Kategori: Headline

  • Eks Wagub Tanggamus AM Syafii Disebut Terima Aliran Fee 20 Proyek Pengadaan Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

    Eks Wagub Tanggamus AM Syafii Disebut Terima Aliran Fee 20 Proyek Pengadaan Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Nama mantan Wakil Bupati Tangggamus, AM Syafii, disebut ikut menerima aliran dana fee 20 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa interior dan eksterior Ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tahun anggaran 2021-2022. Hal terungkap dalam fakta persidangan, dari terdakwa Agung Pamungkas (AP), saat bersaksi di di Pengadilan Negeri Kelas 1 A, Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.

     

    “Berdasarkan keterangan dari klien kita dalam persidangan yang menerima aliran dana fee 20 persen berdasarkan hasil jawaban dari saksi Pono Edi Santoso menyebutkan bahwa uang fee proyek dua puluh persen itu dibagikan kepada empat orang,” kata Johar, kuasa hukum Agung Pamungkas, usai sidang, Senin 14 Juli 2025.

     

    Johar menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari klienya Agung Pamungkas, bahwa fee proyek sebesar 20 persen tersebut diberikan kepada saksi Pono Edi Santoso baik melalui bukti transfer maupun bertemu langsung disebuau hotel di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung. 

     

    “Keterangan dari klien kami dalam persidangan yang menerima aliran dana fee 20% berdasarkan hasil jawaban saksi Pono Edi Susanto bahwa uang dibagikan empat orang yaitu Pono Edi Susanto, Sarjono, Palachi dan mantan wakil Bupati Tanggamus, AM Syafii,” ujarnya. 

     

    Kasus itu muncul setelah Agung Pamungkas, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 September 2024 dan juga Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-09/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 November 2024.

     

    Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan, ada pun tersangka yakni berinisial ASP yang menjabat sebagai Direktur PT Flea Briliant Agung. “Jadi tersangka ini merupakan pelaksana dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior serta eksterior Ruko Kantor PT. BPRS tahun anggaran 2021 dan 2022,” kata Adi Fakhruddin saat jumpa pers di Kantor Kejari Tanggamus, Rabu 13 November 2024 lalu.

     

    Proyek pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior serta eksterior Ruko Kantor PT. BPRS tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp1,9 miliar dan merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp513.832.749.

     

    Dalam kasus korupsi Pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan Interior dan Eksterior Ruko Kantor PT BPRS Tanggamus itu, Kejari Tanggamus juga menetapkan dua tersangka lainnya, yatiu dua mantan Direktur PT. BPRS. Mereka adalah FD, mantan Direktur Utama PT BPRS dan S yang pernah menjabat sebagai Direktur PT. BPRS.

     

    Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-13/L8.19/F4.2/11/2824 Tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial FD. Kemudian Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial S.

     

    Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L-8.19/F4.2/09/2014 tanggal 24 September 2024.

     

    “Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait yang dengan adanya alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Tersangka FD dan S,” kata Kajari didampingi Kasi pidsus Fathurrohman Hakim dan Kasi Intel Apriyono dalam konferensi pers yang dilakukan di depan Aula Kejari Tanggamus pada Kamis 21 November 2024, Pukul 14.00 WIB.

     

    Menurut Kajari, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka inisial FD dan S adalah sengaja membuat seolah-olah pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jas Pekerjaan Interior Dan Eksterior Ruko Kantor PT. BPRS Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

     

    Namun faktanya para tersangka secara sadar mengakali aturan yang berlaku, dengan sengaja memecah paket pekerjaan menjadi 10 paket pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan 1 pekerjaan. Hal ini dibuat oleh para tersangka untuk menghindari lelang.

     

    Selain itu, terhadap pekerjaan yang terpasang terdapat adanya kekurangan volume, sehingga apa yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan yang terpasang di Ruko Kantor PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus.

     

    “Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) seluruhnya telah dibayarkan oleh para tersangka kepada pelaksana kegiatan yang sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama “ASP” selaku direktur PT FLEA BRILIANT AGUNG,” ucap Kajari.

     

    Dijelaskan Kajari, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pekerjaan Interior dan Eksterior Ruko Kantor BPRS tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp.1,9 miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT. BPRS. “Dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp. 513.832.749,” ungkapnya.

     

    Para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun. (Red)

  • Pajero Sport Vs Dua Truk di Tol Batang-Semarang Tiga Orang Tewas

    Pajero Sport Vs Dua Truk di Tol Batang-Semarang Tiga Orang Tewas

    Semarang, sinarindonesia.id-Tiga orang dinyatakan tewas dalam kecelakaan yang melibatkan mobil Pajero Sport G-1392-WD dengan sebuah truk B-9040-UXZ di KM. 353 + 800 jalur B Tol Batang-Semarang, Senin 14 Juli 2025. Para korban teas kemudian dievakuasi pihak Kepolisian Resor Batang, ke Rumah Sakit Umum Daerah Kalisari Batang, Jawa Tengah.

     

    Tiga korban tewas tersebut yaitu pengemudi Pajero Ramadhoni (23), Warga Ulujami, Kabupaten Pemalang, cidera berat pada bagian kepala dan leher. Lalu penumpang lainya, Nurochim (54) warga Comal, Kabupaten Pemalang, cidera bagian kepala dan memar di dada, dan Nur Sidik (61) warga Ulujami, Kabupaten Pemalang yang juga mengalami luka pada bagian kepala.

     

    Kasat Lantas Polres Batang AKP Ahmad Zainurozaq mengatakan saat ini para korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kalisari Batang untuk dilakukan visum. Para korban dari mobil Pajero, dan sudah kami evakuasi untuk dibawa ke RSUD Kalisari Batang. Kami turut berduka cita atas insiden ini,” katanya.

     

    Menurut Kasat, hasil penyelidikan awal, kasus kecelakaan tersebut bermula saat mobil Pajero Sport berpelat nomor polisi G1392WD melaju ke arah Pemalang di jalur kanan tol. Saat sampai di tempat kejadian perkara, mobil Pajero yang dikemudikan Ramadhoni mendadak oleng ke kiri dan langsung menabrak bagian belakang truk yang berada di depan.

     

    Saat saat mobil Pajero berhenti dalam posisi di jalur kiri tol, mendadak dari arah belakang meluncur sebuah truk boks bernomor polisi B9040UXZ yang dikemudikan Muhamad Ibad (22) warga Kabupaten Gresik dan menabrak mobil Pajero hingga bodi mobil bagian belakang dan depan rusak parah,” katanya.

     

    Ahmad Zainurozak menyatakan keterangan pemeriksaan sementara, kasus kecelakaan ini terjadi karena pengemudi Pajero mengantuk sehingga hilang konsentrasi saat mengemudi. “Saat ini, kami masih melakukan pendalaman dan melacak truk yang terlibat tabrakan pertama yang melarikan diri,” katanya. (red)

     

  • Marindo Ingatkan ASN Fungsional Bukan Hanya Pelaksana Teknis Tapi Juga Change Agent Pelayanan Publik

    Marindo Ingatkan ASN Fungsional Bukan Hanya Pelaksana Teknis Tapi Juga Change Agent Pelayanan Publik

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Dr Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan ASN pejabat fungsional, diharapkan bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan agen perubahan (change agent) yang mampu menciptakan solusi nyata atas berbagai persoalan birokrasi dan pelayanan publik.

     

    “ASN, termasuk pejabat fungsional, tidak boleh puas hanya bekerja, tetapi harus berorientasi pada hasil yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks ke depan, Gubernur menyampaikan bahwa aparatur sipil negara harus memiliki kapabilitas, ketekunan, dan komitmen kuat untuk menghadirkan kinerja yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Marindo, saat membacakan amanat Gubernur saat pelantik dan mengambil sumpah jabatan 15 pejabat fungsional di Lingkungan Pemprov Lampung, Senin 14 Juli 2025.

     

    Menurut Marindo bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni administratif, tetapi merupakan titik tolak untuk mengokohkan tekad dan komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja berbasis dampak nyata, bukan hanya kegiatan semata. “Selamat kepada para pejabat fungsional yang saat ini resmi dilantik,” ujar Marindo.

     

    Marindo menjelaskan bahwa kenaikan jabatan bukan sekadar apresiasi, melainkan ruang pengabdian baru yang menuntut pejabat lebih produktif dalam menghasilkan dampak bagi masyarakat. “Saya mengajak seluruh pejabat fungsional untuk mengubah pola pikir, dari yang awal sekedar sebuah tugas menjadi problem solver yang proaktif, kemudian dari pemenuh target menjadi pemberi nilai tambah bagi masyarakat, dan dari bekerja sendiri menjadi kolaborator di lintas sektor,” katanya.

     

    Marindo menegaskan bahwa kompetensi tanpa komitmen tidak akan memberi hasil, namun komitmen yang ditopang kompetensi akan memberikan dampak yang luar biasa bagi organisasi dan masyarakat. (Red)

  • Agya Polisi Tabrak Pekerja Potong Rumput Jalan Tol Hingga Tewas di KM 79 Jalur B Tol Bakter

    Agya Polisi Tabrak Pekerja Potong Rumput Jalan Tol Hingga Tewas di KM 79 Jalur B Tol Bakter

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Melaju kencang di jalur lambat, mobil Agya BE-2694-YS, yang dikemudikan Muttohar, oknum anggota Polres Tanggamus, Warga, Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, menambrak seorang pemuda, pegawai tukan potong rumput jalan tol, di KM 79 Jalur B Tol Bakauheni Terbanggi Besar, Sabtu 12 Juli 2025.

     

    Akibatnya, Meiyadi, yatim warga Dusun II, Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan itu tewas diterpental dan tewas di tempat. Peristiwa yang tidak terjangkau CCTV Jalan Tol itu hanya disaksikan pengendara lain yang melaintas. Bahkan setelah menabrak Muttohar sempat kabur, dan dikejar pengendara lain.

     

    Pengendara lain di jalur tol itu kemudian menghubungi petugas Tol. “Pengemudi mobil Agya itu melaju dari Natar menuju arah Bakauheni. Posisi mobil di jalur 1 dengan kecapatan tinggi. Katanya pengemudi mobil agya posisi mengantuk, tapi mengambil jalur lambat dengan kecepatan tinggi dan menabrak petugas pemotong rumput itu,” kata warga pengguna tol lain yang melihat kejadian.

     

    Sementara rekan korban, sesama pekerja PML saat itu korban berada di dalam jalur sedang membabat rumput. Dan tiba-tiba dari arah belakang ada mobil melaju dengan cepat dan menabrak korban. “Korban mental dan meninggal di tempat,” katanya.

     

    Kasus kini ditangani Direktoral Lalulintas Polda Lampung. (Red)

     

  • Dikerjakan PT Dollar Lestari Mandiri Proyek Tanggul Way Bulok Rp21,4 Miliar Milik BBWS Sarat Penyimpangan dan Tidak Sesuai Spek

    Dikerjakan PT Dollar Lestari Mandiri Proyek Tanggul Way Bulok Rp21,4 Miliar Milik BBWS Sarat Penyimpangan dan Tidak Sesuai Spek

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Bulok, milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Lampung dengan anggaran Rp21,4 miliar lebih, dikerjakan oleh PT Dollar Lestari Mandiri diduga sarat penyimpangan. Pasalnya kualitas Proyek strategis milik BBWS Mesuji Sekampung Lampung itu kualitasnya tidak sebanding dengan nilai proyek dan spesifikasi pekerjaan.

     

    Proyek tersebut, Dikerjakan oleh PT Dollar Lestari Mandiri, proyek ini dimenangkan melalui proses tender dengan nilai penawaran sebesar Rp17,1 miliar, atau sekitar Rp4,2 miliar lebih rendah dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sebesar Rp21,3 miliar. Tender tersebut, diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Mesuji-Sekampung, dengan metode pengadaan pascakualifikasi sistem gugur berdasarkan penawaran harga terendah.

     

    Meski diklaim sebagai bentuk efisiensi, kondisi Proyek di lapangan justru menuai sorotan. Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Lampung mengeluhkan munculnya retakan dan kerusakan pada struktur tanggul yang seharusnya menjadi benteng utama mencegah banjir di kawasan permukiman dan lahan pertanian sekitar Sungai Way Bulok. “Kuat dugaan Proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi,” katanya kepada wartawan Minggu 13 Juli 2025.

     

    Sementara pihak BPPWS Moko, saat dikonfirmasi media ini ke nomer 0813- 7909- XXXX belum membalas pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan. Konfirmasi dilakukan untuk memberi ruang agar berita yang akan diterbitkan berimbang. (Red)

  • 18 Paket Proyek Miliar BPJN Lampung Sarat Dikorupsi Koalisi Masyarakat Lampung Siap Lapor Kejati 

    18 Paket Proyek Miliar BPJN Lampung Sarat Dikorupsi Koalisi Masyarakat Lampung Siap Lapor Kejati 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sejumlah organisasi masyarakat sipil penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Lampung akan menggelar aksi damai pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Aksi tersebut mengusung tema “Usut Tuntas Dugaan KKN di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung” dan menjadi peringatan keras kepada para pemangku proyek infrastruktur yang dinilai tak transparan.

     

    Dalam pernyataannya, koalisi yang terdiri dari Nawawi (Ketum CBM Lampung), Anto Gaoh (BAJAK), Andre Saputra (GEMBOK), Fadu Khoms (FAGAS), dan Fery Yunizar (RUBIK), Front Anti Gratifikasi, dan Agung Irawansyah, Ketua Umum SIMULASI. mengatakan dugaan korupsi dalam sejumlah proyek jalan dan jembatan yang dibiayai oleh uang negara. Bahkan mereka menilai kontrak proyek bernilai fantastis yang dikerjakan oleh sejumlah perusahaan sarat dengan KKN.

     

    Daftar Proyek

     

    1.Proyek Ruas SP. Gunung Kemala – Sanggi (PT. Suci Karya Badinusa)

    2.Kode Paket BMS-P2402-8563907 — Nilai Kontrak: Rp15.356.261.901

    3.Kode Paket MAO-P2402-8564180 — Nilai Kontrak: Rp317.960.334

    4.Kode Paket PJB-P2402-8564186 — Nilai Kontrak: Rp3.854.364.968

    5.Proyek Ruas Bukit Kemuning – Terbanggi Besar (PT. Mulia Putra Pertama)

    6.Kode Paket BMS-P2402-8570270 — Nilai Kontrak: Rp28.419.506.000

    7.Kode Paket PJB-P2402-8570561 — Nilai Kontrak: Rp862.167.000

    8.Kode Paket MNO-P2402-8570596 — Nilai Kontrak: Rp609.960.000

    9.Proyek Ruas Sanggi – Gedong Tataan (CV. Dokoba Corp)

    10.Kode Paket BMS-P2402-8534354 — Nilai Kontrak: Rp8.828.887.500

    11.Kode Paket PJB-P2402-8534647 — Nilai Kontrak: Rp556.756.000

    12.Proyek Ruas BTS Provinsi Bengkulu – SP. Gunung Kemala – Padang Tambak (PT. Suci Karya Badinusa)

    13.Kode Paket BMS-P2402-8534800 — Nilai Kontrak: Rp21.881.340.500

    14.Kode Paket PJB-P2402-8535043 — Nilai Kontrak: Rp4.816.453.000

    15 Kode Paket MNO-P2402-8535109 — Nilai Kontrak: Rp670.500.000

    16.Proyek Ruas BTS Provinsi Sumsel – SP. Empat Tahap I (PT. Tri Citra Perdana)

    17.Kode Paket BMS-P2408-10045207 — Nilai Kontrak: Rp64.638.847.000

    18.Kode Paket MAO-P2408-10045137 — Nilai Kontrak: Rp445.794.000

     

    Koalisi menegaskan bahwa nilai proyek-proyek tersebut mencapai ratusan miliar rupiah, namun pelaksanaannya dinilai jauh dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Desakan Serius untuk Kejati. “Sudah saatnya Kejaksaan Tinggi Lampung turun tangan. Ini bukan isu kecil. Ini soal uang rakyat!” ujar Agung Irawansyah, Ketua Umum SIMULASI, salah satu organisasi dalam koalisi.

     

    Agung menyatakan koalisi meminta agar Kejati membuka penyelidikan menyeluruh terhadap setiap proyek bermasalah, termasuk kemungkinan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses lelang dan pengerjaan.

     

    Massa aksi akan membawa bendera, spanduk, megaphone, hingga baliho sebagai simbol perlawanan terhadap praktik busuk dalam proyek infrastruktur. Aksi ini dirancang damai namun menggugah, sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya transparansi dan keadilan dalam penggunaan uang negara,” katanya.

     

    Aksi ini bukan hanya sebuah unjuk rasa, tetapi gerakan moral untuk membela hak rakyat dan menuntut keadilan. Koalisi menyerukan kepada masyarakat Lampung untuk turut mengawasi dan tidak tinggal diam atas dugaan penyimpangan proyek-proyek besar yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan daerah,” tambahnya. (Red)

  • Sehari Dua Wanita Jadi Korban Begal Bersenpi Termasuk Pelaku Buang Tembakan dan Todong Kepala Emak-emak di Tanjung Seneng

    Sehari Dua Wanita Jadi Korban Begal Bersenpi Termasuk Pelaku Buang Tembakan dan Todong Kepala Emak-emak di Tanjung Seneng

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kawanan begal bersenjata api beraksi di Bandar Lampung. Seorang karyawati SPBU, Meli (20), dibegal di Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, Bandar Lampung, Minggu 13 Juli 2025 sekira pukul 05.30. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Graha Husada.

     

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan korban awalnya konvoi mengendarai motor dengan seorang rekan wanitanya dari Jalan Tirtayasa dan berbelok ke arah Jalan Alimudin Umar. Saat di lokasi, tiba-tiba muncul 4 orang pria mengendarai dua sepeda motor. Para pelaku kemudian memepet dan menendang korban hingga terjatuh.

     

    Salah satu pelaku bahkan sempat mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah atas. Rekan korban yang mengetahui adanya kejadian tersebut kemudian langsung tancap gas dan berteriak meminta pertolongan.

     

    Babinsa Campang Raya, Serda Andreswan, yang datang kelokasi mengatakan peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban hendak berangkat bekerja di SPBU Campang Raya. “Korban ini mau berangkat kerja di SPBU Campang Raya. Tiba-tiba di lokasi datang pelaku ada empat orang bawa dua motor. Korban lalu ditendang pelaku dan terjatuh. Iya (pelaku bawa senjata api), warga juga dengar ada suara tembakan,” kata Andreswan.

     

    Usai mendapat informasi adanya kejadian itu, lanjut Andreswan, pihaknya kemudian mendatangi lokasi. Korban lalu dibawa ke rumah sakit. “Korban kami lihat di rumah sakit masih trauma. Ada luka juga karena terjatuh,” ujarnya.

     

    Menurutnya, motor Honda Beat milik korban sempat dibawa pelaku. Namun, motor tersebut ditinggalkan karena mengalami rusak dan kehabisan bahan bakar minyak (BBM). “Motor korban ditemukan sekitar 700 meter dari lokasi kejadian dalam keaddaan rusak, velg pecah, dan kondisinya habis bensin. Peristiwa ini sudah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

     

    Andreswan mengatakan bahwa di lokasi kejadian memang termasuk daerah yang sepi dan banyak pohon-pohon jati yang besar. “Memang kondisi di lokasi itu sepi, banyak pohon jati-jatian itu. Kita berharap disitu juga ke depan ada penerangan karena kalau malam gelap. Selain itu, juga perlu ada pembersihan atau penebangan pohon-pohon jati yang besar,” katanya.

     

    Emak-emak Giling Kopi Ditodong Senpi

     

    Seorang ibu rumah tangga, Mutiah, harus kehilangan motornya. Tiga pelaku mengendarai dua motor beraksi bak koboi, saat melihat motor korban terparkir dengan kunci kontak menempel di motor. Pelaku sempat menodongkan senpi ke kepala sang ibu dan melepaskan satu tembakan ke udara, di Jl. Padat Karya, Gang Bhineka 1, Labuhan Dalam, Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung, Minggu 13 Juli 2025, pukul 08.00 WIB.

     

    Dari rekaman CCTV lokasi kejadian terlihat Mutiah yang sedang menggiling kopi berlari menghampiri motornya yang dibawa pelaku. Korban tak peduli dengan todongan pistol dan terus berupaya merebut motor, hingga terkapar di jalan, diduga dipukul pelaku. Korban terjatuh dan pingsan dengan luka dibagian kepala belakang.

     

    Vidio korban terkapar ditepi jalan sempat viral dimedia sosial dengan narasi korban tewas ditembak kepalanya oleh begal. Faktanya korban masih hidup dan dirawat dirumah sakit dengan luka di bagian kepala. Diduga akibat benturan atau kepalanya dipukul dengan gagang senjata api. Para pelaku membuang tembakan saat warga mencoba mengejar pelaku.

     

    Dari CCTV lokasi kejadian terlihat, banyak orang yang juga sedang menggiling kopi di lokasi tepi jalan tersebut. Namun karena aksi yang begitu cepatnya warga yang lain tidak sadar jika itu aksi begal.

     

    Awalnya, datang dua penjahat berboncengan. Dari Arab depan, muncul lagi seorang rekanannya yang bertugas mengambil sepeda motor. Kawannya yang dibonceng mengamankan situasi demand senpinya. Korban yang berusaha mempertahankan sepeda motornya hingga terbawa seminar 10 meter sebelum jatuh terjengkang hingga luka bagian belakang dan tak sadarkan diri hingga dievakuasi ke RSU Immanuel.

     

    Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa korban bernama Mutia terluka akibat terjatuh. “Perlu kami luruskan bahwa kabar yang beredar mengenai korban ditembak itu tidak benar. Korban selamat dan sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Luka di kepala yang dialami adalah akibat benturan dengan aspal saat korban jatuh, bukan akibat tembakan,” jelas Yuni.

     

    Yuni juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu. “Tim penyidik kami saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kejadian ini. Kami menghimbau agar masyarakat bersabar dan tidak terpancing dengan berita yang belum jelas sumbernya,” katanya, sambil memastikan bahwa kepolisian akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku setelah penyelidikan selesai dilakukan. (Red)

  • Sekdis PMD Pringsewu Tri Haryono dan Ketua LPPAN Provinsi Lampung di Tahan Dirutan Way Hui

    Sekdis PMD Pringsewu Tri Haryono dan Ketua LPPAN Provinsi Lampung di Tahan Dirutan Way Hui

    Pringsewu, sinarlampung.co- Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) berinisial TH, dan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, ES, dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandarlampung di Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan.

     

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

     

    Kajari Pringsewu R Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan bahwa, Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WIB, setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

     

    Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TH, (ASN) Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 , dan ES, (swasta) Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025,” kata Kajari.

     

    Menurut Kajari, Pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka : Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

     

    Wisnu Bagus Wicaksono menyebutkan peran tersangka ES adalah aktif menawarkan kegiatan Bimtek melalui tersangka TH. Kemudian melakukan mark up biaya kegiatan, membuat dokumen palsu antara lain biaya transportasi dan akomodasi bersama-sama tersangka TH mendorong dan menginstruksikan seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan Provinsi Jawa Barat selama empat hari tiga malam, sejak tanggal 14 Oktober s/d 17 Oktober 2024.

     

    Biaya kegiatan telah ditentukan sebesar Rp13.000.000,- per peserta, dengan rincian Rp11.000.000,- dikelola LPPAN dan Rp2.000.000,- diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback).

     

    Sedangkan Peran Tersangka TH adalah aktif mengarahkan para Kepala Pekon agar menganggarkan biaya kegiatan Bimtek ke dalam APBDes Perubahan TA 2024. Adanya instruksi tersebut, Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan Bimtek. Mengintruksikan kepala pekon agar mengikuti Bimtek dan perubahan APBDes dilakukan setelah selesai mengikuti Bimtek

     

    Setelah dilakukan pemeriksaan, mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP, Terhadap ke dua Tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) di Rutan Kelas I Bandar Lampung masing-masing selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025.

     

    Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Kerugian keuangan Negara dalam tahap penghitungan Inspektorat Kab Pringsewu, penghitungan menggunakan metode real cost dan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 miliar rupiah.

     

    Dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara, lanjut Kajari penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sampai saat ini telah berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp835.400.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).

     

    Kedepan kami akan berupaya memulihkan seluruh kerugian keuangan secara maksimal. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Kami menghimbau kepada seluruh pihak terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dan membantu kelancaran proses penyidikan serta pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal, ungkap R Wisnu Bagus Wicaksono. (Red)

  • DPR RI Perintah Kementrian ATR Segera Ukur Ulang Lahan SGC

    DPR RI Perintah Kementrian ATR Segera Ukur Ulang Lahan SGC

    Jakarta, sinarindonesia.id-DPR secara resmi memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk mengukur ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Hal disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Komisi II DPR RI Selasa 15 Juli 2025.

     

    Langkah ini ditempuh setelah muncul berbagai data yang simpang siur soal luas lahan SGC dari sejumlah sumber resmi. BPN (2019) menyatakan luasan 75,6 ribu hektare, sementara ATR/BPN Tulang Bawang seluas 86 ribu hektare. Smentara adat diwebsite resmi DPR RI seluas 116 ribu hektare, dan BPS (2013) seluas 141 ribu hektare. 

     

    Bahkan dalam forum RDPU bersama Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), perwakilan ATR/BPN hanya menyebutkan data luasan 72,5 ribu hektare di Tulang Bawang dan 14,4 ribu hektare di Lampung Tengah, namun tanpa menyodorkan dokumen resmi kepada anggota dewan. 

     

    Ironisnya lagi pihak ATR/BPN bersikukuh menolak menyerahkan data HGU secara terbuka, kepada pimpinan dan anggota DPR RI. Sikap tertutup ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan memunculkan dugaan kuat bahwa PT. SGC selama ini menguasai lahan di luar batas HGU yang sah.

     

    Komisi II DPR RI menilai pengukuran ulang menjadi langkah mendesak untuk mengurai kabut konflik, memastikan kebenaran data, serta mengakhiri polemik yang telah menimbulkan korban jiwa dan sosial berkepanjangan.

     

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan Pimpinan RDP dan RDPU, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan komitmen parlemen untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Kami sepakat ukur ulang harus dilakukan. Teknisnya kami serahkan ke Kementerian ATR/BPN. Tapi jangan sampai pemerintah tunduk pada korporasi,” kata Dede.

     

    Rapat sempat berlangsung panas dan diwarnai penolakan dari jajaran Dirjen ATR/BPN dengan alasan keterbatasan anggaran. Namun desakan keras dari tiga LSM asal Lampung—Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), PEMATANK, dan KRAMAT akhirnya mendorong Komisi II mengambil langkah tegas.

     

    Ketua AKAR, Indra Musta’in, dalam pernyataannya menyoroti dampak konflik berdarah akibat sengketa lahan ini. “Ini bukan sekedar soal angka di atas kertas. Sudah ada korban. Sudah ada darah. Negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada konglomerat perampas tanah,” Ungkapnya.

     

    Suadi Romli dari PEMATANK juga menekankan pentingnya keterbukaan data HGU. “Ada ratusan hektare tanah rakyat yang dirampas. Bahkan ada makam ahli waris di dalamnya. Miris, rakyat tak bisa lagi berziarah karena tanahnya dikuasai perusahaan,” jelas Romli.

     

    Sudirman dari KRAMAT menyebut dominasi lahan oleh SGC sebagai penyebab kemiskinan struktural di Lampung. “Penguasaan tanah yang timpang ini adalah bentuk ketidakadilan akut. Kami butuh bukti nyata, bukan janji,”ujar Sudirman Dewa.

     

    Komisi II juga menyepakati untuk memanggil langsung manajemen PT. SGC dan pimpinan Kementerian ATR/BPN dalam rapat lanjutan guna membuka data legalitas HGU secara terang benderang.

     

    Pengukuran ulang dipandang sebagai kunci pembuka tabir gelap pengelolaan lahan SGC. Dari sana, akan terungkap potensi pelanggaran pajak PPN, PPh, hingga PNBP atas hasil tanaman dan dugaan praktik pengelolaan lahan negara secara ilegal selama puluhan tahun—tanpa kontribusi sah ke kas negara. “Tabir gelap SGC hanya bisa dibuka dengan satu cara: ukur ulang! Dari situ, kita bisa bongkar semua pelanggaran—dari tanah hingga pajak,” tegas salah satu perwakilan AKAR.

     

    Rapat dihadiri oleh para Anggota DPR RI, unsur Kementerian ATR/BPN termasuk Dirjen Sengketa dan Tata Ruang, serta jajaran Kanwil BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan dari kabupaten-kabupaten terkait. “Satu pesan mengemuka dari rapat ini, ukur ulang adalah harga mati. Tak ada ruang lagi bagi penguasa tanah rakus yang mengangkangi ribuan hektare, sementara rakyat terusir dari kampung sendiri, ” Tambah Suadi Romli. 

     

    Pajak Air Tanah

     

    PT SGC juga diduga tidak membayar pajak air tanah, dan juga memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dan alat berat. Selain itu, ada dugaan pengemplangan pajak oleh PT SGC yang mencapai hampir Rp20 triliun sejak tahun 2004.

     

    Indra Musta’in menjelaskan PT SGC, yang memiliki 3 anak perusahaan (PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, dan PT Indo Lampung Perkasa), diduga tidak membayar pajak air tanah. Bapenda Lampung sedang menghitung nilai perolehan air permukaan (NPAP) untuk PT SGC, yang termasuk dalam kelompok pengguna perkebunan.

     

    Laporan pemakaian air bulan Mei 2025 dari anak perusahaan PT SGC telah disampaikan, namun masih ada beberapa yang belum lengkap laporannya. Data lain menyebutkan PT SGC memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk 303 unit kendaraan. Terdapat juga dugaan tunggakan pajak alat berat yang belum terdata dengan baik. 

     

    Indra Musta’in menyebutkan bahwa PT SGC diduga melakukan pengemplangan pajak sejak tahun 2004 yang mencapai hampir Rp20 triliun. Ia juga menyoroti adanya kedekatan antara Gubernur Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi dengan PT SGC, yang diduga menyebabkan masalah ini tidak terselesaikan. 

     

    Aliansi masyarakat yang tergabung dalam AKAR Lampung menduga adanya perbedaan luas lahan yang dikuasai PT SGC dengan data resmi, yang berdampak pada ketidakjelasan kewajiban pajak. Mereka juga menyoroti potensi kerugian dari sisi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena dugaan penguasaan lahan yang melebihi kontrak. 

     

    Aliansi masyarakat mendesak Bapenda Lampung untuk segera menurunkan tim teknis untuk mengecek secara rinci titik-titik penggunaan air bawah tanah dan kesesuaian dengan perizinan. Mereka juga meminta Bapenda berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian ATR/BPN untuk mengusut tuntas dugaan pengemplangan pajak ini.

     

    AKAR Lampung menuntut BPN Wilayah Lampung untuk transparan atas dokumen HGU, peta digital, dan peta resmi perusahaan-perusahaan perkebunan di Provinsi Lampung. Mereka juga mendesak BPN untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut perpanjangan HGU PT. Sweet Indo Lampung karena diduga melanggar syarat dan ketentuan. (Red)

     

  • Pria di Payakumbuh Aniaya Istri Ustadjah Puput Dengan Martil dan Gunting, Ditangkap 2×24 Jam

    Pria di Payakumbuh Aniaya Istri Ustadjah Puput Dengan Martil dan Gunting, Ditangkap 2×24 Jam

    Padang, sinarlampung.co- Ustadzah pengajar Al-Qur’an di Ma’had Tahfidz Hubbul Qur’an Payakumbuh, Sumatera Barat, Wahyuni Putri (36) alias Puput, cidera berat dianiaya suaminya, Rino alias Monok (39). Ustajah Puput, mengalami penganiayaan berat dan menjalani operasi dibagian kepala, akibat pukulan palu dan tancapan gunting yang dilakukan oleh suaminya sendiri, diduga dalam pengaruh narkoba, di Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Senin dini hari 30 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

     

    Kepala Ma’had Tahfidz Hubbul Qur’an Payakumbuh, Ustadz Abu Alya, Lc, mengatakan kejadian bermula saat korban tengah tertidur lelap. “Korban dibekap menggunakan bantal, lalu kepala dipukul berulang kali dengan palu besi. Tak hanya itu, pelaku juga menggunting daun telinga korban dan menusuknya dengan ujung gunting, menyebabkan retak pada tengkorak dan luka berat yang mengancam nyawa,” ujar Abu Alya.

     

    Usai melakukan aksi brutalnya, itu pelaku mematikan lampu rumah dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel korban. Dalam kondisi bersimbah darah dan setengah sadar, korban masih sempat menyelamatkan diri dengan keluar rumah dan meminta bantuan tetangga. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Adnan WD Payakumbuh.

     

    Melihat kondisi korban yang sangat parah, rumah sakit merujuk Wahyuni ke Rumah Sakit Otak Mohammad Hatta (RSOMH) di Bukittinggi, dan segera menjalani operasi besar. “Alhamdulillah, operasi telah dilakukan menjelang Maghrib hingga Selasa pagi. Kami mengucapkan terima kasih atas segala doa dan bantuan masyarakat,” ujar pihak keluarga di RSOMH, Selasa 1 Juli 2025.

     

    Hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif di ruang HCU. Pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Payakumbuh dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat, perampokan, serta pelanggaran Undang-Undang Narkotika.

     

    Pelaku Ditangkap

     

    Rino alias Monok (39), warga Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, diringkus polisi setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, seorang guru mengaji dan pengajar sekolah swasta. Informasi di kepolisian menyebutkan bahwa kekerasan terjadi saat Rino, yang diduga pengguna narkoba, dipergoki mencuri emas dari rumah kakak iparnya (kakak korba,red) yang bersebelahan dengan rumah korban.

     

    Pasca kejadian, pelaku sempat kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat. Pelaku ditangkap Rabu 2 Juli 2025 pagi. Pelaku diserahkan pihak keluarga ke Mapolres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Benar, pelaku sudah kita amankan, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Polres Payakumbuh. Pelaku datang ke kantor Polisi diantar keluarganya,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo didampingi Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Wiko Satria Afdal, Rabu 2 Juli 2025.

     

    Ricky Ricardo menjelaskan, korban WP mengalami luka parah di bagian kepala dan telinga, hingga harus menjalani operasi. Sementara pelaku kini ditahan untuk keperluan penyidikan. “Hubungan antara pelaku dan korban adalah pasangan suami istri sah. Tindakan penganiayaan terjadi saat korban tidur. Pelaku menggunakan palu besi. Korban mengalami luka cukup serius hingga harus dioperasi,” jelas Ricky Ricardo

     

    Terkait kemungkinan penggunaan narkoba oleh pelaku, tambah Wiko, polisi menyatakan masih fokus pada perkara utama yakni KDRT. “Sementara ini kami fokus pada kasus kekerasan dalam rumah tangga terlebih dahulu. Untuk dugaan lain, akan kita tindak lanjuti kemudian,” ujar Wiko.

     

    Dalam pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh, pelaku H-S mengakui telah melakukan kekerasan karena emosi setelah dituduh mencuri. “Saya kalap karena dituduh istri saya mencuri uang dan barang milik kakaknya. Padahal saya memang sempat ambil tanpa izin, tapi tidak untuk disalahgunakan,” ujar Pelaku di hadapan penyidik.

     

    Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini secara tuntas. “Pelaku telah mengakui perbuatannya. Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa palu besi, sweater berlumuran darah, dan sarung bantal. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan sesuai prosedur,” tegas Wiko. (Red)