Kategori: Kota Metro

  • DPRD Metro Gelar Paripurna LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2021

    DPRD Metro Gelar Paripurna LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2021

    Kota Metro (SL)-DPRD Kota Metro gelar rapat Paripurna tentang penyampaian SK DPRD Kota Metro tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Metro Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD setempat. Senin 4 April 2022.

    Rapat Paripurna LKPJ Walikota Metro TA 2021 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Metro, dengan dihadiri Forkopimda, Sekda, anggota DPRD Kota Metro, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, dan undangan yang turut hadir.

    Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Metro, Tondi Muammar Gaddafi Nasution menyampaikan, rapat paripurna ini dilaksanakan dengan agenda penyampaian SK DPRD Kota Metro, tentang rekomendasi atas LKPJ Walikota Metro TA. 2021, dihadiri oleh 23 anggota dari 25 anggota DPRD Kota Metro. (Adv)

  • Leasing MCF-MAF Tolak Angsuran Nasabah Mengadu ke LPK

    Leasing MCF-MAF Tolak Angsuran Nasabah Mengadu ke LPK

    Metro(SL)- Seorang nasabah dari perusahaan pembiayaan atau leasing PT Mega Central Finance- Mega Auto Finance (MCF-MAF) mengeluh lantaran tindakan sepihak dari perusahaan. Dedy Dores selaku nasabah mengaku merasa heran atas penolakan pihak perusahaan yang menolak pembayaran angsuran yang ingin ia lakukan, Rabu 30 Maret 2022.

    Mengalami hal itu Dedy pun mengadukan kejadian itu ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Gerakan Perubahan Indonesia (GPI) Kota Metro. Kepada media ia menjelaskan bahwa hubungan antara dirinya dengan perusahaan pembiayaan tersebut bermula dari pembelian satu unit mobil merk Mitsubishi Xpander yang dibayarkan dengan cara mengangsur atau kredit.

    “Saya kesini untuk melapor dan minta pendampingan menuntut hak saya di Mega Finance meneruskan pembiayaan angsuran mobil pribadi saya, untuk mendampingi saya. Saya tempuh jalur seperti ini karena saya ingin semua kembali seperti sedia kala di perjanjian awal,” kata Dedy.

    Pembayaran dilakukan dengan cara mencicil ke perusahaan pembiayaan selama Lima Tahun. Dengan uang muka sebesar Rp 35 Juta dan angsuran sebesar Rp. 5.939.000.

    Seiring berjalannya waktu, angsuran Dedy Dores tersendat di bulan ke 12. Setelah melakukan restrukturisasi dan sempat menunggak selama 9 bulan. Angka angsuran pun berubah menjadi Rp. 6.357.000 dengan nomor kontrak baru 8731900165.

    Atas hal itulah Dedy merasa bahwa Mega Finance telah melakukan atau mengambil keputusan sepihak. Karena menurutnya pihaknya pun berniat untuk membayar akan tetapi pihaknya tak bisa membayar dikarenakan pembekuan akun pembayaran angsuran.

    Menanggapi hal itu, Ketua LPK Kota Metro, Denny Ma’ruf berjanji akan melakukan pendampingan serta segera melakukan koordinasi dengan pihak pembiayaan untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

    “Menyikapi laporan dari Pak Dedy Dores, kita akan mencoba berkoordinasi dengan pihak leasing tersebut, Mega auto Finance. Kita coba bantu untuk mendapatkan kembali haknya untuk kembali mengangsur seperti semula. Laporan ini akan segera kita tindaklanjuti untuk mendapat kepastian hukum,”katanya.

    Denny juga menjelaskan jika pihaknya juga akan mengkaji persoalan antara konsumen Dedy Dores dengan pihak pembiayaan MCF jika dikemudian hari berpotensi ke ranah hukum.

    “Kita akan pelajari dulu seperti apa duduk permasalahannya inti permasalahannya, saat nanti kita sudah bisa menyimpulkan maka kita akan menentukan langkah selanjutnya yang kita ambil,” ucapnya.

    Selain itu juga pihak LPK mengaku siap melakukan pendampingan dan berupaya agar hak mengangsur kendaraan konsumen Dedy Dores dapat kembali dimiliki. “Yang mana itu nanti intinya kita akan melakukan upaya-upaya mediasi, berkoordinasi dengan pihak leasing dulu. Itu semua kita lakukan untuk mendapatkan kembali hak-hak konsumen,” tandasnya.

    Disisilain, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan leasing MCF-MAF belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut. (Red)

  • Sudah 18 Bulan Pejabat Kota Metro Dilaporkan Penggelapan Korban Tanya Perkebangan

    Sudah 18 Bulan Pejabat Kota Metro Dilaporkan Penggelapan Korban Tanya Perkebangan

    Metro(SL)- Alizar (54), warga Jalan Cut Nyak Dien No.39, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro mempertanyakan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan FD salah seorang pejabat aktif dilingkungan Pemkot Metro.

    Pasalnya sudah lebih satu tahun setengah dirinya belum memperoleh kepastian tetap atas laporan ke SPKT Polsek Metro Pusat dengan nomor: LP/675/B/X/2020/ LPG / Res Metro/ Sek Metro Pusat, tanggal 27 Oktober 2020 dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan.

    Menurut Alizar, dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dimaksud perihal pembelian sebidang tanah berikut rumah yang terletak di Perumahan PT. Griya Prasanti Blok B2 Nomor 18, RT 053 RW 009, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

    Korban merasa dirugikan lantaran penjual rumah yang tidak sesuai dengan ukuran tanah yang tercatat di sertifikat pada kesepakatan jual beli. “Jadi kejadiannya pada 27 Mei 2020. Saat itu saya melakukan jual beli rumah dan tanah kepada ibu FD sebagai pemilik rumah dan tanah tersebut. Yang di tawarkan itu dengan luas 9×22 atau 198 meter persegi dengan harga Rp400 juta,” ungkap Alizar, Minggu, 27 Maret 2022.

    Dia menjelaskan, setelah 5 bulan berjalan Alizar baru sadar bahwa luas tanah dan bangunan tersebut hanya seluas 99 meter persegi. Atas kejadian tersebut dia mengalami kerugian materi sebesar Rp200 juta atau separuh dari jual beli sebelumnya. “Saya melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Pusat agar dapat ditindaklanjuti. Namun, dari laporan saya belum mendapatkan respon di Polres Metro. Intinya saya minta laporan saya ini untuk tetap di proses dan di tindak lanjuti sebagai mana mestinya,” ujarnya.

    Sementara itu, ditempat terpisah, Kanit Res Polsek Metro, Aipda Wiwit Dedy P mengungkapkan, laporan yang dilakukan saudara Alizar tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP. “Kami melakukan penyidikan sesuai hasil penelitian tim penyidik akan dapat menyelesaikan proses penyidikan,” kata dia.  Kemudian, pihaknya juga telah mengajukan permintaan gelar perkara pada 12 November 2021. (Roby)

  • Menelan Korban Jiwa Diduga Kolam Renang Taman Edukasi Metro Malladministrasi Perizinan

    Menelan Korban Jiwa Diduga Kolam Renang Taman Edukasi Metro Malladministrasi Perizinan

    Bandar Lampung(SL)- Kolam Renang Taman Edukasi milik Adri Bawang yang terletak di Jl. Gunung Lawu, Yosorejo Metro Timur diduga melakukan Malladministrasi perizinan dalam hal standar prosedur keamanan kolam renang dan petugas ahli penyelamatan. Pasalnya kolam renang itu kini menelan korban jiwa, Minggu, 27 Maret 2022 sekitar pukul 10.37 Wib.

    Korban bernama Dafa Anada Yuda (9) meninggal tenggelam di kolam renang taman edukasi. Meski sempat dilarikan ke RSUD Ahmad Yani nyawa Dafa tidak tertolong setelah dilakukan upaya medis. Kronologis kejadian, korban bersama dengan orang tuanya berkunjung ke kolam renang Taman Edukasi dengan beberapa rombongan.

    Korban awalnya berenang berbaur dengan rekan sebayanya dengan ditemani orang tuanya. Namun disaat itu rupanya korban luput dari pantau, sehingga tanpa disadari korban berpindah ke kolam renang dewasa dengan kedalaman 130 sentimeter.

    Disaat itulah korban tenggelam, mengetahui korban tenggelam salah satu pengujung yang mengetahui hal itu berusaha menyelamatkannya. Lantas pengunjung itu bersama pengunjung lain dan orang tua korban segera melarikannya ke RSUD Ahmad Yani.

    Pengunjung yang berusaha menyelamatkan korban, saat diwawancara tidak mau menyebutkan namanya mengatakan saat kejadian tidak ada petugas keamanan yang stanby disekitaran kolam renang, “Kalo petugas terlihat hanya sesekali saja petugas muncul dan memantau. Namum sesaat ramai adanya kejadian petugas taman edukasi pun berdatangan,” katanya.

    Dilain sisi, salah satu petugas keamanan bernama Rohman Jaya mengaku sudah melakukan tugasnya dengan maksimal, serta telah mengingatkan para pengunjung untuk membaca dan mematuhi aturan kolam renang taman edukasi. “Dari kejadian yang ada tersebut, korban diselamatkan oleh pengunjung dalam kondisi tak sadar diri. Pertolongan pertama telah dilakukan, namun tidak ada reaksi dan melarikan korban ke rumah sakit,” ucap Rohman.

    Sementara itu, pengelola Kolam Renang Taman Edukasi, Fitra Helda mengakui di taman edukasi, pihaknya belum memiliki standar prosedur keamanan kolam renang dan petugas ahli penyelamatan. “Untuk petugas ada lima orang penjaga, terbagi dua di ujung kolam renang yang dalam, satu petugas patroli dan sisanya petugas jaga pintu masuk,” kata Helda

    Menurut Helda jika kejadian itu merupakan musibah yang tak satupun orang ingin terjadi, selain itu juga pihaknya sudah maksimal dalam hal pelayanan dan pengamanan, “Tentunya atas kejadian itu kami meminta maaf kepada pihak keluarga korban dan kami tentunya akan bertanggung jawab,” kata Helda.

    Menurut tim medis UGD RSUD Ahmad Yani, dr.Dila mengatakan jika korban sampai di rumah sakit sekitar pukul 10.45 Wib itu memang sudah tidak bernyawa. “Mulai dari mata dan nadi, sudah tidak merespon. Kaki tangannya juga sudah dingin. Setelah kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut, memang korban sudah meninggal,”kata dr.Dila. Saat ini Korban telah dibawa oleh pihak keluarga ke rumah duka untuk dilakukannya prosesi pemakaman. (Red)

  • Yayasan AREL Bekerjasama Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Berikan Edukasi Beriwausaha

    Yayasan AREL Bekerjasama Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Berikan Edukasi Beriwausaha

    Metro(SL)- Dalam rangka memberikan kepribadian maupun kemandirian kepada klien (narapidana) agar kelak seusai bebas bisa berwirausaha dan memiliki keterampilan serta tidak melakukan tindak pidana kembali. Yayasan Anugerah Residivist Lampung (AREL) berkerjasama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro berkomitmen untuk memberikan bekal keterampilan bimbingan kemandirian berupa pelatihan merangkai bunga papan yang bertempat di Yayasan Anugerah Residivist di Kelurahan Imopuro.

    Ketua Yayasan Anugerah Residivist Lampung, Fanny Wijaya mengungkapkan bahwa kegiatan yang digagas adalah untuk mewujudkan narapida yang usia produktif untuk memperoleh atau dapat melanjutkan pekerjaan. “Dimana pelatihan ini telah di lakukan selama 3 hari mulai tanggal 23-25 Maret 2022 dengan diikuti oleh 26 klien pemasyarakatan. Seperti agenda hari pertama yaitu pembukaan dan pengenalan pelatihan merangkai bunga,” kata Fanny, Minggu 27 Maret 2022.

    Sementara itu, Humas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Metro, Angga mengatakan, bahwa agenda Pembimbingan Kemandirian Bapas Metro tahun 2022 telah disusun berdasar minat dan bakat klien Bapas Metro. “Kami berharap, kegiatan ini dapat mengembangkan keterampilan klien sehingga mampu membantu meningkatkan perekonomian keluarga disaat situasi pandemi covid dan juga kami ingin teman-teman disini setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat sudah memiliki bekal sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan pengulangan tindak pidana,” kata Angga.

    Para klien (narapida) tampak sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Supriyanto (36), klien asal Purbolinggo Lampung Timur mengaku sangat senang mendapatkan ilmu baru dan juga dapat secara langsung mempraktekkan cara merangkai bunga papan.

    “Senang bisa ikut, menambah wawasan dan bekal saya kedepanya untuk membentuk minat saya dalam merangkai bunga,”ujarnya sambil terus merangkai bunga papan.

    Diharapkan dengan adanya pelatihan ini dapat menambah keterampilan klien pemasyarakatan sehingga membantu perekonomian keluarga serta sebagai langkah penting untuk mencegah pengulangan tindak pidana.

    Tak hanya itu, Fanny Wijaya juga kembali menambahkan dan ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, memiliki dan menyimpan senjata api ilegal karena itu adalah melanggar hukum. “Mari kita tetap bersama-sama untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan diwiliayah masing-masing,” kata Fanny Wijaya. (Red)

  • Waspada Marak Penipuan Paket COD Fiktif di Kota Metro

    Waspada Marak Penipuan Paket COD Fiktif di Kota Metro

    Kota Metro (SL)-Modus penipuan mengirimkan paket fiktif marak di kota Metro. Paket tersebut dikirim dengan sistem cash on delivery (COD). Penerima diharuskan membayar barang dan ongkir kepada kurir ekspedisi saat paket tiba, sementara penerima tidak pernah merasa pesan. Pelaku mengincar pengusaha UMKM yang ditunggu karyawan.

    Namun setelah paket dibuka, ternyata isinya hanya satu kotak teh celup. Salah satu korban, Desi Novitasari, pemilik Starclean, yang mengaku pada Senin 21 Maret 2022 lalu, tempat usahanya didatangi kurir yang mengantarkan sebuah paket ke alamat Laundry miliknya.

    Paket diterima pegawainnya. Karena melihat alamat dan namanya sesuai, pegawai lantas menerima dan membayar Rp116.900. “Nama dan alamat yang tercetak di box (paket) memang nama dan alamat Outlet Laundry kami,” kata salah satu pegawai kepada media, Selasa 22 Maret 2022.

    Pegawai itu kemudian menghubungi Desi tentang paket tersebut. Desi mengaku sempat curiga, karena merasa tidak pernah membeli barang dengan pembayaran di tempat atau COD. “Saya kalau beli online selalu transfer duluan,” kata Desi, yang kemudian paket tersebut yang berisi sebuah teh celup 1 sachet.

    Hal yang sama dialami berbagai usaha laundry lainnya di kota Metro. “Ya saya juga mengalami itu. Saya terima paket, bayar Rp220.000. Ternyata enggak ada yang pesan,” ceritanya.

    Dari resi yang diterimanya, diketahui barang dibeli yang dikirim melalui layanan ekspedisi J&T. Pada kolom pengirim, hanya tertera nama toko Light Shop Jogja lengkap dengan kontak nomornya.

    Kemudian perwakilan Laundry-Laundry sudah komplain di @jntexpressid tapi ditolak alasan sudah diinfut padahal bisa aja di cancel kan itu uang belum dikirim juga ke tokonya,” katanya.

    Kasat Reskrim Polres Kota Metro, AKP Firmasyah mendapingi Kapolres Kota Metro membenarkan kabar maraknya penipuan modus paket COD Fiktif tersebut. “Kita sudah dapat informasinya. Tapi memang belum ada laporan resmi. Kita sedang selidiki kasusnya. Karena ini meresahkan masyarakat,” kata Firmansyah. (Red)

  • Sekda Metro BTS Batanghari Harus Penuhi Kewajiban

    Sekda Metro BTS Batanghari Harus Penuhi Kewajiban

    Metro(SL)- Tower Base Transceiver Tunggal (BTS) atau stasiun pemancar yang memfasilitasi nirkabel antara pranti komunikasi dan jaringan, berlokasi di Jl.Batang Hari II, RT 015 RW 004, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

    Dari hasil rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Metro pada tanggal 24 Februari 2022, Tower Base Transceiver Tunggal (BTS) milik PT. Inti Bangun Sejahtera yang berdiri sejak tahun 2013, yang berada di Jl. Batang Hari II RT.015 RW.004 Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur sudah selesai untuk perizinan-nya masih dalam proses.

    Saat di konfirmasi media SinarLampung.co di ruangannya Senin 21 Maret 2021, Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menjelaskan, bahwasannya kronologis perizinan Tower BTS tersebut, berdiri pada tahun 2013 dan pada saat itu tidak dilanjutkan perizinan nya.

    “Jadi tahun 2013 dulu sudah pernah mengusulkan, izin lingkungan sudah dapat, izin Lurah, Camat, dari TKPRD juga sudah di jadwalkan, tapi waktu itu tidak dilakukan pengurusan, padahal sudah lengkap syarat-syaratnya, dan ini kita ingatkan kembali” paparnya.

    Dilanjutkan Bangkit, bahwa kemarin pada tanggal 24 Februari 2022, Tower BTS milik PT. Inti Bangun Sejahtera tersebut, sudah di rapatkan kembali bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Metro dan di hadiri oleh perwakilan dari tower BTS PT. Inti Bangun Sejahtera bersama pamong serta warga setempat.

    “Kemarin kita sudah rapatkan TKPRD di hadiri oleh Polres, Kodim, dari Kejaksaan dan OPD terkait untuk menyelesaikan perizinan yang legal, terkait dengan Tower yang berada di Jl. Batang Hari II, kemarin hadir langsung utusan dari Tower tersebut beserta Pak RT, Pak RW, Lurah dan Camat juga warga di lingkungan itu”, Ujarnya.

    Masih kata Bangkit, “Kita rapat bersama dan warga mengizinkan, lurah dan camat juga mengizinkan, dan kita teruskan untuk proses perizinannya, tetapi kita sampaikan kepada mereka, ada kewajiban yang harus di penuhi, karena sudah berdiri, berarti IMB nya akan di kenakan denda, dan itu nanti akan diselesaikan dan di hitung oleh dinas PUTR berapa dendan nya, itu mereka sudah menerima semuanya”. Ungkapnya.

    “Yang lebih penting dari pihak Tower itu akan memperhatikan lingkungan sekitar karna koperaktif sehingga untuk menjaga fasilitas yang ada di situ, dan pihak warga sudah mengizinkan untuk perizinan yang terbaru”. Tutupnya.(Roby)

  • Perduli dan Berbagi Antar Sesama Media Galaksinews Gelar Jumat Berkah

    Perduli dan Berbagi Antar Sesama Media Galaksinews Gelar Jumat Berkah

    Metro (SL)- Bentuk rasa keperdulian dan berbagi kepada sesama, Media siber Galaksinewss adakan giat Jum’at berkah disekitaran Kota Metro dengan membagikan paket nasi dan es teh manis kepada para tukang becak dan kuli bangunan di tengah aktifitas nya, Jum’at 18 Maret 2022.

    Di kesempatan ini NIA selaku Pimpinan Media Galaksinewss menjelaskan, bahwa giat Jum’at berkah ini di lakukan karna bentuk keperdulian kepada sesama.

    “Kami melakukan giat Jum’at berkah ini bentuk rasa perduli kami kepada sesama, yang kami bagikan berupa paketan nasi dan es teh manis dan sasaran kami tukang becak, kuli bangunan serta para pedagang kecil di pinggir jalan,” paparnya.

    Nia juga berkata bahwa giat Jum’at berkah yang di lakukan Media Galaksinewss inj akan berkelanjutan. “Kami akan upayakan In sya Allah giat Jum’at berkah dengan membagikan paketan nasi kotak akan berlanjut ke tiap hari Jum’at selanjut-nya, doain aja kami sehat, Rizky kami lancar dan kita sama-sama saling mendo’akan aja,”. Tutupnya. (Red)

  • Pegawai Tertangkap Kasus Judi Operasi Cempaka itu ASN Senior Pramutaman DPKP Kota Metro

    Pegawai Tertangkap Kasus Judi Operasi Cempaka itu ASN Senior Pramutaman DPKP Kota Metro

    Kota Metro (SL)-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap kasus perjudian saat operasi Cempara Tim satreskrim Polres Kota Metro adalah ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro, dengan status pegawai senior jabatan sebagai pramutaman.

    Baca: Operasi Cempaka Polres Kota Metro Gulung Komplotan Warga Terlibat Judi Togel dan Gaplean di 15 B Barat

    Kepala DPKP Kota Metro, Syachri Ramadhan mengatakan oknum ASN di kantornya yang ditangkap itu kasus perjudian adalah S (52). S merupakan pegawai senior di bidang pertamanan yang bertugas mempercantik sejumlah titik taman di Bumi Sai Wawai. “Benar yang bersangkutan merupakan pegawai aktif di bidang pertamanan, Perkim. Sudah cukup lama bekerja disini, dia pegawai senior, ketika saya masuk dia sudah disana, dia pramutaman, petugas pertamanan,” kata Syachri, Rabu 9 Maret 2022.

    Menurut Syachri, sebelum mengetahui pegawainya itu ditangkap polisi, pihak keluarga S menginformasikan ke kantor bahwa S tidak masuk karena dalam keadaan sakit. “Kemudian dia izinnya dari keluarga itu sakit, sudah beberapa hari tidak masuk, hampir seminggu dan kami taunya sakit, tidak tahu kalau ditangkap. Setelah kita telusuri ternyata ya benar kejadian itu,” jelasnya.

    Syachri menegaskan, pihaknya tidak mengetahui kabar penangkapan S, hingga akhirnya dikonfirmasi oleh Mapolres Metro. “Jadi kita sebelumnya tidak tahu, tahunya karena ada yang konfirmasi ke kita soal hal ini, baru kita tahu. Tahunya itu karena kita tanya nama dan konfirmasi ke staf kepegawaian di kantor dan sekretaris ternyata benar dia staf kita,” tegasnya.

    Syachri menyerahkan seluruh proses hukum atas kasus yg menimpa pegawainya tersebut ke Mapolres Metro dan berharap kejadian serupa tidak diikuti oleh pegawai lainnya. “Kita serahkan untuk proses hukum yang berlaku, semoga juga ini menjadi pembelajaran bagi yang lain untuk menjauhi dan hindarilah hal-hal seperti ini. Harapannya selaku atasan, semoga ini menjadi pembelajaran dia dan juga sesuai dengan ketentuan proses hukumnya kalau bisa ringan, sehingga bagi rekan-rekan ASN yang lain juga menjadi pelajaran,” ujarnya.

    Dalam waktu dekat, DPKP akan berkoordinasi dengan Inspektorat perihal penangkapan oknum ASN yang bertugas di lingkungan kantor dinasnya. “Itu pembelajaran bagi kita juga, karena memang mereka khususnya yang bersangkutan ini kan bertugas di lapangan. Ada beberapa lokasi taman yang diberikan tanggungjawabnya kepada dia. Silahkan nanti inspektorat, karena kabarnya kan memang tertangkap tangan. Nanti setelah itu akan kita laporkan ke inspektorat,” ujarnya.

    Sebelumnya Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro menangkap tangan delapan orang warga Kecamatan Metro Pusat yang sedang asyik berjudi di sebuah warung di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat pada Kamis, 17 Februari 2022 sekitar jam 13.15 WIB.

    Dari delapan orang yang diamankan tersebut, salah satunya ialah S alias Bandot, oknum ASN di lingkungan kantor DPKP Kota Metro. S merupakan warga Jalan Kangguru RT 14 RW 05, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. S diamankan bersama oknum guru berinisial TR (53) warga Jalan Baru No 9 RT 14 RW 03 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, kemudian enam orang sisanya berprofesi sebagai pedagang hingga buruh.

    Tiga orang berprofesi sebagai pedagang ialah ML (46) warga Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat. SD (51) warga Jalan Tengku Umar RT 11 RW 02 Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat, serta BD (50) warga Jalan Irigasi RT 013 RW 003 Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat.Tiga orang lainnya yang merupakan buruh yaitu NW (62) warga Jalan Cengkeh RT 014 RW 003 Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat, DR (51) warga 15 B Barat Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat, serta WG (47) warga Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat.

    Kini kedelapan pelaku perjudian tersebut diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 303 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 Juta. (Red)

  • Korupsi Proyek Sarpras Sampah DLH Kota Metro Kejari Periksa Orang Dinas dan Rekanan

    Korupsi Proyek Sarpras Sampah DLH Kota Metro Kejari Periksa Orang Dinas dan Rekanan

    Kota Metro (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro telah memeriksaan 10 saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Metro anggaran tahun 2020. Mereka terdiri dari 6 orang pihak DLH, dan empat orang rekanan atau pihak ketiga.

    Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne mengatakan, sejak awal berkas masuk, jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan. Dugaan Tipikor tersebut mengarah pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan DLH tahun 2020. “Untuk saksi yang dimintai keterangan berasal dari empat orang unsur penyedia (pihak ketiga) dan enam orang dari DLH,” kata Virginia, di ruang kerjanya, Rabu, 9 Maret 2022.

    Menurut Virginia, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengembangkan dan mencari keterangan dalam penyidikan. Mulai dari kesaksian yang didengar dan dilihat sehingga fakta-fakta dapat terkuak. “Kami terus melakukan pemeriksaan sambil menghitung berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh itu,” ujarnya.

    Terkait tersangka, kata Virginia potensi tersangka hingga kini belum mengerucut, dan masih terus dilakukan pendalaman. “Pasti suatu penyidikan arahnya kesana dan membutuhkan waktu. Untuk kerugian negara belum bisa kami estimasi. Kami tetap menghitung berapa besar kerugian yang diakibatkan oleh itu,” kata Virginia.

    Virginia menjelaskan dalam penyidikan membutuhkan waktu dan data yang lengkap. Sehingga saat kejaksaan mengirimkan surat ke BPKP Lampung sudah lengkap dan tidak lama lagi. “Kalau berkas belum lengkap nanti ditanya lagi. Misal, tersangka sudah ditahan sementara penghitungan masih berjalan. Kok belum dilimpahkan juga. Maka, kami juga harus melengkapi terlebih dahulu,” lanjutnya.

    Virginia menambahkan dalam melakukan proses penyidikan, tentu ada kesulitan, terutama dalam memanggil para saksi. “Masa pandemi covid-19 ini tentu harus mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan 6M,” katanya. (Red)