Kategori: Kota Metro

  • Kepengurusan DPC MOI Kota Metro Resmi Dikukuhkan

    Kepengurusan DPC MOI Kota Metro Resmi Dikukuhkan

    Kota Metro (SL)-Jajaran Kepengurusan Dewan Perwakilan Cabang DPC Media Online Indonesia (MOI) Kota Metro, hari ini resmi dikukuhkan. Pengukuhan kepengurusan tersebut dilangsungkan dalam agenda pelantikan yang digelar di Wisma Haji Al-Khairiyah, Rabu (18/11/2020).

    Pelantikan dihadiri oleh Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Media Online Indonesia (DPP MOI) Siruayana Utamawan, Walikota Metro diwakilkan Kabid Kominfo Yuda beserta Forkopimda dan Organisasi Pers setempat.

    Dikesempatan itu, Wali Kota Metro melalui Kabid DisKominfo Kota Metro Yudha mengapresiasi pelatikan Pengurus Organisasi Media Online Indonesia (MOI) DPC Kota Metro. Menurutnya, hal itu untuk meningkatkan Kontribusi baik Pemerintah, Ekskutif dan legeslatif. “Dapat menjadi pengawas dalam pembangunan di Kota Metro sebagai Kontrol Sosial dalam memberikan Informasi di masyarakat Kota Metro,” kata dia.

    Pada kesempatan sama, Ketua MOI DPC Kota Metro, Mirhan Hidayat mengungkapkan terimakasih kepada semua pihak baik pemerintah, organisasi Pers dan LSM yang telah turut hadir dalam Agenda Pelantikan Pengurus Media Online Indonesia DPC Kota Metro, Metro. SL-Pelantikan badan pengurus Media Online Indonesia (MOI) DPC Kota Metro, di Wisma Haji Al-Khairiyah , Rabu 18 November 2020

    Pelantikan tersebut, di hadiri langsung oleh Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Media Online Indonesia (DPP MOI) Siruayana Utamawan, Walikota Metro diwakilkan Kabid Kominfo Yuda, Forkopimda dan Organisasi Pers.

    Dalam sambutan ,Walikota Metro diwakilkan Kabid Kominfo Yuda mengatakan ” bahwa Kami sangat Mengapresiasi Atas dilantiknya Pengurus Organisasi Media Online Indonesia (MOI) DPC Kota Metro dalam meningkatkan Kontribusi dengan Eksekutif , Legislatif dan Yudikatif serta dalam hal ini dapat Mengawasi maupun meningkatkan pembangunan yang ada di Kota Metro sebagai Kontrol Sosial dalam memberikan Informasi di masyarakat Kota Metro,”ujarny.

    Sementara itu Ketua MOI DPC Kota Metro, Mirhan Hidayat Mengatakan “Bahwa Terima kasih untuk Rekan- Rekan semua baik dari pemerintah maupun Organisasi Pers dan LSM yang sudah menghadiri Acara Pelantikan Pengurus Media Online Indonesia DPC Kota Metro.

    “Kami akan Siap Berkontribusi Dengan Stakeholder yang ada di Kota Metro dalam meningkatkan Persatuan dan Kesatuan Serta Bersinergi Dengan Pemerintah, Perusahaan dan UMKM. Kami juga Sangat terbuka bagi Rekan-Rekan untuk bergabung bersama Kami Media Online Indonesia. Kami punya pada Masa Pilkada Kota Metro mendatang, Mari Kita jaga Agar Kota Metro Aman,Kondusif dan Tertib,” tandasnya. (Roby/Tama)

     

     

  • Disebut Tak Terkendala, Proses Perkara Dugaan Korupsi Proyek Rehab Gedung Pasar Cendrawasih Terus Menunggu Hasil Audit BPKP Lampung

    Disebut Tak Terkendala, Proses Perkara Dugaan Korupsi Proyek Rehab Gedung Pasar Cendrawasih Terus Menunggu Hasil Audit BPKP Lampung

    Kota Metro (SL)-Sejak awal tahun 2019, terhitung hampir 2 tahun, Perkara dugaan korupsi kegiatan rehab gedung pasar Cendrawasih Kota Metro, sebesar Rp3,7 Milliar TA 2018, yang ditangani Kejari setempat, sampai saat ini masih menunggu hasil Audit BPKP Lampung, yang baru dimulai pada September 2020 lalu. Sudah 21 orang saksi diperiksa untuk dimintai keterangan.

    Berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Metro, subhan, bahwa terkait perkara tersebut, sampai saat ini masih menunggu hasil audit BPKP Lampung. “Proses terus berjalan dan tidak ada kendala. Hanya saja tinggal menunggu hasil audit BPKP Lampung. Selanjutnya untuk saksi ahli, kita minta pihak BPKP Lampung,” ungkapnya kepada sinarlampung.co, Rabu (18/12/202).

    Namun, statement Kasi Pidsus Subhan, berbeda dengan keterangan Kasi Intel Rio Irawan P Halim sebelumnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada 06 Oktober 2020 lalu, dia menjelaskan jika progres perkaranya masih terus berjalan dan saat ini masih menuggu hasi audit BPKP untuk mengetahui kerugian negera.

    “Tahapan, sudah dilaksanakan termasuk memanggil saksi-saksi termasuk saksi ahlinya. Tinggal nanti, dilihat hasil audit BPKP saja,” katanya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim media ini, muncul sederet nama yang dimungkinkan terlibat dalam perkara ini, diantaranya Eks Sekretaris Dinas Pasar, Pansuri yang kini menjabat Kepala BPBD Kota Metro, Konsultan Pengawas serta Direktur Perusahaan pelaksana kegiatan proyek pasar cendrawasih, Sdr. Yo.

    Konon diketahui, Perusahaan milik Sdr. Yo disewa pakai untuk syarat adminitratif pelaksanaan kegiatan proyek oleh Sdr. Ca yang akrab disebut Ko Aan, pemilik proyek kegiatan pembanguan pasar tersebut.

    Untuk diketahui, Perkara Dugaan Korupsi pembangunan pasar cendrawasih TA 2018 sebesar Rp3,7 Milliar sempat terhalang karena pandemi Covid -19.

    New Normal, sekitar Juli 2020 sampai Agustus 2020 lalu, tahap perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari setempat, naik tingkat statusnya ke tahap penyidikkan dan di Agustus 2020 sudah meminta pihak BPKP Lampung untuk melakukan audit.

    Diperkirakan kurun waktu 2 bulan sejak Agustus 2020, paling cepat, hasil audit kerugian negara sudah dapat diterima, maka proses perkara berlanjut dengan penyimpulan pihak yang akan disangkakan ke tingkat pengadilan.

    Dari itu, Pihak penyidik Kejari Kota Metro terkesan mengulur waktu penanganan perkara dengan dalih menunggu audit BPKP Lampung yang baru dilakukan September 2020.

    Sebelumnya diungkapkan oleh Kajari Riki Taringan bertepatan kunjungan kerja Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin ke  Kajari Kota Metro, untuk melihat penanganan dalam mengungkap kasus Korupsi di Kota Metro pada Rabu, 12 Agustus 2020 (lalu).

    Terkait ini, Kajari Kota Metro, Riki Tarigan menjelaskan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan rehap pasar Cendrawasih Kota Metro, saat ini masih dalam proses penyidikan dan sudah minta kepada pihak BPKP untuk menghitung berapa nilai kerugian Negara. Selanjutnya dalam waktu dekat ini perkara tersebut sudah dapat disidangkan.

    Dalam waktu satu atau dua bulan kedepan, jika audit BPKP keluar kerugian negara, akan segera proses perkaranya dan naik ke pengadilan negeri.

    Diketahui juga, sebelum berganti Posisi Kasi Intel dan Pidsus. Tim penyidik Kejari Kota Metro di era Kasi Intel Guntoro J Saptodie, menggandeng pihak auditor independent dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek rehab pasar cendrawasih tersebut untuk menyimpulkan kerugian negara.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Metro, Guntoro Janjang Saptodie mengatakan, pihaknya menggunakan metode baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cendrawasih, yakni dengan menggandeng auditor independen.

    “Memang pemeriksaan masih pada tahap penyelidikan. Namun, dengan menggandeng auditor, akan memudahkan kami bila pemeriksaan ditingkatkan pada tahap penyidikan,” kata Guntoro, Rabu, 12 Februari 2020 lalu.

    Saat itu pemeriksaan terus dilakukan terhadap pihak yang terkait dalam proyek tersebut diantaranya Rekanan, Pejabat Dinas Perdagangan, Panitia lelang Pengadaan Barang dan Jasa, termasuk pekerja/tukang. (Red)

  • Jawaban Wali Kota Metro terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota MetroTentang Raperda APBD TA. 2021

    Jawaban Wali Kota Metro terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota MetroTentang Raperda APBD TA. 2021

    Kota Metro (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna mengenai pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Wali Kota Metro, terhadap penyampaian Pandangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, di ruang sidang DPRD Kota Metro, Rabu (18/11/2020).

    Beberapa pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Metro yang pertama diawali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendorong Pemerintah untuk menggunakan dana secara efektif dan efisien.

    Sementara Fraksi Partai Golkar memberiakan tiga pandangan umum mengenai Pendapatan dan belanja daerah berupa estimasi pendapatan dan pengeluaran yang rasional. Alokasi pendidikan berupa sarana prasarana dan Bidang perekonomian berupa penuntasan kemiskinan dan usaha ekonomi kreatif berbasis rumahan.

    Selanjutnya, Fraksi Partai Amanat Bangsa menyampaikan beberapa program prioritas yang konsisten dan berkesinambungan dalam pengeluaran dana, alokasi kesehatan, bidang pendidikan yang harus ditingkatkan agar memiliki inovasi pada sarana dan prasarana.

    Dalam jawaban Wali Kota Metro Achmad Pairin terhadap pandangan umum Fraksi PKS, terkait dengan proses belajar mengajar yang masih dilakukan secara daring, dibutuhkan dukungan sarana prasarana dalam situasi Covid-19.

    Pihaknya sepakat, diperlukan inovasi yang terarah dengan memberikan ruang studio di sekolah pada 2021, yang dilakukan secara bergilir sebagai Media Center sekolah. Selanjutnya kegiatan guru akan mengalami penibgjatan menjadi delapan mata pelajaran terkait pada peningkatan daring.

    Menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar, Pairin mengatakan pembaharuan data pada setiap tahunnya. Lembaran data ini merupakan optimalisasi dan upaya maksimal. Adapun jawaban ini juga untuk menjawab pandangan dari Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan Partai Amanat Bangsa.

    Kemudian atas pandangan umum Fraksi Partai Amanat Bangsa, terdapat beberapa item yang perlu ditindaklanjuti dengan tepat sasaran. Mengenai anggaran kesehatan Kota Metro, pihaknya telah menganggarkan sebesar 27,12%, bidang pendidikan sebesar 20% dari total belanja daerah.

    “Saya berharap kegiatan ini mampu memberikan masukan untuk tahun depan. Jawaban ini mungkin belum maksimal, namun hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat pada intinya,” tutupnya. (Red)

  • Pemkot Metro Lounching Aplikasi SI ONAL Untuk Permudah Layanan Bagi Pegawai

    Pemkot Metro Lounching Aplikasi SI ONAL Untuk Permudah Layanan Bagi Pegawai

    Kota Metro (SL)-Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melakukan peluncuran (Launching) Sistem Aplikasi Layanan Kepegawaian PNS Fungsional (SI ONAL) di Aula Pemerintah Setempat, Rabu (18/11/2020).

    Wali Kota Metro, Achmad Pairin menyampaikan, launching ini merupakan langkah terobosan bagi peremintah untuk mempermudah layanan bagi PNS. “Dengan menggunakan sistem elektronik atau aplikasi untuk layanan pegawai fungsional ini, jadi pegawai tidak harus datang ke BKD lagi, karena sudah bisa dilakukan secara mandiri,” kata Pairin.

    Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Alek Destrio menkelaskan, dengan adanya aplikasi SI ONAL ini akan mempermudah pelayanan pegawai PNS Fungsional.

    “Jadi Si ONAL ini adalah sistem aplikasi layanan kepegawaian PNS fungsional yang mewujudkan pelayanan dalam genggaman yang dapat dilakukan di mana saja. Jadi nanti PNS fungsional itu apabila mengajukan layanan baik naik jabatan, pengangkatan pertama cukup Melalui aplikasi itu setelah selesai mereka tidak perlu ke sini (BKD) dan dapat dicetak langsung,” jelas dia.

    Dilanjutkan, untuk sementara, saat ini diluncurkan aplikasi Si Onal terlebih dahulu. setelah aplikasi ini di launching, pihaknya akan menerbitkan surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meregistrasi PNS fungsional.

    “Jadi sementara ini kita gunakan dulu untuk PNS fungsional. PNS fungsional akan registrasi akun dengan cara masuk dan membuat beserta password. Jadi nanti yang bisa membuka hanya dirinya sendiri,” ujarnya.

    Kemudian, aplikasi ini sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur seluruh PNS Kota Metro yang ingin mengurus kepegawaian dengan cara mengakses situs web banksdm.metrokota.go.id dan mengisi data-data. Setiap progres nantinya akan disampaikan oleh operator melalui email yang didaftarkan.

    “Perwali nya sudah ada, Perwali nomor 47 tahun 2020, kalau Perda kita nginduknya ke Sistem Pelayanan Perbasis Elektronik (SPBE). kemarin kita sudah sosialisasi dan mencoba untuk 600 PNS fungsional. Setelah tadi ini kita launching akan kita nol (0) kan kembali,” ujarnya.

    Adapun tujuh layanan yang bisa didapat dalam aplikasi Si Onal adalah pengangkatan pertama jabatan fungsional, pengangkatan kembali jabatan fungsional, serta pembebasan sementara dari jabatan fungsional. (Roby/Tama)

  • Pembacaan Gugatan Mantan Kuasa Hukum Dugaan Korban Pelecehan Seksual Terhadap Wartawan Kembali Ditunda

    Pembacaan Gugatan Mantan Kuasa Hukum Dugaan Korban Pelecehan Seksual Terhadap Wartawan Kembali Ditunda

    Kota Metro (SL)-Agenda Pembacaan Gugatan seorang pengacara mantan kuasa hukum (IT) korban pelecehan seksual anak dibawah umur terhadap tergugat Eko Ka-Biro media siber Beritakharisma.com terkait pemberitaan, kembali ditunda. Pasalnya, AH selaku penggugat, mengajukan perubahan gugatan Ke Majelis Hakim sehingga Eko melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk mengkaji ulang perkara ini.

    Dijelaskan kuasa hukum Eko Wahyu, Joni Widodo, bahwa agenda perkara gugatan hari ini telah memasuki tahap pembacaan gugatan. Namun pihaknya meminta penundaan  selama satu minggu dikarenakan adanya perubahan gugatan oleh pihak penggugat.

    “Seharusnya agendanya hari ini pembacaan gugatan, namun pihak penggugat hari ini, memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perubahan gugatan,” kata Jubir Tim Law Firm Nusantara Raya itu kepada media, Senin (16/11/2020).

    Joni menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 23 November mendatang melalui persidangan online atau E-litigasi. “kita jawab sesuai perubahan gugatan yang diajukan oleh penggugat melalui sidang online,” kata dia.

    Diwaktu yang sama, Kasubag Humas Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro, Rakhmad Fajeri menjelaskan, bahwa benar adanya perubahan gugatan oleh penggugat, akan tetapi dirinya juga menjelaskan bahwa perubahan tersebut harus diketahui oleh Majelis Hakim maupun pihak Tergugat.

    “Di acara pertama ini yaitu pembacaan gugatan, ternyata tadi penggugat ada perubahan dalam gugatannya, maka untuk itu ditunda dan memberikan kesempatan pada tergugat untuk menjawab dari gugatan penggugat, dan perubahan itu hanya bisa dapat dilakukan pada saat kita persidangan dimulai, jadi dia tidak boleh merubah gugatannya secara sepihak, itu juga harus diketahui oleh Majelis Hakim maupun pihak dari lawan, bahwa ada perubahan materi pada gugatannya,” jelasnya.

    Dia menegaskan, pengadilan  hanya bersifat pasif yang artinya pengadilan akan menyelesaikan perkara yang diajukan, sebab menurutnya yang bersifat aktif ialah pihak penggugat dan tergugat, sehingga pengadilan tidak dapat tidak dapat menolak gugatan sebagaimana telah di atur oleh UU kehakiman. (Roby/Tama)

  • Paripurna DPRD Kota Metro Bahas Rancangan Perda APBD 2021 dan Adaptasi Kebiasaan Baru

    Paripurna DPRD Kota Metro Bahas Rancangan Perda APBD 2021 dan Adaptasi Kebiasaan Baru

    Kota Metro (SL)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat Paripurna membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2021 dan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Senin (16/11/2020).

    Dalam rapat, Wali kota Metro Achmad Pairin menyampaikan, terdapat perubahan regulasi yang sangat signifikan dalam proses perencanaan tahun 2021. Proses ini, kata Pairin, harus menyingkronkan antara kebijakan pusat dan daerah agar mencapai tujuan pembangunan nasional, serta menghindari sanksi penundaan dana transfer di tahun berjalan jika regulasi pusat tidak bisa dipenuhi.

    Kemudian, perubahan komposisi struktur APBD yang semula terdapat pos belanja langsung dan belanja tidak langsung kini menjadi belanja operasi, belanja modal tidak terduga dan belanja transfer. pendapatan tahun 2021 diproyeksi sebesar 908,3 milyar rupiah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lainnya.

    Pairin menambahkan, pendapatan daerah yang sah dari sisi belanja daerah, tahun 2021 diproyeksikan sebesar 956,3 milyar rupiah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, tidak terduga dan belanja transfer.

    “Tetapi prioritas belanja harus tetap memperhatikan pelaksanaan kegiatan terutama di masa pandemi saat ini, karena pada prinsipnya kesehatan merupakan hak asasi manusia serta salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia,” jelasnya.

    “Dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan, keselamatan, serta keberlangsungan perekonomian. Dan Saya juga menyampaikan bahwa hingga saaat ini Kota Metro sudah dalam zona kuning, dengan total penderita berjumlah 103 orang,” tutup Pairin. (Red)

  • Kenang Jasa Pahlawan, Pemkot Metro Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

    Kenang Jasa Pahlawan, Pemkot Metro Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

    Kota Metro (SL)-Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan ke-75, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melaksanakan Ziarah Nasional dengan menabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kemala Nusantara Kota Metro, Selasa (10/11/2020).

    Penaburan bunga di makam Pahlawan oleh Wali Kota Metro, A Pairin.

    Ziarah dihadiri Wali Kota Metro beserta Wakil diikuti oleh jajaran Polres, Dandim, Kejaksaan Negeri serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Metro.

    Wali Kota Metro, Achmad Pairin mengatakan, walaupun peringatan hari pahlawan ini dilaksanakan di masa pandemi covid-19, pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan tertib. “Alhamdulillah, peringatan Hari Pahlawan berjalan dengan baik. Walaupun di masa pandemi Covid-19 yang sedang melanda Kota Metro kita tetap mengenang jasa para pahlawan kita,” ujarnya.

    Dia menambahkan, selain mengingatkan kembali jasa para pahlawan, dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti jejak para pahlawan. “Kita sebagai penerus bangsa, kita harus mengikuti jejak para pahlawan yang telah mendahului kita. Kita juga sudah melakukan tabur bunga di semua makam para pahlawan,” tambahnya.

    Pada kesempatan yang sama, Dandim 0411/LT Letkol Inf Andri Hadiyanto menyampaikan, peringatan Hari Pahlawan ini merupakan hari yang sangat berharga bagi seluruh masyarakat. Dimana hari bagi mengenang jasa dan mengikuti jejak para pahlawan yang telah gugur.

    Dengan dilakukan tabur bunga di makam pahlawan, Andri berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak melupakan perjuangan para pahlawan. “Jangan pernah melupakan perjuangannya. Pahlawan ku sepanjang masa,” ujarnya. (Roby/Tama)

  • Aksi Damai “Deadlock” GMBI Distrik Metro Kawal Persoalan Serobot Lahan Milik Warga Hingga Jalur Hukum

    Aksi Damai “Deadlock” GMBI Distrik Metro Kawal Persoalan Serobot Lahan Milik Warga Hingga Jalur Hukum

    Kota Metro (SL)-Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Metro menggelar aksi damai menuntut Pemkot Metro tidak semene-mene atas pelebaran jalan menuju taman wisata Sumbersari Park yang merugikan warga. Aksi dipimpin Ketua GMBI Wilter Lampung Ali Muktamar, diikuti kurang lebih 500 massa. Orasi dimulai dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian dilanjutkan di depan kantor Wali Kota Metro, Senin 09 November 2020.

    Ali Muktamas dalam orasinya, menyampaikan beberapa tuntutan dan aspirasi masyarakat kepada Pemkot Metro mengenai pelebaran jalan yang berdampak merugikan warga. Dalam hal ini, mereka berkomitmen membela kepentingan masyarakat. Terlebih dalam perkara ini, warga merasa dirugikan dan dicurangi oleh pemerintah.

    “Kami berkomitmen untuk membela kepentingan masyarakat dan akan berperan aktif dalam penyelenggaraan negara yang bersih,” ujarnya lantang.

    Pantauan media di lapangan, aksi berjalan lancar tanpa tindakan rusuh, walaupun sempat terjadi aksi dorong pintu gerbang kantor Pemda Kota Metro. Selang beberapa saat, pihak Pemkot yang diwakili Wakil Wali Kota Metro, Djohan, menemui massa untuk melakukan pertemuan dan mediasi di ruang Aula Pemda setempat.

    Dalam pertemuan tersebut, Ali Muktamar selaku teritorial LSM GMBI Lampung beserta jajaran memaparkan data dokumen persoalan perluasan jalan menuju Sumbersari Park selebar 979 m2 yang telah merugikan sebanyak 26 bidang tanah milik warga.

    Isi dokumen menyebutkan, bahwa Pemkot Metro melalui pihak kelurahan setempat telah melakukan pemalsuan dokumen tanda tangan palsu dengan poin surat “tidak menuntut ganti rugi” atas tanah milik 26 warga yang terkena pelebaran jalan Cendrawasih tersebut.

    Dilanjutkan Ali, tanda tangan tidak adanya ganti rugi dimaksudkan agar warga terdampak dapat mengikhlaskan tanahnya yang terpakai untuk perluasan jalan. Jelas saja warga merasa dirugikan karena lahan masing-masing milik warga terpakai lebih dari 1 meter bahkan 2,5 meter hingga 3,5 meter untuk perluasan jalan tersebut.

    Dari awal hingga akhir penjabaran Ketua GMBI Wilter Lampung mengenai persoalan penyerobotan tanah milik warga tersebut, baik Camat maupun Lurah bungkam tanpa suara dalam pertemuan itu. Namun pertemuan agak tenang setelah Wakil Wali Kota Djohan memberikan steatment dihadapan massa.

    Dikatakan bahwa, persoalan muncul karena adanya keterlambatan komunikasi antara warga dan pemerintah. Dalam penyelesaiannya, dirinya mengajak agar adanya pembenahan. Dirinya berharap, sebelum masa jabatannya selesai, semua permasalahan pertanahan dan perubahan sertifikat tanah segera terselesaikan.

    “Terkait perluasan jalan di Sumbersari Bantul ada beberapa proses yang belum dilakukan, diantaranya hak-hak kepemilikan masyarakat. Hal ini termasuk proses pelepasan lahan masyarakat yang terkena perluasan jalan, untuk segera mengumpulkan sertifikat, agar dapat dilakukan tindakan,” katanya.

    Akhir dari aksi damai dan pertemuan antara massa dan pihak Pemkot Metro tersebut, LSM GMBI memvonis “Deadlock” dengan membacakan surah Yasin sebelum melaporkan pidana dugaan pemalsuan dokumen ke Kejaksaan dan Kepolisian. (Roby/Tama)

  • Terduga Teroris Yang Ditangkap di Kota Metro Gemar Bersosialisasi dan Sering Isi Ceramah?

    Terduga Teroris Yang Ditangkap di Kota Metro Gemar Bersosialisasi dan Sering Isi Ceramah?

    Kota Metro (SL)-Penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 di Kota Metro, pada Jumat 06 November 2020 lalu, banyak tak menduga jika terlibat dalam jaringan tersebut. Pasalnya, tersangka dikenal gemar bersosialisasi dan sering mengisi ceramah. Terlebih, inisial SA merupakan salah satu pemuka agama di lingkungannya.

    “Selaku Pamong di sini saya tidak menyangka jika SA masuk jaringan teroris. Karena selama ini terduga pelaku dikenal baik, cara bermasyarakatnya pun bagus, kan dia juga seorang ustad sering ngisi ceramah, ya kita ga da curiga,” ujar Suroso Ketua RW 07, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro utara, dikutip pada Minggu 08 November 2020.

    Diterangkan Suroso, bahwa SA tinggal di daerah tersebut sudah sekitar 3 tahun dan memiliki KTP Kota Metro. “Tinggal di lingkungan ini sudah sekitar 2 sampai 3 tahun. Sebelum saya menjabat Ketua RW pelaku ini sudah ada di sini,” kata dia.

    Dia melanjutkan, seperti diketahui bersama, Selama ini SA sering mengisi ceramah di masjid-masjid. Ceramahnya juga bagus, sama seperti ustadz-ustadz pada umumnya. Kaget juga ketika beliau ditangkap,” tutup Suroso. (*)

  • Merasa Dicurangi Pemerintah, Warga Terdampak Pelebaran Jalan Beri Kuasa LSM GMBI Tuntut Hak Mereka

    Merasa Dicurangi Pemerintah, Warga Terdampak Pelebaran Jalan Beri Kuasa LSM GMBI Tuntut Hak Mereka

    Kota Metro (SL)-Merasa dicurangi Pemerintah, sebanyak 26 warga terdampak pelebaran Jalan Cendrawasih akses Sumbersari Park, 26 orang warga bedeng 25 Bantul, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro mengadukan persoalan sekaligus memberikan Kuasa ke pihak LSM GMBI Distrik Kota Metro untuk memperjuangkan hak mereka karena merasa dirugikan dan dicurangi pemerintah setempat.

    Pengaduan warga tersebut diterima dan dibahas yang dipimpin secara langsung Ketua GMBI Distrik Metro, Eko Joko Susilo didampingi KSM Metro Selatan, Pahi Untoro bersama jajaran bertepatan silaturahmi Ketua GMBI Wilter Lampung, Ali Muktamar, di Sekretariatan KSM GMBI Metro Selatan, Minggu (08/11/2020).

    Selain itu, Jajaran GMBI setempat menghadirkan para warga yang merasa dirugikan dan mengundang Ketua LPM Supandi, Ketua RW 03, Ansori, menggelar pertemuan silaturahmi sekaligus klarifikasi.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua LPM Supandi mengaku tidak begitu mengetahui permasalahan isi surat yang di sodorkan pihak Kelurahan. Dirinya hanya mendampingi Yani selaku perwakilan pihak Kelurahan untuk menyambangi para warga terdampak pelebaran jalan satu persatu.

    “Sesuai intruksi Lurah saya hanya mendampingi, isi surat saya tidak mengetahui apa-apa. Apapun bentuk kejadian, setelah gamblang cerita ini, maka jelas langkah positif demi kepentingan warga. Jadi, saya bersama warga, akan turut serta memperjuangkan hak warga,” katanya.

    Dikesempatan sama, Ketua RW 03, Ansori mengaku tidak begitu mengetahui apa bentuk surat administrasi yang di sodorkan pihak Kelurahan. “Pada intinya saat itu, tidak ada paksaan terhadap warga terkait, yang mau tanda tangan monggo, yang tidak ya gak apa apa. Kalau sudah menjadi masalah dan warga tetap menolak, artinya saya meminta pendampingan warga dan GMBI, akan upaya mencabut surat yang telah di tanda tangani itu,” ungkap Ansori.

    Diwaktu terpisah, Ketua KSM Metro Selatan, Pagi Untoro menjelaskan, awalnya warga tidak ada masalah. Baru-baru ini warga menceritakan kepada GMBI dan langsung melakukan investigasi dengan hasil, 26 warga itu merasa di curangi dan menuntut ganti rugi atau kembalikan tanah mereka seperti semula.

    Hal ini, sudah dilakukan klarifikasi ke Kelurahan dan juga BPN. Pihak Kelurahan tidak ada tanggapan. Justru mendatangi warga satu persatu menyodorkan surat yang berisikan tidak menuntut ganti rugi serta meminta fotocopy sertifikat tanah, alibi untuk dibuat sertifikat baru dan pengurangan pajak. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan.

    Begitu juga dengan pihak BPN, tanggapan BPN melalui surat jawab klarifikasi GMBi Distrik Metro, pihak BPN tidak mengetahui soal hibah tanah warga pelebaran Jalan Cendrawasih tersebut. Pemerintah tidak pernah memberitahukan atau laporan apapun ke BPN, termasuk soal hibah tanah lainnya dan gedung perkantoran yang masuk aset.

    Diwaktu yang sama, Ketua GMBI Distrik Kota Metro, Eko Joko Susilo mendampingi Ketua Wilter Lampung, Ali M menegaskan, pihaknya akan bergerak mendampingi warga untuk memperjuangkan haknya. Seluruh data cukup dan pengakuan awal pihak warga, Pamong dan LPM sudah cukup. Jika Pemerintah memang mengajak GMBI untuk auden adu data, maka GMBI lebih dari yang di kira.

    “Tuntutan yang kami sampaikan simple, sebagaimana tuntutan warga yakni mengembalikan hak ganti rugi atau kembalikan tanah warga sedia kala. Jadi jangan membuat keruh, merasa Pemerintah gagah punya kekuasaan dan Backing penegak hukum kuat, apa lagi merasa punya data cukup kuat. GMBI siap apa yang di minta Pemerintah untuk perang data,” tegas Eko. (Red)