Kategori: Headline

  • Miliar Uang Sewa Alsitan KPTPH Lampung Jadi Bancaan Pejabat, Pemeriksaan Inspektorat Formalitas?

    Miliar Uang Sewa Alsitan KPTPH Lampung Jadi Bancaan Pejabat, Pemeriksaan Inspektorat Formalitas?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pihak Inspektorat Provinsi Lampung mulai mengusut miliaran anggaran sewa Alsintan Dinas Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung. Salah satunya Kasi Lia Aprilinda yang diperiksa, Kamis 3 Juli 2025 siang.

     

    Baca: Penegak Hukum Diminta Usut Rp7,5 Miliar Anggaran Siluman di Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Termasuk Rp4,4 Miliar Hasil Sewa Alsitan,

     

    Kepala Seksi (Kasi) Mekanisasi dan Alsintan Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Lia Aprilinda, mengakui dirinya telah diperiksa Inspektorat terkait permasalahan alat mesin pertanian (alsintan) yang ditengarai bermasalah atas keberadaan dan penggunaan 1057 unit hasil hibah dari Kementerian Pertanian. “Benar, saya telah dipanggil dan diperiksa  Inspektorat,” kata Lia Aprilinda, Jum’at 4 Juli 2025 melalui pesan WhatsApp, dilangsir inilampung.com.

     

    Meski demikian, pejabat eselon IV -yang disebut-sebut kalangan ASN Dinas KPTPH sebagai “anak emas” Kadis Bani Ispriyanto- itu membantah telah menandatangani pernyataan untuk diminta mundur. “Tidak ada pernyataan untuk diminta mundur,” tegas Lia Aprilinda.

     

    Menurut penelusuran, selepas menjalani pemeriksaan Inspektorat, Kamis 3 Juli 202) siang, Lia memanggil seluruh stafnya dan mengadakan briefing khusus. Diketahui, selama ini Lia adalah sosok yang paling mengetahui persoalan alsintan, karena membawahi Brigade Alsintan dan Workshop Bengkel Mekanisasi Alsintan Tegineneng.

     

    Sebelumnya terkait kasus ratusan alsintan ini, Lia diketahui telah diperiksa oleh tim Irban V Inspektorat Lampung pimpinan Drs. Sahat Paulus Nailposposh, MM. Termasuk dua pejabat lainnya, yaitu Sukmawarni yang pernah menjadi Plt Kepala UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alat Mesin Pertanian (BBI TP dan Alsintan), dan Amel yang saat ini pejabat definitif Kepala UPTD tersebut. 

    Kabar yang beredar, seusai menjalani pemeriksaan, Lia diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya siap di-non-job-kan atau dipindahtugaskan. Hal serupa juga diberlakukan kepada Sukmawarni dan Amel. Menurut sumber wartawan, jika tim pemeriksa Inspektorat meminta terperiksa membuat surat pernyataan seperti itu, diduga kuat telah terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas hal yang menjadi bahan pemeriksaan.

     

    “Prosesnya ya semacam itu. Diduga kuat terperiksa telah melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Tinggal nanti sanksinya apa, disesuaikan tingkat kesalahan dan ketentuan perundang-undangannya,” kata sumber yang pensiunan pegawai Inspektorat Lampung ini.

     

    Menurut dia, biasanya sanksi yang dijatuhkan bukan hanya pencopotan jabatan atau penurunan pangkat, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dalam waktu tertentu.  “Kalau melewati batas waktu yang ditentukan dalam pengembalian kerugian negara, maka persoalannya akan diserahkan oleh Inspektorat ke APH. Proses hukum pidana dugaan tipikor yang dikenakan,” sambungnya.

     

    Pasca terungkapnya dugaan penyimpangan ratusan alsintan yang disebut-sebut telah diperjualbelikan ini ditangani Inspektorat, pegawai Dinas KPTPH mengalami keresahan. Apalagi kabarnya dana hasil sewa alsintan yang dikelola Brigade Alsintan telah habis. Disebut-sebut untuk Kepala Dinas KPTPH mengamankan kasus tersebut kepada beberapa pihak. 

     

    Pengakuan Kepala Dinas KPTPH kepada jajaran anak buahnya selama ini jika ia memiliki “hubungan sangat dekat” dengan Inspektur Bayana, sehingga diyakinkan bahwa Inspektorat tidak akan melakukan pemeriksaan apalagi sampai menjatuhkan sanksi kepada anak buahnya yang mengelola alsintan. 

     

    Kepala Dinas KPTPH, Bani Ispriyanto, yang juga satu kantor dengan istrinya ini, tetap tidak mau merespon permintaan konfirmasi. Sedangkan Inspektur Bayana belum berhasil dimintai penjelasan.

     

    Sementara, berdasarkan data yang dipaparkan pada Buku 2 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024 halaman 235, setidaknya terdapat 987 unit alsintan dengan nilai perolehan Rp33.698.468.519, yang bermasalah.  Ratusan alsintan bermasalah tersebut merupakan hibah dari Kementerian Pertanian antara tahun 2017 hingga 2022. 

     

    Dianggap bermasalah karena tidak lagi memenuhi kriteria sebagai aset tetap. Perinciannya adalah:

     

    1. Aset alsintan yang berada dalam proses pinjam pakai, namun saat ini dalam kondisi rusak berat dan belum dikembalikan ke UPTD BBI TP dan Alsintan jumlahnya 6 unit, dengan nilai perolehan sebesar Rp 2.189.928.000.

     

    2. Alsintan yang secara fisik berada di workshop UPTD BBI TP dan Alsintan namun dalam kondisi rusak berat, sebanyak 51 unit. Nilai perolehannya Rp 7.428.490.500.

     

    3. Alsintan yang sudah diserahkan ke pihak lain –tidak lagi berada dalam penguasaan UPTD BBI TP dan Alsintan- dan baru akan proses hibah, sebanyak 930 unit. Nilai perolehannya 24.080.050.019.

     

    BPK Minta Gubernur Perintahkan Kadis KPTPH Telusuri Ratusan Alsintan

     

    Seperti diketahui, keberadaan barang hibah alsintan di Dinas KPTPH ditengarai menyimpan berbagai persoalan sejak lama. Karena seriusnya masalah ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung sampai meminta Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas KPTPH menelusuri barang hibah dari Kementerian Pertanian yang telah dibagikan kepada masyarakat petani untuk selanjutnya dilengkapi dokumen perjanjian dan dicatat sebagai aset milik Pemprov Lampung.Permintaan itu tertuang dalam LHP Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024.

     

    Data pada Buku I Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024mengungkapkan, Dinas KPTPH telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 7.168.648.387 untuk program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian. Dimana Rp 5.379.627.030 digunakan dalam pengawasan peredaran sarana pertanian, dan Rp 1.441.768.556 lainnya untuk pengawasan sebaran pupuk, pestisida, alsintan, dan sarana peralatan pertanian.

     

    Namun menurut penelusuran  inilampung.com, hingga Jum’at (27/6/2025) pekan lalu lalu, data keberadaan 771 –dari 1057 unit- alsintan hibahKementerian Pertanian tahun 2022 dan 2023, tetap belum tercatat. Juga terungkap dalam Buku 2 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024, saldo awal rekening Brigade Alsintan per 1 Januari 2024 sebesar Rp 2.636.606.482, dan selama 2024 membukukan total pendapatan dari sewa alsintan senilai Rp 4.438.620.000, dengan pengeluaran Rp 3.153.623.034. Pendapatan bunga –setelah dikurangi pajak- sebesar Rp 48.438.410. Saldo per 31 Desember 2024 di angka Rp 3.970.041.858. Sebanyak Rp 3.969.573.078 diantaranya tersimpan di rekening Brigade Alsintan dan Rp 480.780 lainnya berupa kas di Bendahara Alsintan.

     

    Berdasarkan berita acara serah terima (BAST) hibah dari Kementerian Pertanian kepada Dinas KPTPH untuk dikelola oleh Brigade Brigade Alsintan, dari tahun 2022 hingga 2023, jumlahnya mencapai 1.057 unit. Pada tahun 2022 terjadi 3 kali pemberian hibah alsintan. Yaitu 25 Februari 2022 sebanyak 252 unit senilai Rp 6.478.684.467 sesuai BAST Nomor: 3.10/PSP.KP/BMN/B/02/2022, lalu 21 November 2022 dilakukan 2 kali. Pertama sebanyak 133 unit senilai Rp 7.567.050.000 sesuai BAST Nomor: 2/PSP.KP/BMN/B/11/2022, dan kedua sebanyak 364 unit senilai Rp 7.259.705.000 sesuai BAST Nomor: 4/PSP.KP/BMN/B/11/2022. Lampung Souvenirs

     

    Pada tahun 2023, kembali Kementerian Pertanian memberi hibah alsintan sebanyak 308 unit kepada Dinas KPTPH Provinsi Lampung senilai Rp 8.017.542.965 sesuai BAST Nomor: 24/PSP.KP/BMN/B/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023. Total nilai hibah alsintan di tahun 2022 dan 2023 mencapai Rp29.322.982.432.

     

    Ironisnya dari 1.057 unit alsintan hasil hibah tersebut, Brigade Alsintan Dinas KPTPH Provinsi Lampung hanya mengelola 286 unit dengan nilai Rp6.512.095.116,70. Dengan demikian, terdapat 771 alsintan yang tidak dikuasai Brigade Alsintan. Ratusan unit alsintan ini yang diduga kuat telah diperjualbelikan dengan modus diberikan kepada masyarakat petani. (Red)

  • Polres Pesawaran Masih Selidiki Kasus Gudang Pengoblos Gas Elpiji Meledak Tewaskan Dua Orang di Tegineneng 

    Polres Pesawaran Masih Selidiki Kasus Gudang Pengoblos Gas Elpiji Meledak Tewaskan Dua Orang di Tegineneng 

    Pesawaran, sinarlampung.co-Tim Penyidik Satreskrim Polres Pesawaran masih melakukan penyelidikan kasus dugaan pengoblosan gas elpiji yang meledak dan menewaskan dua orang, di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Kamis 12 Juni 2025 lalu. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan telah periksa sejumlah saksi di lokasi gudang tempat pengoplosan tabungan gas elpiji.

     

    Kasat reskirim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu, mengatakan timnya telah melakukan oleh TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi dan masih dalam proses penyelidikan. “Kita sudah melaksanakan cek TKP terkait dengan kasus ini. Dan tim gabungan antara kami satreskrim Polres pesawaran khususnya tim INAFIS untuk olah TKP dan Polsek Tegineneng,“ kata Pande Putu, Rabu 2 Juli 2025.

     

    Pande Putu menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan kepada untuk reskrim Polsek Tegineneng untuk melakukan tindak lanjut dari kasus tersebut dengan LP model D terkait kasus dugaan gudang pengoplosan elpiji meledak dan menewaskan dua orang dan satu orang luka bakar itu.

     

    “Untuk pendelegasian perintah saya, sudah saya arahkan unit reskrim Polsek Tegineneng untuk tindak lanjutnya. Terkait saksi kurang lebih 5 orang saksi yang kami periksa melalui LP model D terkait peristiwa terbakarnya rumah tersebut, ” ujarnya.

     

    Sebelum nya dua tewas dan satu kritis pasca terbakar warung milik K salah satu warga Desa Margo Mulyo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Kamis 12 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wib. Informasi dilokasi kebakaran menyebutkan peristiwa terjadi akibat tabung gas meledak saat ketiganya sedang memindahkan isi tabung gas 3 kg ke 12 kg atau “pengoplosan” gas.

     

    Dua orban tewas adalah Restu (19) dan Gufron (23) warga Dusun Tegal Rejo. Mereka tewas setelah sempat dirawat beberapa hari dirawat di rumah sakit. Sementara korban ainnya,Valen (16) warga Dusun Sinar Mulya, Desa Margo Mulyo selamat dan masih dirawat.

     

    Suratno orang tua Gufron mengaku hingga saat ini belum mengetahui penyebab dari kejadian yang menewaskan anak dan keponakannya. Suratno menyebut anak keduanya tersebut meninggal setelah empat hari dirawat di Rumah Sakit Waldi Waluyo Metro.

     

    Sementara selang dua hari kemudian, Restu pun dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdul moeloek Bandar Lampung. “Seperti mimpi, kronologi kejadian masih bingung. Yang tau ya si valen tapi kan kondisi nya seperti itu,” Ujar Suratno, Senin 30 Juni 2025.

     

    Marno selaku paman dari Restu membenarkan kejadian tersebut. Namun untuk kejadian sebenarnya dirinya belum tahu. “Saya kejadian nya tidak tau. Saya masih tidur tiba-tiba di kabari keponakan saya kebakar,” Ungkap nya.

     

    Sementara Kepala Desa Marga Mulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Darsono mengaku tidak mengetahui peristiwa dugaan gudang gas  elpiji oplosan meledak dan menewaskan dua warga dan satu warga luka bakar.  “Waktu peristiwa atau kejadian saya enggak tahu karena waktu itu saya lagi di Jawa Timur. Saya baru pulang tiga atau empat hari setelah peristiwa karena ada acara keluarga,” kata Darsono, melalui sambungan ponsel, Sabtu 5 Juli 2025.

     

    Dia menjelaskan setelah pemberitaan dan ada pemeriksaan dari petugas kepolisian, Kades mengaku baru sedikit tahu peristiwa dugaan gudang gas elpiji meledak dan menewaskan dua orang warga dan satu luka bakar. “Oh kalau kemarin itu, sedikit tahu, kayaknya sih sudah ada mediasi atau penyelesaian secara keluarga. Iya pakai duit. Itu sebetulnya bukan gudang tetapi warung kelontongan gitu. Waktu mediasi saya juga enggak ada. Berapa duitnya tanya aja ke yang lain,” ujarnya. (Red)

  • Geger di Blitar Pendeta Lansia Cabuli Empat Perempuan Dibawah Umur Modus Kasih Sayang, Beraksi di Kantor Gereja

    Geger di Blitar Pendeta Lansia Cabuli Empat Perempuan Dibawah Umur Modus Kasih Sayang, Beraksi di Kantor Gereja

    Jakarta, sinarlampung.co-Seorang pendeta lansia berinisial DBH (67) menjadi tersangka karena mencabuli tiga anak asuhnya di bawah umur di kantor Gereja JKI Mahanaim, Kota Blitar Jawa Timur. Tiga korban DBH itu adalah GTP (15), TTP (12), dan NTP (7). Diketahui, DBH adalah pendeta salah satu gereja di Kota Blitar dan istrinya, VC, pernah mengangkat GTP menjadi anak dengan mengajak tinggal bareng di rumah di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

     

    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Brigjen Farman mengatakan aksi pelaku ini dilakukan tersangka selama dua tahun (2022-2024) di lokasi yang berbeda. “GTP mengalami pencabulan empat kali, kejadian pertama tahun 2022 di ruang kerja tersangka Gereja JKI Mahanaim,” kata Farman, Senin 7 Juli 2025.

     

    Berdasarkan laporan perkara Polda Jatim, tersangka mencabuli korban di ruang gereja sebanyak empat kali. Dua kali pada korban GTP dan dua kali pada korban TTP. Selain di ruang gereja, tersangka juga mencabuli para korban di rumah pribadi. Korban TTP mengalami pencabulan empat kali, salah satunya pada pertengahan 2023 di kolam renang Letesa.

     

    Di kolam renang tersangka mencabuli korban NTP yang masih berusia tujuh tahun sebanyak dua kali. “Korban TTP juga mengalami kejadian keempat tanggal 11 Februari 2024 di Banaran Home Stay Kediri,” terangnya.

     

    Farman menjelaskan, DBH sering mengajak keempat anak korban ke kolam renang Letesa dan pernah check in di Griya Banaran Homestey. Berdasarkan hasil visum kepolisian, korban mengalami luka fisik dan trauma berat pada kondisi psikologisnya. “Kini, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Farman.

     

    Para Korban Anak Sopir Pribadi Yang Menduda

     

    Kasus pencabulan yang dilakukan oknum pendeta berinisial DKBH (69) di salah satu gereja di Kota Blitar, Jawa Timur, akhirnya terbongkar setelah bertahun-tahun. DKBH mencabuli keempat putri sopirnya sendiri berinisial FTP (17), GTP (15), TTP (13), dan NTP (7). 

     

    Orangtua korban berinisial T bercerita, pertama kali mengenal DKBH di bulan Desember 2021. Kemudian, T ditawari pekerjaan sebagai sopir DKBH. Pendeta itu juga menyiapkan kontrakan di belakang gereja untuk tempat tinggal T dan keempat putrinya. 

     

    Namun, pada 2022 T bersama keempat putrinya ditawari untuk tinggal di gereja karena penjaga rumah ibadah tersebut meninggal. Akhirnya, T dan keempat anaknya tinggal satu rumah bersama pendeta yang sudah dianggap sebagai keluarganya sendiri. Korban buka suara Setelah beberapa tahun tinggal di gereja, anak sulung T,  FTP (17) yang pertama membuka kasus pencabulan itu. 

     

    Ketika itu, FTP kabur bersama rekannya ke Kediri dan tak mau pulang lagi ke gereja itu. T pun langsung menyusuli putri tercintanya itu ke Kediri. Di sana lah FTP menceritakan semuanya. “Saat itu, anak saya bilang ‘Papih tega, papih enggak peduli sama aku. Aku sudah rusak sama pendeta itu’,” kata T di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 4 Juli 2025. 

     

    FTP mengaku area sensitif di tubuhnya sering kali dipegang oleh DKBH selama bertahun-tahun. Bahkan, DKBH juga memandikan FTP dan mengajaknya untuk berenang bersama. Mendengar hal itu T  merasa tak terima dan langsung membawa pulang FTP ke Blitar. Setibanya di Blitar, T langsung menegur pendeta itu. “Dia (pendeta) mengakui perbuatannya. Dia bilang ‘khilaf dan tidak seperti itu, itu kasih sayang, saya mandiin anak karena dia anak piatu’. Saya enggak terima, saya bilang saya memaafkan tapi saya minta ada rapat gereja,” ujar T. 

     

    Rapat itu digelar dan dipimpin oleh DKBH yang merupakan ketua dari gereja itu, serta dihadiri oleh istrinya sebagai wakil, dan tiga anggota lainnya. Dalam rapat itu, DKBH mengakui perbuatannya di depan istri dan para anggota. Sebagai tanda menyesal, DKBH menghukum dirinya untuk tidak khutbah di gereja selama tiga bulan. 

     

    Mendapat Ancaman 

     

    Setelah rapat itu digelar, FTP baru bilang bahwa adik-adiknya juga menjadi korban dari DKBH. “Kakanya bilang adik-adik juga kena (jadi korban pelecehan). Dari situ, saya korek keterangan dari adik-adiknya, baru mereka mengaku,” ucap T. 

     

    T semakin kesal dan melaporkan kasus pencabulan tersebut ke polisi. Namun, dia justru mendapat ancaman. “Pertama kali pas diajak damai ditakut-takuti bahwa kalau nekat melaporkan saya akan sengsara di sana, kemudian anak-anak saya enggak sekolah, terus saya akan tidur di emperan toko atau jembatan, jadi kami ketakutan,” kata T. 

     

    Akhirnya, T memutuskan untuk mencabut kembali laporannya tersebut. Seiring berjalannya waktu, T bertemu dengan orang yang mau membantunya untuk mendapat keadilan. Orang itu membawa T ke Jakarta untuk meminta bantuan hukum ke Tim Hotman 911. Namun, di tengah jalan, orang tersebut justru lepas tangan. T menduga dia disuap uang oleh pelaku agar tidak lagi membantu dirinya. 

     

    Meski begitu, perjuangan T untuk keempat putrinya tak berhenti begitu saja. Ia terus berusaha meminta bantuan hukum ke Hotman. Kini, kasus pencabulan tersebut sudah kembali dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Hotman Paris Hutapea sempat mendesak Polda Jawa Timur untuk segera mengusut tuntas kasus pencabulan ini. 

     

    “Kami menghimbau kepada Kapolda Jawa Timur dan Direktur Tindak Pidana Umum dan Subdit Renakta agar kasus yang dilimpahkan dari Bareskrim agar segera diproses, karena sampai hari ini belum naik sidik,” ujar Hotman Paris. (Red)

     

  • Ajaib Satu Tahun Tidak Pernah Masuk Kerja Enam ASN Pemda Tulang Bawang Barat Tetap Gajian, Jadi Temuan BPK

    Ajaib Satu Tahun Tidak Pernah Masuk Kerja Enam ASN Pemda Tulang Bawang Barat Tetap Gajian, Jadi Temuan BPK

    Tulang Bawang Barat, Sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan ketidaksesuaian pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulangbawang Barat sebesar Rp337.689.000. Selama sau tahun enam ASN itu tidak pernah ngantor tapi gaji dibayarkan lunas hingga Tunjangan dan THR.

     

    Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan BPK atas realisasi anggaran belanja pegawai tahun 2024.Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat telah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp369.677.432.216, dengan realisasi Rp360.357.063.424 (97,48%). Dari jumlah tersebut, belanja gaji dan tunjangan ASN yang dianggarkan sebesar Rp236.863.116.143 direalisasikan sebesar Rp232.466.246.631 (98,14%).

     

    Data LHP BPK Perwakilan Lampung, menyebutkan ditemukan enam orang pegawai di enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak melakukan presensi kehadiran dari bulan Desember 2023 hingga Desember 2024.

     

    Keenam pegawai tersebut adalah SNS (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), SNT (Sekretariat Daerah Bagian Kesejahteraan Rakyat), MD (Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan), RS (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), AS (Badan Pendapatan Daerah), dan Ban (Dinas Sosial).

     

    Akibatnya, gaji keenam pegawai tersebut tetap dibayarkan meskipun mereka tidak masuk kerja, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp337.689.000,-.Keenam pegawai tersebut kini diwajibkan mengembalikan uang negara tersebut, termasuk gaji, THR, dan gaji ke-13. 

    Rinciannya:

    SNS (Rp22.737.800,-), 
    SNT (Rp51.650.800,-), 
    MD (Rp69.127.600,-), 
    RS (Rp52.042.800,-), 
    AS (Rp69.496.200,-), 
    dan Ban (Rp72.633.800,-).

     

    Dari enam ASN tersebut, kasus AS menarik perhatian karena berdasarkan keterangan Kepala Bapenda, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi pegawai Bapenda sejak 2021 dan diduga bekerja di Kecamatan Way Kenanga. Namun, pihak Kecamatan Way Kenanga membantah adanya pegawai atas nama AS. 

     

    Hingga pemeriksaan BPK berakhir, keberadaan AS masih belum diketahui. BPK merekomendasikan Bupati Tulangbawang Barat untuk memerintahkan Inspektur, kepala SKPD terkait, dan Kepala BKPSDM untuk memproses enam PNS tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, menetapkan kelebihan pembayaran gaji, dan segera menyetorkan ke Kas Daerah. (Red)

  • Hilang Tiga Hari Notaris Senior Sidah Alatas Ditemukan Tewas Mengenaskan di Sungai Citarum, Para Pelaku Melibatkan Sopir

    Hilang Tiga Hari Notaris Senior Sidah Alatas Ditemukan Tewas Mengenaskan di Sungai Citarum, Para Pelaku Melibatkan Sopir

    Bogor, sinarlampung.co-Sidah Alatas (60), notaris asal Bogor, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Sungai Citarum, Kabupaten Bekasi. Sidah sempat dinyatakan hilang selama tiga hari sejak Selasa, 1 Juli 2025. Dan keluarga melaporkan kehilangan Sidah ke Polsek Tanah Sareal. Mayat Sidah akhirnya ditemukan dalam kondisi tampa busana, terikat dan pada bagian kaki, diduga diberi pemberat agar tenggelam.

     

    Informasi di Polsek Tanah Sareal menyebutkan saat terakhir kali terlihat, Sidah menggunakan mobil Honda Civic putih dan mengenakan kemeja putih serta celana panjang hitam. Saidah diketahui berangkat dari rumah pukul 04.00 WIB dan disebut sempat memiliki janji dengan seseorang.

     

    Kabar duka kemudian datang sehari setelah laporan dibuat. Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus menyatakan Sidah ditemukan tak bernyawa di Sungai Citarum wilayah Kabupaten Bekasi. Anak korban, Hasan Alatas, membenarkan kabar tersebut dan mengungkapkan ada luka pada tubuh ibunya. Mayat korban ditemukan dalam kondisi terikat, tepatnya pada bagian kaki, diduga diberi pemberat agar tenggelam. Sementara barang-barang milik korban seperti mobil dan dua unit ponsel juga raib.

     

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuana Putra menyebut ada dugaan kuat bahwa Sidah Alatas dibunuh. Karena penyebab kematian tidak wajar dan proses autopsi masih berlangsung.

     

    Sebelumnya, jenazah ditemukan mengapung di Sungai Citarum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi dalam kondisi tanpa busana. Jenazah sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi sebelum diidentifikasi sebagai Sidah Alatas. Pihak keluarga berharap kepolisian segera mengungkap siapa dalang di balik kematian Sidah Alatas. 

     

    Pelaku Ditangkap Termasuk Sopir Korban

     

    Kerja keras Polda Metro Jaya mengusut kasus pembunuhan seorang notaris wanita asal Kota Bogor, Sidah Alatas (60), yang ditemukan tewas terikat di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, membuahkan hasil. 

     

    Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap para pelaku. “Sudah diamankan, masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Sabtu 5 Juli 2025.

     

    Dalam ekspose Polda Metro Jaya, polisi menangkap enam pelaku pembunuhan notaris wanita asal Kota Bogor, Sidah Alatas itu. Motifnya, pelaku hendak merampas mobil korban. “Fakta awal yang ditemukan sampai dengan saat ini oleh tim penyidik, maka ada dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yaitu para pelaku ada yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan mengambil mobil milik korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Minggu 6 Juli 2025

     

    Dalam dugaan tindak pidana pencurian kekerasan tersebut, salah satu pelaku merupakan sopir korban. Ade Ary menyebut ada dua kelompok pelaku yang tengah dalam penanganan, yaitu terkait dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan dan pertolongan jahat atau penadahan.  “Salah satu pelaku adalah sopir korban. Ini masih terus dalam pendalaman. Jadi kelompoknya ada dua. Kelompok pelaku pencurian dengan kekerasan, kemudian kelompok kedua adalah kelompok pertolongan jahat atau penadahan. Ini masih terus dilakukan pendalaman,” ucapnya.

     

    Tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi menggelar perkara hari ini terkait tiga pelaku lainnya dengan dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan. “Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kemudian, tiga orang lainnya juga sudah diamankan, dan pagi ini akan dilaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan,” jelasnya. (Red)

  • Wartawan Pengurus IWOI Aceh Ditebas Parang OTK 

    Wartawan Pengurus IWOI Aceh Ditebas Parang OTK 

    Aceh, sinarlampung.co-Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh, M. Dedi Yusuf, wartawan media online harian-ri.com, ditemukan bersimbah darah, babak belur dan luka senjata tajam, di kawasan Gampong Cot Keueng, Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh, Rabu siang, 2 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

     

    Dedi Yusuf diselamatkan warga dengan luka parah di sekujur tubuhnya itu kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Syiah Kuala, Desa Limpok. Sempat kritis dan dilakukan operasi, Dedi Yusuf siuman pada Sabtu 4 Juni 2025.

     

    Kepada wartawan, di Aceh, Dedi Yusuf mengaku tidak kenal terhadap empat orang yang menghadangnya di jalan. Saat itu, kata Dedi, dia dalam perjalanan menuju rumah kerabatnya saat di Kawasan Gampong Cot Keueng tiba-tiba dihadang oleh empat orang tak dikenal.

     

    Tanpa basa-basi, tiga pelaku langsung menyergap dan memukuli korban, Sementara satu pelaku lain menebas dirinya dengan senjata parang. Akibat serangan ini, Dedi Yusuf menderita luka parah di sekujur tubuhnya dan ditemukan bersimbah darah oleh warga, yang kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Syiah Kuala, Desa Limpok.

     

    “Saya sama sekali tidak mengenali para pelaku maupun motif di balik serangan tersebut. Saya hanya ingat dihadang, disergap, dipukuli, lalu ditebas. Alhamdulillah setelah menjalani operasi dan sempat tak sadarkan diri, saya bisa sadar pada Jumat, 4 Juli 2025, pukul 15.00 WIB sore,” katanya.

     

    Ketua DPW IWOI Provinsi Aceh, Dimas KHS AMF, mengecam keras aksi tersebut. Menurut kasus yang menimpa wartawan anggotanya bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. 

     

    Dimas menyatakan IWOI Aceh melaporkan kasus ini secara resmi ke Polresta Banda Aceh pada Sabtu, 5 Juli 2025. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Aceh, kuasa hukum harian-ri.com, serta pembina IWOI, Teguh Suryanto, untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. “Jurnalis memiliki hak hukum yang dilindungi negara dalam menjalankan tugasnya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Dimas. 

     

    Dimas juga mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp 500 juta bagi penghalang kemerdekaan pers. Selain itu, secara pidana umum, tindakan pengeroyokan dan penganiayaan berat ini jelas melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. “Kami tidak akan tinggal diam. Peristiwa ini adalah bentuk nyata krisis perlindungan jurnalis di lapangan, yang harus menjadi perhatian serius negara,” ujarnya.

     

    Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga menyelidiki kemungkinan adanya dalang intelektual di balik kekerasan ini. Keadilan bagi Dedi Yusuf adalah harga mati. 

     

    Hal yang sama diungkap Sekretariat Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Sekber Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Aceh Adhifatra Agussalim. Dia mengaku prihatin dan mengecam keras atas insiden penyerangan terhadap M. Dedi Yusuf, jurnalis harian-ri.com sekaligus pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Aceh yang terjadi di Gampong Cot Krueng, Rabu 02 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.

     

    “Insiden kekerasan terhadap awak media ini merupakan tindakan yang tidak hanya mencederai profesi wartawan, namun juga merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang merdeka dan independen,” kata Adhifatra Agussalim, Sabtu, 5 Juli 2025.

     

    Menurutnya, tindakan penyerangan fisik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers yang tidak bisa ditoleransi. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk diintimidasi atau diserang secara fisik. “Kami SWI Aceh mendesak pihak Kepolisian Daerah Aceh, khususnya Polres Aceh Besar, untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, serta menangkap para pelaku agar tidak menimbulkan ketakutan dan preseden buruk terhadap kebebasan pers di Aceh,” ujranya.

     

    Adhifatra juga menyerukan solidaritas seluruh komunitas wartawan lintas organisasi di Aceh untuk bersama-sama mengawal proses hukum dan memperkuat semangat kebersamaan dalam menjaga marwah dan keselamatan profesi wartawan. “Kami mengajak seluruh organisasi pers dan jurnalis untuk tidak tinggal diam. Saat satu jurnalis diserang, maka yang terluka adalah seluruh insan pers,” katanya. (Red)

  • M Firsada Rangkap Jabat Komisaris Utama Bank Lampung?

    M Firsada Rangkap Jabat Komisaris Utama Bank Lampung?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemerintah Provinsi Lampung menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Firsada, sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank Lampung, yang sebelumnya dijabat Sekdaprov Fahrizal Darminto, hingga pensiuan.  

     

    Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan bahwa Bank Lampung merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menerima penyertaan modal dari Pemprov Lampung dan memiliki komposisi saham terbesar di antara para pemegang saham lainnya.

     

    “Sebagai pemegang saham pengendali, Gubernur Lampung memiliki kewenangan untuk menunjuk Komisaris Utama, dengan persetujuan para pemegang saham lainnya, yakni para bupati dan wali kota,” ujar Marindo di Kantor Gubernur, Senin 7 Juli 2025.

     

    Menurut Marindo, secara prinsip, posisi Komisaris Utama adalah perpanjangan tangan dari pemegang saham mayoritas, yaitu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Namun, karena padatnya agenda gubernur, tugas tersebut didelegasikan kepada orang yang dinilai kompeten. “Penunjukan Pak Firsada telah melalui kajian, analisis, dan kebijakan Pak Gubernur, serta telah lulus fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya.

     

    Marindo menegaskan bahwa Firsada memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai Komisaris Utama Bank Lampung. “Tugas utama Komisaris Utama adalah mengawasi, memberi nasihat, serta memastikan seluruh proses di Bank Lampung berjalan sesuai tata kelola yang baik,” katanya. (Red)

  • Dua Karyawan Tewas Diseruduk Pajero Kompoi di Jalan Lintas Sumatera Way Pengubuan

    Dua Karyawan Tewas Diseruduk Pajero Kompoi di Jalan Lintas Sumatera Way Pengubuan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Dua remaja berboncengan sepeda motor Adi Putra (24) dan Panji Restu Galeh (25), warga Kampung Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, tewas setelah motor yang dikendarainya tabrakan dengan mobil Pajero, di Jalur Lintas Tengah Sumatera (Jalinsumteng) Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu 6 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB sore.

     

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, peristiwa kecelakaan berawal saat kedua Karyawan swasta itu berboncengan sepeda motor Honda Vario BE-3133-KH melaju dari arah Bandarjaya menuju arah Kotabumi. Saat melintasi di tikungan Tanjung Ratu, dari berlawanan muncul iring-ringan mobil. 

     

    Satu Mobil Mitsubhitsi Pajero warna hitam yang sedikit tertinggal dari rombongan tiba-tiba menabrak kedua pengendara. Bahkan saksi dilokasi kejadian sempat melihat korban AP terseseret mobil hingga  beberapa meter. Pengendara Pajero yang berhenti lalu membawa kedua korban ke RS Medical Yukumjaya. AP tewas di lokasi kejadian, sementara PA meninggal di Rumah sakit.

     

    Keluarga korban bersama pamong Kampung yang mengetahui kecelakaan itu segera ke RS YMC. Minggu sore jelang magrib jenazah kedua karyawan itu tiba di rumah duka Kampung Candirejo untuk disemayamkan. Senin pagi kedua jasad dikebumikan di TPU Kampung Candirejo. Keluarga korban minta penabrak bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. (Red)

  • Paguyuban Panjisewu Gelar Jamasan Pusaka di Pringsewu

    Paguyuban Panjisewu Gelar Jamasan Pusaka di Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co-Memperingati Harlah ke 5 Paguyuban Panjisewu, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu menggelar Jamasan Pusaka, di Desa Kota Waringin, Kabupaten Pringsewu. Pelaksanakan Jamasan Pusaka, yang bertepatan dengan bulan Muharram/Suro 1447 H, Minggu 6 Juli 2025.

    Ketua Pelaksana Kegiatan Solehudin mengatakan acara ini adalah ajang silaturrahmi sesama anggota Panjisewu dan masyarakat dari berbagai daerah dan suku. Sementara Jamasan Pusaka adalah bertujuan menjaga warisan budaya sebagai jatidiri bangsa, membersihkan diri dan Pusaka Nusantara.

    “Jamasan pusaka dilaksanakan di kediaman Mbah Parman Kinowo, tepatnya di desa Kutowaringin Kecamatan Adiluwih. Acara diikuti oleh seluruh anggota Panjisewu  baik dari Bandar Lampung, Lampung Tengah, Tanggamus dan Pringsewu. Juga dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, babinkamtibmas, babinsa, kepala desa. Ibu Camat dan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu juga hadir,” kata Solehudin.

    Solehudin juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak hingga acara ini terlaksana dengan lancar dan hitmah. “Semoga kedepannya kegiatan ini bisa lebih maju dan lebih baik agar Tosan Aji atau Pusaka sebagai warisan leluhur bangsa ini bisa terjaga, terawat dengan baik,” katanya.

    Sementara atas nama Kepala Disdibud Pringsewu, Sekretaris Dinas Eko menyampaikan apresiasi kepada Panjisewu, yang telah melaksanakan pelestarian budaya dibidang Tosan Aji Pusaka Leluhur yang tentunya bertujuan sebagai ajang silaturrahmi antar suku agama serta melestarikan budaya terkhusus di Kabupaten Pringsewu.

    “Kami patut bangga dan berupaya membina sesuai dengan kapasitas yang ada serta mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya jamasan ini. Selamat ulang tahun ke 5 semoga Panjisewu semakin jaya dalam melestarikan budaya di Indonesia kususnya di Kabupaten Pringsewu,” katanya. (Red)

  • Jadi Tersangka Kasus Penipuan Mantan Caleg Perindoka Gugat Prapradilan Polresta 

    Jadi Tersangka Kasus Penipuan Mantan Caleg Perindoka Gugat Prapradilan Polresta 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Caleg DPR-RI Dapil Lampung I dari Partai PERINDO Mas Agus Iwan Saputra, melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Sebagai termohon, dengan tergugat Polresta Bandar Lampung. Jadwal sidang, digelar Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda pembacaan permohonan  di ruang Oemar Seno Aji PN Tanjungkarang.

     

    Data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, menyebutkan termohon mengajukan prapradilan terkait sah atau tidak penetapan tersangka atas dirinya oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, dalam pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

     

    Pemohon meminta hakim menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tindakan Pemohon adalah tindakan Keperdataan. Lalu menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

     

    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

     

    Termohon meminta Hakim memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Demikian bunyi petitum permohonan pemohon praperadilan, Mas Agus Iwan Saputra.

     

    Terkait gugatan itu, penyidik Polresta Bandar Lampung menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. “Pada prinsipnya itu adalah hak tersangka yang dijamin undang-undang. Kita lihat dan pelajari gugatannya,” kata salah seorang perwira di Polresta Bandar Lampung. (red)