Kategori: Headline

  • Besuk Pasien Covid-19 Asal Pringsewu, Wabup Pringsewu Kirim Bantuan APD Untuk RS Abdoel Moeleok

    Besuk Pasien Covid-19 Asal Pringsewu, Wabup Pringsewu Kirim Bantuan APD Untuk RS Abdoel Moeleok

    Bandar Lampung (SL)-Wakil Bupati Pringsewu H. Fauzi, mengunjungi RSUD H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Sabtu 18 April 2020. Wabup menjenguk warga Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Nv (24) yang terkonfirmasi positif Covid-19, dan sedang diisolasi.

    Wabup didampingi Disn Kesehatan Kabupaten Pringsewu yang diwakili Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Herlambang Sunendar, dan Kabag Prokopim Pemkab Pringsewu Moudy Ary Nazolla, disambut Direktur RSUD Dr. H Abdul Moeloek Provinsi Lampung Dr.Hery Joko Subandriyo.

    Sesuai protap dan protokol kesehatan Covid-19 Wabup tidak secara langsung bertemu dan bertatap muka dengan pasien Covid-19. Wabup Pringsewu juga menyerahkan bantuan dan bingkisan kepada pasien, diantaranya susu, vitamin dan suplemen lainnya, serta bantuan kepada pihak RS berupa Alat Pelindung Diri (APD) level 3, serta oleh-oleh untuk tim medis RS Abdul Moeloek.

    Selain itu, Wabup Pringsewu juga memberikan pulsa serta paket kuota internet kepada N, agar ia dapat berkomunikasi dan menghubungi keluarganya. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu Dr. Nofli, Jumat 17 April 2020 petang, telah merilis bahwa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Kabupaten Pringsewu berdasarkan hasil laboratorium terkonfirmasi positif Covid-19.

    Menurut Dr.Nofli, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu pada tanggal 16 April 2020 telah menerima laporan dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terkait hal tersebut melalui telepon dan WhatsApp bahwa Pasien Dalam Pengawasan yang sedang diisolasi di RSUD Dr.H.Abdul Moeloek bernama N (24 tahun), warga Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, dari hasil pemeriksaan kedua, terkonfirmasi positif Covid-19.

    Atas informasi tersebut, Gugus Tugas langsung melakukan breafing yang dipimpin oleh Sekdakab Pringsewu Drs.A.Budiman selaku Sekretaris Gugus Tugas, dimana hasilnya dilaporkan kepada Ketua Gugus Tugas yakni Bupati Pringsewu.

    H.Sujadi, kemudian menginstruksikan untuk dilakukan tracking terhadap orang yang pernah kontak erat dengan N, baik keluarga, maupun tenaga medis dan paramedis yang merawatnya, serta pemeriksaan Rapid Test terhadap semua yang diketahui ada kontak erat dengan N.

    Dan berikutnya dilakukan penyemprotan disinfektan di pekon tempat tinggal N oleh tim Polres Pringsewu, UPT Puskesmas Fajarmulya, dan tim Kecamatan Pagelaran Utara. Sedangkan pengambilan swab dilakukan terhadap orang yang memiliki kontak erat dengan pasien, dan pengirimannya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. (wagiman).

  • Pelajar SD Negeri 1 Pringsewu Selatan Vero Setia Pradana Toreh Banyak Prestasi

    Pelajar SD Negeri 1 Pringsewu Selatan Vero Setia Pradana Toreh Banyak Prestasi

    Pringgsewu (SL)-Memiliki anak yang berprestasi memang sangat membanggakan. Tidak hanya nama orang tua, negara juga ikut harum dibuatnya. Pola asuh anak yang baik, dan dukungan orang tua pada bakat sesuai kemampuan dan minat merupakan salah satu hal penting dalam membangun prestasi. Vero Setia Pradana, siswa kelas 6 SDN 1 Pringsewu Selatan, telah berhasil mendapatkan siswa terbaik dalam juara prestasi Puisi dan cerita telah berhasil membawa nama baik SDN 1 Pringsewu Selatan, Jum’at 18 April 2020).

    Wali kelas Vero, Isni Hidayah S.P.D, mengatakan kepada media sangat bangga apa yang telah di peroleh murid siswa kelas 6 sekolahnya itu. “Siswa kami, Vero setia pradana atas prestasi yang di peroleh untuk nama baik SDN 1 Pringsewu selatan, Semoga Kelak selalu menjadi anak yang ber prestasi dan kami doakan semoga kedepannya prestasinya tetap di pertahankan dan bertambah lebih baik lagi,” katanya.

    Anak berusia 12 tahun ini membuat bangga banyak oran tua, Dia telah menorehkan prestasi yang luar biasa, dari kelas 4 yaitu menjadi juara Puisi dan Cerita juara 1 hut kabupaten. “Vero bercita- cita menjadi seorang pelayaran ini agar bisa membahagiakan keluarga keinganya setelah lulus sekolah SDN 1 Pringsewu melanjutkan ke SMPN 1 Pringsewu,” Ucapnya.

    Dwi setyowati Selaku orang tua Vero mengaku sangat bangga atas prestasi anaknya. “Kami yang memperjuangkan prestasinya dengan baik dan telah mendapatkan piala dan piagam prestasi lomba puisi dan cerita, semoga allah selalu melindungi anak kami dan kedepan nya prestasi anak kami semakin bertambah baik lagi,” kata Dwi yang berharap Pemkab Kabupaten Pringsewu peduli terhadap anak didiknya yg berbakat dan berprestasi memfasilitasi sehingga dapat berkembang bakatnya. (wagiman)

  • Ketua SMSI Pusat Minta Pemerintah Harus Perhatikan Keberatan Dewan Pers

    Ketua SMSI Pusat Minta Pemerintah Harus Perhatikan Keberatan Dewan Pers

    Jakarta (SL)-Pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

    Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus dalam keterangan pers tertulisnya, hari Sabtu (18/4)). SMSI organisasi perusahaan media beranggotakan 600 media online di Indonesia. “Sikap SMSI jelas, mendukung apa yang disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan pers,” kata Firdaus.

    Sebagaimana diberitakan banyak media, di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja, Rabu (4/4/2020). Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI.

    Menyikapi hal tersebut, dalam keterangan pers tertanggal 16 April 2020, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.

    Dewan Pers tetap mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global Covid-19. Oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.
    “Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” ujar M. Nuh dalam rilisnya.

    Dewan Pers juga  menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).

    Dewan pers juga menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Fokus Melawan Covid-19

    Ketua Umum SMSI, Firdaus menyampaikan permohonan kepada pemerintah dan DPR agar dapat menahan diri, dan bisa  bersama-sama fokus dalam melawan Covid-19. “Karena tidak ada ahli yang dapat menjamin bahwa covid-19 hanya akan  menyerang dalam satu gelombang serangan. Mungkin dapat 2, 3 gelombang atau bahkan lebih?,” kata Firdaus.

    Firdaus mengajak berpikir ulang apakah strategi pemerintah dalam memerangi covid-19 ini sudah tepat? Jangan-jangan pemerintah ragu dengan kebijakannya tersebut.

    “Jika benar begitu, mengapa tidak kita bergerak bersama membangun  herd immunity, karena jika sudah terbangun herd immunity, kemungkinan wabah ini akan berahir,” ujarnya lagi.

    Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global pada Rabu, 11 Maret. Hingga 15 April 2020 WHO mencatat 213 negara atau area wilayah yang terkonfirmasi memiliki kasus ini. (rls SMSI/ardi)

  • Polda Lampung Mulai Proses Kasus Wakil Ketua DPRD Tuba Mursidah dan Febrida Wati, Dua Saksi Benarkan Soal Uang Rp1,4 Miliar

    Polda Lampung Mulai Proses Kasus Wakil Ketua DPRD Tuba Mursidah dan Febrida Wati, Dua Saksi Benarkan Soal Uang Rp1,4 Miliar

    Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung mulai proses kasus dugaan penipuan Rp1,4 miliar yang melibatkan wakil anggota DPRD Tulang Bawang, Mursidah,  yang juga istri wakil Bupati Tulang Bawang. Penyidik Subdit III Krimum Polda Lampung memeriksa tiga saksi termasuk pelapor Febrida Wati, dan dan saksi pihak Bank MAU Syariah,  PT BPRS Agro Usaha, Bandar Lampung, Jumat 17 April 2020.

    Baca: Wakil Ketua DPRD Yang Juga Istri Wakil Bupati Tulang Bawang Tersandung Dugaan Kasus Penipuan Rp1,4 miliar

    Baca: Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang Mursidah Bantah Tuduhan Penipuan dan Akan Balik Laporkan Febri Wati

    Pelapor Febrida Wati hadir didampingi Kuasa Hukum Hermawan dan rekan. “Ya ini adalah pemanggilan pertama atas laporan klien kami,  yang melaporkan MS terduga pelaku penipuan. Kami membawa dua orang saksi. Proses ini sudah kita laporkan dan kita serahkan ke pihak berwajib,” kata Hermawan.

    “Kami bersama klien tugasnya menyampaikan bukti dan saksi atas laporan tersebut. Beberapa bukti diantaranya ada kuitansi dan tanda terima dari bank, serta ada balasan somasi, dan screenshoot percakapan di WhatsApp antara Febriada Wati dan terlapor MS,” kata Hermawan, di Polda Lampung.

    Febrida Wati, hadir bersama saksi (MA) Kacab Bank MAU Syariah PT. BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung dan HL. Hl adalah orang yang hadir pada saat transaksi peminjaman uang. “Saya sudah menyerahkan kepada pihak berwajib, yang salah dan yang benar nanti akan terungkap. Yang jelas saya disini sebagai korban saya merasa tersakiti dengan cara mereka yang awalnya membujuk rayu saya bahkan pada saat saya sakit untuk ke Bank melakukan peminjaman uang,” kata Febrida Wati.

    Baca: Febrida Wati Resmi Laporkan Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang Mursidah Ke Polda Lampung

    Baca: Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang Mursidah Resmi Lapor Febrida Wati Ke Polda Lampung

    Febrida, menceritakan ketika itu MS yang datang kerumahnya untuk meminjam uang yang akan digunakan sebagai dana talangan oprasional DPRD Tulang Bawang. “Saya tidak menawarkan, tiba-tiba MS datang kerumah dengan bujuk rayunya, dan saya pun tidak pernah meminta uang fee, mereka yang menjanjikan itu,” singkatnya.

    Febrida Wati menceritakan awal mula perkenalan Febrida Wati dengan Mursidah bermula, saat Febrida Wati angkat saudara dengan Hendri, Wakil Bupati Tulang Bawang, yang tidak lain adalah suami Mursida. Proses pengangkatan saudara (angkenan,red) tersebut melalui cara adat dengan melakukan pemotongan sapi. “Saya tidak menyangka akan tertipu oleh anak angkat saya sendiri,” katanya, Febrida Wati, pensiunan PNS

    MA Kacab Bank MAU Syariah PT. BPRS Mitra Agro Usaha, usai bersaksi untuk kasus Febrida Wati mengatakan bahwa benar hari ini dirinya memenuhi panggilan Polda Lampung guna memberikan kesaksian terkait pelaporan dugaan penipuan. “Hari ini saya memenuhi panggilan Polda Lampung untuk memberikan kesaksian,” kata MA.

    MA juga membenarkan bahwa Mursida hadie pada saat transaksi uang pinjaman di kantor Bank MAU Syariah, “Benar saat itu MS hadir pada saat transaksi peminjaman uang di kantor saya,” katanya.

    HL, saksi yang juga hadir di Bank saat peminjaman, juga membenarkan bahwa hasil pinjaman tersebut diberikan kepada Mursida karena memang peminjaman itu atas permintaan Mursda untuk digunakan sebagai dana talangan operasional DPRD Tulang Bawang.

    Keterangan kedua saksi itu juga diperkuat dengan adanya surat somasi balasan dari Pendamingi Hukum Mursida, yang salah satu isi point surat yang disampaikan membenarkan bahwa Mursida telah menerima uang talangan dari Febrida Wati. (Red)

  • Rycko Menoza Komandoi FOKMAL Bagi Bagi Sembako Peduli Dampak Covid-19

    Rycko Menoza Komandoi FOKMAL Bagi Bagi Sembako Peduli Dampak Covid-19

    Bandar Lampung (SL)-Forum Komunikasi Masyarakat Lampung (Fokmal) menyalurkan ratusan paket sembako kepada warga di sejumlah kecamatan di Kota Bandar Lampung sebagai bentuk keperdulian terhadap pandemi virus corona (Covid – 19).

    Pembagian tersebut dipimpin oleh Ketua Umum Fokmal, Rycko Menoza SZP, bersama para pengurus membagikan langsung di sejumlah titik termasuk jalan-jalan protokol dengan sasaran juru parkir, penarik becak, perugas kebersihan, para pedagang gerobak keliling dan para pemulung sampah.

    Paket sembako tersebut berisi, beras, mie instan, tepung, terigu, minyak goreng, telur, dan gula pasir yang berasal dari sumbangan pengurus dan anggota Fokmal dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial “Fokmal Peduli Covid-19”.

    Rycko Menoza mengatakan, bakti sosial itu merupakan bentuk keperdulian dirinya dan anggota organisasi tersebut di tengah wabah virus corona saat ini. “Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan saat ini,” kata dia. Jumat (17/04/2020)

    Ia mengatakan, Fokmal ikut tergugah dengan kondisi masyarakat saat ini akibat wabah corona, oleh karena itu atas inisiatif bersama untuk ikut perduli terhadap masyarakat. “Masyarakat diharapkan tetap di rumah, kami akan mengantarkan ke rumah-rumah,” kata Rycko.

    Sementara itu, sejak kemarin, Kamis, (16/04/2020), , bakal calon Walikota Rycko Menoza SZP menyalurkan ribuan paket sembako kepada masyarakat di Kota Bandar Lampung. Ribuan paket sembako dari dana pribadinya ini, disalurkan secara tersebar di 20 kecamatan kota tersebut yang pembagiannya dilakukan selama tiga hari ke depan.

    Penyaluran ini, Kata Rycko Menoza, sebagai bentuk keperdulian sekaligus keprihatinan akan kondisi masyarakat karena musibah pandemi virus corona (Covid-19).

    Rycko Menoza bersama rombongan berkeliling menyalurkan sembako kepada perwakilan warga di 10 kecamatan di Bandar Lampung. 10 Kecamatan sisanya dilanjutkan pada Jumat (17/04) dan Sabtu (18/04) dengan langsung mendatangi rumah-rumah warga di Kota Tapis Berseri ini. (red)

  • DPD LSMMI Minta Polisi Serius Proses Hukum Izajah Palsu Oknum Peratin Tanjung Sari

    DPD LSMMI Minta Polisi Serius Proses Hukum Izajah Palsu Oknum Peratin Tanjung Sari

    ‌Bandar Lampung (SL)-Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Masjid Indonesia (DPD LSMMI ) Kabupaten Lampung Barat, meminta kepolisian serius menangani laporan mereka Ihwal dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan oknum Peratin (desa) Tanjung Sari, Bandar Negeri Suoh Lampung Barat, Sukamto.

    Dugaan penggunaan ijazah palsu itu sudah dilaporan mereka di Kepolisian Daerah Lampung, Dengan Laporan polisi No LP/B-377/II/2020/LPG/SPKT Tertanggal 28 Pebruari 2020. Sekretaris LSMMI Lampung Barat Faizan persoalan itu mencuat sejak pemilihan peratin serentak gelombang 2 tahun 2017 lalu.

    “Persoalan dugaan pemaĺsuan dokumen oleh saudara Sukamto tersebut, telah dilakukan penyidikan. Saya sebagai pelapor berharap kepada Kepolisian Lampung untuk kebih tanggap. Jangan lambat. Masyarakat Pekon Tanjung Sari sangat ninta Kepolisian menindak tegas oknum tersebut,” paparnya, Jumat 17 April 2020.

    Ketua DPW LSMMI Lampung, Fauzi Malanda mengatakan, jika seorang pemimpin seperti peratin ini telah melakukan dugaan kecurangan dengan cara nembuat Ijazah palsu.

    “Maka Ini menunjukkan bobroknya mental dari seorang pemimpin. Kami terus nengawal proses penyidikan ini sampai ke meja hijau. Oknum tersebut harus dicopot dari jabatannya sebagai peratin dan diberi putusan yang sesuai dengan perbuatannya. Apalagi ini seorang lemimpin,” ujar Fauzi. (Rls/red)

  • Update Positif covid-19 Jum’at 17 April 5.923 Meninggal Dunia 520 Orang Pasien Sembuh 607

    Update Positif covid-19 Jum’at 17 April 5.923 Meninggal Dunia 520 Orang Pasien Sembuh 607

    Jakarta (SL)-Update jumlah pasien yang terkonfirmasi positif covid-19, Jum’at 17 April 2020 5.923 orang di Indonesia. Dengan korbn meninggal menjadi 520 pasien. Sementara pasien sembuh bertambah menjadi 607 orang.

    “Hari ini terdapat penambahan 407 kasus baru. Total positif 5.923 orang di Indonesia. Sembuh dari virus korona di Indonesia bertambah 59 sehingga total menjadi 607 orang.  Kemudian pasien meninggal menjadi 520 pasien,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus korona Achmad Yurianto di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Jumat, 17 April 2020.

    Yurianto menyampaikan dari 607 pasien sembuh, 204 di antaranya berada di DKI Jakarta. Sebanyak 94 pasien lainnya berada di Jawa Timur. “Lalu, Provinsi Sulawesi Selatan ada 43 orang yang dinyatakan sembuh dan sisanya di beberapa provinsi lainnya,” kata Yuri.

    Di Jawa Barat, ada ada 41 pasien yang sembuh, Sementara itu, Bali dan Jawa Tengah masing-masing memiliki 36 pasien yang dapat pulih. Di sisi lain, jumlah kasus positif secara keseluruhan juga terus meningkat.

    Penambahan kasus ini berdasarkan pemeriksaan dengan motode reaksi berantai polimerase (PCR). Yurianto menyebut masih banyaknya kasus positif menunjukkan virus korona masih berada di tengah warga tanpa disadari.

    Selain itu, hal ini menunjukkan banyak masyarakat yang abai dengan seruan jaga jarak. “Ada kontak dekat yang terjadi dengan kasus ini sehingga kemudian terjadi penularan dan memunculkan angka yang sakit jadi tinggi,” katanya.

    Untuk itu, Yuri menekankan warga harus patuh dengan imbauan jaga jarak dan menerapkan etika batuk dan bersin. Ia juga mengajak warga untuk tidak menggunakan alat makan bersama dan rutin mencuci tangan. (Red)

  • Gubernur dan Kanwil Kemenhumham Lampung Bagilan Kartu Pra Kerja Untuk Mantan Napi

    Gubernur dan Kanwil Kemenhumham Lampung Bagilan Kartu Pra Kerja Untuk Mantan Napi

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi didampingi Kanwil Kemenkumham Lampung membagikan kartu Pra Kerja kepada mantan narapidana. Penyerahan 50 kartu Pra Kerja tersebut, inisiasi, agar napi mendapatkan kartu Pra Kerja dapat kembali bersama dengan keluarganya di aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Jumat 17 April 2020.

    Program pemerintah pusat tersebut merupakan yang pertama kali di Indonesia. Menurut Arinal, fasilitas yang akan diterima dari penerima Kartu Prakerja yakni akan mendapatkan uang sebesar Rp600.000/bulan selama 4 bulan dan pelatihan kerja berikut dengan uang pelatihan.

    Arinal berharap program ini, dapat menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi. “Saya sangat mengharapkan, fasilitas yang diberikan dari Kartu Prakerja ini bisa digunakan secara baik, efektif dan produktif,” ujarnya.

    Kemudian, lanjut dia, bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi, agar dapat memanfaatkan Program Kartu Pra Kerja dan melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Misalnya, kata Arinal, dengan melakukan Self monitoring (memantau diri sendiri), self isolation (karantina mandiri jika sakit), dan social distancing dengan jaga jarak, hindari kerumunan dan sebisa mungkin berdiam diri di rumah.

    Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Nofli mengatakan untuk Wilayah Provinsi Lampung, sejak 1 April 2020 sampai dengan saat ini telah dikeluarkan 1.646 narapidana dan anak untuk melaksanakan Asimilasi dan Integrasi.

    Menurut dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. “Untuk mencegah dan menanggulangan penyebaran Covid-19, Kemenkumham menerbitkan kebijakan khusus pemberian Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak,” ujar Nofli.

    Nofli menyebutkan di samping narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi karena pencegahan dan penanggulangan Covid-19, terdapat juga 3.220 orang Klien Balai Pemasyarakatan (Narapidana yang mendapatkan program PB,CB,CMB sebelum adanya Covid-19). “Harapan kami kepada Bapak Gubernur agar Klien Balai Pemasyarakatan yang mendapatkan program PB,CB,CMB ini juga bisa mendapatkan Program pemberian Kartu Prakerja kedepannya,” katanya.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah mengatakan, fasilitas yang akan diberikan pada program Kartu Prakerja yakni pelatihan secara online, diberikan insentif selama 4 bulan dan survey wilayah kerja. “Setelah mereka dilatih mereka juga akan mendapatkan pekerjaan. Untuk pelatihannya sendiri tergantung minat mereka,” ujarnya.

    Lukmansyah menyebutkan ada beberapa skema bagi sesorang untuk mendapatkan Kartu Prakerja. “Para mantan narapidana ini akan kita masukan kedalam skema pencari kerja. Penerima Kartu Prakerja setelah terverifikasi oleh pusat, kita hanya pengajuan,” katanya. (Rls/red)

  • Proyek Kartu Kerja Rp5,6 Triliun Oleh Stafsus Presiden Bentuk Konspirasi Istana

    Proyek Kartu Kerja Rp5,6 Triliun Oleh Stafsus Presiden Bentuk Konspirasi Istana

    Jakarta (SL)-Ruangguru ditunjuk pemerintah sebagai aplikator Kartu Prakerja yang merupakan program dari Kemenko Perekonomian dengan nilai proyek sebesar Rp 5,6 triliun. Proyek yang diterima perusahaan milik Staf Khusus Presiden Jokowi Adamas Belva Syah Devara itu menjadi polemik. Alasannya adalah diduga pemberian proyek itu bernuansa nepotisme dan melanggar hukum.

    Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu mengaku terkejut dengan pemberian proyek senilai Rp 5,6 triliun ke perusahaan yang pemiliknya saat ini telah menjadi pejabat publik. Said Didu menyatakan selama 32 tahun dirinya menjabat ke badan milik negara, baru kali ini nampak telanjang ada etika konflik kepentingan yang terjadi. Pemberian proyek itu mengindikasikan ada upaya memanfaatkan kekuasaan di tengah pandemik Covid-19.

    “Baru pertama kali ini saya melihat dipertontonkan secara terbuka nepotisme terjadi di ruang istana secara terbuka. Ini sangat telanjang memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan perusahaan orang Istana,” demikian kata Said saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (16/4).

    Menurut Said Didu, pemberian proyek ke perusahaan milik Stafsus Presiden jelas melanggar etika pejabat publik. Dengan nada keras, Said menegaskan bahwa dalam jabatan etika itu posisinya di atas hukum. Seorang pejabat publik, kata Said Didu, harus mampu menjaga mandat rakyat dari halhal yang diduga bernuansa kepentingan pribadi.

    “Etika itu di atas hukum, saya kasih contoh, saya kedatangan tamu saya penguasa menyewa mobil dari saudara saya, itu sudah melanggar etika, pejabat publik itu diikat oleh dua hal hukum dan etika, kecuali bukan pejabat publik, kalau di luar ya nggak masalah silakan saja dapat proyek,” demikian kata Said.

    Ia menduga ada kongkalikong antara pemerintah dan juga oknum Stafsus pemenang megaproyek di tengah pandemik Covid-19. Diduga modus yang dilakukan dengan melakukan penyesuaian perusahaan yang layak mendapatkan proyek dari Kemenko Perekonomian, sebagai leading sector Kartu Pra Kerja.

    “Prosedurnya sepertinya sudah ada kongkalikong spesifikasi kerja. Misalnya, mau beli motor spesifikasinya disesuaikan akan dimenangkan Yamaha, setelah tender yang menang yamaha, itu melanggar hukum, penyesuaian spesifikasi kerja yang dibiayani negara itu sudah melanggar hukum. Ini sangat kelihatan sudah disesuaikan,” pungkas pemiliki jargin Manusia Merdeka ini. (Rmol)

  • Desak Usut Kasus Korupsi Melibatkan Mantan Sekda Arinal Djunaidi Puluhan Massa From Lampung Menggugat Demo di Kejati Lampung

    Desak Usut Kasus Korupsi Melibatkan Mantan Sekda Arinal Djunaidi Puluhan Massa From Lampung Menggugat Demo di Kejati Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Puluhan orang mengatas namakan 14 Lembaga Swadaya Masayakat dan OKP yang tergabung dalam Front Lampung Menggugat (FLM) berunjukrasa di depan Kantor Kejati Lampung. Mereka mendesak sikap tegas Kejati, terkait kasus dugaan korupsi atas penetapan honorarium Tim Raperda maupun Rapergub Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung TA 2015, Senin 2 Desember 2019.

    Koordiantor lapangan aksi Front Lampung Menggugat Faqih Sanjaya, mengatakan bahwasannya unjuk rasa yang digelar FLM tersebut bertujuan untuk mengharapkan birokrasi Lampung yang bebas korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta penegak hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

    “Korupsi itu memang menjadi penyakit yang susah untuk dideteksi dan menjadi ancaman bagi kehidupan birokarsi bangsa ini,  nah kalo perkara yang sudah  terdeteksi mengapa tidak dieksekusi. sehingga hukum itu bisa  menjadi obat bukan permainan bagi koruptor,”ujar Faqih, saat berorasi.

    Lanjutnya, Perkara yang mangkrak sudah 3 tahun inilah yang menjadi dasar rakyat Lampung tercengang dan bertanya-tanya, mengapa perkara yang merugikan Negara senilai Rp 2.316.450.000 tidak ada kepastian hukum dan justru hal ini dapat menjadikan asumsi negatif masyarakat bahwa dapat diduga Kejati Lampung terdapat unsur permainan dalam  perkara.

    Menurut mereka sejak tanggal 30 November 2016 terhitung hingga saat ini telah mengeluarkan empat surat perintah penyidikan (sprindik), akan tetapi hingga saat ini perkara tersebut berwarna Abu-Abu alias tidak jelas muaranya berlanjutkah ataukah berhenti.

    Adapun tuntutan dari Front Lampung Menggugat (FLM) diantaranya, mendesak Kejaksaan tinggi Lampung yang menangani perkara yang melibatkan mantan Sekda Lampung Arinal Djunaidi, untuk bertindak secara profesional dan bebas intervensi, mendesak Kejati Lampung untuk tidak bermain-main atas perkara itu. “Di mana kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan untuk meng SP3 kan perkara tersebut, ” katanya.

    FLM juga mendesak Kejati Lampung untuk segera mengambil sikap terkait perkara honorarium itu, mendesak Kejati Lampung agar tidak terkesan jalan di tempat pada perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penetapan besaran honorarium, penyusunan rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan Gubernur dan tim evaluasi raperda APBD kabupaten/kota pada sekretariat daerah provinsi Lampung tahun anggaran 2015.

    “Jika Kejaksaan tinggi Lampung masih terkesan jalan ditempat maka kami meminta supervisi komisi pemberantas korupsi (KPK) untuk mengambil alih perkara tersebut. selain itu kami juga akan meminta kepada komisi 3 DPR RI untuk ikut memantau perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.

    Pendemo juga menilai kinerja kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang terkesan lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi atas penetapan honorarium Tim Raperda maupun Rapergub Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung TA 2015 oleh mantan Sekda Lampung Arinal Djunaidi. “Kami front Lampung menggugat atas nama masyarakat Lampung mendukung dan mendorong upaya Kejati Lampung untuk segera menuntaskan perkara tersebut,” ungkap Faqih.

    Kemudian Perkara tersebut juga terindikasi melibatkan Sekda Provinsi Lampung Arinal Djunaidi yang pada tahun  2015. Rakyat Lampung pun dibuat menjadi gundah-gulana serta merasa prihatin bila perkara dugaan  tersebut tidak diungkap sejelas-jelasnya oleh Kejati.

    Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya sangat terbuka kepada teman-teman yang datang menanyakan perkembangan perkara. “Silahkan saja datang kemari tidak apa-apa, karena masyarakat punya hak untuk tahu. Perkara ini masih tetap berlanjut, tidak ada yang namanya di hentikan, Tetapi kami minta dukungannya, agar perkara ini dapat segera diselesaikan,” kata Ari Wibowo.

    Koordinator Presidium Front Lampung Menggugat Hermawan meminta kepada Kejaksaan Tinggi Lampung agar menangani permaslahan ini secara profesional serta terang benderang dan bebas dari intervensi. “Kami FLM akan terus mengikuti jalannya perkara ini bila tidak ada kejelasan kami meminta supervisi kepada KPK untuk mengambil alih penangannannya, serta kamipun akan berkoordinasi pada KOMISI 3 DPR RI,” kata Hermawan.

    Menurut Hermawan pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Lampung untuk segera mengabil sikap dan tingkatkan ke tingkat penyidikan. “Kami juga memohon kepada KPK RI untuk dapat mengotrol perkara ini apabila Kejaksaan merasa tidak sanggup, kami meminta kepada KPK RI untuk mensupervisi,” tutupnya. (red)