Lampung Tengah, sinarlampung.co-Penyidik Sat reskrim Polres bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lampung Tengah melakukan rekonstruksi perkara pembunuhan dengan tersangka Agus Sadewo, anak Kepala Kampung Bandar Agung, dengan korban Surya di Pasar Bandar Agung, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis, 10 Juli 2025. Rekontruksi di kawal dua jaksa Kejari Lampung tengah itu melakukan reka ulang tersangka Agus Sadewo memperagakan 27 adengan dan mengungkap fakta peristiwa pembunuhan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera mengungkapkan, bahwa rekonstruksi yang dilaksanakan merupakan bagian dari pembuktian, untuk menegaskan kembali rangkaian peristiwa pidana yang terjadi. “Kami, bersama penyidik dari kepolisian, hadir untuk memastikan bahwa semua adegan yang diperagakan sesuai dengan fakta hukum, alat bukti, dan keterangan para saksi yang terdapat di dalam berkas perkara. Ditemukannya dua luka tusuk pada tubuh korban dalam rekonstruksi bersesuaian dengan hasil visum yang juga terdapat di dalam berkas perkara,” ungkap Alfa Dera.
Sebab, lanjutnya, pada 17 Mei 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Bandar Agung, tersangka Agus Sadewo telah melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan terhadap korban Surya hingga mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Alfa menjelaskan, bahwa rekonstruksi dilaksanakan langsung di lokasi kejadian, dengan tujuan agar memperjelas kronologi serta peran dari masing-masing pihak yang terlibat. “Proses ini merupakan bagian dari upaya penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang tengah diteliti oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” jelasnya.
Dalam rekonstruksi ini, kata dia, tersangka memperagakan 27 adegan, mulai dari momen ketika tersangka dan korban sama-sama berada di pasar, pertemuan antara keduanya, hingga terjadinya cekcok yang berujung pada tindakan penusukan oleh tersangka terhadap korban. Seluruh adegan tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi.
Hasil rekonstruksi juga mengungkap bahwa korban Surya mengalami dua luka tusuk, masing-masing di bagian dada dan leher, yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya. “Kami sebagai jaksa penuntut umum secara aktif mengawal jalannya rekonstruksi ini untuk memastikan bahwa setiap tahapan berlangsung sesuai prosedur dan mendukung pembuktian unsur-unsur pidana dalam berkas perkara,” terangnya.
Kejari Lamteng menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari kelengkapan berkas perkara yang harus dipenuhi oleh penyidik, sehingga berkas dapat dinilai apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan lengkap (P-21).
“Kami saat ini masih menunggu penyidik untuk melengkapi beberapa petunjuk yang kami berikan. Selain rekonstruksi, terdapat pula beberapa alat bukti tambahan yang perlu dilengkapi guna membuat terang tindak pidana ini, sehingga seluruh hasil penyidikan dapat kami buktikan secara utuh di pengadilan,” ujarnya.
Kepala Kampung Sukardi Bebas Sesumbar Dengan Warga
Sementara Informasi di Kampung Gunung Agung, Kepala Kampung (Kades,red) Sukardi, yang sempat diperiksa insentif dalam asus penimbunan BBM sudah kembali beraktifitas dan sudah ada dirumahnya. Bahkan Sukardi sesumbar dengan warga bahwa tidak akan ada yang berani melanjutkan kasusnya.
“Iya bang sudah ada dirumah dan sudah beraktifitas. Warga juga mulai resah. Apalagi dia sesumbar dengan warga, tidak akan tersentuh hukum,” kata warga yang enggan disebut namanya di Kampung Itu.
Sebelumnya, Polres Lampung Tengah tengah melakukan pemeriksaan intensif Sukardi, Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dugaan ini muncul secara tak terduga saat polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca-pembakaran rumah Sukardi oleh ratusan massa pada Sabtu 17 Mei 2025 lalu.
Plh. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, menjelaskan bahwa temuan indikasi tindak pidana yang dilakukan Sukardi terkuak ketika timnya berada di lokasi untuk mengidentifikasi kerusakan pasca-insiden pembakaran. “Pada saat melakukan olah TKP pembakaran rumah tersebut, anggota menemukan 335 liter solar dalam jerigen kapasitas 35 liter dan 44 jerigen kosong di rumah Sukardi,” kata Pande kepada wartawan Selasa 20 Mei 2025.
Pande merinci barang bukti yang disita, di antaranya sembilan jerigen berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar, tiga jerigen kapasitas 10 liter berisi solar, serta 44 jerigen kosong berukuran 35 liter yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi.
Selain itu, polisi juga menemukan satu unit truk yang baknya telah dimodifikasi, dilengkapi dengan tangki yang kuat dugaan digunakan untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Satu unit mobil Panther yang juga telah dimodifikasi dengan tangki di dalamnya, meskipun dalam keadaan kosong, turut diamankan. “Dari temuan tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk Kepala Kampung Gunung Agung Sukardi,” ujar Pande.
Saat ini, lanjutnya pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini. Setelah penyelidikan lebih lanjut, total aset milik Sukardi yang disita sebagai barang bukti tindak pidana tersebut meliputi: 11 kempu kosong kapasitas 1.000 liter 2 buah drum 2 unit mobil Fuso 44 jerigen kapasitas 35 liter 1 mesin sedot dengan selang terpasang 9 buah ember 1 buah corong bensin.
Kemudian satu buah sekop bangunan 1 unit motor utuh 4 unit motor terbakar (sisa rangka) 1 unit mobil modifikasi tangki (Panther) 1 buah alat ukur bensin 1 buah drum yang terpotong yang dijadikan bak 3 buah mobil pick up 9 jerigen 35 liter berisikan solar 3 jerigen 10 liter berisikan solar.
Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
Tiga Tersangka Pembakaran Rumah di Sukardi
Pasca kematian Surya di Pasar Bandar Agung, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, dengan pelaku anak Kepala Desa Gunung Agung, warga marah dan membakar rumah Sukardi. Dalam kasus itu Polda Lampung menetapkan tiga tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah Kepala Desa Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai/
Polisi juga menyatakan masih memburu pelaku lainnya dan kemungkinan tersangka bisa bertambah. “Penetapan sementara tiga orang tersangka berdasarkan video dari CCTV yang berada di lokasi kejadian,” kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak di Bandar Lampung, Kamis, 22 Mei 2025.
Pahala menyebut ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari provokator, pembakaran kendaraan, hingga perusakan rumah kepala kampung. Para tersangka kini telah ditahan di Polda Lampung. Kemudian untuk berberapa warga lainnya yang ada di dalam video sudah dipanggil namun mereka tidak datang. Sehinga akan dilakukan pemanggilan kedua untuk dimintai keterangan terkait insiden pembakaran tersebut. (Red)