Kategori: Kriminal

  • Oknum Pegawai Kemenkumham Lampung Diduga Tipu Warga Rp60 Juta, Korban Lapor Polisi

    Oknum Pegawai Kemenkumham Lampung Diduga Tipu Warga Rp60 Juta, Korban Lapor Polisi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Oknum pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung diduga menipu seorang warga hingga puluhan juta. Oknum pegawai yang bertugas di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas I Bandar Lampung diketahui berinisial HB.

    Dugaan penipuan oknum pegawai Kemenkumham Lampung tersebut diungkapkan korban Royani Edora (46), warga Kedamaian, Bandar Lampung. Ia mengungkapkan bahwa aksi penipuan HB bermula pada Januari 2024. Saat itu, HB yang merupakan teman lama korban datang menemuinya untuk meminjam sejumlah uang.

    “Ya dia ini temen lama saya, dia dateng ke rumah saya pinjem uang Rp45 juta untuk keperluan pribadinya. Janjinya seminggu dipulangin dan paling lambat satu bulan, tapi gak bayar juga,” terangnya, Selasa, 17 Desember 2024.

    Tiga bulan berselang HB justru menghubungi korban bertujuan kembali meminjam uang sebesar Rp15 juta untuk pengajuan pinjaman di salah satu bank. Sehingga total uang pinjaman BN ke korban mencapai Rp60 juta.

    “Alesannya dia lagi ngajuin pinjaman di Bank Muamalat, mau gade SK. Yaudahlah saya pinjemin karena biar dia bisa bayar hutang dia yang sebelumnya juga, eh tapi sampai sekarang total hutangnya Rp60 juta belum juga dibayar” lirihnya.

    Atas peristiwa yang menimpa dirinya Royani Edora terpaksa melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP/B/196/X/2024 / SPKT/ Polsek Teluk Betung Timur, dengan pasal 378 KUHPindana atau pasal 372 KUHPidana.

    Hingga berita ini diterbitkan, HB belum juga memberikan jawaban, padahal nomor Whatsapp pribadi miliknya dalam keadaan aktif. (***)

  • Tambang Pasir Ilegal di Desa Jati Baru Tanjung Bintang Meresahkan Warga

    Tambang Pasir Ilegal di Desa Jati Baru Tanjung Bintang Meresahkan Warga

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Warga Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan diresahkan dengan adanya aktivitas tambang pasir ilegal di wilayahnya. Penambangan pasir tersebut dinilai sangat merugikan warga karena dampaknya yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

    Selain berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti lubang galian yang sangat dalam, warga juga mengeluhkan kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut pasir dari area tambang.

    Pantauan Sinarlampung.co di lokasi, terlihat beberapa pekerja sedang menambang pasir dengan alat sederhana. Selain itu, tampak lubang bekas galian tambang begitu lebar dan sangat dalam.

    WR, salah seorang warga, merasa khawatir dengan lubang bekas galian tambang yang sewaktu-waktu bakal longsor ketika penghujan. Apalagi lubang bekas galian tersebut sangat mepet dengan lahannya.

    “Bekas sedotan pasir itu kenapa enggak ditimbun. Katanya mau dibuat sawah, tapi lobang bekas galiannya sangat dalem. Saya khawatir mas, lama-lama tanahnya longsor pas penghujan,” ujar WR kepada Sinarlampung Rabu, 18 Desember 2024.

    Kendati demikian, WR meminta pemilik tambang segera menimbun bekas galian dan memperbaiki jalan rusak yang sering dilalui truk pengangkut pasir dari lokasi tambang.

    “Saya tidak menyalahkan usahanya. Tetapi saya minta, tolong perbaiki bekas-bekas galian penambangan dan jalan rusak agar mudah dilalui,” harapnya.

    Sementara itu, Asep, selaku pemilik mengakui bahwa tambang pasir tersebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah. “Saya cuma punya izin masyarakat. Kalo bekas galian memang belum diratakan, itu untuk membuat sawah, masih tanggung,” ucapnya. (WL/*)

  • Kejati Lampung Terima Titipan Rp390 Juta Kasus Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat

    Kejati Lampung Terima Titipan Rp390 Juta Kasus Korupsi Proyek Jalan di Pesisir Barat

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp390 juta dari tersangka AW Bin Y selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) melalui Penasihat Hukum tersangka pada Senin, 16 Desember 2024.

    Bahwa penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian Kerugian Negara terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

    Sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Lampung melakukan penetapan tersangka pada hari Jumat 6 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tanggal 03 April 2024 terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, dengan para tersangka meliputi atas nama JMP Bin S, selaku Penguna Anggaran (PA) Kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak, AW Bin Y selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) dan BDS Bin K selaku Direktur CV.Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).

    Para tersangka dijerat dengan Pasal : Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UURRI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

    Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan KAP Drs. Chaeroni dan Rekan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar. (*)

  • Dugaan Korupsi PT LEB Bupati Lampung Timur Diperiksa Kejati Lampung?

    Dugaan Korupsi PT LEB Bupati Lampung Timur Diperiksa Kejati Lampung?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Dawam Rahardjo diperiksa diduga terkait dugaan korupsi Dana Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada perusahaan BUMD yakni PT Lampung Jaya Usaha (LJU) anak perusahaan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa 17 Desber 2024.

    Baca: Terbaru, Kejati Lampung Sita Rp23 Miliar dari Kasus Korupsi PT LEB

    Dawam Rahardjo terlihat datang mengenakan topi hijau memakai baju kemeja dengan celana hitam masuk ke gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung ditemani dua orang sekitar pukul 15.50 WIB sore. Kepada wartawan Dawam bungkam saat ditanya soal kedatangannya di Kejati Lampung.

    Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Dawam dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

    “Iya benar, Bupati Lampung Timur hari ini (Selasa) dimintai keterangan dalam kasus Dana Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera yang melibatkan perusahaan BUMD yakni PT Lampung Jaya Usaha (LJU) anak perusahaan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB),” katanya.

    Dalam proses penyelidikan kasus ini, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan uang dengan total Rp84,7 miliar lebih. Selain melakukan penyitaan uang, penyidik juga telah memanggil 27 saksi dari petinggi PT LEB dan PT LJU, Pejabat di PDAM Way Guru Lampung Timur, pejabat Pemerintah Provinsi Lampung dan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. (Red) 

  • Beraroma KKN, Bimtek Dana Desa di Hotel Horison Hanya Akal-akalan Pejabat Inspektorat Lampung Selatan?

    Beraroma KKN, Bimtek Dana Desa di Hotel Horison Hanya Akal-akalan Pejabat Inspektorat Lampung Selatan?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Sebanyak 512 aparatur dari 256 desa di Kabupaten Lampung Selatan dikabarkan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) di Bandar Lampung yang diduga diselenggarakan oleh pihak ketiga, CV View Motion Pro.

    Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, setiap desa dikenakan biaya sebesar Rp5 juta yang berasal dari dana bagi hasil (DBH) yang dikonversi untuk 2 orang peserta, yakni Sekretaris dan Bendahara Desa sebagai peserta bimtek selama 2 hari 1 malam di Hotel Horison Bandar Lampung.

    Agar tak menabrak aturan, sumber pembiayaan bimtek bagi aparatur desa tersebut diambil dari dana bagi hasil Pajak dan Retribusi.

    “Sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, dana desa (DD) tidak dibolehkan untuk membiayai kegiatan dan perjalanan dinas aparatur desa,” ungkap sebuah sumber yang layak dipercaya.

    Bahkan menurut sumber tadi, tidak ada hal urgent bahwa pelaksanaan kegiatan bimtek tersebut mesti dilaksanakan di akhir tahun ini. Dia menduga hal itu hanya akal-akalan pihak Inspektorat Lampung Selatan untuk mencari keuntungan usaha dengan menjadikan pihak Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten sebagai inisiator kegiatan.

    Hal tersebut dapat dilihat dari komponen pembiayaan kegiatan bimtek yang terindikasi di mark-up. Dimana selama kegiatan bimtek, setiap peserta hanya mendapatkan fasilitas 1 kali makan malam, 1 kali makan siang, 1 kali sarapan dan 1 kali coffee break berikut menginap selama 1 malam dengan pola twins share (1 kamar 2 peserta).

    Sedangkan durasi pemberian materi bimtek selama 2 hari kegiatan hanya 6 jam atau 3 jam perhari kegiatan bimtek. Selain itu, setiap peserta juga mendapatkan tas, notebook, pena/pensil, makalah dan sertifikat pelatihan.

    Setiap hari kegiatan bimtek, peserta dijadwalkan hadir pada pukul 15.00 WIB untuk registrasi dan acara pembukaan. Kemudian pukul 15.30 setelah acara pembukaan, peserta baru diberikan materi terkait Satuan Pengawas Internal (SPI) selama 1 jam hingga pukul 16.30 dan dilanjutkan dengan coffee break selama 30 menit.

    “Kemudian pukul 17.00, selama 1 jam kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Perencanaan Keuangan dan Penatausahaan Pendapatan Desa. Kemudian pada pukul 18 ishoma dan makan malam hingga pukul 19.00, kemudian dilanjutkan paparan materi Penatausahaan Belanja Desa, Pembiayaan Desa dan Pengadaan Barang dan Jasa selama 1,5 jam hingga pukul 20.30 WIB,” ungkapnya.

    Kemudian pada hari kedua bimtek, terus dia, peserta mendapatkan breakfast hingga pukul 09.00 WIB. Kegiatan bimtek dimulai dengan paparan materi Kewajiban Perpajakan selama 1,5 jam hingga pukul 10.30 wib.

    “Kemudian selama 60 menit, dilanjutkan paparan materi Penatausahaan Aset Desa, hingga pukul 11.30. Kegiatan bimtek selesai dengan persiapan penutupan hingga pukul 12.00 dilanjut acara penutupan, ishoma & makan siang yang dibarengi chek out. Dan, kegiatan bimtek pun selesai,” tukasnya.

    Namun begitu, indikasi yang lebih nyata adalah pihak ketiga selaku penyedia jasa, CV View Motion Pro (VMP) terafiliasi dengan salah satu petinggi dari Inspektorat Lampung Selatan. Bahkan menurut dia, owner VMP yang terdaftar di E-Katalog sebagai penyedia jasa makan dan minum itu, sejatinya salah satu pejabat tinggi Inspektorat Lampung Selatan.

    “CV View Motion Pro ini kan yang punya salah satu pejabat di inspektorat, di internal kami sudah menjadi rahasia umum. Bahkan CV ini kerap dipilih sebagai penyedia makan dan minum beberapa dinas instansi di Lampung Selatan dengan nilai kontrak yang cukup besar,” beber dia seraya mewanti-wanti agar identitasnya tidak diungkap.

    Sementara, Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiansyah dihubungi tidak banyak berkomentar. Dia mengaku tak ikut cawe-cawe dalam kegiatan bimtek tersebut. Keterlibatan Dinas PMD, kata Erdiansyah, hanya sebatas sebagai narasumber dalam kegiatan untuk peningkatan kapasitas aparatur desa itu. (Red/Tim)

  • Wanita ini Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Viral Keroyok Selingkuhan Suami

    Wanita ini Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Viral Keroyok Selingkuhan Suami

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Salah satu pelaku pengeroyokan di Sungkai Utara, Lampung Utara berinisial DE (31), warga Dusun Batu Raja, menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Sabtu, 14 Desember 2024 pukul 22.00 WIB. Dia didampingi keluarga, personil Polsek Sungkai Utara, unit PPA Satreskrim, dan perangkat desa setempat.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh, membenarkan penyerahan diri tersebut. “Iya betul, salah satu pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di Sungkai Utara tadi malam telah menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara,” ujarnya, Minggu, 15 Desember 2024.

    Informasi sebelumnya, kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan terhadap korban Wulandari (24) yang terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut dipicu dugaan perselingkuhan korban dengan suami dari pelaku DE, yang berinisial N.

    Tindakan pengeroyokan dilakukan oleh DE (31) dan NL (40), warga Desa Batu Raja. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada sejumlah bagian tubuh serta sakit di area sensitif, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

    Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian milik korban dan satu plastik berisi sisa cabai yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

    AKP Stef Boyoh menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lainnya. “Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang telah menyerahkan diri, sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. (*)

  • Mahir Dongkel Jok Motor, Driver Ojol di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

    Mahir Dongkel Jok Motor, Driver Ojol di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polsek Kedaton meringkus FM (28), warga Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, lantaran kedapatan mengambil barang berharga milik pengunjung yang berolahraga di Lapangan Bola, Komplek Universitas Lampung. Diver ojek online ini ditangkap petugas sesaat usai mencuri dompet milik korban, MM (20), pada Kamis sore, 12 Desember 2024.

    Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, menyebut dalam aksi FM dibantu seorang rekannya TP yang kini masih diburu polisi. “Pelaku dua orang, rekan pelaku yaitu TP berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas,” katanya, Jumat, 13 Desember 2024.

    Aksi pelaku membawa lari dompet korban gagal, setelah salah satu pengunjung di lokasi tersebut melihat aksinya kemudian pelaku berhasil diamankan oleh pengunjung dan Polisi sedang berpatroli tidak jauh dari lokasi kejadian. (*)

  • Tiga Hari Menghilang, Tamrin Ditemukan Tewas Membusuk dalam Parit

    Tiga Hari Menghilang, Tamrin Ditemukan Tewas Membusuk dalam Parit

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Tamrin (60), warga Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, ditemukan meninggal dunia setelah dikabarkan hilang selama tiga hari. Warga menemukan jasad korban dalam sebuah parit pinggir jalan raya Desa Gedung Dalam, Batanghari Nuban, pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

    Korban yang diketahui sebagai petani itu dikabarkan hilang oleh keluarganya sejak Rabu, 11 Desember 2024 malam. Saat ditemukan kondisi tubuh korban sudah membengkak, dipenuhi belatung, dan mengeluarkan bau busuk.

    Atas penemuan tersebut, warga langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan tak lama kemudian anggota Satlantas datang bersama petugas medis dari Puskesmas Batanghari Nuban. Dua saksi yakni Hendri (33) dan Melpan (35) mengaku mengaitkan kejadian tersebut dengan dugaan kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebelumnya

    Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, jenazah Tamrin segera dibawa ke RSUD Sukadana untuk dilakukan otopsi. Saat ini, Unit Laka Lantas Polres Lampung Timur sedang menjalankan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini.

    Polisi juga mengamankan 2 unit kendaraan bermotor, yaitu sepeda motor merk Yamaha Vega, dan mobil merk Avanza warna putih, sebagai barang bukti.

    “Hingga saat ini proses hukum terkait dugaan kejadian kecelakaan lalulintas tersebut, masih terus berjalan, bahkan pengemudi mobil Avanza berinisial DM warga Kabupaten Lampung Tengah, juga masih dilakukan pemeriksaan oleh Tim Unit Laka Satlantas Polres Lampung Timur,” ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya. (*)

  • Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polisi Tangkap Empat Pria yang Sedang Asyik Pesta Sabu

    Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polisi Tangkap Empat Pria yang Sedang Asyik Pesta Sabu

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku 4 (empat) pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

    Empat pelaku yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni HS (39), berprofesi wiraswasta, dan NI (31), berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, lalu SI (41), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kemudian AA (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

    Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 10 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram, 3 buah pipa kaca pirex, alat hisap sabu (bong), 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, pipet yang ujungnya runcing (sekop), pipet plastik berbentuk L, sumbu kompor, kotak permen merek happydent white, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, dan 4 unit handphone (HP) android.

    “Hari Kamis (12/12/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Dari dalam rumah tersebut ditangkap 4 (empat) orang pria yang sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (14/12/2024).

    Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan terhadap 4 (empat) pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa ada salah satu rumah di Kampung Lebuh Dalem yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

    “Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap 4 (empat) pelaku yang sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu. Selain itu, petugas kami juga menyita BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

    Ia menambahkan, 4 (empat) pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Yofi. (*)

  • Keracunan Makanan Novotel Dari Nasi goreng Seafood, Polisi Ambil Sampel dan Periksa Saksi

    Keracunan Makanan Novotel Dari Nasi goreng Seafood, Polisi Ambil Sampel dan Periksa Saksi

    Bandar Lampung, sinarlampung.coPolisi meminta keterangan saksi, termasuk pihak hotel Novotel Lampung, pasca 30 Karyawan PT Bukit Asam Lahat Sumatera Selatan keracunan hidangan makan malam di Novotel. Dugaan sementara mereka keracunan makanan usai menyantap sajian seafood terutama nasi goreng di resto hotel tersebut.

    Baca: Puluhan Karyawan PT Bukit Asam Keracunan Sajian Makan Malam Hotel Novotel Lampung

    Hingga malam Jum’at 13 Desember 2024, sejumlah pihak hotel terlihat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Sat Reskrim Bandar Lampung. “Hingga tadi malam masih terus dilakukan pemeriksaan. Semalam ada Kepala Chef dan Cook Helper di resto hotel tersebut kami mintai keterangan,” Kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto, Sabtu 14 Desember 2024.

    Selain itu, polisi telah mengambil sampel makanan untuk dilakukan uji laboratorium. Sebagian korban yang masih dirawat di rumah sakit dimintai keterangan.sumber “Tadi malam tim sudah mendatangi Hotel Novotel dan karyawan PT Bukit Asam yang menjalani perawatan di RS Budi Medika. Di hotel kami menyita test food untuk selanjutnya akan diuji laboratorium, sementara di rumah sakit tim juga meminta keterangan atas peristiwa tersebut,” Kata Kasat. (Red)