Kategori: Kota Metro

  • MA Tolak Kasasi Kejari Metro Farida Bebas

    MA Tolak Kasasi Kejari Metro Farida Bebas

    Kota Metro, sinarlampung.co-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro (Kejari) Metro terkait putusan bebas eks Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro Farida. Putusan penolakan tersebut sudah diterima Kuasa Hukum Eks Kepala DPKP Kota Metro Farida yaitu Dede Setiawan dan Bambang Irawan.

    Baca: Polres Kota Metro Tangkap dan Tahan Kadis Perkim Kota Metro Farida

    Baca: Kuasa Hukum Farida Ajukan Penundaan Perkara Pidana, Kliennya Dikriminalisasi Aset Sengketa Ada di Pelapor?

    Farida didampingi kedua Kuasa Hukumnya, mengambil petikan putusan dari MA di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Jumat 22 November 2024. “Iya, hari ini petikan putusan terhadap hasil permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejari Metro sudah kita,” kata Kuasa Hukum Farida, Dede Setiawan dan Bambang Irawan.

    Menurut Dede, pada tingkat pertama persidangan di PN Metro, Farida divonis bebas karena dakwaan terhadap kliennya tersebut tidak bisa dibuktikan. Atas putusan tersebut, Kejari Metro melakukan upaya hukum kasasi ke MA. “Alhamdulillah isinya menolak permohonan kasasi yang diajukan Kejari Metro,” papar Dede.

    Dede mengaku akan langsung menyampaikan petikan putusan tersebut ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Metro. Hal itu menyangkut status Farida yang menduduki jabatan eselon II diberhentikan secara tetap dan status ASN diberhentikan sementara. “Setelah ambil petikan putusan hari ini, maka akan kami sampaikan ke BKD Kota Metro dan BKN mengenai hasil ini,” ungkapnya.

    Bambang menambahkan, kliennya mengalami banyak kerugian, mulai dari nama baik, sampai hal-hal yang berkaitan dengan status Farida sebagai ASN. Selain itu, pada November 2024, usia Farida memasuki 58 tahun dan masuk masa pensiun. Sedangkan, kalau status eselon dua tidak dicabut karena kasus tersebut, maka masa pensiun masih tersisa dua tahun lagi atau di usia 60 tahun.

    “Yang jelas untuk upaya hukum, kami akan lakukan yang tegas, sebagai bentuk merehabilitasi nama baik Bu Farida dan memberikan pemahaman hukum bahwa hukum tak bisa dijadikan alat kepentingan pribadi,” kata Bambang.

    Pihaknya berharap ada solusi yang terbaik dari Pemkot Metro, sebab pada tingkat pertama sidang di PN Metro Farida dinyatakan tidak bersalah atau vonis bebas. “Menurut kami kurang adil kalau Bu Farida dinyatakan pensiun di bulan november ini, karena dia dinyatakan tidak bersalah,” katanya. (Red)

  • Hitung Cepat Pilwakot Metro, Mubaraq Melesat Tinggalkan Waru

    Hitung Cepat Pilwakot Metro, Mubaraq Melesat Tinggalkan Waru

    Kota Metro, sinarlampung.co-Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso-Rafieq Adi Pradana, (Mubaraq) berhasil mengunguli Paslon Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman (Waru). Mubaraq unggul atas Waru berdasarkan hasil penghitungan suara sementara versi real count dari data C1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kota Metro. Hasil ini diumumkan pada Rabu sore, 27 November 2024.

    Pasangan dengan nomor urut satu tersebut memimpin di lima kecamatan di Kota Metro dengan selisih suara lebih dari 20 persen. Hingga berita ini diturunkan, data yang masuk telah mencapai 87,50 persen. Meski begitu, Bambang mengingatkan seluruh tim dan pendukungnya untuk tetap bersikap bijak dan tidak terburu-buru merayakan kemenangan.

    “Alhamdulillah kita sudah unggul melalui penghitungan real count . Namun, kita jangan jumawa dulu. Kita tetap harus menunggu hasil penghitungan suara resmi dari KPU,” ujar Bambang kepada pendukungnya di Posko 1 MUBARAQ.

    Bambang juga mengajak seluruh tim sukses dan masyarakat untuk terus mengawal proses demokrasi agar berjalan dengan aman, jujur, dan lancar. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Kota Metro atas partisipasi aktif mereka dalam Pilkada ini.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Metro yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk memimpin kota ini. Mari kita bersama-sama kawal proses demokrasi ini hingga selesai, agar tetap aman dan damai,” tutupnya. (Red/*)

  • Candrawansah Sebut Keputusan KPU Metro Batalkan Wahdi-Qomaru Sesuai UU, Tim Kuasa Hukum Gugat Ke MA

    Candrawansah Sebut Keputusan KPU Metro Batalkan Wahdi-Qomaru Sesuai UU, Tim Kuasa Hukum Gugat Ke MA

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah menilai keputusan KPU Kota Metro mendiskualifikasi Pasangan Calon Walikot dan Wakil Walikota nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman sebagai peserta Pemilu sudah tepat.

    Candra, yang juga mantan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung mengatakan pembatalan calon yang terkena pidana pemilu/pemilihan maka akan ada sanksi administrasi pembatalan untuk keikutsertakan dalam pencalonan itu diatur dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada pasal 71 ayat (5) yang berbunyi bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan Kabupaten/Kota.

    “Apabila melihat dari undang-undang tersebut maka memang Pengadilan Negeri sudah memutuskan sanksi kepada Qomaru, sehingga putusan itulah yang menjadi dasar bahwa yang bersangkutan telah melanggar Pidana Pemilihan,” jelas Candra, Rabu 20 November 2024.

    Jadi, menurut Candra, keputusan KPU Kota Metro yang telah membuat putusan sudah tepat karena walaupun yang calon terkena sanksi hukum percobaan satu hari, maka sudah terkena sanksi pidana pemilu/pemilihan dan sudah menggugurkannya sebagai calon. “Tinggal nanti kita liat upaya dari pasangan calon lain dalam menghadapi persoalan tersebut, apakah ke PTUN atau ranah yang lain,” katanya.

    Dia melanjutkan, pemilihan tinggal beberapa hari lagi sehingga akan memakan waktu lama untuk Wahdi-Qomaru menempuh langkah hukum atas keputusan ini. “Menurut saya, meski tidak ada mekanisme banding formal dalam UU terkait Putusan KPU kecuali ke Bawaslu, maka pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pembatalan calon dapat mengajukan langkah hukum sesuai jalur yang relevan,” katanya

    Menurutnya, pilihan jalur hukum ini bergantung pada jenis pelanggaran atau keberatan yang diajukan. “Dalam putusan KPU tersebut saya rasa sudah diputuskan secara berjenjang dari KPU Kota, KPU Provinsi maupun KPU RI sudah tau akan adanya putusan tersebut dan hasil konsultasi dari KPU Metro,” katanya.

    Gugat Ke MA

    Sementara Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2 Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), terkait keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru.

    Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Apriliati mengatakan, pihaknya langsung berangkat ke Jakarta hari ini untuk menyampaikan gugatan ke MA. “Upaya ini kami tempuh karena keputusan KPU Metro menjadi produk hukum mereka, maka kami akan gugat ke MA. Ini sudah kami bahas dalam rapat pleno partai pengusung,” kata Apriliati, Kamis 21 November 2024.

    Dia menilai, keputusan KPU Metro sudah melampaui kewenanganya. Paslon juga sudah melaksanakan eksekusi terhadap putusan PN Metro dan putusan itu sudah inkrah baik Paslon maupun kejaksaan tidak banding. “Ini sangat bertentangan dengan fakta yang ada dalam persidangan dalam putusan PN Metro. Tidak ada sama sekali amar putusan atau pertimbangan hukum untuk Paslon didiskualifikasi,” katanya.

    Menurut April, dalam dakwaan persidangan menggunakan pasal 71 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Sementara, Paslon dapat didiskualifikasi apabila Paslon melanggar pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut. “Sedangkan diskualifikasi itu apabila paslon melanggar pasal 71 ayat 5. Dimana ayat 5 itu kalau terpenuhi secara komulatif. Ini perlu diluruskan, KPU melampaui kewenangannya,” ujarnya.

    April mengatakan, mengajukan gugatan ke MA adalah hal yang paling diprioritaskan tim Kuasa Hukum, karena terbatas dengan waktu tiga hari pasca putusan KPU Metro. “Kami sedang menyiapkan langkah hukum diantaranya akan melaporkan ke DKPP. Tapi yang mendesak adalah tiga hari pasca penetapan KPU Metro akan kita sikapi duluan karena waktunya cukup singkat,” katanya. (Red)

  • Yonif 9 Marinir Sambut Kunjungan Study Tour SD Muhammadiyah Metro Pusat

    Yonif 9 Marinir Sambut Kunjungan Study Tour SD Muhammadiyah Metro Pusat

    Pesawaran, sinarlampung.co – Dalam rangka memberikan edukasi dan menanamkan wawasan kebangsaan kepada generasi muda, Yonif 9 Marinir menerima kunjungan study tour dari siswa-siswi SD Muhammadiyah Metro Pusat pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan berlangsung di Ksatrian Marinir Beruang Hitam, Batumenyan, Pesawaran, Lampung.

    Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Korps Marinir kepada para siswa sejak dini, meliputi pengenalan lingkungan satuan, aktivitas harian prajurit, ekstrakurikuler, hingga fashion show prajurit. Selain itu, peserta juga disuguhkan pemutaran video profil Marinir dan pameran alutsista. Diharapkan, kunjungan ini dapat memotivasi siswa-siswi untuk menumbuhkan semangat semangat, disiplin, serta menginspirasi mereka dalam menentukan masa depan, termasuk menjadi bagian dari prajurit Marinir TNI Angkatan Laut.

    Komandan Batalyon Infanteri 9 Marinir, Letkol Marinir Achmad Toripin, SAP, M.Tr.Opsla., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah positif untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, jiwa nasionalisme, dan kecintaan kepada generasi penerus. “Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk mengenalkan sosok prajurit Korps Marinir yang disiplin dan profesional dalam mengawal kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Letkol Marinir Achmad Toripin.

    Menjanjikan, kunjungan ini pengalaman menjadi berharga bagi siswa-siswi SD Muhammadiyah Metro Pusat, sekaligus menanamkan jiwa patriotisme sejak usia dini. (*)

  • Pj Gubernur Samsudin Luncurkan Program Makan Bergizi Bersama Ibu Hamil dan Menyusui se-Provinsi Lampung

    Pj Gubernur Samsudin Luncurkan Program Makan Bergizi Bersama Ibu Hamil dan Menyusui se-Provinsi Lampung

    Kota Metro, sinarlampung.co – Gubernur Lampung Samsudin secara serentak meluncurkan program Makan Bergizi Bersama Ibu Hamil dan Menyusui se-Provinsi Lampung di Kelurahan Yosorejo, Kota Metro, Jum’at (22/11/2024).

    Peluncuran ini juga dilakukan secara serentak di Kabupaten dan Kota lainnya secara berani.

    Gerakan ini merupakan gagasan dari TP-PKK Provinsi Lampung dalam rangakaian peringatan Hari Ibu Provinsi Lampung Tahun 2024.

    hal. Gubernur Samsudin mengatakan bahwa kegiatan makan bersama ini merupakan salah satu bentuk dukungan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

    Selain itu, menurutnya ini juga merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dukungan dari TP.PKK Provinsi Lampung terhadap ibu hamil dan menyusui.

    “Supaya masyarakat betul-benar makan bergizi, tumbuh kembang yang baik dan tentunya ini adalah langkah untuk mencegah stunting,” ujarnya.

    Samsudin mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memberikan makanan bergizi serta memperhatikan asupan gizi bagi anak-anaknya agar tumbuh kembangnya sempurna.

    “Indonesia kedepan harus berhasil mengendalikan stunting, apa itu stunting, yaitu anaknya tidak tumbuh dengan baik karena kurang makanan bergizi,” tambahnya.

    Sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ibu, Samsudin menuturkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk penghargaan kepada para ibu yang telah mengorbankan banyak hal untuk kesejahteraan keluarga dan bangsa.

    Lebih jauh lagi, ia menegaskan bahwa pencegahan stunting adalah tanggung jawab kita bersama dan langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa ibu hamil dan menyusui mendapatkan asupan gizi yang cukup dan berkualitas.

    “Yang terpenting adalah mengatasi stunting di Provinsi Lampung kita turunkan terus sampai mencapai 0%, anak-anak di Provinsi Lampung tumbuhnya bagus, tinggi bagus, ganteng-ganteng, cantik-cantik, pinter-pinter untuk pembangunan di Provinsi Lampung,” tutupnya.

    Samsudin berharap kegiatan ini dapat menjadi pengingat untuk bersama-sama mengupayakan perbaikan gizi masyarakat, khususnya untuk ibu hamil dan menyusui untuk mewujudkan generasi emas 2045.

    “Selamat Hari Ibu kepada seluruh ibu yang hadir pada kesempatan ini. Semoga kegiatan ini dapat menjadi simbol bahwa kita semua menghargai dan mendukung upaya para ibu dalam menjaga kesehatan diri dan keluarga,” ujarnya.

    Pjs. Ketua TP-PKK Kota Metro Peranita Descatama Paksi Moeda mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini di Kota Metro.

    Ia menyatakan bahwa gagal telah melakukan berbagai upaya dalam menurunkan angka stunting melalui revitalisasi posyandu melalui inovasi posyandu binaan PKK.

    “TP-PKK Kota Metro telah berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas PPPAPPKB, lembaga, profesi masyarakat dan swasta mendukung pemerintah dalam penurunan AKI dan AKB,” ujarnya.

    Peranita berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi berbagai pihak untuk ikut berkontribusi nyata dalam menurunkan angka stunting, khususnya di Kota Metro.

    Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj. Ketua TP-PKK Provinsi Lampung Maidawati Retnoningsih Samsudin dan Pjs. Walikota Metro Descatama Paksi Moeda. (*)

  • Pj Gubernur Samsudin Hadiri Rakor Kadispora Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung yang Dibuka Sekretaris Kemenpora Gunawan Suswantoro

    Pj Gubernur Samsudin Hadiri Rakor Kadispora Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung yang Dibuka Sekretaris Kemenpora Gunawan Suswantoro

    Kota Metro, sinarlampung.co – Pj Gubernur Lampung Samsudin menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung di Hotel Grand Sekuntum, Kota Metro, Jum’at (22/11/2024).

    Rakor tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Gunawan Suswantoro.

    Dalam Berbagainya, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan bahwa terdapat 2 hal penting dalam Bidang Kepemudaan dan Bidang Keolahragaan yaitu Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) dan Indeks Pembangunan Olahraga (IPO).

    Ia mengungkapkan bahwa Persentase IPP Provinsi Lampung Tahun 2023 sebesar 53,17%, masih di bawah target Nasional yaitu sebesar 56,33%, sedangkan IPO Provinsi Lampung Tahun 2023 yaitu sebesar 0,359, diatas IPO Nasional yaitu sebesar 0,327. 

    Sekadar informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan merupakan dasar penyusunan IPP yang tertanam dalam 5 domain yaitu Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan, Lapangan dan Kesempatan Kerja, Partisipasi dan Kepemimpinan, serta Gender dan Diskriminasi.

    Undang-Undang tersebut mengkategorikan Pemuda sebagai warga negara berusia 16 sampai 30 Tahun.

    Dalam Udang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang merupakan dasar IPO, terdapat 9 dimensi untuk mengukur pembangunan olahraga secara nasional yang meliputi SDM Olahraga, Ruang Terbuka, Literasi Fisik, Partisipasi, Kebugaran, Perkembangan Personal, Kesehatan, Ekonomi dan Performa.

    Indeks Kedua ini merupakan komponen penting sebagai dasar penyusunan kebijakan di bidang Kepemudaan dan Keolahragaan. 

    Samsudin mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota agar bersama-sama berperan aktif dalam meningkatkan kualitas IPP dan IPO yang menjadi kunci keberhasilan pembangunan Kepemudaan dan Keolahragaan.

    Ia berharap akan terciptanya koordinasi dan sinergitas antara Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, khususnya dalam pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan dan diterapkan di masing-masing Kabupaten/Kota khususnya prioritas bidang pemuda dan olahraga dapat dilaksanakan pemerintah daerah.

    Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda mengatakan bahwa tujuan diadakannya rakor ini adalah untuk menyelaraskan program kegiatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa rakor ini juga bertujuan untuk meningkatkan IPP dan IPO Provinsi Lampung. (*)

  • Yahnu Wiguno Sanyoto: Putusan KPU Kota Metro Soal Pembatalan Paslon Tidak Bisa Dijadikan Objek Sengketa?

    Yahnu Wiguno Sanyoto: Putusan KPU Kota Metro Soal Pembatalan Paslon Tidak Bisa Dijadikan Objek Sengketa?

    Kota Metro, sinarlampung.co-Pengamat politik dari Program Studi Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang membatalkan pencalonan Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada Metro 2024 tidak dapat dijadikan objek sengketa.

    Hal itu disampaikan Yahnu Wiguno Sanyoto menanggapi Surat Keputusan (SK) KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nomor 300 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024. “Sekalipun ada objek sengketa pemilihan berupa SK KPU Kota Metro, namun objek tersebut tidak dapat disengketakan,” kata Yahnu Wiguno Sanyoto, kepada wartawan Kamis 21 November 2024.

    Menurut Yahnu Wiguno Sanyoto, merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 5 huruf (c) yang menyatakan bahwa Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk:

    “Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terkait tindak pidana Pemilihan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”

    Adapun Pasal 4 ayat (3) berbunyi Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan.

    Sedangkan Pasal 4 ayat (4) berbunyi: “Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota.”

    Mantan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung 2018-2023 itu menyebut bahwa Surat Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 tidak dapat dijadikan objek sengketa pemilihan. “Selain tidak dapat disengketakan, objek sengketa dalam bentuk SK KPU Kota Metro juga tidak dapat di PT-TUN-kan atau dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” tegas Yahnu.

    Hal ini mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 154 ayat (2) menyatakan bahwa Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota telah dilakukan.

    Atas dasar ini, lanjut Yahnu, tentu saja sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasangan calon Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, baik ke Bawaslu maupun ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sebagai salah satu kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA).

    “KPU RI maupun KPU Provinsi Lampung sekalipun tidak dapat mengoreksi atau menganulir SK KPU Kota Metro karena dalam hal ini KPU Kota Metro hanya melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu menindaklanjuti Putusan PN Metro,” jelas dia.

    Yahnu mengingatkan agar Surat Keputusan KPU Kota Metro harus dimaknai sebagai keputusan KPU Kota Metro secara kelembagaan yang sekalipun dalam waktu dekat ini, Ketua dan Anggota KPU Kota Metro habis masa jabatannya.

    Diketahui, komisioner KPU di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung akan memasuki akhir masa jabatan pada Kamis 21 November 2024. “Tetapi keputusannya tetap berlaku dan tidak dapat diubah sehingga sudah tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh. mengingat komisi pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (5) bersifat nasional, tetap, dan mandiri,” katanya (Red)

  • KPU Kota Metro Benarkan Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru, Tim Tempuh Jalur Hukum

    KPU Kota Metro Benarkan Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru, Tim Tempuh Jalur Hukum

    Kota Metro, sinarlampung.co-KPU Kota Metro membenarkan pembatalan atau diskualifikasi pasangan Calon Walikota Metro Nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro. KPU telah melakukan pleno dan mengeluarkan surat resmi, Rabu 20 November 2024.

    Baca: KPU Diskualifikasi Calon Wali Kota Metro Pasangan Wahdi-Qomaru? 

    Komisioner KPU Metro Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Yunita Dewi Nurbaya mengaku pihaknya telah menggelar pleno sebelum putuskan pembatalan paslon Wahdi-Qomaru. “Press release di Instagram KPU Kota Metro itu benar, sudah hasil pleno,” kata Yunita Dewi, Rabu 20 November 2024.

    Sementara keempat komisioner KPU Metro yang lain tidak dapat dihubungi. Mereka juga tidak berada di kantor usai terbitnya postingan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru. Dalam press release tersebut, KPU Metro menyampaikan telah menindaklanjuti surat Bawaslu Metro.

    “Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa:

    Menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon,” tulis press release KPU Metro tersebut.

    Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

    KPU Metro juga menyampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama, Membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Wali Kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Wali Kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.Α.

    Kedua, Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.

    Ketiga, Komisi Pemilihan Umum Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.

    Keempat, Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    Relawan Desak Postingan di Cabut

    Postingan press rilis IG KPU Metro terkait pembatalan Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Metro, dicabut. Pasca enam jam diunggah di akun Instagram KPU Metro itu langsung dihapus. Pencabutan dilakukan atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan Relawan Wahdi-Qomaru. Relawan menyatakan pihak Wahdi-Qomaru akan menempuh jalur hukum.

    Sebelumnya postingan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru muncul di akun @kpukotametro, Rabu 20 NOvember 2024 sekira pukul 11.30 WIB. Lalu sekitar pukul 17.00 WIB, postingan itu telah menghilang. Dihapusnya postingan itu setelah ramai aksi protes sejumlah relawan dan tim pendukung Wahdi-Qomaru di kantor KPU Metro, Rabu sore. Setelah postingan dihapus, ratusan relawan tersebut langsung membubarkan diri.

    Kuasa hukum Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar, mengatakan, dari hasil mediasi, KPU resmi menghapus postingan rilis pembatalan pencalonan tersebut di akun Instagram. “KPU telah hapus postingan. Bisa dicek, sudah tidak ada lagi. Mengenai tindak lanjut hal ini, kami telah komunikasi dengan KPU Provinsi, dan mereka akan ke Jakarta untuk menindaklanjuti hal ini. Jadi saya minta kita semua kondusif,” kata Hadri di depan relawan dan pendukung.

    Hadri mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah terkait postingan tersebut. “Keputusan ini adalah keputusan sendiri KPU Kota Metro. KPU Provinsi malam ini juga berangkat ke KPU RI untuk membahas bahasa ini. Sementara ini kita menunggu sampai besok, kita tenang. Karena ini sudah ada produk hukumnya, tentu akan mengambil langkah-langkah dari situ. Kami minta rekan relawan 02 sementara kita menunggu dari KPU Pusat. Jadi salinan putusan dari KPU itu kami belum menerima,” ucapnya.

    Terkait keberadaan komisioner KPU Metro, Hadri mengaku tidak mengetahuinya. “Nah, di dalam tidak ada satu komisioner pun. Kami juga tidak tahu keberadaan mereka. Justru kami mau mereka hadir bertanggung jawab atas fenomena ini,” tandasnya.

    Ratusan relawan menggeruduk kantor KPU Metro, meminta klarifikasi terkait pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru di akun medsos KPU Metro. “Apabila ini tidak diklarifikasi, kami akan tunggu dan akan hadirkan 128 ribu massa ke sini,” kata Yunianyah, perwakilan tim kampanye Wahdi-Qomaru, dalam orasinya.

    Mereka mempertanyakan dasar hukum yang diterbitkan KPU Metro. “Komisioner KPU jangan masuk angin karena masa jabatan KPU berakhir pukul 23.59 WIB. Segera beri klarifikasi. Apabila tidak, kami khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan karena pendukung Wahdi-Qomaru 128 ribu massa siap turun,” katanya.

    Masa Jabatan KPU Habis

    Masa jabatan Komisioner KPU Kota Metro Periode 2019-2024 ternyata berakhir hari ini, 20 November 2024 pukul 23.59 WIB. Mereka dilantik pada 21 November 2019. Pada akhir jabatannya pula, mereka mengeluarkan keputusan yang membuat heboh yakni mendiskualifikasi Pasangan Calon Walikot dan Wakil Walikota nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman.

    Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro hanya akan diikuti satu pasang calon. Paslon tersebut adalah Bambang Imam Santoso dan Rafieq Adi Pratama.

    Sementara Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan dari KPU Metro terkait keputusan diskualifikasi ini. (Red)

  • Ribuan Warga Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama Mirza-Jihan di Kota Metro

    Ribuan Warga Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama Mirza-Jihan di Kota Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co – Ribuan warga Kota Metro memadati Lapangan Samber pagi ini untuk mengikuti kegiatan Senam Sehat bersama calon Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Acara ini berlangsung meriah dan diwarnai antusiasme warga yang berebut momen untuk berswafoto bersama Mirza.

    Setelah senam massal, Mirza sapaan Rahmat Mirzani Djausal tampak turun langsung ke tengah-tengah peserta untuk menyapa dan melayani permintaan foto dari masyarakat. Warga bergantian mengajak Mirza untuk selfie, menunjukkan kedekatan calon gubernur nomor urut dua ini dengan masyarakat Metro.

    Dalam acara tersebut, Mirza juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka pada tanggal 27 November 2024. Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif warga di TPS sangat penting untuk membawa kemajuan bagi Provinsi Lampung.

    Selain senam dan sesi foto bersama, acara semakin semarak dengan pembagian hadiah menarik. (*)

  • UM Metro Tegakkan Disiplin Mahasiswa, Rektor Dukung Penegakan Aturan Kampus

    UM Metro Tegakkan Disiplin Mahasiswa, Rektor Dukung Penegakan Aturan Kampus

    Kota Metro, sinarlampung.co – Universitas Muhammadiyah Metro (UMM) terus berkomitmen untuk menjaga citra dan perdamaian kampus dengan menegakkan peraturan disiplin mahasiswa. Hal ini disampaikan oleh Rektor UMM, Dr. Nyoto Seseno, M.Si., saat memimpin Rapat Pimpinan Universitas yang dihadiri oleh Ketua Badan Pembina Harian (BPH), Sekretaris BPH, Direktur Pascasarjana, dan seluruh dekan fakultas pada Kamis, 14 November 2024, di gedung rektorat UMM.

    Menurut Dr. Nyoto, penegakan peraturan disiplin dan pembinaan kemahasiswaan merupakan bagian dari upaya UMM untuk mempertahankan marwah sebagai pusat unggulan pendidikan profesi dan pengembangan karakter siswa. “Kami berusaha menjaga agar terlaksananya masa mahasiswa ta’aruf (Mastama) tidak dibatasi dengan kutipan yang mencoreng nama baik kampus, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Nyoto.

    Nyoto juga menanggapi pertanyaan pembekuan Senat Fakultas Hukum UMM yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum UMM, Dr. Edi Ribut Harwanto, SH, MH Pembekuan ini, menurutnya, merupakan langkah yang sesuai dengan kebijakan universitas untuk menjaga dan ketaatan hukum di lingkungan kampus. Kejadian yang melibatkan oknum senat Fakultas Hukum yang memasang poster berisi tudingan negatif terhadap kampus dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik mahasiswa.

    Berdasarkan Surat Keputusan No. 495/II.3.AU/F/KEP/UMM/2024, Dr. Nyoto menjelaskan bahwa sosialisasi organisasi mahasiswa di lingkungan UMM kini berpusat di rektorat, bukan di fakultas. Hal ini bertujuan untuk menghindari aksi-aksi yang dapat merusak citra universitas. “Kami tidak ingin ada lagi kejadian yang merugikan almamater dan mencederai semangat Muhammadiyah,” tegasnya.

    Terkait dengan tindakan oknum senat yang memasang baleho dengan kalimat negatif, Dr. Nyoto mengingatkan bahwa perbuatan tersebut melanggar peraturan disiplin mahasiswa dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

    Sementara itu, Dr. Muhtar Hadi, Ketua BPH UM Metro, menyatakan dukungannya terhadap langkah rektor dalam menegakkan disiplin di kampus. “Kami mendukung penuh upaya penegakan peraturan di UMM. Semua mahasiswa, terutama dalam organisasi internal dan UKM, harus mematuhi peraturan yang ada,” ujar Muhtar. Ia juga menekankan bahwa meskipun organisasi eksternal boleh beraktivitas di kampus, mereka tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku di UMM.

    Dekan Fakultas Hukum, Dr. Edi Ribut Harwanto, SH, MH, menegaskan bahwa pembekuan Senat Fakultas Hukum merupakan langkah yang diambil setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pengurus senat. Kejadian tersebut, lanjutnya, terjadi setelah acara penutupan Mastama, di mana oknum pengurus senat mengajak mahasiswa baru keluar kampus tanpa izin dan memasang baleho yang mencemarkan nama baik kampus. “Kami memberikan kesempatan kepada pengurus yang telah meminta maaf, namun jika mereka memenuhi syarat tertentu, mereka bisa kembali berproses,” kata Edi.

    Dengan diberlakukannya aturan yang tegas ini, UMM berharap dapat menciptakan lingkungan kampus yang mendukung dan mendukung perkembangan mahasiswa yang berintegritas dan mematuhi kode etik yang telah ditetapkan. (*)