Kategori: Kota Metro

  • DPD Kesti TTKKDH Kota Metro Gelar Puputan Kedua, Fokus Pembenahan Struktur Organisasi

    DPD Kesti TTKKDH Kota Metro Gelar Puputan Kedua, Fokus Pembenahan Struktur Organisasi

    Kota Metro, sinarlampung.co — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kesti Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) Kota Metro menggelar Puputan ke-2 pada Jumat malam, 14 Oktober 2024. Acara ini berlangsung di Sekretariat DPD TTKKDH, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, dan dihadiri oleh jajaran pengurus, sesepuh, guru besar, serta para murid TTKKDH.

    Tradisi Puputan sebagai Ungkapan Syukur dan Pembinaan Spiritual

    Puputan adalah ritual yang dilaksanakan setiap 7 Jumat sebagai bentuk syukuran bagi para murid yang telah melewati tujuh kali “peprekan.” Acara diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh Abah Baheramsyah dan didampingi oleh guru besar TTKKDH, Abah Mahyudin, kemudian dilanjutkan dengan ritual “peprekan” dan latihan pencak silat.

    Tradisi Peprekan. (Dok. Tam)

    Dalam kesempatan tersebut, Abah Baheramsyah memberikan wejangan kepada para murid yang mengikuti puputan. Ia menjelaskan bahwa puputan menandai pengakuan resmi para murid sebagai anggota Kesti TTKKDH yang harus menjunjung tinggi tali persaudaraan. “Sebagai anggota Kesti TTKKDH, kami adalah saudara di mana pun berada. TTKKDH merupakan warisan ilmu dan tradisi para wali, sehingga adab dan sopan santun harus dijunjung tinggi, terutama kepada orang tua dan guru,” tutur Abah Baheramsyah.

    Mengenang Jasa Abah Mahyudin dalam memperjuangkan Kesti TTKKDH

    Dalam acara tersebut, Abah Baheramsyah juga mengenang jasa gurunya, Abah Mahyudin, yang telah membawa TTKKDH ke tingkat nasional dan internasional, bahkan pernah melatih di Universitas Indonesia (UI). “Beliau adalah sosok yang menempa saya dan banyak kader lainnya. Saya merasa penting bagi murid-murid untuk mengetahui perjuangan beliau di Kesti TTKKDH yang sering kali dilupakan,” ucapnya.

    Mempertahankan Tradisi dan Nilai Spiritualitas

    Romzi Hermansyah, Sekretaris DPD Kesti TTKKDH Kota Metro, mengungkapkan bahwa Puputan dan Peprekan merupakan tradisi yang terus dilestarikan. “Tradisi ini adalah warisan leluhur yang penting untuk dipertahankan sebagai bentuk rasa syukur dan media mempererat silaturahmi antar anggota serta memperdalam nilai-nilai spiritual TTKKDH,” ujar Romzi.

    Abah Baheramsyah juga menekankan pentingnya menjaga persaudaraan dalam bingkai motto TTKKDH, yaitu “Satu Talek, Satu Tekad, Satu Tujuan.” “Di dalam satu talek, kita adalah keluarga yang harus dijaga dan diperjuangkan. Talek ini merupakan ikrar atas dua kalimat syahadat yang menandakan persaudaraan sejati,” jelasnya.

    Kesti TTKKDH Berperan dalam Pembentukan Generasi Berprestasi dan Berakhlak Mulia

    Kesti TTKKDH, lanjut Abah Baheramsyah, juga fokus mencetak generasi muda yang berakhlak dan berprestasi di tingkat internasional. “TTKKDH bukan hanya mencetak prestasi, tetapi juga membina generasi yang beradab dan berakhlak mulia,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa Kesti TTKKDH mendukung upaya pemerintah mencetak generasi emas 2045 dan menjadi sarana bagi anak-anak muda untuk beraktivitas positif.

    Sebagai Sarana Dakwah dan Pembawa Nilai-Nilai Islam

    Abah Baheramsyah mengingatkan bahwa TTKKDH adalah seni bela diri yang diwariskan oleh para wali sebagai media dakwah Islam. Namun, TTKKDH tetap menjunjung tinggi toleransi beragama. “TTKKDH adalah seni bela diri tradisional yang sarat nilai Islami, namun kita tetap cinta damai dan menjunjung tinggi toleransi dengan agama lain,” tuturnya.

    Rencana Pembenahan Struktur Organisasi DPD Kesti TTKKDH Kota Metro

    Dalam kesempatan yang sama, Abah Baheramsyah mengungkapkan bahwa DPD Kesti TTKKDH Kota Metro akan segera membenahi struktur organisasi. “Kami akan membenahi struktur organisasi secara menyeluruh, demi menjalankan tujuan utama organisasi sesuai AD/ART,” tegasnya.

    Acara ini dilanjutkan dengan latihan pencak silat di bawah pengawasan para guru dan sesepuh, sebagai upaya DPD Kesti TTKKDH Kota Metro dalam melestarikan seni bela diri Tjimande yang merupakan identitas budaya Indonesia. (Tam)

  • Pesta Miras Orgen Tunggal di Kota Metro Makan Korban, Agustino Tewas Bersimbah Darah

    Pesta Miras Orgen Tunggal di Kota Metro Makan Korban, Agustino Tewas Bersimbah Darah

    Kota Metro, sinarlampung.co-Agustino (40), warga Kecamatan Metro Utara, tewas mengenaskan setelah mengalami sejumlah luka di kepala dalam kericuhan yang terjadi pada acara orgen tunggal, resepsi pernikahan di Jalan Macan, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Jumat 8 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, keributan bermula korban yang menonton hiburan itu cekcok mulut dengan sekelompok pria yang sedang mabuk dan pesta minuman keras. Cekcok kemudian menjadi aksi saling pukul dan lemparan kursi.

    Korban yang terlibat dalam keributan tersebut mengalami luka robek parah di kepala, wajah, dan kaki akibat dikeroyok oleh sejumlah orang. Korban yang diketahui bernama Agustino itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Ahmad Yani Metro, namun nyawanya tidak tertolong. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi.

    Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Kota Metri, dengan Laporan Polisi: LP/B/338/XI/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 09 November 2024. Atas peristiwa itu, Tim Tekab 308 Polres Metro bergerak cepat ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan bersama-sama tersebut. Empat orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan pihaknya sudah mengamankan empat pelaku dan ada pelakunya masih dalam pengejaran. “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron dan memastikan mereka dihukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Rosali, Sabtu 9 November 2024 pagi.

    Saat dilakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku tersebut, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban korban hingga meninggal dunia, dan pengeroyokan tersebut mereka lakukan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong dan tidak menggunakan alat bantu apapun. “Keempat pelaku saat ini masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Metro,” katanya.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, membenarkan peristiwa itu. “Benar, telah terjadi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia saat menonton organ tunggal di Kota Metro,” ujar Umi.

    Korban yang bernama Agustino ini diketahui mendapat luka serius di seluruh tubuhnya, khususnya di bagian kepala. Umi menyebut bahwa luka tersebut disebabkan oleh hantaman benda tumpul. “Berdasarkan pemeriksaan, demonstrasi fisik menunjukkan adanya beberapa luka pada kepala, wajah, dan bagian tubuh lainnya akibat penganiayaan,” tambah Umi.

    Umi Fadillah Astutik menyatakan, keributan terjadi karena kedua belah pihak bersenggolan saat berjoget dalam acara tersebut. “Jadi hasil sementara mereka ini terpengaruh minuman keras atau beralkohol, kemudian saat berjoget mereka bersenggolan sehingga hal ini memicu terjadinya keributan,” katanya.

    Sempat terjadi saling lempar kursi dari dua kubu yang bertikai, hingga keributan lalu berlanjut di luar yang berujung tewasnya korban. Korban mengalami sejumlah luka penganiayaan mulai dari kepala, wajah hingga area tubuh lainnya. “Hasil pemeriksaan tim dokter, luka yang terdapat di sekujur tubuh korban berada di kepala, wajah hingga badannya,” lanjutnya.

    Saat ini kata Umi, empat dari lima tersangka telah dilakukan penahan di Mapolres Metro. Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masih bersembunyi. “Sudah ditahan, ada empat yang ditahan. Satreskrim Polres Metro masih melakukan pengejaran terhadap Rangga yang masih bersembunyi,” ucapnya. (Red)

  • Bawaslu dan KPU Didesak Diskualifikasi Paslon 02, Buntut Kasus Qomaru Zaman

    Bawaslu dan KPU Didesak Diskualifikasi Paslon 02, Buntut Kasus Qomaru Zaman

    Kota Metro, sinarlampung.co Putusan Inkrah Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro atas perkara Tindak Pidana Pemilu terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Paslon nomor urut 02, dinyatakan bersalah melanggar pasal 71 UU Pemilu. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat, mendesak Bawaslu dan KPU segera mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi Paslon 02, sesuai dengan mandat UU Pemilu dan telah inkrah di putuskan pengadilan.

    “Atas nama Aliansi Cinta Kota Metro yakni LSM GMBI, Ormas BIDIK, Ormas GRIB Jaya Lampung, LMP, Pekat IB, KBPP Polri Resort Kota Metro, tegak lurus mengawal persoalan ini dengan dasar UU Pemilu, tidak berdasarkan atay berazaskan arogansi dari dukungan kubu Paslon 01 atau Paslon 02, alias Netral,” tegas Ketua LSM GMBI Distrik Kota Metro, Eko, Senin, 11 November 2024.

    Eko juga mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan KPU Kota Metro, serta Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kota Metro, terkait dengan menindaklanjutinya segera. Pihaknya meminta Bawaslu dan KPU Kota Metro harus tegak lurus dan tegas dalam menjalankan amanah UU Pemilu, terlebih telah Inkrah putusan Pengadilan dengan ketetapan Pasal 71, yang mana terdapat 6 ayat di dalamnya.

    Berita Terkait: Qomaru Zaman Dinyatakan Bersalah atas Pidana Pemilu Dengan Vonis Hanya Denda Rp6 Juta?

    Dalam putusannya beberapa waktu lalu, Majelis Hakim menetapkan Qomaru Zaman bersalah melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3. Maka, jika ketetapan pasal 71 yang dilanggar memuat ayat 2 dan 3. Artinya, kata Eko, pada ayat 5 tersebutkan harus dibatalkan pencalonannya alias diskualifikasi. Namun, pasal ini tidak berlaku bagi paslon atau calon bukan dari petahana.

    “Melirik pada pasal ini dan telah inkrah ditetapkan pengadilan, tidak ada pengecualian bagi pihak Bawaslu dan KPU Kota Metro untuk tidak melakukan ketegasan menindaklanjuti amanah UU Pemilu,” katanya

    “Jika KPU atau Bawaslu tidak menindaklanjutinya, maka aliansi LSM akan bergerak menggelar aksi, menuntut pihak KPU dan Bawaslu di proses hukum karena mengangkangi UU Pemilu dan mengabaikan tugas fungsinya sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu. Jangan Bicara menjaga Kondusifitas, namun UU Pemilu dikangkangi,” tegas Eko. (*)

  • Pj Sekdaprov Fredy Tutup Acara Main Bareng Offroader Nusantara III dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2024 sekaligus Anniversary SKIn ke-23

    Pj Sekdaprov Fredy Tutup Acara Main Bareng Offroader Nusantara III dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2024 sekaligus Anniversary SKIn ke-23

    Kota Metro, sinarlampung.co – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy menutup acara Main Bareng (Mabar) Offroader Nusantara III, di Halaman Parkir Stadion Tejo Sari, Metro Timur, Metro, Minggu (10/11/2024).

    Acara ini diselenggarakan dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2024 sekaligus Anniversary SKIn ke-23, yang berlangsung sejak 8-10 November 2024. 

    Dalam perayaannya, Fredy menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan Mabar Offroader Nusantara III yang bertemakan “Semangat Pahlawan Berkobar Dalam Jiwa Offroader Nusantara, Bersatu Untuk Negeri Indonesia Jaya!!!”.

    Menurutnya, tema ini sangat relevan dengan jiwa offroader Nusantara. “Semangat pantang menyerah, keberanian melawan tantangan, dan tekad untuk menjelajahi alam yang sering kali berat dan penuh risiko, adalah sikap yang kita warisi dari para pahlawan kita,” ujar Fredy.

    Para pahlawan telah menunjukkan bagaimana keberanian dan pengorbanan bisa menjadi dasar kekuatan bangsa. “Jiwa kepahlawanan itulah yang perlu kita kobarkan terus dalam diri setiap insan Nusantara, termasuk para offroader yang hari ini berkumpul di sini,” ujarnya.

    Fredy mengungkapkan rasa bangga atas kehadiran peserta off roader dari berbagai daerah.

    Provinsi Lampung dengan beragam kekayaan alamnya menawarkan tantangan tersendiri bagi kegiatan offroad. 

    Kami berharap bahwa dalam kegiatan ini, offroader dapat menikmati alam Lampung yang indah sekaligus mempererat persatuan dan kebersamaan, sejalan dengan semangat “Bersatu untuk Negeri Indonesia 

    “Jaya,” katanya.

    Fredy juga mengucapkan selamat kepada para pemenang yang telah berhasil meraih prestasi dalam kompetisi ini. 

    Dirinya menyakini bahwa perjuangan untuk mencapai prestasi tersebut bukanlah sesuatu yang mudah. Namun, melalui kerja keras, ketangguhan, dan kerjasama, akhirnya Anda berhasil sampai di titik finish. 

    “Semoga kemenangan ini menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus maju, tidak hanya di jalur offroad, tetapi juga dalam menghadapi setiap tantangan kehidupan,” tutupnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua SKIn Pengda Lampung, Wawan Sah mengatakan bahwa kegiatan tahunan Mabar III Offroader Nusantara Tahun 2024 yang digelar Suzuki Katana Jimny Indonesia (SKIn) Pengda Lampung ini, dilaksanakan selain sebagai ajang silaturahmi, namun juga dalam rangka memasyarakatkan Olahraga Offroad.

    Pada tahun ketiga ini, jelas Wawan, Mabar Offroader Nusantara mengusung tema “Semangat Pahlawan Berkobar Dalam Jiwa Offroader Nusantara, Bersatu Untuk Negeri, Indonesia Jaya”.

    Pada hari pertama, para peserta melakukan registrasi, scruting atau proses pemeriksaan teknis kendaraan dan brefing peserta.

    Dilanjutkan pada hari kedua yaitu upacara pembukaan dan pelepasan para peserta Mabar 4×4 Fun Offroad, dan 4×4 Extreme Offroad di Hutan Karet Kebun PTPN1 Regional 7 Wilayah Trikora Lampung Selatan.

    Dan di hari ketiganya, pelaksanaan Rolling Thunder Komunitas 4×2, Main Bareng 4×4 Fun Offroad, 4×4 Extreme Offroad di Hutan Kota Stadion Tejosari Kota Metro.

    Dalam memeriahkan Mabar III Offroader Nusantara 2024, terdapat sejumlah Doorprize dan uang tunai bagi para pemenang.

    Adapun hadiah doorprize seperti kulkas, mesin cuci, rice box, kipas angin, dan lain-lain. Sedangkan hadiah tunai diberikan kepada untuk 4X4 FUN OFFROAD Senilai Rp1.000.000,-, 4×4 EXTREME OFFROAD bernilai, Rp1.000.000,-, dan Hadiah Utama Tim baik 4×4 Fun dan 4×4 EXREME Senilai Rp10.000.000,-.

    Kegiatan ini terlaksana kerjasama antara SKIn Pengda Lampung, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Metro. (*)

  • Uang Saku Atlite Pelajar Piala GSI Lampung Disunat, Seleksi Calon Atlite Pake Duit?

    Uang Saku Atlite Pelajar Piala GSI Lampung Disunat, Seleksi Calon Atlite Pake Duit?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Uang saku pelajar yang menjadi Tim perwakilan Provinsi Lampung untuk perlombaan sepakbola Gala Siswa Indonesia (GSI) Provinsi Lampung yang mengikuti ajang ini di Jakarta 15 Oktober 2024 dikabarkan disunat hingga 30 persen. Tiap peserta yang seharunya menerima Rp1.936.000, namun diterima tidak utuh alias hanya Rp1.600.000, mereka masing-masing dipotong Rp336 ribu perorang, dengan dalih untuk biaya jalan-jalan, dan makan.

    Turnamen GSI adalah inisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pusat Prestasi Nasional, Balai Pengembangan Telenta Indonesia. Turnamen ini secara berjenjang dilakukan sejak dari zona kabupaten / kota dan seterusnya tingkat provinsi. Untuk dari Lampung Tim perwakilan adalah GSI Kota Metro sebagai juara 1 di tingkat Provinsi Lampung. Dan kemudian mengikuti ajang tingkat nasional dilaksanakan pada Oktober 2024 di Jakarta. Dan Lampung hanya bertahan di 16 besar.

    Mestinya, dalam aturan dasar GSI ditetapkan, tim Tingkat Provinsi adalah peserta GSI yang berasal dari 70 persen tim juara I + 30 persen pemain terbaik hasil penilaian pemandu bakat yang dilakukan pada kompetisi GSI tingkat Kabupaten/Kota.

    Terkait dugaan pemotongan itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kota Metro, Fesal membenarkan soal pemotongan uang saku para pemain sebesar Rp336 ribu itu. Menurut Fesal pemotongan uang saku para pemain, sudah disepakati bersama dan uang tersebut dipergunakan untuk jalan-jalan.

    “Iya uang saku itu sebenarnya yang memberikan pihak Kementerian jumlahnya Rp1.936.000, sebelum dibagikan sudah disepakati bersama bahwa, uang saku pemain dipotong Rp336 ribu itu untuk jalan-jalan ke Kota Tua Jakarta dan untuk makan-makan bersama para pemain, pelatih dan pendamping. Jadi per anak menerima Rp1.600.000,” kata Fesal, kepada wartawan Senin, 4 November 2024.

    Terkait persoalan lain, bahwa Diknas Kota Metro akan memanggil dan melakukan evaluasi pelatih tim sepak bola Gala Siswa Indonesia (GSI) Kota Metro. Karena dikhawatirkan persolan akan memberi dampak negative pada mentalitas pemain muda di Metro khususnya, Lampung pada umumnya.

    Fesal menjelaskan bahwa seluruh perlengkapan dan pembiayaan tim sudah ditanggung oleh pihak Dinas. “Kami tidak mengetahui hal itu, namun tetap ini masukan bagus dan akan kami lakukan pemanggilan serta evaluasi kepada yang bersangkutan,” katanya.

    “Memang ada catatan dari kami kepada pelatih tim ini, saat acara pelepasan tim dimana saat kami bagikan seragam kontingen, di situ pelatih meminta agar kami tidak memberitahukan kepada para wali bahwa anak-anak mendapat seragam secara gratis. Ini menjadi tanda tanya bagi kami ada apa?,“ kata Fesal.

    Fesal menjelaskan, hingga saat ini pihak pelatih juga belum memberikan laporan terkait keikutsertaan GSI Kota Metro yang mewakili Provinsi Lampung ke tingkat Nasional. “Walaupun secara umum hajat ini merupakan hajat Disdik Provinsi, namun para pemain kebanyakan pelajar dari kota Metro, seyogyanya pelatih kepala memberikan laporan kepada kami,” katanya.

    Fesal mengakuamun hingga hari ini tidak ada laporan Pelatih kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Mtro. “Sesudah even, pelatih belum memberikan laporan kepada kami baik lisan maupun tertulis, meskipun ada pendamping dari staf kami. Dan saya tahu GSI kita hanya mampu sampai di putaran 16 besar, itu laporan dari staf kami yang ikut mendampingi ke Jakarta,” ujar Fesal.

    Pelatih Minta Uang Kepada Calon Pemain

    Terkait teknis, ternyata tim GSI Metro memang melakukan penambahan pemain dengan merekrut beberapa pemain dari luar daerah Metro yakni dari Pringsewu, Tulangbawang dan Lampung Tengah. Sumber wartawan menyebutkan bahwa dua pemain dari Pringsewu dan Tuba akhirnya bergabung, meskipun persyaratannya para orang tua harus menyetor sejumlah uang ke pelatih.

    Namun satu pemain dari Lampung Tengah akhirnya mundur dari tim, karena orang tuanya tidak memiliki uang sejumlah yang diminta pelatih.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan kota Metro, Suwandi, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap tim GSI kota Metro.

    Menurut Suwandi, evaluasi ini sebagai bentuk pembinaan kepada para atlet muda berbakat guna untuk meningkatkan bakat dan prestasi secara murni tanpa adanya embel-embel apapun. Sekaligus kepada pelatih agar kedepannya tidak ada lagi hal-hal yang dapat merusak dan menciderai prestasi olahraga.

    “Memang seharusnya dilakukan seleksi murni, terlebih ajang ini kategori Nasional seharusnya tidak hanya pemain atau Atlet dari Metro saja yang difokuskan, mungkin ada pemain dari daerah lain yang lebih bagus ya itu yang seharusnya diambil, kalau pemain kita kurang bagus ya ndak usah dipake. Apalagi ini sudah mewakili Provinsi jadi seleksinya ya harus ke seluruh daerah, walaupun nantinya yang ditunjuk sebagai pelatih dari kota Metro,” Ungkap Suwandi.

    Sekum Asprov PSSI Lampung, Mursalin Lamo, saat dikonfirmasi terkait even ini mengatakan bahwa pihak Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu meminta kepada Asprov PSSI beberapa perangkat pertandingan seperti Wasit dan juga personil talent scoating. Namun semua namanya sudah tertera di surat Diknas.

    “Ya intinya kami diminta untuk support perangkat pertandingan sudah kami kirim dan personil pemandu bakat juga sudah kami persilahkan, karena namanya sudah tertulis di surat itu. Hanya sebatas itu saja. Kalau terkait tim yang berangkat ke Jakarta kami tidak tau,” katanya.

    Jadi Gosip Orang Tua

    Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan di grup WhatsApp ibu-ibu yang anaknya ikut tergabung di Tim GSI Lampung. Dan hasil tangkapan layar (screen shot) yang dikirimkan ke awak media mengatakan bahwa pada dasarnya mereka merasa senang dan bangga bahwa anak-anak mereka bisa bermain sepak bola di tingkat Nasional.

    Bahkan saking bangganya ibu-ibu tersebut dengan sukarela melakukan iuran sebesar Rp200 ribu untuk diberikan kepada pelatih sebelum berangkat ke Jakarta. Namun yang sangat disayangkan, adanya permainan culas dari sang pelatih memanfaatkan kegiatan tersebut untuk keuntungan pribadi.

    Meski ada juga ibu-ibu yang menolak untuk iuran kembali lantaran sudah dimintai dana sebesar Rp1 juta oleh pelatih. Ibu tersebut menuliskan kata-katanya di group WA. “Maaf ya ibu ibu, saya tidak ikut sum suman yang 200 ribuan, karena saya sudah dimintai Rp1 juta oleh pak Johan,“ katanya.

    Ibu yang lainnya juga menuliskan kata-kata. “info..info..semuanya aq td hbis TLP anak’ku..ktnya jangan sampai denger pkjo klw anak2 dh di bagi uang saku.

    Ibu yang lainnya lagi, “iy dah dbgi, tp di potong 336 rb, ktnya untuk transp. yg ksh ibu Alia ktnya. Tp gak bleh omon2 pak jo,” tulisnya.

    Tahun 2023 Lampung Juara I

    Pada GSI 2023, yang digelar di Sentul, Kabupaten Bogor, 29 Oktober 2023, Kompetisi tersebut berhasil dimenangkan oleh Provinsi Lampung sebagai juara pertama. Disusul Provinsi Jawa Tengah di posisi kedua, Provinsi D. I. Yogyakarta pada posisi ketiga, dan Provinsi DKI Jakarta di posisi keempat.

    Sementara itu, untuk pemenang Gala Siswi Indonesia adalah Juara I diraih Provinsi DKI Jakarta dan Juara II diraih Kota Bekasi. Adapun Tim Fair Play Gala Siswa Indonesia adalah Provinsi D. I. Yogyakarta. Dengan pemain penyerang terbaik adalah Farrel Taraka Putra (Jawa Tengah), pemain bertahan terbaik adalah Fadhil Adgha (D. I. Yogyakarta), pencetak gol terbanyak adalah M. Dhimas Aditya Wibowo (Jawa Timur), gelandang terbaik adalah Sagara Ibrahim (DKI Jakarta), serta pelatih terbaik adalah Dwi Iswandi (Lampung).

    Untuk diketahui GSI adalah ajang kompetisi bidang olahraga di bidang sepakbola bagi para peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan setiap tahun sekali secara berjenjang dan bertingkat sejak tingkat Kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi hingga tingkat nasional.

    Ajang ini menjangkau 38 provinsi di seluruh Indonesia dan melibatkan Dinas Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan di daerah. Ajang GSI adalah salah satu ajang diantara 40 ajang talenta (di bidang riset-inovasi, seni-budaya, dan olahraga) yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek melalui Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas).

    GSI diselenggarakan sebagai bagian implementasi dari Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional sekaligus implementasi kebijakan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan implementasi dari Manajemen Talenta Nasional (MTN) di bidang olahraga.  Dalam hal ini GSI bertugas untuk mengidentifikasi bibit-bibit unggul talenta potensial untuk mendukung pencapaian olahraga prestasi sepakbola nasional melalui pembinaan atlet jangka panjang. (Red)

  • Polres Metro Masukkan Feri Handyka dalam Daftar Pencarian Orang Terkait Kasus Pembunuhan Imam Ardiyansyah

    Polres Metro Masukkan Feri Handyka dalam Daftar Pencarian Orang Terkait Kasus Pembunuhan Imam Ardiyansyah

    Kota Metro, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro telah menetapkan Feri Handyka sebagai tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Imam Ardiyansyah. Surat penetapan DPO atas nama Feri Handyka diterbitkan pada Rabu, 6 November 2024, dan disampaikan kepada keluarga korban sebagai bentuk pemberitahuan resmi.

    Satreskrim Polres Metro juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada keluarga korban, Anwar, di Kampung Rawasari, Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat. Surat tersebut ditandatangani oleh IPTU Prasetyo, penyidik yang menangani kasus ini. Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan menangkap para pelaku yang terlibat.

    Pada hari yang sama, Satreskrim Polres Metro juga telah berhasil menangkap salah satu tersangka bernama Rio. Namun, Feri Handyka yang masih buron tetap dalam upaya pencarian. Polres Metro bekerja keras untuk segera mengamankan Feri Handyka, dan surat DPO telah diterbitkan untuk mempercepat proses pencarian.

    Berita Terkait: Keluarga Harap Semua Pelaku Terlibat Pengeroyokan Almarhum Imam Ardiansyah Dapat Hukuman Setimpal

    Para tersangka dijerat dengan pasal 340, 170, dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

    Penyidik Masih Berlanjut

    Surat perintah penyidikan dengan nomor Sp.Sidik/106/X/RESM1.6/2024 tertanggal 15 Oktober 2024 menegaskan bahwa Satreskrim Polres Metro akan terus berupaya untuk melacak keberadaan Feri Handyka. Surat ini ditembuskan kepada beberapa pihak, di antaranya:

    Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung
    1. Kapolres Metro
    2. Kasi Was Polres Metro
    3. Kasi Propam Polres Metro

    Harapan Keluarga Korban untuk Penuntasan Kasus

    Hermansyah, TR, SH, ayah korban Imam Ardiyansyah menyampaikan harapannya agar Polres Metro tidak berhenti pada penetapan dua tersangka saat ini. Ia meminta agar polisi menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, mengingat menurut saksi di tempat kejadian perkara (TKP), jumlah pelaku lebih dari dua orang.

    “Saya berharap kasus penghilangan nyawa putra saya bisa terus berlanjut hingga semua pelaku yang terlibat dapat tertangkap,” ujar Hermansyah. (Red/*)

  • Qomaru Zaman Dinyatakan Bersalah atas Pidana Pemilu Dengan Vonis Hanya Denda Rp6 Juta?

    Qomaru Zaman Dinyatakan Bersalah atas Pidana Pemilu Dengan Vonis Hanya Denda Rp6 Juta?

    Kota Metro, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran pidana pemilu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, bersama anggota hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin, dalam sidang yang digelar di PN setempat pada Selasa, 5 November 2024.

    Vonis tersebut mengharuskan Qomaru membayar denda sebesar Rp6 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan penjara jika denda tidak membayar.

    Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Qomaru secara sah dan janji terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Qomaru didakwa melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga ia dikenakan sanksi denda atau kurungan sebagai konsekuensinya.

    Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana menegaskan, putusan ini telah melalui pertimbangan hukum yang mendalam. Ia menjelaskan bahwa hukuman ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera serta menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran pemilu. “Menyatakan bahwa Qomaru Zaman terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” ujar majelis hakim dalam hukumannya pada Selasa, 5 November 2024.

    Putusan ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Qomaru Zaman merugikan proses demokrasi dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemilu.

    Dengan vonis ini, Qomaru diwajibkan membayar denda atau menghadapi kurungan jika gagal memenuhi kewajibannya. Diumumkan, keputusan ini dapat menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi. (Red/*)

  • Elektabilitas Bambang-Rafieq dan Mirza-Jihan Unggul di Kota Metro

    Elektabilitas Bambang-Rafieq dan Mirza-Jihan Unggul di Kota Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co – Radar Lampung Media Grup (RLMG) melalui Departemen Riset dan Pengembangan (Litbang) bekerja sama dengan Disway Research Development (DRD) Jakarta merilis hasil survei terbaru terkait elektabilitas calon pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Metro dan calon Gubernur-Wakil Gubernur Lampung untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Survei ini memberikan wawasan terbaru kepada masyarakat Provinsi Lampung untuk memahami tingkat dukungan terhadap masing-masing pasangan calon.

    Elektabilitas Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024

    Pengukuran elektabilitas calon Wali Kota Metro dilakukan menggunakan simulasi tertutup, di mana responden diberikan foto pasangan calon kepala daerah. Berdasarkan hasil survei, pasangan Bambang Iman Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana (Mubaraq) memperoleh dukungan sebanyak 52,60% . Sementara pasangan Wahdi Siradjudin dan Qomaru Zaman (Waru) mendapatkan 38,00% suara, dan 9,40% responden belum menentukan pilihan.

    Basis Dukungan Pasangan Calon

    Pasangan nomor urut 1, Bambang Iman Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana, yang dipilih oleh Partai Demokrat, unggul di empat kecamatan di Kota Metro. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Wahdi Siradjudin dan Qomaru Zaman, yang mendapat dukungan dari 11 partai politik (baik parlemen maupun non-parlemen seperti PDIP, Partai Golkar, PKS, Nasdem, PKB, Partai Gerindra, PPP, PBB, PAN, Hanura, hingga PSI), menguasai satu kecamatan.

    Elektabilitas Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024

    Dalam simulasi pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung di Kota Metro, pasangan nomor urut 1, Arinal Djunaidi-Sutono, memperoleh elektabilitas sebesar 32,00% , sedangkan pasangan nomor urut 2, Rahmad Mirzani Djausal-Jihan Nurlela, unggul dengan 62,00% suara . Sebanyak 6,00% responden belum memutuskan pilihan.

    Pada peta dukungan, pasangan Arinal Djunaidi-Sutono (Ardjuno) mendominasi di satu kecamatan, sedangkan pasangan Rahmad Mirzani Djausal-Jihan Nurlela (Mirza-Jihan) menguasai empat kecamatan di Kota Metro.

    Metodologi Survei

    Survei ini dilakukan terhadap populasi masyarakat Kota Metro yang telah memiliki hak pilih sesuai peraturan yang berlaku, yaitu berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Total populasi pemilih yang dijadikan acuan survei adalah 128.370 jiwa yang tersebar di lima kecamatan.

    Survei menggunakan metode simple random sampling dengan jumlah sampel sebanyak 500 responden, margin of error (MoE) ±3,00%, dan tingkat kepercayaan 90%. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung menggunakan kuesioner berbasis simulasi surat suara, dengan pewawancara dari jaringan Radar Lampung Media Grup yang telah menjalani pelatihan.

    Sebagai bagian dari kontrol kualitas, dilakukan pengecekan acak sebesar 30% dari total sampel melalui panggilan telepon serta spot check lapangan.

    Hasil survei ini memberikan gambaran terkini mengenai persaingan elektabilitas pada Pilkada Metro dan Pilgub Lampung 2024. Dengan dukungan yang terus bergeser, para kandidat diharapkan dapat merespons dengan strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan elektabilitas mereka di tengah masyarakat. (Red/*)

  • Ayah Korban Pengeroyokan di Kota Metro Ancam Teruskan Laporan ke Propam Polda Jika Polres Metro Tak Ditangkap Seluruh Pelaku

    Ayah Korban Pengeroyokan di Kota Metro Ancam Teruskan Laporan ke Propam Polda Jika Polres Metro Tak Ditangkap Seluruh Pelaku

    Kota Metro, sinarlampung.co – Hermansyah TR, ayah dari mendiang Imam Ardiansyah, korban pengeroyokan hingga tewas di Kota Metro, mengancam akan meneruskan laporannya ke Propam Polda Lampung jika Polres Metro tidak bisa menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Hermansyah menekankan bahwa ia menginginkan keadilan atas kematian putranya, termasuk penangkapan tersangka berinisial P dan seorang wanita yang diduga menjadi pemicu konflik hingga berujung kematian Imam.

    “Penyidik Polres Metro harus menangkap semua pelaku yang terlibat, termasuk Peri dan perempuan yang pertama kali memicu pengeroyokan terhadap putri saya (adik Imam). Namun, hingga kini mereka belum ditahan,” ungkap Hermansyah dengan nada kesal.

    Berita Terkait: Keluarga Harap Semua Pelaku Terlibat Pengeroyokan Almarhum Imam Ardiansyah Dapat Hukuman Setimpal

    Hermansyah menegaskan, jika Polres Metro berhasil menangkap pelaku tak terduga berinisial P, ia tidak perlu melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Penangkapan terhadap semua pelaku akan memberikan sedikit ketenangan bagi keluarga korban.
    “Saya mohon, siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan anak saya harus ditangkap. Saya ingin keadilan ditegakkan sepenuhnya,” tegasnya.

    Sebelumnya, Hermansyah telah memberitahukan rencana untuk melapor ke Propam Polda Lampung kepada aparat penyidik Polres Metro melalui salah satu anggota Satreskrim. Hermansyah berharap tindakan tegas diambil agar kasus ini segera tuntas. “Semua yang terlibat harus ditangkap, termasuk mereka yang menjadi pemicu awal kejadian ini,” tutupnya. (*)

  • Tanpa Pasangan Wahdi-Qomaru KPU Kota Metro Tetap Gelar Debat Pilkada Kedua

    Tanpa Pasangan Wahdi-Qomaru KPU Kota Metro Tetap Gelar Debat Pilkada Kedua

    Kota Metro, sinarlampung.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengumumkan bahwa pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi – Qomaru Zaman (WARU), tidak hadir dalam debat terbuka kedua Pilkada Kota Metro. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, dalam sambutannya saat pembukaan debat terbuka yang berlangsung di Ballroom Hotel Aidia Indonesia, Rabu, 30 Oktober 2024.

    Septa menegaskan bahwa meskipun paslon nomor 02 tidak hadir, kegiatan debat publik terbuka kedua tetap harus berlangsung. “Kami dari KPU, apapun kondisinya, akan tetap menjalankan debat kandidat. Pasangan yang hadir kami fasilitasi, dan kami harapkan kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh calon,” kata Septa.

    Ia menambahkan bahwa hanya satu pasangan calon yang hadir dalam debat kali ini, yaitu Bambang Iman Santoso – Rafieq Adi Pradana dari paslon nomor urut 01. “Debat kali ini hanya dihadiri satu pasangan calon. Kami sampaikan kepada bapak-ibu sekalian, paslon nomor urut 02 tidak bisa hadir karena alasan yang tidak memungkinkan,” ujarnya.

    Septa juga mengungkapkan bahwa telah berkoordinasi dengan provinsi terkait ketidakhadiran Wahdi dan Qomaru Zaman.
    “Kami sudah berkoordinasi dengan provinsi. KPU memfasilitasi debat sebanyak tiga kali, diawali pada 23 Oktober 2024. Hari ini adalah debat kedua, dan debat terakhir akan digelar pada 13 November 2024,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Septa menekan pentingnya debat kandidat sebagai kesempatan bagi paslon untuk memaparkan program prioritas dan visi misi mereka kepada masyarakat Kota Metro. Septa berharap pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Metro dapat berjalan aman dan damai, serta meminta seluruh pihak untuk menjaga kelancaran proses pemilu.

    “Kami berharap Pilkada 2024 berjalan lancar dan damai. Mari kita jaga Pilkada ini agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Soal pilihan, itu kembali pada masing-masing individu,” tutupnya.

    Debat kandidat terbuka kedua ini dihadiri oleh tiga panelis, yaitu Dr. J Sutardjo, Upik Fitrianti, dan Didik Wahyudi. (Red/*)