Kota Metro (SL)-Anggaran bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Dinas Sosial Kota Metro, untuk perlindungan sosial bagi Masyarakat terdampak Covid-19 tahun anggaran 2020 dari alokasi APBD dengan nilai Rp3,756 miliar diduga di korupsi. Kasus di laporkan Lembaga Dewan Pimpinan Wilayah Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPW-Kampud) ke Kejaksaan Negeri Kota Metro, medio akhir Agustus 2021 lalu.
Laporan pengaduan Kamput itu, terkait dugaan tindak pidana Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran belanja untuk penanganan dampak klaster bantuan social safety net/JPS senilai Rp3.756.259.000,- yang diperuntukan untuk perlindungan sosial bagi Masyarakat terdampak Covid-19 tahun anggaran 2020 dari alokasi APBD Kota Metro
“Benar kami telah menyampaikan pengaduan kepada Kejari Kota Metro, terkait dugaan KKN anggaran belanja Bansos Covid-19 senilai Rp3,756 miliar itu. Anggaran untuk perlindungan sosial bagi Masyarakat terdampak Covid-19,” kata Ketua Umum DPW Kampud, Seno Aji kepada sinarlampung.co, di Bandar Lampung.
Menurut Seno Aji, dugaan KKN tersebut, terlihat dari hingga batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penyaluran bantuan sosial tunai, pihak Dinas Sosial Kota Metro diduga tidak memiliki laporan bukti atau data transfer (pengiriman) bantuan sosial tunai kepada penerima bantuan sebagai bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara. “Laporan kami diterima langsung oleh Kejaksaan Negeri Kota Metro, melalui petugas Kejari, Prisca Putri,” kata Seno Aji.
Bahkan, kata Seno Aji, pihak Dinas Sosial Kota Metro tidak melakukan verifikasi dan validasi data keluarga penerima bantuan sosial tunai (BST) dari mulai pengumpulan dan pengusulan calon penerima bantuan sampai pengajuan pencairan dana BST.
“Oleh karena itu, terdapat calon penerima bantuan sosial tunai disinyalir merupakan penerima bantuan juga dari Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Provinsi Lampung, sehingga terjadi tumpang tindih data penerima bantuan dan atau penerima bantuan fiktif atau tidak jelas,” katanya.
Kemudian, lanjut Seno Aji, indikasi kuat terjadi tumpang tindih keluarga penerima bantuan dan atau mengarah kepada penerima bantuan fiktif. Hal ini diperkuat bahwa Dinas Sosial melalui Sekretaris Daerah Kota Metro telah dua kali mengajukan surat permohonan pemblokiran nomor rekening.
“Permohonan itu tanggal 14 Agustus 2020 tentang pemblokiran dan pembukaan rekening terhadap 298 KPM tanpa menyebutkan nilai blokir dana per/KPM dan tanpa ada informasi nomor NIK dan tidak jelas nomor rekening yang diajukan pemblokiran,” katanya.
Kemudian ada surat tanggal 9 September 2020 tentang pemblokiran dan pembukaan rekening untuk 10 KPM tanpa diketahui nilai dana yang diblokir per/KPM dan tidak jelas nomor rekening yang diajukan pemblokiran. “Pada tahun anggaran 2020 Dinas Sosial Kota Metro merealisasikan anggaran kegiatan verifikasi dan validasi data penerima program perlindungan dan jaminan sosial sebesar Rp220 juta lebih,” ujarnya.
Seno Aji menjelaskan, jika ditinjau dari data keluarga penerima bantuan sosial tunai (BST) pihak Dinas Sosial Kota Metro tidak memiliki data yang akurat. Sehingga relevansi dari realisasi anggaran kegiatan verifikasi dan validasi data penerima program perlindungan dan jaminan sosial patut dipertanyakan dan dapat diindikasikan tidak terlaksana maksimal.
Tahun anggaran 2020 Dinas Sosial Kota Metro juga merealisasikan anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 sebesar Rp23.379.600.00, terindikasi tumpang tindih atau tidak dilaksanakan.
“Karena Dinas Sosial Kota Metro mendapat alokasi anggaran penanganan dampak klaster bantuan sosial safety net/JPS sebesar Rp3.756.259.000,00 yang diperuntukan untuk perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 tahun 2020″,” jelasnya.
Dengan dasar tersebut, pihaknya menilai bahwa pengelolaan penggunaan keuangan negara oleh Pemerintah Daerah Kota Metro, patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) nomor 39 tahun 2020. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.
Kepala Divisi Infokom DPW Kampud Slamet Riyadi, S, Sos, menambahkan bahwa maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro tersebut agar Kejari dapat melakukan penegakan hukum terhadap persoalan yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan Negara. “Pihak Kejari Kota Metro bisa mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut dan menuntut dengan seberat-beratnya terhadap para tersangka yang terlibat,” katanya.
Seentara, terkait laporan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menyatakan tengah melakukan telaah, terkait dugaan korupsi anggaran Bansos Covid-19 di Dinas Sosial tersebut. “Kami akan masuk dalam telaah laporan dugaan korupsi bansos tahun 2020 di Kota Metro itu,” kata Kasi Intel Kejari Kota Metro Rio Halim, kepada wartawan di Kota Metro, Senin 6 Sepetember 2021.
Rio Halim mengatakan, timnya telah melakukan telaah, sebab kejaksaan turut mengawasi pengelolaan anggaran belanja untuk penanganan dampak klaster bantuan social safety net/JPS. Dia mengharapkan, masyarakat menunggu hasil telaah yang sedang dilakukan. “Kejaksaan sangat mengapresiasi laporan yang disampaikan oleh masyarakat ini.Kami akan bekerja sesuai prosedur, apa lagi ini dana Covid-19 yang dimana kejaksaan turut serta mengawasi,” katanya. (red)