Kategori: Headline

  • Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman Kembali Ditangkap  KPK

    Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman Kembali Ditangkap KPK

    Jakarta, Sinarlampung.co-Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah baru saja bebas menjalani hukuman di kasus suap dan gratifikasi.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi. “Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Juni 2025 sore.

    Penangkapan itu dilakukan tim penyidik KPK pada Minggu 29 Juni 2025 dini hari. “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” terang Budi.

    Sebelumnya Nurhadi pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

    Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim. (Red)

  • Kejati Lampung Tahan Theo Stevenus Sulistyo si Bohir Mafia Tanah Milik Kemenag

    Kejati Lampung Tahan Theo Stevenus Sulistyo si Bohir Mafia Tanah Milik Kemenag

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penyidik Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia tanah milik Kementerian Agama yang merugikan Negara Rp54,4 miliar lebih. Tersangka baru itu seorang pengusaha bernama Theo Stevenus Sulistyo (TSS), yang menjadi bohir alias pendana pengalihan lahan tersebut, Senin tanggal 30 Juni 2025.

    Baca: Rugikan Negara Rp54 Miliar Mantan Kepala BPN dan PPAT di Lampung Selatan Tersangka

    Sebelumnya, Kejati Lampung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan Lukman (Lkm) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresa (Trs) sebagai tersangka dan semua ditahan. 

    Kasidik Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, Theo adalah pengusaha yang membeli tanah milik Kemenag Lampung yang berada di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.  Theo memberikan uang Rp700 juta kepada Lukman dan Theresa demi menguasai lahan tersebut. “Nilai kerugian, sebagaimana penilaian aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Lampung,” jelas Masagus di Kejati Lampung, Senin 30 Juni 2025 malam. 

    Menurut dia, Theo terlibat dalam kasus dugaan korupsi atas penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 di Desa Pemanggilan.  Penetapan status tersangka terhadap Theo setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Atas dasar tersebut, tim penyidik menemukan adanya manipulasi data yang dilakukan mantan Kepala BPN Lampung Selatan tahun 2008 oleh Lkm atau tersangka sebelumnya,” kata Masagus.

    Demikian perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

    Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Theo Stevenus Sulistyo (TSS). Setelah berulangkali menjalani pemeriksaan Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup yang selanjutnya atas dasar tersebut berkesimpulan menetapkan sebagai tersangka.

    Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI beralih kepemilikannya kepada Sdr  Theo Stevenus Sulistyo. 

    Atas dasar tersebut selanjutnya tim penyidik melakukan pendalaman atas laporan aduan tersebut dimana fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan ditemukan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh tersangka Kepala BPN sdr Luman yang telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025 di RUTAN Kelas 1 Bandar Lampung Way Hui. Untuk Tresia yang juga telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025 di Rutan Polresta Bandar Lampung.

    Tersangka Theo Stevenus Sulistyo merupakan pemodal yang membeli tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan itu berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI dengan dua identitas yang berbeda dan dapat dipastikan salah satu identitas tersebut Palsu.

    Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka ini negara mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000,- sebagaimana penilaian Aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

    Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi, hingga saat ini masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangka lainnya.

    Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

  • Mentang-Mentang Sudah Jadi Dewan Parsuki Larang Pengeras Suara Masjid Dekat Rumahnya, Alasan Bising dan Menggangu, MUI Sayangkan Sikap Oknum Legislatif 

    Mentang-Mentang Sudah Jadi Dewan Parsuki Larang Pengeras Suara Masjid Dekat Rumahnya, Alasan Bising dan Menggangu, MUI Sayangkan Sikap Oknum Legislatif 

    Mesuji, sinarlampung.co-Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mesuji, Parsuki dari Partai Golkar tiba tiba melarang masjid Arriyad dekat rumahnya di Desa Brabasan, Kecmatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji, menggunakan pengeras suara sholawat jelang azan salat fardu. Parsuki dan istrinya mengaku merasa terganggu dengan suara tersebut, padahal tradisi itu sudah ada sejak Parsuki masih menjadi rakyat biasa. 

    Informasi di Mesuji menyebutkan sang wakil rakyat itu tiba tiba menegur pengurus Masjid dan memerintahkan untuk menghentikan pengeras suara itu. Bahkan melaporkan masalah bisingnya suara Masjid itu ke Mapolres Mesuji. 

    Seorang pengurus Masjid Muhammad Duha, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya larangan menghidupkan pengeras suara sholawat saat menanti azan salat wajib itu. “Kami pengurus masjid ditegur oknum anggota DPRD Kabupaten berinisial P yang mengatakan bahwa warga lingkungan Masjid Arriyad ini terganggu dengan adanya pengeras suara dari Masjid,” kata Muhammad Duha.

    Padahal, kata dia, suara sholawat melalui speaker dari masjid sebelum azan berkumandang itu untuk mengingatkan warga melaksanakan ibadah salat berjamaah tidak tergesa-gesa ke masjid. Bahkan suara sholawat sebelum azan itu juga bukan baru-baru ini, hal itu sudah ada dari dahulu, dan tidak ada yang terganggu. “Kami mengikuti aturan yang diminta oleh oknum anggota DPRD tersebut untuk supaya mengecilkan volume pengeras suara dan waktu yang sudah di tentukan olehnya sudah kita ikuti,” katanya.

    Pengurus Masjid lainnya, Iman Safi’i juga mengaku sempat ditegur oleh istri anggota dewan tersebut. “Awalnya saya melintas di depan rumah Anggota DPRD itu. Tiba-tiba saya dipanggil oleh istrinya untuk mampir. Setelah duduk di rumahnya, ibu itu memberitahukan bahwa jika ingin menghidupkan pengeras suara sholawatan tolong dikecilkan karena sangat mengganggu dan bising,” ujarnya.

    Alasan dia, jika pada siang hari, kadang banyak tamu dirumahnya dan terganggu oleh pengeras suara masjid. Bila perlu saat akan melakukan azan dzuhur tidak usah memakai pengeras suara pinta istri anggota dewan itu.

    Saat dikomfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Parsuki, yang menjabat pimpinan dewan itu belum merespon konfirmasi wartawan.

    MUI Sesalkan  

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Prof. M. Mukri, menyayangkan larangan penggunaan pengeras suara di masjid yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Mesuji. Apalagi tindakan itu bahkan disertai laporan ke Mapolres Mesuji.

    Prof Mukri mengatakan tidak ada larangan mutlak terkait pengeras suara di masjid. Menurutnya, semua telah diatur secara jelas dalam regulasi yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia. “Tidak ada larangan mutlak pengeras suara di masjid. Ada aturannya sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2024 dan juga SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid,” ujar Mukri, Rabu 2 Juli 2025.

    Mukri menyayangkan sikap anggota dewan tersebut yang dinilai berlebihan dan tidak mencerminkan etika wakil rakyat. “Semestinya, oknum anggota DPRD itu mengedukasi, bukan justru menunjukkan sikap arogansi kepada rakyat. Dia bisa duduk di kursi DPRD itu karena dipilih dan digaji oleh rakyat,” tegasnya.

    Mukri menilai bahwa tindakan melaporkan pengurus masjid ke polisi adalah langkah yang tidak bijak, apalagi dilakukan oleh seorang wakil rakyat. “Harusnya bicara baik-baik dulu. Bukan main lapor. Kalau perlu, suruh datang ke saya, saya ajari bagaimana etika bermasyarakat,” ucapnya.

    Menurut Mukri, bahwa wakil rakyat semestinya menjadi contoh dan inspirasi bagi masyarakat, bukan justru mempertontonkan sikap otoriter. “Kurang elok kalau terlalu berlebihan. Ngomong dulu. Ini masjid, tempat ibadah umat Islam. Kalau dia seorang muslim dan beriman, seharusnya bisa lebih bijak dan mencari solusi terbaik, bukan main larang dan lapor,” kata Mukri.. (Red)

  • Atas Perintah Kajagung, Danang Suryo Wibowo Siap Sikat Korupsi di Lampung

    Atas Perintah Kajagung, Danang Suryo Wibowo Siap Sikat Korupsi di Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Kejaksaan Tinggi Lampng Danang Suryo Wibowo mengatakan Kejati Lampung siap menjalankan dan menyambut intruksi Kajagung ST Burhanuddin, yang memerintahkan agar seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia tidak kompromi terhadap kasus-kasus korupsi. Kajagung menuntut peningkatan kinerja nyata dalam pemberantasan korupsi—bukan sekadar laporan dan bukan basa-basi.

    Baca: Kajagung Warning Evaluasi Kajati dan Kajari

    Peringatan tegas ST Burhanuddin itu disampaikan dalam kunjungan kerjanya ke Maluku Utara pada Rabu 18 Juni 2025, yang sekaligus menjadi ajang evaluasi terbuka terhadap aparat Kejaksaan di daerah. “Kita sudah pasti siap. Bisa dilihat saja hasil hasil kita saat ini melalui kanal media sosial kami. Pemberantasan korupsi itu juga merupakan bagian dari tugas kita sebagai penegak hukum,” kata Danang Suryo, disela mengikuti acara HUT Bhayangkara, di Polda Lampung, Selasa 1 Juli 2025.

    Menurut Danang Suryo Wibowo komitmen Kejaksaan untuk terus mendukung pembangunan di daerah, serta memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu sistem perekonomian.

    Danang Suryo Wibowo, diketahui merupakan Kajati Lampung yang masih berusia tergolong muda. Danang lahir di Surabaya, 9 Desember 1976. Dia pernah menempati peringkat pertama pendidikan jaksa periode 2004. Beberapa jabatan pernah didudukinya. Antara lain, Kasi Datun Kejari Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau dan Kajari Surabaya. 

    Lalu, Asisten Pengawasan dan Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta. Kemudian Kordinator pada JAM PIDUM Kejagung RI, serta Wakajati Kalimantan Selatan (Kalsel). Jabatan Wakajati Kalsel hanya diembannya selama dua bulan dan selanjutnya promosi menjadi Wakajati DKI Jakarta. 

    Danang merupakan alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga dan peraih gelar Lex Lejubus Master (LLM) dari perguruan tinggi di Amsterdam, Belanda.

    Catatan Kasus Korupsi di Lampung

    Beberapa kasus korupsi yang menjadi PR Danang, pasca ditinggal Kajati Lampung era Kuntadi dan Nanang Sigit Yulianto, SH., MH (alm) hingga kini belum tuntas penanganannya yaitu:

    Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar  pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.

    Kasus perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020. Dikasus ini, Kejati Lampung sebelumnya hanya menetapkan dua tersangka yakni Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi dan Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P (Kini bebas). Sementara beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Ketua Umum KONI Lampung, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Sekretaris Umum Drs. H. Subeno., Bendahara Umum Ir. Lilyana Ali, serta pengurus KONI Lampung seperti Berry Salatar, hingga mantan Gubernur Arinal Djunaidi hingga kini belum tersentuh.

    Lalu, penyidikan kasus korupsi dugaan mark-up anggaran perjalanan dinas pimpinan-anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2019-2024 yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar.

    Lalu korupsi dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS). Dimana RAS sempat dipanggil dan dimintai keterangan di Kejati Lampung. Pemeriksaan itu diketahui menjadi langkah awal bagi Kejati Lampung untuk mendalami perihal penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga kuat telah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan tanpa izin yang sah.

    Kasus Dinas BMBK Lampung Tengah yang masih dalam telaah Kejati, dan banyak lagi kasus korupsi lain laporan para penggiat anti korupsi di Lampung belum jelas tindak lanjutnya di Kejati Lampung. (Red)

  • Rp2,7 Miliar Lebih Anggaran Perjalanan Dinas Bappenda Lampung Barat Diduga Fiktif?

    Rp2,7 Miliar Lebih Anggaran Perjalanan Dinas Bappenda Lampung Barat Diduga Fiktif?

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Barat sepanjang tahun 2024 menghabiskan anggaran perjalanan dinas mencapai Rp2,7 miliar lebih, untuk membiayai 53 paket kegiatan perjalanan dinas yang dibagi kedalam tiga kategori perjalanan. 

    Informasi di Lampung Barat menyebutkan dengan anggaran sebesar itu maka sepanjang tahun 2024 dalam setiap hari kerja, Bappeda Lampung Barat harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp10.422.376 untuk membiayai perjalanan dinas, dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

    “Potensi korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas itu sangat mudah, karena pertanggungjawaban yang dilakukan hanya sebatas nota pengeluaran yang mudah dimanipulasi. Tinggal siapkan laporan penggunaan anggaran fiktif dan nota perjalanan palsu, maka sudah cukup itu untuk mengelabui pihak Badan Pemeriksa Keuangan saat waktu audit tiba,” kata Sumber di Bappeda Lampung Barat.

    Menurutnya, wajar jika Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, akhirnya secara khusus menyoroti anggaran perjalanan dinas sebagai salah satu mata anggaran yang harus di pangkas. Selain karena tidak memberikan dampak langsung terhadap pembangunan, urusan yang satu ini juga sangat rentan korupsi.

    Saat dikonfirmasi wartawan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Barat Indra Gunawan meminta pemberitaan kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas tahun 2024 Rp 2 miliar untuk tidak ditayangkan. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Bappeda Lampung Barat Indra Gunawan dilangsir Tipikor News, Selasa 15 April 2025.

    “Kenapa beritanya gitu, kalau belum ada yang bagus ya jangan buruk. kalau bisa jangan seperti itu saya juga masih baru masih Plt, lagian sekarang masih efisiensi anggaran,” kata Indra. (red)

  • Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan Dilaporkan ke Badan Kehormatan

    Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan Dilaporkan ke Badan Kehormatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Warga Desa Tanjung Sari dan Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, melaporkan Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Taman, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan. Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik, atas sikap anggota dewan yang sarat berpihak kepada PT Talun Jaya Abadi, Senin 23 Juni 2025.

    Masyarakat menilai Taman telah bertindak di luar kewenangannya sebagai anggota dewan, dengan ikut campur dalam persoalan antara warga dan PT Talun Jaya Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang pertanian di Kecamatan Palas, yang bukan daerah pemilihan Taman. 

    “Kami menilai kehadiran beliau dalam persoalan ini lebih condong membela perusahaan daripada memperjuangkan aspirasi warga. Ini jelas kami anggap sebagai pelanggaran etik, makanya kami laporkan ke BK,” ujar Imam Syafei, Koordinator Lapangan aksi warga. 

    Dalam tuntutan tertulis yang disampaikan warga, masyarakat meminta manajemen PT Talun Jaya Abadi memberikan penjelasan terbuka mengenai peran Taman, yang diduga kerap mengintervensi keputusan internal perusahaan. Warga juga mempertanyakan alasan seorang anggota DPRD, yang tidak mewakili dapil Palas, bisa terlibat begitu jauh dalam urusan perusahaan tersebut. 

    Di sisi lain, sebagai Ketua Komisi IV DPRD, Taman seharusnya fokus pada bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan anak dan perempuan—bukan malah berkecimpung dalam urusan korporasi swasta. 

    Terkait pelaporan itu, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, tidak memberikan pernyataan langsung kepada media. Dia berdalih terburu-buru menghadiri suatu kegiatan, Erma hanya menitipkan pesan melalui stafnya, Arshad, bahwa dirinya akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu, dan akan menanyakannya ke Badan Kehormatan DPRD. 

    Sebelumnya, Taman juga sempat mengeluarkan bantahan di hadapan awak media dengan menyatakan tidak memiliki kepentingan apapun di dalam PT Talun Jaya Abadi, bahkan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan tersebut. Namun, pernyataan tersebut dinilai warga bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

    Masyarakat di sekitar Kecamatan Palas meyakini bahwa PT Talun Jaya Abadi merupakan milik anggota DPR RI Fraksi PDIP, Sudin. Nama Taman juga kerap disebut aktif membantu perusahaan, terutama pasca penggeledahan KPK di rumah Sudin beberapa waktu lalu. “Kalau memang tidak punya kepentingan, kenapa bisa sampai terjun langsung dan ikut mengatur urusan perusahaan? Apalagi ini bukan dapil beliau. Kami di Palas sudah punya wakil rakyat sendiri,” tegas Imam. 

    Masyarakat menantikan langkah tegas dari Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan. Akankah BK DPRD berani bersikap independen dalam menindaklanjuti laporan warga? Ataukah laporan ini akan berakhir tanpa kejelasan di tengah kepentingan politik yang melingkupinya. (Red) 

  • Banyak Dana Desa di Lampung Barat Bermasalah Dan Sarat Dikorupsi, Inpesktorat Cuek?

    Banyak Dana Desa di Lampung Barat Bermasalah Dan Sarat Dikorupsi, Inpesktorat Cuek?

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Realisasi anggaran dana desa tahun 2024 di Pekon (Desa,red) Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, diduga sarat dengan masalah dan korupsi. Indpektorat diminta menjalankan fungsinya sebelum kasusnya menjadi atensi penegak hukum.

    Salah satu contoh mata anggaran yang dis sorot laporan realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 milik Pemerintah Pekon Lumbok Timur, ketiga mata anggaran tahun 2024 untuk kegiatan ketahanan pangan sebesar Rp129.800.000; peningkatan jalan pemukiman Rp97.680.000 dan penyelenggaraan informasi publik sebesar Rp47.280.000, total Rp274.760.000 diduga menguap.

    Informasi di Lumbok Timur menyebutkan kegiatan peningkatan jalan lingkungan yang dilaksanakan sarat dengan indikasi Kolusi dan Nepotisme karena merupakan akses menuju kediaman pribadi peratin (kepala desa-red). Sedangkan anggaran ketahanan pangan yang direalisasikan untuk belanja ternak Kambing berikut kandang pemeliharaan dikuasai sendiri oleh sang peratin untuk kepentingan pribadi.

    Warga berharp Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan realisasi penggunaan anggaran Dana Desa oleh Pemerintah Pekon Lumbok Timur secara menyeluruh dan objektif. Saat dikonfirmasi wartawan kepada Peratin Lumbok Timur sulit ditemuai, terlebih sejak kasus dugaan korupsi Dana Desa itu mulai disorot publik. 

    Dana Desa Pekon Cipta Waras Diduga Jadi Bancaan Perantin

    Anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola Pemerintah Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat, diduga sarat masalah dan dijadikan bancaan Perantin dan aparat Pekon. Total potensi kerugian negara mencapai Rp293.497.750 dari enam mata anggaran bermasalah. Bahkan ada dugaan gratifikasi kepada sejumlah pihak untuk membungkam kasus ini.

    Keenam mata anggaran bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa Cipta Waras 2024 antara lain, kegiatan operasional PKD yang menghabiskan biaya hingga Rp17.305.000; penyusunan dokumen perencanaan tata ruang pekon Rp12.356.750; pengadaan seragam untuk anak TK/PAUD Rp21.000.000; peningkatan jalan Pemangku Waras Jaya Rp97.018.000; peningkatan jalan Pemangku Cipta Sakti II Rp97.018.000 dan pemeliharaan serta pengadaan pagar balai pekon Rp48.800.000.

    “Sudah ramai mas soal dana desa itu. Bahkan pihak Inspektorat Daerah Lampung Barat terkesan tutup mata, dan tidak peduli dengan persoalan yang ada,” ucap warga Pekon Cipta Waras, kepada wartawan.

    Menurutnya, ada aliran Dana Desa yang dikoordinir oleh oknum DPK Apdesi dan pihak Kecamatan Gedung Surian untuk diserahkan kepada petinggi-petinggi daerah sebagai bentuk upeti pengamanan atas segala persoalan yang ada.

    “Pihak Inspektorat tidak akan banyak berkutik atas banyaknya masalah dalam pengelolaan Dana Desa karena diduga ikut menerima aliran Dana Desa untuk pengamanan. Inilah masalah sesungguhnya yang membuat laju pembangunan di Lampung Barat terkesan macet dan tidak berkembang,” ujarnya.

    Wartawan mencoba menkonfirmasi kepada Peratin Cipta Waras dan Inspektorat Lampung Barat. Namun belum direspon. (Red)

     

  • Proyek Balai Rakyat Pekon Suka Agung Barat Terbengkalai, Kepala Desa Ngilang? 

    Proyek Balai Rakyat Pekon Suka Agung Barat Terbengkalai, Kepala Desa Ngilang? 

    Tanggamus, sinarlampung.co-Proyek pembangunan balai rakyat inisiatif Pemerintah Pekon (Desa,red) Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Tanggamus, anggaran tahun 2023 Rp311,7 juta dibiarkan terbengkalai, mangkrak dan tidak selesai. Bahkan Kepala Pekon dikabarkan menghilang tidak tahu kemana rimbanya. Para aparatur Pekon juga mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan sang kepala Pekonnya.

    Informasi di Pekon Suka Agung Barat menyebutkan pada tahun 2023 Pemerintah Pekon Suka Agung Barat, melalui Dana Desa merealisasikan pembangunan Gedung Balai Rakyat dengan nilai anggaran mencapai Rp311.786.500. Namun hingga pertengahan tahun 2025, bangunan itu tidak juga rampung dikerjakan dan kini dibiarkan terbengkalai.

    Camat Bulok, mengaku jika pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Pemerintah Pekon Suka Agung Barat terkait kejadian tersebut. Inspektora menyebutkan pihaknya sudah berulang kali memanggil kepala pekon untuk hadir ke Inspektorat Daerah Tanggamus, namun tidak juga datang.

    Sementara Sekretaris Inspektorat Daerah Tanggamus mengaku terkejut dengan kondisi pembangunan balai rakyat Pekon Suka Agung Barat, dimana menurutnya, selama ini dalam laporan penggunaan anggaran yang disampaikan pihak pekon tidak pernah disampaikan perihal masalah tersebut.

    Menanggapi hal tu, Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menilai kasus terbengkalainya proyek pembangunan balai rakyat tersebut merupakan bentuk kecerobohan dari jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, khususnya Inspektorat daerah dalam mengawal penggunaan anggaran Negara seperti Dana Desa.

    “Kejadian seperti ini tidak akan terjadi jika pihak Inspektorat menjalankan fungsinya dengan baik. Inikan seperti sebuah kecerobohan yang disengaja karena rentang waktu kejadian sudah cukup lama. Wajar jika publik menilai ada indikasi Kolusi dan Nepotisme dalam kasus ini yang jangan-jangan melibatkan pihak Inspektorat,” ujarnya.

    Menurut Chaidir, kasus ini harus mendapat atensi dari Bupati Tanggamus untuk membuktikan komitmen dan janji politik Bupati. “Sekarang tinggal dilihat bagaimana Pemerintah Daerah Tanggamus menyikapi persoalan yang sudah jelas merugikan masyarakat dan merugikan keuangan Negara ini. Kalau ternyata masih dibiarkan saja, lebih baik ganti jargon ‘jalan lurus’ itu menjadi ‘jalan kegelapan’ karena memang perubahan yang diharapkan itu masih jauh panggang dari api,” katanya. (Red)

  • Proyek PUPR Tanggamus Sarat Dikorupsi, Bupati Harus Segera Evaluasi

    Proyek PUPR Tanggamus Sarat Dikorupsi, Bupati Harus Segera Evaluasi

    Tanggamus, sinarlampung.co-Program Bupati Tanggamus untuk mewujudkan Jalan Lurus, nampaknya akan terhambat. Pasalnya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap proyek proyek jalan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus seperti sudah mendarah daging. 

    Dari hasil penelusuran wartawan ditemukan setidaknya lima proyek bermasalah dengan total nilai anggaran mencapai Rp14.873.310.713. Proyek yang diduga bermasalah tersebut antara lain, rehabilitasi jaringan irigasi Way Pangkul I dengan nilai anggaran sebesar Rp1.853.080.000 yang berada di wilayah Kecamatan Wonosobo; 

    Kemudian rehablitasi jaringan irigasi Way Sedayu I senilai Rp863.476.000 yang ada di wilayah Kecamatan Semaka. Kemudian pembangunan jembatan Tugu Papak dengan nilai anggaran sebesar Rp1.236.498.713 Kecamatan Semaka dan pembangunan jembatan Pekon Betung, Kecamatan Pematang Sawa, dengan nilai anggaran yang dihabiskan menembus Rp2.189.850.000 serta penanganan long segman ruas jalan Sumanda – Sukamulya dengan nilai mencapai Rp8.730.406.000.

    Terhadap lima proyek tersebut direalisasikan tidak sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada. Pada dua unit jaringan irigasi Way Pangkul I dan Way Sedayu I pekerjaan yang dilaksanakan sangat serampangan dan terkesan amburadul.

    Kemudian, kesan penggelembungan anggaran juga sangat kentara dalam realisasi pekerjaan pembangunan jembatan Tugu Papak dan jembatan Pekon Betung, karena nominal anggaran yang disediakan begitu luar biasa untuk sebuah pekerjaan yang dirasa biasa-biasa saja.

    Lalu kesan berantakan juga terlihat dalam penanganan long segman ruas jalan Sumanda-Sukamulya di Kecamatan Pugung dengan nilai pekerjaan yang sangat fantastis. Kondisi demikian itu sangat menguatkan dugaan soal adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi pekerjaan itu. 

    Apalagi dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang berbarengan dengan waktu perhelatan pesta demokrasi lima tahunan disana, sangat sulit untuk menghindari aroma muatan politis dari balik kacau-balaunya proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tanggamus tersebut.

    “Kondisi itu sepertinya akan sulit Bupati Tanggamus dalam merealisasikan jargon Jalan Lurus yang selama ini digembar gemborkan selama ini. Bupati harus evaluasi menyluruh agar program membangun Tanggamus dapat terwujud,” kata tokoh masyarakat Tanggamus. (Red)
      

  • Kejati Diminta Usut Dugaan Korupsi Anggaran Hibah Rp22 Miliar di Bawaslu Lampung Tengah

    Kejati Diminta Usut Dugaan Korupsi Anggaran Hibah Rp22 Miliar di Bawaslu Lampung Tengah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-DPP Laskar Lampung mengadukan dugaan korupsi dana hibah dari Pemda Kabupaten Lampung Tengah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 24 Juni 2025.

    Laskar Lammpung menduga realisasi dana hibah Rp22 miliar yang digelontorkan Pemda Lampung Tengah untuk proses Pilkada 2024 itu sarat dengan markup dan laporan spj fiktif. “Penggunaan anggaran tidak sesuai dengan jumlah yang telah dianggarkan,” kata Sekjen DPP Laskar Lampung Panji Nugraha, SH.

    Karena itu, Panji meminta Kejati memeriksa anggaran sewa kantor Bawaslu Kecamatan, sewa meubeler hingga Rp1 miliar lebih. Bahkan anggaran makan minum, belanja ATK Rp2,6 miliad, perjalanan Dinas, meeting, BBM Rp511 juta, honor, dan sosialisasi pengawasan pemilu hingga Rp1 miliar. “Saya yakin pihak kejaksaan mampu melihat dugaan ketidakwajaran penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2024 tersebut,” kata Panji

    Menurut Panji, Laskar Lampung ingin ikut mengawal Asta Cita Presiden Prabowo Subianto bahwa korupsi itu musuh negara. “Kami akan aksi jika kasus ini tak diusut,” ancamnya.

    Dalam laporan tersebut menurut Panji, turut diserahkan bukti-bukti petunjuk diantaranya Spj penggunaan dana hibah dari pemda Lampung Tengah. “Jadi laporan kita ke Kejati tadi juga dilengkapi dengan bukti-bukti diantaranya SPJ penggunaan Dana hibah dari Pemda Lampung Tengah, dan bukti pemberian hibah dari Pemda Lampung Tengah ke Bawaslu Lampung Tengah, waktu masih jamannya Bupati Musa Ahmad,” terang Panji.

    Untuk itu Panji berharap agar Kejati Lampung dapat menindak lanjuti dan memproses laporan dari Laskar Lampung. “Kami berharap agar Kejati Lampung dapat menindak lanjuti dan memproses laporan itu, dan menjadikan hukum sebagai panglima dengan kata lain Kejati diharapkan dapat memperlakukan semua orang sama di mata hukum dan jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia ini,” Tegas Panji. (Red)