Kategori: Headline

  • Korupsi Proyek Jembatan Kali Pasir Way Bungur Rp9 Miliar Kejari Tahan Kontraktor Asal Tulang Bawang, Penyidik Bidik Tersangka Baru

    Korupsi Proyek Jembatan Kali Pasir Way Bungur Rp9 Miliar Kejari Tahan Kontraktor Asal Tulang Bawang, Penyidik Bidik Tersangka Baru

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur terus mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur. Dengan kerugian negara Rp2,3 miliar, penyidik Pidsus menahan satu tersangka bernama Sahril (39), warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, selaku kontraktor proyek.

    Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 miliar dari total pagu anggaran pembangunan jembatan yang menelan biaya lebih dari Rp9 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, menjelaskan bahwa penahanan tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

    “Kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp2,3 miliar. Tersangka kami jerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo dan Pasal 3 jo tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Agus Baka didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhammad Rony, Jumat 13 Juni 2025.

    Menurut Agus Baka, saat ini tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sukadana, Lampung Timur. “Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” katanya.

    Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap I yang dikerjakan pada tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menuai sorotan lantaran kondisi dinding jembatan diketahui ambruk sebelum proyek benar-benar tuntas dan layak digunakan.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra, menambahkan pihaknya akan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Kami akan mengembangkan penyidikan, jika ada alat bukti yang mengarah ke pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Marwan.

    Pihak Kejari Lampung Timur juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, agar kasus serupa tidak terulang. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berjalan dan Kejari Lampung Timur memastikan akan bekerja secara transparan untuk mengungkap kerugian negara yang lebih luas dan menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat. (Red/*)

  • Marak Korupsi di Balai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Rp27 Miliar Lebih Modus Proyek Dikerjakan Orang Dalam

    Marak Korupsi di Balai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Rp27 Miliar Lebih Modus Proyek Dikerjakan Orang Dalam

    Bandar Lampung, lampung.co-Anggaran Proyek yang dikelola Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (OP) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumber Daya Air (SDA) Mesuji Sekampung tahun anggaran 2023–2025 sarat dikorupsi dan menjadi bancaan oknum pejabat.

    Modusnya dibawah Operasi dan Pemeliharaan SDA II dipenuhi pengondisian tender, penggelembungan biaya hingga 40% dengan dalih pajak dan administrasi, serta adanya potensi setoran tidak resmi dari rekanan pelaksana alias fee proyek.

    Hal itu diungkap Aliansi Pemuda Peduli Negeri (APPN) dan Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (LACAK) dalam surat rencana aksi di depan Kantor Balai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Bandar Lampung, 31 Mei 2025 lalu.

    Menurut Aliansi APPN dan LACAK, hasil temuan investigasi lapangan di sejumlah titik di Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah menunjukkan, beberapa proyek tahun anggaran 2024 justru diduga dikerjakan oleh oknum internal, bukan pihak ketiga sebagaimana mestinya.

    “Ada dugaan kuat proyek dikerjakan sendiri oleh oknum dari dalam instansi, namun anggarannya tetap dibebankan seperti proyek pihak ketiga. Ini merugikan negara dan rakyat,” ujar Candra, dari tim investigasi APPN-LACAK yang meminta aparat penegak hukum—hingga BPK RI—untuk segera turun tangan mengaudit proyek-proyek di tubuh Balai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.

    Candra juga meminta agar seluruh hasil kegiatan tahun 2025 saat ini dipublikasikan secara terbuka. Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan utama karena menyedot anggaran miliaran rupiah.

    Berikut daftar kegiatan tahun 2025 :

    Operasi dan Pemeliharaan Embung dan Mata Air: 126 unit senilai Rp10,41 miliar
    Pemeliharaan Sungai: 10 unit senilai Rp1,54 miliar
    Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Irigasi: 16 unit senilai Rp9,31 miliar
    Operasi dan Pemeliharaan Sumur JIAT: senilai Rp6,74 miliar.

    Belum ada keterangan resmi dari BBWS Mesuji Sekampung terkait tudingan tersebut. Dikonfirmasi di kantornya Kepala Balai sedang tidak ada ditempat. (Red)

     

  • Tiga Tambang Batu Ilegal Modus Buat Perumahan di Kemiling Disegel

    Tiga Tambang Batu Ilegal Modus Buat Perumahan di Kemiling Disegel

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tiga tambang batu yang beroperasi di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung disegel pada Jumat, 13 Juni 2025. Tim Penyegelan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama Dinas ESDM, DLH Bandar Lampung, Denpom, Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Lurah Sumber Agung.

    Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung Yulia Mustika Sari mengatakan, tiga tambang batu ini tidak berizin. Sehingga, pihaknya bersama tim melakukan pemasangan plang memberhentikan aktivitas penambangan di tiga tambang batu yang terletak di Kelurahan Sumber Agung. “Hari ini ada tiga lokasi tambang yang dilakukan pemasangan plang. Semuanya berlokasi di Kelurahan Sumber Agung, Kemiling,” ujar Yulia Mustika Sari.

    Menurut Yulia Mustika Sari, lokasi pertama yang dilakukan pemasangan plang dikelola oleh Gita, lokasi kedua dikelola oleh Edi Susanto milik Asun, dan lokasi ketiga milik Andi. Penyegelan tiga tambang batu ini sebagai tindaklanjuti dari pengaduan masyarakat. “Masyarakat mengadukan dugaan kegiatan pengerukan bukit tidak berizin di Kelurahan Sumber Agung tersebut. “Untuk luasannya tidak diketahui karena tidak ada izin yang kita pegang,” ucapnya. (Red)

  • Iming-imingi Oknum Pengacara Janjikan Klien Menang Perkara Dengan Modus Bayar Hakim? 

    Iming-imingi Oknum Pengacara Janjikan Klien Menang Perkara Dengan Modus Bayar Hakim? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co- Lima warga Jalan Endro Suratmin, Gang Pantura, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, melaporkan oknum pengacara anggota Peradi Kota Bandar Lampung, ke Kantor Peradi Bandar Lampung. Para warga itu mengaku merasa tertipu oleh oknum anggota Perdai inisial A. Selain tidak profesional A juga menilap uang warga dengan dalih untuk hakim, Senin 10 Juni 2025.

    Anisa, perwakilan warga mengatakan kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan seorang oknum advokat berinisial A yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara hukum yang tengah mereka jalani di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

    Menurut Anisa, dirinya bersama empat orang lainnya merupakan tergugat dalam kasus sengketa tanah yang berlokasi di kawasan Sukarame. Lalu mereka sempat menunjuk A sebagai kuasa hukum untuk pendampingan dalam proses hukum. Namun, kekecewaan muncul ketika sang pengacara justru menawarkan jalur tidak resmi dengan iming-iming alias janji menang dalam perkara.

    “Setelah kami kalah di tingkat pertama, A menyarankan untuk menempuh ‘jalan belakang’ agar menang di tingkat banding dan kasasi. Tapi dengan syarat kami harus menyetor Rp30 juta per orang. Karena kami percaya, kami setorkan uang itu. Total ada lima orang, berarti Rp150 juta,” jelas Anisa.

    Namun, hasil akhirnya justru membuat warga semakin kecewa. Pasalnya putusan kasasi dari PN Tanjung Karang tetap tidak berpihak kepada mereka. Akibatnya, kelima tergugat diminta mengosongkan rumah yang menjadi objek sengketa.

    Merasa dirugikan, mereka berinisiatif menemui sang pengacara untuk meminta pengembalian uang yang telah disetor. Sayangnya, permintaan itu tidak disambut baik. “Dalam pertemuan itu kami malah diperlakukan tidak baik. Dia bilang uang itu sudah diserahkan ke oknum hakim. Tapi saat kami ajak bersama-sama menemui hakim yang dimaksud, dia tidak mau,” ungkap Anisa.

    Karena merasa tidak mendapat kejelasan, warga kemudian mendatangi Kantor DPC Peradi Kota Bandar Lampung untuk mengadukan kasus ini. “Kami sudah sampaikan semuanya ke Peradi. Mereka menerima kami dengan baik dan menyarankan untuk membuat laporan secara tertulis terlebih dahulu,” ujar Anisa.

    Para korban menyatakan jika tidak ada iktikad baik dari oknum pengacara tersebut untuk mengembalikan uang, mereka akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. “Kami berharap tidak ada korban lain seperti kami. Tidak semua orang yang jadi klien punya kemampuan finansial. Kami tidak ingin ada lagi orang kecil yang dimanfaatkan,” ujarnya.

    Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo membenarkan adanya laporan lima warga yang mengaku menjadi korban pengacara itu. Atas laporan itu, pihak Perdai masih menunggu laporan tertulis kronologisnya. 

    “Tadi sudah diterima. Kami meminta untuk dilengkapi dahulu (laporan). Jika laporan dari warga tersebut telah dilengkapi, secepatnya oknum advokat tersebut akan segera langsung dimintai klarifikasinya. Senin saya periksa,” ujarnya. (Red)

  • Hamartoni Sanksi Kadis Perdagangan Lampung Utara Pasca Viral Foto Syur Bersama Wanita Muda 

    Hamartoni Sanksi Kadis Perdagangan Lampung Utara Pasca Viral Foto Syur Bersama Wanita Muda 

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis berikan sanksi hukuman disiplin terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Hendri. Saksi tersebut pasca viral foto dan video syur dengan wanita muda, di kamar hotel di Bandar Lampung.

    capture foto-foto yang beredar Sangsi untuk Henri tertuang dalam surat Surat Keputusan Bupati nomor B/246/03-LU/HK/2025 yang ditandatangani langsung oleh Hamartoni Ahadis tertanggal 04 Juni 2025. Dalam surat disebutkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Hendri dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    “Sudah kita panggil, dan surat teguran tertulis hukuman disiplin PNS sudah diserahkan secara langsung dengan yang bersangkutan,” kata Asisten I Setdakab Lampura, Mankodri, Senin, 16 Juni 2025 petang.

    Mankodri juga menjelaskan, Hendri dinyatakan melanggar kode etik dan kode prilaku selaku PNS di lingkungan instansi Pemkab Lampung Utara. Diketahui, hasil pemeriksaan terhadap Hendri, sang Kadis itu mengakui bersama wanita lain yang bukan pasangan sah, meskipun tidak melakukan perbuatan asusila, namun bertentangan dengan kode etik dan kode prilaku PNS, serta berpotensi mencoreng nama baik PNS dan Pemkab Lampung Utara.

    Plt Inspektorat Lampung Utara, Tomy Suciadi membenarkan, kadis Industri dan Perdaggangan Lampung Utara sudah dipanggil dan sudah dikenakan Sangsi dan dibuat secara tertulis oleh Bupati Hamartoni Ahadis hari Jum’at, melalui Asisten Satu Mankodri. “Sudah dipanggil dan sudah dikenakan sangsi tegas oleh Bupati Hamartoni secara tertulis, melalui Asisten Satu Mankodri ” Jelas Tomy.

    Sebelumnya terkait viralnya foto sang kadis bersama wanita lain dianggap telah berbuat amoral buruk. Hal itu disampaikan, Wakil Rektor Umko Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE yang meminta kepada Bupati Hamartoni Ahadis, menempatkan pejabat disesuaikan dengan pendidikan akademisnya, serta memiliki track record yang baik selama menjadi ASN.

    “Selaku akademisi di Lampura tentunya sangat menunggu keputusan dan kebijakan Bupati Hamartoni menentukan pejabat- pejabat yang layak dapat berkerja malayani dan membangun Lampura kedepannya. Buang saja pejabat yang sering bermasalah, baik secara moral, narkoba, malas bekerja, dan tidak memiliki terobosan untuk membangun Kabupaten Lampung Utara,” kata Suwardi.

    Gunjingan ASN Lampung Utara

    Sebelum ramai menjadi gunjingan atas beredarnya video syur dan foto mesra yang diduga mirip dengan salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Lampung Utara berinisial HD bersama seorang wanita muda yang terekam sedang asyik berduaan layaknya pasangan suami istri di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Bandar Lampung.

    “Benarkah bapak HD itu punya wanita simpanan, rame kok kabar prilaku kadis di Lampung Utara selama ini mengenai wanita,” kata salah satu ASN di salah satu kecamatan Lampung Utara.

    Selain beredarnya video berkonten seksual, photo kebersamaan sosok mirip HD bersama wanita muda itu juga turut beredar. Bahkan sempat beredar dikalangan wartawan. 

    Hendri Membantah

    Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Perindustrian Hendri menegaskan bahkan kabar yang beredar adalah isu dan tudingan tak berdasar dan dapat dikatakan hoaks. Menurut Hendri yang dilangsir Lintaslampung.co, menyebut bahwa foto=foto itu adalah saat dirinya diundang oleh sahabatnya yang ada di Bandar Lampung. 

    Dalam ruangan itu, tidak hanya ada dirinya seorang. Ada enam orang disana, empat laki-laki, dan dua orang wanita. Saat salah satu dari wanita itu mencoba merayu, namun tak direspon. Sedangkan pengambilan video dan foto itu juga tanpa sepengatahuan Hendri dan keempat rekannya yang lain. “Berita itu tidak benar. Hoaks itu, cerita kronologinya tidak seperti itu. Yang ambil video dan foto itu rekan wanita yang lain,” kata Hendri, Senin 19 Mei 2025.

    Karena itu, kata Hendri dalam waktu dekat, dan jika memungkinkan pihaknya akan melaporkan ke pihak yang berwajib terhadap orang-orang yang telah menyebarkan isu, termasuk akun-akun palsu yang menebar kabar hoaks tersebut.

    Hendri mengakui bahwa dirinya telah diperiksa oleh Inspektorat, dan hal yang sama yang disampaikan pada media ini juga disampaikan kepada APIP. “Sudah diperiksa hari ini sama Inspektorat, dan sudah saya jelaskan dalam pemeriksaan. Jika memungkinkan, dalam waktu dekat saya akan buat laporannya, bukti-bukti juga sudah saya kumpulkan, termasuk postingan akun palsu. Disini saya bukan berkilah atau mencari pembenaran. Silahkan konfirmasi juga ke Inspektorat ya Dinda,” ungkapnya. (Red)

  • Lampung In, Platform Digital Pelayanan Publik Lampung

    Lampung In, Platform Digital Pelayanan Publik Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan platform digital pelayanan publik terintegrasi, bernama Lampung-In, dalam rangka mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Peluncuran Lampung-In, oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, di PKOR Way Halim, Bandar Lampung, Minggu pagi 15 Juni 2025.

    Jihan mengatakan Lampung-In, menjadi platform ini menjadi salah satu inovasi digital Pemprov Lampung yang bertujuan mengintegrasikan informasi pembangunan, layanan publik, serta kanal pengaduan masyarakat secara sistematis dan terpusat.

    “Dengan adanya platform ini, masyarakat Lampung tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga berperan aktif sebagai penggerak utama dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Jihan.

    Menurut Jihan, Lampung-In merupakan aplikasi yang dirancang menyesuaikan kebutuhan masyarakat dengan teknologi yang semakin berkembang.”Hari ini masyarakat sudah melek teknologi, semuanya punya media sosial dan smartphone. Kita berharap aplikasi ini bisa mendekatkan masyarakat kepada pemerintah,” tambahnya.

    Platform ini dilengkapi berbagai fitur seperti:

    1. Laporan Pengaduan (dilengkapi foto/video dan kronologi),
    2. Berita Pemprov Lampung,
    3. Kontak Darurat,
    4. Harga Pangan,
    5. Fitur Ketenagakerjaan: Sigajah Kerja, Sigajah Latih, dan Sigajah Magang,
    6. Layanan Samsat,
    7. Baznas,
    8. Satu Data Lampung,
    9. Layanan Kesehatan Mental,
    10. Survei Kepuasan Masyarakat, dan
    11. Galeri IKM.

    “Fitur unggulan saat ini adalah layanan pengaduan. Sebelumnya masyarakat melaporkan keluhan lewat media sosial. Kini, laporan bisa langsung masuk dalam satu sistem aplikasi yang dapat diakses oleh seluruh OPD terkait, tidak hanya oleh gubernur dan wakil gubernur,” jelas Jihan.

    Selain pengaduan, aplikasi ini juga menampung informasi lowongan kerja. “Kami mengajak pelaku industri untuk bekerja sama dalam membuka lowongan kerja yang bisa langsung di kolaborasikan dalam aplikasi ini. Tujuannya agar semua informasi kebutuhan masyarakat bisa diakses dalam satu pintu,” ujarnya.

    Lampung-In juga diadopsi dari sistem aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta. Ke depan, aplikasi ini akan terus dikembangkan mengikuti masukan dan kebutuhan masyarakat. “Aplikasi ini akan terus di-update sesuai kebutuhan. Jika masyarakat merasa fitur yang tersedia belum cukup, kita akan lakukan pengembangan agar bisa lebih optimal dalam memberikan pelayanan,” ucapnya.

    Dengan tagline “Lampung Semakin Digital”, Pemprov Lampung berharap Lampung-In menjadi langkah konkret menuju provinsi yang responsif dan terbuka terhadap aspirasi warganya di era digital. (red)

  • SMK Negeri 2 Kota Bumi Pungli Jalan-jalan Dibalut Kunjungan Industri Walimurid Protes

    SMK Negeri 2 Kota Bumi Pungli Jalan-jalan Dibalut Kunjungan Industri Walimurid Protes

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Sekolah SMK Negeri 2 Kotabumi melakukan pungutan study tour alias Kunjungan Industri pada siswa kelas X untuk berangkat ke Jakarta-Bandung. Setiap siswa dipatok uang Rp1,9 juta rupiah. Untuk menyamarkan pungutan itu, pihak sekolah diduga menggunakan mekanisme cicilan sejak tahun ajaran baru.

    Padahal Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD) melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico berulang kali menegaskan tidak diperbolehkan lagi pihak sekolah mengadakan study tour yang memberatkan wali murid. Bahkan, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat edaran (SE) 420/1642/V.01/DP.1/2025 tertanggal 3 Juni 2025 dikarenakan pada pelaksanaannya, mencuat pro kontra ditengah masyarakat.

    Thomas memberikan pengecualian pada tiap-tiap sekolah yang sudah terlanjur mengeluarkan uang muka atau Down Payment (DP) pada Event Organizer (EO) biro perjalanan wisata sejak jauh hari.

    “Iya anak kami diwajibkan untuk mengikuti kegiatan, dan biayanya bisa dicicil sampai lunas sejak awal masuk sekolah hingga semester kenaikan kelas. Suami saya kerjanya buruh harian lepas, jadi bisa bayarnya nyicil. Kami enggak bisa nolak, karena katanya kan wajib ikut. Total biayanya Rp1,9 juta, sudah berangkat hari Rabu sore kemarin,” ungkap sumber Kamis, 12 Juni 2025.

    Meski merasa keberatan dengan biaya diluar pendidikan formal akademik, dirinya tak berdaya, dan mau tak mau harus ikut apa yang menjadi peraturan disekolah. “Takut anaknya minder juga, jadi saya nyisihin sedikit demi sedikit dari upah suami. Ya ngurangin uang belanja dapur dulu,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 2 Kotabumi, Ndaru Lelono membenarkan pihak sekolah tengah membawa peserta didiknya mengunjungi perusahaan industri dan salah satu stasiun TV swasta. “Berangkat hari Rabu kemarin, ada dua rombongan. Jurusan TKJ ke Metro TV, dan yang akuntansi ke (PT Amerta Indah) Pocari Sweat,” ujarnya.

    Dirinya mengatakan tidak ada paksaan pada siswa dan orang tua. Rencana ini merupakan agenda sekolah yang sudah direncanakan sejak tahun lalu. Selain itu, pihak sekolah juga sudah mengantongi izin dari Diknas Provinsi Lampung untuk melaksanakan Kunjungan Industri ke luar pulau yakni Jakarta-Bandung selama 3 hari.

    “Dari awal masuk sudah kita sosialisasikan. Tidak ada paksaan, untuk yang mau saja. Hari Sabtu sudah pulang lagi ke Kotabumi,” jelas Ndaru, melalui sambungan telepon seluler, Kamis, 12 Juni 2025.

    Untuk lebih detail, kata dia, awak media diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan Kepsek. Sebab, kegiatan Kunjungan Industri yang sudah berlangsung sejak 4 tahun kebelakang ini merupakan agenda sekolah, dan tidak masuk dalam agenda kalender pendidikan. “Silahkan langsung telepon ibu kepala sekolah saja bang, takutnya saya salah ngomong nantinya bang,” tandasnya.

    Selama kegiatan ini berlangsung, kondisi KBM di SMK Negeri 2 Kotabumi nampak lengang dengan pintu gerbang terkunci rapat. Tidak ditemukan aktivitas belajar mengajar di lingkungan sekolah. (Lintaslampung/Red)

  • Pembangunan Ruang Kelas MIN 1 Tanggamus Rp2,6 Miliar Sarat Korupsi

    Pembangunan Ruang Kelas MIN 1 Tanggamus Rp2,6 Miliar Sarat Korupsi

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pekerjaan pembangunan Gedung Ruang kelas Madrasyah Ibtidayah (MI)  Type 1 pada sekolah MI Negeri 1 Tanggamus, dengan nilai Rp2,6 miliar lebih dengan pelaksana kontraktor CV Aulia Akbar, dikerjakan tidak sesuia spesifikasi, dan terjadi banyak pengurangan volume.

    Ketua Umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung Ashari Hermansyah, mengatakan bahwa saat Timnya melakukan investigasi dilapangan bangunan tersebut diperkiraan sudah mencapai 70 % tinggal dilakukan pemasangan atap. 

    “Namun ada beberapa yang berhasil dilakukan investigasi dilapangan terutama telah dilakukan pengambilan sample pada pembangunan Kolom beton, ditemukan lebar kolom beton tidak sesuai dengan spesifikasi. Semestinya lebar kolom 30 cm x 40 cm, namun hasil investigasi lebar kolom tersebut hanya 28 cm , baik kolom utama maupun kolom K2,” kata Azhari.

    Selain itu, kata Azhari, pada bangunan tampak depan terdapat dugaan penyimpangan. Pekerjaan pasangan balok late hanya dilakukan hanya plesteran. “Yang seolah-olah sudah dipasang pekerjaan pasangan balok late. Padahal tidak ada,” katanya.

    Menurut Ashari pada Tulangan pembesian sengkang yang akan digunakan, ternyata menggunakan besi banci polos 6,70 mm, yang seharusnya menggunakan besi 8 mm. “Kami berharap hasil investigasi ini dapat segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum maupun badan pemeriksaan keuangan republik Indonesiam,” katanya.

    Azharai menambahkan hasil investigasi MTM Provinsi Lampung telah disampaikan oleh kantor kementerian agama Provinsi Lampung. Kepala Bidang Madrasah Kementerian Agama Provinsi Lampung Ahmad Rifai, melalui surat jawaban yang disampaikan. Pada tanggal 28 mei 2025  dengan nomor surat B316/kW.08.1/1.a/KS.01.1/05/2025 menyatakan pekerjaan itu sudah sesuai. “Dan berbanding terbalik dengan hasil temuan kami,” katanya. (Red)

  • Proyek Asrama Haji Rp51 Miliar Dikerjakan PT Arafah Alam Sejahtera Diduga Tidak Sesuai Spek

    Proyek Asrama Haji Rp51 Miliar Dikerjakan PT Arafah Alam Sejahtera Diduga Tidak Sesuai Spek

    Bandar Lampung, sinarindonesia.id-Proyek pekerjaan pembangunan Gedung Asrama Haji Provinsi Lampung, senilai 51 Milyar lebih yang dilaksanakan oleh kontraktor PT. Arafah Alam Sejahtera (AAS), diduga dikerjakan tidak sesui spesifikasi, dan berpotensi dikorupsi. Kualitas bangunan berpotensi membahayakan pengguna.

    Ketua Umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung Ashari Hermansyah, mengatakan kualiats pekerjaan diduga menyimpang atau tidak sesuai spek. “Pada pekerjaan pasangan tulangan pembesian Borepile yang seharusnya sesuai spesifikasi menggunakan besi ulir D 19. Namun setelah dilakukan investigasi tulangan besi tersebut berdiameter 17,85 mm, dan juga berkarat dan menimbulkan korosi,” kata Ashari kepada wartawan Jumat 13 Juni 2025.

    Kemudian, kata Azhari, pada tulangan file Cap menggunakan besi banci berdiameter D 17,93 yang seharusnya D 19 mm. Selain itu pihaknya juga telah melakukan investigasi selanjutnya pada tanggal 15 mei 2025, dari hasil pantauan dilapangan ditemukan tumpukan semen yang akan digunakan untuk pengecoran selimut beton pada pekerjaan pasangan bore pile.

    “Ini jelas jelas  terbukti melakukan penyimpangan yang seharusnya pengecoran diwajibkan menggunakan Redy mix yang dikeluarkan oleh pabrikasi dengan bukti sertifikasi perusahaan industri beton. Belum apa apa sudah melakukan dugaan Penyimpangan, apalagi untuk kelanjutan berikutnya,” katanya

    Azhari menyebut pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran SBSN  tahun anggaran 2025 dikelola satuan kerja Kementerian Agama Provinsi Lampung berpotensi merugikan Negara. Bangunan itu akan berdiri sekitar 7 lantai. “Makanya dengan kualitas demikian kami sangat meragukan kekuatan struktur bangunan tersebut dikemudian hari,” katanya. (Red)

  • Polda Lampung Bongkar Modus Pengoplosan Pertalite oleh Truk Tangki Pertamina, Libatkan Oknum Internal

    Polda Lampung Bongkar Modus Pengoplosan Pertalite oleh Truk Tangki Pertamina, Libatkan Oknum Internal

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dilakukan menggunakan truk tangki resmi milik Pertamina. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni sopir dan kernet mobil tangki yang tertangkap tangan sedang mencampur Pertalite dengan minyak mentah di Lampung Tengah.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait rusaknya sejumlah kendaraan setelah mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah tersebut. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi pengoplosan di area terbuka di Lampung Tengah.

    “Kami menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kualitas BBM jenis Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” ujar Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Rabu, 7 Mei 2025.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sekitar 16.000 liter minyak mentah yang rencananya akan dicampur dengan Pertalite. Untuk menghindari pengawasan, pelaku mematikan sistem pelacak (GPS) pada truk tangki, menukar isi BBM asli dengan minyak mentah, lalu kembali menyegel tangki menggunakan segel cadangan agar terlihat tidak mencurigakan.

    “Meski segel tangki tampak rapi dan tidak rusak, penyidik menemukan bahwa pelaku membawa segel cadangan untuk menutupi jejak mereka,” tambah Derry.

    Polda Lampung saat ini masih mendalami kasus tersebut karena diduga melibatkan lebih banyak pihak, termasuk oknum aparat dan internal Pertamina Panjang. Polisi juga memantau setidaknya 209 SPBU di Lampung yang diduga menerima pasokan BBM oplosan.

    Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa praktik pengoplosan BBM ini bersifat sistematis. Truk tangki disebut sering mengeluarkan hanya sebagian isi Pertalite di SPBU pertama, lalu mengisi ulang dengan minyak mentah di gudang ilegal sebelum melanjutkan distribusi ke SPBU tujuan. Ada pula dugaan manipulasi prosedur dokumentasi seperti CCTV dan penggunaan segel palsu.

    “Iya bang, ga mungkin branilah sopir segila itu, kalau gak ada orang Pertaminanya. Karena sudah sistematis dan rapi. Pertamina mengatur sesuai prosedur, oknum yang ngawal, dan mereka semua berbagi, bahkan memainkan DO,” ujar salah satu sumber di Pertamina Panjang.l

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

    Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Lampung. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya siap bekerja sama untuk menuntaskan kasus ini.

    “Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Lampung, yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM subsidi itu,” ujar Nikho, Kamis, 8 Mei 2025.

    Pertamina juga menegaskan bahwa seluruh BBM yang disalurkan telah melalui pengendalian mutu ketat dan meminta masyarakat melapor jika menemukan indikasi kecurangan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (***)