Kategori: Kota Metro

  • Tukang Pangkas Rambut di Kota Metro Tertangkap Bawa Tembakau Gorilla di Depan Kantor Jasa Pengiriman Barang

    Tukang Pangkas Rambut di Kota Metro Tertangkap Bawa Tembakau Gorilla di Depan Kantor Jasa Pengiriman Barang

    Metro (SL)-Diduga hendak antar paket tembakau gorila alias tembakau sintetis  seorang tukang pangkas rambut, dan rekannya di amankan Tim Polsek Metro Barat di halaman parkir Kantor JNE, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyo Jati, Kecamatan Metro Barat, , Senin 5 Juli 2021.

    Pelaku Farif Najamuddin, warga asal Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, tukang Pangkas Rambut di 15 B Timur, Kota Metro, ditangkap bersama Akbar Ki Bahtiar Bin Burhanudin, warga Metro Selatan.

    Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Surya 16, dua batang rokok Surya, satu buah liquid botol kecil, uang tunai Rp4.000,- satu bungkus paketan JNE warna Hitam bertuliskan pengirim OMRET ALL SHOP dikirimkan kepada Roni Saputra alamat Metro Selatan Kota Metro. Paket tersebut berisi 3 (tiga) bungkus bekas minuman merk Ale-ale, satu bungkus bekas, snack merk Leo Net, dua klip berisikan tembako sintetis seberat 10 gram.

    Kapolsek Metro Barat AKP Fadil mewakili Kapolresta Metro AKBP Retno Prihawati mengatakan kedua pemuda itu kedapatan membawa tembakau gorilla, yang diduga akan diantar untuk rekannya. “Kedua Tersangka telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Metro dan telah diterima oleh Bripka Ikshan Defantri (Anggota Sat Res Narkoba) Polresta Metro,” kata Fadil.

    Kedua tersangka lanjut Fadil dapqt dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 114 Jo pasal 131 Jo pasal 132 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam kurungan diatas tujuh tahun Penjara. (Roby/Red)

  • Usai Belanja Sabu 10 Gram di Tegineneng Pria Paruh Baya Asal Jepara di Tangkap di Kota Metro

    Usai Belanja Sabu 10 Gram di Tegineneng Pria Paruh Baya Asal Jepara di Tangkap di Kota Metro

    Kota Metro (SL)-Seorang pria paruh baya asal Lampung Timur, bernama Ibran (57) warga Dusun Srimenanti, Kelurahan Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, ditangkap Tim Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro, saat kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,20 gram.

    Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok di sakunya, saat melintas di saat melintasi Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Senin 5 Juli 2021 sekira pukul 17.00 WIB, sore.

    Ibran diduga usai membeli sabu sabu dari seorang pria di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, untuk kembali di edarkan di wilayah Jepara  Lampung Timur. Ibram mengaku membeli seharga Rp9 Juta Rupiah, untuk 10,20 gram sabu sabu tersebut.

    Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri, membenarkan penangkapan pria paruh baya asal Lampung Timur tersebut.

     “Ya Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu saat melintasi Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat, pada Senin 5 Juli 2021 sekira pukul 17.00.

    Menurut Kasat, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang diduga membawa narkoba akan melintas di Kota Metro. “Tim kemudian bergerak dan melakukan penggrebekan dijalan. Pelaku yang dicurigai melintas, kemudain dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba itu,” kata Suheri , Selasa 6 Juli 2021.

    Dari hasil pemeriksaan, Kata Suheri , seorang pria terduga pengedar sabu tersebut diketahui bernama Ibran (57) warga dusun Srimenanti, Kelurahan Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

    “Barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam. Dan dalam plastik hitam itu berisi plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,20 gram,” jelas Kasat.

    Kasat menyatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seorang pria asal Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran seharga Rp9 Juta Rupiah. “Dia (pelaku)  habis belanja di wilayah Tegineneng, pesawaran menggunakan motor. Dari pengakuannya narkoba seberat 10,20 Gram itu dibelinya seharga 9 juta,” ungkapnya.

    Dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya mencurigaj sabu-sabu yang dibeli itu untuk diedarkan kembali. Dan Tim Cobra masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lintas Kota tersebut.

    “Dari barang bukti yang ditemukan kami menduga Narkoba itu akan diedarkan kembali oleh tersangka. Dan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kaitannya dengan dugaan keterlibatan pihak lain. Diduga tersangka ini merupakan pengedar lintas wilayah,” katanya.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan bbarang buktinya diamankan di Mapolres Metro. “Tersangka kita jerat pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” katanya. (Roby/Red)

  • Dihukum 8 Tahun Sugianto Narapidana Terorisme Bebas Dari Lapas Kota Metro

    Dihukum 8 Tahun Sugianto Narapidana Terorisme Bebas Dari Lapas Kota Metro

    Metro (SL)-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro melaksanakan pembebasan murni 1 (satu) Orang Narapidana Terorisme. Sugianto bebas setelah menjalani pidana penjara delapan tahun.

    Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Kota Metro, Muchamad Mulyana, melalui keterangan persnya pada Senin 5 Juli 2021 siang. “Pada Hari Senin, 5 Juli 2021 sekira pukul 09.55 WIB berdasarkan surat Lepas nomor ; W9.PAS.PAS.5.PK.01.01.02-78, Kami bebaskan 1 (satu) orang Narapidana dari Lapas Kelas IIA Metro,” ungkap Kalapas dalam laporannya.

    Kalapas juga menjelaskan identitas Narapidana, “Adapun identitas sebagai berikut, nomor registrasi  BI.153/2015, atas nama Sugianto, alamat ; Dusun III Desa Kalora, Kecamatan Poso, Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, nomor putusan ; 1499/Pen.Pid.Sus/2013/PN.jkt.tim dengan pidana penjara 8 tahun.

    Diketahui, proses pembebasan Narapidana tersebut, diawali pada pukul 08.30 WIB, Sugianto Bin Subandrio dibawa dan dipanggil ke ruang registrasi untuk penyelesaian administrasi pembebasan, kemudian pada pukul 09.40 WIB diberikan surat bebas dan pengarahan oleh Kasi Binadik.

    Usai diberi pengarahan, Narapidana Sugianto pada pukul 09.45 WIB dibawa ke P2U Lapas, untuk dilakukan pengecekan fisik, dan pukul 09.55 WIB, Sugianto dibebaskan di depan P2U Lapas Kelas IIA Kota Metro dengan dikawal anggota kepolisian, BNPT, dan Kejaksaan Kota Metro.

    Sementara, agenda pembebasan Narapidana Sugianto Bin Subandrio berjalan aman, lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan jumlah penghuni saat ini, terdapat 3 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Terorisme. (Red)

  • Kader HMI Cabang Metro Nilai Katua Umum Salahi Aturan Dalam Mekanisme Konfercab Dan Tak Libatkan MPK

    Kader HMI Cabang Metro Nilai Katua Umum Salahi Aturan Dalam Mekanisme Konfercab Dan Tak Libatkan MPK

    Metro (SL)-Menjelang Konferensi Cabang (Konfercab) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Metro yang akan berlangsung pada 3 Juli 2021 diwarnai tuntutan kader dari Komisariat Syariah IAIN Metro dan Hukum UMM pada 30 Juni 2021.

    Pasalnya, para kader HMI Cabang Metro menilai Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Metro Zubir Idham diduga menyalahi aturan dalam mekanisme pelaksanaan konfercab. Dalam tuntutanya, para kader HMI meminta Zubir Idham untuk melakukan peninjauan kembali mekanisme pelaksanaan Konfercab HMI Cabang Metro dalam mengatur mekanisme penyusunan draft Konfercab, yang tidak memberitahukan serta tidak melibatkan Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) HMI Cabang Metro.

    Selain itu, para kader juga meminta agar dalam pelaksanaan Konfercab mengacu pada AD/ART HMI Bagian II Tentang Konferensi Cabang/Musyawarah Cabang.

    “Kenapa perlu kami sampaikan tuntutan ini, dikarenakan terdapat indikasi jumlah delegasi utusan konfercab yang tidak sesuai dan melanggar. Semestinya sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 15 tentang tata tertib konfrensi Cabang /Musyawarah Cabang pada ayat 6 banyaknya utusan komisariat dalam konfercab ditentukan dari jumlah anggota biasa dengan menggunakan rumus yang sudah ada di konstitusi AD/ART,” ujar Mahendra Seketaris Umum Komisariat Hukum UMM.

    Diketahui, pelaksanaan konfercab yang akan berlangsung, terdapat 2 kandidat calon Ketua HMI Cabang Metro yakni, Syarif Hidayatullah dan Yuki Akbar. Para kader berharap, pelaksanaan konfercab nantinya agar dapat menyesuaikan dengan aturan dan mekanisme kontitusi HMI yang berlaku. (Wahyudi)

  • Dinas Perkim Kota Metro Lepas Kepala Dinas Yang Masuki Masa Purna Tugas

    Dinas Perkim Kota Metro Lepas Kepala Dinas Yang Masuki Masa Purna Tugas

    Metro (SL)-Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro mengadakan acara pelepasan purna tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ir. Edwin Soni, yang memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Juli 2021, dihalaman kantor Dinas setempat berlangsung dengan sederhana dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

    Dalam sambutannya, Ir.Edwin Soni menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, bila terdapat kesalahan selama 4 tahun, sejak 2017 sampai sekarang.

    “Atas nama pribadi serta mewakili keluarga, saya meminta maaf kepada seluruh pegawai Dinas Perkim, jika dalam kebersamaan selama ini terdapat kesalahan,” katanya Selasa 29 Juni 2021.

    Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pegawai Dinas Perkim atas kerjasamanya selama ini baik dalam berdinas maupun hal lainnya, sehinga semua bisa berjalan dengan baik,“Jika tidak terjalin kerjasama dengan baik oleh seluruh pegawai Dinas Perkim, tidak mungkin dinas ini akan maju seperti saat ini,” ucapnya.

    Edwin juga menceritakan bahwa dirinya sudah merasa cukup untuk mengabdi selama 35 tahun 3 bulan sebagai ASN, dimana selain di Kota Metro, ia juga pernah berdinas di lampung Selatan, Way Kanan, dan Provinsi.

    “Selama berdinas, sudah banyak persoalan yang dilalui, namun berkat kerjasama yang baik antar pegawai, semua permasalahan bisa segera diatasi,” terangnya.

    Dirinya juga berpesan kepada seluruh pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro, untuk selalu menjaga kekompakan, serta keharmonisan dalam bekerja yang sudah terjalin sejak lama.

    “Saya juga berharap kepada penggantinya nanti agar bisa tetap bisa menjaga Marwah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,” harapnya.

    Sementara itu Kabid Perumahan Anita yang mewakili dari seluruh pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kadis atas bimbingannya selama ini.

    “Saya mewakili kawan-kawan mengucapkan terimakasih serta mohon maaf kepada Kadis jika selama berdinas terdapat kesalahan baik kata-kata maupun tingkah laku,” imbuhnya.

    Untuk diketahui selama bertugas di lingkungan Pemkot Metro, ada beberapa jabatan yang di tempatinya antara lain menjadi Kabid Dinas Tata kota dan lingkungan hidup, menjabat Kepala Dinas PU dan Perumahan 2009 – 2016, dan menjadi Kepala Dinas perumahan dan Kawasan permukiman 2017 – sekarang.

    Dengan purna tugasnya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman per 1 juli 2021, maka jabatan eselon II di lingkungan Kota Metro yang kosong menjadi 4 dan untuk sementara ini diisi oleh Pelaksana tugas.(roby)

  • Lapas Kelas IIA Kota Metro Gagalkan Penyelundupan Narkoba

    Lapas Kelas IIA Kota Metro Gagalkan Penyelundupan Narkoba

    Metro (SL)-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro berhasil menggagalkan percobaan  menyelundupkan narkoba jenis ganja ke dalam penjara melalui nasi bungkus oleh pengunjung lapas, Sabtu (26 Juni 2021.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana mengungkapkan, pelaku yakni NFH (19) akan mengirimkan paket tersebut kepada EF (21), narapidana kasus narkotika hukuman 2 tahun 6 bulan.

    “Barang bukti ganja 20 gram tersebut diselundupkan di dalam nasi bungkus yang dikemas dalam plastik bening,” kata Mulyana, Minggu 27 Juni 2021.

    Kalapas menjelaskan, modus tersebut terbongkar saat petugas menjalankan prosedur tetap (Protap) dengan melakukan pemeriksaan mendetail terhadap barang titipan pengunjung. Usai mengetahui terdapat paket ganja dalam barang bawaan pengunjung tersebut, petugas langsung mengamankan NFH. Serta berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Resort Metro.

    “Sedangkan untuk warga binaan, EF diperiksa dan mengaku bahwa barang titipan itu untuk dirinya. Warga binaan tersebut akan dikenakan sanksi dan karena telah melanggar tata tertib Lapas,” katanya.

    Terpisah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, IPTU Suheri, SH menyebut, pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap NFH.

    “Dari tangan NFH warga Yosomulyo, Metro Timur tersebut, petugas mengamankan tiga buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat 1,80 gram, dan dua bungkus kertas yang didalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat 5,66 gram,” terang Kasat.

    “Dari EF kita amankan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat 23,06 gram.

    Kini keduanya harus berurusan dengan Polisi, NFH dan EF terancam pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat. (Red)

  • Basuki: Eksekutif Harusnya Perkuat Dispilin Kinerja Dan Prokes Bukan Kambing Hitamkan Rumah Sakit Yang Berhasil

    Basuki: Eksekutif Harusnya Perkuat Dispilin Kinerja Dan Prokes Bukan Kambing Hitamkan Rumah Sakit Yang Berhasil

    Metro (SL)-Ketua Fraksi PDI-P Basuki, menilai pihak eksekutif harusnya kuatkan disiplin kinerja dan disiplin protokol kesehatan.

    Hal itu dikatakan Basuki setelah pemerintah menyalahkan pihak Rumah Sakit terima rujukan pasien dari luar daerah. sehingga kota Zetro masuk Zona Merah” Covid-19.

    “Jangan kambing hitamkan Rumah Sakit yang sudah menoreh cukup keberhasilan,” demikian tanggapan Basuki diruang kerjanya, Kamis 24 Juni 2021, menanggapi pernyataan Wali Kota dan jajaran mengenai perkembangan Pandemi Covid-19 Zona Merah.

    Basuki menjelaskan, pihak eksekutif sendiri telah mendeklarasikan bahwa Kota Metro, Kota terbuka, Kota pendidikan, pariwisata. Semudah itu juga ungkap Zona Merah dan membantalkan pihak luar masuk karena rujukan perawatan di Rumah Sakit di Kota Metro.

    Adanya orang luar datang ke Kota Metro untuk investasi, menempuh pendidikan. Bahkan sekedar berobat sekalipun adalah bentuk kepercayaan, bentuk pengakuan kepada Kota Metro yang cukup baik di segi pelayanan, artinya perlu di jaga.

    Masih kata Basuki, adanya Rumah Sakit menerima rujukan pasien dari luar, hingganya meningkat angka kasus Covid-19, kesan tudingan dan seolah-olah Kota Metro bersih dari Covid.

    “Perlu di lihat pada Kabupaten Pringsewu misalnya, junlah oenduduk lebih banyak dari Kota Metro, tapi soal angka positif covid, Kota Metro terbanyak dan tertinggi dari Kabupaten Way Kanan, Tanggamus, Pesibar,”ungkap Basuki.

    “Pemkot menjadi barometer penegakan disiplin prokes serta manfaatkan fasilitas umum pencegahan penyebaran Covid-19 secara maksimal, jangan asal sebut pendapat. RS yang ada di Kota Metro, sudah sejak lama menjadi rumah rujukan dengan fasilitas cukup memadai,”pungkasnya.

    Sebelumnya, Wali Kota Wahdi bersama jajaran saat melakukan sosialisasi PPKM Mikro di Pasar Yosomulyo Pelangi, Minggu, 20 Juni 2021 lalu. Dalam sambutan, Wahdi mengungkapkan Penduduk Kota Metro saat ini jumlahnya 172.000 Jiwa, berstatus “Zona Merah”.

    Penyebab Kota Metro Zona Merah, karena RS di Kota Metro 73 persen menjadi RS rujukan yang merawat orang dari luar Kota Metro. Ditambah lagi, banyaknya orang yang berdatangan dari luar yang tidak mematuhi Prokes.

    Dengan status Zona Merah, Pemkot Metro berupaya semaksimal mungkin melakukan daya dengan Perda, Perwali dan SE serta intuksi yustisi termasuk memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

    Hembus Zona Merah, Wali Kota Wahdi sulap cepat status Kota Metro “Zona Orange”

    Dilansir Lampung7.com edisi, Kamis, 24 Juni 2021. Wali Kota Metro Wahdi nyatakan Kota Metro berstatus Zona Orange dengan beberapa indikatornya sebagai penguat status Zona Orange.

    Adapun indikatornya yakni angka kasus covid-19, vity rate secara nasional 5 persen, angka kesembuhan di titik 90 persen, Bad Ocupensi Rate (BOR) dibawah 70 persen.

    “Vity rate dibawah angka 10 persen, angka BOR Kota Metro 50 persen, angka kesembuhan di titik 91 persen, maka Kota Metro Zona Orange,”kata Wahdi.

    Dikesempatan itu, Wahdi juga menghimbau kepada semua pihak untuk tetap patuhi protokol kesehatan. Tempat wisata juga sudah dapat dibuka sesuai Inmedagri No.14 tahun 2021. Meski demikian ketentuan Prokes harus di utamakan. (Red)

  • Danrem 043/Gatam Resmikan Nama Makodim 0411/Lampung Tengah Menjadi 0411/Kota Metro

    Danrem 043/Gatam Resmikan Nama Makodim 0411/Lampung Tengah Menjadi 0411/Kota Metro

    Metro (SL)-Danrem 043/Gatam, Brigjen Drajat Brima Yoga, resmikan nama Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0411/Lampung Tengah (Kodim 0411/LT) menjadi 0411/Kota Metro (Kodim 0411/KM). Kamis, 24 Juni 2021.

    Dikesempatan itu, Danrem 043/Gatam (Garuda Hitam), Brigjen Drajat Brima Yoga menyampaikan, pada kesempatan kali ini, segenap jajaran telah berupaya sebaik mungkin guna terselenggaranya peresmian nama Makodim saat ini menjadi Kodim 0411/KM. Tentunya, masih banyak hal lain yang harus dilaksanakan khususnya dibidang keamanan dan ketertiban.

    Sebagaimana diketahui bersama, berdasarkan Keputusan Kasad No.KEP/218/IV/2021 Tgl 10 mei 2021 tentang Realisasi pengesahan penataan satuan jajaran TNI AD dan Sprint Pangdam II/Swj No.Sprint 857/V/ 2021 Tanggal 24 mei 2021 tentang perintah untuk segera melaksanakan peresmian perubahan nama Kodim 0411/Lampung Tengah menjadi Kodim 0411/Kota Metro dan Koramil 426-01/Mesuji menjadi Koramil 426-01/ Simpang Pematang.

    Maka, kata Danrem, setelah resmi perubahan nama Kodim maupun nama Koramil, diharapkan lebih memiliki semangat dan kebanggaan, sehingga dalam pelaksanaan tugas kedepan dapat berjalan dengan baik serta tetap menjaga komunikasi dengan seluruh elemen serta mampu membawa motivasi tugas dan pengabdian yang lebih profesional dan adaptif, terutama dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyrakat yang ada disekitarnya.

    Dikesempatan yang sama, Dandim 0411/LT, Letkol Infantri Andri Hendrianto mengatakan, peresmian nama ini di ikuti perubahan administrasi dari Kodim 0411/LT menjadi 0411/KM beserta jajarannya, sehingga dapat meningkatkan kinerja Kodim 0411 Kota Metro.

    Perlu diketahui juga bahwa, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, telah berkomitmen mensiapkan lahan seluas 5 Hektare untuk Makodim Lampung Tengah yang berlokasi di Kecamatan Terbanggi Besar. Selain dari itu, perubahan nama terjadi pada Koramil 42601 Mesuji menjadi Koramil 42601/Simpang Pematang.

    Diketahui agenda peresmian di hadiri jajaran Pemerintah Kota Metro, DPRD, perwakilan Kejari Kota Metro, Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, Kajari Lampung Tengah, M. Ali Akbar, Assiten I Pemkab Mesuji mewakili Bupati, Kasiren Korem 043/Gatam Kolonel Arh Tri Adrijanto S. Kasi Pps Kasrem 043/Gatam Kolonel Inf Slamet Winarto, Kasipers Kasrem 043/Gatam Letkol Inf Erwin, dan Kasiter Kasrem 043/Gatam Letkol Kav Thomas Rudyanto, Dandim 0426/Tulang Bawang, Dandim 0429/Lampung Timur. (Red)

  • Saleh Chandra Mundur Dari Ketua Nasdem Kota Metro

    Saleh Chandra Mundur Dari Ketua Nasdem Kota Metro

    Kota Metro (SL)-Ketua DPD Partai Nadem Kota Metro Drs H R Saleh Chandra Pahlawan, mengundurkan diri. Surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kota Metro ditujukan langsung kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem, Senin 21 Juni 2021.

    Saleh Chandra mengaku, keputusan mundur adalah atas kemauan sendiri, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, dan demi persatuan dan kesatuan, serta kepentingan lebih besar kedepannya. “Saya mengundurkan diri ini, telah saya pikirkan baik buruknya dan telah berdiskusi dengan pihak keluarga, mereka telah menerima apa yang telah saya putuskan ini,” kata Saleh Chandra.

    Saleh Chandra juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPP, DPW, DPD, DPC, kader dan simpatisan Partai NasDem Kota Metro, yang sudah mempercayakan dirinya memimpin partai ini. “Sejumlah karya sudah dilakukannya bersama seluruh pengurus, kader, dan simpatisan, sehingga mampu menempatkan kembali tiga kadernya di DPRD Kota Metro,” kata Saleh dihadapan para pengurus DPD NasDem Kota Metro.

    Untuk itu, Saleh berpesan kepada para kader selalu berkomitmen dan tetap solid dalam rangka membesarkan partai NasDem di Kota Metro kedepannya.

    Saleh menyadari besarnya tugas dan tanggung jawab kepartaian yang harus diemban dalam beberapa momen Pemilu ke depan, “Tugas-tugas tersebut membutuhkan Ketua DPD Partai NasDem Kota Metro, yang benar-benar memiliki waktu, energi dan totalitas dalam mengurusnya,” katanya.

    Setelah tidak lagi sebagai Ketua Partai NasDem Kota Metro Saleh mengaku akan bertani. “terima kasih saya kepada semua masyarakat Kota Metro, yang menjadi pendukung, kader maupun simpatisan atas penghargaan dan dukungannya bagi saya,” katanya. (red)

  • Kasus Utang Piutang Dahlia Yohanovi Masuki Babak Baru

    Kasus Utang Piutang Dahlia Yohanovi Masuki Babak Baru

    Metro (SL)-Masih ingat Dahlia Yohanovi (40), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang pernah divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Kota Metro atas kasus hutang-piutang yang menjeratnya. Kini kasusnya memasuki babak baru.

    Setelah di vonis Lepas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro telah mengajukan upaya hukum Kasasi melalui Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Metro Kelas IB kepada terdakwa Dahlia Yohanovi dengan Nomor : 200/Pid.B/2020/PN Met pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021

    “Sehingga pada tanggal 3 Maret 2021 terdakwa melalui kuasa hukumnya pada Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo telah mengajukan Kontra Memori Kasasi, dengan teregisternya Akta Penerimaan Kontra Memori Kasasi Penasehat Hukum Nomor 1/Akta Pid.B/2021/PN Met,” jelas kuasa hukum terdakwa, Dede Setiawan, SH kepada Sinarlampung.co Senin 21 Juni 2021.

    Ia menjelaskan, dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang PN Metro pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu, terdakwa yang dituntut pidana 1 tahun 6 bulan atas tuduhan pelanggaran Pasal 372 KUHPidana dinyatakan Lepas dari segala tuntutan hukum.

    “1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota, terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh saksi korban berinisial EM, akhirnya PN Metro Kelas IB mengeluarkan vonis lepas,” kata dia.

    Ia juga menerangkan, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Untuk itu, ia meminta penegak hukum melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

    “Jadi putusan Lepas itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Arista Budi Cahyawan sebagai Hakim Ketua, Mohammad Iqbal dan Andri Lesmana yang masing-masing sebagai hakim anggota. Mereka memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Kemudian, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara,” beber Dede.

    Ia menyampaikan, majelis hakim PN Metro Kelas IB telah mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dimajukan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa untuk melepaskan Dahlia dari segala tuntutan hukum. Lalu, meminta terdakwa dibebaskan dari tahanan kota, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

    Sementara, Bambang Irawan, S.H selaku kuasa hukum Dahlia juga menyampaikan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, menyatakan Dahlia Yohanofi terbukti meminjam uang sebesar Rp 70 juta kepada saksi korban EM, meski EM membantah dan menyatakan bahwa Dahlia tidak pernah membayar hutang kepada saksi korban.

    “Majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Iqbal, S.H, Andri Lesmana S.H, M.H, dan Arista Budi Setiawan, S.H, M.H, menyatakan terdakwa telah membayar hutangnya kepada saksi korban EM, sebesar Rp26.100.000. Majelis hakim berpandangan bahwa ketidakmampuan saudari Dahlia untuk membayar hutang kepada saksi korban, merupakan perbuatan wanprestasi,” katanya.

    “Saksi korban yang merasa dirugikan karena perbuatan terdakwa tidak membayar hutang, terbanding terbalik dengan prasangka saksi korban dan tuntutan JPU. Yang mana pada amar putusan PN kelas IB Metro, menyatakan terdakwa dibebaskan dari tuntutan, dibebaskan dari tahanan kota, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya serta biaya perkara dibebankan kepada negara,” bebernya.

    Bambang juga mengapresiasi langkah penegak hukum dalam memutus kasus yang pro terhadap rakyat kecil dan tentunya sesuai fakta persidangan. Tentunya langkah tersebut dinilai selaras dengan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

    “Kami berterimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan mengapresiasi keputusan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro Kelas IB, dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Pada Yurisprudensi tersebut sangatlah jelas, dan tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan, berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjiian utang piutang,” tandasnya. (Roby)