Kategori: Kota Metro

  • LSM Akan Investigasi Tower Ilegal di Kota Metro Sekda Harus Ikut Tanggung Jawab

    LSM Akan Investigasi Tower Ilegal di Kota Metro Sekda Harus Ikut Tanggung Jawab

    Kota Metro (SL)-LSM GETAR Lampung, akan melakukan cek investigasi ulang semua oerizinan Tower Base Transceiver Tunggal (BTS) atau stasiun pemancar yang memfasilitasi nirkabel antara pranti komunikasi dan jaringan, berlokasi di Jalan Batang Hari II, RT 015 RW 04, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

    Ketua LSM Gerakan Transparansi Rakyat (GETAR) Lampung, Syaheri menanggapi bahwa, persoalan perizinan tower itu ada dugaan pelanggaran sebagaimana di atur dalam Perda No.10 tahun 2010 tentang pembangunan gedung serta Perda No.07 tahun 2018 tentang Retrebusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

    Melirik soal perizininan yang kini dikendalikan lewat rekomendasi beberapa pihak Dinas terkait yang ada di Birokrasi Pemkot Metro, adalah jelas bentuk dari ajang pencarian keuntungan lewat kepengurusan administrasi perizininan.

    “Kami LSM Getar Lampung, minta Sekkot untuk bertanggung jawab atas pelanggaran dalam hal perizinan, jangan bantalkan bawahan,” katanya. Selasa, 28 Desember 2021.

    Terlebih semua terkendali lewat TKPRD judulnya. Tentu, ini bentuk kompleksnya proses perizinan yang ruwet, tak seiring dengan mutu pelayanan birokrasi yang sehat. “Apa fungsi satu pintu, apa makna perizinan terpadu, kalau semua dibiat ribet.!” kata Syaheri.

    Syaheri melanjutkan, soal perizinan di Kota Metro banyak yang perlu di evaluasi dan dipertanyakan keabsahan dokumen perizinan setiap bangunan usaha bisnis dan gedung di Kota Metro lewat TKPRD. Banyak yang bermasalah dalam syarat tertentu dalam dokumen administrasi perizinan lewat TKPRD. Tidak hanya Tower BTS PT Inti Bangun Sejahtera.

    “Ada banyak permasalahan yang muncul nantinya soal dokumen administrasi perizinan di Kota Metro yang wewenangnya lewat TKPRD. Termasuk Tower BTS yang masih bermasalah soal izin, diduga ada oknum oknum mafia perizinan di tubuh TKPRD. Tentunya, Sekda Metro Bangkit Haryo Utomo, bertanggungjawab dalam hal ini, jangan membantalkan bawahan, terlebih beliau lama menjabat Kepala BAPPEDA dan juga Ketua TKPRD,” ungkapnya.

    “Kami dari LSM GETAR Lampung, akan melakukan cek investigasi ulang semua perizinan yang di kendalikan TKPRD, termasuk Tower BTS. Ya, satu persatu, semua kita buka, guna menguak dugaan mafia perizinan yang selama ini Masif dan tersistem dibangun dalam birokrasi pemkot metro selama ini,” tegas Syaheri.

    Tower berdiri dan beroperasi sejak 2013 hingga kini belum kantongi izin. Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, akan melakukan rapat koordinasi dengn tim terkait.

    Untuk diketahui, persoalan perizinan Tower BTS PT.Inti Bangun Sejahtera, diduga ada manipulasi data syarat izin yakni surat tanda tangan warga lingkungan sekitar terdampak pembangunan tower. Hingga saat ini, perizinan terganjal di TKPRD.

    Disisi lain, pihak Keluarahan Yosorejo, tidak mencatat izin Tower BTS tersebut, dan sempat mengeluarkan surat pensegelan tower untuk larangan beroperasi, namun tidak ada tindakan lanjut oleh Sat Pol PP selaku penegak perda dan tim TKPRD, yang hingga kini tower BTS aman berdiri dan beroperasi sejak 2013 lalu.

    Sebelumnya juga, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Edi Pakar mengakui bahwa, izin dari tower BTS PT.Intin Bangun Sejahtera tidak tercatat di data PTSP. Pihaknya hanya mengeluarkan perizinan berdasarkan rekomendasi dari teknis TKPRD di Dinas PUTR, yang secara menyeluruh telah terakomodir.

    PTSP juga sebatas menerbitkan IMB, membatalkan dan mencabut jika ada masalah soal syarat perizinan, itu pun sesuai rekom dari TKPRD.“Kalau Mau lebih jelasnya lebih baik ke Dinas PU saja, kan prosesnya dan tim teknisnya di sana, sudah sampai manakah prosesnya, Soal Tower di yosorejo data nya tidak ada di komputer kami,”kata Edi Pakar diruang kerjanya, pada 23 Desember 2021 lalu.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo di ruang kerjanya mengungkapkan, Tower itu sejak 2018 sampai saat ini belum pernah di urus perizinannya, Dulu pernah diurus, tapi yang hadir bukan pemilik PT terkait.

    Diketahui juga, pemilik lahan lokasi tower PT Inti Bangun Sejahtera, milik salah satu ASN inisial DD, dan yang mengurus perizinan yang saat ini ada di Dinas PUTR. “Dengan tidak jelasnya perizinan tower itu, mungkin karena banyak makelarnya dan uangnya habis dijalan,” katanya.

    “Pada intinya, saya akan rapatkan dulu bersama Dinas PUTR dan Kominfo, agar nanti ada tindakan tegas. Tapi sebenarnya, dulu pernah dirapatkan TKPRD, namun ditolak oleh Pak Yerri, dan rapat dibatalkan karena berkas perizinan di kuasakan oleh orang lain, bukan pemilik atau kuasa dari PT,” ungkapnya. (Red)

  • Tekab 308 Polres Kota Metro Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

    Tekab 308 Polres Kota Metro Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

    KOTA METRO (SL) – Sejumlah pelaku pencurian sepeda bermotor (Curanmor) telah berhasil diringkus jajaran Tekab 308 Polres Metro. Hal tersebut di sampaikan pada saat di gelarnya acara Konprensi Pers ahir Tahun 2021 Mapolres Kota Metro, Senin 28 Deseember 2021.

    Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Firmansyah mengatakan, sepanjang 2021 pihaknya telah mengungkap 43 orang yang terlibat dalam perkara Curat, Curas dan Curanmor (C3). Selain belasan pelaku kejahatan curanmor. Puluhan pelaku dari berbagai kasus kejahatan juga berhasil diamankan Polres Metro sepanjang tahun 2021 ini.

    “Kira berhasil ungkap perkara C3 sebanyak 43 orang. Itu terdiri atas 11 orang terlibat kasus Pencurian dengan kekerasan, 15 orang terlibat kasus Pencurian dengan Pemberatan dan 17 orang terlibat kasus Curanmor,” ucapnya.

    Dia menambahkan, 20 tersangka lainnya yang diamankan akibat empat perkara. Mulai dari perjudian hingga aksi pengeroyokan yang terjadi di Bumi Sai Wawai. “Untuk perjudian 9 orang kita amankan, pencurian 2 orang, percobaan cabul 4 orang dan kasus pengeroyokan 5 orang yang kita amankan,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Satreskrim Polres Metro juga merilis 14 tersangka dalam 5 perkara. Mulai dari kasus pemalsuan hingga kepemilikan senjata tajam.

    “Kita juga amankan 2 tersangka kasus pemalsuan, 7 tersangka kasus tipu gelap serta 2 tersangka perkara pemerkosaan. Lalu 2 tersangka kasus kepemilikan senjata api dan 1 tersangka kepemilikan senjata tajam. Keseluruhan ada 82 tersangka yang diamankan,” imbuhnya.

    Sementara di kesempatan yang sama, Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun meminta masyarakat yang merasa kehilangan sesuatu dapat melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolres Metro.

    “Untuk setahun di 2021 ada penyerahan kendaraan kepada korban berupa mobil dan motor hasil penyelesaian. Masyarakat yang merasa kehilangan baik motor ataupun mobil dapat melaporkan ke Polres Metro. Kami akan terus berupaya memberikan keamanan untuk masyarakat,” tegasnya. (/Red)

  • Sekda Kota Metro: Sejak Tahun 2018 Tower BTS Yosorejo Tak Berizin?

    Sekda Kota Metro: Sejak Tahun 2018 Tower BTS Yosorejo Tak Berizin?

    Kota Metro (SL)-Tower Base Transceiver Tunggal (BTS) atau stasiun pemancar, adalah insfratuktur telekomunikasi yang memfasilitasi nirkabel antara pranti komunikasi dan jaringan di Yosorejo Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

    Baca:Bangunan Tower BTS di Yosorejo Metro Diduga Tak Berizin 

    Berdiri dari tahun 2013 dan sudah beroperasi selama kurang lebih delapan tahun Bangunan Tower Base Transceiver Tunggal (BTS) milik PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk, yang berada di Jl. Batang Hari dua Rt.015 Rw.004 Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro belum jelas perizinan nya sampai saat ini, Selasa 28 Desember 2021.

    Sekertaris Daerah (SEKDA) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan dari tahun 2018 sampai saat ini belum pernah di urus perizinan nya. “Dulu pernah diurus dan yang hadir bukan pemilik PT. Nya. Nanti saya rapatkan dulu dengan Dinas PU dan Kominfo ambil tindakan tegas, Pernah Rapat di TKPRD tetapi di tolak oleh Pak Yerri Ikhwan,” kata Sekda .

    Menurut Sekda, pemilik lahan itu punya salah satu ASN namanya (DD) dan yang dulu mengurus perizinannya orang PU sekarang. “Mungkin banyak makelar waktu mengurus perizinan itu jadi belum beres izinya sampai sekarang, nanti biar saya rapatkan dulu dengan Dinas PU dan Kominfo dan biar di tindakan tegas,” katanya.

    Sementara Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edi Pakar, saat di temui Sinarlampung.co Kamis, 23 Desember 2021 di ruangannya, mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan izin berdasarkan rekomendasi Dinas PU.

    “Tugas kita disini mengeluarkan perizinan itu berdasarkan rekomendasi dari Dinas PU. Kalau sudah ada rekomendasi dari Dinas PU dan kontribusinya berapa itu sudah di bayar, baru kita keluarkan izin nya, jadi Dinas PU semua yang menentukan,” kata Edi Pakar.

    Menurut Edi Pakar, akan lebih jelas persoalan itu ditanyakan ke Dinas PU, karena Tim Teknisnya juga ada di PU. “Kalau Mau lebih jelasnya lebih baik ke Dinas PU saja, kan prosesnya dan tim teknisnya di sana, sudah sampai manakah prosesnya, Soal Tower di yosorejo datanya tidak ada di Computer kami,” katanya.

    “Kami hanya sebatas proses IMB nya saja, dan tugas kami hanya berhak menerbitkan, membatalkan dan mencabut, batal seumpamanya dia menipu masalah data, itupun harus ada rekomendasi dari pihak teknis Dinas PU juga,” lanjutnya.

    Patut diketahui, Hal ini melanggar Peraturan Daerah (PERDA), Kota Metro Nomor 10 Tahun 2010, tentang pembangunan gedung, dan, Peraturan Daerah (PERDA) Kota metro Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. (Roby/Red)

  • Satkrim Polres Kota Metro Tangkap Penipu Modus Sewa Mobil

    Satkrim Polres Kota Metro Tangkap Penipu Modus Sewa Mobil

    METRO (SL)-Tim Tekab Reskrim Kota Metro menangkap Warga Gang Kepodang, Hadimulyo, karena terlibat kejahatan modus sewa mobil dengan perjanjian rental, tapi tidak dibayar, dan justru mobil Toyota Calya milik mahasiswa asal Kota Bandar Lampung di gadaikan dengan orang lain.

    “Bagi pemilik kendaraan maupun jasa rental kendaraan roda empat di Kota Metro harus ekstra waspada. Pasalnya, aksi penipuan penggelapan dengan modus sewa mobil kerap terjadi,” kata Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah, Senin 27 Desember 2021.

    Menurut Firmansyah, satu tersangka yang diamankan ialah FHW (39) Warga Gang Kepondang, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. “Penangkapan tersangka atas dasar lapora korban hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira jam 13.00 WIB di Jalan Teratai Kelurahan Mulyojati, Metro Barat,”  kata Firmansyah kepada wartawan

    Korbannya, seorang mahasiswa warga Jalan Pulau Karimun Jawa, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung berinisial MSH (29), yang mobilnya disewa, tapi oleh pelaku mobil digadaikan. Korban yang mengetahui hal itu langsung melaporkan kasusnya kepada Polisi.

    “Dalam perjanjian ada kontrak selama 2 tahun, dan setiap bulan terlapor berjanji akan membayar uang sebesar Rp4 Juta. Namun dari tanggal 15 Oktober sampai Desember 2021 terlapor sudah tidak membayar. Pelaku berdalih mobil digadaikan sehingga tidak dapat membayar sewa sesuai perjanjian,” terangnya.

    Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro kemudian mengamankan tersangka FHW tanpa perlawanan pada Sabtu 25 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB. “Team tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Polisi tanggal 24 Desember,” katanya.

    “Kemudian team takab 308 berhasil mengidentifikasi pelaku lalu mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Metro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

    Sementara dari data yang dihimpun media, kendaraan yang diduga digelapkan oleh FHW itu berjenis Toyota Calya berwarna abu metalik keluaran tahun 2018 dengan nomor Polisi BE-1636-CG, atas nama Aditya Novanda warga Gang Nusantara I Lk III, Kelurahan Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Kota Bandar Lampung.

    Atas kejadian tersebut, pelapor MSH mengalami kerugian uang biaya sewa atau rental kendaraan sebesar Rp12 Juta. Tersangka FHW diamankan di Mapolres Metro berikut dengan barang bukti 1 lembar pembayaran angsuran Adira Finance, tanggal 30 November 2021.

    Barang bukti lain, satu lembar surat perjanjian kerjasama rental mobil tanggal 15 Februari 2021. Atas perbuatannya, FHW terancam pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (Red)

  • HMI Minta Lelang Jabatan Tak Kalahkan Kepentingan Masyarakat

    HMI Minta Lelang Jabatan Tak Kalahkan Kepentingan Masyarakat

    METRO (SL) – Meski tidak ada larangan yang mengatur calon peserta seleksi terbuka PTP dari luar daerah, namun munculnya sejumlah nama pejabat luar Kota Metro dalam seleksi lima kursi Pejabat Tinggi Pratama (PTP) yang kosong menjadi sorotan berbagai pihak.

    Seperti diutarakan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), M. Ridho Syahputra. Ia meminta Walikota Metro Wahdi menepati janjinya dengan memprioritaskan pejabat asli Bumi Sai Wawai.

    “Walaupun tidak ada larangan bagi pejabat luar daerah untuk ikut dalam lelang jabatan tersebut, hanya saja alangkah baiknya Walikota sebagai pemilik hak preogratif dalam memilih siapa yang akan menjabat untuk dapat mengedepankan pejabat asli Kota Metro dan berdomisili disini,” kata Ridho kepada media saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (26/12/2021).

    Ia mengatakan, seleksi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Metro perlu disoroti semua lapisan masyarakat. Pasalnya, salah seorang peserta seleksi merupakan pejabat luar daerah yang jika terpilih tentunya dinilai merugikan masyarakat.

    “Seperti seleksi calon Kepala Bappeda, dimana ada salah satu calon dari luar daerah yang mengikuti. Artinya ketika dipilih calon dari luar daerah tersebut tentunya sebuah kerugian besar bagi masyarakat Kota Metro. Mengapa? Karena dari badan tersebutlah perencanaan pembangunan di Kota ini di keluarkan. Nah, ketika dijabat dari luar daerah, tentunya tidak mengetahui skala prioritas pembangunan yang dibutuhkan masyarakat Kota Metro,” bebernya.

    Menurutnya, pejabat yang ideal mengisi Lima kursi PTP yang kosong tersebut ialah pejabat yang mempunyai rasa memiliki Bumi Sai Wawai. Sehingga pembangunan dan pelaksanaan pelayanan masyarakat dapat dirasakan sepenuhnya oleh warga Kota Metro.

    “Kalau nantinya walikota sebagai pemegang keputusan mutlak memilih calon dari luar daerah, tentunya pejabat tersebut tidak akan mempunyai rasa memiliki Kota Metro. Sehingga kualitas pembangunan di Kota Metro akan berkurang dari sebelumnya,” ungkapnya.

    Terkait kursi Kepala Bappeda, merupakan isu seksi yang harus disoroti. Pasalnya, banyak Sumber Daya Manusia (SDM) asli Metro yang mampu memimpin badan tersebut.

    “Masih banyak pejabat Kota Metro yang mampu untuk memimpin bahkan layak dipromosikan menjadi kepala Bappeda. Kelebihannya mereka sudah mengerti dan paham geografis serta karakter masyarakat di Kota Metro,” ujarnya.

    Meski menyoroti isu Bappeda, Pria yang merupakan putra asli Kota Metro tersebut mengaku tidak memiliki muatan terselubung. Ia hanya menginginkan pembangunan yang baik dimasa mendatang dengan kepemimpinan orang asli Metro.

    “Tidak ada muatan tertentu, hanya saya ingin Kota Metro maju dan lebih baik lagi. Karena itu mengapa saya mengambil contoh lelang jabatan Kepala Bappeda, karena badan ini sangat vital bagi pembangunan di Kota Metro. Sama juga hal seperti Direktur Rumah Sakit Umum hanya saja lelang untuk Direktur kami melihat diikuti oleh peserta yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan. Oleh karenanya kami menyakinkan kepada Walikota bahwa SDM pejabat asli Metro mampu mengemban amanah dan tanggung jawab yang diberikan,” terangnya.

    Tak lupa, mantan Sekretaris HMI cabang Metro tersebut juga menagih janji Walikota Wahdi untuk mengedepankan pejabat lokal selama masa kepemimpinannya.

    “Saya juga pernah membaca berita disalah satu media pada bulan Agustus 2021. Walikota terang-terangan akan mengedepankan pejabat asli kota Metro. Dan kami yakin Walikota tidak akan ingkar janji dengan ucapnya. Walaupun begitu kami berjanji, untuk ikut mengawal proses lelang jabatan ini sehingga tidak ada unsur kepentingan yang mengalahkan kepentingan masyarakat,” tandasnya.

    Diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, terdapat tiga nama pejabat luar Metro yang ikut seleksi terbuka dalam lelang jabatan lima kursi PTP di Kota setempat. Pertama ialah dr. Anang Risgiyanto, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan yang ikut seleksi Kepala Bappeda Kota Metro.

    Kedua, Christian Thalolu seorang Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Pemprov Lampung yang ikut lelang jabatan Kepala Diskominfo Kota Metro. Ketiga ialah dr. Nanang Salman Saleh, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur yang ikut seleksi Direktur RSUD Ahmad Yani Metro.

    Menariknya, selain tiga nama pejabat luar daerah yang memperebutkan tiga kursi PTP juga muncul nama istri Walikota Metro Silfia Naharani. Ia yang sebelumnya menjabat Pelaksana pada Dinas Kesehatan Kota Metro, turut serta mengikuti seleksi calon Staf Ahli Bidang I Pemkot Metro.

    Dari hasil seleksi administrasi berkas dalam lelang jabatan Kepala Bappeda Kota Metro tersebut, dr. (Can) Anang Risgiyanto yang merupakan pejabat luar Metro meraih nilai tertinggi dengan angka 90. Sementara tiga pesaingnya yang merupakan pejabat asli Metro dan lulusan STPDN memperoleh nilai jauh dibawahnya.

    Tercatat, Triana Aprisia dari Kepala Bagian Pemerintahan Setda Metro yang hanya mendapat nilai 70. Kemudian, Deny Sanjaya yang merupakan Sekretaris DPM-PTSP Metro memperoleh nilai 70. Dan terakhir, Yulia Candra Sari seorang Camat di Metro Selatan hanya mendapat nilai 55.

  • Fraksi PKS Minta Pengusaha Lengkapi Ijin Tower Yang Sudah 8 Tahun Berdiri itu

    Fraksi PKS Minta Pengusaha Lengkapi Ijin Tower Yang Sudah 8 Tahun Berdiri itu

    Kota Metro (SL)-Anggota Dewan Fraksi PKS Kota Metro Ahmadi meminta PT Inti Bangun Sejahtera melengkapai ijin bangunan Tower BTS  di Jalan Batanghari Dua, RT 15, RW 04, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro,

    “Apabila tidak ada masalah yang rusial, kenapa tidak itu perizinannya di selesaikan. Jadi kita tidak boleh juga menghalangi infestasi, apabila sarana dan prasarananya dari pembangunan Tower (BTS) itu tidak ada masalah,” kata Ahmadi.

    Menurut Ahmadi, perizinan untuk segera di selesaikan dari pihak PT. IBS. “Kemudian dari kawan-kawan Ekssekutif yang notaben nya Pemerintahan Kota Metro, untuk membantu perizinan tersebut, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” Ujarnya.

    Sementara  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Transparansi Rakyat, GETAR Lampung Syaheri menilai, soal perizinan yang ada di Kota Metro ini, sebagian besar terkendali dalam persyarakatan menyeluruh melalui tim teknis TKPRD.

    “Banyak hal yang perlu di benahi dalam proses penerbitan perizinan, khusus untuk bangunan usaha bisnis milik swasta, perorangan atau pun Milik daerah sampai pada perizinan lainnya yang menyangkut pada usaha perekenomian mandiri serta korporasi,” katanya.

    Menurutnya, semua ini, bentuk pelanggaran yang secara jelas dan gamblang dilakukan tim teknis TKPRD. “Banyak hal yang dilanggar dalam proses penerbitan perizinan yang di buat melalui teknis TKPRD. Nanti akan muncul satu persatu,”. Kata Syaheri, di Sekretariat Bersama, LSM GETAR Lampung.

    Syaheri juga mengatakan, terfokus pada perizinan tower BTS yang kini menjadi persoalan. “Tentunya, perlu di lihat lagi, apakah pihak Pemohon PT.Inti Bangun Sejahtera yang belum memenuhi persyaratan, Atau memang ada hal lain di dalam tim teknis TKPRD dengan argumen alasan tertentu,” ujarnya.

    Sebenarnya, tower BTS provaider telekomunikasi itu, bentuk investasi daerah. Jika perizinannya persulit, maka, Tim teknis TKPRD sengaja menghalangi investasi daerah. “Kalau memang bermasalah soal perizinannya dan atau belum memenuhi syarat,” katanya.

    Sudah diberikan surat teguran dua kali untuk memenuhi persyaratan izin, yang sampai saat ini belum terpenuhi, kenapa tidak dilakukan penyegelan dan larangan operasi.! Sampai terpenuhinya syarat yang dibutuhkan, Demikian sebaliknya, jika sesuai, terbitkan izinnya.

    Syaheri menegaskan, unsur Prinsip perizinan itu harus terpenuhi, izin lokasi atau wilayah, termasuk noted atau catatan persyaratan sesuai masing-masing rekomendasi syarat perizinan, seperti rekom diskominfo, lurah, camat harus di penuhi.

    Jika semua terpenuhi, hanya karena pemegang kuasa PT.Inti Bangun Sejahtera tidak hadir dalam sidang TKPRD, menjadi permasalahan dan kehadiran si pemegang kuasa itu, menjadi syarat mutlak tidak diterbitkannya izin, oleh TKPRD, maka, aturan mana dan ketentuan pasal berapa yang mengatur tegas syarat kehadiran orang itu.

    “Ini sudah, 8 tahun berdiri dan beroperasi, perlu ada evaluasi dalam perizinan saat ini yang dipegang kendali tim teknis TKPRD. Beranjak dari sola tower ini, menjadi catatan kedepan disemua sektor perizinan yang dikendalilan TKPRD selama ini, perlu di pertanyakan,” katanya.

    Patut diduga proses perizinan yang ada di kota metro, menjadi ajang cari untuk segelintir oknum di tubuh tim teknis TKPRD. Khususnya tower BTS, mengait juga pada rekom yang dikeluarkan oleh, Dinas Kominfo, Perhubungan, PTSP dan Penegak Perda nya. “Disinilah akan muncul Juga dugaan mafia perizinan di dalam tubuh TKPRD,” urainya. (Red)

  • Komisi III DPRD Kota Metro Soroti BTS Ilegal

    Komisi III DPRD Kota Metro Soroti BTS Ilegal

    Metro (SL) – Persoalan Tower BTS yang belum jelas izin nya di Yosorejo alias ilegal, Ahmmadi Komisi III Fraksi PKS angkat bicara. Tower Base Transceiver Tunggal (BTS) atau stasiun pemancar, adalah insfratuktur telekomunikasi yang memfasilitasi nirkabel antara pranti komunikasi dan jaringan, Jum’at 24 Desember 2021.

    Berdiri selama kurang lebih delapan tahun, Bangunan Tower Base Transceiver Tunggal (BTS) milik PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk, yang berada di Jl. Batang Hari dua Rt.15 Rw.09 Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro belum cukup syarat-syarat administrasinya dan di duga belum jelas perizinan nya.

    Hal ini di jelaskan oleh Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edi Pakar, saat di temui Media SinarLampung.co Kamis, 23 Desember 2021 Diruang kerja nya Ia menjelaskan, ” tugas kita disini mengeluarkan perizinan itu berdasarkan rekomendasi dari Dinas PU, kalau sudah ada rekomendasi dari Dinas PU dan kontribusi nya berapa itu sudah di bayar, baru kita keluarkan izin nya, jadi Dinas PU semua yang menentukan.

    Lanjutnya, “kalau Mau lebih jelasnya lebih baik ke Dinas PU saja, kan prosesnya dan tim teknisnya di sana, sudah sampai manakah prosesnya, Soal Tower di yosorejo data nya tidak ada di Computer kami “.

    “Kami hanya sebatas proses IMB nya saja, dan tugas kami hanya berhak menerbitkan, membatalkan dan mencabut, batal seumpamanya dia menipu masalah data, itupun harus ada rekomendasi dari pihak teknis Dinas PU juga”. Ungkapnya.

    Berkaitan dengan Bangunan Tower Base Transceiver Tunggal (BTS) yang berada di Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur dan belum jelas perizinan nya, Ahmmadi anggota Dewan dari fraksi PKS Komisi III angkat bicara. Ahmmadi berkata ” Harapan saya segala sesuatu perizinan, apa bila tidak ada masalah yang rusial, kenapa tidak itu perizinannya di selesaikan, jadi kita tidak boleh juga menghalangi infestasi, apabila sarana dan prasarananya dari pembangunan Tower (BTS) itu tidak ada masalah “. ujarnya.

    ” Jadi harapan saya, perizinan untuk segera di selesaikan dari pihak PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk. tersebut, kemudian dari kawan-kawan pihak Eksekutif yang notaben nya Pemerintah Kota Metro, untuk membantu perizinan tersebut, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari” tutupnya.(Roby/Red)

  • Metro Skate Boarding Adakan giat bersih-bersih di Taman Kihajar Dewan Tara

    Metro Skate Boarding Adakan giat bersih-bersih di Taman Kihajar Dewan Tara

    Metro (SL) – Dalam rangaka menyambut Tahun Baru 2022, Metro Skate Boarding Kota Metro, adakan giat bersih-bersih di halaman Taman Kihajar Dewantara Metro Timur, Kota Metro, Jum’at 24 Desember 2021. Bentuk rasa kekompakan, silaturahmi dan kekeluargaan, Metro Skeat Boarding berencana mengadakan acara yang yaitu, Skeat Camp Barbeque (BBQ) dan Fun Game yang rencananya akan di laksanakan pada tanggal 25 Desember 2021 sampai dengan 26 Desember 2021 di halaman Taman Kihajar Dewantara Metro Timur.

    Di lokasi tersebut Ihwanudin Z. Biasa di panggil Zaka Kendil selaku ketua kegiatan menjelaskan,” Saya dan Kawan-kawan dari Metro Skeat Boarding Kota Metro, hari ini melakukan kegiatan bersih-bersih di halaman Taman Kihajar Dewantara ini, karna kami berencana akan mengadakan kegiatan.” Ucapnya

    Lanjutnya. ” Besok malem Minggu kami akan Skeat Camp, dan Bakar-Bakaran ayam dan sosis, lalu pagi nya kami ada kan Fun Game atau perlombaan Skeat Board untuk anak-anak Metro Skeat Boarding dan umum. Ujarnya nya.

    Dilokasi yang sama Herlambang sebagai pengelola Taman Kihajar Dewantara Metro Timur, Kota Metro berkata,” Saya sangat antusias karna luar biasa semangatnya anak-anak Metro Skate Boarding, untuk menghidupkan dan meramaikan Taman Kihajar Dewantara ini.

    Masih kata Herlambang, “Mereka besih-bersih agar Taman terlihat indah dan asri dan buat yang lain yang ingin adakan acara di sini silakan saja dan saya sangat mendukung, Harapan saya kepada pemerintah minta supportnya, agar Taman ini dapat di lirik dan maju.Tutupnya. (Roby/Red)

  • Modus Pecah Kaca Beraksi di Halaman Kantor BPKAD Kota Metro Uang Rp120 Milik Pengacara Raib

    Modus Pecah Kaca Beraksi di Halaman Kantor BPKAD Kota Metro Uang Rp120 Milik Pengacara Raib

    Kota Metro (SL)-Kawanan pencurian modus pecah kaca mobil beraksi di halaman kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengairan Kota Metro. Pelaku menggondol uang Rp120 juta dari dalam mobil Mitsubishi Pajero Sport milik seorang pengacara, Sonny Samantha, Senin 20 Desember 2021 siang bolong sekira pukul 12.30.

    Mobil Pajero Sport warna putih B-2570-SBR milik Sonny Samantha dipecahkan pada bagian kaca sebelah kiri. Korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro, yang tercatat dalam Laporan Polisi nomor STTPL/ B/ 531/ XII/ 2021/ SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.

    Kepada wartawan, Sonny Samantha, mengatakan sekitar pukul 9.00 pagi, dia ke bank Lampung. Setelah sempat antri baru sekitar jam 11 dari bank. Korban sempat ke bank Eka untuk cek saldo. Mobil diparkir di halaman bank Eka. “Kejadian itu sekitar jam setengah 1 siang. Saya ke bank Lampung jam 9 pagi, jam 11 saya keluar dari bank. Sempat ke Bank Eka, cek saldo, aman aman saja,” kata Sonny Sumantha.

    Usai dari Bank Eka, Sonny kemudian menuju Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Lampung yang berbeda kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro untuk mentransfer sejumlah uang. “Selanjutnya saya ke BPKAD untuk transfer, karena disana kan ada ATM,” katanya.

    Setelah itu, Sonny menuju SD 7 Metro Pusat untuk tanda tangan BKP karena mau akhir tahun. “Dan alhamdulillah saya parkir di pinggir jalan aman. Setelah itu saya mau menuju rumah, ditelpon sama Tono UPTD Pengairan. Saya diminta kesana untuk urus pencairan, saya kesana dan saya parkir kendaraan. Tidak sampai 5 menit saya didalam, kemudian ada orang masuk juga kedalam dan ngasih tau kalau ada mobil Pajero yang kacanya dipecahin,” katanya.

    Saat peristiwa itu, ada satu orang saksi yang melihat aksi para pelaku. Kepada Sonny, saksi tersebut menjelaskan secara rinci modus operandi yang dilancarkan pencuri. “Di depan mobil saya ini ada saksi yang kebetulan menunggu mau jemput istrinya. Namanya Guntur, dia pakai mobil juga,” katanya.

    Guntur itu sempat dengar suara pecahan kaca, dia juga melihat tapi setengah takut. “Kata Guntur itu badan pelaku sudah setengah masuk mobil lewat kaca itu tapi tidak membuka pintunya. Pelakunya dua orang, yang satu nunggu di motor yang satunya ngambil. Mereka pakai motor jenis Sonic atau Satria FU warna hitam itu,” ujar Sonny.

    Atas kejadian itu, Pengacara tersebut mengalami kerugian uang senilai Rp 120 Juta dan kaca mobil yang pecah akibat aksi kawanan pencuri. “Duit itu saya letakkan dalam plastik hitam di bawah jok mobil Rp120 Juta. Setelah itu saya berusaha mengejar tapi karena tidak tau lagi kemana arah larinya, kemudian saya berhenti di Pos Lantas Bundaran Kota. Saya minta tolong polisi yang disana dan di minta ke polres saja untuk laporan ke Reskrim,” ujarnya.

    Sonny berharap aparat Kepolisian dapat segera mengungkap para pelaku dan menjatuhi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya berharap Polisi secara profesional dapat menangkap pelaku secepatnya, karena kejadian itu posisinya ditengah Kota, yang mana tidak menutup kemungkinan CCTV itu banyak. Dan saksi juga sudah menjelaskan ciri-ciri pelaku,” tandasnya. (Red)

  • Diduga BTS Tidak Berizin, TKRD Tolak Perwakilan Pihak Perusahaan Tidak Membawa Surat Kuasa Pengurusan Izin

    Diduga BTS Tidak Berizin, TKRD Tolak Perwakilan Pihak Perusahaan Tidak Membawa Surat Kuasa Pengurusan Izin

    Metro (SL)- Sebuah bangunan Tower Base Transceiver Tunggal (BTS), yang memiliki tinggi kurang lebih 50 meter, dan berada di Jl. Batang Hari dua, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan, Metro Timur, Kota Metro yang di duga tidak Berizin sampai Hari ini, Selasa 21 Desember 2021.

    Patut di ketahui, Bangunan Tower Base Transceiv Tunggal (BTS), milik PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk, dan Kantor yang ber-alamatkan di Jl. Reu RT.09 RW. O5 Menteng DKI. Jakarta ternyata belum selEsai untuk perizinan nya.

    Bangunan Tower Base Transceiv Tunggal (BTS) milik PT. Inti Bangun Sejahtera tersebut yang telah berdiri selama kurang lebih delapan tahun dan bangunan tersebut hanya berjarak kurang lebih 20 meter dari rumah warga sekitar.

    Berita Sebelumnya : Bangunan Tower BTS di Yosorejo Diduga Tak Berizin

    Hal ini di jelaskan oleh Kabid Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Yoseph Nanotaek,” Saat temui di ruang kerjanya Senin, 20 Desember 2021. Yoseph menjelaskan, “Tower ini sudah melalui rapat Team TKPRD, yang hadir memberikan materi kepada Team TKPRD itu tidak sesuai dengan surat kuasa, sehingga keputusan dari Team TKPRD unt uk menolak, yang hadir harus membawa surat kuasa dari PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk”.

    “Telah kita berikan waktu sampai hari ini juga belum ada titik jelasnya juga dan Sudah kita kasih surat teguran juga satu sampai dua, tidak ada itikat baik untuk mereka mengurus dokumen ini”.

    Lanjutnya, “Surat Kuasa atas nama Dion Tri Anggara alamat sesuai KTP warga Palembang yang di kuasakan untuk mengurus surat dokumen perizinan ini, tapi yang hadir orang lain, tidak ada surat kuasa dari mana beliau menyampaikan materi jadi kita dari Team menolak itu”. Paparnya.

    Masih kata Yoseph Nanotaek, “Bangunan Tower Ini milik PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk, yang ber-alamatkan Kantor di Jl. Reu RT.09 RW.05 Menteng DKI. Jakarta, Tindakan selanjutnya kami sesuai rapat TKPRD, untuk teguran ke tiga nanti kami coba proaktif untuk menghubungi mereka kalau bisa cepat di selesaikan, karena di situ tidak ada yang jaga, kami coba hubungi pemilik tanah agar menyampaikan untuk segera menyelesaikan Dokumen Perizinan nya”.

    Terusnya, “untuk nama Pemilik tanah saya lupa, tapi anak pemilik tanah kalo tidak salah bernama Dedi Wijaya dan tanah masih status atas nama orang tuanya”. Tutupnya.(Roby/Red)