Kategori: Headline

  • Dugaan Penyimpangan Rp13,89 Miliar Anggaran Proyek Perlengkapan Sekolah Disdik Kota Bandar Lampung Jadi Temuan BPK  

    Dugaan Penyimpangan Rp13,89 Miliar Anggaran Proyek Perlengkapan Sekolah Disdik Kota Bandar Lampung Jadi Temuan BPK  

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) mencatat dugaan penyimpangan dan indikasi kerugian negara pada Program pengadaan perlengkapan peserta didik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung pada tahun anggaran 2024 Rp13,89 miliar lebih. 

     

    Baca : Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Anggarkan Belanja Tas Untuk SD dan SMP Hingga Rp15 Miliar, Padahal Murid Beli Baju dan Peralatan Sendiri

     

    Baca: Adik Bunda Eva Dilaporkan ke Kejati Soal Belanja Buku Dana BOS Rp14,6 Miliar Tahun 2023 Disdik Kota Bandar Lampung

     

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung dengan Nomor: 28A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. BPK menemukan berbagai pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang berujung pada indikasi pemborosan dan kerugian keuangan negara. 

     

    Pengelolaan anggaran Rp13,89 Miliar diperuntukan Program pengelolaan pendidikan mencakup dua kegiatan utama, jenjang SD dan SMP. Untuk SD, total belanja tercatat Rp8.579.015.000,00, sementara untuk SMP mencapai Rp5.311.000.000,00. Anggaran tersebut tersebar di pos pengadaan paket perlengkapan siswa, tas, alat tulis kantor (ATK), dan bahan cetak.

     

    Namun, alokasi yang seharusnya menjadi bentuk dukungan pendidikan justru berubah menjadi potensi ladang permainan anggaran. BPK menemukan bahwa dalam DPA 2024, pencantuman subkegiatan pengadaan dilakukan tanpa rincian volume, harga satuan, dan jenis barang, hanya dicatat sebagai paket secara global. Praktik ini dinilai mengaburkan akuntabilitas dan membuka ruang rawan penyimpangan. 

     

    Kualitas Diragukan, Harga Tidak Wajar

     

    Pengadaan paket perlengkapan siswa (seragam, sepatu, dasi, topi, dan lainnya) dilakukan oleh CV AJ untuk SD (11.351 paket), dan CV PJ untuk SMP (6.850 paket), masing-masing dengan harga Rp499.000,00/paket. Sementara tas disuplai oleh CV Dvn dengan harga Rp150.000/buah untuk masing-masing jenjang.

     

    Namun, hasil penelusuran BPK dan konfirmasi dengan pedagang perlengkapan sekolah di pasar lokal menunjukkan adanya ketidakwajaran harga. Tas sekolah yang sejenis dan berbahan lebih tebal dengan fitur ergonomis hanya dijual seharga Rp75.000/buah di pasaran selisih 100% dari harga pengadaan.

     

    Sementara seragam yang diadakan dinilai berkualitas rendah, hanya berbahan Oxford campuran katun-polyester, dan dijahit dengan mutu seadanya.Lebih buruknya lagi, dokumen teknis pengadaan tidak memuat detail bahan atau spesifikasi mutu. PPK hanya mencantumkan ukuran, tanpa menyebut struktur harga atau standar bahan. Ini bukan hanya soal kelalaian administratif, tapi mengindikasikan minimnya kontrol kualitas atas uang negara yang digunakan.

     

    Penyedia Fiktif dan Bayangan Pengendali

     

    Di balik pengadaan ini, BPK menemukan kejanggalan serius. CV AJ, CV PJ, dan CV Dvn tidak memproduksi seluruh barang sendiri. Mereka mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain, termasuk distributor sepatu dan tas yang sama. Bahkan, CV Dvn mengaku tidak memproduksi tas sama sekali dan hanya menerima imbalan 2% dari nilai kontrak sebesar Rp47.777.625,00 setelah pajak. 

     

    Artinya, CV tersebut hanya dipinjam namanya, sementara pekerjaan dikendalikan oleh pihak ketiga tak dikenal di Bandar Lampung.Kejanggalan tak berhenti di sana. Ketiga penyedia tidak mengelola sendiri rekening giro di Bank Lampung, dan hanya datang menandatangani pencairan dana saat diminta. BPK tak bisa memperoleh rekening koran mereka karena berdomisili di luar daerah (Bandung), sementara untuk pencetakan diperlukan kehadiran fisik pemilik rekening.

     

    Lebih mencurigakan lagi, riwayat produk pada e-katalog dari tiga penyedia tersebut diperbarui serentak dalam waktu berdekatan: 15 Agustus, 27 Agustus, dan 5 September 2024. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya koordinasi sistematis untuk memanipulasi data produk dan harga, sehingga tetap berada dalam pagu namun tetap menguntungkan pihak tertentu.

     

    Negosiasi Harga Hanya FormalitasPPK Disdikbud juga dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya sesuai prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Alih-alih mencari harga terbaik, PPK hanya melakukan perbandingan etalase e-katalog tanpa analisis harga satuan per item. Negosiasi harga pun tak lebih dari formalitas, paket hanya diturunkan Rp1.000 dan tas Rp5.000 dari harga awal.

     

    Referensi harga tidak dicari di luar sistem, padahal tersedia alternatif lebih ekonomis di pasar terbuka. Padahal, sesuai Keputusan Kepala LKPP No. 177 Tahun 2024, harga terbaik adalah harga total terendah dari produk katalog elektronik yang mencakup biaya pengiriman dan layanan tambahan. Tapi dalam praktiknya, prinsip ini tak dijalankan.

     

    Beban Keuangan Daerah dan Dugaan Rekayasa Sistematis

     

    BPK menyatakan, proses pengadaan ini mengakibatkan beban keuangan daerah minimal sebesar Rp47.777.625,00. Jumlah itu hanya berasal dari imbalan untuk pihak penyedia boneka, belum termasuk potensi kerugian lebih besar akibat pemborosan anggaran, markup harga, dan pengalihan pekerjaan ke pihak tak sah. Permasalahan ini muncul akibat Lemahnya pengawasan Kepala Disdikbud sebagai pengguna anggaran, PPK yang abai terhadap regulasi pengadaan,

     

    BPK menyebut Kepala Bidang Gedung dan Perlengkapan yang sembrono dalam merancang paket pengadaan. Penyedia barang yang tidak independen dan tidak transparan dalam pelaksanaan kontrak.

     

    Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, justru memilih bungkam atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2024 itu. Ketika dimintai konfirmasi langsung, Kepala Dinas Pendidikan Kota, tak berada di kantor. “Bu Kadis sudah keluar,” ujar staf penerima tamu di Kantor Disdikbud Kota Bandar Lampung, tanpa menjelaskan lebih lanjut keperluannya. (Red)

  • Lagi, Warga Tewas Saat Terapi Berenang di Pantai Reklamasi Gunung Kunyit

    Lagi, Warga Tewas Saat Terapi Berenang di Pantai Reklamasi Gunung Kunyit

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dedi Hadi Widjaya (54), warga dengan KTP Perumahan Pelopor Blok M VI No 18 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, yang tinggal dirumah kerabatnya di Jalan Ikan Selar, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, ditemukan tewas akibat tenggelam saat menjalani terapi air laut di Pantai Kunyit, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Minggu 6 Juli 2025 pagi. Korban diduga mengalami keram otot dan ditemukan warga sekitar pukul 08.00 WIB.

     

    Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan, mengatakan berdasarkan keterangan warga korban diketahui rutin datang ke pantai tersebut untuk terapi kesehatan dengan cara berendam air laut sejak beberapa bulan terakhir. Korban sempat terlihat berendam tak jauh dari bibir pantai. “Korban diketahui datang sendirian dan sempat terlihat berendam tak jauh dari bibir pantai. Sekitar 15 menit kemudian, warga melihat tubuh korban mengambang dan langsung mengevakuasinya ke darat,” kata Galih.

     

    Warga sekitar menduga korban mengalami kram otot saat berendam sehingga tidak bisa menyelamatkan diri. Petugas yang datang ke lokasi bersama tim medis langsung membawa jenazah ke RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Korban dinyatakan meninggal karena tenggelam.

     

    Pihak keluarga telah dihubungi dan menyatakan menerima peristiwa ini sebagai musibah. Jenazah langsung dimakamkan di pemakaman keluarga. Untuk diketahui, saksi mata melihat, pada pukul 06.00 WIB, korban masuk laut. Lokasi eks program Water From City itu memang tempat favorit warga Kota Bandarlampung untuk terapi kesehatan tubuh.

     

    Korban Lain

     

    Tahun lalu, Zalmi Candra (68) warga Gang Alpukat, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, meninggal dunia setelah tenggelam di Pantai Gunung Kunyit Bumi Waras Bandar Lampung,pada Sabtu 16 September 2023. Korban diketahui berenang bersama isterinya pada pukul 06:30 pagi dengan menggunakan pelampung namun diduga karena berat tubuh korban sehingga korban akhirnya tenggelam.

     

    “Korban berenang di Pantai Kunyit bersama isterinya untuk terapi pengobatan, kemudian saat berenang korban mulai berenang ke tengah meski pakai pelampung tapi karena badan korban berat jadi tetap tenggelam pas ditengah laut ” Kata saksi penjaga pantai Gunung Kunyit. Minggu 17 September 2023.

     

    Warga yang melihat korban tenggelam, kemudian berusaha menyelamatkan korban dan berhasil membawa ke daratan namun, karena kondisi korban pingsan akhirnya istri korban bersama warga membawa korban ke rumah sakit Budi Medika. “Sampai dirumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia oleh dokter kemudian sekitar  pukul 08:00 jenazah korban langsung dibawa kerumah duka,“ katanya.

     

    Sebelumnya, Sabtu 7 Desember 2024, sekira pukul 10.00 WIB, politikus Partai Golkar Lampung, I Made Bagian (65) juga meninggal dunia saat terapi berenang rutin di perairan reklamasi Gunung Kunyit. Diduga, mantan anggota DPRD Lampung itu kena serangan jantung. (Red)

     

  • Korupsi Pasar Cinde, Eks Walikota Palembang Harojono Susul Alex Nurdin ke Penjara

    Korupsi Pasar Cinde, Eks Walikota Palembang Harojono Susul Alex Nurdin ke Penjara

    Palembang, sinarlampung.co-Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan, menyusul eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin, dan tiga tersangka lainya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.

     

    Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi, didampingi Kasi Pemkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka atas proyek dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB) pada 2016–2018, yang juga menjerat mantan Gubernur Sumsel yaitu Alex Noerdin.

     

    “Melalui dua alat bukti yang cukup sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP, pada hari ini kembali kami tetapkan satu tersangka berinisial H selaku mantan Walikota Palembang,” kata Umaryadi pada Senin, 7 Juli 2025.

     

    Umaryadi mengatakan, Harnojoyo yang pada periode 2015-2018 menjabat sebagai Walikota Palembang itu berperan sebagai orang yang mengeluarkan Peraturan Walikota atau Perwali mengenai pemotogan 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang menyebabkan kerugian negara. “Karena PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberian diberikan diskon BPHTB,” kata Umaryadi dalam Konferensi Pers di Kejasaan Tinggi Sumatera Selatan.

     

    Selain itu juga kata Umaryadi, ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka Harnojoyo yang ditemukan melalui bukti elektronik dan memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang terletak di Jalan Sudirman. “Yang mana saat itu Pasar Cinde berstatus sebagai Cagar Budaya,” ujar Umar.

     

    Atas perbuatannya, Harnojoyo disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 atau Pasal 11. “Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dari 7 Juli hingga 26 Juli 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) berdasarkan Surat Perintah Penahanan,” kata Umar.

     

    “Saat ini para saksi yang sudah kami periksa sebanyak 74 orang,” tambah Umar.

     

    Diketahui, sebelum menetapkan Harnojoyo sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lebih dulu menetapkan empat orang tersangka pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu, yaitu mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin atau AN, Raimar Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Edi Hermanto alias EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando alias AT menjabat sebagai Direktur PT MB sebagai tersangka. “Hingga saat ini, kita menetapkan lima orang tersangka, empat pada lima hari lalu, dan ditambah satu tersangka pada hari ini,” ujar Umaryadi. (Red)

  • Ribut Saat Berjudi Kades Batu Badak dan Bendahara Desa Tikam Warga, Korban Lapor ke Polda Lampung

    Ribut Saat Berjudi Kades Batu Badak dan Bendahara Desa Tikam Warga, Korban Lapor ke Polda Lampung

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Oknum Kepala Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Hasan dilaporkan ke Polda Lampung, karena diduga menganiaya warganya sendiri. Hasan bersama Bendaranya Rd, mengerotok Abu Bakar (45), hinnga terluka sabetan badik di tangannya, di Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Senin 7 Juli 2025 sore sekira pukul 14.00.

     

    Akibatnya, korban menderita luka sayatan di bagian tangan kanan, dan memar dibagian wajah. Korban berhasil lolos dari pengeroyokan, dan roboh tak jauh dari rumahnya. Korban kemudian di larikan ke rumah sakit RS Airan Raya,Bandar Lampung.

     

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, sore itu Kades Hasan bersama para perangkat Desa, termasuk korban, berkumpul di arena judi dadakan, disalah satu rumah warga. Saat korban akan ikut bermain, sempat disapa oleh Kepala Desa, dengan mengatakan kalo main judi harus ada modal. “Mau ikun main, punya modal enggak, nanti jangan pas main mau gadai ini, gadai itu,” kata saksi dilokasi kejadiany.

     

    Mendengar perkataan kepala desa itu, Abu Bakar merasa tersinggung dan pergi meninggalkan lokasi rumah yang sedang dijadikan tempat berjudi itu. Namun beberapa jam kemudian, Abu Bakar mendatangi kembali lokasi itu. Sementara sang kades dan perangkat desa sedang asik bermain judi.

     

    Saat tiba dilokasi, Abu Bakar justru langsung terlibat cekcok mulut dengan sang Kades Hasan. Sejurus kemudian Hasan mengeluarkan badik dan menyerang Abu Bakar, termasuk RD si bendahara Desa juga langsung memukuli Abu Bakar, hingga lokasi rumah itu tercecer oleh darah korban.

     

    “Awalnya mereka itu kumpul disalah satu rumah warga yang ada di Desa Batu Badak untuk main judi kartu remi. Sesampainya disana Kepala Desa Batu Badak Hasan berucap sama teman-temannya yang mau main, Ada duit ga? Jangan nanti banyak alesan mau gadai-gadaianlah-apalah, kan ga enak kata HS. Disitulah korban Abu Bakar tersinggung. Mendengar ucapan Kades seperti itu, Abu Bakar bangun dari tempat duduk dan pulang karna tersinggung,” ujar warga yang ada dilokasi kejadian.

     

    Namun, kata dia, setelah beberapa saat meninggalkan tempat perjudian, Abu Bakar kembali mendatangi Hasan yang pada saat itu masih bermain judi bersama beberapa perangkat Desa lainnya. Hingga terjadi percekcokan antar keduanya yang berujung penikamankepada Abu Bakar.

     

    “Setelah beberapa saat kemudian, korban AB datang lagi ke tempat main judi itu, dan langsung menemui Kepala Desa Hasan. Dan terjadilah cekcok dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa ber-inisial RD. Sementara korban AB terluka oleh senjata tajam Kepala Desa Batu Badak,” ujarnya.

     

    Warga lainya menambahkan dengan terluka dan memar, Abukabar berlari ke kerumahnya untuk meminta diantarkan kerumah sakit. ” Walaupun sudah luka parah, Abu Bakar masih bisa pulang ke rumahnya, setelah tiba dirumah pihak keluarga kaget dan langsung membawanya ke Puskesmas Peniangan. Karna lukanya cukup serius maka dirujuklah ke Rumah Sakit Airan Bandar Lampung,” katanya.

     

    Kapolsek Marga Sekampung IPDA Farhan Maulana yang dikonfirasi wartawan mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak korban terkait peristiwa tersebut. “Iya untuk peristiwa yang terjadi yang melibatkan oknum Kades itu, pihak kita belum menerima adanya laporan resmi dari pihak korban. Tapi kami sedang mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti otentik serta keterangan dari para saksi di TKP, untuk selanjutnya kami lakukan penindakan terhadap Pelaku Penganiayaan,” kata Farhan Maulan.

     

    Sementara kasus Kades tikam warga di arena perjudian itu mengagetkan warga Batu Badak. Warga mendesak aparat penegak hukum cepat bergerak dan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. “Tindakan kepala desa tersebut telah mencoreng nama baik pemerintahan desa, dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Apalagi malah berjudi. Kejadian tersebut diperkirakan Jam 2 Siang dan infonya Polsek Marga Sekampung sudah mengecek TKP nya,” ujar Warga.

     

    Dilaporkan Ke Polda

     

    Sementara keluarga korban telah melaporkan kasus penganiayaan oleh Kepala Desanya itu ke Polda Lampung. Dul Pepati, atah Abu Bakar melaporkan penganiayaan berat terhadap anaknya ke Polda Lampung, Selasa 8 Juli 2025, dengan nomor laporan LP/B456/VII/2025/SPKT/Polda Lampung.

     

    Dalam laporannya, Dul Pepati menyebutkan bahwa anaknya pulang dalam kondisi bersimbah darah dan nyaris tak sadarkan diri. Abu Bakar,  sempat dibawa ke puskesmas, lalu dirujuk ke RS Airan Raya Bandar Lampung karena luka yang cukup parah, terutama di bagian tangan. “Kami hanya ingin pelaku segera ditangkap dan diproses hukum,” ujar Dul Pepati kepada wartawan di RS Airan.

     

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan membenarkan adanya kasus oknum kepala desa di Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur dilaporkan ke Polda Lampung lantaran menganiaya hingga membacok warganya menggunakan senjata tajam. 

     

    “Korban bernama Abu Bakar (45) warga Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur. Peristiwa disalah satu rumah warga di desa yang sama. Pelaku menurut informasi memang seorang kades, untuk korban saat ini masih menjalani perawatan. Laporan masuk ke Polda,” kata Zaldi.

     

    Sementara korban Abu Bakar mengalami luka robek parah akibat sabetan senjata tajam pada bagian tangan kiri. “Korban dilaporkan sempat tidak sadarkan diri, sehingga segera dibawa ke klinik wilayah setempat, lalu dilakukan rujukan ke rumah sakit di Bandar Lampung,” katanya.

     

    Ihwal motif pembacokan, kata Zaldi masih dalam penyelidikan. Petugas kita juga sudah mendatangi lokasi untuk meminta dan mendalami keterangan para saksi-saksi di lokasi kejadian. “Masih dalam penyelidikan, mohon bersabar informasi selanjutnya akan kami sampaikan,” katanya. (Red)

  • Viral Tidur Saat RDP Balegnas Bupati Lampung Tengah Ardito Dibuly Nitizen

    Jakarta, sinarlampung.co-Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menjadi sorotan dan viral di media sosial setelah tertangkap kamera tertidur pulas saat Rapat Dengar Pendapat (RPD) Dengan Badan legislatif Nasional (Balegnas) di Kompleks Senayan, Jakarta.

     

    Video yang berdurasi 13 detik itu dengan jelas memperlihatkan Bupati terlelap di kursinya dengan kepala menunduk. Wideo yang menunjukan Ardito Wijaya sedang tertidur pulas saat itu di unggah oleh akun tiktok Info+62 pada, Minggu 6 Juli 2025.

     

    Berbagai tanggapan dan komentar Netizen pun memenuhi kolom komentar pada unggahan video tersebut. Salah satu komentar dari akun yang bernama hefni mengatakan, digaji Rakyat hanya untuk tidur haddeeh. Komentar lain dari akun pensiunan73, menyatakan perlu dikasih penghargaan yang setinggi mungkin kepada beliau yang telah bermimpi memperbaiki jalan rusak.

     

    Dalam komentar itu juga, akun dari Bupati Lampung Tengah yang benama Ardito98 memberi klarifikasi terkait videonya yang tertidur saat RPD di Senayan. “Wah. Ngantuk banget saya itu. Sempet tertidur sebentar. Tapi setelah itu di bangunkan mas Egy. Maaf ya” tulis ardito di kolom  komentar.

     

    Nitizen menilai peristiwa Bupati tertidur saat mengikuti rapat penting di Senayan bukan sekadar kasus viral biasa, melainkan mencerminkan beberapa pelajaran moral dan etika yang perlu menjadi perhatian, terutama bagi pejabat publik. Karena pejabat harus menunjukan sikap profesional dan respek dalam setiap forum resmi karna itu mencerminkan integritas dirinya dan daerah yang dipimpin. (Red)

  • Komisi IV DPRD Lampung Jadwalkan Hearing Dinas Perkim Terkait Dugaan Mark Up Proyek Tahun 2024

    Komisi IV DPRD Lampung Jadwalkan Hearing Dinas Perkim Terkait Dugaan Mark Up Proyek Tahun 2024

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Drs. H. Mukhlis Basri, mengatakan pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Perkim, terkait dugaan mark up anggaran proyek tahun 2024. Hal itu merespons laporan masyarakat, aksi unjuk rasa LSM, serta pemberitaan media soal dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Perkim.

     

    “Kita jadwalkan hearing dengan Perkim. Kami ingin memastikan anggaran yang dikucurkan dari APBD digunakan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujar Mukhlis di Gedung DPRD Lampung, Selasa 8 Juli 2025.

     

    Menurutnya, Komisi IV akan meminta penjelasan detail soal rincian anggaran, proses lelang, pelaksanaan proyek, hingga pengawasan di lapangan. Mukhlis memastikan pemanggilan ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar tidak ada penyalahgunaan dana publik. “Hasil rapat bisa kami teruskan ke penegak hukum jika diperlukan,” katanya.

     

    Unjukrasa LSM

     

    Sebelumnya, LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Provinsi Lampung mengungkap dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung tahun anggaran 2024.

     

    Melalui pernyataan resmi yang diterima redaksi, GEMBOK menyoroti empat proyek yang dianggap bermasalah secara teknis maupun administratif. Lembaga antikorupsi ini menilai ada potensi mark-up anggaran, penyalahgunaan kewenangan, hingga kerugian negara dalam pelaksanaannya.

     

    Berikut proyek-proyek yang disorot:

    Pembangunan GOR Saburai PKOR Way Halim
    HPS: Rp 3.488.286.826
    Pemenang: CV Abdi Karya Pratama
    Nilai Kontrak: Rp 3.449.980.000

    Rehabilitasi Gedung Sesat Pasar Kreatif dan Seni Komplek PKOR Way Halim
    HPS: Rp 1.299.996.193
    Pemenang: CV Lembak Indah
    Nilai Kontrak: Rp 1.286.000.000

    Rehabilitasi Aula Gedung Atlet Pemuda dan Pelajar (Bypass)
    HPS: Rp 899.994.581
    Pemenang: KEENAN UTAMA MANDIRI
    Nilai Kontrak: Rp 886.000.000

    Pembangunan Laboratorium Universitas Tulang Bawang
    HPS: Rp 3.498.173.965
    Pemenang: CV Nacita Karya
    Nilai Kontrak: Rp 3.465.000.000

     

    Menurut Gembok, nilai kontrak yang hanya berselisih tipis dari pagu anggaran (HPS) menandakan dugaan permainan harga dan pengondisian lelang. Mereka menyebut proyek-proyek ini dipaksakan demi keuntungan tidak wajar.

     

    “Terkesan ada pihak-pihak tertentu yang memaksakan keuntungan sebesar-besarnya, padahal nilainya sangat fantastis dan tidak rasional. Ini berpotensi merugikan negara dan harus segera diusut tuntas,” tulis Gembok dalam pernyataannya.

     

    Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, menyebutkan pihaknya akan melaporkan secara resmi dugaan kejanggalan ini kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dorongan kepada pemerintah provinsi agar menindak tegas setiap indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran publik.

     

    “Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Gubernur Lampung dalam waktu dekat. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran. Rakyat butuh pembangunan yang jujur, bukan proyek abal-abal yang hanya menguntungkan segelintir orang,” ujar Andre.

     

    Gembok juga mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum dalam proyek-proyek tersebut. Mereka mengajak masyarakat dan media untuk ikut serta dalam mengawasi penggunaan uang rakyat. “Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Jangan biarkan praktik busuk ini terus berulang di tengah harapan masyarakat akan perubahan,” kata Andre.

     

    Dikonfirmasi terkait dugaan Mark Up pada beberapa item proyek yang diduga bermasalah, Kepala Dinas Perkim Thomas Edwin, Sekretaris Tony Ferdinansyah hingga para Kepala Bidang, memilih bungkam. Tak satupun pejabat Perkim bersedia memberikan konfirmasi. (Red)

  • Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Balik Sebut Arinal Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan, Ini Penjelasan Marindo 

    Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Balik Sebut Arinal Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan, Ini Penjelasan Marindo 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin membantah dirinya menjadi penyebab devisit anggaran Rp1,8 triliun APBD Provinsi Lampung. Samsudin mengatakan bahwa penyusunan program dan anggaran sudah disiapkan sejak sebelum tahun berjalan, dan saat dirinya menjabat pada Juni 2024, seluruh OPD tinggal melaksanakan rencana yang telah dibuat.

     

    Baca: Arinal Warisi Mirza Hutang Rp1,8 Triliun?

     

    Baca: Arinal Djunaidi Sebut Devisit Rp1,8 Triliun Itu Warisan Pj Gubernur Samsudin

     

    “Kok jadi bawa-bawa nama saya. Kalau paham tata kelola pemerintahan, tentu tahu mekanismenya. Kalau defisit terjadi, berarti perencanaannya yang bermasalah,” ujar Samsudin, Jumat 4 Juli 2025.

     

    Menurut Samsudin, penyebab defisit terutama bersumber dari kesalahan dalam memproyeksikan pendapatan tahun 2024, termasuk hasil penjualan aset Way Dadi serta utang Dana Bagi Hasil (DBH) dari tahun-tahun sebelumnya yang tidak dibayarkan.

     

    Polemik soal utang ini mengemuka setelah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela tercatat mewarisi tunggakan keuangan hingga Rp1.821.266.150.297,43 di akhir 2024, berdasarkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung Tahun Anggaran 2024.

     

    Penjelasan Marindo

     

    Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang sebelumnya menjabat ebagai Kepala BPKAD mengatakan bahwa persoalan utang tidak seharusnya dikaitkan dengan siapa yang salah, melainkan menjadi tanggung jawab bersama untuk diselesaikan. “Kita tidak boleh bicara soal salah siapa atau ini beban siapa. Yang jelas, pemerintahan harus tetap berjalan dan semua permasalahan harus kita selesaikan,” ujar Marindo, Senin 7 Juli 2025.

     

    Menurut Marindo menjelaskan, data utang tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dilaporkan ke DPRD Provinsi Lampung. Pemprov, lanjutnya, telah bersikap transparan dalam menyampaikan kondisi keuangan daerah.

     

    Salah satu penyebab defisit adalah adanya kewajiban tunda bayar dan. Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kabupaten Kota. Saat ini, Pemprov telah menyelesaikan sebagian besar dari tunda bayar tersebut. “Alhamdulillah, tunda bayar sebesar Rp600 miliar sudah diselesaikan. Doakan saja, kami mengelola keuangan dengan integritas dan sebaik-baiknya,” ujarnya.

     

    Sementara untuk DBH antara provinsi dan kabupaten/kota sudah ada solusi bersama. “Sudah ada kesepakatan bersama dengan bupati dan walikota sudah tertuang dalam LHP BPK sehingga soal DBH sudah ada konsep penyelesaian sampai tahun 2028,” ujar Marindo.

     

    Sebelumnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/04/2021 tertanggal 23 April 2021, tercatat per 31 Desember 2019—tahun pertama Arinal menjabat—total utang Pemprov mencapai Rp1,1 triliun.

     

    Tahun berikutnya, 2020, utang tercatat Rp873 miliar. Defisit kian membengkak pada tahun anggaran 2022 dengan angka riil mencapai Rp548,7 miliar. Dan di tahun 2023, defisit meroket 157% menjadi Rp857,7 miliar, atau total mencapai Rp1,4 triliun. Hal ini tertuang dalam LHP BPK RI Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024.

     

    Sementara berdasarkan LHP BPK Nomor: 52/LHP/XVIII.BLP/12/2024, pada akhir 2022 utang daerah mencapai Rp949,1 miliar dengan kas daerah hanya Rp292,7 miliar. Di akhir 2023, neraca utang melonjak menjadi Rp1,53 triliun, dengan saldo kas hanya tersisa Rp125,1 miliar.

     

    Pada awal 2024, saat Arinal masih menjabat, saldo kas tercatat Rp125,1 miliar. Dan di akhir tahun, saldo tinggal Rp69,8 miliar. Target pendapatan era Arinal juga mencatatkan selisih signifikan. Pada 2021, target sebesar Rp7,53 triliun hanya tercapai Rp7,46 triliun. Tahun 2022, target Rp6,91 triliun terealisasi Rp6,83 triliun. Pada 2023, target Rp8,09 triliun hanya tercapai Rp6,98 triliun. Terakhir, untuk tahun 2024—saat Arinal masih menetapkan anggaran—target pendapatan dipatok Rp8,63 triliun. Namun realisasinya hanya Rp7,45 triliun, minus Rp1,17 triliun dari target. (Red)

  • Dicatut Untuk Protes Suara sholawatan dan Lantunan Ayat Suci Alqur’an Dari Masjid Warga Geruduk Rumah Wakil Ketua DPRD Mesuji Parsuki Minta Maaf 

    Dicatut Untuk Protes Suara sholawatan dan Lantunan Ayat Suci Alqur’an Dari Masjid Warga Geruduk Rumah Wakil Ketua DPRD Mesuji Parsuki Minta Maaf 

    Mesuji, sinarlampng.co-Puluhan warga dan pengurus Masjid Jami Raya Arriyad mendatangi rumah Parsuki, S.Hi, wakil ketua II DPRD Kabupaten Mesuji dari Fraksi Golkar di Desa Berabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis 2 Juli 2025. Mereka mempertanyakan surat yang menyoal volume pengeras suara masjid yang mengatasnamakan warga yang merasa terganggu dengan suara sholat dan mengaji 7 menit jelang azan salat magrib. 

    Pasalnya, pengurus Masjid sudah menanyakan kepada seluruh warga, termasuk non muslim yang ada di Desa Brabasan, soal suara Masjid. “Kami ingin tanya warga yang mana. Kita juga telah menanyakan kepada warga yang nonmuslim, mereka tidak ada yang terganggu. Justru warga nonmuslim berterima kasih dengan adanya pengeras suara dari masjid karena bisa membantu membangunkan mereka di waktu subuh,” kata Sekretaris Pengurus Masjid Ahmad Ropi’i.

    Menurut Ahmad Ropi’i, dirinya mengaku menerima pesan whatsapp dari Parsuki yang menuduh dirinya dirinya sebagai provokasi masalah ini. “Agar tidak salah paham, kami mendatangi rumah oknum anggota DPRD untuk meminta penjelasan yang sesungguhnya,” katanya.

     

    Surat Dumas Parsuki S.Hi

     

    Kepada Yth.
    Kapolres Mesuji
    Cq. Kasat BINMAS Polres Mesuji
    Di
    Wira Bangun

    Perihal : Aduan Masyarakat tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

    Assalamualaikum Wr.wb
    Salam Sejahtera untuk kita semua, teriring doa semoga kita selalu swhat walafiat dan senantiasa dalam lindungan Alloh SWT dalam menjalankan tugas keseharian kita, Aminnn

    Sehubungan banyaknya komplain dan aduan dari masyarakat terkait penggunaan pengeras suara di Masjid Jami’ Desa Brabasan yang di lakukan oleh Marbot Masjid Jami’ Arriyadz, Desa Brabasan.

    Terkait hal tersebut sebenarnya sudah kami sampaikan melalui pengurus Masjid Jami’ Arriyadz dan disampaikan juga secara lisan ke Sekretaris Sat Pol PP Kab. Mesuji, namun sampai hingga sekarang belum ada tanda tanda perubahan yang dilakukan oleh oknum marbot tersebut.

    Yang menjadi permasalahan oleh kami adalah tentang volume pengeras suara dan waktu menghidupkan pengeras suara yang menurut kami tidak mengindahkan :

    1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala;

    2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan;

    3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi;

    4. Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla;

    5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

    6. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

    Untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah  dan toleransi dalam berbagai agama dan kenyamanan di dalam lingkungan masyarakat, kami atas nama masyarakat mohon kiranya Bapak Kapolres melalui Kasat BINMAS Polres Mesuji untuk membantu menyampaikan dan membimbing serta mengingat kepada marbot Masjid Jami’ Arriyadz, Desa Brabasan, tentang penggunaan pengeras suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

    Demikian surat aduan masyarakat ini dibuat serta disampaikan agar kiranya Bapak membantu dan memfasilitasi terkait hal tersebut di atas. Atas bantuanya serta kerja samanya diucapkan terima kasih.

    Walaikumussalam wr.wb

    Berasan Makmur, 29 Juni 2025
    A/n Masyarakat
    Dto
    PARSUKI, S.Hi
    Waka II DPRD

     

    Kades  Istri Parsuki

     

    Sementara Kepala Desa Brabasan Sri Wahyuni, yang juga isteri Parsuki, membenarkan bahwa dirinya pernah memanggil salah satu pengurus masjid bernama Imansaat dan diminta agar mampir ke rumahnya. Kepada Imansaat, Sri Wahyuni meminta kalau bisa volume pengeras suara masjid dikecilkan karena rumahnya terkadang banyak tamu yang jadi tak terdengar ketika ada suara ngaji jelang azan salat. “Suami saya sudah meminta tolong kepada Sekretaris Pol PP Pak Ahmad Ropi’i yang kebetulan juga sekretaris pengurus Masjid Jami Arriyad namun tidak ada tanggapan,” ujar Sri Wahyuni. 

     

    Sri Wahyuni juga mengklarifikasi bahwa himbauan volume pengeras suara masjid yang ditulis melalui pesan singkat itu hanya sebagai teguran bukan laporan resmi ke pihak kepolisian. Sri Wahyuni membenarkan suaminya yang membuat tapi sifatnya teguran, bukan larangan. “Jadi jika Himbauan dan teguran ini membuat pengurus Masjid Jami Arriyad dan ada warga lingkungan merasa kecewa, kami berdua meminta maaf yang sebesar besarnya atas kejadian ini,” katanya.

     

    Parsuki Minta Maaf

     

    Sementara Parsuki, S.Hi juga meminta maaf atas viral soal penggunaan pengeras suara Masjid Jami Arriyad dekat rumahnya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji. “Saya mohon maaf Kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan berita yang sudah beredar bahwa saya melarang masjid menggunakan pengeras suara,” katanya, Kamis 3 Juli 2025.

     

    Anggota Fraksi Golkar yang juga Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mesuji menjelaskan bahwa dirinya tak melarang hanya meminta pengurus masjid untuk mengecilkan suara pengajian jelang azan salat. Alasan Parsuki, masyarakat mengeluhan penggunaaan pengeras suara masjid, mushola, dan langgar sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dia menyayangkan munculnya larangan dari marbot masjid.

     

    Parsuki juga menyampaikan kepada Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Mesuji yang nota bene pengurus Masjid Jami’ dan Kasat Binmas Polres Mesuji. “Sekali lagi, saya mohon maaf Kepada seluruh masyarakat atas tidak nyaman masalah ini,” katanya.

     

    Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Lampung, Kherlani, mempertanyakan sensitivitas keagamaan PS. “Kalau beliau muslim, aneh kalau terganggu dengan siaran mengaji. Kalau non-muslim, semestinya tinggal jauh dari masjid,” ujarnya. (Red)

  • Kejari Kembali Usut Korupsi Insentif Honor Sat Pol PP Lampung Selatan Pejabat dan Staf Diperiksa

    Kejari Kembali Usut Korupsi Insentif Honor Sat Pol PP Lampung Selatan Pejabat dan Staf Diperiksa

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Diam -diam Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memeriksa pejabat dan Staf Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan. Mereka yang kembali dimintai keterangan adalah inisial MT, selaku pejabat, serta dua orang stafnya yakni PS, dan ZM.

     

    Baca: Kejari Tetapkan Tiga Pejabat Sat Pol PP Lampung Selatan Tersangka Korupsi Insentif Rp2,8 Miliar, Dua Langsung Ditahan

     

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, membenarkan adanya panggilan teradap pejata an staf Sat Pol PP Lampung Selatan itu. “Iya benar ada pemeriksaan, ini terkait penyidikan baru, pengembangan kasus yang kemarin (Korupsi insentif sat Pol PP),” kata Volan, Kamis, 3 Juli 2025. 

     

    Bila merujuk pernyataan Volan terkait kasus kemarin, arah perkaranya tertuju pada satu perkara, yakni tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022. “Betul, pejabat dan staf. Nanti saya pastikan lagi siapa saja nama-nama yang dipanggil,” katanya.

     

    Tiga Pejabat Divonis

     

    Sebelumnya , Pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Tanjung karang menjatuhkan vonis lima sampai tujuh tahun penjara kepada tiga pejabat Sat Pol PP Lampung Selatan, dalam perkara korupsi dana intensif anggota sat pol pp Rp2,8 miliar. Vonis lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara

     

    Majelis Hakim menyatajan ketiga terdakwa atas nama Gusmiar Lispandi jabatan Kasubbag keuangan, Intan Melicadona Kabid Tibum, dan Mahyuddin, ASN satuan Polisi PP Lampung selatan, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

     

    Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono menyatakan para terdakwa bersalah dan dijatuhkan pidana masing masing terdakwa Agusmiar Lispandi divonis 7 tahun dengan denda Rp300 juta serta membayar uang Penganti senilai Rp252 juta dan baru dibayar senilai Rp30 juta rupiah jika uang penganti tidak dibayar diganti penjara 3 tahun penjara.

     

    Untuk terdakwa Mahyuddin divonis 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara serta uang penganti Rp1,2 miliar uang sudah dititipkan senilai Rp57 juta. Jika sisa uang penganti tidak dibayar diganti penjara selama 3 tahun.

     

    Terdakwa Intan Melicadona divonis lima tahun Enam bulan denda Rp300 juta subsider 6 bulan serta uang penganti Rp60 juta dan baru dibayar Rp45 juta jika tidak dibayar diganti penjara 2 tahun.

     

    Pada sidang sebelumnya JPU Wisnu Aji mendakwa praktik korupsi ketiganya telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022 ketiganya secara bersama-sama memuluskan praktik korupsi ini dengan modus memindahkan insentif para pegawai satpol pp ke rekening penampungan mereka dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

     

    Berdasarkan hasil laporan audit BPK Provinsi Lampung diketahui bahwa perbuatan jahat ketiganya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 M lebih. (Red)

  • Nanda-Anton Disahkan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Pesawaran

    Nanda-Anton Disahkan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Pesawaran

    Pesawaran, sinarlampung.co-DPRD Pesawaran resmi mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Usulan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Pesawaran.

    Rapat paripurna DPRD Pesawaran itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan KPU Kabupaten Pesawaran yang menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali sebagai peraih suara terbanyak, dengan total 128.715 suara atau 59,26 persen dari total suara sah. Penetapan ini merupakan hasil PSU yang digelar sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di MK RI.

    Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian mengatakan, rapat paripurna ini penting sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah. Sebagai lembaga legislatif, DPRD Pesawaran menjalankan amanat undang-undang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa pengesahan calon Bupati dan calon Walikota diusulkan dengan surat pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur keputusan DPRD paling lambat tiga hari setelah Keputusan DPRD kabupaten/kota tentang penetapan calon Bupati dan calon Walikota.

    “Selain membahas usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, agenda ini juga memuat pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2020–2025,” kata Rico, Jumat 4 Juli 2025.

    Rico mengatakan, rancangan surat keputusan DPRD Pesawaran yang memuat usulan pengesahan calon terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan petahana dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Toto Sumedi dan disetujui oleh seluruh anggota fraksi DPRD Pesawaran. Dokumen tersebut kini menjadi keputusan resmi DPRD Pesawaran yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Lampung.

    Wakil Ketua I DPRD Pesawaran M Nasir mengatakan, mengenai kapan akan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tergantung kesigapan pemerintah daerah itu sendiri. ”Karena, setelah ini berkas sudah berada di Pemkab Pesawaran untuk segara dikirimkan ke Gubernur, dan setelahnya untuk diserahkan ke pemerintah pusat (Kemendagri), sehingga cepat atau lambatnya proses pelantilan ini tergantung pada pemkab Pesawaran,” kata Nasir.

    Ketua KPU Pesawaran Ferry Ikhsan, mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan melalui rapat pleno terbuka pada 30 Juni 2025. Keesokan harinya, surat resmi pengusulan pengesahan dan pengangkatan dikirimkan ke DPRD Pesawaran, sebagai dasar agenda rapat hari ini.

    “Rangkaian ini merupakan penutup dari proses panjang Pilkada yang sempat mengalami perselisihan. Dengan PSU dan keputusan hari ini, kita kembali meneguhkan prinsip demokrasi yang sehat dan transparan,” kata Feri.

    Hadir dalam rapat paripurna DPRD Pesawaran, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Sekdakab Pesawaran Wildan, unsur Forkopimda, pasangan calon terpilih Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, jajaran Kepala OPD, Ketua KPU dan Bawaslu Pesawaran. (Red)