Kategori: Kota Metro

  • Ops Mantap Brata Krakatau, Upaya Polres Metro Sukseskan Pemilu 2024

    Ops Mantap Brata Krakatau, Upaya Polres Metro Sukseskan Pemilu 2024

    Kota Metro, sinarlampung.co Polres Metro, Lampung, menyiagakan sejumlah personelnya untuk mengamankan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Gudang Logistik Pemilu, Minggu (24/12/2023). Langkah ini merupakan rangkaian Operasi Mantap Brata Krakatau 2023-2024, sebuah langkah pengamanan menyeluruh yang dilakukan sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2024.

    Dengan semakin dekatnya pemilu, Penempatan Personil Polres Metro bertujuan untuk memastikan proses pemilu yang aman dan lancar.

    Sebagai bagian dari Operasi Mantap Brata Krakatau, personel ditempatkan di kantor KPU dan Bawaslu serta gudang logistik untuk meningkatkan keamanan dan memfasilitasi berfungsinya lembaga-lembaga penting tersebut selama periode ini.

    Pengerahan personel ini menunjukkan komitmen Polres Metro dalam menjaga keamanan dan ketertiban, mencegah potensi gangguan, dan menjaga integritas proses pemilu. Memastikan keselamatan petugas pemilu, kandidat, dan warga negara. merupakan hal yang sangat penting untuk memungkinkan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, tujuan pengamanan ini adalah untuk menjaga keamanan, menciptakan suasana kondusif bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas, dan mencegah potensi kejadian yang dapat membahayakan keadilan pemilu.

    “Operasi Mantap Brata Krakatau merupakan langkah penting yang dilakukan Polres Metro untuk menjaga proses demokrasi. Dengan hadirnya personel yang berdedikasi di kantor KPU dan Bawaslu serta gudang logistik KPU, warga bisa yakin akan keamanan dan integritas proses pemilu,” tutup Kapolres. (*)

  • Polisi Buru Anggota PPK Metro Timur Terkait Korupsi IPAL

    Polisi Buru Anggota PPK Metro Timur Terkait Korupsi IPAL

    Kota Metro, sinarlampung.coPerkara dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021 senilai Rp1.647.920.000 hingga kini terus berlanjut.

    Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidter) Satreskrim Polres Metro masih terus memburu satu tersangka yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Metro Timur bernama Winardi (44).

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Winardi.

    “Saat ini sudah kita terbitkan surat DPO nya, dan tim kami sedang berupaya untuk mencari keberadaan DPO kami tersebut,” kata Kasat, dikonfirmasi Kamis (21/12/2023).

    Perwira yang dikenal sebagai Polisi Raja Hipnotis tersebut juga menyampaikan bahwa tersangka Winardi merupakan anggota aktif PPK Metro Timur.

    “Iya bener, yang bersangkutan ini merupakan anggota PPK Kecamatan Metro Timur dan juga terdaftar dalam struktur di kecamatan Metro Timur. Pekerjaan tersangka ini juga wiraswasta,” ungkapnya.

    Ia mengaku hingga kini Polisi belum menemukan keberadaan pelaku. Meskipun begitu, pihaknya melalui Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro terkait dengan status tersangka yang juga merupakan anggota PPK.

    “Belum kita ketahui keberadaannya, namun masih terus kita upayakan untuk bisa dilakukan penangkapannya. Kalau ke KPU kita belum, namun pihak KPU telah diberitahukan melalui TIM Gakumdu,” paparnya.

    Sebelum melarikan diri, Winardi dikabarkan sempat meninggalkan wasiat berupa surat kepada keluarganya. Namun sayang, isi wasiat tersebut belum dapat diketahui.

    “Tersangka itu melarikan diri dan sempat meninggalkan surat kepada keluarganya. Maka kita melakukan pengamanan lebih cepat kepada tersangka lainnya. Jadi memang tim Tipidkor dan Tekab 308 Gercep untuk mengambil sikap lebih cepat dan cepat,” tandasnya

    Sebelumnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro berhasil membongkar dugaan praktik korupsi pembangunan IPAL tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp391.426.750.

    Sebanyak Tiga ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ialah Miyanto (61) yang merupakan ketua KSM Bugenvil. Ia juga merupakan warga Jalan WR Supratman, RT 034 RW 013, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

    Kedua ialah Slamet (47) Ketua KSM Anggrek yang merupakan warga Jalan Dirun, RT 047 RW 012, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

    Terakhir ialah Winardi (44) Ketua KSM Kantil yang juga anggota PPK Metro Timur tersebut merupakan warga Jalan Kantil, RT 006 RW 002, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur yang kini sedang buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro.

    Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi atas proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021 senilai Rp1.647.920.000.

    Dua dari tiga tersangka tersebut ditangkap pada Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB atas perkara dugaan korupsi yang telah dilaporkan pada Kamis 1 Desember 2022 lalu.

    Dalam perkara dugaan korupsi proyek IPAL tersebut, Polisi memeriksa sebanyak 81 orang saksi yang terdiri atas pegawai DPKP, pengurus KSM, pemilik toko material hingga pekerja lapangan.

    Tak hanya itu, sejumlah oknum yang diduga menerima upeti dana korupsi tersebut juga bakal di periksa Polisi. Sebanyak 10 oknum yang akan dipanggil itu mulai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Lurah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga oknum Wartawan.

    Para tersangka yang telah ditetapkan itu terancam pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999. (*)

  • Pencuri Gagal Bobol Warung di Metro Kepergok Pemiliknya Mau Kabur Malah Ketabrak Mobil dan Disikat Tekab 308

    Pencuri Gagal Bobol Warung di Metro Kepergok Pemiliknya Mau Kabur Malah Ketabrak Mobil dan Disikat Tekab 308

    Kota Metro, sinarlampung.co Nasib Apes dialami pelaku pencurian berinisial R (42), warga Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur. Niatnya membobol sebuah warung di Jalan AH. Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, gagal sudah. Dia tertabrak mobil saat mencoba kabur dari pemilik warung yang memergoki aksinya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengungkapkan, percobaan pencurian itu terjadi pada Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku yang tengah berusaha mencongkel gembok warung malah ketahuan oleh pemiliknya. Sontak kaget, pelaku langsung menaiki sepeda motornya dan berupaya kabur.

    “Namun aksi pelaku diketahui pemilik warung. Sehingga pemilik warung berteriak. Karena panik, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor miliknya. Namun naas, pelaku malah tertabrak mobil yang sedang melintas,” ungkap Rosali, Rabu (20/12/2023).

    Informasi percobaan pencurian itu seketika diterima tim Tekab 308 Polres Metro yang kebetulan sedang melakukan patroli hunting rawan subuh. Tanpa mengulur waktu, tim Tekab 308 Polres Metro langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan segera meringkus pelaku yang baru saja tertabrak.

    “Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung menuju ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku berinisial R,” tambah Rosali.

    Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana Percobaan Melakukan Pencurian. (Red/*)

  • Nataru Nanti Keindahan Tugu Pena Metro Sudah Bisa Disaksikan 

    Nataru Nanti Keindahan Tugu Pena Metro Sudah Bisa Disaksikan 

    Kota Metro, sinarlampung.co Tugu Pena yang menjadi ikon Kota Metro sebentar lagi bakal diresmikan. Kabarnya Tugu Pena yang kini tengah finishing itu bakal diresmikan menjelang hari raya Natal dan tahun Baru (Nataru) 2024. Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman saat meninjau progres pembangunan Tugu Pena Metro, Rabu (20/12/2023).

    Qomaru menyampaikan rasa terimakasihnya atas peran serta Bank Lampung dalam mendukung pembangunan di Bumi Sai Wawai. “Sebelum saya masuk ke progress, saya menyampaikan terima kasih kepada bang Lampung yang telah memberikan kontribusinya kepada Kota Metro untuk menjadi kota yang cantik lagi,” kata dia.

    Dirinya memproyeksikan peresmian icon baru tugu Pena tersebut bakal dilakukan sebelum hari Raya Natal 2023. Ia mengungkapkan bahwa progres pembangunan telah mencapai 85 persen.

    “Jadi saya harapkan nanti pada saatnya, progresnya sampai tanggal 24 atau 25 besok sudah 100 persen selesai dan akan kita resmikan,” ujarnya.

    “Ini sudah masuk tahapan finishing 85 persen, tinggal perapian saja. Untuk teknisnya ke Dinas PU ya,” sambungnya.

    Ia menilai, pembangunan Tugu Pena Metro yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Lampung tersebut dapat menjadi icon masa depan bagi Bumi Sai Wawai.

    “Kota ini dibangun dengan suasana yang cantik dong, ini untuk icon masa depan kota, maka pada titik mana kita harus melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat. Ini menjadi sejarah besar untuk masyarakat,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra menjelaskan bahwa tahapan pembangunan Tugu Pena Metro telah masuk ke proses perapihan.

    “Kalau saya lihat dari bobot penyelesaian pekerjaan lebih kepada perapihan dan kebersihan lingkungan. Karena item RAB nya mereka itu ada pekerjaan tersebut terakhir,” ungkapnya.

    Robby mengklaim, kehadiran Tugu Pena Metro dapat mengurai kemacetan dan memperlancar arus lalulintas di pusat kota.

    “Harapannya seperti itu, karena pada saat penentuan titik tugu Pena ini sudah melalui kajian lalulintas dari kementrian perhubungan lalu ini juga di bangun di atas jalan nasional dan sudah keluar rekomendasinya,” paparnya.

    Bangunan yang bakal menjadi icon baru di Kota Metro tersebut dibangun dengan diameter 9 meter dan tinggi 16 meter.

    “Secara sosial harapannya ini dapat menjadi ikonnya Kota Metro. Diameter idealnya ini nantinya akan menjadi sembilan meter, dengan tinggi 16 meter. Ini sudah cukup layak untuk mengurai kemacetan,” bebernya.

    Sementara terkait dengan peresmiannya, Kepala DPUTR tersebut memastikan tugu itu akan di launching pada akhir Desember tahun ini.

    “Soal waktu peresmian nanti tergantung pada pimpinan, pak Wali sama pimpinan bank Lampung. Dimungkinkan nanti di akhir bulan Desember ini, dipastikan bulan Desember ini diresmikan,” tandasnya.

    Diketahui, proyek pembangunan Tugu Pena yang menggunakan CSR Bank Lampung tahun 2023 tersebut dikerjakan oleh PT Prana Muda Karya dengan nilai pekerjaan sebesar Rp420 juta. (***)

  • DPD Juleha Kota Metro Dilantik, Ini Formatur Pengurusnya

    DPD Juleha Kota Metro Dilantik, Ini Formatur Pengurusnya

    Kota Metro, sinarlampung.co – Pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Juru Sembelih Halal Indonesia (Juleha) Lampung melantik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kota Metro masa bhakti 2023 – 2025, Minggu (17/12/2023). Pelantikan dipimpin langsung Ketua Juleha Lampung, Saludin.

    Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPW Juleha Provinsi Lampung No. 004/Juleha Indonesia/DPW LPG/2023, tentang susunan pengurus DPD Juleha Kota Metro.

    Adapun susunan pengurus DPD Juleha Kota Metro Masa Bakti 2023 – 2025 dilantik sebagai berikut :

    Dewan Pembina

    1. Wali Kota Metro

    2. Kementrian Agama Kota Metro

    3. Majelis Ulama Indonesia Kota Metro

    4. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Metro

    5. Dewan Masjid Indonesia Kota Metro

    Dewan Penasehat

    1. Ustadz Al Fuadi Rusli

    2. Drs. H. Nasriyanto Effendi, M.Ag

    3. Dr. Sudjino

    Dewan Syari’ah

    1. Prof. Dr. Enizar

    2. H. Kasimun MT, S.Ag., M.M

    3. Drs. Bairus

    Ketua : Wahyudi, S.Ag

    Wakil Ketua : Drs. Sarono S.s

    Sekretaris : Syareat Efendi, S.Pd

    Wakil Sekretaris : Mukhlasin, S.Pd

    Bendahara : N. Suhendro, S.T

    Wakil Bendahara : Hego Adeputra

    Bidang Humas

    1. Djihad Mudjiono

    2. Wahono

    3. Taufik Hidayat

    4. Ahmad Zainuri

    Bidang Diklat dan Pengembangan SDM

    1. M. Husen F.A, S.Ag

    2. Indra Suprayogi, S.Kom

    3. Ibrahim

    4. Misro

    5. Ibu Sri Lestari

    Bidang Da’wah

    1. Bambang STS, S.Ag

    2. Imam Mudrikan

    3. M. Yusuf Ramadhani

    4. Drs. Andi Setiawan

    Bidang Pengembangan Usaha (BPU)

    1. Hendro Sutopo

    2. Rian Andriansyah

    3. Ibu Murti Rahayu, S.P

    4. Edwar

    Bidang Dokumentasi dan Promosi

    1. Mugiyono

    2. Rohmanudin

    3. Arif Sofiyan

    4. Syaukani Abdulloh, S.Kom

     

    Ketua DPW Juleha Lampung Saludin dalam sambutannya menceritakan lika-liku awal terbentuknya Juleha Lampung pada 2019.

    Menurutnya, di awal kehadirannya, Juleha Lampung mengalami kesulitan untuk eksis di tengah masyarakat, terlebih dukungan dari pemangku kepentingan di wilayah setempat.

    “Alhamdulillah, sekarang stakeholder sudah mulai mencari kita, diantaranya Universitas Lampung (Unila), Politeknik Negeri Lampung (Polinela), Kementrian Agama (Kemenag). Sekarang berkembang dalam rangka menyediakan makanan halal,” ungkap Saludin bangga.

    Saludin juga mengingatkan seluruh anggota agar tetap konsisten dalam menjalankan program kerja yang dimulai dari lingkungan sekitar, seperti masjid, musala dan lainnya.

    “Kita memberikan teladan pada masyarakat menjadi juru sembelih halal. Tidak hanya mengangkat pisau lalu menyembelih, akan tetapi teladan kita dalam menjalankan syariat islam. Kita tidak perlu banyak, sedikit tetapi solid dan istiqomah. Kita niat baik, niat ibadah maka akan dimudahkan Allah. Pengurus organisasi tidak boleh baperan, apapun omongan orang tanggapi dengan kinerja dan prestasi. Jangan ada sedikitpun kesombongan,” pesan Saludin.

    “Kita jalin komunikasi karena organisasi tanpa komunikasi tidak akan jalan, saling asah dan asuh, saling menasihati, saling saran karena tidak ada orang hebat kecuali Allah yang membuat dia hebat. “Semoga kita bisa menjalankan syiar sembelih halal hingga akhir hayat,” pungkas Saludin.

    Sementara itu, Ketua DPD Juleha Kota Metro terpilih Wahyudi mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Juleha Lampung kepadanya. Dia mengaku akan menjalankan amanah yang diberikan.

    “Kepengurusan ini sudah direncanakan satu tahun. Kita diberikan amanah dan tanggung jawab untuk Kota Metro dalam rangka mengedukasi, kolaborasi, dan sinergi dengan penuh semangat mengenai sembelihan halal,” pungkas Ketua Ta’mir Masjid al Muttaqin Kota Metro itu.

    Dikesempatan yang sama, Dewan Pembina DPD Juleha Kota Metro, Ahmad Sujino, memberi gambaran tentang bagaimana menyembelih hewan ternak yang dianjurkan Al-Qur’an. “Bicara tentang ajaran lslam, Al Qur’an dan assunnah maka kita tidak akan tersesat bila berpegang teguh pada keduanya,” ujar Sujino.

    Pantauan wartawan, selain ketua DPW Juleha Lampung, hadir pula Riswanto selaku bendahara, dan Arsiya Heni Puspita selaku Humas dan Publikasi, Wakil Ketua DPD Juleha Bandar Lampung Saparuddin, Bendahara, Mayages dan Maryono.

    Kemudian, Ketua DPD Juleha Lampung Tengah, Slamet Riyadi. Pengurus DPD Juleha Pringsewu, Saras Suci, dan tamu undangan lainnya. (Heny)

  • Rapat Kepengurusan, Anggota Ormas BIDIK Metro Diingatkan Tak Masuk ke Ranah Politik 

    Rapat Kepengurusan, Anggota Ormas BIDIK Metro Diingatkan Tak Masuk ke Ranah Politik 

    Kota Metro, sinarlampung.co Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Masyarakat (Ormas) Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tipikor (BIDIK) Kota Metro menggelar Rapat Kepengurusan di Jalan Nangka, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Selasa (19/12/2023).

    Rapat ini digelar guna meningkatkan sinergitas dan mempererat tali silaturahmi antar anggota. Selain itu, rapat sekaligus untuk mengevaluasi dan koordinasi program kerja BIDIK Metro.

    Ketua DPC Ormas BIDIK Kota Metro, R. Sentot Ali Basyah dalam arahannya menekankan kepada seluruh pengurus dan anggota agar selalu memegang teguh AD/ART organisasi.

    “Selaku Pimpinan saya tekankan jajaran pengurus dan anggota Bidik Kota Metro, agar tetap memegang teguh AD/ART Organisasi sebagai landasan kita menjalankan roda atau program organisasi,” pungkasnya.

    Lebih lanjut Sentot sapaan akrab Ketua DPC BIDIK Kota Metro, mengajak rekan-rekan Ormas BIDIK agar meningkatkan loyalitas dan kekompakannya terhadap organisasi dan sesama anggota dan keluarga besar Ormas Bidik, begitupula kepada warga masyarakat agar menjaga marwah organisasi.

    Dikesempatan yang sama Vindo selaku Bendahara, menambahkan apa yang telah menjadi capaian Program Kerja Organisasi yang menyentuh warga masyarakat agar senantiasa dapat ditingkatkan untuk tahun ke depan.

    Terkhusus, lanjut Vindo, mengingat di tahun 2024 mendatang merupakan Tahun Politik baik, PILKAD maupun PILPRES Vindo menandaskan untuk Ormas BIDIK Kota Metro, harus Komitmen Independen, Netral, dan tidak masuk ke ranah Politik.

    Dari pantauan awak media ini, keberadaan DPC Ormas BIDIK Kota Metro dapat dirasa eksis dan dengan program kerja atau kegiatannya banyak menyentuh warga masyarakat, khususnya kaum duafa yang dikenal dengan Program Bakti Sosial.

    Hadir pada Giat tersebut Seluruh Jajaran DPC Ormas Bidik Kota Metro serta jajaran Pengurus DPW Lampung dan DPC BIDIK lampung Timur. (*)

  • Mahasiswi Asal Lampung Timur Diancam Samurai Lalu Diperkosa Mahasiswa Kenalannya di Kota Metro

    Mahasiswi Asal Lampung Timur Diancam Samurai Lalu Diperkosa Mahasiswa Kenalannya di Kota Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co-Seorang mahasiswi asal Lampung Timur WRD (20) menjadi korban pemerkosaan oleh temannya sendiri. Sebelum dirudapaksa korban diancam dengan sebilah parang oleh pelaku MKR (25) yang juga mahasiswa asal Tulang Bawang Barat, saat berada di kontrakan, di Kota Metro.

    Peristiwa terjadi di kontrakan pelaku, di Jalan Way Umpu, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Rabu 13 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Korban melapor pada Kamis 14 Desember 2023 pagi, dan pelaku kemudian di tangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro, sekitar pukul 22.00.

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan pelaku adaah seorang mahasiswa di Kota Metro, asal Tulang Bawang Barat. Sementara sang korban juga mahasiswi adik tingkatnya. Antara korban dan pelaku adalah teman.

    Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban berkeliling Metro hingga larut malam. Saat perjalanan pulang pelaku sempat membeli minuma keras. Lalu pelaku membawa korban ke rumah kontrakan pelaku di di Jalan Way Umpu, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.

    Sampai di kontrakan itu, pelaku lalu memasukan motor dan mengunci pintu kontrakan. Sesampai didalam kontrakan pelaku menenggak minuman. Tak lama kemudian melakukan aksinya dengan mencoba mencium korban, namun korban menolak.

    “Setelah itu pelaku langsung masuk ke kamar mengambil parang, Kemudian parang dikeluarkan dari sarungnya untuk mengancam korban. Korban yang ketakutan langsung duduk dengan posisi kepala diantara kedua kaki,” kata Kasat, Senin 18 Desember 2023.

    Pelaku sempat mengancam korbannya dengan parang yang digesekkan ke tangan dan leher korban sambil berkata parang ini udah pernah bunuh orang, “saya matiin kamu” ancam pelaku. Pelaku kemudian mengembalikan parang dan duduk di kursi sambil minum alkohol yang dibeli pada saat jalan ke kontrakan.

    “Pelaku yang mulai dipengaruhi alkohol itu semakin beringas, dan mengamuk saat korban menolak ketika akan dicium pelaku. Pelaku lalu langsung mengangkat (menggendong,red) tubuh korban dan dibawa ke kamar pelaku. Pelaku langsung membuka baju dan celananya. “Dan pelaku juga langsung membuka paksa celana korban hingga terlepas. Korban lalu memperkosa korban yang meronta namun tidak kuat menahan pelaku,” imbuhnya.

    Usai melampiaskan hasratnya, saat tengah malam, pelaku kemudian mengantarkan korban pulang nya ke rumah kost di Jalan Manunggal 2, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. “Korban yang tak berdaya lalu meminta diantarkan pulang. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya,” kata Kasat.

    Kasat menjelaskan usai menerima laporan korban, Tim Unit PPA dan Tekab 308 Polres Kota Metro melakukan penyelidikan, dan melakukan undercuver menggunakan korban. Pelaku diminta datang menemui korban di kosannya di Jalan Manunggal 2.

    “Korban yang sudah didampingi penyidik PPA dan Tekab 308 langsung ke lokasi yang telah di janjikan. Saat pelaku datang langsung diringkus Tim Gabungan. Bersama pelaku petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian, dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat.

    Petugas mengamankan satu bilah senjata tajam jenis samurai warna hitam yang digunakan untuk mengancam korbannya. Termasuk barang bukti lain berupa smartphone, motor, dan pakaian yang digunakan. Tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro, dengan jeratan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (red/*)

  • Warga Hadimulyo Barat Ketangkap Simpan Sabu di Ponsel

    Warga Hadimulyo Barat Ketangkap Simpan Sabu di Ponsel

    Kota Metro, sinarlampung.co Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro menangkap pelaku tindak pidana narkotika berinisial DS (24). Polisi menangkap DS di rumahnya di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Selasa (12/12/2023), sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menangkap pelaku lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di ponselnya.

    Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurrahman membenarkan penangkapan pelaku. “Benar kami telah mengamankan seorang pemuda Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat berinisial DS. DS kami amankan pada Selasa, 12 Desember 2023, sekira pukul 00.30 WIB,” ujarnya di Mapolres Metro, Selasa (12/12/2023).

    Hendra menyebut penangkapan DS bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan jika di wilayah Hadimulyo Barat terdapat seorang pemuda terindikasi memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Tanpa mengulur waktu, personel Satreskoba Polres Metro langsung bergegas ke lokasi untuk menggeledah dan membekuk pelaku.

    Lanjut Hendra, saat petugas menggeledah badan dan pakaian pelaku, tidak ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan narkoba. Namun, ketika petugas memeriksa ponsel milik pelaku, barulah ditemukan dua lembar plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,42 gram.

    Selanjutnya, kata Hendra, pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut. “DS dikenakan pasal tentang penyalahgunaan narkotika,” ujar Hendra.

    Atas penangkapan pelaku, Hendra mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kota Metro. (*)

  • Korupsi IPAL Rp1,6 Miliar Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Seret Pejabat Kota Metro

    Korupsi IPAL Rp1,6 Miliar Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Seret Pejabat Kota Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co-Tersangka kasus korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Metro yang tangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kota Metro bakal bertambah dan menyeret pegawai hingga pejabat di Pemerintahan Pemda Kota Metro.

    Polisi memastikan adanya oknum pegawai hingga pejabat yang diduga terlibat dalam perkara korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021 senilai Rp1.647.920.000.

    Kasat Reskrim Polres Kota Metro Iptu Rosali mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka lain yang diduga terlibat korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp391.426.750 tersebut.

    “Ya betul sekali, terkait dengan tersangka lainnya, kita sudah mendapatkan dan mengantongi nama-nama calon tersangka lainnya. Dan terdapat sejumlah ASN dan nama oknum pejabat yang terlibat didalamnya,” kata Iptu Rosali, saat dikonfirmasi awak media, Senin 4 Desember 2023.

    Menurut Kasat, saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro dalam menangani kasus tersebut. “Untuk perkembangan kasus tersebut kita sudah koordinasi dengan jaksa, untuk segera di tahap satukan di kejaksaan perkara tersebut,” kata Rosali yang dikenal sebagai Polisi Raja Hipnotis Lampung itu.

    Rosali juga meyakinkan masyarakat bahwa pihaknya bakal menetapkan tersangka lainnya dari kalangan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. “Ada beberapa pejabat yang diduga terlibat dan sementara masih dalam pengembangan, mudah-mudahan kita dapat cepat menemukan penambahan tersangka lainnya,” katanya.

    Kasat juga menyatakan bahwa pihaknya siap menerima seluruh informasi dari masyarakat terkait dengan upaya mengusut tuntas lingkaran tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kota Metro. “Kalaupun disitu ada keterlibatan dari oknum-oknum yang di bidangnya, maka akan tetap kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta menetapkan tersangka lainnya. Untuk selanjutnya kami akan menerima semua laporan dari yang lainnya, dari masyarakat ataupun dari media untuk menindaklanjuti perkara dugaan korupsi tersebut,” terangnya.

    Rosali menambahkan pihaknya akan tegak lurus dalam menjalankan tugas pengungkapan kasus Tipikor tersebut, bahkan telah menyiapkan tim Gerak Cepat (Gercep) Tekab 308 untuk memburu satu pelaku korupsi yang kini buron. “Yakinkan kepada kami bahwa polres metro tetap tegak lurus menjalankan tugas dalam penanganan tindak pidana korupsi tersebut. Salam Gercep dari Satreskrim Polres Metro,” katanya.

    Dua Ditangkap Satu Buron

    Duatersangka korupsi IPAL Kota Metro

    Sebelumnya Polres Kota Metro tetapkan tiga tersangka dugaan praktik korupsi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang dikelola KSM (Kelompok Kerja Masyarakat) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Pasalnya, perbuatan pelaku diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp392.426.750.

    Ketiga tersangka tersebut yakni inisial M (61) ketua KSM Bugenvil. warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. SMT (47) Ketua KSM warga Jalan Dirun, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, dan WD (44) Ketua KSM Kantil warga Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, yang kini buron dan masuk dalam DPO Polres Metro.

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali pada Sabtu (2/12/2023) menjelaskan, jajarannya melakukan penangkapan terhadap dua dari tiga tersangka korupsi di Bumi Sai Wawai. Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi atas proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021 senilai Rp1.647.920.000.

    “Pada Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB, anggota unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana Korupsi pada pekerjaan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik tahun Anggaran 2021,” jelasnya.

    Lanjut Rosali, perkara dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan pada Kamis 1 Desember 2022. Dalam pembangunan IPAL tersebut, negara dirugikan sebesar Rp391.426.750. Dalam perkara dugaan korupsi proyek IPAL tersebut, Polisi memeriksa sebanyak 81 orang saksi yang terdiri atas pegawai DPKP, pengurus KSM, pemilik toko material hingga pekerja lapangan.

    Masih kata Rosali, ada 81 saksi yang sudah kami mintai keterangannya.Rosali menambahkan, kedua tersangka ditangkap saat dirumahnya masing-masing. Tanpa ada perlawanan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kwitansi. “Itu terbagi atas 9 orang dari dinas, 37 orang dari pengurus KSM, 13 orang dari toko material dan 22 orang dari pekerja lapangan,” tegasnya.

    Pada perkara ini Lanjutnya, telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp391.426.750 dari nilai Rp1.647.920.000 pada kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah yang dikerjakan oleh KSM.

    Kedua tersangka tersebut kini telah diamankan Polisi dan dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999. (Red)

  • Korupsi Proyek Pengelolaan Air Limbah Disperkim Metro Terbongkar 3 Ketua KSM Tersangka

    Korupsi Proyek Pengelolaan Air Limbah Disperkim Metro Terbongkar 3 Ketua KSM Tersangka

    Kota Metro, sinarlampung.co Kasus dugaan korupsi proyek sistem pengelolaan dan pengembangan air limbah domestik di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Metro tahun 2021 terbongkar.

    Unit Tipidkor Polres Metro telah menahan dua dari tiga pelakunya. Sementara satu lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga tersangka merupakan oknum Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kota Metro.

    Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mencium adanya indikasi penyimpangan anggaran kegiatan sistem pengelolaan dan pengembangan air limbah domestik di Disperkim Kota Metro.

    Setelah melalui proses panjang penyelidikan dan penyidikan, lanjut Rosali, pihaknya berhasil mengantongi dan menetapkan tiga nama tersangka. Mereka adalah M (60) dan S (47) yang kini telah ditahan, dan satu lainnya dalam pencarian polisi.

    “Satu tersangka berinisial W (44) saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” ucap Rosali dalam keterangannya melansir Humas Polres Metro, Sabtu (2/12/2023).

    Rosali meneruskan, adanya keterlibatan tiga oknum Ketua KSM Metro didapat dari hasil pemeriksaan Unit Tipidkor Polres Metro terhadap 81 saksi.

    “Kami sebelumnya telah memeriksa sebanyak 81 saksi sehingga menemui titik terang adanya oknum tiga Ketua KSM yang melakukan penyimpangan dana kegiatan,” ujar Rosali.

    Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Lampung kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp391 juta.

    Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa, 56 bundel dokumen, 98 lembar nota asli, 32 lembar kuitansi, dan 3 rangkap bukti transfer.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999.

    “Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Rosali. (***)