Lampung Tengah (SL)-Wali Kota Metro, Ahmad Pairin, kampanyekan anaknya Calon Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito pasangan Musa Ahmad, di RB 4-5 dan Desa Karya Mandiri, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. Kampanye itu juga melibatkan dua oknum kepala Desa dan aparatur desa, Jumat, 09 Oktober 2020 lalu.
Walikota Metro H Ahmad Pairin, terlibat mengkampanyekan pasangan Musa-Dito, bahkan dalam pose foto terlihat Ahmad Pairin dan dua Kepala Kampung, menunjukkan kode dua jari. Belum diketahui pasti apakah pada kegiayan itu walikota aktif itu cuti atau tidak. Terlihat dua Kepala Kampung di Kecamatan Seputih Banyak Shodonk dan Kepala Kampung Gede, yang aktif mengikuti kampanye Dito.
Walikota Metro Pairin dan oknum Kepala Kampung dan aparatur Kampung itu mendapat sorotan LSM Barisan Muda Indonesia (Basmi) Kabupaten Lampung. Dan mempertanyakan kerja Bawaslu Lampung Tengah, dan menjadi gunjingan masyarakat.
“Apakah dalam kegiatan kampanye Musa-Dito, Pak Wali Kota Metro Ahmad Pairin, memang diperkenankan untuk ikut dalam kegiatan kampanye Paslon, atau bagaimana. Kemana Bawaslu Lamteng,” Ketua DPC LSM Basmi Lampung Tengah, Abdul Razak.
Abdul Razak, meminta kejelasan Bawaslu tentang status Walikota Metro dan Kepala Desa yang terlibat dalam kampanye tersebut. “Apakah cuti, atau yang bersangkutan memang diperbolehkan ikut sebagai juru kampanye paslon tersebut. Sementara kita ketahui bahwa beliau masih aktif sebagai Wali Kota, dan jelas sesuai aturan dan UU bahwa setiap Pejabat Pemerintahan dan ASN aktiv harus bersikap netral,” kata Abdul Razak.
Abdul Razak meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti dan memproses terkait temuan ini. Agar Pilkada di Lampung Tengah, dapat berjalan dengan bersih, damai, dan bermartabat. “Kami mendesak Bawaslu dan pihak terkait untuk dapat segera menindaklanjuti temuan ini. Dan Bawaslu harus profesional memantau kegiatan masing-masing paslon pada tahapan kampanye saat ini,” katanya. (*/red)
Kota Metro (SL)-Perkara dugaan korupsi kegiatan rehab gedung pasar cendrawasih Kota Metro, sebesar Rp3,7 milliar TA 2018, yang ditangani Kejari setempat sejak awal 2019 lalu hingga Oktober 2020, masih menunggu hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Lampung guna mengetahui jumlah kerugian negara.
Kasi Intel Kejari Metro, Rio Irawan P Halim.
Terkait perkara tersebut, Kasi intel Kejaksaan Negeri Kota Metro, Rio Irawan P Halim, mengatakan, progres perkaranya masih terus berjalan dan saat ini masih menuggu hasil audit BPKP untuk mengetahui kerugian negara. “Tahapan sudah dilaksanakan termasuk memanggil saksi-saksi termasuk saksi ahlinya. Tinggal nanti, dilihat hasil audit BPKP saja,” kata dia saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (06/10/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, muncul sederet nama yang diduga terlibat dalam perkara ini, diantaranya Eks Sekretaris Dinas Pasar, Pansuri, yang kini menjabat Kepala BPBD Kota Metro, Konsultan Pengawas serta Direktur Perusahaan pelaksana kegiatan proyek pasar cendrawasih, Inisial YT.
Konon diketahui, Perusahaan milik Sdr. YT di sewa pakai untuk syarat adminitratif pelaksanaan kegiatan proyek oleh Sdr. Candra yang akrab di sebut Ko Aan, pemilik proyek kegiatan pembanguan pasar tersebut.
Namun menurut keterangan Kasi intel Rio tidak dapat memastikan atau menyebutkan siapa saja yang terlibat. Artinya belum bisa disimpulkan. Pada dasarnya masih menunggu hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Lampung, untuk mengetahui besaran kerugian negara atas proyek tersebut. “Kita belum bisa menyimpulkan siapa saja nama-namanya. Sampai saat ini kita masih menunggu hasil audit BPKP,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Perkara Dugaan Korupsi pembangunan pasar Cendrawasih TA 2018 sebesar Rp3,7 Milliar sempat terhalang karena pandemi Covid -19. Di masa New Normal, sekitar Juli 2020 sampai Agustus 2020 lalu, tahap perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari setempat, naik tingkat statusnya ke tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, lebih kurang, 10 orang saksi termasuk saksi ahli telah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan keterangan. Diperkirakan kurun waktu 2 bulan sejak Agustus 2020, paling cepat, hasil audit kerugian negara sudah dapat diterima, maka proses perkara berlanjut dengan penyimpulan pihak yang akan disangkakan ke tingkat pengadilan.
Proses tersebut, disampaikan Kajari Riki Taringan bertepatan kunjungan kerja Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin ke Kajari Kota Metro, untuk melihat penanganan dalam mengungkap kasus Korupsi di Kota Metro pada Rabu, 12 Agustus 2020 (lalu).
Yang sebelumnya, Jaksa Agung RI, menegaskan, “Saya tadi sudah menanyakan beberapa kasus yang telah diungkap ditahun 2019-2020, dikarenakan tidak ada laporan khusus tindakan korupsi. Tadi Kajari Kota Metro mengutarakan ada satu kasus yang sedang ditangani, dugaan Korupsi pasar cendrawasih yang masih dalam proses,”ujarnya.
Dan diharap Kejari Metro
untuk lebih banyak mengungkap kasus Korupsi yang ada di Kota Metro. “Ini saya intruksikan Kajari untuk lebih banyak mengungkap kasus tindak pidana korupsi kepada jajaran Pidsus, agar tidak ada tindakan yang merugikan negara,” tegasnya.
Terkait hal ini, Kajari Kota Metro, Riki Tarigan menjelaskan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan rehap pasar Cendrawasih Kota Metro, saat ini masih dalam proses penyidikan dan sudah minta kepada pihak BPKP untuk menghitung berapa nilai kerugian Negara. Selanjutnya dalam waktu dekat ini perkara tersebut sudah dapat disidangkan. Dalam waktu satu atau dua bulan ke depan, jika audit BPKP keluar kerugian negara, akan segera proses perkaranya dan naik ke pengadilan negeri.
Diketahui juga, tim penyidik Kejari Kota Metro di era Kasi Intel Guntoro J Saptodie, menggandeng pihak Auditor Independent dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek rehab pasar Cendrawasih tersebut untuk menyimpulkan kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Metro, Guntoro JS mengatakan, pihaknya menggunakan metode baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cendrawasih, yakni dengan menggandeng Auditor Independent. “Memang pemeriksaan masih pada tahap penyelidikan. Namun, dengan menggandeng auditor, akan memudahkan kami bila pemeriksaan ditingkatkan pada tahap penyidikan,” kata Guntoro, Rabu, 12 Februari 2020 lalu.
Saat itu pemeriksaan terus dilakukan terhadap pihak terlibat dalam proyek tersebut diantaranya Rekanan, Pejabat Dinas Perdagangan, Panitia lelang Pengadaan Barang dan Jasa, termasuk pekerja/tukang. (Red)
Kota Metro (SL)-Atas kejadian penolakan oleh oknum karyawan Rumah Sakit Islam (RSI) Kota Metro terhadap pasien korban tenggelam Zhairah Hanin Dita (10) pada tanggal 04 Oktober Kemarin, Amilius Ramli, Direktur Rumah Sakit setempat, meminta maaf kepada semua pihak terutama Keluarga pasien dan akan menindak tegas karyawan yang telah melanggar peraturan Rumah Sakit.
“Saya atas nama manajemen sudah menyampaikan kejadian itu dan saya melihat ada kekeliruan dari karyawan kami baik itu dari satpam ataupun yang lain, sementara ini saya sebagai pimpinan akan menindak karyawan yang telah menyalahi ketentuan rumah sakit,” kata dia, Senin (05/10/2020).
Dia menjelaskan, terkait kemarin pihak RSI Kota Metro yang telah melakukan tindakan yang kurang baik oleh masyarakat yang mengakibatkan kekecewaan dari berbagai pihak.
Dikesempatan sama, Dokter Umum rumah sakit setempat, Irma Malinda menerangkan, keterkaitan kejadian penolakan kemarin, pihaknya mengaku ada Miss Komunikasi dari karyawan sehingga pihaknya tidak bisa melakukan pelayanan terhadap korban tersebut karena ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) sedang dalam proses sterilisasi. Namun, masih ada dokter jaga yang sebenarnya siap terjaga walaupun tidak berada tepat di ruang IGD.
Dia menjelaskan, dengan adanya sterilisasi ruangan pihaknya telah menyiapkan ruang sementara untuk penanganan gawat darurat. “Karena ruang IGD masih dalam proses sterilisasi, jadi kita buat ruangan darurat. Kan semuanya, baik dokter jaga dan lain-lain tetap standby walaupun tidak berada di ruang IGD, kita menyiapkan ruang belakang dan satpam di depan,” jelasnya.
Kemudian, tambahnya lagi, dengan adanya kejadian kemarin, pihaknya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pasien dan menindak tegas pegawai yang telah melanggar peraturan tersebut. Selain itu, pihaknya memastikan ke depan pelayanan RSI akan lebih maksimal.
Dia menegaskan, jika karyawan dari RSI Kota Metro melakukan tindakan yang sifatnya merugikan masyarakat, pihaknya meminta maaf kepada seluruh instansi terkait dan keluarga pasien. “Kami akan menindak tegas karyawan, agar kejadian ini tidak terulang. Sekali lagi, kami mohon maaf kepada seluruh wartawan yang ada di Metro dan kami juga sudah mengunjungi keluarga pasien dan sudah meminta maaf di sana. Insyaallah kedepan tidak akan terjadi seperti ini lagi,” tuturnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, sebelumnya pihak RSI Kota Metro telah melakukan kunjungan ke rumah orang tua pasien di Jalan Way Seputih, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Timur, untuk memberikan santunan berupa beras dan uang tali asih sebagai bentuk belasungkawa terhadap keluarga pasien. (Tam/Rob)
Kota Metro (SL)-Anggaran Publikasi Covid-19 di Dinas Kominfo Kota Metro Rp620,8 juta untuk pos publikasi kegiatan pencegahan Covid-19 telah habis terserap. Namun habisnya anggaran itu sebagai besar untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Kapolres Kota Metro untuk belanja baleho, banner, hingga CCTV. Ironisnya sebelumnya Diskominfo hingga Eks Sekkot Metro A. Nasir AT menyatakan tidak ada anggaran.
Kadis Kominfo, Farida mengakui adannya anggaran publikasi Covid-19 tersebut. Namun, anggaran itu terserap untuk menuruti kemauan atau arahan Kapolresta Metro, AKBP Retno Prihawati. “Anggaran publikasi dan pencegahan covid-19 memang benar ada di Kominfo. Dana tersebut sudah terealisasikan untuk membuat Baleho, Banner, Pemasangan CCTV di beberapa tempat pintu masuk Kota Metro,” kata Farida, diruang kerjanya. Jumat, 02 Oktober 2020.
Menurut Farida dana tersebut banyak di pergunakan membuat Banner sampai tingkat Kecamatan, Kelurahan hingga RT dan RW. “Kegiatan dana itu pun termasuk banyak kemauan dari ibu Kapolres Kota Metro. Yang minta buat ini dan minta buat itu. Ya setiap Permintaan Ibu Kapolres, ya kami turuti intinya,” katanya.
Terkait hal ini, Kapolresta Metro, AKBP Retno Prihawati, saat di hubungi Via WhatsAps-nya oleh tim media, menyatakan membantah pernyataan dan keterangan Kepala Dinas Kominfo Metro tersebut. “Itu semua telah sesui dalam rapat, telah di tentukan langkah-langkah gugus tugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Metro sesuai dengan tahap-tahapanya,” kata Retno.
Menurut Retno, dalam tahapan tersebut ada yang disebut publikasi. Dimana dalam item publikasi diantaranya, pemasangan Banner, Spanduk dan Baliho. “Dalam rapat saya minta beberapa item dipenuhi diantaranya adalah pemasangan Spanduk, Banner, Baliho termasuk pemasangan CCTV di akses masuk Kota Metro,” katanya.
“Karena itu untuk mengantisipasi monitor masuknya orang untuk mencegah penularan Covid-19. Mungkin karena saya paling gencar menginginkan antisipasi Covid ini maksimal. Jadi Faham dulu intinya ya,” katanya. (Red)
Kota Metro (SL)-Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Perwali nomor 39 tahun 2020, malam ini Tim Terpadu Operasi Yustisi kota Metro melakukan kegiatan razia protokol kesehatan di wilayah hukum kota Metro, Sabtu (03/10/2020).
Razia Prokes Covid-19 di Cafe.
Salah satu petugas, Kapolsek Metro Timur, Akp Endang menerangkan, Kegiatan razia malam ini dimulai dari pukul 07.45 WIB, dengan titik sasaran razia di jalur lintas dan tempat keramaian. “Untuk razia kita mulai dari Metro Timur tempat keramaian dan jalur melintas kendaraan, razia ini kita gelar untuk menekankan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19” terangnya.
Ditempat sama, petugas dari Satuan Pol PP, M. Ali menambahkan, tim giat terdiri dari gabungan Polri 7 personil, TNI 5 personil, Pol PP 8 personil, Dishub 4 personil, Kecamatan 1 personil, Kelurahan 2 personil dari dan Dinkes 0 personil. Sementara lokasi giat fokus tempat tongkrongan dan keramaian. “Malam ini ada sekitar 70 pelanggar yang terjaring razia. Rata-rata para pelanggar tidak memakai masker,” ujarnya.
Jika dikalkulasi, kata Ali, kurang lebih ada 1.000 pelanggar di Kota Metro, sejak dimulainya razia yaitu pada tanggal 31 hingga saat ini. Namun diakuinya, warga Metro sudah mulai disiplin dan taat aturan. Dirinya berharap, agar masyarakat Metro atau masyarakat luar agar menaati Prokes Kota Metro. (Rob/Tam)
Kota Metro (SL)-Aparat gabungan terdiri dari Polri dan Pol PP beserta tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Metro melakukan penjagaan ketat di Pasar Shopping kota Metro, Jum’at (02/10/2020). Berdasarkan pantauan media di lokasi, belum diketahui jelas kegiatan apa yang akan dilaksanakan di pasar tersebut.
Namun, menurut keterangan salah satu sumber, bahwa di pasar tersebut akan dilaksanakan pertemuan antara pihak Pemerintah Kota Metro dan pedagang yang belum juga diketahui maksud dan tujuannya.
Pihak Polres maupun Pol PP pun tak dapat memberikan keterangan apapun tentang kegiatan yang akan dilaksanakan. “Kita masih menunggu, silahkan tanya ke pimpinan atau Humasnya mas,” ujar salah satu personil yang berjaga di lokasi. (Rob)
Kota Metro (SL)-Tim Terpadu Operasi Yustisi Kota Metro Kembali menggelar giat penerapan disiplin dan penegakan Perwali 39/2020. Sama seperti giat yang dilakukan sebelumnya, Tim yang terdiri dari TNI, Polri, Pol PP dan Dinas Kesehatan ini, menindak secara langsung pelanggar tidak patuh protokol kesehatan yang selama ini diberlakukan.
Salah satu anggota tim giat tersebut mengatakan, selama operasi tersebut berlangsung, ada sekitar 17 pelanggar tidak memakai masker yang kedapatan petugas di seputaran Jalan Ki Hajar Dewantara dan Jalan Jend. Ahmad Yani Metro Timur. “Kebanyakan pelanggar ini didominasi oleh pengendara roda dua baik dewasa maupun anak-anak,” ujar Muhammad Ali kepada media, Rabu (28/10/2020).
Jika dibanding operasi sebelumnya, lanjut Ali, kali ini pelanggar tidak sebanyak waktu pertama kali giat dilaksanakan. Sesuai peraturan yang ada, para pelanggar tidak mengenakan masker dikenakan hukuman seperti, mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu wajib dan membersihkan lingkungan sekitar. (Red)
Kota Metro (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro hari ini menggelar rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2020, berlangsung di Aidia Grande Hotel, Kamis (24/09/2020).
Rapat dipimpin langsung Ketua KPU Metro, dihadiri Keempat Paslon, seluruh Komisioner KPU Metro dan tamu undangan. Dalam prosesi ini Diterjunkan personil gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Pol PP dalam rangka pengamanan dan penanganan Covid-19.
Ketua KPU Metro, Nuriss Septa Pratama, pada kesempatan itu mengatakan, pengundian nomor urut Paslon merupakan tahapan terakhir pencalonan dan selanjutnya dilaksanakan tahapan kampanye oleh masing-masing kandidat. “Hari ini kita sampai tahapan terakhir yaitu pengundian nomor urut,” ujar Septa
Adapun hasil pengundian KPU Metro terhadap Keempat Paslon yakni, nomor urut 1 jatuh kepada Paslon perseorangan Wahdi-Qomaru, urut 2 Mufti-Saleh, urut 3 Ampian-Rudy dan nomor urut 4 Anna-Fritz. (Red)
Kota Metro (SL)-Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, memantau Kesiapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, bertempat di Operation Room Setda Pemerintah Kota Metro, Kamis 17 September 2020. Acara dihadiri Walikota Metro Ahmad Pairin, Karo Pemerintahan dan Otda Provinsi Lampung, Kabid pada Dinas Kesehatan, serta Kabid pada BPKAD.
Wakil Gubernur mengungkapkan, situasi Pilkada saat ini menjadi situasi yang tidak biasa karena berlangsung di tengah pandemi. Di sisi lain, pandemi ini juga sangat berbahaya serta angka kasus semakin tinggi membuat semua kalangan menjadi resah. Hal ini menjadi satu cobaan bagi Kepala Daerah, mampu atau tidak menangani situasi pandemi ini.
Wagub mengimbau kepada semua kalangan untuk terus tetap menjalankan protokol kesehatan serta mengupayakan sebaik mungkin penyelenggaraan Pilkada kali ini walaupun ditengah pandemi, demi bisa menghasilkan pemimpin-pemimpin yang bisa membangun daerah.
“Saya mengingatkan kepada semua pihak terkait untuk bisa membaca situasi demi bisa memperlancar jalannya Pilkada ini serta memperkuat keamanannya. Kita menjaga sebisa mungkin Pilkada di tahun ini menjadi Pilkada yang sehat walaupun diselenggarakan di tengah pandemi, serta kita menekankan netralitas bagi para ASN,” ujar Wagub.
“Saya sepakat untuk tidak menghadirkan massa atau boleh menghadirkan massa untuk para paslon tapi di batasi massanya. Kita maksimalkan kemampuan yang ada walalupun di tengah pandemi ini,” tambahnya lagi.
Walikota Metro dalam sambutannya melaporkan kondisi penanganan Covid-19 di Kota Metro dan penerapan sanksi bagi warga maupun perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Adapun jumlah penderita Covid-19 di metro sebanyak 19 orang dan meninggal 2 orang. Bagi korban yang meninggal sudah dipersiapkan pemakaman khusus Covid di Kota Metro.
“Kami juga sudah melakukan sanksi-sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Nanti juga kedepannya kita akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar protokol kesehatan dengan menutup sementara perusahaan yang melanggar,” terang Pairin. (red)
Kota Metro (SL)-Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro tangkap seorang pria diduga pengedar Narkotika inisial TA (31) Warga Natar, Lampung Selatan. Pelaku diamankan beserta barang bukti di SPBU Tejo Agung, Metro utara, Kamis (17/09/2020).
Keterangan laporan polisi menyebutkan, TA ditangkap setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat sekitar pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan BB berupa, 1 bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik hitam terbalut lakban putih bening yang berisikan 2 buah plastik klip besar berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu berat 20,1 gram dan 10 butir pil Ektasi warna hijau merk Hulk.
Selanjutnya, setelah terlapor diintrogasi, Satres Narkoba melakukan pengembangan di rumah tersangka. Alhasil, ditemukan BB Narkotika diduga jenis sabu sebanyak 17 paket besar seberat 706,11 gram, pil Ektasi sebanyak 407 Butir warna hijau merk Hulk dan Ever, 2 buah timbangan, plastik klip bening 3 bundle, struk pembayaran 1 bundle beserta tas selempang warna coklat.
Tersangka diduga pengedar Narkotika tersebut terjerat pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba. Terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar. Sementara ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mabes Polresta Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)