Kategori: Headline

  • Ahli Pidana:  Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Terdapat Niat Jahat dan Ada Yang Menyuruh?

    Ahli Pidana: Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Terdapat Niat Jahat dan Ada Yang Menyuruh?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Ahli Pidana dari Universitas Lampung (Unila) Dr Heni Siswanto SH MH, bersaksi dalam sidang pidana penggunaan ijazah palsu milik Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan, dan terdakwa Ahmad Syahruddin pembuat ijazah palsu, juga ketua PKBM Bugenvil, di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 10 Juli 2025.

     

    Dalam kesaksianya, Heni Siswanto mengatakan bahwa dalam kasus ini sifat jahat dari perkara ini ada, dan unsur Pidananya berniat jahatnya itu (mensrea). Dilihat awalnya terdakwa menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak bisa buat daftar. “Lalu menggunakan ijazah keluaran PKBM Bugenvil yang diduga palsu lalu di ganti kembali dengan ijazah keluaran PKBM Anggrek. “Kalau saya lihat ini kan sudah ada niat jahat berupa kesengajaan (dolus) dari terdakwa, bukan dari kealpaan (culpa),” kata Heni Siswanto.

     

    Dihadapan majelis hakim dengan hakim Ketua Galang Syafta Aristama SH MH, bersama Dian Anggraini SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH selaku hakim anggota, Heni Siswanto menjelaskan bahwa dirinya juga pernah diminta keterangan oleh Polda Lampung dan menjelaskan dalam perkara ini terkait adanya pihak ketiga dalam hal ini penyertaan sesuai dengan Pasal 55 KUHP karena ada orang yang menyuruh. “Tidak mungkin para terdakwa ini berdiri sendiri pasti ada yang menyuruh. Itu keyakinan saya sebagai Ahli yang mulia,“ kata Alumni S3 Hukum Undip Semarang ini.

     

    Ketua majelis hakim kemudian bertanya kepada Ahli, “Apa memungkinkan Pasal 68 & 69 UU Sisdiknas bisa masuk keranah dalam delik umum sesuai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen,” kata Hakim

     

    Ahli pun menjawab “Itu memungkinkan bisa masuk ke delik umum Pasal 263 karena banyak pihak yang dirugikan,” kata Heni.

     

    Hakim anggota lainnya bertanya “Terkait surat dakwaan yang dibuat Penuntut Umum atas asas Dominus Litis merupakan (kewenangan penuh jaksa) dalam membuat dakwaan yang Obscur Libel. karena ada yang berbeda dari keterangan saksi dengan terdakwa apakah masuk Pasal 154 KUHP?,“ tanya hakim anggota.

     

    Ahli pun menjawab “Itu tergantung kewenangan hakim karena hakim merupakan penegahak hukum yang diberikan kewenangan untuk memegang penuh terhadap persidangan ini atas putusannya nanti,” katanya.

     

    Terdakwa Ahmad Syahruddin Dibantar

     

    Sementara untuk perkara pidana nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla atas nama Ahmad Syahrudin ditunda, karena terdakwa Ahmad Syahruddin masih rawat jalan akibat serangan penyakit jantung yang menimpa terdakwa pada sidang Kamis 3 Juli 2025 lalu. Terdakwa harus dilarikan ke RS Hermina Bandar Lampung.

     

    Melalui kuasa hukumnya terdakwa Syahruddin, Eko Umaidi SH, kemudian memberikan surat pembantaran dan surat rujukan dari dokter RS Hermina kepada majelis hakim agar terdakwa Ahmad Syahrudin melakukan istirahat total sampai tanggal 12 Juli 2025. “Yang mulia kami hanya manyampaikan surat pembantaran dikarenakan terdakwa Syahrudin harus beristirahat total atas anjuran dokter,” kata Eko kepada Majelis Hakim.

     

    Majelis mengabulkan agar perkara atas nama terdakwa Ahmad Syahrudin ditunda selama satu pekan. Sidang lanjutan perkara ijazah palsu yang menjerat Ahmad Syahrudin dari PKBM Bugenvil dan Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan akan dilanjutkan dengan saksi meringankan (adcharge) pada 17 Juli 2025 mendatang. (Red)

     

  • Bang Alzier Gugat Tanahnya yang Disertifikasi Mafia Tanah Libatkan Pejabat BPN Bandar Lampung

    Bang Alzier Gugat Tanahnya yang Disertifikasi Mafia Tanah Libatkan Pejabat BPN Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tokoh politik Lampung Alzier Dianis Thabranie (ADT) menyatakan bahwa dirinya merasa tertipu oleh mafia tanah yang diduga melibatkan pejabat BPN Kota Bandar Lampung sejak tahun 2020. Lahan miliknya itu adalah hibah dari Syafei Sani Tjakra pada 6 Oktober 2019.

     

    Lahan seluas 7.813 meter2 tersebut berada di simpang Jalan Wan Abdurahman/Cempaka, RT 01, LK III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung,” kata Kata mantan tiga periode ketua Golkar Lampung itu.

     

    Menurut Alzier, kasus ini berawal dari mandatnya buat pengurusan sertifikat lima tahun lalu. Alih-alih jadi sertfikatnya, lahannya malah dipagar beton dan konon telah disertifikasi atas nama seseorang pejabat.

     

    Menurut ADT, dia juga telah membayar tunai PBB pertamanya atas lahan tersebut kepada Pemkot Bandar Lampung pada 5 Mei 2020. Dia menduga pengalihan lahannya ada permainan mafia tanah yang melibatkan aparat desa dan kecamatan setempat lima tahun lalu. “Saya merasa tertipu oleh pejabat BPN Kota Bandar Lampung,” ujarnya, Rabu 9 Juli 2025.

     

    Alzier menyatakan dirinya mencabut mandat pengurusan sertifikat dan akan menggugat para pihak yang terlibat sehingga lahan tersebut beralih ke pihak lain. Tak hanya lahan ADT, di kawasan Kelurahan Sumber Agung, banyak lahan yang kemudian dikuasai pejabat dan aparat. Di lahan tersebut, sudah banyak perumahan, tempat wisata, bahkan hotel. 

     

    Pada tahun 1996, Syafei Sani Tjakra yang mengganti rugi lahan seluas 157 hektare atas nama Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL). Kesepakatannya, lahan tersebut nantinya akan jadi sirkuit yang akan dihibahkan ke Tommy Soeharto seluas 40-an hektare. Sisanya, kawasan wisata dan perumahan.

     

    Namun, rencana tersebut bubar pascareformasi 1998. Syafei Sani Tjakra yang investasi lahan tersebut kemudian menghibahkan lahan seluas 7.813 meter2 kepada ADT. Keduanya memiliki hubungan baik sejak muda dan hadiah atas upaya ADT mengurus urusan pemilik mall pertama di Lampung itu. (Red)

  • Dugaan Korupsi Rp6,8 Miliar Anggaran Pelayanan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Lampung Selatan Dilaporkan ke Polda Lampung

    Dugaan Korupsi Rp6,8 Miliar Anggaran Pelayanan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Lampung Selatan Dilaporkan ke Polda Lampung

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Dugaan korupsi anggaran kegiatan Pelayanan Penyakit Menular dan Tidak Menular di Dinas Kesehatan Lampung Selatan TA.2024 Ro6,8 miliar lebih, di Laporkan ke Polda Lampung. Modusnya selai markup, juga laporan kegiatan hanya copy paste dari tahun-tahun sebelumnya, dengan SPJ fiktif.

     

    Laporan ke Polda Lampung itu disampaikan oleh Organisasi Masyarakat, Dewan Pimpinan Wilayah, Jaringan Warga Banten Bersatu (Jawara Banten), sejak 18 Juni 2025 lalu. Dalam surat pengaduan masyarakat Nomor: 028/SP//V1/2025 ditujukan Kepada Yth. Kapolda Lampung

    c/q Dir. Reskrimsus Polda Lampung, Perital Markup Kegiatan Pelayanan Penyakit Menular dan Tidak Menular di Dinas Kesehatan Lampung Selatan TA.2024.

     

    Dalam surat laporan yang ditandatangani Ketua Jawara Banten Suhairlar, dan sekertaris Ahmas Shahrijal, menyebutkan dasar hukum adalah Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana. Lalu Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, dan Undang-undang nomor 20 tahun tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

     

    “Bersama surat ini kami ingin menyampaikan adanya indikasi MarkUp pada kegiatan Pelayanan Kesehataan Penyakit Menular dan Tidak Menular tahun 2024 dengan pagu anggaran senilai Rp.6.846.927.800,- dengan laporan realisasi padda LKPJ senilai Rp. 6.199.588.700,-, yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Lampung Selatan,” tulis surat pengaduan tersebut.

     

    “Kami menduga adanya Mark Up, pada kegiatan pelayanan kesehatan yang ada di dinas kesehatan Lampung Selatan, dimana kegiatan yang nilainya mencapai miliaran, tidak dijalankan bahkan hanya copy paste laporan dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, kami meminta kepada para pihak untuk membongkar praktik KKN yang ada di Dina Kesehatan Lampung Selatan, mengingat tahun ini presiden prabowo menekankan korupsi di lingkungan pemerintah bisa dibongkar,” tulisnya lagi.

     

    Atas laporan itu Jawara Banten berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan segera, menurut Undang Undang dan Perundangan yang berlaku. Sebagai komitmen bersama dalam mengawal tranparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik.

     

    “Kami juga melampirkan, beberapa bukti hasil investigasi LSM JAWARA BANTEN, bukti laporan pertanggung jawaban kegiatan Dinkes Tahun 2024 dari beberapa sumber terpercaya, kami berharap temuan tersebut, bisa dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan awal, dan bisa segera naik ke tahap penyidikan. Apabila kedepan ada kekurangan data dan memberikan update informasi, kami mengharapkan pihak penyidik dapat menghubungi jawara Banten yang kami tugaskan untuk mengumpulkan data dan informasi,” katanya.

     

    Informasi di Polda Lampung membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat, terkait dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kesehatan Lampung Selatan itu. “Ada dumas, dan sedang didalami bidang Krimsus,” kata salah seorang perwira di Polda Lampung.

     

    Korupsi Anggaran Makan Minum dan Snack

     

    Anggaran lain yang menjadi sorotan di Dinas Kesehatan Lampung Selatan untuk tahun 2024, adalah sebagian besar anggaran untuk kegiatan kesehatan di Kabupaten Lampung Selatan dialokasikan untuk pengeluaran makan, minum, dan snack.

     

    Dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LKPP), sejumlah besar dana anggaran Dinas Kesehatan justru diprioritaskan untuk konsumsi, bukan pada peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

     

    Selain pengeluaran untuk konsumsi, anggaran tersebut juga mencakup pengadaan alat kesehatan (alkes) dan barang lainnya, namun alokasi untuk sektor tersebut dianggap tidak memadai. “Seharusnya anggaran untuk kesehatan lebih difokuskan pada program-program yang langsung berdampak pada peningkatan kesehatan masyarakat, Bukan untuk pengeluaran yang sifatnya konsumtif dan tidak mendesak,” ujar salah seorang pegawai Dinas Kesehatan di Lampung Selatan.

     

    Karena banyaknya dugaan korupsi anggaran di Dinas Kesehatan Lampung Selatan itu, banyak pihak berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut. Mereka meminta agar penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kesehatan ini segera ditindaklanjuti dan diperiksa lebih mendalam untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik. “Sudaha banyak LSM, media, menyoal dugaan korupsi di Dinkes Lampung Selatan priode Bupati Sebelumnya, tapi sepertinya aman-aman saja,” katanya.

     

    Belum ada keterangan resmi dari pihak dinas Kesehatan Lampung selatan terkait laporan dan sorotan miliar anggaran di Dinas Kesehatan itu. Kepala Dinas Lampung Selatan yang dikonfirmasi wartawan sedang tidak ada ditempat. “Kalo mau ketemu Kadis atau pejabatnya, harus janji dulu mas,” kata petugas di Kantor Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Selasa 8 Juli 2025. (Red)

     

  • Pemuda Diduga Gangguan Jiwa Tebas Leher Tokoh Adat Pamannya Sendiri di Padang Ratu

    Pemuda Diduga Gangguan Jiwa Tebas Leher Tokoh Adat Pamannya Sendiri di Padang Ratu

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Seorang pria tewas ditebas lehernya hingga nyaris putus, di Jalan Poros, Pasang Ratu Lampung Tengah, tak jauh dari jembatan Way Seputih, Kamis, 10 Juli 2025 waktu duhur. 

     

    Korban Ahmad Sutan Pesirah Migo (60), sementara pelaku Buyung (27) masih keponakan, yang diketahui mengalami gangguan jiwa.

     

    Tidak diketahui pasti motif pelaku melakukan aksinya. Peristiwa terjadi saat korban sedang mengendarai motor saat pulang dari ladang. Tiba tiba pelaku muncul dan langsung menebas korban dibagian kelapa bagian leher hingga nyaris putus. 

     

    Korban langsung tersungkur di tepi jalan. “Pelaku dan korban masih kerabat. Pelaku ini masih bujang, mengalami gangguan jiwa. Sudah disarankan untk di pasung. Tapi keluarga tidak tega. Lepas dari pengawasan hingga terjadi ini,” Kata warga di lokasi kejadian. 

     

    Petugas kepolisian kemudian mengamankan pelaku ke Polres Lampung Tengah. Sementara korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung. Kasusnya kini ditangani Polres Lampung Tengah. (Red) 

  • Eks Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi MAg Didakwa Korupsi Hibah LPTQ Rp584 Juta

    Eks Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi MAg Didakwa Korupsi Hibah LPTQ Rp584 Juta

    Pringsewu, sinarlampung.co-Eks Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Drs Heri Iswahyudi M.Ag, yang juga mantan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu, didakawa melakukan korupsi anggaran hibah Tahun Anggaran 2022.

     

    Dakwaan dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum, pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota majelis Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.

     

    Dalam surat dakwaan, disebutkan terdakwa Heri Iswahyudi didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yang telah lebih dahulu disidangkan, yaitu Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ).

     

    Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,- sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit.

     

    Dalam persidangan, pihak Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang telah dibacakan. Sidang berlangsung lancar dan kondusif, dan ditunda hingga Selasa, 15 Juli 2025 dengan agenda penyampaian eksepsi oleh pihak Terdakwa. (Red)

  • Mobil Boks Alfamart Diseruduk Kereta Babaranjang di Pintu Perlintasan Branti

    Mobil Boks Alfamart Diseruduk Kereta Babaranjang di Pintu Perlintasan Branti

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Satu unit mobil boks merek Alfamart nomor Polisi BE-8804-AML ditabrak Kereta Babaranjang di pintu Perlintasan kereta api Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu 9 Juli 202 pagi. Sopirnya terlempar hingga siring jalur rel kereta, menderita luka-luka hingga patah kaki.

     

    Warga yang mendengar benturan keras itu beramai-ramai menolong korban sopir berseragan Alfamart yang luka parah ke rumah sakit. Saat hendak dievakuasi, korban diketahui bernama Musliman (38) warga Lampung Utara menangis tak bisa menggerakan tubuhnya. Warga yang awalnya sempat mengira sang pengemudi tewas bersyukur masih hidup. “alhamdulillah sopir masih hidup,” kata warga.

     

    Berdasarkan video yang diterima wartawan mobil box mengalami ringsek parah. Terlihat sejumlah warga berupaya membantu mengevakuasi korban. Kapolsek Natar, AKP Setyo Budi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 9 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

     

    Menurut Kapolsek, kecelakaan itu terjadi berawal kereta Tanjung Karang T66 babaranjang melintas dari Tanjung Karang menuju Palembang. Sesampainya di perlintasan rel KA Branti Raya, Natar, terdapat mobil box yang melintas dari Pasar Branti menuju ke jalan lintas.

     

    “Mobil itu mengantri atau menunggu kendaraan didepannya untuk maju. Namun belakang mobil masih dibadan rel, tidak lama kemudian kereta melintas dan tertabrak bagian belakang mobil sampai terpental,” ucapnya.

     

    Akibat peristiwa itu, korban bernama Musliman (38) warga Lampung Utara mengalami luka-luka di bagian kepala dan patah kaki sebelah kanan. “Korban di bawa ke Rumah Sakit Medika Natar untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.

     

    Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari dan Kapolsek Natar AKO Setio Budi Howo membenarkan terjadinya musibah tersebut. Pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi seputar kejadian tersebut. 

     

    Daftar Korban Babaranjang Maut

     

    Sebelumnya, Minggu 6 Juli 2025, Lansia bernama Marliah (73) warga Padang, Sumatera Barat tewas tertabrak Kereta Babaranjang dari arah Palembang ke Tanjungkarang di Bumi Manti III RT. 04 Lk. 1, Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

     

    Camat Labuhan Ratu Septia Isparina, mengatakan lansia bernama Marliah adalah warga Padang, Sumatera Barat, yang ikut anaknya Arnal Lisman, warga Family 6 RT 02 Lk 1 Labuhan Raya, sopir Bus Gumarang. Sang nenek terpental dan meninggal di tempat. “Korban langsumg dievakuasi sekitar pukul 08.00 WIb oleh Inafis Polresta Bandar Lampung dan pamong ke RSUD Abdul Moeloek,” ujarnya.

     

    Lalu Senin 19 Februari 2025, seorang nenek bernama Michael Amerta berusia 70 tahun juga tewas ketika menyeberang rel ingin beli sayur di Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu.

     

    Pada Selasa 30 April 2024, pria tewas tertabrak kereta Babaranjang di bawah flyover Universitas Lampung, Jalan Marga Anak Tuha, Kelurahan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

     

    Kamis 1 Mei 2023, perempuan tewas terseret kereta Babaranjang di perlintasan palang pintu PHL du Jk. Bumi Manti IU, Kampung Baru belakang Unila, Kedaton.

     

    Selasa 19 Juli 2022, siswi SMP inisial SFR pulang sekolah ketika menyeberang rel tewas tertabrak Kereta Babaranjang di Stasiun Kereta Api Labuhan Ratu.

     

    Rabu 19 Oktober 2022, pria tanpa identitas tewas tertabrak Kereta Babaranjang di Kelurahan Surabaya, Kedaton. (Red)

  • Thomas Ameriko Ingatkan Masyarakat Pendidikan Mitigasi LGBT

    Thomas Ameriko Ingatkan Masyarakat Pendidikan Mitigasi LGBT

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico mengingatkan kepada masyarakat pendidikan, mulai dari Kepala Sekolah, para guru, dan para orang tua dan walimurid untuk melakukan mitigasi terhadap maraknya penyimpangan prilaku termasuk LGBTQ adalah akronim yang merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (atau Questioning), Selasa 8 Juli 2025.

     

    Istilah ini digunakan untuk menggambarkan berbagai orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda dari heteroseksual dan cisgender (orang yang identitas gendernya sesuai dengan jenis kelamin yang ditugaskan saat lahir).

     

    “Nanti kita siapkan surat edaran untuk seluruh satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Isinya akan berupa panduan mitigasi perilaku menyimpang serta rencana edukasi kepada para siswa mengenai bahaya LGBT. Kita akan bergerak dengan cara yang terukur dan sesuai kewenangan. Edukasi adalah kunci, dan peran sekolah sangat strategis,” kata Thomas Amirico, saat menerima aspirasi sejumlah tokoh yang prihatin dengan maraknya LGBT di Lampung.

     

    Thomas menyambut baik aspirasi dan keprihatinan para tokoh tersebut, dan menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia memiliki landasan konstitusional yang sangat jelas. “Konstitusi kita, UUD 1945, mengamanatkan bahwa tujuan pendidikan adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Apa pun yang bertentangan dengan nilai itu, tentu harus kita eliminasi,” ujar Thomas.

     

    Thomas mengaku pihaknya juga telah menerima berbagai laporan mengenai penyebaran perilaku LGBT di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan sampai di level kepala sekolah. “Saya sudah tahu dan ada kepala sekolah yang terpapar,” katanya.

     

    Pertemuan ini, kata Thomas menjadi sinyal kuat bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tidak akan tinggal diam terhadap apa yang mereka sebut sebagai wabah kemanusiaan. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat akan menjadi kekuatan penting dalam menjaga nilai-nilai moral dan budaya yang sejalan dengan jati diri bangsa. 

     

    Hadir dalam kunjungan tersebut, enam tokoh agama dan masyarakat Lampung yang menyuarakan keprihatinan atas maraknya fenomena LGBT di Lingkungan Pendidikan. Mereka adalah Dr. H. Firmansyah, Habib Umar Asegaf, K.H. Ansori, S.P., K.H. Ahmad Sulaiman, H. Sukri Baihaki, M.H., dan Khadafi, S.P., M.M.

     

    Mereka hadir untuk menyampaikan keresahan masyarakat terkait penyebaran perilaku menyimpang LGBT yang kini dinilai semakin terang-terangan, termasuk di media sosial. “Kami datang membawa kegelisahan masyarakat. Wabah LGBT ini sudah merambah lingkungan sekolah, bukan hanya siswa, tapi juga guru,” ujar K.H. Ahmad Sulaiman yang bertindak sebagai juru bicara pertemuan tersebut.

     

    Dalam pernyataan yang menguatkan, H Firmansyah menyatakan bahwa grup LGBT di media sosial kini memiliki anggota hingga belasan ribu orang. “Ini bukan lagi isu sembunyi-sembunyi. Kami melihat peran institusi pendidikan sangat penting untuk melakukan mitigasi dan perlindungan terhadap generasi muda dari penyimpangan ini,” ujarnya. (Red)

  • M Taufik Tersangka Korupsi Proyek Alkes CT Scan RSUD Tanggamus Rp13,4 Miliar Kembalikan Rp250 Juta

    M Taufik Tersangka Korupsi Proyek Alkes CT Scan RSUD Tanggamus Rp13,4 Miliar Kembalikan Rp250 Juta

    Tanggamus, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari tersangka korupsi pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung. Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta diserahkan oleh M Taufik sebagai rekanan penyedia proyek Rp13,4 miliar, melalui kuasa hukumnya, Rabu 9 Juli 2025.

     

    Baca: Korupsi Pengadaan Alat CT-Scan Setelah Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dr Mery Yosefa dan Rekanan Muhammad Taufik, Kejari Bidik Tersangka Lain

     

    Baca: Kejari Tanggamus Mulai Garap Dugaan Korupsi Pengadaan CT Scan di RSUD Batin Mangunang Rp13.4 Miliar

     

    Penyerahan uang pengganti kerugian negara diterima Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin didampingi Kasi Pidsus Fathurrahman, juga disaksikan pihak Bank BRI dan penasehat hukum tersangka.

     

    Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan pihaknya menyambut itikad baik dari salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alkes RSUD Batin Mangunang, yaitu M Taufik. M. Taufik adalah pihak swasta selalu penyedia alat CT Scan RSUD Batin Mangunang Kota Agung.

     

    Adi Fakhruddin juga menyampaikan, sebelumnya pihak Kejari Tanggamus juga sudah meneriman uang titipan pengganti kerugian negara dari Marizan, Kepala Bidang Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUD Batin Mangunang Kota Agung yang juga menjadi tersangka, senilai Rp15 juta. “Pada 19 Juni 2025, kami juga menerima titipan uang pengganti dari tersangka M. Jadi total uang titipan yang diterima dari kedua tersangka sebesar Rp265 Juta,” kata Adi Fakhruddin.

     

    Adi Fakhruddin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi alkes CT Scan ini nilainya Rp2,1 Miliar. Sehingga jika mengacu dari uang yang dititipkan sementara ini nilainya masih jauh. “Untuk batasannya sendiri sampai waktu di penuntutan juga bisa, sifatnya kami tidak memaksa ke para tersangka untuk menitipkan uang pengganti kerugian negara. Ya, kalau hasil sidang diputus bersalah, tentu uang titipan yang disimpan ke rekening penitipan sementara Kejari Tanggamus ini akan kami setorkan ke negara sesuai vonis hakim,” ujarnya Adi Fakhruddin.

     

    Penjelasan Kuasa Hukum

     

    Sementara, Dandi Adiguna selaku Kuasa Hukum tersangka M.Taufik mengatakan bahwa penitipan uang pengganti kerugian negara merupakan bentuk itikad baik dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Pada dasarnya ini adalah bagian dari menghormati proses hukum, sebagai bentuk itikad baik dari klien kami,” katanya.

     

    Terkait jumlah pengembalian yang masih jauh dari nilai perhitungkan kerugian negara Rp2,1 miliar. Dandi menyebut bahwa akan mengikuti perkembangan persidangan. “Sekarangkan masih proses penyidikan artinya akan ada pembuktian-pembuktian tapi di luar proses itu kami menunjukkan koperatif dalam proses ini. Untuk jumlahnya sendiri saat ini baru Rp250 Juta yang disanggupi oleh klien kami, kita lihat proses persidangan nanti, seperti apa vonis dari majelis hakim,” kata dia.

     

    Dirinya berharap agar penitipan uang pengganti sebagai itikad baik dapat dijadikan pertimbangan jaksa dan Hakim. “Kami harapkan Jaksa melihat sisi positif dari apa yang klien kami lakukan hari ini,” ujar Dandi.

     

    Tiga Tersangka Korupsi

     

    Sebelumnya, setelah satu tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) CT-Scan Tahun Anggaran 2022-2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung.

     

    Tersangka adalah Marizan yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di rumah sakit plat merah Tanggamus. Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin dalam ekspose yang berlangsung di Ruang  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tanggamus, Rabu 16 April 2025.

     

    Menurut Kajari Tanggamus, RSUD Batin Mangunang pada tahun 2023 mendapat kucuran dana alokasi khusus (DAK) pengadaan alat kesehatan CT Scan dengan pagu anggaran sebesar Rp13. 433.800.000. Dalam pelaksanaannya terdapat pengadaan yang berbeda dari perencanaan.

     

    Modus operandi yang dilakukan tersangka Marizan diduga dengan sengaja telah melakukan pembelanjaan alat CT Scan dengan merk yang berbeda dan tidak ada dalam e-Katalog serta tanpa alasan yang jelas dari PPTK atau tersangka. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.175.436.958.20. Tersangka Marizan langsung ditahan di Rutan Kota Agung, Tanggamus selama 20 hari ke depan terhitung dari 16 April 2025 sampai  5 Mei 2025

     

    Kemudian mantan Direktur RSUD dr Merry selaku PPK, dan rekanan M Tufik menyusul ditetapkan sbagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan CT Scan Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung, Tanggamus, Kamis 24 April 2025. Usai ditetapkan sebagai tersangka Maerry dan Taufik langsung mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kota Agung dan untuk tersangka Merry karena seorang perempuan dititipkan di Lapas Kota Agung.

     

    Penyidik jaksa menyebut tersangka Merry sebagai PPK yang berperan untuk menentukan pihak penyedia. Selanjutnya, peran M Taufik sebagai penyedia barang mengatur harga tanpa adanya tawar menawar sehingga diberikan harga mati dan tidak ada tawar menawar antara PPK dengan penyedia. (Red)

     

  • Polda Jawa Timur Tersangkakan Dahlan Iskan Ini Kata Mantan Menteri BUMN dan Kuasa Hukum

    Polda Jawa Timur Tersangkakan Dahlan Iskan Ini Kata Mantan Menteri BUMN dan Kuasa Hukum

    Surabaya, sinarindonesia.co-Mantan Menteri BUMN periode 2011 – 2014, Dahlan Iskan, dan Eks Direktur Jawa Pos Nany Wijaya, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kasusnya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan, tindak lanjut dari laporan dari Jawa Pos pada 13 September 2024.

     

    “Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin, 7 Juli 2025.

     

    Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. 

     

    Secara rinci, Dahlan diduga melakukan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.

     

    Tangapan Dahlan Iskan

     

    Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan penjelasan soal kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dahlan menceritakan perkara ini bermula saat ia mendapatkan panggilan pemeriksaan polisi, terkait aduan direksi Jawa Pos, perusahaan yang dipimpinnya dulu.

     

    Dia dipanggil perihal kepemilikan PT Dharma Nyata Press atau Tabloid Nyata. “Itu karena hari-hari ini saya harus memberikan keterangan di polisi sebagai saksi atas pengaduan direksi Jawa Pos –direksi yang sekarang– tentang peristiwa 25 tahun yang lalu. Yakni soal siapa sebenarnya pemilik saham Tabloid Nyata,” kata Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 9 Juli 2025.

     

    Kepada polisi, ia sudah berusaha menjelaskan perihal riwayat Tabloid Nyata itu. Namun masih dibutuhkan dokumen dan bukti untuk memperkuat keterannya itu. “Saya pun harus menjelaskan ke polisi sepanjang ingatan saya. Ternyata harus ada bukti dalam bentuk dokumen. Maka saya perlukan banyak dokumen. Sungguh tidak saya sangka persoalan itu diadukan ke polisi,” ucapnya.

     

    Dahlan yang tak pernah menyimpan dokumen-dokumen itu kemudian berusaha memintanya ke Jawa Pos. Namun uapayab itu tak direspons. Dia pun melakukan gugatan PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Saya itu tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor saat itu. Saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu. Sudah minta beberapa dokumen perusahaan secara baik-baik tapi tidak diberi, pengacara saya ajukan gugatan untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut, karena sebagai salah satu pemegang saham saya punya hak untuk meminta,” ucapnya.

     

    Kini, Dahlan tak pernah menyangka dirinya harus berhadapan dengan hukum, apalagi yang mempolisikannya adalah mantan perusahaannya sendiri. “Yang juga tidak pernah saya sangka adalah: saya berurusan dengan polisi di usia saya yang 74 tahun. Dulu, saya kira, saya itu akan seumur hidup di Jawa Pos. Katakanlah sampai mati. Bahkan saya bayangkan mungkin makam saya pun kelak akan di halaman gedung Jawa Pos,” ucapnya.

     

    Kuasa Hukum Belum Dapat Pemberitahuan

     

    Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, dirinya dan kliennya belum menerima surat pemberitahuan apapun. Mereka justru baru mengetahui hal itu dari pemberitaan di media. “Nah, saya ini sebagai kuasa hukum yang sah dari Pak Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait hal tersebut,” kata Johanes, dilagsir CNNIndonesia.com, Selasa 8 Juli 2025.

     

    Johanes merasa aneh mengapa hal itu baru diketahui oleh pihaknya dari pemberitaan media. Dia juga keberatan mengapa media tersebut tak pernah meminta konfirmasi atau klarifikasi kepadanya. Johanes memang mengakui Dahlan sempat diperiksa dalam kasus ini. Namun dalam status sebagai saksi.

     

    Pemeriksaan terakhirnya itu bahkan ditangguhkan karena suatu hal. “Laporan polisi ini Pak Dahlan memang diperiksa sebagai saksi. Dan pada waktu pemeriksaan terakhir kali kami diperiksa sebagai saksi itu sempat ditunda. Karena ada gugatan yang diajukan oleh terlapor atas nama Bu NW, ini kan mengajukan gugatan. Sehingga kami merasa bahwa oh ini harus nunggu perkara perdata gugatan Bu NW ini clear dulu supaya jelas apakah betul Jawa Pos ini punya hak atas saham tersebut,” jelasnya.

     

    Penyidik sendiri, kata Johanes, pada waktu itu mengabulkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut. Tapi, menurut Johanes, anehnya hari ini Dahlan malah ditetapkan tersangka. Perkara ini, klaim dia, sebelumnya sudah pernah dilaksanakan gelar perkara khusus di Wasidik Mabes Polri. Di sana, Johanes pun menanyakan ke pihak pelapor siapa yang dia laporkan dalam perkara ini.

     

    “Eh, yang kamu laporkan ini siapa sih? Gitu, loh. Nah. oleh pihak pelapor dikonfirmasi bahwa yang kami laporkan itu adalah saudara saudari NW saja. Nah, itu loh. Saudari NW saja. Nah, apakah Pak DI ikut dilaporkan? Yang bersangkutan si kuasa hukum pelapor dengan tegas. Kami tidak pernah melaporkan Pak Dahlan Iskan,” tuturnya.

     

    Saat dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast belum membenarkan hal tersebut, dan menyatakan pihaknya masih akan mencari informasi soal perkara tersebut. “Kami masih cari info,” kata Jules. (Red)

  • Kepala Pekon Kejadian Ancam Bunuh Warga Dengan Golok, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi Ahli

    Kepala Pekon Kejadian Ancam Bunuh Warga Dengan Golok, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi Ahli

    Tanggamus, sinarlampung.co-Kasus oknum Kepala Pekon (Desa,red) Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Murni, yang mengancam akan membunuh terhadap warganya, masih diproses di Satreskrim Polres Tanggamus. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli. 

    “Penyidik telah melakukan gelar perkara internal pada hari Senin 07 Juli 2025 siang. Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana. Tadi pihak keluarga kami selaku pelapor sudah diberitahu oleh pihak kepolisian polres Tanggamus bahwa polisi hari ini melakukan gelar perkara, tapi untuk melengkapi maka pihak kepolisian akan meminta keterangan Ahli hukum pidana yang akan diturunkan dari UNILA, tapi kalau kapan waktunya, itu masih menunggu jadwal dari pihak Ahlinya. Kapan mereka bisanya,” ujar Misyadi korban juga pelapor kasus itu, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian Polres Tanggamus.

    Menurut Misyadi, pihaknya juga mendapat surat SP2HP terhadap kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Kades (Kakon) Kejadian itu. Polisi memastikan bahwa proses sedang berjalan dan dipastikan digelar.

    “Kata polisi yang menangani bahwa laporan pengaduan yang bernomor LAPDU/71/VI/2025/Reskrim 2025. Tangal 11 juni 2025, sudah mendapatkan SP2HP Nomor SP2HP/247/VI/2025/ Reskrim. Atas nama pelapor Misyadi bin Bali masih berjalan. Kami mohon maaf dikarenakan minggu-minggu ini padat kegiatan terkait HUT Bhayangkara makanya agak lambat. Tapi bisa saya pastikan minggu depan sudah gelar,” ungkap Misyadi menirukan ucapan penyidik.

    Misyadi menambahkan bahwa dari pihak keluarga juga sudah pernah berkoordinasi dengan Kapolres, yang menyatakan akan memantau perkembangan kasusnya. ”Nanti kami akan pantau, percayalah bahwa kepolisian akan kerja professional dan tegas lurus,” ujar Misyadi menirukan ucapan Kapolres Tanggamus.

    Misyadi dan keluarga sangat berharap kepada kepolisian polres Tanggamus bisa gerak cepat dalam memproses laporan ini, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan kebenaran bisa terungkap yang bisa meredam emosi pihak keluarga pelapor. Pasalnya, proses perkara ini dilaporkan oleh pelapor sudah memasuki minggu ke empat. “Kami sangat berharap agar kepolisian polres Tanggamus bisa dengan gerak cepat dan tepat untuk melakukan langkah -langkah hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku secara proporsional dan tegak lurus,” katanya.

    Sebeumnya, oknum Kepala Pekon Kejadian mengacam akan mmeunuh warganya dengan pisau. Kasunys dilaporkan Ke Polres Tanggamus, Selasa 17 Juni 2025. Sementara peristiwa terjadi pada hari Jum’at 6 Juni 2025 sekira pukul 09.30 WIB. Misyadi menyatakan akibat percobaan Pembunuhan dengan Senjata tajam oleh kepala Pekon yang merupakan tetangganya itu menyebabkan ketakutan dan trauma pada korban dan keluarganya.

    Setelah kejadian, Misyadi mengatakan tidak tahu pasti motif sang Kepala Pekon Murni itu berusaha ingin membunuhnya dengan pisau. Apalagi peristiwa itu sudah bukan yang pertama. “Saya tidak tahu apa motifnya. Yang jelas ini sudah dua kalinya Murni mengancam ingin membunuh saya. Pada bulan November 2024 kemarin saya juga diancam mau dibunuh dengan senjata tajam golok yang sudah tidak lagi bersarung, tetapi gagal karena dilerai oleh warga,” katanya.

    Dan terjadi lagi pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 pas lebaran Idul Adha. “Si Murni tiba tiba dengan berlari membawa senjata tajam dan ingin menebas saya. Bahkan pelaku nyebrang siring irigasi sambil menebas nebaskan golok yang sudah tidak bersarung ke arah saya. Tapi Alhamdulillah saya tidak terkena sabetan senjata tajam,” ungkap Misyadi.

    “Ini sudah berulang kali, saya berharap kepolisian bisa menindak tegas dan segera mengambil langkah hukum, mengingat keluarga saya sangat trauma, karena peristiwa itu terjadi didepan mata anak-anak dan istri saya, bahkan anak saya yang masih kecil itu hampir setiap saat ngomong ayah kita pindah rumah saja,” katanya. (Red)