Kategori: Kota Metro

  • Kasus Peredaran Narkotika di Kota Metro Kembali Terungkap Kali Ini Ada Petani yang Nyambi Jualan Tramadol

    Kasus Peredaran Narkotika di Kota Metro Kembali Terungkap Kali Ini Ada Petani yang Nyambi Jualan Tramadol

    Kota Metro (SL)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini kasus peredaran obat-obatan terlarang diduga dilakukan petani muda inisial KD (22), warga Desa Metro Kibang, Metro Kibang, Lampung Timur.

    Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung Pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Budi Utomo Kelurahan, Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro karena terdapat seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar.

    Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung menindaklanjutinya dengan segera menuju ke lokasi yang disebutkan informan.

    Sesampainya di lokasi yang di sebutkan Tim Opsnal bertemu dengan KD dan Tim pun langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terlapor.

    Benar saja ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 20 butir obat merk TRAMADOL HCl tablet 50 mg yang diduga tidak memiliki izin edar di dalam saku celana terlapor.

    “Betul, kami kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku KD dengan barang bukti 20 butir obat merk TRAMADOL HCl 50 mg siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU A.E. Siregar.

    “Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Metro Polda Lampung guna kepentingan penyidikan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” tutupnya. (Red)

  • Tingkatkan Integritas Pegawai, Pemkot Metro Gelar Internalisasi Kode Etik PNS

    Tingkatkan Integritas Pegawai, Pemkot Metro Gelar Internalisasi Kode Etik PNS

    Kota Metro (SL) – Upaya peningkatan integritas serta menanamkan nilai pada kinerja pegawai, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengadakan kegiatan Internalisasi Kode Etik PNS dengan peserta segenap PNS lingkungan Pemkot setempat.

    Kegiatan tersebut berlangsung di LEC Kartikatama Kota Metro, dihadiri Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman didampingi Kepala BKPSDM Welly Adi Wantra dan Jajaran. Senin, 15 Mei 2023.

    Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman menyampaikan, agenda tersebut bertujuan secara umum mencegah adanya pelanggaran disiplin pegawai serta menjaga martabat dan kehormatan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

    “Artinya sebagai upata pemahaman kepada PNS mengenai Kode Etik dan Kode Prilaku PNS. Tentunya kedepan dapat benar – benar menjalankan tugas amanah sebagai abdi negara, abdi masyarakat yang baik,” ujarnya.

    Dan juga, lanjut Qomaru, hal ini juga sebagai arah pedoman PNS dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat baik didalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari. Selain itu juga, PNS harus bersikap kritis dan rasional, dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.

    “Sebagai pegawai negeri khususnya pegawai Pemerinta Kota Metro, kita harus selalu menjaga integritas serta selalu dapat membawa nama baik bagi diri sendiri maupun institusi,” ungkapnya.

    Dikesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adi Wantra menyampaikan, kode etik dan kode perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari – hari, yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.

    Tentunya juga harus memperhatikan berkepentingan di bidangnya, dalam melaksanaan kode etik, yang tentunya dalam kegiatan Internalisasi Kode Etik PNS di paparkan oleh sumber Inspektorat dan tim auditor.

    Diharapkan kedepan, kata Welly, tidak ada lagi PNS atau ASN yang terkena masalah ataupun terkena dampak hukum, akibat kelalaian maupun ketidaktahuan ASN dalam menjalankan tugas.

    “Adapun tujuan kode etik dari sisi organisasi yaitu sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat, atas profesi pegawai negeri, dan sebagai system deteksi dini. Selain itu dapat menjangkau wilayah abu-abu yang kaitannya dengan moral PNS. Dan lebih mengarah pada tujuan utama, untuk memperbaiki iklim organisasi, sehingga PNS dapat berperilaku secara etis,” jelas Welly. (Adv)

  • Dua Remaja Asal Lamtim Keciduk Polisi Bawa Gorila di Viladekost Metro

    Dua Remaja Asal Lamtim Keciduk Polisi Bawa Gorila di Viladekost Metro

    Kota Metro (SL)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro menangkap dua remaja penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis yaitu ARA (24) dan PN (19). Kedua tersangka merupakan warga Pekalongan, Lampung Timur ditangkap Sabtu, 13 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB dini hari di halaman kost Viladekost di Jalan Betutu kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

    Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU A.E Siregar menjelaskan, pihaknya menerima informasi adanya dua remaja yang diduga membawa narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Betutu kelurahan Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro.

    Berbekal informasi tersebut personil menuju ke lokasi dimaksud seperti yang disebutkan masyarakat yaitu di sebuah kost Viladekos. Setibanya di lokasi, polisi melihat dua remaja yang sedang duduk di halaman kost. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian keduanya dan benar saja ditemukan barang berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi daun daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dengan berat kotor 0,79 gram.

    Tidak ada perlawanan dari kedua pemuda itu saat digelandang ke kantor polisi.

    “Saat ini keduanya beserta barang bukti yang ditemukan pun dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kita lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba. (Red)

  • Owner Jusinews Nahkodai DPD AJO-L Metro Periode 2022-2024

    Owner Jusinews Nahkodai DPD AJO-L Metro Periode 2022-2024

    Kota Metro (SL)-Pemilik situs media online Jusinews.com, Eka Effran Fuad resmi ditetapkan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) Kota Metro, periode 2021-2024.

    Ketetapan itu berdasarkan dalam rapat musyawarah tingkat daerah Kota Metro, dihadiri seluruh anggota, di sekretariatan DPD AJO-L Kota Metro, Jalan Raya Budi Utomo, Komplek Ruko Eks SD N 5 Metro Barat, Mulyojati. Sabtu, 13 Mei 2023.

    Sekretaris DPD AJO-L Kota Metro, Suratman menyampaikan, DPD AJO-L Kota Metro sejak 2021 sudah terbentuk. Hanya saja terdapat beberapa persoalan intern mengenai Ketua. Maka, saat ini sudah sepakat, ditetapkan Eka Effran Fuad sebagai Ketua sebagaimana tertuang dalam hasil Berita Acara Rapat Musyawarah yang dilaksanakan.

    “Setelah ini, surat administrasi akan segera di kirimkan ke DPP langsung, melalui Sekretaris Umum, guna peng-SK-an sekaligus mengukuhkan. Dan ini akan dijadwalkan dalam waktu cepat ini,” katanya.

    Dikesempatan itu, Ketua DPD AJO-L Kota Metro, Eka Effran Fuad, mengatakan, DPD AJO-L, sebelumnya mendapat amanah dari Sekretaris, namun dengan adanya suatu soal intern organisasi, maka perlu dilakukan musyawarah dengan mengacu peraturan organisasi dan AD/ART yang ada.

    “Tentu, saya pribadi berterima kasih kepada semua rekan-rekan, memberikan amanah memimpin organisasi. Tentu ke depan bersama-sama di bawah komando DPP, menjalankan roda organisasi dengan mengacu pada AD/ART dan PO yang ada. Terkhusus, mengembangkan dan meningkatkan SDM kejurnalistikan,” tutur Eka.

    Usai agenda, jajaran pengurus bergerak ke beberapa titik lokasi sekitaran Sekretariatan DPD AJO-L Jalan Raya Budi Utomo, membagikan nasi kotak kepada puluhan warga.

    Untuk diketahui, adapun susunan kepenguruaan DPD AJO-L Periode 2021-2024, sebagaimana hasil rapat musyawarah tingkat daerah yakni :

    Ketua : Eka Effram Fuad

    Sekretaris : Suratman (Eman)

    Bendahara : Pramuda

    Bidang-bidang :

    Bidang Diklat Riset Pengembangan : Roby Candra, Ikromsyah (Romi) 

    Bidang Literasi Perusahaan Media : Gustiawan

    Bidang IT : Agung Yulianto, M. Abduh

    Bidang Humas : Dani Fitriadi, Maulana

    Bidang Publikasi : Nanang

    (*)

  • Jumat Curhat di Rejomulyo, Kapolres Metro: Jangan Sungkan Sampaikan Keluh Kesah

    Jumat Curhat di Rejomulyo, Kapolres Metro: Jangan Sungkan Sampaikan Keluh Kesah

    Kota Metro (SL)-Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mendengarkan aspirasi masyarakat melalui “Jumat Curhat” dikediaman salah satu warga di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Jumat 12 Mei 2023.

    Program “Jumat Curhat” yang merupakan gagasan Kapolri ini diperuntukkan mulai dari Polda, Polres hingga Polsek, supaya kepolisian menerima curhatan masyarakat terkait tugas anggota di lapangan termasuk memberi saran dan masukan atas hal yang dirasakan masyarakat.

    “Kami berharap komunikasi yang aktif bersama warga bisa membuat kehadiran Polri di setiap aktifitas kegiatan masyarakat bisa bermanfaat dan bisa lebih maksimal,” kata Heri.

    Menanggapi hal itu, Heri berjanji akan lebih meningkatkan patroli pada daerah dan jam-jam yang dianggap rawan dan apabila ada hal-hal yang menonjol terkait situasi Kamtibmas bisa langsung hubungi Bhabinkamtibmas atau lewat layanan polisi 110.

    Kapolres Metro juga menyampaikan, ia berharap kepada Masyarakat Kota Metro tetap menjaga keharmonisan, menjaga kamtibmas jangan terpengaruh dengan isu-isu yang belum jelas sumbernya.

    ‘’Kita saat ini akan menghadapi tahun politik sehingga jangan gara-gara beda pilihan mengakibatkan permusuhan dan perpecahan di masyarakat, tetap jaga keharmonisan, kekompakan dan kerukunan antar warga masyarakat,” tutur Heri.

    Terakhir Heri juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak sungkan untuk menyampaikan keluh kesah atas permasalahan yang ada dikalangan sekitar.

    “Pada intinya, kami sangat membutuhkan saran, kritik, dan informasi dari masyarakat. Hal ini sebagai bahan evaluasi kami dalam rangka membenahi, memperbaiki ataupun meningkatkan kualitas kinerja pelayanan,” ungkapnya.

    “Selanjutnya, kegiatan Jumat Curhat ini akan terus kami laksanakan rutin setiap hari Jumat dengan mengundang masyarakat bergantian dari beberapa wilayah di Kota Metro,” tutupnya. (Red)

  • APH Diminta Turun Tangan Selidiki Dugaan Pengondisian Lelang Proyek Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotabumi

    APH Diminta Turun Tangan Selidiki Dugaan Pengondisian Lelang Proyek Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotabumi

    Kota Metro (SL)-Konsorsium Jabal Sakti Pandawa (JSP) Kota Metro meminta APH (Aparat Penegak Hukum) Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan pengondisian lelang proyek pembangunan dan renovasi gedung dan bangunan kantor Imigrasi kelas II Non-TPI Kotabumi, Lampung senilai miliaran rupiah.

    Hal tersebut disampaikan Pimpinan Konsorsium JSP, Fitra Aditya dalam konferensi persnya di salah satu cafe di Metro. Menurutnya, dugaan pengondisian lelang proyek milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) senilai miliaran rupiah tersebut timbul dari gugurnya sejumlah perusahaan yang melakukan penawaran lebih rendah.

    “Kami konsorsium Jabal Sakti Pandawa, melalui salah satu unit usaha kami yang beralamat di Kota Metro yang ikut sebagai peserta tender belanja modal gedung dan bangunan untuk kegiatan pembangunan dan renovasi gedung dan bangunan pada kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung tahun anggaran 2023 merasa keberatan atas keputusan Pokja yang menggugurkan penawaran kami,” kata dia, Kamis 11 Mei 2023.

    Pria yang akrab disapa Fitra itu menerangkan, bahwa pihaknya telah melayangkan keberatan atas tender kegiatan pembangunan dan renovasi gedung dan bangunan pada kantor Imigrasi kelas II Non-TPI Kotabumi oleh Pokja Pemilihan di UKPBJ Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

    “Setelah kami pelajari dengan seksama, alasan Pokja dalam menggugurkan tidaklah dapat kami terima dan terkesan alasan yang sengaja dibuat-buat. Selanjutnya kami telah mengikuti prosedur sanggah namun Pokja tetap menolak sanggah kami,” ujarnya.

    Kontraktor muda asal Metro tersebut juga menjelaskan sejumlah hal terkait dengan alasan digugurkannya beberapa perusahaan kontruksi yang melakukan penawaran lebih rendah dibandingkan perusahaan pemenang.

    “Berdasarkan pengumuman penetapan pemenang Nomor W.9-PB.02.01.3255 yang menetapkan CV Lembak Indah dengan nilai penawaran Rp2.721.000.000 keluar sebagai pemenang dan menggugurkan perusahaan kami padahal menawar lebih rendah dengan nilai penawaran Rp2.315.754.378,67,” jelasnya.

    “Agar dapat dipahami dengan seksama, alasan yang menggugurkan dan sanggah dari kami adalah karena Pokja menilai perusahaan kami tidak memiliki sertifikat standar yang sudah terverifikasi sesuai dengan Bab VIII. Tata cara evaluasi kualifikasi huruf B.2.a.4 dan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang atau PKKPR, izin lokasi sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko berdasarkan tingkat resiko seperti yang tercantum pada dokumen pemilihan bab V,” sambungnya.

    Dirinya juga membeberkan tudingan perihal Lembar Data Kualifikasi (LDK) yang dianggap tidak lengkap dengan tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Bab V.

    “Pada tanggal 8 Mei 2023 kami mengajukan sanggah dengan poin yang pertama Pokja merubah hasil evaluasi yang tertera dalam website Ipse.kemenkumham.go.id yang semula ada 3 perusahaan yang lulus evaluasi berubah menjadi hanya 1 perusahaan yang lulus. Kemudian kedua, Pokja menilai bahwa kami tidak memiliki sertifikat standar yang sudah terverifikasi sesuai dengan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Huruf B.2.a,” terangnya.

    Padahal menurutnya, perusahaan ia pimpin telah melampirkan dan sesuai dengan persyaratan kualifikasi yang diminta yaitu memiliki sertifikat standar ruang lingkup kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 41011 yang mana sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 dengan klasifikasi resiko menengah tinggi.

    “Dokumen Sertifikat Standar yang kami unggah dalam dokumen penawaran merupakan dokumen hasil dari kami mengunduh di laman oss.go.id. Bisa kami tunjukkan secara langsung, dokumen Sertifikat Standar yang kami unggah juga berbeda dengan dokumen NIB tapi Pokja menganggap dokumen yang sama, padahal itu berbeda,” ucapnya.

    “Lalu Pokja juga menilai bahwa kami tidak memiliki PKKPR. Padahal, dalam dokumen penawaran kami mengunggah surat pernyataan terkait tata ruang yang kami dapatkan dari mengunduh pernyataan terkait tata ruang di laman oss.go.id. Telah kami konsultasikan dengan pihak DPMPTSP Kota Metro dan menyatakan bahwa surat tersebut sah sebagai bukti PKKPR, serta diperkuat juga dengan referensi hukum PP Nomor 21 Tahun 2021,” tambahnya.

    Selanjutnya, Fitra menyampaikan bahwa Pokja menilai bahwa pihaknya tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) seperti yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK).

    “Padahal kami jelas terbukti telah melampirkan SBU dan sesuai dengan yang diminta. SBU yang kami unggah dalam dokumen penawaran telah sesuai, ada BGOO1 yang diminta dan masih berlaku dan diakui sampai dengan tanggal 21 Desember 2023. Lalu, pada tanggal 9 Mei 2023 Pokja telah menjawab sanggah kami dan menolak,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan itu, penasehat hukum Konsorsium JSP, Tama Novri menyatakan sikap keberatan atas digugurkannya perusahaan milik kliennya dalam lelang tender tersebut.

    “Kami meminta kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP, Kemenkumham RI untuk mengevaluasi dan mengaudit kinerja Pokja yang terkait dalam tender ini. Jika terbukti ditemukan kesalahan dalam pelaksanaan tender ini, maka tahapan tender harus dihentikan dan tender dibatalkan,” pintanya.

    Selain itu pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap kliennya saat berupaya menempuh jalur hukum. Ia juga menyinggung isu dugaan pengondisian lelang proyek di tubuh Kemenkumham Lampung.

    “Kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum untuk aktif terlibat mengawasi tahapan tender tersebut. Selai itu kami juga akan mengambil langkah-langkah hukum berikutnya. Soal dugaan pengondisian, ya kalau kita lihat historis sebelumnya, memang dugaan-dugaan ke arah tersebut cukup kuat dari tender-tender sebelumnya,” singgungnya.

    “Kemenkumham di provinsi Lampung memang selalu memenangkan perusahaan dengan nilai penawaran yang justru lebih tinggi. Banyak perusahaan-perusahaan dengan nilai penawaran yang lebih rendah justru digugurkan dengan alasan yang kami anggap bisa saja dibuat-buat. Itulah yang menjadi dasar kecurigaan kita,” sambungnya lagi.

    Yuki Akbar, salah satu direktur perusahaan yang tergabung dalam konsorsium menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dirinya juga berharap pihak kepolisian, kejaksaan, serta KPK dapat masuk melakukan pengawasan dan penyelidikan atas dugaan pengondisian lelang proyek yang dapat merugikan keuangan negara.

    “Kami akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, karena memang jawaban atas sanggah sudah kami terima. Dan selanjutnya penasehat hukum akan melakukan kajian-kajian untuk menempuh proses hukum selanjutnya,” kata dia lagi.

    “Kami akan mengadukan persoalan ini ke lembaga pengawas APIP. Selain itu kami juga meminta kepada penegak hukum di daerah hingga pusat, khususnya KPK untuk ikut menyoroti persoalan ini,” tandasnya. (Red/*)

  • Lapor Pak Wali Kota, Lampu PJU di Jalan Piagam Jakarta 16 A Padam Warga Minta Segera Diperbaiki

    Lapor Pak Wali Kota, Lampu PJU di Jalan Piagam Jakarta 16 A Padam Warga Minta Segera Diperbaiki

    Kota Metro (SL)-Tak berfungsinya Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berada di Jalan Piagam Jakarta, 16 A, Mulyosari, Metro Barat, membuat kesal warga sekitar. Pasalnya, lampu jalan yang padam sebelum Hari Raya Idul Fitri lalu itu, hingga kini tak kunjung diperbaiki pemerintah.

    Salah satu warga FJ (34), kepada media ini mengatakan, lampu jalan yang berada di Jalan Piagam Jakarta tersebut padam sebelum Hari Raya Idul Fitri dan hingga hari ini belum juga diperbaiki dinas terkait.

    Menurut FJ, adapun lampu jalan yang padam mulai dari pertigaan depan SDN Negeri 02 Metro Barat hingga ujung depan SMA Negeri 02 Kota Metro. Sehingga padamnya lampu jalan tersebut menimbulkan kekekhawatiran warga, terutama di malam hari.

    “Apalagi di sini kan banyak anak sekolah yang ngontrak atau kost. Mereka kalau malam hari keluar masuk wilayah sini. Ya takutnya terjadi kecelakaan. Selain itu juga dengan kondisi malam hari lampu jalan padam seperti ini dapat mengundang para pelaku kejahatan, contohnya seperti aksi pencurian kendaraan atau penodongan,” keluhnya.

    Dengan kondisi ini, dirinya beserta warga lainnya berharap kepada dinas perhubungan atau dinas terkait agar cepat bertindak untuk menangani atau memperbaiki lampu jalan yang padam tersebut.

    ”Kalau memang dinas terkait tidak cepat menangani lampu jalan yang padam di wilayah 16 A ini ,maka kami warga 16A akan lapor ke bapak Wali Kota agar dapat ditindak lanjuti,” pungkas FJ. (Rls/Red)

  • Polres Metro Tangkap Remaja Pengguna Sabu-sabu

    Polres Metro Tangkap Remaja Pengguna Sabu-sabu

    Kota Metro (SL)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro mengamankan seorang remaja penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, berinisial BP (19) warga LK 5, RT 21, RW 10 Desa Trimurjo, Trimurjo, Lampung Tengah, Rabu 10 Mei 2023, sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Let Jend Amir Machmud Kelurahan Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro.

    Diungkapkan Kasat Resnarkoba, IPTU A.E Siregar, bahwa pihaknya menerima informasi adanya seorang remaja yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, tim Ops Satresnarkoba Polres Metro bergerak cepat menuju lokasi tersebut.

    Benar saja ketika sampai di lokasi tim opsnal bertemu dengan tersangka BP saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan sekitar tersangka benar saja ditemukan satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

    Saat ini tersangka BP beserta barang buktinya berada di Polres Metro guna dilakukan proses penyidikan dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

    “Terersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasatnarkoba, IPTU A.E Siregar. (Rls/Red)

  • Kipungi Penjual Kurma dan Coklat, Pasutri di Lampung Pasrah Pakai Baju Tahanan Usai Sebulan Buron

    Kipungi Penjual Kurma dan Coklat, Pasutri di Lampung Pasrah Pakai Baju Tahanan Usai Sebulan Buron

    Kota Metro (SL)-Polres Metro Polda Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 378 KUHPidana yang dilakukan oleh pasangan suami istri.

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menyebutkan Pasutri tersebut berinisial MAF (27) dan YW (23) warga Dusun II RT 001 RW 002 Kelurahan Surabaya Ilir Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

    Keduanya ditangkap Senin 08 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B / 110/V/ 2023/POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG tanggal 02 Mei 2023.

    Selanjutnya saat di temui di ruangannya, Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan menyampaikan modus yang di gunakan oleh pasutri tersebut adalah dengan cara memesan kurma dan coklat kepada korban melalui WhatsApp dengan perjanjian uang ditranfer setelah pesanan di packing dan dikirim.

    Selanjutnya setelah korban memberitahu terlapor bahwa barang pesanan berupa kurma 8 kg, coklat 52 kg dan madu 1 kg dengan total keseluruhan Rp8.399.332, sudah di packing dan telah dikirimkan ke alamat terlapor.

    Kemudian terlapor mengirimkan bukti transfer uang pesanan tersebut, namun notifikasi bukti pengiriman uang tidak masuk sampai dengan sekarang. Merasa curiga karena notifikasi di mobile banking tidak kunjung masuk, korban mulai menyadari bahwa telah ditipu oleh kedua terlapor sehingga korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

    Menanggapi laporan tersebut tim Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB, didapat informasi keberadaan kedua Tersangka ada di dalam Kantor Pos dan Giro Gaya Baru Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah, selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim team tekab 308 Presisi Polres Metro mendatangi kantor Pos dan Giro, benar kedua Tersangka memang ada di dalam kantor Pos dan Giro tersebut dan Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan.

    Saat ini keduanya telah berada di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan keduanya di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara. (Red)

  • Paket Berisi Ratusan Tramadol Milik Remaja di Metro Diamankan Polisi

    Paket Berisi Ratusan Tramadol Milik Remaja di Metro Diamankan Polisi

    Kota Metro (SL)-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro mengamankan seorang remaja berinisial AR (18) yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Penangkapan terjadi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, sekira pukul 10.00 WIB, Sabtu, 6 Mei 2023.

    Remaja diduga pengedar itu merupakan warga berdomisili di Jalan Bima Tejo Agung, Metro Timur, Kota Metro. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa bungkusan/paket dari jasa pengiriman atas nama penerima AR.

    Setelah dibuka paket tersebut berisi 500 butir obat merk Tramadol HCl 50 mg dan 5 butir obat warna kuning logo MF diduga obat Hexymer yang tidak memiliki ijin edar serta 1 butir obat merk Valdimex Diazepam yang diduga mengandung psikotropika.

    “Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap AR (18) pada Pada hari Sabtu 06 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB di jalan Ahmad Yani Kelurahan, Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro,” ungkap Kasat Narkoba IPTU AE Siregar, Senin 8 Mei 2023.

    Dilanjutkan Kasat, setelah dilakukan Interogasi, AR mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

    “Saat ini AR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Polda Lampung, guna untuk diproses secara hukum,serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” pungkas Kasat. (Red)