Kategori: Kota Metro

  • Penemuan Mayat di Dalam Truk Gegerkan Warga Metro

    Penemuan Mayat di Dalam Truk Gegerkan Warga Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co Warga digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria di dalam mobil truk yang terparkir di pinggir jalan A. Yasin, Kelurahan Imopuro, Metro Pusat, Kota Metro, Minggu, 27 Januari 2024, dini hari.

    Pria tersebut diketahui berprofesi sebagai sopir bernama Putra Sanjaya (39) warga Pekalongan, Lampung Timur. Dia ditemukan warga di dalam truk Hino warna hijau BE 8809 FM dalam kondisi tak bernyawa. Warga lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Pusat.

    Kapolsek Metro Pusat AKP Teguh Pranoto mengatakan, mayat sopir itu ditemukan warga sekitar pukul 03.00 WIB. Menerima laporan warga, pihaknya langsung datang ke lokasi (TKP) untuk melakukan identifikasi terhadap mayat.

    “Kami bersama tim identifikasi Polres Metro mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengecekan. Selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Metro,” kata Teguh kepada wartawan, Minggu, 27 Januari 2024.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak rumah sakit, tidak ditemukan tanda-tanda atau bekas kekerasan pada tubuh korban. Disimpulkan, korban meninggal dunia diduga akibat serangan jantung.

    “Menurut keterangan dokter di RSUD Ahmad Yani Kota Metro, penyebab meninggalnya korban adalah karena serangan jantung,” ungkap Teguh.

    Jenazah korban kini telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Sebelumnya pihak keluarga menolak jenazah korban dilakukan autopsi.

    “Menurut keterangan pihak keluarga, korban memang mempunyai riwayat penyakit jantung, sehingga menolak untuk dilakukan autopsi,” pungkasnya Teguh. (Red/*)

  • Kuasa Hukum Farida Ajukan Penundaan Perkara Pidana, Kliennya Dikriminalisasi Aset Sengketa Ada di Pelapor?

    Kuasa Hukum Farida Ajukan Penundaan Perkara Pidana, Kliennya Dikriminalisasi Aset Sengketa Ada di Pelapor?

    Kota Metro, sinarlampung.co-Tim Kuasa Hukum Farida, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Metro melakukan upaya perlawanan hukum atas penangkapan dan penahanan kliennya atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Salah satu upaya hukum, yakni melayangkan Permohonan Penundaan Perkara Pidana ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.

    Baca: Berkas P21 Kejari Tahan Kadis Perkim di Lapas Kota Metro

    Baca: Polres Kota Metro Tangkap dan Tahan Kadis Perkim Kota Metro Farida

    Dalam surat bernomor 24/KA-EMR/I/2024, tertanggal 24 Januari 2024, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Metro, Vivi Purnamawati, Kuasa Hukum Farida, dari Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Eni Mardiyantari, S.H., dan Rekan, mengajukan permohonan penundaan perkara pidana.

    Salah satu Tim Kuasa Hukumnya, Hanafi Sampurna, mengatakan terkait pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IB terhadap kliennya Farida, sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUHP, pihaknya meminta agar PN Metro melakukan penundaan perkara tersebut.

    “Karena kami sudah mendaftarkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Metro, dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Met. Kami berharap, perkara pidana tersebut ditunda sampai adanya putusan perkara PMH yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hanafi Sampurna, Kamis 25 Januari 2024.

    Menurut Hanafi, pihaknya berpendapat, bahwa perkara pidana tersebut bermula dari peristiwa hukum perdata, yaitu jual beli tanah berikut rumah antara kliennya dengan pelapor. “Dan saat ini, objek tersebut dalam penguasaan fisik pelapor, sehingga tidak ada kerugian yang dialami pelapor,” kata Hanafi.

    Hanafi beralasan, pengajuan pemohonan penundaan perkara pidana tersebut, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 1980, Pasal 16 Undang-undang nomor 14 tahun 1970, dan Prejudisiel Geschil (sengketa prejudiciel) angka II poin 3, yang berbunyi “dalam hal diputuskan ketentuan perdata dulu sebelum dipertimbagkan penuntutan pidana”.

    Hanafi mengungkapkan, pengajuan permohonan penundaan perkara pidana kerena Pengadilan Negeri merupakan benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan. “Kami akan lawan kriminalisasi terhadap ibu Farida. Kami siap membuktikan di persidangan, bahwa klien kami tidak bersalah,” katanya. (Red)

  • Berkas P21 Kejari Tahan Kadis Perkim di Lapas Kota Metro

    Berkas P21 Kejari Tahan Kadis Perkim di Lapas Kota Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co-Tim Satreskrim Kota Metro menyerahkan berkas perkara, dan tersangka Farida, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah. Farida, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Metro, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P21.

    Baca: Polres Kota Metro Tangkap dan Tahan Kadis Perkim Kota Metro Farida

    Setelah serah terima, Farida kemudian dikenakan rompi orangen digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari). Farida ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro.

    “Jadi untuk tersangka F telah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan. Dimulai tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024,” kata Kepala Kejari Metro, Nurvita Kusumawardani melalui Kasi Intel, Debi Resta Yudha, Rabu 24 Januari 2024.

    Debi Resta Yudha mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara penipuan dan penggelapan oknum pejabat tersebut dari Polres Metro. “Jadi hari ini, Rabu 24 Januari 2024 pukul 09.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Perkaranya yakni tindak pidana penipuan atas nama inisial F oknum pejabat Metro,” jelasnya.

    Debi menyatakan bahwa dalam proses pelimpahan tersebut pihaknya belum dapat menerangkan secara rinci barang bukti yang diserahkan oleh polisi. Namun, kata dia, barang bukti tersebut nanti dibuka dalam proses persidangan. “Untuk barang buktinya itu berupa surat-surat dokumen. Tapi mengenai rincinya nanti kita buka di persidangan,” ujatnya.

    Debi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Mei 2023 lalu. Kemudian, pada 16 Januari 2024 hasil penyidikan dinyatakan lengkap. “SPDP itu kami terima bulan Mei 2023. Intinya, perkara ini memang prosesnya panjang. Sehingga baru di tanggal 16 Januari 2024 perkara tersebut dinyatakan P21,” ujarnya.

    Debi menegaskan untuk persidangan masih dalam proses. Pihaknya menargetkan dapat dilakukan secepatnya. “Untuk persidangan secepatnya akan kita limpahkan perkara ini. Ditunggu saja ya,” kata dia.

    Dalam perkara tersebit Kejari Metro akan menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana tim JPU tersebut terdiri dari 5 orang. “Tim JPU ada 5 orang. Nantinya mereka akan menerangkan tuntutan terhadap perkara yang menjerat F di persidangan,” tutupnya.

    Saat keluar gedung Kejari Metro Farida tampak mengenakan baju bermotif batik berwarna abu-abu. Wajahnya tertutup masker putih dengan posisi terus menunduk. Farida tidak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya wartawan. Farida berjalan tertunduk langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

    Diketahui, Kadisperkim Kota Metro Farida ditetapkan menjadi tersangka atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Komplek Perumahan Prasanti, Kota Metro. Dalam perkara tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp400 juta. (Red)

  • CV ADS Somasi Oknum ASN Kota Metro Yang Palsukan Merek Pupuk?

    CV ADS Somasi Oknum ASN Kota Metro Yang Palsukan Merek Pupuk?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Merasa dirugikan karena merek pupuk cair organik (PCO) nya dipalsukan, CV ADS melayangkan somasi kepada oknum ANS Kota Metro, dan rekannya. Jika tidak juga di indahkan, maka pihaknya akan menempuha jalur hukum.

    Baca: Oknum ASN Kota Metro Terlibat Produksi dan Edarkan Pupuk Merek Palsu?

    Melalui kuasa hukumnya Wahyu Widiayatmoko SH, dari Kantor LBH Trisula Sakti menyatakan oknum ASN bersama rekannya itu terduga pelaku pemalsuan dokumen Perusahaan yang disalahgunakan untuk memproduksi pupuk cair organik dengan menggunakan dokumen perusahaan ADS.

    Pihak klienya, sudah berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. “Tapi yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan. Somasi dilayangkan setelah mediasi gagal. Pasalnya, saat mediasi oknum ASN inisial AP itu menunjukkan sikap tidak kooperatif,” kata Wahyu, didampingi Direktur CV ADS, saat berada di kantor LBH Trisula Sakti di Bandar Lampung, Rabu 24 Januari 2024.

    Menurut Wahyu, pihaknya atas nama kliennya, telah melayangkan somasinya. “Hari ini kita layangkan somasi kepada sdr AP untuk memenuhi panggilan kami, Yaitu untuk menyelesaikan secara musyawarah. Namun jika yang bersangkutan tidak juga mengindahkan maka kita akan lanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

    Sebelumnya, diketahui, bahwa AP telah memproduksi pupuk cair organik dengan memakai dokumen perusahaan ADS dan telah menjual produk dalam jumlah besar. Dan hal itu berdampak tidak baik dan merugikan perusahaannya.

    Pihak perusahaan menyayangkan sikap AP. Bahkan dengan status AP sebagai ASN salah satu instansi pemerintah kota metro. Pihak perusahaan seajk awal berharap agar masalah tersebut dapat terselesaikan segera. (Red)

  • Polres Metro Ingatkan Pengendara Knalpot Brong Bisa Dipidana

    Polres Metro Ingatkan Pengendara Knalpot Brong Bisa Dipidana

    Kota Metro, sinarlampung.co Polres Metro mengingatkan masyarakat agar mengganti kendaraan yang masih mengunakan knalpot brong ke original pabrik. Jika masih membandel, siap-siap saja dikenakan pidana penjara atau denda sesuai peraturan hukum yang berlaku.

    Menurut Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai undang-undang tentang lalu lintas.

    “Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sangat meresahkan masyarakat, juga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan,” tegas Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Kamis, 25 Januari 2024.

    Sekali lagi Heri menghimbau agar masyarakat Kota Metro yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi agar segera menggantinya.

    “Menggantinya ke knalpot original, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,” kata Heri.

    Dalam mengurangi penggunaan knalpot brong di Kota Metro, jajaran Polres Metro terus melakukan patroli di titik-titik tertentu.Pengendara yang kedapatan masih menggunakan knalpot brong akan ditegur bahkan ditindak.

    Selain itu, upaya lain yang dilakukan Polres Metro yakni dengan melakukan sosialisasi anti knalpot brong kepada masyarakat.

    “Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kota Metro yang aman dan nyaman bersih dari Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” jelas Heri. (*)

  • Polres Kota Metro Tangkap dan Tahan Kadis Perkim Kota Metro Farida

    Polres Kota Metro Tangkap dan Tahan Kadis Perkim Kota Metro Farida

    Kota Metro, sinarlampung.co— Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Metro Dra Farida MSi, ditangkap Tim Satreskrim Kota Metro, Senin, 22 Januari 2024 siang kemarin.

    Farida ditangkap di kantornya, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden, Kota Metro. Farida ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 7 Juni 2023,  dan kini berkas perkaranya di nyatakan lengkap P21.

    Farida terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah,  dengan laporan korban tertanggal 27 Oktober 2020 yang lalu dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.

    Kapokres Kota Metro melalui Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebut, tersangka ditangkap dikantornya, dan kini ditahan di sel rutan Polres Kota Metro.

    “Ya benar. Kemarin siang kami melakukan penangkapan di kantornya. Untuk saat ini kita lakukan penahanan di sel Polres Metro,” kata Rosali kepada wartawan, Selasa, 23 Januari 2024 pagi.

    Untuk diketahui, Kepala Dinas Perkim Kota Metro itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 7 Juni 2023 oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Metro Pusat, Polres Kota Metro. Namun, baru ini dilakukan penahanan.

    Kemudian, pada tanggal 10 Januari 2024, Sat Reskrim Polres Kota Metro sedang dalam proses melengkapi berkas P-21, atas perkara penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas di lingkup Pemkot Metro.

    Rosali mengaku penanganan perkara yang dilaporkan sejak tahun 2020 itu mengalami keterlambatan, karena proses penyidikan yang membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi.

    “Untuk laporannya sudah sejak tahun 2020. Kemudian, sudah ditindaklanjuti. Berjalannya agak lama dikarenakan dilakukan penyelidikan, dan penyidikan. Perkara itu butuh waktu,” katanya.

    Untuk diketahui Dra. Farida M.Si. dilatik Walikota Metro sebagai Plt Kadis Dinas Perumahan dan Permukiman, pada Jum’at 20 Januari 2023 lalu. Farida menggantikan Yeri Hewan. Serah Terima jabatan disaksikan Sekda di Aula Dinas Perkim Kota Metro.

    Terkait ditahannya Farida, Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan, bahwa perkara itu merupakan delik hukum pidana umum. “Itu kan delik hukum pidana umum, maka bisa tanyakan langsung ke aparat penegak hukum terkait,” kata Wahdi, Selasa, 23 Januari 2024.

    Terkait kekosongan jabatannya dan pelayanan di Dinas Perkim,  Wahdi mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo. “Boleh tanyakan hal ini ke Sekda Kota Metro saja ya,” katanya singkat.

    Hingga berita ini diterbitkan, Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo belum bisa dimintai konfirmasi. (Red) 

  • Lempar Pos Pol-PP Pakai Botol Miras, 2 Anak Funk di Metro 5 Tahun Bui

    Lempar Pos Pol-PP Pakai Botol Miras, 2 Anak Funk di Metro 5 Tahun Bui

    Kota Metro, sinarlampung.co – Dua orang pria berinisial FK (20) dan IG (26) ditangkap polisi usai melakukan pengerusakan pos jaga Polisi Pamong Praja (Pol-PP) di Taman Merdeka Kota Metro. Kedua pelaku melempar jendela kaca pos Pol PP menggunakan botol minuman keras merk Sampoerna.

    Diketahui, FK merupakan warga Kelurahan Imopuro, Metro Pusat, sedangkan IG asal Taman Sari Kota Pangkal Pinang. Keduanya diketahui anggota anak funk yang sering nongkrong di Samber Park Metro.

    Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, aksi pengerusakan fasilitas pos Pol PP tersebut terjadi 14 Januari 2024, sekitar pukul 21.45 WIB. Pelapor yang bekerja sebagai Satpol PP sedang piket di Pos Taman Merdeka bersama lima rekannya.

    “Pelapor mendengar suara kaca pecah. Setelah pelapor mengecek, ada yang melempar jendela pos menggunakan sebuah botol minuman keras merk Sampoerna sehingga mengakibatkan kaca Jendela sebelah kanan Pos pecah. Kemudian pelapor melihat keluar pos dan melihat ada 2 (dua) orang berboncengan sepeda motor pergi ke arah RSUD A.Yani Metro. Melihat kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan ke Polres Metro,” kata Rosali Senin, 22 Januari 2024.

    Atas laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Metro bersama Tim Tekab 308 Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan. Usai mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku, petugas langsung menangkap FK dan IG.

    “Pada Sabtu 20 Januari 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku perusakan. Lalu pada Sabtu malam, Tim Tekab 308 berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku FK dan IG. Kemudian keduanya dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut”, terang Rosali.

    Barang bukti yang diamankan yaitu pecahan kaca, 1 buah botol kosong miras jenis Sampoerna dan 1 sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah yang digunakan pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5,6 tahun. (*)

  • Oknum ASN Kota Metro Terlibat Produksi dan Edarkan Pupuk Merek Palsu?

    Oknum ASN Kota Metro Terlibat Produksi dan Edarkan Pupuk Merek Palsu?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Aaparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di Kota Metro, bernama Andi Prasetyo bersama rekannya Murjiono alias cimung diduga terlibat memproduksi dan mengeredarkan Pupuk Organik Cair  (POC) palsu. Mereka memalsukan merek AD tanpa izin, dan mengedarkan ke beberapa daerah di Provinsi Lampung, termasuk untuk proyek pertanian.

    Penyusuran wartawan, Andi dan Cimung, memproduksi dan menjual produk AD kepada petani-petani di Lampung dalam jumlah besar, dan sudah berjalan sejak tahun 2022. Total penjualan produk palsu itu sudah mencapai 20 ribu liter, baik melalui proyek anggaran dana desa maupun penjualan langsung ke petani.

    Direktur CV AD membenarkan bahwa produk pupuknya merek AD, telah dipalsukan oleh kedua pelak. Pihaknya sudah memberikan peringatan kepada keduanya tidak menghiaraukan.

    “Andi dan Cimung ini telah melakukan pemalsuan produk dan merk perusahaan kami tanpa sepengetahuan kami. Saat kami temukan dugaan pemalsuan, kami sudah melakukan peringatan. Namun mereka tidak menghiraukan nya,” kata Direktur CV. AD, kepada wartawan, Selasa 16 Januari 2024, kemarin

    Pihak CV AD telah melakukan investigasi, dan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan kepada kedua pelaku. Tetapi kedua pelaku justru menghindar. Pihak perusahaan merasa sangat dirugikan.

    “Perusahaan kita juga tidak tinggal diam kami akan menempuh jalur hukum dalam kasus dugaan pemalsuan pupuk ini. Karena berdampak buruk bagi perusahaan. Bahan baku pembuatan pupuk ini diambil dari air perasan sampah. Dan baku mutunya tidak bisa dipertangung jawabkan apabila ada impact nya ke tanaman,” katanya.

    Sementara, Andi Prasetyo, yang dikonfirmasi wartawan, mengakui bahwa dirinya telah salah melakukan perbuatannya itu. Dan Pelaku berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan mendatngi pemilik perusahaan. “Saya mengaku salah, dan akan menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Andi Prasetyo, dikediamannya, Desa Trimurjo, Senin 15 Januari 2024.

    Namun saat waktu yang dijanjikan pelaku datang kerumah pemilik produk, dengan menunjukkan sikap yang tidak baik. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG menyebutkan setiap orang yang dengan tanpa  hak menggunakan hak menggunakan Merk yang sama pada keseluruhannya dengan Merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, maka dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 milyar. (Red)

  • Sudah 2 Kali Pria di Metro Curi HP Milik Tetangganya

    Sudah 2 Kali Pria di Metro Curi HP Milik Tetangganya

    Metro, sinarlampung.co DS (29) warga Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, dibekuk Tim Tekab 308 Polres Metro terkait pencurian handphone dan uang tetangganya sendiri di Jalan Imam Bonjol Gang Tanjung Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Tidak hanya sekali DS juga pernah melakukan pencurian di TKP yang sama, Kamis, 18 Januari 2024.

    Menurut keterangan Polisi, peristiwa pencurian pertama kali dilakukan DS pada Kamis, 23 Maret 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu pelapor sedang tertidur di rumahnya. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB saat istri pelapor akan menyiapkan makan sahur dan membuka lemari hendak memindahkan uang yang disimpannya, namun uang yang disimpan istri pelapor sudah tidak ada.

    Kemudian istri pelapor langsung memberitahu pelapor, mendengar hal tersebut pelapor langsung mengecek keadaan sekitar rumah dan di dapati bahwa 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A04s warna hijau yang berada di atas kasur juga sudah tidak dan keadaan pintu belakang rumah pelapor dalam keadaan terbuka.

    Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Pusat.

    Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyidikan diketahui pelaku sedang berada di Jalan Gele Harun Kelurahan Imopuro, Metro Pusat.

    Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Lalu sekira pukul 15.40 WIB petugas berhasil menangkap DS.

    Pada saat penangkapan tersebut tersangka mengakui perbuatannya dan telah melakukan Curat HP sebanyak dua kali. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

    “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro berikut barang bukti 1 buah kotak handphone merk Samsung warna hijau, 1 buah kotak handphone merk Vivo Type Y12S warna Glader Blue, dan Unit handphone merk Samsung dengan warna green,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali. (*)

  • Dugaan Korupsi Dinas PUPR dan Perkim Kota Metro di Laporkan ke Kejari

    Dugaan Korupsi Dinas PUPR dan Perkim Kota Metro di Laporkan ke Kejari

    Kota Metro, sinarlampung.co-Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) kembali melaporkan dugaan korupsi di Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kota Metro ke Kejaksaan Negeri Kota Metro, Selasa 16 Januari 2024 Siang. Laporan tersebut terkait dugaan korupsi pada pengerjaan proyek tahun 2022 yang berada di 29 Metro Utara. Juga kegiatan pemeliharaan alat berat Rp500 juta dan pengadaan pakaian Baju dan alat Komputer tahun 2022.

    Baca: Kejati Lampung Mulai Garap Dugaan Korupsi di PUTR Kota Metro

    “Ada sekitar 5 kasus yang ada Dinas PUPR Kota Metro. Selain itu ada juga 9 Kasus yang ada di Dinas Perkim Kota Metro, yaitu terkait Anggaran Rutin dan Proyek pada tahun 2022 dan 2023,” kata Ketua IPLI Kota Metro, Hermansyah TR didampingi pengurus, di Kejari Kota Metro.

    Di hadapan wartawan Hermansyah menyatakan bahwa selain poin-poin di atas, timnya juga telah melaporkan Proyek pembelian lahan tanah Rp600 juta yang ada di Tejo Agung melalui Dinas Perumahan Kota Metro. “Ada pula rutin rutin yang pada Tahun 2022 lalu salah satunya penimbunan tanah yang ada di Ganjar Agung,” katanya.

    Menanggapi laporan itu, Kasi Pidsus Kota Metro Yudha menyatakan bahwa terkait laporan itu pihaknya akan segera mempelajari laporan itu terlebih dahulu. “Laporan telah diserahkan ke pihak Pidsus. Terkait laporan itu ada sekitar 9 kasus di Dinas Perkim. Sedangkan di Dinas PUPR ada 5 Kasus.  Sementara ini, laporan kami terima dan akan di pelajari  terlebih dahulu, ” Katanya, saat menyambut kedatangan Tim IPLI. (Red)