelumnya, IDI mengungkap angka kematian terkait virus Corona (COVID-19) di Indonesia mencapai 1.000 orang. Jumlah itu termasuk dengan pasien dalam pengawasan (PDP) Corona. “Dari angka positif COVID yang meninggal dan PDP COVID yang meninggal di RS yang merawat atau barangkali ada juga yang di luar di rumah sakit tapi sudah dilaporkan sebagai PDP itu kalau ditotal-total ya memang angkanya di atas angka yang disebutkan,” ujar Humas PB IDI, Halik Malik  Sabtu (18/4).

    Ketua Umum IDI, Daeng M Faqih menjelaskan data yang didapat IDI adalah data kematian pasien positif Corona dan PDP yang dilaporkan oleh rumah sakit yang menangani pasien Corona di Indonesia. Angka ini ditambah dengan PDP yang sudah dikonfirmasi positif Corona berdasarkan hasil pemeriksaan setelah PDP itu meninggal. Daeng menilai pemeriksaan terkait virus Corona di Indonesia relatif kurang cepat.

    Karena itu, mereka yang berstatus PDP meninggal dunia sebelum hasil pemeriksaan keluar. “Kurang cepat pemeriksaannya sehingga yang mati dalam status PDP belum keluar hasilnya malah tak sempat diperiksa. Ini pentingnya testing perlu diperluas dan dipercepat prosesnya seperti yang disampaikan Presiden,” ujar Daeng. (dtk/red)

  • Berikan Sanksi Disiplin Tiga Bintara Dengan Fisik Pama Polres Padang Pariaman Ditahan Propam

    Berikan Sanksi Disiplin Tiga Bintara Dengan Fisik Pama Polres Padang Pariaman Ditahan Propam

    Padang Pariaman (SL)-Sanksi disiplin tiga bintara telat apel pagi, seorang perwira menengah di Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat, malah di tahan Propam. Pasalnya, vidio saat memberikan hukuman tersebar berdurasi 15 detik oleh perwira kepada tiga bintara itu tersebar dan viral di media sosial. dan dianggap kasus penganiayaan.  Polda Sumbar melalui Propam Polda Sumbar menahan perwira tersebut sejak dalam pemeriksaan.

    Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengakui, perwira yang menganiaya tiga  bintara di depan Polres Padang Pariaman dinyatakan bersalah oleh Propam Polda Sumatera Barat. Polisi mengatakan penganiayaan itu terjadi karena 3 bintara terlambat apel. “Suruh apel kan, tapi terlambat,” katanya, Senin 20 April 2020.

    Kombes SS Bayu mengatakan perwira itu sebenarnya ingin meningkatkan disiplin para bintara. Namun begitu, Bayu mengakui ada kontak fisik yang dilakukan. “Tujuannya ini aja tingkatkan disiplin sebenarnya pada satu sisi. Memberikan disiplin bagi itu. Tindakannya sebenarnya hanya pembinaanlah, melakukan pembinaan,” ujarnya.

    Menurut Bayu, perwira tersebut diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode dan diberi teguran tertulis. Perwira tersebut juga ditahan selama 3 pekan. “Sudah disidang disiplin dengan menjatuhkan hukuman tunda pangkat 1 periode, ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari dan teguran tertulis, juga dimutasi ke staf SDM Polda,” katanya. (Rul/Red)

  • Dua Perangkat Kampung Gugat PTUN Bupati Lampung Tengah

    Dua Perangkat Kampung Gugat PTUN Bupati Lampung Tengah

    Bandar Lampung (SL)-Dua perangkat Desa Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, melakukan gugatan atas surat pemberhentian semena semena kepada Kasi Kesejahteraan Desa Bagus Dian Saputra, A.Md, dan Nasrodin Kepala Dusun IV, oleh Kepala Desa. Mereka minta Bupati Lampung Tengah dan Kadis PMD melakukan evaluasi dan mencabut SK tersebut.

    dua perangkat des didampingi kuasa hukum di PTUN Bandar Lampung.

    Dalam sidang gugatan PTUN,  Selasa 21 April 2020, pagi kedua perangkat itu didampingi kuasa hukumnya,  Dr Eddy Ribut Harwanto, bersama Merwansyah, SH, MH, M. Arsad Lakoni, SH, MH, dari Kantor Hukum LAH OFFICE Dr. EDDY R. HARWANTO, SH MH & ASOSIASI Advokat/Penasehat Hukum Konsultan Hukum, Jakarta.

    “Peberhentian kedua perangkat desa atu Kampung, melalui SK Kepala Desa, yang juga direkomendasikan oleh Camat Trimurjo  telah melanggar UU dan edaran menteri dalam Negeri dan edaran Bupati. Karena itu meminta Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyonegoro, dan Kepala Dinas PMD, untuk melakukan evaluasi terhadap Camat dan lurah,  serta mencabut keputusan yang cacat hukum tersebut,” katanya Eddi Ribut.

    Dihadapan Majelis Hakim PTUN, Sidang pertama gugatan PTUN, dengan tergugat I Kepada Kampung Sukidi,  dan tergugat II Camat Trimurjo Wanda Rusli, tidak hadir, dan ditunda pekan depan.  Kedua Perangkat Desa itu memberikan kuasa kepada kuasa hukum nomor : 004 Pdt: / TUN / IIJKT 2020 pada hari Selasa, langgal 16 Maret 2020.

    Eddi Ribut mengatakan dalam materi gugatan terhadap Sereeda Tats adalah pertama Sukidi Kepala Kampung Depokrejo yang menjadi ketua di Kantor Kepala Kampung Depokrejo Dusun 4 RT /RW 015/008 Kampung Depokrejo-Kecamatan Trimurjo. Kedua Wanda Rusli, S.Sos Camat Trimurjo yang berkedudukan di kantor Camat Trimurjo di Jalan Duta No 10 Kelurahan Simbarwaringin-Kecamatan Trimurjo-Lampung Tengah sebagai Tergugat Kedua. “Berdasarkan alasan-alasan yuridis diajukanya gugatan oleh para penggugat ke Kantor Kepanitraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung-di Bandar Lampung,” kata Doktor lulusan Undip ini.

    Menurut Eddi, dalam angka 8 UU No 51 Tahun 2009  merujuk pengertian pejabat TUN, adalah Badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melakukan perundingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Pasal 1 angke ke 3 UU No 3 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa pemerintah desa adalah kepala desa atau disebut dengan nama lain yang terkait perangkat desa sebagai tidak penyelengara pemerintahan desa.

    “Dalam hal ini tergugat satu, Sukidi, Kepala Kampung Depokrejo pada tangal 14 Maret 2020,  Telah mengeluarkan dua keputusan tata usaha negara atau keputusan administrasi negara membentuk Surat Keputusan (SK) No: 141/II: K.5/2020 yang berisi tentang pemberhentian dua jabatan kepala Seksi Kesejahteraan atas nama Penggugat Bagus Dian Saputra, A.Md dan Surat Keputusan  No: 141/III/K.5/2020 atas nama Nasrodin jabatan kepala Dusun VI,” tegasnya.

    “SK itu dengan cara melawan hukum dan perlawanan dengan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Perangkat Perhentian Desa yang Mendukung Perundingan Pasal 5 Ayat  (2) huruf a, b dan e. Perda No 09 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pe  merdeka Kampung Pasal 10 Ayat (1) huruf a, b dan c, dan Ayat (2) huruf a, b.c, d dan e,” urainya.

    Lalu bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Lamteng No: 140/0910 / LTD.6 / 2016 tanggal 17 Mei 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Kampung, menggatur tentang pemberhentian pada huruf C (Pemberdayaan Pemberian) angka ke 1, 2, huruf a, b, c,  angka ke 3, huruf a, b, c, d dan e.

    “Perangkat desa berhenti karena Usia Telah genap 60 tahun, Dihukum pengadilan dengan hukuman paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Berhalangan tetap d Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan e Melangar larangan sebagai perangkat desa,” katanya

    Karean itu dua SK No 8. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, yaitu 141/III/K 5/2020 tertera nomor surat dan tanggal sama yaitu, dikeluarkan tanggal 14 Maret 2020 ditanda tangani di Kampung Depokrejo, terkait tentang pemberhentian yang diperoleh Kasi Kesejahteraan dan Kepala Dusun  sewenang-wenang.

    Karena bertentangan dengan peraturan Permendagri No 67. SK kepala Kampung dan surat persetujuan Camat Trimurjo belum memenuhi persyaratan yang sesuai di sebutkan di dalam Pasal 5 angke ke-3 Pemendagri No. 67 Tahun 2017. Kita sudah somasi tak di jawab,  maka kit gugat PTUN,  sehingga bisa jadi yuresprudensi,  menghentikan kesewenng wenangan pejabat TUN,” katanya.

    “Yang tidak dibenarkan oleh hukum, pemberhentian pamong desa yang dilakukan oleh inkonstitusional dan sewenang-wenang yang tidak berdasar atas peraturan hukum tersebut di atas.  dan selanjutnya meminta kepada Kepala Kampung Depokrejo dan Camat Trimurjo untuk mengeluarkan surat keputusan tata usaha negara sesuai dengan surat permohonan para penggugat pada tangal 19 Maret 2020,” ujar Eddi

    Somasi 1, surat persetujuan tanggal 26 Maret 2020 Somasi II, dan Surat Peryataan Keberatan Senin 6 April 2020 perihal  agar para pejabat administrasi pemerintahan terkait mengembalikan para pihak yang dirugikan pada posisi semula, “Kami juga memohon kepada yang terhormat Bupati Lamteng, Sekretaris Daerah Kabupaten-Lamteng, Kadis PMK Kebupaten Lampung-Tengah, mengevaluasi dua Surat Keputusan Kepala Kampung Depokrejo dan dua Surat Rekomendasi Camat Trimurjo tentang pemberhentian itu,” tegasnya.  (jun/red)

  • Ojol Maxim Salurkan Bantuan Masker Lewat Pokdar Kamtibmas

    Ojol Maxim Salurkan Bantuan Masker Lewat Pokdar Kamtibmas

    Bandar Lampung (SL)-Pokdar Kamtibmas Kota Bandar Lampung menyalurkan 450 masker kain donasi dari manajemen ojek online (ojol) Maxim di Lapangan Saburai, Kota Bandar Lampung, Senin (20/4), pukul 10.00 WIB.

    KetuA Pokdar Kota Bandar Lampung menyerahkan ke anggota Kepolisian

    Ketua Pokdar Kota Bandarlampung H. Hary Kohar didamingi Ketua Pokdar Provinsi Lampung Firman Rusli mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Maxim untuk menyalurkan alat pelindung diri (APD) kepada masyarakat lewat Pokdar.

    “Hanya dengan saling bergandengan tangan, kita bisa lebih kuat berjuang memutus mata rantai wabah corona,” kata Ketua Forum Masyarakat Transparasi Lampung (FMTL) itu.

    Hary Kohar berharap semakin banyak elemen masyarakat yang peduli berbagi buat masyarakat yang membutuhkan bantuan akibat terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19. “Apapun yang diberikan dan berapapun jumlah yang disumbangkan pasti sangat berarti bagi yang lain,” ujar pengusaha yang didampingi Ketua Umum Pokdar Provinsi Lampung Firman Rusli secara simbolis, menyerahkan masker kepada pihak kepolisian.

    Sebelumnya, Pokdar Kota Bandarlampung bersama pihak kepolisian telah menyalurkan sembako ke masyarakat yang dinilai terdampak secara ekonomi oleh badai wabah corona. “Semua itu berkat kepedulian internal dan elemen masyarakat lainnya terhadap saudara mereka yang tak terpaksa kehilangan penghasilan akibat adanya wabah ini,” katanya.

    Ketua Pokdar Kamtibmas Firman Rusli mengapresaiasi ojol Maxim, yang memberikan kepercayaan untuk menyalurkan bantuan melalui Pokdar Kamtibmas Bandar Lampung, juga bangga dengan aktifitas Pokdar Kota Bandar Lampung, yang telah menerima simpati masyarakat. “Apresiasi buat ojol Mexim, dan bangga dengan aktifitas Fokdar Kota Bandar Lampung,” katanya. (red)

  • Cerita Lukman Niode Sebelum Meninggal Karena Virus Corona Jadi Relawan Covid-19 Kantor Staf Presiden

    Cerita Lukman Niode Sebelum Meninggal Karena Virus Corona Jadi Relawan Covid-19 Kantor Staf Presiden

    Jakarta (SL)-Olimpian Indonesia, Lukman Niode sempat mengeluh sakit lambung sebelum dinyatakan menderita corona dan mengembuskan napas terakhir pada Jumat 17 April 2020 siang. Mantan atlet renang andalan Indonesia yang pernah beraksi di kancah internasional, mulai dari SEA Games hingga Olimpiade, merasa lambungnya tidak beres sejak beberapa pekan lalu.

    Untuk mengobati rasa tidak enak di lambung yang kian menjadi, Lukman lantas mendatangi sebuah klinik yang berlokasi di dekat rumahnya di daerah Cipete, Jakarta Selatan. “Dia menderita sakit di sebelah rusuk kiri, coba saya anjurkan ke dokter. Kemudian dia berangkat dengan istrinya ke klinik 24 jam. Waktu itu dia laporan ke dokter demam,” ujar Idrus Niode, kakak Lukman dilangsir CNNIndonesia, Sabtu 18 April 2020.

    “Setelah dapat obat, dia cegukan terus. Akhirnya beberapa hari kemudian [Kamis (9/4)], ke [Rumah Sakit] Setia Mitra dirawat di IGD hingga sembuh, tetapi malamnya mengeluh enggak enak badan lagi. Dari situ sehari kemudian ke RS Pondok Indah (RSPI),” sambungnya.

    Dalam perawatan di RSPI, Lukman kembali mengaku sehat setelah mendapat obat dan infus. Idrus menyatakan kondisi sang adik kembali menurun sepulang dari rumah sakit. Karena merasa napasnya berat, Lukman kembali ke RSPI pada Senin 13 April 2020 pagi.

    Dalam kunjungan kedua tersebut, Lukman menjalani serangkaian pemeriksaan seperti rontgen dan rapid test. Hasilnya, Lukman negatif dan justru sang istri yang dinyatakan positif virus corona. “Istrinya waktu itu disuruh pulang untuk isolasi di rumah. Lukman ditahan di RS. Waktu itu cari-cari rumah sakit dan dapat di RS Pelni. Ini keluhannya waktu itu masih demam dan napas berat, tetapi dalam perjalanan ke RS Pelni sudah dipasang ventilator,” kata Idrus.

    Kondisi Lukman sempat memburuk sehingga dokter meminta izin kepada keluarga untuk menggunakan alat kejut jantung. Pada Rabu 15 April melalui swab test diketahui Lukman positif COVID-19. “Setelah diketahui positif, kami mendapat informasi pada Kamis 16 April kondisinya menurun. Sampai Jumat siang kami dikabari Lukman sudah tidak ada pada 12.58,” tutur Idrus.

    Pihak keluarga mengatakan tidak mendapat kesulitan mengurus pemakaman Lukman di Tempat Pemakaman Umum Tanah Kusir pada Jumat 17 April 2020 malam.

    Jadi Relawan Covid-19 Kantor Staf Presiden

    Sebelum wafat, diketahui, Lucky-sapaan akrab Lukman Niode memang terlibat aktif dalam penanggulangan virus corona di Indonesia. Menurut Lingling Agustin, Bendahara Indonesian Olympian Association (IOA) yang juga kolega almarhum, Lukcy diketahui nekad menjadi relawan COVID-19 Kantor Staf Presiden (KSP).

    Bahkan, dia terjun langsung memasok Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis ke berbagai Rumah Sakit di Jakarta. Karena sering mengantarkan APD inilah, diduga jadi penyebab Lucky terinfeksi virus corona.

    Namun menurut Lingling, gejala awal yang dirasakan Lukman Niode sebelun dinyatakan positif hanya sakit perut akibat maag. “Pembelajaran penting dari kasus ini Lucky terpapar COVID-19 karena bolak-balik ke Rumah Sakit. Jadi, bukan karena aslinya dia sakit,” kata Lingling dilangsir bola.com

    “Dan, ciri-cirinya bukan seperti COVID-19. Bahkan dimulai dari sakit perut karena maag. Begitu diperiksa ternyata paru-parunya ada flek,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Lingling menceritakan, sebagai teman, dirinya sudah melarang Lukman Niode terlibat sebagai relawan untuk melawan virus corona. “Saya sudah sempat melarang agar tidak terjun langsung memasok APD ke rumah sakit tetapi mas Lucky tetap saja nekad. Bahkan, dia bilang kalau saya ikut terjun langsung siapa yang mau,” Lingling mengungkapkan.

    Kepedulian Lucky terhadap wabah virus corona tidak perlu diragukan. Sebelum meninggal dunia akibat corona, Lucky sudah mempelopor lahirnya IOA Peduli COVID-19 dalam membantu penangangan virus ini pasca wabah menyerang Indonesia. (ccn/red)