Kota Metro (SL)-Pemerintah Kota Metro belum menepati penyelesaian tuntutan ganti rugi lahan milik 26 warga yang terkena dampak pelebaran Jalan Cendrawasih, Kelurahan Sumber Sari, Metro Selatan, Kota Metro, hingga Februari 2021.
Akibat pelebaran jalan itum 26 warga merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi, dengan total luas 970 meter persegi. Ironisnya lagi pelebaran jalan itu tidak mendapatkan izin pemilik lahan. Terkait hal itu, Wakil Walikota Metro Djohan menyatakan bahwa pasca aksi unjukrasa November 2020, akan ada proses penggantian, dan dijanjikan tahun 2020. ”Kalo gak salah, bulan Februari 2021 ini. Kita akan kordinasikan dulu dengan Sekda, Saya akan pastikan dulu dengan Sekda Pak Misnan,” kata Djohan, ekpada wartawan di Kotaa Metro.
Sementara PJS Sekda Kota Metro Misnan mengatakan proses sedang berjalan dan menunggu anggaran. ”Untuk saat ini belum. Kita nunggu anggaran. Kondisi saat ini semua belum bisa pencairan,” kata Misnan, yang belum merinci berapa nilai yang akan di bayarkan sebagai pengganti itu.
Sebelumnya, Wakil Walikota Metro Djohan sudah menekankan pada pihak yang terkait agar segera menyelesaikannya persoalan ganti rugi lahaan warga itu sekesai sebelum bulan Februari 2020. Karena selesai masa jabatan dia dan Pairin Walikota Metro akan berakhir di Februari 2021.
Sebelumnya, puluhan warga didampingi LSM GMBI Kota Metro menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Pemkot Metro, terkait ganti rugi lahan warga akibat pelebaran jalan. Warga merasa dirugikan, selain tanpa izin juga tan[a ganti rugi oleh Pemkot Metro.
Saat itu, Wakil Wali Kota Metro Djohan mengajak sejumlah perwakilan dari organisasi GMBI bersama warga pemilik lahan untuk melakukan musyawarah agar menemukan solusi terbaik. “Jadi dalam hal ini kalau memang benar tidak ada persetujuan warga dan pemilik lahan yang terimbas, dinas terkait bersalah, dan saya minta untuk segera menyelesaikan segera, yaitu apa yang menjadi hak warga atau pemilik lahan,” kata Djohan Senin, 9 November 2020.
Djohan juga meminta kepada warga yang terkena pelebaran jalan, apabila mendapatkan ganti rugi harus menerima sesuai atauran atau zona wilayah terkait penetapan harga. “Masalah ada ganti rugi atau tidak saya minta dari dinas terkait dan pemilik lahan untuk segera menyelesaikan sertifikat yang menjadi polemik, saya juga meminta kepada masyarakat apabila meminta ganti rugi jangan asal memberikan harga, dikarenakan penentuan harga sudah diatur sesuai zona wilayah, terlebih lagi pengerjaan sudah berjalan,” jelasnya.
Kordinator unjukrasa, Ketua GMBI Kota Metro Joko Eko Susilo mengatakan, akan melaporkan hal ini ke Polres Metro atas tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. “Memang pada saat sebelum pengerjaan, pada 18 Febuari 2018, masyarakat sudah bermusyawarah dan sepakat menghibahkan tanahnya,” kata Joko.
Namun, lanjut Joko, kesepakatan hanya 1 meter. “Tetapi kenapa saat pelaksanaan pelebaran mencapai dua hingga tiga meter dan tidak ada konfirmasi warga serta tidak ada ganti rugi. Warga merasa tertipu dan dirugikan, serta akan mengambil langkah hukum atas dugaan manipulasi pembebasan lahan,” kata Joko. (Red)