Kategori: Kriminal

  • Kasus Ijazah Palsu Empat Perangkat Desa Pekon Doh Pesawaran Mandeg di Polda Lampung? 

    Kasus Ijazah Palsu Empat Perangkat Desa Pekon Doh Pesawaran Mandeg di Polda Lampung? 

    Pesawaran, sinarlampung.co-Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh empat perangkat Desa, di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Pesawaran, sejak tahun tahun 2022, hingga kini madek di Polda Lampung. Bahkan Inspektorat Pesawaran masih bungkam soal perkembangan prosesnya, Jum’at 20 Desember 2024.

    Dugaan ijazah palsu empat perangkat daerah itu kali pertama terungkap saat ramai di Desa Pekondoh ada penggunaan ijazah SMP palsu untuk memenuhi syarat administrasi saat menjadi perangkat desa. Kasus itu kemudian di laporkan masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pekondoh, sudah di laporkan ke Unit IV Tipiter Polda Lampung tahun 2020 lalu.

    Informasi di Polda Lampung menyebutkan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Masyarakat berharap kasusnya dapat di proses hukum. “Kami ingin kejelasan. Kalau terbukti, mereka harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami butuh kejelasan. Pemerintah harus bertindak tegas agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan jabatan,” ujar Warga Pekondoh kesal.

    Sempat di Proses Inspektorat

    Informasi di Pesawaran menyebutkan, melalui Irban V Inspektorat Pesawaran Rospa sempat menyelidiki kasus ini. Namun hingga kini tidak jelas prosesnya. Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Inspektorat Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi.Rospa hanya menyatakan bahwa perkara itu sudah ditangani oleh Polda Lampung, “Perkaranya sudah ditangani Polda Lampung,” ucap Rospa via whatsapp. (red)

  • Korupsi Dana BOK Kadis PPKB Mesuji Herawati Akhirnya Ditahan Kejari

    Korupsi Dana BOK Kadis PPKB Mesuji Herawati Akhirnya Ditahan Kejari

    Mesuji, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji akhirnya menahan kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (PPKB) Herawati, S.Skm (HW). Herawati dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1,5 miliar lebih, Kamis 19 Desember 2024.

    Baca: Usut Korupsi BOK Penyuluh KB tahun 2020 Kejari Geledah Kantor PPKB Mesuji

    Baca: Pematank Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Anggaran BOPK Dinas PPKB Lampung Tengah Rp9,7 Miliar

    Baca: PEMATANK Laporkan Dugaan Korupsi Proyek DIR Rawa Jitu SPP IPIL Rp97 Miliar di Kejagung Sejak September 2022

    Herawati digiring petugas kejaksaan keluar ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan. GW langsung digiring ke Lapas Menggala, Kabupaten Tulangbawang untuk 20 hari kedepan.

    Kajari Sefran Haryadi, melalui Kepala Seksi Kejari Mesuji Ardi Herlansyah, mengatakan pihaknya melakukan penyelidiki perkara ini sejak Desember 2023 atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor. “Tim penyidik Kejari Mesuji sudah meminta keterangan 38 saksi serta melakukan penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Ardi Herliansyah bersama tim Kejari Mesuji waktu lalu,” Katanya.

    Mereka melaksanakan penggeledahan di Kantor PPKB Mesuji selama 5 jam dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga Pukul 15 WIB beberapa bulan lalu.Kasi Pidsus Kejari Mesuji Leonardo Adiguna mengatakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas PPKB Mesuji sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri Mesuji dalam penanganan dugaan korupsi.

    Penggeledahan itu terkait tindak lanjut penanganan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Penyuluh KB tahun anggaran 2020.“Kegiatan penggeledahan kita hari ini di kantor Dinas KB melaksanakan salah satu wewenang Kejaksaan Negeri Mesuji terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOK KB tahun 2020,” ungkap Leonardo.

    Dari hasil pengeledahan tim Kejaksaan Negeri Mesuji di Kantor Dinas PPKB berhasil mengamankan dua Bok dan satu koper yang berisi berkas berkaitan dengan kegiatan Dinas KB. (Red)

  • Pematank Dorong Kejati Usut Dugaan Korupsi di Bawaslu Lampung

    Pematank Dorong Kejati Usut Dugaan Korupsi di Bawaslu Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Umum DPP Pematank Suadi Romli mendesak Kejaksaa Tinggi Lampung untuk usut dugaan korupsi modus mark up atas pengadaan proyek di Bawaslu Lampung. Hal itu diminta pasca hasil investigasi LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung mencuat ke publik.

    Baca: Bawaslu Lampung Diduga Korupsi Pengadaan Meubelair Paswasca Se-Lampung Higga Pengadaan Rompi

    “LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung akan membuat pengaduan berdasarkan hasil investigasinya ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Prinsipnya, Pematank mendorong dan mendukung rencana pelaporan teman-teman dari LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait investigasinya,” kata Suadi Romli kepada wartawan Senin, 16 Desember 2024.

    Menurut Romli, Kejaksaan Tinggi Lampung perlu didorong untuk usut dugaan mark up atas pengadaan proyek di Bawaslu Lampung. “Kita memandang Kejaksaan Tinggi Lampung di era kepemimpinan pak Kuntadi perlu di-support. Apalagi kita ingin melihat sejauh mana kemampuan Kejaksaan di era pak Kuntadi yang pernah duduk sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung,” ujar tambah Romli.

    Dugaan mark up atas pengadaan proyek di Bawaslu Lampung tersebut, menurut Romli, menjadi tantangan bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi. “Hasil investigasi dari teman-teman LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung ini jadi momentum bagi pak Kuntadi membuktikan kepada warga Lampung bahwa penegakan hukum korupsi di eranya benar-benar dijalankan dan konsisten,” ujarnya.

    Sebelumnya, LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung menyatakan bahwa proyek pengadaan meubelair oleh Bawaslu Lampung diduga menjadi lahan bisnis. Pengadaan lainnya turut diduga menjadi lahan bisnis, seperti penyewaan meja, kursi kerja, sewa laptop berikut printer hingga rompi untuk Panwas, PKD dan PTPS.

    LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung membeberkan salah satu contoh hasil investigasinya mengenai penyewaan meubelair Panwascam se-Kabupaten Tanggamus. Sekjen LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung Faqih Fakhrozi mengatakan pihak Bawaslu Provinsi Lampung diduga mengambil alih pengadaan penyewaan meubelair Panwascam se-Kabupaten Tanggamus tersebut.

    “Dan kami juga menemukan pengadaan rompi warna hitam Panwas, PKD dan PTPS yang oleh Bawaslu Provinsi Lampung tersebut tidaklah layak.Bahannya yang digunakan sangat tipis, dengan harga kisaran Rp15 ribu sampai Rp20 ribuan,” kata Faqih beberapa waktu lalu.

    Atas investigas ini, Faqih menyatakan akan segera melaporkan temuan tersebut dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan modus markup anggaran pengadaan. “Padahal idealnya pengadaan dikelola oleh masing-masing Kabupaten Kota di Provinsi Lampung,” terang Faqih. (Red)

  • Mobil Dinas Kajari Timor Tengah Tambrak Pasutri Hingga Tewas

    Mobil Dinas Kajari Timor Tengah Tambrak Pasutri Hingga Tewas

    KUPANG, sinarlampung.co-Mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Inova DH-3-WD menabrak motor yang dikendarai pasangan suami istri (pasutri) hingga tewas di Jalan Raya Fatumetan, Desa Bointuka Kecamatan Batu Putih. Kedua korban adalah Jhon Hermen Fangidae (44) dan Serly Maria Oktavia Selan (40), warga Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, tewas dilokasi kejadian, Senin 16 Desember 2024 sore sekitar pukul 15.25 Wita

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, mobil Kajari, yang dikemudikan sopir Muhamad Najib Syahroni. Sementara Kajari Sumantri duduk disebelah kiri sopir, dan beserta istrinya di kursi belakang itu melaju dari arah Batu Putih menuju ke arah Kota Soe. Sementara kedua korban mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi datang dari arah berlawanan.

    “Mobil dan motor datang dari arah yang saling berlawanan. Mobil Inova DH-3-WD melaju dari arah batu putih menuju ke arah Kota Soe, sedangkan kedua korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi datang dari arah berlawanan.” kata Kasat Lantas Polres Timor Tengah Selatan Iptu Rally Lerik.

    Menurut Kasat, Dia menjelaskan mobil dinas Kajari jenis Inova dengan nomor polisi DH-3-WD dikemudikan Muhamad Najib Syahroni. Karena kondisi jalan, mobil keluar jalur dan menabrak sepeda motor dari arah berlawanan. Pasutri yang mengendarai motor terjatuh hingga meninggal dunia di tempat. Kedua jenazah korban tabrak tersebut langsung dibawa ke RSUD Soe.

    “Pengendara mobil langsung diamankan ke Unit Laka Sat Lantas. Tim olah TKP. Barang bukti juga sudah langsung diamankan yakni sepeda motor dan mobil Innova,” katanya. (Red)

  • Sengkarut Benih Lobster, Anggota DPRD Lampung Minta Kapolres Pesibar Dievaluasi

    Sengkarut Benih Lobster, Anggota DPRD Lampung Minta Kapolres Pesibar Dievaluasi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, meminta Polri mengevaluasi Kapolres Pesisir Barat, pasca Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kurir penyelundup 52.200 benih lobster senilai Rp7,8 miliar yang akan dikirim ke Vietnam, di Pesisir Barat, 9 Desember 2024.

    Baca: Bisnis Bibit Lobster Ilegal di Pesisir Barat Melibatkan Pengusaha Hingga Aparat?

    Baca: Dua Tersangka Gudang Lobster Ilegal di Pesisir Barat Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangkanya Hanya Pekerja?

    Wahrul Fauzi Silalahi mengapresiasi proses penangkapan dan menyoroti adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) khususnya kepolisian sehingga KKP yang mengungkap kasusnya. “Sudah lama ada proses pembiaran dari polisi Pesisir Barat dan Polda Lampung. Pertanyaan saya, selama ini kemana saja, yang sudah melakukan pembiaran,” kata Wahrul, Senin 16 Desember 2024.

    Wahrul didampingi perwakilan masyarakat Bengkunat Kamsin, Direktur Mitra Bentala Rizani Ahmad, Direktur Walhi Irfan Tri Musri dan Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jawardi menyebutkan ada kecurigaan atas pembiaran dari pihak kepolisian sehingga yang mengungkap kasusnya adalah KKP.

    Karena itu, Wahrul meminta Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika untuk mengevaluasi Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra. “Saya minta Kapolda untuk mengevalusi kapolres Pesisir barat yang diam dan tidak ambil bagian dari pengungkapan kasus benih lobster ini,” kata Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung.

    Wahrul juga meminta Kapolda menyelidiki kemana aliran uang penyelundupan benih lobster ini, baik aliran ke atas dan ke bawah. Pasalnya, dia menduga kuat, ada pihak-pihak yang mendekengi bisnis ini. “Hari ini yang diambil adalah kurir yang di bawah, tapi siapa tokek besarnya? Kalau tidak ditangkap, ini akan berlarut-larut,” tegasnya.

    Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan pengawasan ekspor lobster baik yang legal maupun ilegal sangat lemah. “Penyelundupan benih lobster ini sangat berdampak pada keberlanjutan keanekaragaman hayati dan juga pada nelayan kita,” kata dia.

    Sementara itu, perwakilan masyarakat Bengkunat, Kamsin mengatakan bahwa pengambilan benih lobster sudah sering dilakukan selama beberapa tahun yang lalu. “Sebelum pemekaran Polres Lampung Barat dan Pesisir Barat, saat itu ada yang ditangkap tim buser tim tetapi hanya ditahan kurang lebih 5 hari. Dan mereka terus melakukan sampai saat ini,” katanya.

    Menurut kesaksiannya, seluruh masyarakat sekitar mengetahui praktik ini, sehingga sangat tidak mungkin pihak kepolisian tidak tahu. “Kalau boleh dikatakan, mustahil tidak tahu mustahil tidak melihat,” katanya. (Red)

  • PAW Supriyati di DPRD Lampung Selatan Tunggu Ingkrah?

    PAW Supriyati di DPRD Lampung Selatan Tunggu Ingkrah?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pimpinan PDIP Lampung menghormati proses hukum, atas kasus Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Tanjung Bintang, Merbau Mataram, Tanjung Sari, Supriyanti yang kini jadi tersangka ijazah paket C palsu yang digunakan untuk maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

    Baca: Anggota DPRD Lampung Selatan Yang Pakai Ijazah Palsu Buat Nyaleg Resmi Tersangka

    Sekretaris PDIP Provinsi Lampung, Sutono mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Sutono, menyebut Supriyanti memiliki ijazah paket C asli. Tetapi, mengapa yang dipakai untuk nyaleg adalah ijazah paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil. “Kami meminta kepada semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan,” ujar Sutono, Selasa 17 Desember 2024.

    Menurut Sutono, jika nantinya Supriyanti terbukti bersalah oleh pengadilan, PDIP akan memberi sanksi sesuai mekanisme partai. “Urusan pergantian antar waktu (PAW) Supriyanti sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan, kita tunggu inkrahnya dulu,” katanya.

    Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024. Kedua tersangka Supriyati (50) selaku Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan pengguna ijazah palsu, serta AS sebagai penerbit ijazah palsu.

    “Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Umi.

    PDIP Lampung Selatan Bungkam

     DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan justru enggan menanggapi kasus dugaan penggunaan ijazah palsu menjerat salah satu kadernya sekaligus Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati (50). Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Merik Havit mengatakan, belum bisa memberikan jawaban atas kasus tersebut. “Maaf belum bisa jawab,” ujarnya dikonfirmasi wartawan, Rabu 18 Desember 2024.

    Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Lampung, I Gede Sudiatmaja mengatakan, belum menerima informasi perkara langsung dari kepolisian maupun DPC Lampung Selatan. Namun telah mengikuti perkembangan perkara melalui pemberitaan.

    “Kami menilai tindak pidana tersebut merupakan ranah pribadi Supriyati. Namun secara kelembagaan tersangka tetap merupakan kader PDI Perjuangan. DPD secara organisasi belum bisa bergerak karena Supriyati kader DPC Lampung Selatan. Lampung Selatan sendiri sudah ada BBHR,” ucapnya.

    I Gede meyakini, BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan bakal tetap memberikan pendampingan bantuan hukum kepada tersangka Supriyati. “Secara pribadi dia harus minta bantuan, karena DPD tidak secara otomatis turun sebab ada DPC yang menangani, kecuali mereka tidak bisa menangani dan minta dibantu baru kami turun,” katanya.

    Gede menambahkan bahwa kewenangan perkara ini sepenuhnya berada di DPC PDIP Lampung Selatan. Meski demikian, pihaknya meyakinkan proses verivikasi penjaringan para calon legislatif telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan kepartaian.

    Pasalnya, proses verivikasi penjaringan bacaleg di PDI Perjuangan berlangsung dengan ketat. Namun kasus ini berbeda, dikarenakan Supriyati menggunakan ijazah dari suatu lembaga pendidikan milik orang lain. “Jadi ini kalau kita lihat, pihak sekolah terlibat memalsukan ijazah yang digunakan Supriyati untuk mendaftar sebagai Caleg DPRD Lampung Selatan Dapil 6,” katanya. (Red)

  • Selain Diduga Ilegal, Water World Lampung Sebabkan Banjir dan Pencemaran Kaporit

    Selain Diduga Ilegal, Water World Lampung Sebabkan Banjir dan Pencemaran Kaporit

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Setelah sebelumnya meresahkan pengunjung terkait izin lingkungan, keberadaan wahana kolam renang Water World Lampung kembali mendapat keluhan masyarakat, terutama warga perumahan Pemda Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Pasalnya, selain jadi penyebab banjir, zat kaporit dari kolam renang diduga mencemari lingkungan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga.

    “Sejak berdirinya kolam renang Water World Lampung, kami warga perumahan Pemda di Desa Way Huwi mengalami banjir. Dan air berbau kaporit,” ujar Azari, Kadus Perumahan Pemda, Senin, 23 Desember 2024.

    Azari menjelaskan, saat lahan masih dikelola CV Bumi Waras, yang digarap tanam tumbuh tidak menimbulkan persoalan. Namun setelah beralih menjadi wahana kolam, wilayah sekitar kerap menjadi langganan banjir. Terlebih, posisi kawasan perumahan Pemda sangat rendah dari lahan kolam renang.

    “Kami mengalami musibah banjir ketika musim hujan, karena luapan air sungai yang tidak dapat menampung luapan air yang berada sekitar Water Word Lampung, warga minta agar dinas terkait untuk meninjau keberadaan wahana kolam renang Water World Lampung tersebut,” kata Azari.

    Baca: Kades Way Huwi Akui Tidak Pernah Keluarkan Izin Lingkungan ke Pengelola Kolam Renang Water World

    Sementara pengelola Water World Lampung, Rio, tidak dapat dikonfirmasi terkait adanya keluhan kebanjiran dan air beraroma tidak sedap akibat kaporit yang dirasakan warga. Meski aktif, dia enggan mengangkat ponsel.

    Sebelumnya Kepala Desa Way Huwi memastikan tidak pernah mengeluarkan Dokumen persetujuan lingkungan kepada wahana kolam renang Water World Lampung.

    Baca: Soal Izin Water World Lampung, Kabid Perizinan Lamsel Pasang Badan

    Kepastian tidak dikeluarkan izin mengenai keberadaan kolam renang Water World Lampung setelah adanya upaya pihak pengelola PT Tata Semesta Sungai Budi Group, yang mengklaim telah mengatongi dokumen persetujuan lingkungan dan izin usaha.

    “Saya selaku kepala Desa Way Huwi tidak pernah menandatangi dokumen usulan persetujuan lingkungan terkait keberadaan kolam renang Water World Lampung, jika pihak pengelola kolam renang tersebut mengkalim telah mengantongi izin perlu dipertanyakan,” kata Yani kades Way Hui, pada Kamis, 12 Desember lalu. (*)

  • Satu Lagi Pengeroyok Fredi Saputra Menyerahkan Diri, Tersisa Pelaku Utama

    Satu Lagi Pengeroyok Fredi Saputra Menyerahkan Diri, Tersisa Pelaku Utama

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polresta Bandar Lampung kembali mengamankan satu pelaku pengeroyokan Fredi Saputra, pelajar SMP Negeri 25 Bandar Lampung. Pelaku berinisial ST (17), mengerahkan diri pada Minggu, 22 Desember 2024. Dia menyusul tiga temannya yang lebih dulu ditangkap.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Aprilianto mengatakan ST mengerahkan diri setelah pihaknya melakukan langkah persuasif. Menurutnya, ST merupakan pelaku yang membawa senjata tajam saat kejadian.

    Baca: GRIB Panjang Kutuk Pengeroyokan Pelajar Hingga Tewas di Bandar Lampung

    Dengan tertangkapnya 4 pelaku, tersisa pelaku utama yang diketahui berinisial AB alias Otoy. AB diduga membacok dada korban hingga berujung kematian. “Kami masih mengejar AB yang diduga melakukan penyabetan terhadap korban,” ucap Hendrik, Senin, 23 Desember 2024.

    Sebelum ST, polisi telah mengamankan tiga pelaku terlibat pengeroyokan Fredi Saputra, yakni MRP (14), IS alias Bagong (15), dan CSG. Para pelaku kini ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut. (*)

  • Aksi Heroik Petugas SPBU Kurungan Nyawa Gagalkan Penjambretan, Terluka 9 Sayatan

    Aksi Heroik Petugas SPBU Kurungan Nyawa Gagalkan Penjambretan, Terluka 9 Sayatan

    Pesawaran, sinarlampung.co – Seorang petugas SPBU Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, menggagalkan aksi penjambretan pada Senin, 23 Desember 2024. Dia mengalami 9 luka sayatan usai berkelahi dengan pelaku yang mencoba menjambret seorang wanita.

    Aksi penjambretan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban yang mengendarai mobil tengah mengisi BBM di SPBU setempat. Pelaku yang datang dengan sepeda motor mencoba mengambil kalung dan tas korban saat kaca depan mobil korban dalam posisi terbuka.

    “Kejadian itu dilihat pengawas SPBU, lalu mencoba menyelamatkan korban,” ujar Rulli, salah seorang saksi yang melihat kejadian.

    Dalam aksi penyelamatan tersebut, petugas SPBU terlibat perkelahian sehingga membuat pelaku terjatuh dari kendaraannya. Pelaku terdesak lalu mengeluarkan senjata tajam berupa pisau kecil dan melukai Petugas SPBU.

    Pengendara dan petugas SPBU lain yang berada di lokasi kejadian turut membantu sehingga barang korban dapat diselamatkan. Mereka tidak bisa mengamankan pelaku karena takut dengan senjata yang dibawa pelaku dan berhasil melarikan diri. Sedangkan, petugas SPBU yang terluka segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek Bandar Lampung.

    Saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki aksi penjambretan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV di lokasi kejadian.

    “Kami juga telah meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Sementara ini korban juga telah melapor ke Polsek Gedong Tataan, dan tentu kami akan mendalami kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Afran. (*)

  • Hilang Dari Lapas Dua Wanita Pelaku Penipuan Ngaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Ternyata Ditangguhkan? 

    Hilang Dari Lapas Dua Wanita Pelaku Penipuan Ngaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Ternyata Ditangguhkan? 

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Dua wanita pelaku penipuan mengaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur yaitu Putri Ramadhona (21) dan Arie (36) wanita asal Sumatera Selatan itu tak lagi diruang tahanan. Pelaku yang ditangkap Maret 2024 dikabarkan ditangguhkan Polisi setelah sempat satu bulan dititipkan di Lapas Sukadana, Minggu, 22 Desember 2024

    Aksi kedua pelaku itu sempat menghebohkan Lampung Timur, karena memperdaya uang Rp250 juta milik Kamirah, mantan Kades Tri sinar, Kecamatan Marga Tiga, yang menjadi tersangka kasus korupsi dana desa. Ironisnya Kamirah justru mendapatkan arahan mengirimkan uang ke nomor rekening pelaku atas perintah pengacaranya sendiri.

    Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, kini masih mendekam di Rutan Sukadana atas sangkaan korupsi Dana Desa tahun 2017 senilai Rp246.785.840.

    Dia mengatakan awalnya kedua wanita tersebut mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menjanjikan bantuan untuk meringankan kasus Kamirah.

    Kamirah menceritakan awalnya pada tahun 2023, untuk menghadapi proses hukumnya, Kamirah menunjuk Bayu Teguh Pranoto, dan Dwi Pujo Prayitno (ayah kandung Bayu) sebagai kuasa hukumnya. Dwi Pujo Prayitno diketahui juga dosen di Unila.

    Pada awal 2024, Bayu mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengaku-aku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Orang tersebut menyebutkan bahwa Kamirah bisa bebas dengan syarat mengembalikan kerugian negara.

    Bayu kemudian memberikan nomor rekening yang diklaim milik Kasat tersebut kepada Kamirah yang diteruskan ke anaknya, “Saya mendapatkan nomor rekening itu dari Bayu. Bahkan sebelum mentransfer, saya sempat mencoba menghubungi orang tua Bayu, yaitu pak Dwi Pujo. Dan pak Dwi juga menyarankan saya untuk mentransfer uang itu,” ujar Kamirah yang dikonfirmasi wartawan dari Lapas.

    Menurut Kamirah, dia lalu meminta anaknya FH untuk mengirimkan uang tersebut. “Anak saya mentransfer uang itu juga atas arahan Bayu. Anak saya juga berkordinasi langsung dengan Bayu,” Katanya.

    Kepada wartawan, FH membenarkan dia dan keluarganya menjadi korban penipuan. Menurutnya semua berawal saat Bayu Teguh Pranoto, penasihat hukum ibunya, mengirimkan nomor rekening, dan meminta dirinya segera mentransfer sejumlah uang ke rekening tersebut.

    “Karena Bayu meyakinkan saya bahwa dia sudah bertemu Kasat, dan dari Kasat tersebut dia mengaku mengetahui nominal kerugian negara yang harus dikembalikan, yaitu Rp250 juta,” kata FH.

    Atas permintaan pengacara Ibunya itulah maka pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024, pukul 13.31 WIB, FH mentransfer dana Rp50 juta ke rekening yang diberikan Bayu. Yaitu 0184-01-084605-50-3 atas nama Putri Romadhona.

    Setelah mengirimkan uang itu, Bayu mengajak FH bertemu di Metro. “Dan saat bertemu di Metro ini, Bayu menyampaikan kepada saya, bahwa pihak Polres minta hari itu uangnya dicukupkan menjadi Rp140 juta. Lalu pada hari itu juga, pukul 14.50 WIB, saya transfer lagi Rp90 sesuai dengan permintaan pihak Polres, yang disampaikan Bayu Teguh Pranoto kepada saya,” Ujarnya.

    Lalu keesokan harinya, tanggal 7 Februari 2024, Kamirah justru dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lampung Timur. Sebelum berangkat ke Polres, Bayu sang pengacara meminta FH kembali mentransfer uang agar kerugian negara sebesar Rp250 juta dikembalikan seluruhnya.

    “Karena kami niatnya baik dan ingin perkara yang menjerat ibu saya segera selesai, lalu saya mentransfer uang kekurangannya, sebanyak dua kali. Pertama sebesar Rp100 juta pada pukul 10.37 WIB, selanjutnya pukul 10.52 WIB yang Rp10 juta-nya,” ujar FH menunjukkan bukti transfer.

    Setelah mentransfer hingga totalnya Rp250 juta ke rekening atas nama Putri Romadhona itu, itu FH berpikir mereka akan segera ke Polres untuk memenuhi panggilan. “Ternyata saya, kakak perempuan saya, serta ibu saya, diajak ketemuan dulu oleh Bayu di rumah makan pindang sebelah kantor BPN Lamtim,” Katanya.

    “Setelah itu kami diajak oleh Bayu ke Indomaret yang ada di depan Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana. Disitu Bayu menelpon Kasat Reskrim, tapi saat itu nomor Kasat tidak aktif. Lalu Bayu memerintahkan kami untuk pulang ke rumah, dan Bayu pun pulang,” Tambah FH.

    Menurut FH, ibunya mengenal pengacaranya, Bayu Teguh Pranoto dari Dwi Pujo Prayitno yang merupakan ayah kandung dari Bayu. “Saya sebenarnya benar-benar kecewa terhadap Bayu dan Dwi Pujo Prayitno ini, mas. Mereka sama sekali tidak ada perhatian kepada kliennya. Selama ibu saya ditahan di Polres, sama sekali mereka tidak pernah mengunjungi ibu saya, ” Katanya.

    Bahkan, kata FH setelah mereka tahu kami ditipu, selama satu minggu hp Dwi Pujo Prayitno tidak bisa kami hubungi. Padahal dulu sebelum mentransfer uang atas perintah anaknya, saya sempat menelefon Pak Dwi Pujo Prayitno, minta pertimbangan beliau.

    “Saat itu beliau begitu meyakinkan saya, untuk segera mentransfer kerugian negara. Kata beliau waktu itu, nggak ada masalah, transfer aja, nanti kalau terjadi apa-apa saya yang nabraknya,” ucap FH, menirukan ucapan Dwi Pujo Prayitno, yang diketahui seorang tenaga pengajar di FH Unila.

    Hingga kini Bayu Teguh Pranoto dan ayahnya Dwi Pujo Prayitno, belum merespon konfirmasi watrtawan.  Wartawan meminta konfirmasi sejak Sabtu 21 Desember 2024 pagi pun, belum ditanggapi.

    Ditangguhkan Karena Petunjuk Jaksa? 

    Kanit Resum Polres Lamtim, Bripka Arif, menyatakan benar bahwa Putri Romadhona dan Arie -dua pengaku Kasat Reskrim- ditangguhkan penahanannya. Menurut Bripka Arif, langkah tersebut menindaklanjuti petunjuk jaksa dari Kejari Lampung Timur.

    “Dimana kedua wanita tersebut hanya berperan sebagai pemilik dan pembeli rekening, sedang pelaku utamanya belum tertangkap.Siapa tersangkanya saya lupa namanya. Nanti akan kami kabarkan informasi validnya. Bisa lebih jelas bisa datang ke Polres Lampung Timur, Selasa 24 Desember 2024,” Katanya.

    Untuk diketahui kasus dua wanita pengaku Kasat Reskrim Polres Lamtim, diketahui bernama Putri Romadhona (21) dan Arie (36), yang berhasil memperdaya mantan Kades Trisinar, Margatiga, dan sempat diamankan aparat Polres Lamtim 19 Maret 2024 lalu. Namun kini tidak diketahui keberadaan dua wanita itu.

    Ditangkap Maret 2024

    Sebelumnya saat Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi pada Februari tahun 2024. Saat itu pelaku menghubungi FH anak mantan Kepala Desa Trisinar, Marga Tiga melalui smartphone.

    “Pelaku mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dijalani oleh KM (Mantan Kepala Desa Trisinar) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang,” ucapnya.

    Menyetujui hal tersebut, FH kemudian mengirimkan uang dengan total Rp250 juta dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali melalui rekening bank.

    Pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan ternyata Iptu Johanes EP Sihombing, menegaskan pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM. “Merasa menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut kepada aparat kepolisian,” ucapnya.

    Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi. “Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa 19 Maret 2024 di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan tanpa perlawanan,” Katanya.

    Selain kedua pelaku, petugas Kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui whatsapp untuk melengkapi berkas penyelidikan. “Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan,” Ujarnya. (Red)