Kategori: Headline

  • Ketua Dewan Pers Desak Presiden Hentikan Pembahasan dan Rencana Pengesahan Omnibus Law Ditengah Covid-19

    Ketua Dewan Pers Desak Presiden Hentikan Pembahasan dan Rencana Pengesahan Omnibus Law Ditengah Covid-19

    Jakarta (SL)-Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global Covid-19 oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.

    Tetapi, Dewan Pers menolak rencana, Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kaitannya dengan Kemerdekaan Pers oleh DPR RI tersebut akan disahkan. “Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” ujar mantan Rektor ITS Surabaya tersebut.

    Tetapi Dewan Pers menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak PidanaTerhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan).

    Lalu Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).

    “Kami juga menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas mantan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) di era pemerintahan presiden SBY.

    Ketua Dewan Pers M Nuh juga mendesak kepada para anggota legislatif, khusunya Komisi III DPR-RI dan Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif.

    “Dengan penundaan pengesahan RUU itu, maka nati diharapkan pengesahannya tidak terkesan buru-buru, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal,” tandasnya

    Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers karena ditengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly justru memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Cipta Kerja “Umnibus Law”, pada rapat kerja pada Rabu, 4 April 2020 lalu.

    Sementara Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global pada Rabu, 11 Maret 2020. Hingga 15 April 2020 WHO mencatat 213 negara atau area atau wilayah yang terkonfirmasi memiliki kasus ini. Pemerintah Indonesia mengkonfirmasi kasus positif Covid-19 pertama kali pada Senin, 2 Maret 2020 dan hingga saat Jumat (17/4) menunjukan, bahwa pasien positif terinfeksi Corona Virus Disesase (Covid-19) telah mencapai 5.923 kasus, 607 orang sembuh dan 520 meninggal dunia. (jun/red)

  • Bupati Padang Pariaman Kajari dan Ka BPN Bahas Sertifikat Tanah Tarok City

    Bupati Padang Pariaman Kajari dan Ka BPN Bahas Sertifikat Tanah Tarok City

    Pariaman (SL)-Pelaksanaan rapat percepatan proses sertifikat tanah yang berlokasi di kawasan Tarok City Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatra Barat berlangsung di kantor kejaksaan Negeri Pariaman Dalam rangka guna Percepatan proses penerbitan Sertifikat tanah negara yang berlokasi di Korong Tarok Nagari Kepala Hilalang Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam,kamis 16/4/2020.

    Rapat diikuti oleh Bupati Padang Pariaman, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Sekretaris Daerah, Kepala BPN dan jajaran, Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas LHKPP, Kepala Bagian Hukum, dan jajaran Kejaksaan Negeri Pariaman.

    Pada rapat yang mendiskusikan tentang percepatan proses pensertifikatan tanah negara yang berada di Korong Tarok dimana telah diberikan peruntukannya untuk pembangunan Sarana pendidikan Perguruan Tinggi Negeri diantaranya UNP, IAIN, ISI dan lainnya.

    Diskusi cukup berjalan aman dan lancar serta penuh dengan kekeluargaan Antara Bupati Padang Pariaman dan jajaran dengan Kepala BPN yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman.

    Dalam rapat itu diperoleh kesepakatan bahwa Kepala BPN Padang Pariaman menyanggupi akan menindaklanjuti dengan Percepatan sertifikat tanah dan meminta kelengkapan dokumen yang juga disanggupi Bupati Padang Pariaman dan jajaran Pemerintah Daerah Padang Pariaman dalam waktu secepatnya. (Rul)

  • Jalan Raya Pondok Pekon Ngarip Tanjakan ABRI Tertutup Longsor Akses Ulu Belu-Lampung Barat Tertutup

    Jalan Raya Pondok Pekon Ngarip Tanjakan ABRI Tertutup Longsor Akses Ulu Belu-Lampung Barat Tertutup

    Tanggamus (SL)-Pasca hujan deras sejak pukul 14.00 Wib di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, mengakibatkan jalan longsor di Jalan Raya Pondok Sara Dusun Giri Mulyo Pekon Ngarip, tepatnya diatas tanjakan ABRI, Sabtu 18 April 2020 sore.

    Akibatnya jalan setempat tertutup material sekitar 100 meter hingga menutup akses jalan penghubung Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Lampung Barat. “Peristiwa sekitar pukul 16.00 Wib, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” kata Kapolsek Ulu belu Iptu Ramon dalam keterangannya Sabtu (18/4) malam.

    Dijelaskan Iptu Ramon, berdasarkan video amatir yang beredar terdapat sebuah mobil minibus terjebak longsor, ia memastikan bahwa mobil tersebut tidak sepenuhnya terjebak dan bahkan saat ini telah berhasil di evakuasi. “Untuk mobil yang terjebak sudah berhasil dievakuasi, mobil tersebut dari arah Lampung Barat menuju Ulu Belu,” jelasnya.

    Kapolsek juga memastikan, bahwa situasi saat ini sepeda motor maupun mobil sudah dapat melalui jalan tersebut tersebut secara bergantian. Dan pihaknya bersama stakholder lain esok hari akan melakukan pembersihan material. “Walaupun kondisi jalan masih ada material longsor. Namun pada pukul 19.00 Wib kendaraan dari kedua arah sudah bisa melalui jalan tersebut,” ucapnya.

    Kesempatan itu, Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada warga Ngarip dan masyarakat yang telah membantu membuka jalan. “Hasil koordinasi dengan Kepala Pekon Ngarip Rio Setiajit, kemudian Kepala Pekon mengerahkan masyarakat guna membantu membuka jalan. Untuk itu kami atas nama Polres Tanggamus mengucapkan terima kasih,” ucapnya.

    Kapolsek menghimbau masyarakat yang akan melalui jalan tersebut agar berhati-hati sebab jalan masih licin. “Masyarakat agar berhati-hati karena jalanan licin. Disarankan jika akan melewati jalan tersebut untuk berkoordinasi dengan petugas yang masih berada disana,” pungkasnya. (Hardi/wisnu*)

  • Way Semuong Meluap Tanggul Jebol Ratusan Rumah Pekon Banding-Rajabasa BNS Terendam

    Way Semuong Meluap Tanggul Jebol Ratusan Rumah Pekon Banding-Rajabasa BNS Terendam

    Tanggamus (SL)-Ratusan rumah pemukiman warga Pekon Banding hingga Pekon Raja Basa, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) terendam banjir 50-100 cm Banjir bandang terjadi sekitar pukul 16,00 sore. Dibeberapa titik di kabarkan Blok 3 dikabarkan longsor dan menutup jalan, tidak ada korban jiwa, kerugian di perkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

    Banjir bandang luapan sungai Way Semuong

    Banjir bandang luapan Sungai Way Semuong akibat hujan lebat yang terjadi di hulu sungai dengan di ikuti tanah di tepian sungai longsor di area blok 3  bandar negri semuong, dan tanggul jebol. “Disini hujan sekitar 4 jam, tapi hujan di atas sangat lebat, sehingga sore ini banjir bandang karena kiriman dari gunung blok 3 katanya longsor”. Ungkap Sadiri ,Sabtu 18 April 2020 di lokasi banjir.

    “Kali ini banjir sangat keruh karena ada tanah longsor di gunung, dan di dalam rumah masih di atas lutut, mudah- mudahan air segera surut .” imbuhnya.

    Akibat banjir juga menggenangi sebagian jalan lintas , sehingga bagi pengendara yang akan melintas dari dan akan kearah kota agung dan pesisir barat harus sangat berhati-hati. Sampai berita ini di sampaikan air berlahan mulai surut, tetapi tetap waspada karena hujan ringan hingga sedang masih tetap turun di kecamatan Bandar Negri Semuong. (hardi)

  • Besuk Pasien Covid-19 Asal Pringsewu, Wabup Pringsewu Kirim Bantuan APD Untuk RS Abdoel Moeleok

    Besuk Pasien Covid-19 Asal Pringsewu, Wabup Pringsewu Kirim Bantuan APD Untuk RS Abdoel Moeleok

    Bandar Lampung (SL)-Wakil Bupati Pringsewu H. Fauzi, mengunjungi RSUD H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Sabtu 18 April 2020. Wabup menjenguk warga Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Nv (24) yang terkonfirmasi positif Covid-19, dan sedang diisolasi.

    Wabup didampingi Disn Kesehatan Kabupaten Pringsewu yang diwakili Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Herlambang Sunendar, dan Kabag Prokopim Pemkab Pringsewu Moudy Ary Nazolla, disambut Direktur RSUD Dr. H Abdul Moeloek Provinsi Lampung Dr.Hery Joko Subandriyo.

    Sesuai protap dan protokol kesehatan Covid-19 Wabup tidak secara langsung bertemu dan bertatap muka dengan pasien Covid-19. Wabup Pringsewu juga menyerahkan bantuan dan bingkisan kepada pasien, diantaranya susu, vitamin dan suplemen lainnya, serta bantuan kepada pihak RS berupa Alat Pelindung Diri (APD) level 3, serta oleh-oleh untuk tim medis RS Abdul Moeloek.

    Selain itu, Wabup Pringsewu juga memberikan pulsa serta paket kuota internet kepada N, agar ia dapat berkomunikasi dan menghubungi keluarganya. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu Dr. Nofli, Jumat 17 April 2020 petang, telah merilis bahwa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Kabupaten Pringsewu berdasarkan hasil laboratorium terkonfirmasi positif Covid-19.

    Menurut Dr.Nofli, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu pada tanggal 16 April 2020 telah menerima laporan dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terkait hal tersebut melalui telepon dan WhatsApp bahwa Pasien Dalam Pengawasan yang sedang diisolasi di RSUD Dr.H.Abdul Moeloek bernama N (24 tahun), warga Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, dari hasil pemeriksaan kedua, terkonfirmasi positif Covid-19.

    Atas informasi tersebut, Gugus Tugas langsung melakukan breafing yang dipimpin oleh Sekdakab Pringsewu Drs.A.Budiman selaku Sekretaris Gugus Tugas, dimana hasilnya dilaporkan kepada Ketua Gugus Tugas yakni Bupati Pringsewu.

    H.Sujadi, kemudian menginstruksikan untuk dilakukan tracking terhadap orang yang pernah kontak erat dengan N, baik keluarga, maupun tenaga medis dan paramedis yang merawatnya, serta pemeriksaan Rapid Test terhadap semua yang diketahui ada kontak erat dengan N.

    Dan berikutnya dilakukan penyemprotan disinfektan di pekon tempat tinggal N oleh tim Polres Pringsewu, UPT Puskesmas Fajarmulya, dan tim Kecamatan Pagelaran Utara. Sedangkan pengambilan swab dilakukan terhadap orang yang memiliki kontak erat dengan pasien, dan pengirimannya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. (wagiman).

  • Pelajar SD Negeri 1 Pringsewu Selatan Vero Setia Pradana Toreh Banyak Prestasi

    Pelajar SD Negeri 1 Pringsewu Selatan Vero Setia Pradana Toreh Banyak Prestasi

    Pringgsewu (SL)-Memiliki anak yang berprestasi memang sangat membanggakan. Tidak hanya nama orang tua, negara juga ikut harum dibuatnya. Pola asuh anak yang baik, dan dukungan orang tua pada bakat sesuai kemampuan dan minat merupakan salah satu hal penting dalam membangun prestasi. Vero Setia Pradana, siswa kelas 6 SDN 1 Pringsewu Selatan, telah berhasil mendapatkan siswa terbaik dalam juara prestasi Puisi dan cerita telah berhasil membawa nama baik SDN 1 Pringsewu Selatan, Jum’at 18 April 2020).

    Wali kelas Vero, Isni Hidayah S.P.D, mengatakan kepada media sangat bangga apa yang telah di peroleh murid siswa kelas 6 sekolahnya itu. “Siswa kami, Vero setia pradana atas prestasi yang di peroleh untuk nama baik SDN 1 Pringsewu selatan, Semoga Kelak selalu menjadi anak yang ber prestasi dan kami doakan semoga kedepannya prestasinya tetap di pertahankan dan bertambah lebih baik lagi,” katanya.

    Anak berusia 12 tahun ini membuat bangga banyak oran tua, Dia telah menorehkan prestasi yang luar biasa, dari kelas 4 yaitu menjadi juara Puisi dan Cerita juara 1 hut kabupaten. “Vero bercita- cita menjadi seorang pelayaran ini agar bisa membahagiakan keluarga keinganya setelah lulus sekolah SDN 1 Pringsewu melanjutkan ke SMPN 1 Pringsewu,” Ucapnya.

    Dwi setyowati Selaku orang tua Vero mengaku sangat bangga atas prestasi anaknya. “Kami yang memperjuangkan prestasinya dengan baik dan telah mendapatkan piala dan piagam prestasi lomba puisi dan cerita, semoga allah selalu melindungi anak kami dan kedepan nya prestasi anak kami semakin bertambah baik lagi,” kata Dwi yang berharap Pemkab Kabupaten Pringsewu peduli terhadap anak didiknya yg berbakat dan berprestasi memfasilitasi sehingga dapat berkembang bakatnya. (wagiman)

  • Ketua SMSI Pusat Minta Pemerintah Harus Perhatikan Keberatan Dewan Pers

    Ketua SMSI Pusat Minta Pemerintah Harus Perhatikan Keberatan Dewan Pers

    Jakarta (SL)-Pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

    Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus dalam keterangan pers tertulisnya, hari Sabtu (18/4)). SMSI organisasi perusahaan media beranggotakan 600 media online di Indonesia. “Sikap SMSI jelas, mendukung apa yang disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan pers,” kata Firdaus.

    Sebagaimana diberitakan banyak media, di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja, Rabu (4/4/2020). Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI.

    Menyikapi hal tersebut, dalam keterangan pers tertanggal 16 April 2020, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.

    Dewan Pers tetap mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global Covid-19. Oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.
    “Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” ujar M. Nuh dalam rilisnya.

    Dewan Pers juga  menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).

    Dewan pers juga menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Fokus Melawan Covid-19

    Ketua Umum SMSI, Firdaus menyampaikan permohonan kepada pemerintah dan DPR agar dapat menahan diri, dan bisa  bersama-sama fokus dalam melawan Covid-19. “Karena tidak ada ahli yang dapat menjamin bahwa covid-19 hanya akan  menyerang dalam satu gelombang serangan. Mungkin dapat 2, 3 gelombang atau bahkan lebih?,” kata Firdaus.

    Firdaus mengajak berpikir ulang apakah strategi pemerintah dalam memerangi covid-19 ini sudah tepat? Jangan-jangan pemerintah ragu dengan kebijakannya tersebut.

    “Jika benar begitu, mengapa tidak kita bergerak bersama membangun  herd immunity, karena jika sudah terbangun herd immunity, kemungkinan wabah ini akan berahir,” ujarnya lagi.

    Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global pada Rabu, 11 Maret. Hingga 15 April 2020 WHO mencatat 213 negara atau area wilayah yang terkonfirmasi memiliki kasus ini. (rls SMSI/ardi)

  • Polda Lampung Mulai Proses Kasus Wakil Ketua DPRD Tuba Mursidah dan Febrida Wati, Dua Saksi Benarkan Soal Uang Rp1,4 Miliar

    Polda Lampung Mulai Proses Kasus Wakil Ketua DPRD Tuba Mursidah dan Febrida Wati, Dua Saksi Benarkan Soal Uang Rp1,4 Miliar

    Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung mulai proses kasus dugaan penipuan Rp1,4 miliar yang melibatkan wakil anggota DPRD Tulang Bawang, Mursidah,  yang juga istri wakil Bupati Tulang Bawang. Penyidik Subdit III Krimum Polda Lampung memeriksa tiga saksi termasuk pelapor Febrida Wati, dan dan saksi pihak Bank MAU Syariah,  PT BPRS Agro Usaha, Bandar Lampung, Jumat 17 April 2020.

    Baca: Wakil Ketua DPRD Yang Juga Istri Wakil Bupati Tulang Bawang Tersandung Dugaan Kasus Penipuan Rp1,4 miliar

    Baca: Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang Mursidah Bantah Tuduhan Penipuan dan Akan Balik Laporkan Febri Wati

    Pelapor Febrida Wati hadir didampingi Kuasa Hukum Hermawan dan rekan. “Ya ini adalah pemanggilan pertama atas laporan klien kami,  yang melaporkan MS terduga pelaku penipuan. Kami membawa dua orang saksi. Proses ini sudah kita laporkan dan kita serahkan ke pihak berwajib,” kata Hermawan.

    “Kami bersama klien tugasnya menyampaikan bukti dan saksi atas laporan tersebut. Beberapa bukti diantaranya ada kuitansi dan tanda terima dari bank, serta ada balasan somasi, dan screenshoot percakapan di WhatsApp antara Febriada Wati dan terlapor MS,” kata Hermawan, di Polda Lampung.

    Febrida Wati, hadir bersama saksi (MA) Kacab Bank MAU Syariah PT. BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung dan HL. Hl adalah orang yang hadir pada saat transaksi peminjaman uang. “Saya sudah menyerahkan kepada pihak berwajib, yang salah dan yang benar nanti akan terungkap. Yang jelas saya disini sebagai korban saya merasa tersakiti dengan cara mereka yang awalnya membujuk rayu saya bahkan pada saat saya sakit untuk ke Bank melakukan peminjaman uang,” kata Febrida Wati.

    Baca: Febrida Wati Resmi Laporkan Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang Mursidah Ke Polda Lampung

    Baca: Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang Mursidah Resmi Lapor Febrida Wati Ke Polda Lampung

    Febrida, menceritakan ketika itu MS yang datang kerumahnya untuk meminjam uang yang akan digunakan sebagai dana talangan oprasional DPRD Tulang Bawang. “Saya tidak menawarkan, tiba-tiba MS datang kerumah dengan bujuk rayunya, dan saya pun tidak pernah meminta uang fee, mereka yang menjanjikan itu,” singkatnya.

    Febrida Wati menceritakan awal mula perkenalan Febrida Wati dengan Mursidah bermula, saat Febrida Wati angkat saudara dengan Hendri, Wakil Bupati Tulang Bawang, yang tidak lain adalah suami Mursida. Proses pengangkatan saudara (angkenan,red) tersebut melalui cara adat dengan melakukan pemotongan sapi. “Saya tidak menyangka akan tertipu oleh anak angkat saya sendiri,” katanya, Febrida Wati, pensiunan PNS

    MA Kacab Bank MAU Syariah PT. BPRS Mitra Agro Usaha, usai bersaksi untuk kasus Febrida Wati mengatakan bahwa benar hari ini dirinya memenuhi panggilan Polda Lampung guna memberikan kesaksian terkait pelaporan dugaan penipuan. “Hari ini saya memenuhi panggilan Polda Lampung untuk memberikan kesaksian,” kata MA.

    MA juga membenarkan bahwa Mursida hadie pada saat transaksi uang pinjaman di kantor Bank MAU Syariah, “Benar saat itu MS hadir pada saat transaksi peminjaman uang di kantor saya,” katanya.

    HL, saksi yang juga hadir di Bank saat peminjaman, juga membenarkan bahwa hasil pinjaman tersebut diberikan kepada Mursida karena memang peminjaman itu atas permintaan Mursda untuk digunakan sebagai dana talangan operasional DPRD Tulang Bawang.

    Keterangan kedua saksi itu juga diperkuat dengan adanya surat somasi balasan dari Pendamingi Hukum Mursida, yang salah satu isi point surat yang disampaikan membenarkan bahwa Mursida telah menerima uang talangan dari Febrida Wati. (Red)

  • Rycko Menoza Komandoi FOKMAL Bagi Bagi Sembako Peduli Dampak Covid-19

    Rycko Menoza Komandoi FOKMAL Bagi Bagi Sembako Peduli Dampak Covid-19

    Bandar Lampung (SL)-Forum Komunikasi Masyarakat Lampung (Fokmal) menyalurkan ratusan paket sembako kepada warga di sejumlah kecamatan di Kota Bandar Lampung sebagai bentuk keperdulian terhadap pandemi virus corona (Covid – 19).

    Pembagian tersebut dipimpin oleh Ketua Umum Fokmal, Rycko Menoza SZP, bersama para pengurus membagikan langsung di sejumlah titik termasuk jalan-jalan protokol dengan sasaran juru parkir, penarik becak, perugas kebersihan, para pedagang gerobak keliling dan para pemulung sampah.

    Paket sembako tersebut berisi, beras, mie instan, tepung, terigu, minyak goreng, telur, dan gula pasir yang berasal dari sumbangan pengurus dan anggota Fokmal dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial “Fokmal Peduli Covid-19”.

    Rycko Menoza mengatakan, bakti sosial itu merupakan bentuk keperdulian dirinya dan anggota organisasi tersebut di tengah wabah virus corona saat ini. “Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan saat ini,” kata dia. Jumat (17/04/2020)

    Ia mengatakan, Fokmal ikut tergugah dengan kondisi masyarakat saat ini akibat wabah corona, oleh karena itu atas inisiatif bersama untuk ikut perduli terhadap masyarakat. “Masyarakat diharapkan tetap di rumah, kami akan mengantarkan ke rumah-rumah,” kata Rycko.

    Sementara itu, sejak kemarin, Kamis, (16/04/2020), , bakal calon Walikota Rycko Menoza SZP menyalurkan ribuan paket sembako kepada masyarakat di Kota Bandar Lampung. Ribuan paket sembako dari dana pribadinya ini, disalurkan secara tersebar di 20 kecamatan kota tersebut yang pembagiannya dilakukan selama tiga hari ke depan.

    Penyaluran ini, Kata Rycko Menoza, sebagai bentuk keperdulian sekaligus keprihatinan akan kondisi masyarakat karena musibah pandemi virus corona (Covid-19).

    Rycko Menoza bersama rombongan berkeliling menyalurkan sembako kepada perwakilan warga di 10 kecamatan di Bandar Lampung. 10 Kecamatan sisanya dilanjutkan pada Jumat (17/04) dan Sabtu (18/04) dengan langsung mendatangi rumah-rumah warga di Kota Tapis Berseri ini. (red)

  • DPD LSMMI Minta Polisi Serius Proses Hukum Izajah Palsu Oknum Peratin Tanjung Sari

    DPD LSMMI Minta Polisi Serius Proses Hukum Izajah Palsu Oknum Peratin Tanjung Sari

    ‌Bandar Lampung (SL)-Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Masjid Indonesia (DPD LSMMI ) Kabupaten Lampung Barat, meminta kepolisian serius menangani laporan mereka Ihwal dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan oknum Peratin (desa) Tanjung Sari, Bandar Negeri Suoh Lampung Barat, Sukamto.

    Dugaan penggunaan ijazah palsu itu sudah dilaporan mereka di Kepolisian Daerah Lampung, Dengan Laporan polisi No LP/B-377/II/2020/LPG/SPKT Tertanggal 28 Pebruari 2020. Sekretaris LSMMI Lampung Barat Faizan persoalan itu mencuat sejak pemilihan peratin serentak gelombang 2 tahun 2017 lalu.

    “Persoalan dugaan pemaĺsuan dokumen oleh saudara Sukamto tersebut, telah dilakukan penyidikan. Saya sebagai pelapor berharap kepada Kepolisian Lampung untuk kebih tanggap. Jangan lambat. Masyarakat Pekon Tanjung Sari sangat ninta Kepolisian menindak tegas oknum tersebut,” paparnya, Jumat 17 April 2020.

    Ketua DPW LSMMI Lampung, Fauzi Malanda mengatakan, jika seorang pemimpin seperti peratin ini telah melakukan dugaan kecurangan dengan cara nembuat Ijazah palsu.

    “Maka Ini menunjukkan bobroknya mental dari seorang pemimpin. Kami terus nengawal proses penyidikan ini sampai ke meja hijau. Oknum tersebut harus dicopot dari jabatannya sebagai peratin dan diberi putusan yang sesuai dengan perbuatannya. Apalagi ini seorang lemimpin,” ujar Fauzi. (Rls/red)