Kategori: Kota Metro

  • Mantan Legistalor DPRD Kota Metro Diamankan Soal Penggelapan Pajak, Ini Kewenangan DJP

    Mantan Legistalor DPRD Kota Metro Diamankan Soal Penggelapan Pajak, Ini Kewenangan DJP

    Metro (SL)-Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Alizar Zinggo dikabarkan diamankan Tim Dirjen Pajak dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Metro, Rabu 10 Januari 2023.

    Mantan Anggota Komisi II DPRD Kota Metro periode 2014-2019 itu kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri, Kota Metro terkait dugaan penggelapan pajak perusahaan material,

    Pria kader Partai Nasdem yang akrab disapa Zinggo itu diserahkan Tim Dirjen Pajak dengan dikawal ketat kepolisian, dan langsug menjalani pemeriksaan diruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Metro sekitar pukul 11.00 WIB.

    Zinggo datang menggunakan baju kemeja kotak-kotak warna merah dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan Direktorat Pajak.

    Mengenal Penyidikan Tindak Pidana Bidang Perpajakan

    Bagi Wajib Pajak yang tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, maka salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku badan yang memiliki kewenangan dibidang perpajakan secara konsisten akan melakukan tindakan penyidikan di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak.

    Penyidikan Pajak

    Secara sederhana, penyidikan merupakan suatu proses keberlanjutan dari proses pemeriksaan yang mengindikasi adanya bukti permulaan. Bukti permulaan itu sendiri merupakan suatu keadaan, benda, ataupun bukti yang dapat memberikan petunjuk atas adanya suatu tindak pidana perpajakan.

    Dengan adanya pengumpulan dari bukti dan petunjuk-petunjuk lainnya dapat membuat suatu tindak pidana di bidang perpajakan menjadi lebih jelas atau ditemukan titik terangnya sehingga dapat membantu petugas yang berwenang dalam penyidikan untuk menemukan tersangka dari kasus tindak pidana perpajakan.

    Apabila bercermin pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), khususnya pada Pasal 1 angka 31 menjelaskan bahwa penyidikan pajak atau lebih tepatnya disebut dengan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan merupakan suatu rangkaian tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk dapat mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

    Kegiatan penyidikan atas tindak pidana dibidang perpajakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana.

    Tujuan dari Penyidikan Pajak

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penegakan hukum dibidang perpajakan dengan menjadikan proses penegakan hukum ini sebagai upaya terakhir.

    Hal ini disebabkan karena Undang-Undang pada dasarnya memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang melakukan kesalahan dibidang perpajakan, baik sengaja maupun tidak sengaja untuk dapat memperbaiki, membetulkan, dan mengungkapkan ketidakbenarannya tersebut terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

    Maka, apabila Wajib Pajak tidak menggunakan kesempatannya dalam melakukan perbaikan SPT ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan proses penegakan hukum, berupa pemeriksaan atau penyidikan.

    Penegakan hukum dibidang perpajakan ini harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar aktivitas penerimaan pajak dapat berjalan dengan baik dan lancar, dan memulihkan kerugian atas pendapatan negara.

    Kemudian memberikan efek jera kepada pelaku penyelewengan pajak dan efek gentar kepada calon pelaku penyelewenang pajak, dan ikut emberikan keadilan dan kepastian hukum dengan menjunjung tinggi nilai integritas.

    Kewenangan Proses Penyidikan Pajak

    Dengan mengacu pada Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang KUP, terdapat 11 wewenang penyidik dalam menjalankan tugasnya:

    1. Berwenang dalam mencari, menerima, mengumpulkan, serta meneliti hal-hal yang berkaitan dengan keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan.
    2. Penyidik berwenang dalam melakukan penelitian, pencarian, dan pengumpulan keterangan terkait orang pribadi atau badan yang mendukung kebenaran dalam perbuatan yang dilakukannya terkait tindak pidana perpajakan.
    3. Melakukan permintaan yang berkaitan dengan keterangan dan bahan bukti yang berasal dari orang pribadi atau badan terkait dengan tindak pidana dibidang perpajakan.
    4. Berwenang untuk melakukan pemeriksaan terkait buku, catatan, serta dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan.
    5. Berwenang dalam kegiatan penggeledahan dalam tujuan untuk mendapatkan bahan bukti pencatatan, pembukuan, serta dokumen lainnya, dan berwenang melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
    6. Berwenang untuk melakukan koordinasi atau meminta bantuan kepada tenaga ahli dalam melaksanakan tugas penyidikan.
    7. Berwenang meminta seseorang untuk berhenti atau meninggalkan ruangan atau tempat yang bersangkutan saat berlangsungnya proses pemeriksaan dan berwenang memeriksa identitas dari orang, benda, atau dokumen yang dibawanya.
    8. Berwenang untuk melakukan pemotretan terhadap seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang perpajakan.
    9. Berwenang untuk melakukan pemanggilan orang sebagai tersangka atau saksi untuk dimintakan keterangannya.
    10. Berwenang untuk menghentikan proses penyidikan.
    11. Berwenang untuk melakukan tindakan lainnya demi kelancaran penyidikan.

    Selain itu, petugas penyidik juga diwajibkan untuk memberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atas dimulainya proses penyidikan dan menyampaikan hasil dari penyidikannya sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU Hukum Acara Pidana.

    Penyidik juga berwenang melakukan kolaborasi dengan Polri, Kejaksaan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan tujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum yang menjunjung tinggi nilai integritas.

    Tak hanya itu, dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga perbankan juga diperlukan agar penegakan dari hukum pidana ini berjalan efektif.

    Proses Penghentian Penyidikan

    Dengan mengacu pada UU KUP Pasal 44A, menyatakan bahwa penyidikan dapat dihentikan prosesnya apabila tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa yang menjamin hal tersebut termasuk kedalam tindak pidana dibidang perpajakan.

    Selain itu, apabila peristiwa tersebut sudah kadaluwarsa atau tersangkanya dinyatakan meninggal dunia, maka proses penyidikan dapat diberhentikan.

    Berdasarkan dengan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, menyatakan bahwa Jaksa Agung dapat mengehentikan proses penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan atas permintaan Menteri Keuangan paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan atas penghentian penyidikan.

    Dan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016, Pasal 6, 7, dan 8 menyatakan bahwa Menteri Keuangan dapat menyusun surat permintaan penghentian penyidikan apabila Menteri Keuangan menyetujui permohonan penghentian atas proses penyidikan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

    Namun, untuk penghentian proses penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Jaksa Agung apabila perkara pidana tersebut telah dilimpahkan kepada pengadilan.

    Dan penghentian atas tindak pidana hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayarkan atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

    Selain itu, penghentian proses penyidikan juga dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah membayar sanksi administrasi berupa denda 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

    Untuk ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai penghentian penyidikan atas tindak pidana dibidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016

    (Red)

  • Proyek Jalan WR Supratman Karang Rejo Asal Jadi Baru Sebulan Aspal Sudah Rusak dan Mengelupas

    Proyek Jalan WR Supratman Karang Rejo Asal Jadi Baru Sebulan Aspal Sudah Rusak dan Mengelupas

    Kota Metro (SL)-Hanya hitungan satu bulan diperbaiki, kondisi Jalan WR Supratman, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro kini sudah hancur. Diduga kualitas proyek asal jadi, selai rusak aspal jalan kini banyak mengelupas. Warga minta walikota Metro, mengevaluasi proyeka jalan tersebut.

    “Ini bagaiamana, belum lama diperbaiki, jalan sudah hancur. Aspal mengelupas. Ini harus dievaluasi, jika perlu diusul pelaksana proyeknya.,” kata warga Kelurahan Karangrejo, yang protes dan mengeluhkan kondisi Jalan WR Supratman rusak kembali usai sebulan diperbaiki.

    Sebelumnya ruas Jalan WR Supratman yang berada di Kelurahan Karangrejo tersebut dilakukan perbaikan di dua titik menggunakan angaran tahun 2022 . “Meskipun sudah diperbaiki, ruas jalan tersebut kembali mendapat keluhan dari masyarakat. Jalan baru diperbaiki kembali rusak dan mengelupas lapisan aspalnya,” katanya.

    Hal yang sama diakui warga lainnya, yang mengaku kesal melihat Jalan WR Supratman yang baru selesai diperbaiki sudah rusak. Dia menuding proyek rehab jalan itu dikerjakan tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasinya. “Saya rasa ini tidak sesuai ya. Karena kalau di compel dikit saja, ketebalan aspalnya tidak sampai 3 cm. Bagaimana mau awet kalau gitu,” katanya.

    Menurutnya, dalam mengerjakan proyek tersebut rekanan harus bisa memuaskan masyarakat. Karena masyarakat setempat lah yang selalu melintasi jalan tersebut. “Rekanan datang cuma pas ngerjain proyek saja. Kami ini adalah pengguna jalan, yang setiap hari melintas. Bagaimana masyarakat mau puas, kalau kerjaanya seperti ini,” tambahnya.

    Sementara Lurah Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Sutoro mengatakan, sebelumnya pihaknya pernah menegur pihak rekanan karena jalan tersebut rusak lagi. “Dulu itu baru seminggu sudah mulai retak. Tapi saya minta untuk di perbaiki lagi, dan akhirnya ditambal,” kata dia.

    menurut Sutoro dengan rusak kembalinya jalan tersebut, kini pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan dinas terkait dan menyampaikan keluhan masyarakat di wilayahnya memimpin. “Tentu ini menjadi perhatian bagi saya dan akan berkoordinasi dan melaporkan hasil yang ada di lapangan. Semoga nanti ada tindakan khusus dari dinas untuk diperbaiki lagi,” katanya.

    Salahkan Hujan

    Sementara terkait hal itu, Dinas PUTR Kota Metro menyatakan akan segera memperbaiki ulang Jalan WR Supratman itu. Dan Jalan itu akan menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemkot) Metro agar mendapat perbaikan ulang. Perbaikan jalan menggunakan lapisan tipis aspal beton (lataston).

    Plt Kepala Dinas Pembangunan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Metro, Robby Kurniawan Saputra menyatakan saat perbaikan Jalan WR Supratman tersebut terjadi kendala saat pengerjaan, di mana saat pengerjaan berlangsung masih diguyur hujan dan dilintasi kendaraan berat. “Setelah selesai gelar kemarin langsung dilintasi truk sampah yang bermuatan berat. Akhirnya langsung retak dan compel-compel,” kata dia, Senin, 2 Januari 2022.

    Menurut Robby, dengan adanya kondisi kerusakan jalan tersebut kini menjadi atensi pemerintah untuk memperbaiki ulang. “Kami sudah hubungi rekanan untuk memperbaiki lagi dengan cara di-patching. Jadi nanti titik yang rusak itu akan kami gali lagi dan dipadatkan setelah itu diaspal ulang. Sehingga yang rusak dapat diangkat dan normal kembali,” katanya.

    Robby menjelaskan untuk ketebalan akan melakukan evaluasi lagi. Apakah benar hanya setebal 3 sentimeter saja. “Memang, untuk lataston ini ketebalan pada umumnya 3 sentimeter. Namun, akan kami evaluasi lagi, apakah sudah sesuai spesifikasi atau tidak,” ujarnya.

    Robby mengaku tidak hafal nilai pengerjaan proyek perbaikan Jalan WR Supratman tersebut, dan proyek itu dikerjakan oleh pihak ketiga. “Kalau nama CV-nya enggak hafal. Tapi, saya minta Kepala PPK Pak Nurmanto dan pengawas untuk segera menghubungi dan diperbaiki lagi,” katanya.

    Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUTR Metro, Nurmanto Pribadi yang dikonfirmasi diruang kerjanya sedang tidak ditempat. Informasi staf diruangannya menyebutka Kabid sedang keluar. (red)

  • Enam Kepala Dinas Pemda Kota Metro Dilantik Pj PUPR Devinitif

    Enam Kepala Dinas Pemda Kota Metro Dilantik Pj PUPR Devinitif

    Kota Metro (SL)-Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin lantik Enam pejabat esselon atau Kepala Dinas. Prosesi pelantikan turut disaksikan Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, Sekda, Kepala BKPSDM, Ketua DPRD dan sejumlah kepala OPD, Camat, Lurah, serta pejabat di lingkungan Pemda Kota Metro, Rabu 03 Januari 2023.

    Adapun ke enam pejabat yang dilantik tersebut diantaranya, Helmi Zain sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Syachri Ramadhan sebagai Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Retrebusi Daerah (BPPRD), Robby K Saputra defenitif Kepala Dinas PUPR yang sebelum sebagai Plt.

    Selanjutnya, Ika Pusparini Anindita Jayasinga dilantik sebagai Kepala Disdukcapil, Ardah dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Sementara itu, Wahyuningsih dilantik sebagai Kepala BPPPKB, Jose Sarmento Piedade di definitipkan sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang sebelum Plt. (Red)

  • Enam Tersangka Kasus Investasi Bodong P21 Polda Masih Kejar DPO Dicky Kusuma Wardhana

    Enam Tersangka Kasus Investasi Bodong P21 Polda Masih Kejar DPO Dicky Kusuma Wardhana

    Lampung (SL)-Polisi masih memburu Dicky Kusuma Wardhana yang menjadi DPO kasus Investasi bodong trading forex. Sementara perkara untuk enam orang tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P21. Jika Dicky tertangkap polisi akan selidiki dugaan pencucian uang.

    “Yang pertama kita temukan dulu Dicky-nya (DPO), baru nanti kita minta keterangan terkait uang yang ditarik dari masyarakat atau member, dan kemana saja uang keuntungan itu di gunakan oleh yang bersangkutan. Sementara ini sudah disita barang aset bergeraknya,” kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, Sabtu, 31 Desember 2022.

    Ari Rahcman Nafarin menjelaskan, Dicky Kusuma Wardhana pemilik bisnis investasi Bodong Trading Forex PT NSW itu masih DPO. Sebelumnya Dicky Cs sempat mengadukan pihak Polda ke Kapolri dan Lembaga Tinggi negara lainnya.

    Mereka (Dicky Cs) tidak terima dengan kinerja Polda Lampung dengan ditetapkannya mereka sebagai tersangka. “Mereka melakukan pembelaan diri. Ya nggak apa-apa, suratnya sudah kemana-mana, kita akan jawab,” jelasnya.

    Ari Rahcman Nafari berpesan kepada masyarakat, khususnya bagi para member investasi trading forex bodong untuk tidak terlalu cepat percaya dengan modus mendapatkan uang. “Jangan terlalu percaya sama hal yang mudah mendapatkan uang. Jangan bermimpi, kita naruh uang, terus duduk, uang datang. Itu ada, tapi presentasinya kecil, dari seribu orang, mungkin hanya satu orang yang bisa seperti itu,” ungkapnya.

    Di beritakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menetapkan 6 pelaku atas kasus tersebut yang tak lain satu kongsi dengan Dicky. Bisnis invetasi bodong trading forex yang dijalankan Dicky dan para rekannya beroperasi sejak 2016 lalu.

    Dalam perekrutan member, Dicky CS menawarkan profit yang cukup tinggi dan stabil, tanpa harus merugi bahkan sampai tertuang dalam sebuah perjanjian Dari kasus ini, polisi mencatat 665 korban investasi bodong besutan Dicky CS. Tercatat juga, keuntungan hasil investasi bodong sebesar Rp34,3 miliar digunakan Dicky selaku owner untuk kepentingan pribadi.

    Kepolisian telah menetapkan enam tersangka yang telah tertangkap, dengan pasal 105 junto pasal 9, pasal 106 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 24 tahun 2014, tentang perdagangan. Pasal 46 ayat 1 junto pasal 16 undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankkan.

     Jejak Digital TPI Indikasi Pencucian Uang Keuntungan Investasi Bodong

    Polisi mencatat korban investasi bodong tersebut sebanyak 665 orang. Tercatat juga oleh polisi, Dicky menggunakan uang sebesar Rp34,3 Miliar untuk kepentingan pribadi. Dicky CS menggerakkan basis Trader Kampungan, yang kemudian berkembang menjadi organisasi bernama Trader Peduli Indonesia atau TPI, yang bergerak di bidang sosial, dengan struktur Kepengurusan terbentuk DPP, DPW dan DPD, terpusat di wilayah Kota Metro.

    Bentukan organisasi itu, terbilang besar dengan aset usaha cafe tradercustik dan puluhan mobil jeep willys serta mobil mewah inventaris organisasi TPI, yang di kuasakan kepada masing masing pengurus atau KSB, yang bersumber keuangannya dari keuntungan investasi bodong trading forex naungan PT NSW.

    Organisasi tersebut telah mengurus legalitas pendirian dengan mendaftarkan ke Kesbangpol Kota Metro, dan sempat mengurus perizinan serta pembentukan koperasi ke Mapolda Lampung. Sejak 2019 sampai awal tahun 2022. Organisasi Trader Peduli Indonesia naungan PT NSW, merupakan langkah mulus Dicky Cs, merekrut banyak member.

    Melalui KSB kepengurusan Trader Peduli Indonesia, merekrut member yang tidak hanya kalangan masyarakat sipil, juga ada dari kalangan profesi, juga kerabat dan koleganya, bergabung menjadi member investasi bodong tersebut.

    Dalam perjalanannya, Dicky Kusuma Wardhana bersama para tersangka, yang juga pengurus DPP Trader Peduli Indonesia, dibantu jajaran pengurus DPW TPI, melakukan giat sosial, yang sumber pendanaan diduga dari keuntungan bisnis bodong tersebut dan membeli fasilitas operasional sekretariatan TPI.

    Selain itu, lewat organisasi Trader Peduli Indonesia, melakukan sosialisasi, tak lain tujuannya inti pada kegiatan yang dilakukan melalui Trader Peduli indonesia, memperkenalkan usaha investasinya dan merekrut banyak member. (Heny/Red)

  • Bos Investasi Bodong DPO, Jejak Digital TPI Indikasi Pencucian Uang Keuntungan Investasi Bodong

    Bos Investasi Bodong DPO, Jejak Digital TPI Indikasi Pencucian Uang Keuntungan Investasi Bodong

    Kota Metro (SL)-Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung terus memburu owner PT NSW Diki Kesuma Wijaya pebisnis investasi Bodong Trading Forex yang hingga kini masih buron alias DPO. Namun, polisi telah menetapkan 6 pelaku atas kasus tersebut yang tak lain satu kongsi dengan Diki. Rabu, 28 Desember 2022.

    Diketahui, bisnis invetasi bodong trading forex yang dijalankan Diki dan para rekannya beroperasi sejak 2016 lalu. Dalam perekrutan member, Diky CS menawarkan profit yang cukup tinggi dan stabil, tanpa harus merugi bahkan sampai tertuang dalam sebuah perjanjian kontrak.

    Dari kasus ini, polisi mencatat 665 korban investasi bodong besutan Diki CS. Tercatat juga, keuntungan hasil investasi bodong sebesar Rp34,3 miliar digunakan Diki selaku owner untuk kepentingan pribadi.

    Disamping Diki yang masih buron, kepolisian telah menetapkan enam tersangka yang telah tertangkap, dengan pasal 105 junto pasal 9, pasal 106 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 24 tahun 2014, tentang perdagangan. Pasal 46 ayat 1 junto pasal 16 undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankkan.

    Jejak Digital Investasi Bodong PT NSW

    Selama beroperasi, bisnis investasi bodong yang dijalankan Diky Cs mengalami perkembangan. Hal itu terbukti, sejak pendiriannya PT. NSW bisa beroperasi hingga kini dan keuntungan yang didapat hingga puluhan miliar sebelum tindak pidana tersebut terendus pihak kepolisian.

    Untuk menutupi kedok investasi bodong trading forex, Diky CS menggerakkan basis Trader Kampungan, yang kemudian berkembang menjadi organisasi bernama Trader Peduli Indonesia atau TP I, yang bergerak di bidang sosial, dengan struktur Kepengurusan terbentuk DPP, DPW dan DPD, terpusat di wilayah Kota Metro.

    Bentukan organisasi itu, terbilang besar dengan aset usaha Cafe tradercustik dan puluhan mobil jeep willys serta, mobil mewah inventaris organisasi TP I, yang di kuasakan kepada masing masing pengurus atau KSB, yang bersumber keuangannya dari keuntungan investasi bodong trading forex naungan PT NSW.

    Diky CS, diduga rekrut member lewat tangan KSB organisasi Trader Peduli Indonesia

    Sebelumnya, organisasi tersebut telah mengurus legalitas pendirian dengan mendaftarkan ke Kesbangpol Kota Metro, dan sempat mengurus perizinan serta pembentukan koperasi ke Mapolda Lampung.

    Sejak 2019 sampai awal tahun 2022, organisasi Trader Peduli Indonesia naungan PT NSW, merupakan langkah mulus Diky Cs, merekrut banyak member.

    KSB kepengurusan Trader Peduli Indonesia, tingkat DPW dan DPD nya, berhasil merekrut member yang tidak hanya kalangan masyarakat sipil, juga ada dari kalangan profesi, juga kerabat dan kolega nya, bergabung menjadi member investasi bodong tersebut.

    Dugaan indikasi tindak pidana pencucian uang, dari keuntungan investasi bodong trading forex

    Dalam perjalanannya, Diky Kesuma Wijaya bersama para tersangka, yang juga pengurus DPP Trader Peduli Indonesia, dibantu jajaran pengurus DPW TP I, melakukan giat sosial membagikan ribuan masker dan 110 APD di 11 Puskesmas, serta Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Yani Kota Metro, dan bantuan lain.

    Selain itu, lewat organisasi Trader Peduli Indonesia, melakukan acara sosialisasi dengan menghadirkan artis youtube trisuaka, nabila dan zidan di Kota Metro. Tak lain tujuannya inti pada kegiatan yang dilakukan melalui Trader Peduli indonesia, memperkenalkan usaha investasi nya dan merekrut banyak member. (Red)

  • Pemkot Metro Akan Surati Hotel Aidia Terkait Pelanggaran DAS

    Pemkot Metro Akan Surati Hotel Aidia Terkait Pelanggaran DAS

    Kota Metro (SL)-Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan berkoordinasi dengan Hotel Aidia Grande dan rumah Kost Lintang terkait pengentasan banjir di rumah warga sekitar penginapan itu.

    Asisten II Setda Kota Metro, Yerri Ehwan mengatakan, pemerintah akan menyurati Hotel Aidia untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.

    “Kita sedang proses surat untuk diantar langsung ke sana. Ya kita komunikasi lah. Mereka juga kan ada nama baik, kita belum duduk bareng, tapi informasinya seperti itu,” kata dia saat diwawancarai awak media usai menghadiri soft launching Metro Creative Hub 2022 di Sentra Kreatif (Sekam), Rabu 28 Desember 2022.

    Menurut dia, salah satu solusi yang bisa diambil yakni pihak Hotel Aidia dan rumah Kost Lintang memperlebar saluran irigasi agar ketika hujan turun air tidak menggenangi rumah warga.

    “Solusi untuk Hotel Aidea, kita meminta itu supaya diperlebar saluran air, drainase, Anak Sungai Way Batanghari ya. Itu bisa diperlebar juga, termasuk ketinggiannya. Bangunannya untuk sementara ini yang kita lihat di Aidia itu berupa salurannya saja. Tetapi kalau yang di Kost Lintang, memang di atasnya itu sudah ada Kost-kostan nya itu,” bebernya.

    “Saya kira, itu nanti bisa konfirmasi ke pihak Hotel Aidia, kalau dari sisi kita, Pemda, kita akan proses juga administrasinya, misalkan hibah dan lain-lainnya itu administrasi harus clear juga, supaya di lain hari sudah gak ada lagi permasalahan,” tandasnya.

    Diketahui, dugaan pelanggaran pendirian bangunan di DAS yang dilakukan oleh Hotel Aidia dan rumah Kost Lintang sudah cukup lama menjadi keluhan warga, karena memicu genangan air dalam jumlah besar saat hujan, di rumah warga sekitar. Kemudian, dugaan itu juga sudah ditinjau langsung oleh Satpol PP Kota Metro. Namun, sampai saat ini, Pemkot setempat masih menunggu itikad baik dari Hotel Aidia Grande.

    Sementara itu, pemilik Kost Lintang, Ibu Bambang mengaku pihaknya sudah berlapang dada dan menerima jika bangunan rumah kost miliknya dibongkar. Hal ini, agar permasalahan banjir akibat saluran irigasi yang tertutup bisa teratasi.

    “Iya kami tidak apa-apa jika bangunan rumah kost ini dibongkar oleh pemerintah. Ini untuk kemaslahatan masyarakat. Karena rumah kost kami juga sering kena banjir,” tukasnya.

    Sedangkan pemilik Hotel Aidia, hingga saat ini belum bisa ditemukan untuk dimintai keterangan.

    Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sederet regulasi yang mengatur tentang pendirian bangunan di DAS. Seperti tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, telah diatur jarak bangunan yang harus berjarak setidaknya 10 sampai 20 meter dari bibir sungai dan ada larangan tegas untuk mendirikan bangunan di sekitar sungai, anak sungai, drainase atau irigasi.

    Dalam Pasal 5 Permen PUPR RI Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan, terdapat penetapan lebar garis sempadan sungai, irigasi dan saluran drainase.

    Kemudian juga di UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat ketegasan berupa ancaman pidana bagi pelanggar pembangunan di DAS. Disebutkan dalam Pasal 25 Huruf b dan d, serta pada Pasal 36, bahwa bagi orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan kerusakan air dan prasarananya dan pencemaran air, diancam pidana paling lambat 3 tahun, paling lama 9 tahun, dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

    Kemudian, pada Pasal 40 Ayat 3, dikatakan apabila sengaja melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya untuk kebutuhan usaha tanpa izin, dapat dipidanakan 3 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. (Red)

  • Korupsi Proyek Sampah Mantan Eks Kepala DLH Kota Metro Eka Erianta di Vonis Satu Tahun

    Korupsi Proyek Sampah Mantan Eks Kepala DLH Kota Metro Eka Erianta di Vonis Satu Tahun

    Bandar Lampung (SL)-Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjung Karang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH Metro) yang juga Mantan PUPR Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Metro Eka Irianta divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta, dan diwajibkan mengembalikan uang Rp432 juta kerugian negara, pada sidang, Rabu 28 Desember 2022.

    Putusan lebih ringan satu tahun dari tuntugan jaksa  yang menuntut hukuman dua tahun penjara itu dibacakan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Efiyanto D S.H,M.H, dan dua Hakim Anggota Hendro Wicaksono S.lH,MH Ahmad Baharuddin Naim S.H,M.H.

    Majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan denda pidana sebesar Rp50 juta subsidar dua bulan kurungan dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan.

    Kemudian membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp432 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Maka harta benda terdakwa akan di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana dengan pidana selama 4 bulan,” kata Hakim dalam putusan tersebut.

    Atas putusan itu terdakwa menyatakan menerima putusan itu, dan tim.jaksa menyatakan pikir pikir. surat putusan Tipikor dengan Nomor Surat : PR-013/Kph.3/12/2022.

    Sebelumnya dalam tuntutan Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro Muhammad Aji Admin SH,MH (Kasubsi penyidikan pada seksi Tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Metro). Pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

    JPU Kejaksaan Negeri Metro menutut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Subsidiar, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999A. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro Eka Irianta disidik Kejari Kota Metro dalam perkara dugaan korupsi anggaran peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana persampahan saat menjabat Kepala DLH Metro tahun 2020 sebesar Rp2 miliar, dengan kerugian negara Rp500 juta. (RED)

  • Jejak Digital TPI Polisi Ungkap Kasus Investasi Bodong Trading Forex Pendiri Bisnis Buron

    Jejak Digital TPI Polisi Ungkap Kasus Investasi Bodong Trading Forex Pendiri Bisnis Buron

    Kota Metro (SL)-Trader Peduli Indonesia (TPI) naungan PT. Nestro Saka Wardana bubar. Puluhan aset bergerak tak terlihat, dan usaha Tradercustik tutup sejak terendus pihak Kepolisian Polda Lampung, mengenai pidana investasi bodong Trading Forex.

    Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, membongkar kasus tindak pidana perdagangan investasi bodong berkedok trading forex di Kota Metro, dengan enam orang tersangka, satu diantaranya DPO.

    Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro memaparkan, ke enam tersangka itu, lima diantara warga Kota Metro inisial DKW (36) status DPO, HS (56), AS (29), RRS (44), IS (45). Satu tersangka inisial DK (33) warga Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

    “Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan masyarakat sekitar, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, didapati ada tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan secara ilegal berkedok investasi bodong sejak 2016,”ujar AKBP Popon Ardianto, di halaman Mapolda Lampung. Selasa, 27 Desember 2022.

    Di atas PT Nestro Saka Wardana (NSW) beroperasi di wilayah Kota Metro. Dari bisnis itu, para pelaku mendapat keuntungan puluhan miliar, dengan dana masuk Rp.66,52 miliar dari 665 orang yang menjadi korban.

    Para tersangka, punya tugas peranan masing-masing, Tsk inisial DKW (DPO) pendiri sekaligus pemilik PT NSW, yang mengendalikan seluruh operasional. Tsk HS selaku direktur utama menandatangani setiap kontrak dari para member investasi tersebut.

    Kemudian, tersangka inisial DK sebagai Ditektur Keuangan, bertugas mencatat keluar masuk keuangan hingga mengajak member masuk ke PT NSW. Lalu, tersangka RRS selaku Direktur Teknis bertugas teknisi komputer, juga mengajak orang lain untuk menjadi member. Tersangka inisial IS sebagai admin diluar struktur perusahaan, membantu mengajak atau merekrut orang untuk menjadi member.

    Jumlah dana yang dikelola para tersangka sebesar Rp.32,2 miliar, untuk profit kepada para membernya. Sementara, sisa uang lain sebesar Rp.34.3 Miliar, diduga digunakan kepentingan pribadi oleh tersangka DKW.

    “Untuk sementara ini, barang bukti yang di amankan dua unit mobil jeep willys, 3 unit laptop, 5 unit ponsel, berkas dokumen member, serta data profit dari investasi bodong tersebut,”jelas AKBP Popon.

    Diketahui, sejak tahun 2016, Investasi Treding forex di Kota Metro berjalan hingga berdiri badan organisasi terdaftar di Kesbangpol Kota Metro, yakni Trader Peduli Indonesia dengan struktur kepengurusan terbentuk DPP, DPW hingga DPD.

    Trader Peduli Indonesia (TPI) bergerak di bidang sosial di wilayah Kota Metro, yang masif di viralkan di media online, terkoordinir oleh humas TPI yang bertugas merilis informasi setiap kegiatan TPI. Tentunya sumber pendanaan kegiatan, fasilitas sarana prasana TPI tersebut, dari keuntungan bisnis investasi bodong trading forex yang dijalani.

    Tak jarang perekrutan untuk menjadi keanggotaan TPI dengan berinvestasi masif di lakukan oleh pengurus dengan perorangan, bahkan melakukan sosialisasi umum. Bahkan kepengurusan pun memiliki peran merekrut perorangan, kolega, sahabat bahkan sejumlah pengusaha menjadi member.

    Terakhir, sosialisasi mengenalkan TPI dan mengenalkan usaha investasi, dengan mengundang artis Youtuber Tri Suaka, Nabila dan Zidan di Gedung Sesat Agung Sai Wawai Kota Metro beberapa waktu lalu, dihadiri sederet pejabat pemerintahan setempat hingga pihak legeslatif dan pihak yudikatif. (Red)

  • Walikota Metro Resmikan Pasar Kreatif Pusat Batik dan Kuliner Banjarsari

    Walikota Metro Resmikan Pasar Kreatif Pusat Batik dan Kuliner Banjarsari

    Kota Metro (SL)-Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin meresmikan pusat pasar kreatif Bakul Batik Metro (BBM) di Jalan Dewi Sartika, RT 24 RW 05 Banjar Sari, Metro Utara, Minggu 25 Desember 2022.

    Baca: Ketua DPRD Kota Metro Tondi Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif Ba-Kul Batik Metro

    Dalam sambutannya, Wahdi berkeinginan BBM nantinya selain menjadi pusat pengembangan bisnis para UMKM, BBM juga bisa menjadi sarana wisata bagi tamu luar daerah dan sebagai edukasi bagi pelajar di Kota Metro.

    “BBM selain menjadi pengembangan bisnis para UMKM, ini juga menjadi tempat wisata bagi tamu luar daerah dan sebagai sarana edukasi agar generasi muda Metro mengenal batik dan ikut melestarikan Batik Metro,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Wahdi juga sangat mendukung para pemuda untuk membangun Kota Metro dalam perekonomian daerahnya. Saat ini, Kota Metro banyak sekali perubahan dengan adanya tempat-tempat ikonik. Salah satunya Pasar Kreatif Payungi, kawasan ini begitu banyak pelaku usaha kecil khususnya kuliner yang sangat membantu perekonomian warga.

    “Saat ini banyak kawasan di Kota Metro yang akan berubah menjadi tempat-tempat yang ikonik. Jadi kami sangat mendukung ini. Saya berterima kasih untuk semua. Semoga konsep yang di wujudkan anak-anak muda terwujud, guna pembangunan Kota Metro terhadap ekonomi,” ucapnya.

    Lurah Metro Utara Erwin syarif melaporkan, kegiatan BBM yang dilaksanakan ini dapat meningkatkan kesadaran, pengetahuan, ketrampilan dan motivasi masyarakat terhadap budaya batik.

    “Pasar kreatif yang di bangun bukan hanya berpusat pada kuliner saja tapi. Nantinya akan kami pusatkan pada budaya batik, sesuai dengan temanya Kampung Kreatif Tematik batiknya,” kata Erwin.

    Dengan membuka pasar kreatif akan memaksimalkan wisata keluarga, hal ini yang pastinya menjadi perubahan di lingkungan sekitar. “Dengan dibangunnya pasar kreatif ini kami berharap menjadi stimulus dan pancingan agar wisata lokal secara bersama-sama,” katanya.

    Dimana kegiatan ini juga telah menjalin Penandatangan MoU antara Pedagang dengan Masjid Wathoniyah (UPZ Baznas).  “Diharapkan pasar kreatif ini bukan hanya untuk memajukan UMKM saja, tetapi juga berkembang untuk membantu sesama yang membutuhkan kedepannya,” katanya. (Red)

  • Ketua DPRD Kota Metro Tondi Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif Ba-Kul Batik Metro

    Ketua DPRD Kota Metro Tondi Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif Ba-Kul Batik Metro

    Kota Metro (SL)-Ketua DPRD Kota Metro H Tondi Muammar Gaddafi Nasution mengapresiasi dan mendukung kegiatan peningkatan ekonomi masyarakat di Kelurahan Banjarsari, Kota Metro, yang di kemas dalam Banjarsari Kuliner-Edu Wisata Batik Metto, di Jalan Dewi Sartika Gang Kamboja RT 24 RW 0, Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, oleh BA-KUL Batik Metro (BBM) Minggu 25 Desember 2022.

    Nurhayati saat memberi penjelasan tentak Batik kepada pengunjung saat pembukaan acara.“Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021- 2026 diantaranya menetapkan sembilan program unggulan pembangunan Bumi Sai Wawai, salah satu nya adalah membangun creative-hub, yaitu sentra produksi dan pemasaran atau E-commerce di lima Kecamatan dan 22 kelurahan,” kata Tondi Saat mengunjungi setra BBM.

    Menurut Tondi, ekonomi kreatif adalah sebuah konsep pada era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif yang menjadi pengejawantahannya.

    “Ekonomi kreatif mampu menghasilkan lapangan pekerjaan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Ide yang terus dikembangkan menjadi usaha inovatif akan bermanfaat secara ekonomi untuk pribadi dan orang lain, ” ujar Tondi.

    Kegiatan hari ini, kata Tondi menjadi bagian dari aktifitas meningkatkan ekonomi kreatif, karena ada bidang fashion batik. “Karena pakaian menjadi kebutuhan primer dan bisnis ini tidak lekang oleh waktu. Juga ada teknologi yang akan terus berkembang. Batik dannkuliner juga kerajinan tangan juga tidak lepas dari kreativitas para penciptanya. Tentu juga memanfaatkan digital Marketing,” katanya.

    Sementara penggiat Ba-Kul Batik Metro Nurhayati mengatakan awalnya ada pelatihan Kelurahan Kreatif utusan dan Kelurahan Baniarsari tanggal 28-29 September 2022 dipayungi University, selanjutnya di bentuk Komunitas Ba-Kul Batik Metro (BBM) sebagai wadah sinergi kegiatan.

    Mereka tergabung dari Pemuda Penggerak Dasawisma TP PKK Kelurahan, ada DKM Masiid Al Wathoniyyah selaku UPZ Baznas Kota Metro, kemudian Canting Batik Metro (CBM). Berlokasi di Jalan Dewi Sartika Gg. Kamboja RT 24 RW 05 Kelurahan Banjarsari.

    “Kami melaksanakan pengembangan Kampung Kreatif Tematik Batik, sebagai upaya wadah aktivitas kegiatan ekonomi kreatif,” kata Nurhayati, didampingi Ketua Pelaksana Muhammad Rifai

    Menurutnya, aktivitas edukasi tematik produksi batik di Canting Batik Metro (CBM), sekaligus aktivitas gelaran dagang kuliner dan non kuliner produk warga Banjarsari. “Ada juga aktivitas game kanaval edukatif dan rekreatif, hari ini, Minggu, 25 Desember 2022, yang didukung penuh Kelurahan dan Pemda Kota Metro,” katanya. (Red)