Kategori: Kota Metro

  • Sopir di Metro Tewas Saat Kunjungi Rumah Mantan Istri Yang Sudah Bersuami?

    Sopir di Metro Tewas Saat Kunjungi Rumah Mantan Istri Yang Sudah Bersuami?

    Kota Metro, sinarlampung.co-Indra Jaya alias Iing (45), tewas akitbat tikaman pisau dapur, setelah terlibat perkelahian dengan Rudi Hartono (46) suami mantan istrinya, di jalan Tendean, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Senen 8 Juli 2024 sekitar pukul 19.20 malam.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, kejadian bermula, saat Rudi yang baru kembali dari rumah tetangga, kaget melihat Indra sang mantan suami istrinya, berada di rumahnya, bersama R (45) istrinya, dan anak tirinya RD (11). Rudi lalu menyuruh istri dan anaknya masuk kedalam dengan nada tinggi.

    Mendengar itu, Indra diduga tersinggung dan tidak terima. Kemudian Rudi dan Indra terlibat cekcok mulut. Indra sempat keluar rumah dan menghubungi anak tuanya. Lalu Indra masuk kembali kedalam rumah dan menyerang Rudi dengan senjata tajam jenis pisau jenis badik.

    Rudi lalu melakukan perlawanan dengan mengambil pisau dapur yang berada diatas kulkas rumahnya. Rudi balas menyerang Indra dengan membabi buta yang mengakibatkan Indra mengalami luka tusuk dibeberapa tempat ditubuhnya. Dan indrapun roboh ditempat. Melihat Indra terkapar bersimbah darah, Rudi yang juga mengalami luka tusuk menyerahkan diri ke Polsek Metro Selatan, Polres Metro.

    Anak tua Indra yang mendengar ada keributan langsung masuk kedalam rumah ibunya itu, dan melihat RUdi dan Indra telah bergumul dengan masing masing memegang senjata tajam. “Anak tua IND bernama RDP dan ibunya mencoba melerai dan karena keduanya sama-sama memegang senjata tajam tetapi tidak berhasil,” kata Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali

    Kasat Reskrim menjelaskan terlihat oleh saksi RDP, ayah tirinya RD mendorong Indra sampai jatuh kemudian Rudi menusukkan senjata tajam ke arah IND, sehingga menyebabkan IND terkapar dan banyak mengeluarkan darah. “Pelaku RD melarikan diri dan menyerahkan diri ke Polsek Metro Selatan,” katanya.

    “Kita melakukan penanganan dan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta membawa korban dan pelaku ke rumah sakit. Korban IND dinyatakan meninggal dan pelaku RD masih menjalani perawatan karena kritis,” ujar Kasat.

    Rosali menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara diduga motif dari kejadian itu adalah rasa cemburu sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban. “Pelaku RH pulang dari rumah tetangganya dan kaget saat di rumah sudah melihat ada korban yang mantan suami istrinya yang menengok anak dan saat itu RH menyuruh anak tirinya atas nama RD (11) dan istrinya R (45) untuk masuk dengan nada tinggi dan membentak,” jelas Rosali.

    Ketua RT17 RW 03, Kelurahan Margorejo, mengatakan peritiwa terjadi saat Indra berkunjung ke rumah Rudi (46) di jalan Tendean RW 03, kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan. Indra alias Iing yang berprofesi Sopir kerumah Rudi sekitar pukul19.15 WIB dengan alasan hendak menengok anaknya.

    Rudi adalah suami sambung dari mantan istrinya Indra, Rudi yang ber-KTP Karang Rejo, Metro Utara tinggal bersama istrinya di jalan Tendean. “Entah siapa yang memulai, keduanya terlibat percekcokan sehingga terjadi al itu. Kejadian semalam berjalan begitu cepat. Mungkin mereka ribut didasari rasa cemburu, karna istri Rudi adalah mantan istri Indra,” katanya. (Red)

  • Bujang Pengangguran Gauli Cewek SMP Hingga 4 Kali di Kosan Metro

    Bujang Pengangguran Gauli Cewek SMP Hingga 4 Kali di Kosan Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tekab 308 Satreskrim Polres Metro membekuk pemuda pengangguran berinisial BAK (21), warga Desa Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. Pelaku ditangkap atas dugaan persetubuhan dan pencabulan pelajar SMP berusia 14 tahun.

    Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menyebutkan, kasus pencabulan anak di bawah umur itu pertama kali terjadi di sebuah rumah kost yang berada di Kecamatan Metro Timur pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku mengajak korban bertemu ke kosan tersebut lalu menyetubuhinya.

    “Saat itu pelaku diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Rosali kepada wartawan di Metro, Sabtu, 6 Juli 2024.

    Rosali mengatakan, dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku dengan bujuk rayunya agar korban mau menemuinya. Dalam aksi pertamanya itu, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali di kosan tersebut.

    “Setelah kejadian pertama, tersangka ini mengajak ketemuan kembali korban dan melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan dua kali di sebuah kamar kost yang berada di Kecamatan Metro Pusat,” kata Rosali.

    Keluarga korban yang sudah mengetahui kasus yang menimpa korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Metro pada 26 Juni 2024. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap BAK usai dilaporkan korban. “Kurang dari 24 jam, anggota Unit PPA dan Tekab 308 Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap terduga pelaku,” ujar Rosali.

    Rosali menjelaskan, dalam proses penangkapan tersebut, pihaknya sengaja menghubungi pelaku menggunakan kontak telepon korban dan memintanya menjemput korban di depan rumahnya. Setelah pelaku tiba di depan rumah korban, petugas yang sudah sigap langsung meringkusnya.

    “Tim Tekab 308 Presisi melakukan penangkapan sekitar pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan tersangka BAK,” tambahnya.

    Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua smartphone yang digunakan pelaku dan korban berkomunikasi. Kemudian satu helai baju lengan panjang warna putih bermotif kupu-kupu yang dikenakan korban saat peristiwa pelecehan seksual berlangsung.

    Rosali mengatakan pelaku beserta barang bukti kini diamankan ke Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    Atas perbuatanya, BAK dijerat Pasal 81dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. “Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Rosali. (Red/*)

  • Miliaran Anggaran Insentif Ribuan RT RW di Kota Metro Diduga Jadi Ajang Korupsi?

    Miliaran Anggaran Insentif Ribuan RT RW di Kota Metro Diduga Jadi Ajang Korupsi?

    Metro, sinarlampung.co-Anggaran insentif Ketua Rukun Tentangga (RT) dan Rukun Warga (RW), di lima Kecamatan di Kota Metro, diduga disunat oleh para camat. Pasalnya para RT/RW yang harusnya menerima Rp1 juta perbulan, per RT dan RT, kini nilainya tidak sama tiap RT/RW. Ada pengurangan sekitar Rp50-Rp10 ribu, yang harus diterima pertriwulan itu.

    Data wartawan menyebutkan, jumlah RT di Kota Metro:

    Metro Selatan RT 97 RW 23
    Metro Barat RT 145 RW 35
    Metro Timur RT 180 RW 57
    Metro Pusat RT 229 RW 56
    Metro Utara RT 186 RW 39

    Total se Kota METRO RT 837 RW 210 (Keseluruhan 1047 Orang)

    Dari total itu jika dikalikan Rp1 juta, mencapai Rp1 miliar lebih, yang disalurkan setiap tiga bulan sekali. Nilai Rp1 juta itu mulai dibagikan ditahun 2022 atas kebijakan Walikota dan DPRD Kota Metro. Namun, belakangan tersiar kabar terjadi pemotongan oleh tiap kecamatan pada setiap pencairan. “Proses pembayaran memang tiga bulan sekali lewat Bank Lampung. Itupun sering telat,” kata salah seorang RT kepada sinarlampung, Kamis 27 Juni 2024.

    Para Ketua Rt da RW yang enggan disebutkan namanya, membenarkan dugaan pemotongan itu. “Memang benar semenjak pak Wahdi menjadi Walikota, honor kami naik tapi setiap kelurahan dan kecamatan berbeda beda. Kerja kami lebih berat ketimbang RT, tapi hanya selisih 50 ribu rupiah.” katanya.

    Belum ada tanggapan dari para Camat di Kota Metro terkait dugaan korupsi anggaran insentif RT/RW tersebut. Para camat yang di Konfirmasi belum merespon.

    Menanggapi dugaan korupsi anggaran T/RW itu, Ketua Ormas Laskar Lampung Indonesia Kota Metro, Ir Ahmad Ridwan mengaku prihatin dan kesal atas pemotongan insetif RT/RW tersebut. “Dalam hiruk pikuknya  konsentrasi pilkada tahun ini, kok masih sempat-sempatnya para camat tersebut bermain di angka-angka miliyaran rupiah yang diduga dikorupsi dari anggaran insentif RT RW.  Kasihan mereka, Tampa mereka di bawah, bisa timpang pemerintahan ini,” kata tokoh yang akrab disapa Iwan Munir ini.

    Jika benar terjadi, kata Iwan, maka pihaknya Laskar Lampung Kota Metro akan bergerak. “Kami akan segera melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran hukum ini, penyelewengan angaran dana intensif RT RW di kota metro ini, kami akan melaporkan dan berkoordinasi ke APH Propinsi, Polda Lampung, Kejati dan BPK RI perwakilan Lampung,” katanya.

    “Bagaimana bisa ada ketimpangan pembayaran insentif setingkat pamong RT dan RW, ini patut diduga perbuatan penyelewengan para oknum camat tersebut,” katanya. (Red)

  • Polisi Tangkap Pemilik Sinte di Metro

    Polisi Tangkap Pemilik Sinte di Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial RRP (21). Dia ditangkap lantaran kedapatan menyimpan puluhan plastik klip diduga berisi narkoba jenis sintetis. Pelaku diamankan di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Rabu 3 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

    Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Benar, kita telah berhasil amankan seorang remaja berinisial RRP (21) di rumahnya berikut barang buktinya,” kata Hendra, Kamis, 4 Juli 2024.

    Hendra menerangkan, penangkapan RRP berawal dari informasi masyarakat. Personil Satresnarkoba langsung bergerak  menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku.

    “Tim melakukan penggeledahan di rumah RRP. Alhasil kita temukan dari dalam satu buah kotak handphone merk Vivo Y21 terdapat 94 plastik klip berukuran kecil di dalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dan 8 lembar plastik klip berukuran kecil didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis terbalut alumunium foil,” terang Hendra.

    Saat di interogasi, kata Hendra, RRP mengakui telah meletakkan 4 lembar plastik klip berukuran kecil di dalamnya, berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis terbalut alumunium foil yang masing -masing berada di beberapa titik lokasi di seputar Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

    “Total barang bukti yang berhasil kita amankan dari terduga pelaku RRP adalah sebanyak 106 lembar plastic klip berukuran kecil berisi tembakau sintetis dengan berat kotor 69.16 gram, dan saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Polres Metro untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (Red/*)

  • Ini di Metro, 2 Tahun Lebih Oknum Guru SMP dan Putranya Kompak Cabuli Keponakan Sendiri 

    Ini di Metro, 2 Tahun Lebih Oknum Guru SMP dan Putranya Kompak Cabuli Keponakan Sendiri 

    Kota Metro, sinarlampung.co-Kejahatan seksual terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Provinsi Lampung. Kali ini, dari Kota Metro. Seorang oknum guru berinisial RS (50) beserta anak kandungnya, MPPS (17), tega menyekap dan mencabuli keponakannya sejak berusia 17 tahun. Mirisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan berkali-kali terhitung lebih dari dua tahun, mulai Januari 2022 sampai Juni 2024.

    Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Iptu Rosali mengatakan perbuatan oknum guru salah satu SMP di Kota Metro bersama anaknya terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari penyekapan dan melaporkan perkara yang menimpanya ke Mapolres Metro pada Rabu, 26 Juni 2024. Selanjutnya, kata Rosali, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yang tak lain paman dan sepupu korban sendiri.

    “Kami bergerak cepat dan kurang dari 24 jam unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro menangkap kedua pelaku di rumahnya yang berada di Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Rosali kepada wartawan, Selasa, 2 Juli 2024.

    Rosali menjelaskan, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bawah umur tersebut terjadi pertama kali di kamar mandi rumah kedua pelaku pada 21 Januari 2024. Kala itu, korban memang dititipkan kedua orang tuanya untuk tinggal di rumah para pelaku.

    Pertama kalinya, korban yang sedang mandi dipaksa melayani nafsu bejat sang sepupu yang merupakan pelajar di salah satu SMA di Kota Metro. Begitupun esoknya, korban kembali dipaksa melayani sepupunya itu.

    Selain dipaksa melayani sepupunya, korban juga harus melayani nafsu bejat pamannya yang merupakan seorang tenaga didik. Korban mendapatkan pencabulan oleh pamannya pertama kali terjadi pada 27 Januari 2024. Persis dilakukan sepupunya, persetubuhan anak di bawah umur tersebut lagi-lagi berlangsung di kediaman pelaku. “Tindakan tersebut dilakukan pamannya (korban) berulang kali dan terakhir pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB,” jelas Rosali.

    Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan paman dan sepupunya beberapa tahun ini memilih kabur dan melaporkannya ke polisi hingga pada akhirnya para pelaku dibekuk dan digelandang ke Mapolres Metro.

    Rosali menambahkan, dari penangkapan MPSS, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai kaos lengan pendek warna hijau dan 1 helai celana pendek warna biru yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pelecehan seksual kepada korban.

    Sementara dari pelaku RS, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, 1 helai kaos lengan pendek warna hijau, 1 helai celana bokser warna biru, 1 buah meja kayu kecil dan kursi kayu yang diduga digunakan pelaku saat mencabuli korban.

    Menurut Rosali kedua pelaku beserta barang bukti kini berada di Mapolres Metro untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara korban saat ini telah mendapat pendampingan dari lembaga khusus perlindungan perempuan dan anak di Kota Metro.

    Buah dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

    “Atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau Pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Rosali. (Red/*)

  • Promosikan Judi Online Lewat Akun Medsos Lima Selegram di Kota Metro Ditangkap Polisi

    Promosikan Judi Online Lewat Akun Medsos Lima Selegram di Kota Metro Ditangkap Polisi

    Kota Metro, sinarlampung.co-Sedikitnya lima orang Selebriti Instagram (Selegram) dan penggiat media sosial di Kota Metro harus berurusan dengan Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro. Mereka yang mayoritas remaja dan mahasiswa tu ditangkap karena dugaan mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

    Daftar lima selgram Kota Metro

    Mereka tertangkap Tim patroli cyber yang kedapatan mempromosikan sejumlah situs judi online. Kelima Selebgram asal Kota Metro itu terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki. Penangkapan kelimanya pada waktu dan tempat yang berbeda.

    Para pelaku, adalah Putri Meliyana alias PM (20) seorang wanita warga Jalan Kamboja Barat, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, pemilik akun Instagram @putri_melianna dengan 15,1 ribu follower. Mengendorsement judi online pertama pada pukul 20.48 WIB, Rabu 19 Juni 2024 lalu.

    Dari penangkapan Putri,polisi melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Dani Febriansyah alias Febri (21) seorang pria warga Jalan Arjuna, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan yang merupakan pemilik akun Instagram @xtrieee_ dengan 22,3 ribu follower.

    Selanjutnya, diamankan Bima Aditya Oktarico alias Bima alias Adit (31) warga Jalan Kakak Tua, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat yang merupakan pemilik akun Instagram @iam_ara2 dengan 21,1 ribu follower.

    Disusul Bian Andini alias BA (19) seorang wanita warga Kebun Cengkeh, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat yang merupakan pemilik akun @biyanandinii_ dengan 22,2 ribu follower. Terakhir petugas menangkap Nova Erliza Anggraini alias Nova (21) seorang mahasiswi warga jalan Teuku Umar, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, pemilik akun Instagram @nva_erliz dengan 11,6 ribu follower, Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 18.59 WIB. Nova mempromosikan situs judi online slot di media sosialnya.

    Promosi Lewat Tautan Cerita

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan bahwa kelima Selebgram tersebut polisi amankan lantaran mempromosikan sejumlah situs judi online. Promosi pada Instagram melalui tautan cerita hingga tautan langsung ke situs judi online.

    “Kami telah melakukan ungkap kasus tindak pidana yang mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” kata dia, Selasa, 25 Juni 2024.

    Hal itu diatur dalam bunyi Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat 1 ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.

    “Para selgram ini terdiri tiga wanita dan dua pria. Unggahan promosi judi online di akun media sosialnya terendus Unit Tipidter saat melakukan patroli cyber. Ada akun Instagram @putri_melianna yang melakukan postingan bermuatan iklan tentang perjudian online dengan website Dragslot,” katanya.

    Iptu Rosali mengatakan, tiga rekan tersangka lainnya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas akun Instagram milik Putri Meliyana alias PM. “Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan atas akun Instagram milik PM. Hasilnya, kami amankan juga rekan PM yang masing-masing berinisial DF, BAO, BA. Kemudian, mereka berikut dengan barang buktinya kami amankan ke Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

    Patroli Cyber di Media Sosial

    Tak cukup sampai di situ, polisi kembali berselancar di media sosial dan menemukan akun Instagram @nva_erliz yang mempromosikan situs judi online BYON88. “Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro beserta unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro kembali melakukan patroli cyber. Tim kembali menemukan adanya postingan Instagram dengan akun Instagram nva_erliz. Yang postingan itu bermuatan iklan tentang perjudian online dengan website BYON88,” terangnya.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari setiap unggahan bermuatan konten judi online. “Saat ini masih pendalaman. Termasuk bagaimana para pelaku bisa berhubungan dengan pihak situs judi online,” kata Umi.

    Kini kelima Selebgram endorsement judi online berikut barang buktinya tersebut polisi amankan di Mapolres Metro. Mereka terancam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024. Yakni tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian. Pasal tersebut dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (red)

  • Diduga Pakai Narkoba, Oknum PNS dan Honorer Ikut Terjaring Ops Antik Polres Metro

    Diduga Pakai Narkoba, Oknum PNS dan Honorer Ikut Terjaring Ops Antik Polres Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro meringkus 27 orang tersangka penyalahguna narkoba pada operasi Antik Krakatau 2024 selama dua minggu di wilayah hukum setempat.

    Dari puluhan orang yang diamankan itu, satu diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pringsewu. Sementara seorang lagi berstatus sebagai tenaga honorer di kantor SatPol-PP Kota Metro.

    Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, operasi antik yang berlangsung mulai tanggal 10 hingga 23 Juni 2024 tersebut berhasil mengungkap 13 laporan polisi (LP) dengan 27 orang tersangka yang terbagi atas dua orang wanita dan 25 orang pria.

    Dari puluhan orang yang diamankan, satu diantaranya berstatus bandar narkoba, empat lainnya berstatus sebagai kurir narkoba, sementara 22 orang lainnya di kualifikasi kan sebagai pengguna narkoba.

    Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita ratusan gram barang bukti narkoba yang terdiri atas 106,94 gram ganja, 2,62 gram sabu-sabu, 0,83 gram tembakau gorila alias sinte alias ganja sintetis dan 10 butir ekstasi serta 3 butir tramadol.

    Dari puluhan orang yang diamankan itu juga terdapat satu orang Pegawai Negeri Sipil pada salah satu dinas di kabupaten Pringsewu. Kemudian satu orang anggota honorer Satpol PP Kota Metro, dua orang pemandu lagu (PL) dan 23 orang wiraswasta.

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Waka Polres, Kompol Sigiet Aji Vambayun mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk membuktikan Metro tidak lagi darurat narkoba.

    “Satnarkoba Polres Metro dalam rangka kegiatan operasi anti Krakatau 2024 yang telah dilaksanakan selama kurang lebih 14 hari, Alhamdulillah berkat bimbingan dari Pak Kapolres dan kerja keras satnarkoba, selama jalannya operasi antik telah mengungkap 13 LP,” kata dia dalam konferensi pers yang digelar di teras gedung utama Mapolres setempat, Rabu (26/6/2024).

    “Ini kita buktikan bahwa satnarkoba Polres Metro telah berhasil mengungkap banyak sekali para pengguna maupun pengedar narkoba. Bahkan berhasil mengungkap 10 non tu dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Kapolres Metro,” imbuhnya.

    Ia menjelaskan secara rinci terkait dengan jumlah tersangka yang diamankan hingga status dan latar belakang puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.

    “Dari 13 LP ini kita mengamankan kurang lebih 27 terduga pelaku dari berbagai usia dan pekerjaan. Untuk yang laki-laki ada 25 orang, yang perempuan 2 orang. Kami juga mengamankan ada oknum PNS di kabupaten di luar kota metro, kemudian juga ada oknum honorer dari Pol PP di Kota Metro. Kami juga mengamankan bandar narkoba satu orang, kurir 4 orang dan pengguna 22 orang,” jelasnya.

    Tak hanya itu Kompol Sigiet Aji Vambayun juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah perlawanan saat petugas melakukan penangkapan. Meskipun begitu dirinya Tetap optimis akan terus bergerak melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di Bumi Sai Wawai.

    “Setiap penangkapan pasti ada bermacam-macam warnanya, pasti ada perlawanan, ada yang kooperatif dan lain-lain,” ucapnya.

    “Kami akan tetap melakukan pemberantasan narkoba di Kota Metro, harus di gaspol untuk darurat narkoba ini. Jadi pada kesempatan ini juga saya menghimbau kepada seluruh warga Kota Metro terutama pada orang tua untuk selalu aktif mengawasi putra-putrinya,” sambungnya.

    Didampingi Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman, Waka Polres menerangkan bahwa para tersangka mendapatkan barang haram itu dari sejumlah wilayah di Metro dan luar Kota Metro dengan harga yang bervariasi.

    “Untuk narkoba yang mereka dapatkan ini bervariasi ada yang dari dalam kota metro ada yang dari luar kota metro. Tapi kebanyakan dari luar kota metro, dari daerah Kabupaten Pesawaran dan ada dari Kabupaten Lampung Tengah,” bebernya.

    “Berdasarkan keterangan daripada tersangka mereka ada yang membelinya dengan paket Rp 300 Ribu, kemudian ada paket Rp 500 Ribu dan ada juga yang Rp 600 Ribu,” lanjutnya.

    Wakapolres juga mengajak seluruh masyarakat agar dapat menjaga buah hatinya sehingga tidak terjerumus ke dalam lingkaran penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

    “Apabila sudah berperilaku lain, jangan segan-segan untuk melaporkan kepada polisi. Tidak ada salahnya para orang tua selalu memeriksa kondisi fisik anak-anaknya. Kalau putra-putrinya menggunakan kendaraan bermotor, periksa bagasinya dan periksa kantong bajunya serta periksa tasnya, bila perlu periksa HPnya. Ini sebagai langkah pencegahan awal di tingkat keluarga,” tandasnya.

    Kini puluhan penyalahgunaan narkoba dengan beragam kualifikasi tersebut terancam meringkuk di dalam penjara. (*)

  • Oknum Petugas Pol-PP Rumah Dinas Wakil Walikota Metro Ditangkap Nyabu Bareng LC Dikontrakan

    Oknum Petugas Pol-PP Rumah Dinas Wakil Walikota Metro Ditangkap Nyabu Bareng LC Dikontrakan

    Kota Metro, sinarlampung.co-Oknum anggota Satpol PP Rumah Dinas Wakil Walikota Metro, Galih Panji Asmoro alias Galih alias Panji (34), warga jalan Hassanudin, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Kota Metro, karena terlibat penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu.

    Galih Panji Asmoro, ditangkap bersama tiga orang lainnya, satu diantaranya wanita pekerja malam asal Pekalongan Lampung Timur. Mereka Age Permadi (23) alias Age dan Ahmad Adji Kurniawan (24) alias Adji, merupakan warga Dusun IV, Desa Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Serta Sarah Saputri alias Rara, pemandu Lagu salah satu tempat hiburan malam di Metro, warga Dusun IV, RT 021 RW 007, Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

    Mereka digerebek di sebuah rumah kost di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Selasa 11 Juni 2024 lalu sekitar pukul 22.00. Dari lokasi kontrakan ditemukan satu plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,40 gram dan alat hisap sabu atau bong.

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap empat orang yang satu diantarnya adalah oknum petugas Satpol-PP Kota Metro. “Berdasarkan informasi masyarakat, ada sekelompok orang sedang pesta narkoba,” kata Hendra, Senin 24 Juni 2024.

    Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakuan penggerebekan dan mendapati empat orang, satu diantaranya wanita. “Penangkapan terhadap para tersangka pada saat itu sekitar jam 10 malam. Ada empat orang didalam kontrakan yang berada di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri,” Katanya,

    Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sedang menghisab sabu-sabu yang dibeli dari wilayah Tegineneng. Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang ditangkap ternyata bertugas menjaga rumah dinas Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman. “Di kontrakan itu kami temukan satu plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,40 gram dan alat hisap sabu atau bong,” ucapnya.

    Para tersangka, adalah GPA alias Galih alias Panji, AP alias Age, AAK alias Adji dan SS alias Rara. “Kontrakan itu yang dihuni oleh Rara,” kata Kasat.

    Saat introgasi, para tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran. Mereka membelinya dengan harga Rp 600 Ribu untuk 2 paket sabu-sabu siap edar. “Narkoba itu didapat dari seorang pengedar di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Mereka membelinya dengan harga Rp600 Ribu untuk 2 paket. Yang satu paket sudah dikonsumsi oleh Age dan Adji,” terangnya.

    “Sementara untuk Galih dan Sarah menunggu di kamar kontrakan milik Sarah. Jadi dari pengakuannya Galih dan Sarah ini merupakan pasangan kekasih atau pacaran. Mereka juga mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu-sabu bersama dikontrakan tersebut,” katanya.

    Kini keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (Red)

  • Masyarakat Lampung Wajib Dukung Ayu Keysa Safitri di Ajang Putri Pelajar 2024

    Masyarakat Lampung Wajib Dukung Ayu Keysa Safitri di Ajang Putri Pelajar 2024

    Kota Metro, sinarlampung.co – Siswi SMA Negeri 3 Kota Metro, Ayu Keysa Safitri menjadi salah satu peserta Ajang Pemilihan Putri Pelajar Indonesia 2024 mewakili Provinsi Lampung. Saat keberangkatannya, Ayu Keysa Safitri bertabur dukungan, terutama Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin.

    Orang nomor satu Kota Metro itu tak henti-hentinya menyemangati Ayu Keysa Safitri agar tampil semaksimal mungkin demi mengharumkan nama Lampung khususnya Kota Metro di level nasional.

    “Mudah-mudahan semangatnya tetep terjaga dan niatnya sudah kuat yakin bisa juara 1,” ujar Wahdi saat pelepasan Ayu Keysa Safitri di Rumah Dinas Wali Kota Metro, Minggu, 23 Juni 2024.

    Selain itu, Wahdi juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung Ayu Keisha Safitri dengan harapan keluar sebagai juara dan terpilih sebagai Putri Pelajar Indonesia 2024 .

    “Tolong masyarakat Kota Metro seluruh pelajar pelajar yang ada di Kota Metro mulai dari Paud lewat ibu dan bapaknya, SD lewat orang tuanya juga kemudian SMP lewat teman-teman dan juga tentu SMA sederajat mari dukung voting Ayu Keysa Safitri untuk menjadi juara 1 putri pelajar Indonesia,” tuturnya.

    “Masyarakat Metro seluruhnya tolong share kemana-mana, kita munculkan bahwa Metro betul-betul kota pendidikan yang membangun sumber dayanya melalui Generasi Emas Metro Cemerlang (Gemerlang) capaian Indonesia emas 2045 dan Metro emas 2037,” sambungnya.

    Wahdi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh yang mendukung kegiatan ini kepada kadis pendidikan beserta jajaran dan kadis kominfo juga media yang sudah menyebarluaskan informasi ini. (Red/*)

  • Kasus Penipuan Fee Proyek Libatkan Adik Kandung Bupati Lampung Timur Polisi Tunggu Izin Mendagri Untuk Periksa Dewan Pringsewu

    Kasus Penipuan Fee Proyek Libatkan Adik Kandung Bupati Lampung Timur Polisi Tunggu Izin Mendagri Untuk Periksa Dewan Pringsewu

    Kota Metro, sinarlampung.co-Polres Kota Metro masih melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan MZ, Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Pringsewu 2019-2024, yang juga adik kandung BUpati Lampung Timur Dawan Rahardjo. Saat ini penyidik masih menunggu izin Kementrian Dalam Negeri, karean MZ adalah anggota DPRD di Pringsewu.

    “Perkembangan penanganan laporan tindak pidana dugaan tipu gelap itu untuk sementara masih dalam tahap penyidikan Kepolisian Resort (Polres) Metro. Kita sudah berkirim surat ke Kemendagri untuk izin pemeriksaan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Iptu Rosali, Selasa, 11 Juni 2024

    Menurur Kasat, jika ingin dilakukan penangkapan maka pihaknya terlebih dahulu melayangkan ke Polda Lampung untuk gelar perkara atau ke DPR RI atau ke Kemendagri. “Setelah itu, nanti kalau seandainya kita mau ambil dari sekarang kita akan bersurat dulu ke Polda dan menggelar perkara”, kata Rosali, didampingi Kanit Pidum dan Anggota.

    Kasat menjelaskan surat juga ditujukan kepada DPR RI dan Kemendagri untuk izin melakukan pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka. “Atau ke DPR Pusat atau ke Mendagri untuk izin memanggil beliau sebagai saksi maupun sebagai tersangka seperti itu, kalau untuk perkara Insyaallah duduk,” katanya.

    Untuk diketahui, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh MZ (35) warga Desa Bulu Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu dilaporkan oleh seorang pengusaha Lampung Timur AF (35). AF warga Desa Sukadana Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur telah menyerahkan uang sebesar ratusan juta rupiah kepada MZ.

    Uang itu diserahkan AF langsung kepada MZ dirumah HA di Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Metro pada, 25 Desember 2021 lalu. Uang itu sebagai penyertaan atau titipan modal proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2022.

    Penyerahan uang dilengkapi tanda terima kwitansi diperkuat materai Rp10 ribu. Kemudian, sampai akhir tahun anggaran 2022 ternyata pekerjaan proyek jalan yang dijanjikan oleh MZ baik secara lisan maupun tertulis kepada AF, rupanya tidak ada.

    Dan uang milik AF tidak dikembalikannya sampai saat ini. Karena merasa dirugikan, akhirnya AF langsung melaporkan MZ ke Polres Metro sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/ B/ 139/ V/ 2024/ SPKT/ METRO/ POLDA LAMPUNG tertanggal, 06 Mei 2024. (Red)