Kategori: Kota Metro

  • Polisi Mulai Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp57 Miliar Libatkan Istri Walikota Metro dr Silfia Naharani

    Polisi Mulai Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp57 Miliar Libatkan Istri Walikota Metro dr Silfia Naharani

    Kota Metro, sinarlampung.co-Penyidik Satreskrim Kota Metro mulai mempelajari laporan dugaan penyelewengan dana hibah organisasi massa/nirlaba/sosial senilai Rp57 miliar, yang melibatkan istri walikota Kota Metro Silfia Naharani Wahdi. Polisi menyatakan pihanya sudah meneliti berkas laporan tersebut dan segera membahasnya untuk menentukan langkah.

    Baca: JPK Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp57,2 Miliar Melibatkan Istri Walikota Kota Metro

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali membenarkan perihal adanya laporan tentang dugaan penyelewengan dana hibah organisasi massa/nirlaba/sosial senilai Rp57 miliar oleh NGO-JPK Lampung beberapa waktu lalu. “Benar, kami sudah menerima laporan dari JPK, Jaringan Pemberantasasn Korupsi Lampung,” kata Rosali kepada wartawan, Kamis 24 Oktober 2024.

    Menurut Rosali komitmen Polres Metro menindaklanjuti dan menangani semua pengaduan yang dilaporkan masyarakat. Seperti ketika NGO-JPK Lampung yang telah menyampaikan laporan. Rosali, menyebut pihaknya langsung meneliti berkas tersebut. Hasilnya, kata Rosali akan dibahas melalui rapat intern penyidik. “Kami akan rapatkan untuk tindaklanjutnya. Hasilnya nanti kami informasikan,” katanya.

    Untuk diketahui, selain sebagai Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Pemda Kota Metro, dr. Silvi Naharani Wahdi, Sp.KKLP.,MM, juga sejumlah organisasi, diantaranya Ketua PKK, Ketua PMI, Ketua Dekranasda Metro, Bunda Literasi Kota Metro, Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Metro Periode 2022-2027, Ketua Majelis Taqlim Kota Metro, Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Cabang Kota Metro, Penasehat Gabungan Organisai Wanita (GOW) Kota Metro, Ketua Perwosi, Ketua YJI, Ketua LAZQI, dan Bunda PAUD Metro.

    Sebelumnya, pada 17 Oktober 2024, NGO-JPK Lampung melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah organisasi massa/nirlaba/sosial Kota Metro senilai Rp57 miliar ke Polres setempat. Dana sebesar itu dianggarkan melalui APBD Metro TA 2023 dan 2024.“Kami menduga, penyaluran dana hibah ini sangat rawan penyelewengan,” kata Sekretaris NGO-JPK Lampung, Ratu Nurwenda, ditemu usai menyampaikan laporan di Polres Metro.

    NGO-JPK Lampung, menurut dia, telah melakukan penelusuran begitu perihal dana hibah ini mencuat di media sosial. Hasilnya, penerima dana hibah ini berafiliasi dengan orang-orang dekat dengan kepala daerah. “Karena itu, kami minta Pak Kapolres serta jajarannya mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah ini,” kata Uncu Wenda. (Red)

  • Wakil Walikota Qomaru Zaman Didakwa Pidana Pemilu Terancam Enam Bulan Penjara

    Wakil Walikota Qomaru Zaman Didakwa Pidana Pemilu Terancam Enam Bulan Penjara

    Kota Metro, sinarlampung.co-Calon Wakil Walikota Metro Pertahana, Qomaru Zaman, mulai menjalani sidang perdana dugaan pidana Pemilu, pelanggaran fasilitas negara untuk berkampanye Pilkada Kota Metro 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi, Senin 28 Oktober 2024.

    Sebelum sidang terlihat Qomaru Zaman datang mengenakan baju berwarna hijau dan kuning. Qomaru didampingi Penasihat Hukum Hadri Abunawar dan bersama timnya. Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Perkara Qomaru Zaman teregristrasi dengan nomor perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Met.

    Sidang diawali JPU membacakan dakwaan terhadap Qomaru Zaman. Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa Qomaru Zaman tidak mengajukan eksepsi. “Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, karena telah memenuhi persyaratan,” kata Hadri, Senin 28 Oktober 2024.

    Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan saksi yang dihadirkan 9 orang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana. Saksi yang dihadirkan mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Metro, Kepala Dinas Sosial Metro, Komisioner Bawaslu Metro, pemilik akun tiktok yang memposting video Qomaru Zaman di acara Dinas Sosial, dan 5 orang saksi lainnya.

    Qomaru Zaman ditetapkan polisi menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye Pilkada Kota Metro 2024. Atas perbuatannya, dia terancam pidana 6 bulan penjara. Menanggapi kasusnya Qomaru Zaman akan menunggu hasil keputusan hakim.

    Sebelumnya Berkas perkara Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Metro. “Berkas sudah kami terima pagi tadi. Majelis hakim nantinya akan menentukan jadwal sidang. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui sistem informasi pengadilan,” kata Humas Pengadilan Negeri Metro, Dicky Syarifudin.

    Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan, terkait dengan perkara Qomaru Zaman, pihaknya masih menunggu hasil putusan hingga inkrah. “Kita tunggu aja hasilnya sampai inkrah dan berkepastian hukum. KPU Metro masih on the track menjalankan tahapan pilkada 2024,” ucapnya.

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro akan melakukan monitor, dan mengawal perkara yang menjerat Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman yang telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri setempat ke Pengadilan. “Kalo kami dari pihak Bawaslu, akan selalu monitoring, sebagai Sentra Gakkumdu,” kata Komisioner Bawaslu. (Red)

  • Dugaan Korupsi Anggaran Sekwan dan Diskominfo Kota Metro Rp11, 8 Miliar Masuk Kejati Lampung

    Dugaan Korupsi Anggaran Sekwan dan Diskominfo Kota Metro Rp11, 8 Miliar Masuk Kejati Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBD di Sekretariat DPRD (Setwan) dan Dinas Kominfo Kota Metro Rp11,8 Miliar Tahun Anggaran 2023, di Laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Pelapor atas nama Johan Abidin, warga Sekampung Udik, Lampung Timur, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Telukbetung, pada Selasa 8 Oktober 2024.

    “Sesuai ketentuan perundang-undangan, pelapor dugaan tipikor berhak menanyakan kelanjutan laporannya setelah 30 hari kerja dari laporan yag diberikan. Itu sebabnya saya datang ke Kejati. Ingin mengetahui bagaimana tindaklanjut laporan saya,” Kata Johan Abidin yang dikenal sebagai penggiat antikorupsi.

    Menurut Johan, sesuai penjelasan staf di Kejati Lampung yang ditemui, saat ini laporannya masih dalam proses penyelidikan. “Kita tunggu dulu perkembangannya. Kalau sampai akhir bulan nanti tetap tidak ada tindaklanjut, saya akan ke Kejaksaan Agung. Melapor ke Jamwas dan meminta kepastian mengenai laporan saya,” Ujar Johan yang pernah menyatakan optimis dengan Kuntadi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

    “Kami menaruh banyak kepada Pak Kuntadi yang sudah menjabat Kajati Lampung. Saya berharap, laporan dugaan korupsi di Setwan dan Diskominfo Kota Metro dapat segera ditindaklanjuti,” kata Johan Abidin, yang pernah melaporkan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, terkait skandal makan minum pada tahun anggaran 2022 lalu. Berujung Bupati Lampung Timur mengembalikan kerugian negara Rp1,4 miliar ke Kejari Lamtim

    Johan Abidin mengaku, tidak hanya dirinya, masyarakat Lampung juga berharap besar kepada Kuntadi unuk menumpas gurita Korupsi di Provinsi Lampung. Mengingat track record Kajati yang selama menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung telah berhasil mengungkap kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara hingga triliunan.

    “Dan harapan besar itu harus dijawab dengan penanganan kasus-kasus berindikasi korupsi di Lampung dengan cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu. Banyak kasus yang mandeg di Kejati Lampung, itulah pekerjaan rumah buat pak Kuntadi,” ucap Johan Abidin, waktu lalu.

    Terkait kabar Tim Kejari Metro telah memanggil beberapa pihak terkait dalam skandal dugaan tipikor di Setwan dan Diskominfo Kota Metro, Johan Abidin mengaku tidak tahu. Karena menurut dia, biasanya Kejati memberitahu perkembangan kasus kepada pelapor jika laporannya telah dilimpahkan ke Kejari.

    Dilaporkan Agustus 2024

    Dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD (Setwan) dan Dinas Kominfo Kota Metro dilaporkan ke Kejati Lampung, pada Senin 19 Agustus 2024 lalu. Pelapor Johan Abidin, warga Dusun VI, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

    Johan Abidin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD dan Dinas Kominfo Kota Metro berkaitan dengan penggunaan anggaran belanja langganan surat kabar/majalah pada tahun anggaran 2023. Dalam Laporannya, Johan Abidin menyebut pada tahun 2023 Pemkot Metro menganggarkan belanja langganan surat kabar pada dua OPD yaitu Sekretariat Dewan dan Dinas Kominfo sebesar Rp11.899.963.280,00.

    Dari anggaran tersebut, Sekretariat Dewan mengelola sebanyak Rp5,1 miliar lebih dengan realisasi Rp4,6 miliar lebih untuk langganan 113 media atau surat kabar. Dari belanja langganan surat kabar ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. Hal ini terjadi akibat adanya belanja fiktif sebanyak 252.280 eksemplar surat kabar.

    Untuk Dinas Kominfo Kota Metro, yang menerima anggaran belanja langganan surat kabar/majalah sebesar Rp5,8 miliar lebih dengan direalisasikan sebanyak Rp5,8 miliar lebih untuk belanja/berlangganan 90 media/surat kabar. Dari hasil uji petik yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung (LHP BPK terlampir), didapati adanya belanja 291.773 eksemplar surat kabar yang tidak sesuai kondisi senyatanya dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih. (Red)

  • Debat Kandidat Perdana, Kedua Calon Wakil Wali Kota Metro Tampil Memukau

    Debat Kandidat Perdana, Kedua Calon Wakil Wali Kota Metro Tampil Memukau

    Kota Metro, sinarlampung.co – Debat Kandidat Perdana Paslon Pemilukada Kota Metro 2024, di awali debat antara dua calon Wakil Wali Kota, nomor urut 01 dan 02. Agenda berlangsung di Ball Room Hotel Aidea Kota Metro, Rabu malam, 23 Oktobe 2024.

    Keduanya menyampaikan visi dan misi yang cukup gemilang dan dikuasai. Terdapat beberapa segmen dalam debat kandidat berlangsung. Dimana segmen pertama di sampaikan oleh Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 01, M.Rafieq Adi Perdana pasangan Calon Wali Kota Bambang Iman Santoso.

    M.Rafieq Adi Perdana menyampaikan visi misi menjadikan Kota Metro Cerdas Berbasis Jasa. “Mubaraq akan membangun Kota Metro yang ramah dan berkelanjutan untuk masa depan. Visi menjadikan Metro Kota Cerdas Berbasis Jasa yang Religius. Namun tetap menjunjung tinggi nilai budaya dan agama yang religius,” kata M.Rafieq.

    M.Rafieq juga menyampaikan bahwa, pihaknya akan memberikan pendidikan gratis kepada warga hingga tingkat Universitas. Karena, Pendidikan adalah kunci Sumber Daya Manusia, memberikan pendidikan gratis sampai Universitas.

    Sedangkan, Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Qomaru Zaman mengatakan, pihaknya akan meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berdaya saing tinggi.

    Kota Metro sesungguhnya kecil, hanya 22 Kelurahan 5 Kecamatan, tapi jika terurus dengan baik, maka akan bermanfaat. Visi pertama, terwujudnya Kota Metro Maju berdaya saing dan berkelanjutan. Misi WARU akan meningkatkan SDM berdaya saing tinggi.

    Termasuk meningkatkan Good Government, bagaimana pemimpin melihat bahwa Kota ini bisa didesain untuk jadi magnet di provinsi lampung.

    Segmen selanjutnya, kedua Calon Wakil Wali Kota saling adu gagasan.

    Calon Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana memberikan gagasan terkait wadah bagi para pengusaha -pengusaha muda.

    MUBARAQ fokus pada pengembangan ekonomi kreatif dan teknologi informasi, yang diketahui banyak pengusaha -pengusaha muda yang membutuhkan wadah, tentunya perlu pemimpin yang bisa memfasilitasi kebutuhan mereka di bisnis ekonomi kreatif.

    Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman menyampaikan, WARU akan mengedepankan pemberdayaan UMKM. Terdapat 19.800 UMKM di Kota Metro saat ini bergerak semua, dan itu dikawal semua oleh Pemerintah Kota Metro. Demikian fungsi Pemerintah, melayani sektor swasta termasuk didalamnya UMKM.

    Debat kandidat segmen akhir, keduanya saling lontar tanya jawab, yang di awali pertanyaan seputar permasalahan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

    Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Qomaru Zaman melontarkan pertanyaan terkait solusi permasalahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Metro kepada Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 01, M. Rafieq Adi Pradana.

    “Perumahan dan sebagainya itu sudah sangat mengkhawatirkan, LP2B harus menjadi warna dari pelayanan. Kota ini jangan sampai bermasalah ke depan,
    strategi apa untuk memberikan pelayanan, perhatian, kepada LP2B?,” tanya Qomaru kepada Rafieq.

    M. Rafieq Adi Pradana menjawab, pihaknya akan melakukan inventarisasi terkait permasalahan LP2B.

    “Solusi MUBARAQ ! inventarisasi aset, dan SDM Kota Metro. Karena hal ini kunci, sebelum berbuat atau bertindak, harus ketahui terlebih dahulu apa kekuatan dan kelemahan Kota Metro.
    Dengan inventarisasi yang sudah dilakukan, hasil keputusan yang nanti akan dilakukan hasilnya objektif, dan bisa memenuhi semua kebutuhan dari semua masalah. Hal ini harus diperbaiki sama-sama,”tegas M.Rafieq. (*)

  • Keluarga Harap Semua Pelaku Terlibat Pengeroyokan Almarhum Imam Ardiansyah Dapat Hukuman Setimpal

    Keluarga Harap Semua Pelaku Terlibat Pengeroyokan Almarhum Imam Ardiansyah Dapat Hukuman Setimpal

    Kota Metro, sinarlampung.co – Tragedi pengeroyokan di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur Kota Metro, Lampung meninggalkan rasa duka yang mendalam bagi keluarga korban pengeroyokan almarhum Imam Ardiansyah.

    Pihak keluarga menduga ada dendam dari pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan kematian. Putri adik almarhum Imam Ardiansyah, menceritakan, berawal dirinya saat berkumpul dengan teman-teman dan pacar, tersangka Rio yang sekarang ditangkap polisi, saat itu tiba-tiba datang dan sempat pergi.

    “Tiba-tiba si Rio ikut nimbrung, enggak lama dia pergi. Setelah maghrib, si Rio balik lagi ke situ bersama pasangannya Tania, dengan membawa minuman. Saya sempat pergi ke Pekalongan,” kata Putri.

    Kemudian, sekitar jam 21:30, Putri dan teman-teman mau pulang, namun ditahan Tania, tak lama, kemudian, teman mereka, Oca datang dan cekcok dengan Ayu. Putri pun mengingatkan untuk tidak ikut campur urusan orang.

    Namun teman mereka, Elsa nyiram segelas air ke Putri dan pacarnya Elsa membantu memukul Putri. “Saya sampai ditendang dipukul sama pacarnya Elsa berikut sama kawan-kawannya laki itu juga, rame pokoknya yang mukulin saya sampai jatuh,” terang Putri.

    Putri pun mengaku sampai berteriak kencang, sebab ramai orang yang memukulinya. Para pengeroyok Putri berhenti memukulinya karena banyak warga.
    “Namun mereka tetap nantangin. Dan si Rio marahin pacar saya, si Deska. Saya tahu kamu anak 21, saya cari kamu, saya tunggu kamu,” kata Putri menirukan ucapan Rio.

    Menurutnya, Rio saat itu juga berkata kasar kepada Putri, dengan disusul kehadiran kakak dari Rio dan menghampiri almarhum.

    “Setelahnya, saya bilang kalo kamu berani jangan berani sama perempuan. Dan si Rio ngomong, panggil bapak kamu, siapa bapak kamu, saya tunggu. Enggak lama kakak saya dateng, dan kakaknya Rio dateng juga pake mobil. Kakaknya turun dari mobil, langsung nyamperin kakak saya, Imam,” papar Putri.

    Kemudian kata Putri, kakak, Rio datang ke lokasi sembari mengeluarkan sebilah pisau dari sakunya. Namun pisau tersebut jatuh, setelah itu, diambil lagi senjata itu, dan langsung masuk mobil.

    “Karena kakak saya udah lari. Langsung mereka ngejar kakak saya ke arah sekolahan SMP 4. Ada yang naik mobil, ada yang naik motor. Lebih kalo dari 15 orang. Saya langsung inisiatif ngejar kakak saya itu,” ungkap Putri.

    Sesampainya SMP 4, almarhum Imam ditemukan dengan sejumlah luka. “Kaka saya jatuh, karena udah gak kuat lagi. Geletak di pinggir jalan, seperti yang di video yang viral itu. Lalu ada mobil bak lalu dibawa orang-orang ke rumah sakit. Handphone almarhum kakak saya juga sampe hilang. Padahal handphonenya di kantong sebelum kejadian,” ucap Putri.

    Anwar kerabat almarhum Imam, mengatakan bahwa dirinya ditelpon oleh korban Imam saat kejadian. Pun menceritakan kejadian malam nahas tersebut persis dengan cerita Putri.

    “Tapi sebelumnya memang sempat dirampas handphone saya sama orang-orang rombongan mereka. Namun, saya ambil lagi handphone saya, terus saya lari pergi bawa motor dan enggak ke kejer sama mereka,” jelasnya.

    Saksi mata saat itu, inisial H, menerangkan bahwa saat memasak dagangannya, melihat dengan jelas Putri telah dikelilingi banyak orang, lalu dikeroyok dengan perempuan dan laki-laki.

    “Saya lagi masak. Jadinya liat si Putri ini, dirubungin orang rame. Mata saya kurang fokus. Soalnya saya fokus ke putri itu aja. Karena dia keroyok laki sama perempuan juga rame, dipukulin Putri itu,” cerita dia.

    Tak hanya itu, dia juga melihat kakak dari Rio tersebut menyiapkan sebilah pisau dari dalam mobilnya.

    “Terus saya liat kakaknya Rio ini ngeluarin laduk (pisau) dari dalam mobil. Almarhum ini masih ngobrol sama si Putri. Saya enggak denger apa yang diobrolin. Terus almarhum ini lari, dikejar sama rombongan mobil dan motor, ada juga yang lari ngejar,” papar dia.

    “Lalu pas polisi olah TKP, saya melihat pecah-pecahan botol, lalu darah bercecer di pertigaan masjid itu. Saya kira almarhum berhasil kabur, enggak lama saya dapat kabar almarhum udah enggak ada,” ucapnya.

    Mewakili keluarga korban, Ayah almarhum Imam Ardiansyah berharap, semua pelaku yang terlibat pengeroyokan tersebut dapat ditangkap dan diadili dengan hukuman setimpal.

    “Kami pihak keluarga menuntut para pelaku pengeroyokan, pembunuhan itu, dapat dituntut dengan pasal pengeroyokan, pembunuhan berencana. Tolong para penegak hukum peduli dengan rasa sakit yang kami alami, bagaimana jika hal ini terjadi pada anda-anda semua,” tegas Hermansyah TR, kepada media. (*)

  • JPK Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp57,2 Miliar Melibatkan Istri Walikota Kota Metro

    JPK Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp57,2 Miliar Melibatkan Istri Walikota Kota Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co-Non-Governmental Organization (Lembaga Swadaya Masyarakat) Jaringan Pemberantas Korupsi (NGO-JPK) Provinsi Lampung melaporkan dugaan korupsi anggaran hibah APBD Pemda Kota Metro Tahun Angaran 2023-2024 senilai Rp57,2 Milyar, yang melibatkan ketua PKK Kota Metro Silfia Naharani Wahdi, istri Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, ke Polres Kota Metro.

    Sekertaris NGO-JPK Provinsi Lampung, Nurwenda Ratu alias Uncu Wenda, pihaknya melaporkan dugaan korupsi anggaran hibah fantastis Rp57,2 miliar itu ke Tipikor Sat Reskrim Polres Kota Metro. Temuan mereka terdata terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah di lingkungan Pemkot Metro Tahun Angaran 2023-2024.

    “Kami dari JPK secara resmi melaporkan ke Polres Metro, terkait dana hibah organisasi massa, nirlaba, dan organisasi sosial yang dinilai janggal dan sangan rentan dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” kata wanita yang akrab disapa Uncu ini, saat mendatangi Unit Tipikor Polres Metro, Kamis 17 Oktober 2024.

    Menurut Uncu soal dugaan korupsi dana hibah ini juga sempat viral diberbagai platfom media sosial. Kemudian Tim melakukan penelusuran, dan investigasi untuk memastikan kebenaranya. “Alhasil kami menduga penyaluran dana ini sangat rawan penyelewengan. Apalagi berdasarkan temuan kami pengurus organisasi-organisasi penerima ada orang-orang dekat dengan kepala daerah,” katanya.

    Uncu memberikan contoh, kepada Ketua PKK Kota Metro, Silfia Naharani Wahdi yang merupakan istri dari Walikota Metro, Wahdi. Dia menjadi ketua delapan organisasi, yang semuanya menerima dan mengelola dana hibah. “Jadi dalam catatan kami, selain sebagai Ketua TP PKK, beliau juga menjabat atau menjadi Ketua di delapan organisasi yang berdasarkan penelusuran kami semuanya menerima dana hibah ini,” ujarnya.

    Karena itu, NGO-JPK Provinsi Lampung meminta Kapolres Metro dan jajarnya dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah ini. “Apa lagi nilainya sangat besar atau sama dengan alokasi anggaran Pembangunan jalan di Kota Metro selama dua tahun terakhir,” ucapnya.

    Sementara, Insfrastruktur Jalan di Kota Metro, banyak yang dalam kondisi rusak. Warga mengeluhkan jalan rusak karna tidak diperbaiki pemerintah Kota Metro, berbanding terbalik dengan anggaran hibah yang Rp57,2 miliar. “Kami meminta penegak hukum segera action menyikapi persoalan ini. Harus kita bongkar aktor dibalik pergeseran anggaran infrastruktur ke anggaran hibah organisasi masa, nirlaba, organisasi sosial itu. Jelas Nampak tidak ada azas manfaatnya untuk kemajuan pembangunan di Kota Metro,” katanya. (Red)

  • Imam Ardiansyah, Pahlawan Keluarga yang Pergi Terlalu Cepat

    Imam Ardiansyah, Pahlawan Keluarga yang Pergi Terlalu Cepat

    Kota Metro, sinarlampung.co – Bagi keluarga, kehilangan seseorang yang begitu dicintai selalu meninggalkan luka yang mendalam. Itulah yang dirasakan keluarga Imam Ardiansyah, seorang ayah muda yang harus pergi terlalu cepat, meninggalkan dua anak yang masih balita.

    “Imam adalah pahlawan bagi kami,” ungkap Putri, adiknya, dengan mata berkaca-kaca. “Kami bangga padanya, meskipun kekecewaannya begitu tiba-tiba dan tak terduga.”

    Imam Ardiansyah, putra sulung Hermansyah, meninggal dunia dalam usia muda, meninggalkan dua anak, yang tertua berusia empat tahun dan yang termuda baru 15 bulan. Kematian ini tidak hanya membuat keluarganya terpukul, tapi juga menyayat hati, terutama bagi kedua orang tua yang sangat dekat dengan Imam.

    “Yang paling disukai adalah memikirkan anak-anaknya yang masih kecil,” lanjut Putri. “Mereka masih sangat membutuhkan kasih sayang seorang ayah, tapi sekarang mereka harus tumbuh tanpa kehadiran Imam di sisi mereka.”

    Kisah tragis kepergian Imam bermula ketika ia dibawa ke rumah sakit oleh Putri. Dengan pinjaman sepeda motor, Putri mencoba membawa kakaknya yang sudah tidak berdaya. Saat di tengah perjalanan, Imam sempat berbisik pelan, “Kakak sudah nggak kuat lagi, Dek.”

    Putri yang saat itu panik, tak menyangka kata-kata itu akan menjadi pesan terakhir dari kakak tercintanya. Tak lama kemudian, Imam terjatuh dari motor. Di saat yang penuh dengan ketakutan, Putri berusaha meminta bantuan dari orang-orang di sekitar, namun tak ada yang datang membantu.

    Kisah ini meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga, terutama bagi ayah mereka, Hermansyah TR, SH, yang tak kuasa menahan air mata ketika mengenang putra sulungnya. “Dia telah berjuang untuk keluarganya, dan bagi kami, dia adalah pahlawan. Tapi Tuhan berkehendak lain.”

    Kini, Imam Ardiansyah mungkin telah tiada, namun cintanya kepada keluarga dan anak-anaknya akan selalu dikenang. Di mata keluarganya, dia akan selalu menjadi pahlawan—seseorang yang berjuang hingga akhir demi orang-orang yang dia cintai. (Red/*)

  • Desak Bawaslu Tegas, Edi Ribut Minta Tindak Lanjut Kasus Qomaru Zaman Tanpa Takut Intervensi

    Desak Bawaslu Tegas, Edi Ribut Minta Tindak Lanjut Kasus Qomaru Zaman Tanpa Takut Intervensi

    Kota Metro, sinarlampung.co – Pakar Hukum Pidana, Edi Ribut Harwanto meminta Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Kota Metro untuk tegak lurus dalam menegakkan hukum sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Badan Pengawasan Pemilu.

    “Hal itu sesuai tugasnya yaitu, satu diantaranya adalah untuk menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro dan tidak boleh takut dengan adanya upaya upaya pihak tertentu melakukan intervensi politik dengan membenturkan institusi penegak hukum di daerah dengan institusi penegakan hukum di pusat,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro (UMM)
    yang juga Ketua Penasehat I Indonesia Intelegensi Institut Investigation itu di kantor Dekan FH UMM pada Jumat, 18 Oktober 2024.

    Hal tersebut disampaikan Edi Ribut sapaan akrabnya saat diminta pendapat hukum oleh awak media terkait polemik status tersangka salah satu calon wakil Walikota Metro QZ oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro.

    Lebih lanjut, Edi kembali mempertegas bahwa, pasal 95 UU No 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki wewenang, menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.

    “Jadi Gakkumdu Bawaslu memiliki tugas memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang. Memeriksa, memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana dan sengketa prose pemilu,” tambanya.

    Kemudian, kewajibannya Bawaslu. Di pasal, 96 diantaranya adalah melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu pada semua tingkatan. Dan, di pasal 93 ayat (2), tugas Bawaslu diantaranya adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap, pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

    “Dari tugas, wewenang dan dan kewajiban Bawaslu, dalam teks UU No 7 Tahun 2017 sudah jelas, dan tegas, sehingga dalam melakukan tindakan hukum, bersama Sentra Gakkumdu Kota Metro, melalui proses penyelidikan dan penyidikan, tentu sudah pasti berdasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah ketika menentukan dasar hukum sebelum memutuskan Tim Gakkumdu didalamnya ada unsur kepolisian Kasat Reskrim Polres Metro, Bawaslu, unsur Kasi Pidum, Kejari Metro,” tuturnya.

    Penentuan tersangka, terhadap seseorang di duga melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu di Kota Metro, Tim Gakkumdu tentu tetap merujuk pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

    “Dalam penentuan tersangka, alat bukti yang sah adalah, adanya, saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Maka, jika Sentra Gakkumdu Kota Metro, telah memutuskan QZ menjadi tersangka, sudah tentu tim penyidik gabungan ini, sudah memperhitungkan, pendalaman alat alat bukti yang sah, dan tidak serampangan dalam menilai kekuatan alat bukti,” tegasnya.

    Misalkan, adanya vidio ajakan untuk memilih yang dilakukan tersangka misalkan, itu juga sudah pasti penyidik telah meminta keterangan ahli forensic digital professional yang membantu mengambil, menganalisis dan menyelesaikan pemeriksaan forensic pada computer, basis data dan system. Mereka, bekerja sebagai ahli untuk mendukung kasus hukum, membantu penyidikan polisi, dan memberikan bantuan kepada pihak yang terkena dampak.

    Oleh sebab itu, sebagai akademisi yang konsen di bidang penegakan hukum pidana, tentunya, pihaknya sangat mendukung kepada Sentra Gakumdu Bawaslu Kota Metro, untuk mengusut tuntas kepada siapapun yang terlibat dalam pelanggaran pemilukada di Kota Metro.

    Jangan pernah takut dengan intimidasi siapapun, lembaga negara tidak boleh, memiliki wewenang dan tugas untuk melaksanakan penegakkan hukum, harus tegak lurus pada perintah UU dan abaikan pihak pihak yang mencoba untuk menghalangi halangi proses penyidikan siapapun mereka.

    “Saya mendukung agar Gakkumdu Kota Metro, agar tetap professional melaksanakan tugasnya, dan tetap pada koridor hukum acara yang benar berbasis pada independensi penyidikan yang penuh tangung jawab atas profesinya. Jika, ada upaya upaya hukum dari tersangka siapapun dia, yang terlibat atas dugaan tindak pidana pemilu, hal yang biasa, melalui proses praperadilan sudah diatur didalam ketentuan Pasal 1 angka ke-10, Pasal 77, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP,” bebernya.

    “Jika, QZ calon wakil walikota Metro yang sudah ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Kota Metro, ingin melakukan upaya hukum, juga dapat merujuk pada ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 21/PUU-XII/2014, putusan tersebut memperluas wewenang praperadilan untuk meliputi penetapan tersangka, pengeledahan dan penyitaan. Itu alut prosedur yang benar, jika akan melakukan perlawanan melalui proses praperadilan atas status tersangkanya. Bukan, mengunakan cara lain yang non prosedural yang tidak diatur didalam ketentuan system hukum acara pidananya,” tambahnya.

    Lanjut Edi, yang juga mantan pengacara Tommy Suharto keluarga Cendana, saat aktif membantu di menjadi ketua Umum LBH DPP Partai Berkarya. Ia mengatakan bagi siapapun calon kepala daerah yang terlibat tindak pidana pemilu di provinsi lampung ini, khususnya di Kota Metro, hadapi saja secara professional melalui prosedur hukum yang benar.

    “Jadi tidak perlu takut, jika tak merasa bersalah, karena ketika di ruang sidang nanti, semua hal itu akan dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menghadirkan para saksi, adanya bukti surat otentik, keterangan ahli, bukti petunjuk,. Semua akan terungkap dengan jelas dan gamblang,”cetusnya.

    Soal pengakuan terdakwa, nanti, boleh saja calon wakil walikota metro yang telah ditetapkan menjadi tersangka, tidak mengakui atas dakwaan JPU, nanti, karena terdakwa memiliki hak ingkar dan hal itu diatur didalam ketentuan Pasal 52 KUHAP. Dan, terdakwa boleh untuk menghadirkan para saksi yang meringankan (ade charge) untuk mengingkari dari dakwaan yang ditujukannya.

    Hanya, saja, hak ingkar terdakwa, tidak bisa menghapus pidananya atau menghapus persangkaan pidananya, karena JPU pasti akan membuktikan, dengan alat bukti lain, saksi, bukti surat, petunjuk dan keterangan ahli.

    “Saya kira proses hukum yang sebaiknya ditempuh, agar publik ini diberikan edukasi hukum yang baik dalam penegakkan hukum tindak pidana pemilu dan selanjutnya hal itu membawa trust yang baik kepada Bawaslu di masa depan dan saat ini,” tuturnya.

    “Saya memberikan dukungan kepada penyidik Gakkumdu Kota Metro dan Bawaslu untuk terus bekerja secara professional dan prosedural dan hal ini adalah bagian pengawasan dan kontrol dari kaum akademisi untuk aparatur penegak hukum, terus semangat percaya diri dan tetap menjaga ritme kode etik profesi dalam menghadapi berbagai macam ancaman intrik dan intimidasi politik lewat media masa,” tutup Edi Ribut Harwanto. (Red/*)

  • Ria Hartini Srikandi Banteng Kini Ketua DPRD Kota Metro

    Ria Hartini Srikandi Banteng Kini Ketua DPRD Kota Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co-Ria Hartini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Fraksi PDIP menjadi Ketua DPRD Wanita kedua di Kota Metro. Ria Hartini, didampingi Wakil Ketua I Ahmad Husaini dari PKS dan Wakil ll Abdulhak dari partai NasDem. Ria Hartini dilantik dalam Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro tentang pengucapan sumpah janji ketua DPRD Kota Metro masa jabatan tahun 2024-2029, di ruang sidang DPRD kota setempat, Senin 14 Oktober 2024.

    Ria Hartini mengatakan dengan pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD periode Tahun 2024-2029 maka mulai hari ini unsur pimpinan DPRD telah terbentuk dengan lengkap untuk mensinergikan pelaksanaan agenda dan kegiatan DPRD secara internal maupun melakukan koordinasi secara eksternal. “Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap masyarakat kota metro yang telah mendukung dan mempercayakan amanat ini.’ kata Ria Hartini

    Menurut Ria Hartini, amanat ini bukanlah suatu hal yang ringan, tetapi amanat iniadalah tanggung jawab. Oleh karena itu dukungan dan doa dari semua pihak senantiasa Kami harapkan. “Serta kepada rekan-rekan anggota DPRD Kota Metro kami mohon dukungan serta kerjasamanya tanpa ada dukungan dari rekan-rekan sekalian tidaklah mungkin dirinya dapat menjalankan amanah ini,” ujarnya.

    :Kita semua tentu menyadari bahwa tantangan ke depan akan semakin berat untuk membangun kota metro tercinta ini menjadi kota metro yang maju dan sejahtera serta dapat bersaing dengan kota-kota lain nya,” tambahnya.

    Ria menyatakan tugas itu merupakan sebagai wakil rakyat untuk bersama mengawal dan mewujudkan keinginan masyarakat Kota Metro. “Selanjutnya dukungan yang sama juga sangat kami harap daerah rekan-rekan eksekutif dan pemerintah Kota Metro, saudara PJS Walikota Metro serta kepada seluruh Forkopimda serta jajaran Pemerintah Kota Metro agar kami dapat memegang amanah ini sebagai referensi rakyat ini yang baik,” katanya.

    “Sekali lagi dukungan dari semua unsur elemen masyarakat sangat kami butuhkan agar kami dapat menunaikan fungsi dan tugas DPRD dalam rangka menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta melaksanakan tugas-tugas legislatif lain yaitu membentuk Perda anggaran dan pengawasan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya. (red)

  • Pamit Antar Kue ke Pasar, Petugas Kebersihan SMA Muhammadiyah Metro Ditemukan Tewas di Saluran Drainase

    Pamit Antar Kue ke Pasar, Petugas Kebersihan SMA Muhammadiyah Metro Ditemukan Tewas di Saluran Drainase

    Kota Metro, sinarlampung.co – Seorang petugas kebersihan sekolah, Mahfudin, ditemukan tewas di saluran drainase di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Metro Timur, pada Jumat sore, 18 Oktober 2024. Korban yang juga merupakan warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat, sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya melalui facebook.

    Saksi mata, Narno, menjelaskan bahwa Mahfudin ditemukan dalam keadaan telungkup dengan kepala masuk ke dalam air saluran drainase. Korban terlihat mengenakan jaket posisi hitam dan celana panjang cokelat. Di dekat lokasi, ditemukan sepeda motor Honda Beat Pop bernopol BE 5604 PS yang diduga milik korban serta keranjang berisi kue yang berserakan.

    Narno meyakini korban adalah orang yang sebelumnya dilaporkan hilang di media sosial Facebook oleh keluarganya. Benar saja, setelah jenazah dievakuasi petugas ke RSUD Ahmad Yani Kota Metro, keluarga korban mengkonfirmasi melalui postingan di Facebook bahwa Mahfudin telah ditemukan, meskipun dalam kondisi meninggal.

    Sebelum ditemukan, Mahfudin dikabarkan hilang setelah berpamitan untuk mengantarkan kue ke Pasar 24 Tejoagung, Metro Timur, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Namun hingga Jumat sore, ia tidak pulang, sehingga keluarganya melaporkan kehilangan tersebut di media sosial.

    Setelah ditemukan, jenazah Mahfudin dievakuasi oleh pihak kepolisian dan dibawa ke RSUD Ahmad Yani untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keluarga korban, melalui media sosial, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pencarian, meskipun Mahfudin ditemukan dalam keadaan sudah meninggal.

    Pihak yang berwenang saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kematian Mahfudin. (Red/*)