Kategori: Kriminal

  • Guru SMP Negeri Trimurjo Yang Cabuli Keponakan Dituntut Hukuman Penjara 10 Tahun

    Guru SMP Negeri Trimurjo Yang Cabuli Keponakan Dituntut Hukuman Penjara 10 Tahun

    Kota Metro, sinarlampung.co-Oknum guru SMP Negeri Trimurjo, Lampung Tengah, RS (51), yang terjerat kasus pencabulan anak dibawah umur dituntut hukuman penjara selama 10 tahun. Aksi RS yang juga dilakukan bergantian dengan anak kandung MP (17) (sudah divonis), selama tahun 2022-2024. Kasus yang sempat janggal ternyata sudah proses sidang sejak ramai disorot media. Karena kedua pelaku sempat diamankan Polres Kota Metro pada 26 Juni 2024 lalu namun pelaku sempat bebas.

    Baca: Kasus Oknum Guru dan Anak Cabuli Keponakan di Kota Metro Janggal, Pelaku Bebas Sejak Januari 2025?

    Pada persidang tertutup Selasa, 15 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Kota Metro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan. “Iya benar ada sidang kasus oknum guru cabuli keponakan itu telah memasuki tahap penuntutan. Sidang lanjutan materinya tuntutan. Informasi yang saya dengar dituntut 10 Tahun Penjara dan Subsider 2 Bulan. Tapi lebih jelasnya nanti bisa dicek di Portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Metro,” kata sumber di Pengadilan Negeri Kota Metro, Selasa, 15 Juli 2025.

    Pada situs resmi SIPP PN Kota Metro, disebutkan oknum guru RS asal SMP Negeri di Kecamatan Trimurjo dituntut oleh team Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Alex Subarkah, SH, Muhammad Hakam Hamada, SH dan Agisa Tri Handias SH dengan tuntutan 10 tahun penjara denda Rp100 juta.

    “Menyatakan terdakwa R****** S****** Bin M***** AS bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU;

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R******** S****** Bin M******** AS dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (DUA) Bulan; Perkara dugaan oknum guru cabul ini telah berproses hukum sejak pertengahan tahun 2024, dan sempat terhenti karena adanya beberapa faktor. 

    Pengakuan Pelaku

    Saat ditangkap Polres Kota Metro pada 26 Juni 2024 lalu. Keduanya mengakui perbuatan mereka dilakukan berulang kali sejak Januari 2022 sampai Juni 2024. Pengakuan oknum guru RS (51) itu disampaikan dihadapan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro, bahkan pelaku telah berulang kali menggagahi keponakannya sendiri.

    Meskipun begitu, pelaku mengaku tidak mengetahui jika anak kandungnya berinisial MPSS (17) turut serta meniru jejak sang ayah dengan menyetubuhi korban yang merupakan sepupunya sendiri. RS mengaku tergoda dan khilaf sehingga nekat melakukan perbuatan bejat tersebut. 

    Pelaku bahkan mengakui jika dirinya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai tenaga pendidik pada salah satu SMP Negeri di Kecamatan Trimurjo. Saat ditanya wartawan RS mengaku menggagahi keponakannya sendiri berkali-kali dengan dalih perbuatan yang dilakukan bersama keponakannya tidak disertai unsur paksaan. (Red)

  • Viral SPBU 24.353.57 Ir Sutami Kali Asin Diduga Layani Mobil Ngecor?

    Viral SPBU 24.353.57 Ir Sutami Kali Asin Diduga Layani Mobil Ngecor?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.353.57 Jalan Ir Sutami, Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, diduga aktif melayani mobil ngecor BBM Subsidi. Kuat dugaan pelaku bekerjasama dengan pihak pengawas dengan sejumlah imbalan. Bahkan vidio pelaku yang melakuan pengecoran viral dimedia sosial. Namun pihak pengawas SPBU membantah tuduhan tersebut, dan balik menuduh itu ulah operator. 

    Dalam vidio yang didapat redaksi terlihat pengendara minibus daihatsu xenia dengan nopol B1690UVA berulang kali (hingga 10 kali,red) melangsir BBM di SPBU itu. Dalam vidio menyebutkan bahwa dirinya sudah bekerjasama dengan oknum pengawas SPBU tersebut, untuk melancarkan aktifitas melangsir pertalite dengan membayar Rp7000 rupiah untuk sekali melangsir kepada pengawas yang mengetahui aktifitas tersebut.

    Namun Pengawas SPBU 24.353.57 Tugiman membantah pengakuan pengendara mobil minibus daihatsu xenia dalam vidio tersebut. “Demi allah saya tidak tahu dengan aktifitas pelangsir tersebut. Sudah saya tanya orang dalam vidio itu dan dia mengatakan itu waktu dulu begitu caranya tapi sekarang saya gak ikut-ikutan,” ucap Tugiman.

    Tugiman kemudian menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung kepada operatornya. “Tanya operator aja, mereka semua .yang tahu masalah itu. Saya gak tau mas, saya merasa difitnah,” ujarnya.

    Menanggapi hal itu, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Lampung yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan kinerja penjualan manajerial dan yang mengawasi berbagai aspek penjualan Andi Reza memastikan akan menindak lanjuti kasus tersebut. “Kita akan memeriksa dan memberi tindakan hingga sangsi bila oknum di SPBU 24.353.57 terbukti. Wajib kita proses jika ada bukti, kita buatkan berita acara,” katanya. (Red)

     

  • Proyek Drainase Rp14,5 Miliar Oleh CV Sinar Alam Perkasa di Tulang Bawang Barat Diduga Asal Jadi Dan Tidak Sesuai Spek?

    Proyek Drainase Rp14,5 Miliar Oleh CV Sinar Alam Perkasa di Tulang Bawang Barat Diduga Asal Jadi Dan Tidak Sesuai Spek?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Proyek pembangunan drainase milik Pemerintah Provinsi Lampung di Jalan Ruas Penumangan–Tegal Mukti, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang dikerjakan oleh CV Sinar Alam Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp14,5 miliar, diduga dikerjakan asal jadi. Selain diduga tidak sesuai spesifikai pekerjaan luput dari pengawasan teknis.

    Pasalnya, selain dengan kondisi kualitas buruh, sistem drainase yang dibangun tidak mampu mengalirkan air dengan baik. Saat hujan turun dengan intensitas ringan saja, genangan air sudah terjadi. Pekerjaan drainase yang merupakan bagian dari paket rekonstruksi Jalan Ruas Penumangan–Tegal Mukti itu diduga dikerjakan asal-asalan dan minim pengawasan teknis.

    “Ini bagaimana kualiatasnya sangat tidak sesuai dengan anggaran Rp14,5 miliar. Pekerjaan itu terkesan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Air menjadi genangan apa gak malah bikin penyakit, jadi sarang nyamuk ini,” kata warga di lokasi proyek.

    Menurut tertera di papan Proyek dikerjakan CV Sinar Alam Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp14,5 miliar dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. “Tapi ini justru memunculkan persoalan baru bagi masyarakat. Meski dana besar telah digelontorkan, kualitas pelaksanaan di lapangan dinilai jauh dari harapan.

    “Drainase tersebut tidak mampu mengalirkan air dengan baik, bahkan menyebabkan genangan meskipun hujan hanya turun ringan. Air malah tergenang karena lantai drainasenya lebih dalam dari gorong-gorong, selisihnya sampai 50 cm. Jadi air tidak bisa mengalir,” ujarnya Rabu 10 Juli 2025 lalu.

    Dia menyebut kondisi fisik drainase yang terlihat asal jadi. Banyak sisa material proyek yang masih tercecer dan tidak dibersihkan, memperkuat dugaan bahwa proyek dikerjakan tanpa perencanaan matang dan terkesan dikebut. “Strukturnya pun tampak tipis, tidak seperti bangunan drainase yang seharusnya kokoh. Diduga volumenya dikurangi. Kualitasnya benar-benar dipertanyakan,” ujarnya.

    Tak hanya itu, proyek ini juga mengganggu aktivitas warga. Akses keluar-masuk rumah menjadi terhambat karena tidak ada jalur penyeberangan atau jalan alternatif yang disiapkan setelah pengerjaan drainase. “Kami kesulitan. Rumah kami terhalang drainase dan tidak ada jalan untuk melintas, masa harus lompat. Padahal ini kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya diperhatikan,” tambahnya.

    Warga berharap pihak berwenang di Pemerintah Provinsi Lampung dan pelaksana proyek segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan ulang dan perbaikan di titik-titik bermasalah. “Pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya mengejar realisasi anggaran, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

    Menanggapi keluhan warga itu, Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang Barat Edi Anwar, mengatakan bahwa penting sinergi antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten. “Proyek-proyek provinsi yang masuk ke wilayah kabupaten seharusnya melibatkan koordinasi dengan daerah setempat. Karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Kami akan segera berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung, khususnya yang membidangi infrastruktur,” katanya usai sidang paripurna pada Rabu 16 Juli 2025.

    Menurutnya, dengan anggaran sebesar itu, mutu proyek harus menjadi prioritas utama. Da juga menyarankan pengawasan diperkuat agar pelaksanaan di lapangan tidak menyimpang dari rencana dan spesifikasi. “Kami berharap proyek-proyek berskala provinsi dapat berjalan lebih transparan, berkualitas, dan selalu mengedepankan kepentingan serta keselamatan masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, pihak pengawas proyek di lapangan mengaku bernama Wahyu, mengatakan bahwa pada awalnya titik lokasi tersebut memang tidak termasuk dalam rencana pembangunan drainase. Namun, karena ada permintaan langsung dari warga agar dibangun saluran air, pihaknya kemudian mengajukan perubahan kepada dinas terkait.

    “Pekerjaan drainase di lokasi itu awalnya tidak direncanakan. Karena ada permintaan warga, maka kami usulkan, dengan syarat tidak ada ganti rugi atas tanam tumbuh maupun plat deker diakses rumah warga. Warga pun menyetujui dan menandatangani surat perjanjian tersebut,” ujar Wahyu yang dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu 13 Juli 2025.

    Terkait gorong-gorong di depan apotek yang dikeluhkan warga, Wahyu menegaskan bahwa hal itu akan segera diperbaiki. “Pekerjaan kami memang belum selesai. Gorong-gorong itu akan kami optimalkan sesuai fungsinya. Saat ini kami sedang mencari tenaga kerja harian untuk menyelesaikan bagian tersebut,” kata Wahyu

    Namun, hingga saat ini keluhan warga tersebut belum juga diperbaiki. Janji Wahyu akan segera memperbaikipun hanya tinggal janji. (Red)

  • Polda Umumkan Hasil Otopsi Jasad Anggota Polres Way Kanan Brigpol Erik Alniaro Terdeksi Amfetamina dan Nikotin Ada luka Sayatan Kerongkong

    Polda Umumkan Hasil Otopsi Jasad Anggota Polres Way Kanan Brigpol Erik Alniaro Terdeksi Amfetamina dan Nikotin Ada luka Sayatan Kerongkong

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hasil ekshumasi (otopsi) mayat Brigpol Erik Alniaro, Bintara Unit Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, yang ditemukan tewas dengan penuh misteri itu menyebutkan dalam tubuh almahum terdeteksi Amfetamina dan Nikotin. Selain itu ada memar akibat benda tumpul dan luka sayatan pada tulang jakun. Deteksi kematian sekitar lebih dari enam Minggu kurang dari dua belas Minggu yang lalu dari waktu saat dilakukan ekhumasi Senin 17 Maret 2025.

    Baca: Kematian Brigpol Erik Alniaro Janggal, Kapolres Sebut Bunuh Diri Depan Istri Warga Curiga Pembunuhan?

    Baca: Misteri Kematian Briptu Erik Alniaro di Way Kanan, Ayah Curiga Anaknya Dibunuh Polisi Akan Lakukan Eksumasi

    Baca: Bintara Propam Polres Way Kanan Tewas Dengan Luka Sayatan Leher, Dugaan Sementara Bunuh Diri?

    Hal itu terungkap berdasarkan keterangan Ahli Toksikologi (Labfor Mabes Polri) AKP Ade Laksono yang menjelaskan bahwa hasil Pemeriksaan dari Puslabfor terkait Toksikologi setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti di Laboratorium Subbid Toksikologi Lingkungan Bidang Kimia dan Biologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri dengan metode pemeriksaan menggunakan Conway/Microdifusi Test, Gutzeit Test, Gc/Gcms dan Lc-Ms.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan bahwa barang bukti milik a.n. (Alm.) Brigadir EA (Alm.) Bin Alipir Nomor 244/Tokling/2025 (Ginjal Kanan), 245/tokling/2025 (Lidah), 246/tokling/2025 (Mukosa Lambung), 247/tokling/2025 (Jantung), 248/tokling/2025 (Hati) dan 249/tokling/2025 (Paru Kiri) terdeteksi Amfetamina dan Nikotin.

    “Bahan kimia Amfetamina tersebut adalah Obat Stimulan Syaraf Pusat yang digunakan untuk menangani Attention Deficit Hyper Activity Disorder (ADHD), dan Narkolepsi sedangkan Nikotin adalah senyawa Alkaloit yang banyak ditemukan di dalam tumbuhan Tembakau merupakan zat adiktif,” kata AKP Ade Laksono, saat konferensi Pers di Polda Lampung, terkait hasil ekshumasi jenazah Brigpol EA oleh Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung dan Tim Puslabfor Bareskrim Polri Kematian Brigpol EA di RS Bhayangkara Polda Lampung, Selasa 15 Juli 2025 .

    Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi ahli bahwa pemakaian bahan kimia jenis Amfetamina dan Nikotin yang ada di dalam bagian tubuh dari Alm. EA tersebut dapat menimbulkan Halusinasi, Gelisah, Resah, Kecemasan, Perubahan Suasana Hati, Mudah Tersinggung dan Depresi. “Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium tersebut tidak ada bahan kimia beracun ataupun Obat yang berbahaya yang masuk kedalam tubuh Alm EA tersebut tidak ditemukan ada Obat bius lokal, Obat bius regional, atau Obat bius total yang membuat tidak sadarkan diri yang masuk kedalam tubuhnya,” katanya.

    Selanjutnya, ahli Forensik Medikolegal dari RS Bhayangkara Polda Lampung dr Chatrina Andryani menjelaskan bahwa pada saat dilakukan ekshumasi (penggalian kubur) kondisi jenazah sudah dalam keadaan pembusukan lanjut, dan pada pemeriksaan luar ditemukan warna merah keunguan pucat pada dahi kiri sampai dengan puncak kepala kiri. “Lalu warna merah kecokelatan bercampur kehitaman pada rahang kanan dan dada kanan akibat kekerasan tumpul, luka gores pada Leher depan Kanan dan Kiri, luka terbuka pada Leher kanan, akibat kekerasan tajam yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan luka sayat,” ujar dr Chatrina Andryani.

    Menurut dr Chatrina Andryani pada pemeriksaan dalam ditemukan luka terpotong rata pada tulang jakun, serta saluran pencernaan dan saluran tenggorok tampak putus dan terpotong rata akibat kekerasan tajam, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka sayat.

    “Ditemukan warna kemerahan bercampur kehitaman pada kulit kepala bagian dalam daerah samping kiri. Warna merah kecokelatan pada otot dada kanan, warna merah keunguan pada jaringan ikat bawah kulit daerah leher bagian depan (perdarahan), sesuai dengan hasil pemeriksaan Patolgi Anatomi (PA), sebagai adanya tanda trauma tumpul,” ujar dr Chatrina. 

    Selanjutnya ditemukan seluruh organ-organ dalam yang sudah menciut dan lembek akibat pembusukan lanjut. Perkiraan waktu kematian adalah lebih dari enam Minggu kurang dari dua belas Minggu yang lalu dari waktu saat dilakukan ekhumasi. “Sebab meninggalnya orang ini adalah terputusnya Tulang Jakun hingga saluran pencernaan atas dan tenggorok (saluran pernapasan bagian atas), yang menyebabkan perdarahan masif hingga dapat menyebabkan kematian secara lansung. Luka-Luka tersebut akibat kekerasan tajam.” jelas dr Chatrina Andryani.

    Sementara Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa ekshumasi jenazah Almarhum Brigpol EA ini dilakukan atas tindak lanjut permintaan keluarga. Meskipun sebelumnya saat awal kejadian penemuan mayat Brigadir EA (Alm) pada Selasa Tanggal 7 Januari 2025 sekitar pukul 14.10 WIB keluarga Brigadir EA dengan keras menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah ER, dan membuat surat pernyataan penolakan. Brigadir EA ditemukan dirumah miliknya tepat di belakang SDN 1 Banjar Negara, Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. 

    Menurut Kapolres ekshumasi dilakukan pada Hari Senin Tanggal 17 Maret 2025 di TPU Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu, Way Kanan oleh Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung, sebelum nya telah dilakukan pemeriksaan luar di RS Hi Kamino Way Kanan pada Hari Selasa, 7 Januari 2025. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan pemeriksaan Barang Bukti cairan dan organ tubuh.

    Adanan Mangopang juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Way Kanan khususnya keluarga besar Almarhum Brigpol EA apabila dalam pelayanan hingga saat ini masih banyak kekurangan, “Kami ucapan terima kasih atas suport dan dukungan dari semua pihak atas telah dilaksanakannya hasil ekshumasi jenazah almarhum Brigpol EA pada hari ini di RS. Bhayangkara Polda Lampung,” katanya.

    Namun hingga pengumuman hasil ekshumasi, belum diketahui pasti kesimpulan kasusnya bunuh diri atau di bunuh. Jasad Erik ditemukan telungkup di kamar mandi dalam kamar pribadi rumahnya. Sebelumnya Kapolres Way Kanan hanya menyebut korban bunuh diri, namun motifnya tidak pernah terbuka dan terkesan tertutup.

    Hadir dalam konferensi pers itu Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, dan dihadiri oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Karumkit Rs Bhayangkara Lampung AKBP dr. Hidayatullah, Ahli Forensik Medikolegal dari RS Bhayangkara Polda Lampung dr. Chatrina Andryani.

    Tampak juga, personel Itwasda Polda Lampung Kompol Hesbin, Kasubbid Wabprof Bidpropam AKBP Yonirizal Khova, Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan, Ahli DNA (Labfor Mabes Polri) Kompol Irfan Rofik, Ahli Toksikologi (Labfor Mabes Polri) AKP Ade Laksono, Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili, kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung Dodik Hemanto, serta Keluarga dan istri korban. (Red)

  • Pria Pengangguran Curi Sapi Pakai Truk di Tulang Bawang, Ditangkap di Rumah Makan

    Pria Pengangguran Curi Sapi Pakai Truk di Tulang Bawang, Ditangkap di Rumah Makan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian ternak yang terjadi hari Selasa (15/07/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, di areal 51, perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

    Pelaku tindak pidana pencurian ternak yang ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji ini adalah seorang laki-laki berinisial MI (26), berstatus pengangguran, warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

    Selain menangkap pelaku, petugas dari Polsek Gedung Aji juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah sendal karet merek Designer Fashion warna hitam sebelah kanan, mobil truk merek Mitsubishi Canter warna kuning, F 8181 UQ, dan 2 (dua) ekor sapi bali betina warna coklat muda dalam keadaan cacat (patah kaki).

    “Hari Selasa (15/07/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku pencurian ternak. Ia ditangkap saat sedang berada di Rumah Makan (RM) Sri Rezeki, Jalan Lintas Rawa Jitu, Kampung Sumber Sari, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (16/07/2025).

    Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian ternak ini berawal dari laporan korban Eko Rohadi (45), berprofesi pedagang, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

    Dalam laporannya, korban telah kehilangan 1 (satu) ekor sapi bali betina yang saat kejadian posisi sapi miliknya tersebut sedang di ikat di areal 51, perkebunan PT SIP, Kampung Bangun Rejo. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 juta.

    “Sebelum korban mengetahui kalau sapi miliknya telah hilang, korban sempat melihat ada satu unit mobil truk canter warna kuning yang akan memuat sapi, namun mobil truk tersebut tidak jadi memuat sapi dan melaju dengan kecepatan tinggi. Merasa curiga, korban langsung mengecek sapi miliknya, dan ternyata memang benar sapi milik korban telah hilang,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

    Kapolsek menambahkan, berbekal laporan dan informasi dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian ternak tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, kurang dari 24 jam pelaku ditangkap dengan BB berupa 2 (dua) ekor sapi bali betina.

    “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian ternak saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh Ipda Sahmin. (*)

  • Dua Siswi SMA Terlibat Pencurian Emas Ratusan Juta di Tanggamus, Begini Peran Mereka

    Dua Siswi SMA Terlibat Pencurian Emas Ratusan Juta di Tanggamus, Begini Peran Mereka

    Tanggamus, sinarlampung.co – Dua siswi SMA di Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian emas senilai ratusan juta rupiah. Kedua pelajar berinisial AN (18) dan DY (17), warga Kecamatan Kota Agung Timur, diduga turut membantu menjual barang hasil curian.

     

    Selain AN dan DY, polisi juga mengamankan dua pria lainnya, yakni RA (20) dan HI (19), yang diduga berperan sebagai penadah emas curian. Mereka semua diamankan bersama pelaku utama berinisial MR alias Pemas (22), warga Kecamatan Kota Agung.

     

    “Pelaku utama MR alias Pemas kami amankan, termasuk para penadah hasil curian, yakni dua laki-laki dan dua pelajar perempuan yang masih di bawah umur,” kata Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, kepada wartawan, Senin (15/7/2025).

     

    Kasus ini terbongkar setelah korban, Randy Kurniawan, warga Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, melapor ke polisi pada 4 Juli 2025. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena sedang ditinggal.

     

    “Pelaku MR masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis menggunakan blencong. Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, serta barang berharga lain,” jelas Gigih.

     

    Total kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta. Emas hasil curian kemudian dijual MR dengan bantuan RA dan HI. Dalam proses penjualan itulah, dua siswi SMA tersebut dilibatkan oleh HI.

     

    “Pelaku HI mengaku mengenal AN dan DY dari pergaulan di pantai, lalu menawarkan imbalan uang sebesar Rp500 ribu jika bersedia membantu menjual emas curian,” kata Gigih.

     

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mengungkapkan bahwa pelaku MR merupakan residivis kasus penipuan sepeda motor dan pencurian. Ia juga mengaku sempat mengonsumsi narkoba sebelum menjalankan aksinya.

     

    “MR menggunakan uang hasil curian untuk bermain judi slot dan membeli sabu,” ujarnya.

     

    Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, nota pembelian, uang tunai Rp10,9 juta, beberapa unit ponsel, serta alat-alat seperti tabung skomper bensin, selang, mangkuk emas, dan blencong.

     

    Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara empat penadah, termasuk dua siswi SMA, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. (*)

  • Dewan Pers dan Kejagung Kolaborasi Penegakan Hukum dan Menjaga Kemerdekaan Pers

    Dewan Pers dan Kejagung Kolaborasi Penegakan Hukum dan Menjaga Kemerdekaan Pers

    Jakarta, sinarindonesia.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dewan Pers. Kerja sama ini terkait upaya mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kejaksaan sebagai lembaga pemerintah, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar. Dia menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki.

     

    Salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers. Karena itu, dia memandang insan pers sebagai sahabat. “Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” kata Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 15 Juli 2025.

     

    Dia mengatakan pekerjaan kejaksaan tak akan sampai kepada masyarakat jika tak ada pers. Keterbukaan informasi, menurut dia, menjadi penilaian masyarakat terhadap kinerja kejaksaan. “Itu betul, yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dan dari situlah kita perlunya suatu kerja sama dengan Dewan Pers,” ungkapnya.

     

    Selain itu, melalui media pihaknya bisa memonitor kinerja insan Adhyaksa di berbagai daerah. Fungsi pengawasan itu membuat jaksa tetap berada pada koridor yang seharusnya. “Luasan Indonesia yang begitu luas, kami tidak bisa memonitor cara teman-teman bekerja. Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal hal yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan,” ujar Burhanuddin

     

    “Tapi dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, tapi dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih pada teman-teman media yang selama ini mendukung dan mengkritik. Tanpa dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini,” imbuhnya.

     

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan pers adalah mitra pemerintah, termasuk dalam fungsi pengawasan. “Kedua, jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu luas kan tidak sampai ke daerah-daerah. Nah, dengan bantuan pers itu, kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu peristiwanya di daerah, tapi pusat langsung tahu sehingga cepat merespons,” ucapnya.

     

    Menurut Komaruddin, kerja sama yang dijalin hari ini merupakan langkah positif untuk membantu mengawasi kinerja kejaksaan. Namun dia mengatakan pengawasan harus dilakukan berlandaskan profesionalisme. “Jadi pers itu jadi mitra pemerintah, karena pengawasan dari pusat itu kan terbatas matanya, telinganya, kakinya, terbatas, dengan pers itu membantu,” tuturnya.

     

    “Hanya saja, memang perlu profesionalisme etika objektivitas, itu penting sekali bagi pers. Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian pers mendapat kepercayaan dari masyarakat,” ujarnya.

     

    Ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi:

     

    1. Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;

    2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers;

    3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

    4. Peningkatan sumber daya manusia. (Red)

     

  • Eks Wagub Tanggamus AM Syafii Disebut Terima Aliran Fee 20 Proyek Pengadaan Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

    Eks Wagub Tanggamus AM Syafii Disebut Terima Aliran Fee 20 Proyek Pengadaan Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Nama mantan Wakil Bupati Tangggamus, AM Syafii, disebut ikut menerima aliran dana fee 20 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa interior dan eksterior Ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tahun anggaran 2021-2022. Hal terungkap dalam fakta persidangan, dari terdakwa Agung Pamungkas (AP), saat bersaksi di di Pengadilan Negeri Kelas 1 A, Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.

     

    “Berdasarkan keterangan dari klien kita dalam persidangan yang menerima aliran dana fee 20 persen berdasarkan hasil jawaban dari saksi Pono Edi Santoso menyebutkan bahwa uang fee proyek dua puluh persen itu dibagikan kepada empat orang,” kata Johar, kuasa hukum Agung Pamungkas, usai sidang, Senin 14 Juli 2025.

     

    Johar menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari klienya Agung Pamungkas, bahwa fee proyek sebesar 20 persen tersebut diberikan kepada saksi Pono Edi Santoso baik melalui bukti transfer maupun bertemu langsung disebuau hotel di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung. 

     

    “Keterangan dari klien kami dalam persidangan yang menerima aliran dana fee 20% berdasarkan hasil jawaban saksi Pono Edi Susanto bahwa uang dibagikan empat orang yaitu Pono Edi Susanto, Sarjono, Palachi dan mantan wakil Bupati Tanggamus, AM Syafii,” ujarnya. 

     

    Kasus itu muncul setelah Agung Pamungkas, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 September 2024 dan juga Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-09/L.8.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 13 November 2024.

     

    Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan, ada pun tersangka yakni berinisial ASP yang menjabat sebagai Direktur PT Flea Briliant Agung. “Jadi tersangka ini merupakan pelaksana dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior serta eksterior Ruko Kantor PT. BPRS tahun anggaran 2021 dan 2022,” kata Adi Fakhruddin saat jumpa pers di Kantor Kejari Tanggamus, Rabu 13 November 2024 lalu.

     

    Proyek pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior serta eksterior Ruko Kantor PT. BPRS tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp1,9 miliar dan merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp513.832.749.

     

    Dalam kasus korupsi Pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan Interior dan Eksterior Ruko Kantor PT BPRS Tanggamus itu, Kejari Tanggamus juga menetapkan dua tersangka lainnya, yatiu dua mantan Direktur PT. BPRS. Mereka adalah FD, mantan Direktur Utama PT BPRS dan S yang pernah menjabat sebagai Direktur PT. BPRS.

     

    Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-13/L8.19/F4.2/11/2824 Tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial FD. Kemudian Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial S.

     

    Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L-8.19/F4.2/09/2014 tanggal 24 September 2024.

     

    “Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait yang dengan adanya alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Tersangka FD dan S,” kata Kajari didampingi Kasi pidsus Fathurrohman Hakim dan Kasi Intel Apriyono dalam konferensi pers yang dilakukan di depan Aula Kejari Tanggamus pada Kamis 21 November 2024, Pukul 14.00 WIB.

     

    Menurut Kajari, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka inisial FD dan S adalah sengaja membuat seolah-olah pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jas Pekerjaan Interior Dan Eksterior Ruko Kantor PT. BPRS Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

     

    Namun faktanya para tersangka secara sadar mengakali aturan yang berlaku, dengan sengaja memecah paket pekerjaan menjadi 10 paket pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan 1 pekerjaan. Hal ini dibuat oleh para tersangka untuk menghindari lelang.

     

    Selain itu, terhadap pekerjaan yang terpasang terdapat adanya kekurangan volume, sehingga apa yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan yang terpasang di Ruko Kantor PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus.

     

    “Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) seluruhnya telah dibayarkan oleh para tersangka kepada pelaksana kegiatan yang sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama “ASP” selaku direktur PT FLEA BRILIANT AGUNG,” ucap Kajari.

     

    Dijelaskan Kajari, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pekerjaan Interior dan Eksterior Ruko Kantor BPRS tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp.1,9 miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT. BPRS. “Dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp. 513.832.749,” ungkapnya.

     

    Para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun. (Red)

  • Pajero Sport Vs Dua Truk di Tol Batang-Semarang Tiga Orang Tewas

    Pajero Sport Vs Dua Truk di Tol Batang-Semarang Tiga Orang Tewas

    Semarang, sinarindonesia.id-Tiga orang dinyatakan tewas dalam kecelakaan yang melibatkan mobil Pajero Sport G-1392-WD dengan sebuah truk B-9040-UXZ di KM. 353 + 800 jalur B Tol Batang-Semarang, Senin 14 Juli 2025. Para korban teas kemudian dievakuasi pihak Kepolisian Resor Batang, ke Rumah Sakit Umum Daerah Kalisari Batang, Jawa Tengah.

     

    Tiga korban tewas tersebut yaitu pengemudi Pajero Ramadhoni (23), Warga Ulujami, Kabupaten Pemalang, cidera berat pada bagian kepala dan leher. Lalu penumpang lainya, Nurochim (54) warga Comal, Kabupaten Pemalang, cidera bagian kepala dan memar di dada, dan Nur Sidik (61) warga Ulujami, Kabupaten Pemalang yang juga mengalami luka pada bagian kepala.

     

    Kasat Lantas Polres Batang AKP Ahmad Zainurozaq mengatakan saat ini para korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kalisari Batang untuk dilakukan visum. Para korban dari mobil Pajero, dan sudah kami evakuasi untuk dibawa ke RSUD Kalisari Batang. Kami turut berduka cita atas insiden ini,” katanya.

     

    Menurut Kasat, hasil penyelidikan awal, kasus kecelakaan tersebut bermula saat mobil Pajero Sport berpelat nomor polisi G1392WD melaju ke arah Pemalang di jalur kanan tol. Saat sampai di tempat kejadian perkara, mobil Pajero yang dikemudikan Ramadhoni mendadak oleng ke kiri dan langsung menabrak bagian belakang truk yang berada di depan.

     

    Saat saat mobil Pajero berhenti dalam posisi di jalur kiri tol, mendadak dari arah belakang meluncur sebuah truk boks bernomor polisi B9040UXZ yang dikemudikan Muhamad Ibad (22) warga Kabupaten Gresik dan menabrak mobil Pajero hingga bodi mobil bagian belakang dan depan rusak parah,” katanya.

     

    Ahmad Zainurozak menyatakan keterangan pemeriksaan sementara, kasus kecelakaan ini terjadi karena pengemudi Pajero mengantuk sehingga hilang konsentrasi saat mengemudi. “Saat ini, kami masih melakukan pendalaman dan melacak truk yang terlibat tabrakan pertama yang melarikan diri,” katanya. (red)

     

  • Agya Polisi Tabrak Pekerja Potong Rumput Jalan Tol Hingga Tewas di KM 79 Jalur B Tol Bakter

    Agya Polisi Tabrak Pekerja Potong Rumput Jalan Tol Hingga Tewas di KM 79 Jalur B Tol Bakter

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Melaju kencang di jalur lambat, mobil Agya BE-2694-YS, yang dikemudikan Muttohar, oknum anggota Polres Tanggamus, Warga, Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, menambrak seorang pemuda, pegawai tukan potong rumput jalan tol, di KM 79 Jalur B Tol Bakauheni Terbanggi Besar, Sabtu 12 Juli 2025.

     

    Akibatnya, Meiyadi, yatim warga Dusun II, Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan itu tewas diterpental dan tewas di tempat. Peristiwa yang tidak terjangkau CCTV Jalan Tol itu hanya disaksikan pengendara lain yang melaintas. Bahkan setelah menabrak Muttohar sempat kabur, dan dikejar pengendara lain.

     

    Pengendara lain di jalur tol itu kemudian menghubungi petugas Tol. “Pengemudi mobil Agya itu melaju dari Natar menuju arah Bakauheni. Posisi mobil di jalur 1 dengan kecapatan tinggi. Katanya pengemudi mobil agya posisi mengantuk, tapi mengambil jalur lambat dengan kecepatan tinggi dan menabrak petugas pemotong rumput itu,” kata warga pengguna tol lain yang melihat kejadian.

     

    Sementara rekan korban, sesama pekerja PML saat itu korban berada di dalam jalur sedang membabat rumput. Dan tiba-tiba dari arah belakang ada mobil melaju dengan cepat dan menabrak korban. “Korban mental dan meninggal di tempat,” katanya.

     

    Kasus kini ditangani Direktoral Lalulintas Polda Lampung. (Red)