Kategori: Kriminal

  • Puluhan Karyawan PT Bukit Asam Keracunan Sajian Makan Malam Hotel Novotel Lampung

    Puluhan Karyawan PT Bukit Asam Keracunan Sajian Makan Malam Hotel Novotel Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sekitar 30-an orang pengunjung Hotel Novotel Bandar Lampung, Lampung, dilarikan ke rumah sakit usai menyantap hidangan masakan seafood, saat makan malam. Informasi yang dihimpun wartawan, Para pengunjung itu dilarikan ke Rumah Sakit Budi Medika, Bandar Lampung. Pristiwa dugaan keracunan makanan itu terjadi pada Kamis 12 Desember 2024 malam.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan keracunan makanan puluhan pengunjung Hotel tersebut.

    “Benar, peristiwanya terjadi pada Kamis 12 Desember 2024 malam. Ada 30 orang yang dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama karena keracunan saat makan malam di Hotel Novotel,” katanya, Jumat 13 Desember 2024.

    Menurut Hendrik, 30 orang pengunjung yang mengalami keracunan merupakan karyawan PT Bukit Asam Lahat, Sumatera Selatan. “Mereka ada kegiatan di Lampung dan menginap di Hotel Novotel, 4 dari 30 yang harus menjalani perawatan di RS Budi Medika. Tim sudah melakukan pengecekan tadi ke rumah sakit,” Katanya.

    Belum ada keterangan resmi dari pihak Hotel Novotel dan PT Bukit Asam atas insiden tersebut. Mereka belum merespon Konfirmasi wartawan. (Red) 

  • Emak-Emak Viral Baluri Anu Janda Dengan Cabai Giling di Sungkai Utara Kabur, Polisi Minta Pelaku Segera Menyerahkan Diri

    Emak-Emak Viral Baluri Anu Janda Dengan Cabai Giling di Sungkai Utara Kabur, Polisi Minta Pelaku Segera Menyerahkan Diri

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Otak pelaku penganiayaan janda muda, yang melakukan pengeroyokan dan membaluri organ intim (anunya, red) janda muda dengan cabe giling, di Sungkai Utara, Lampung Utara melarikan diri. Polisi menyebut pelaku kabur bersama suaminya yang dituduh selingkuh dengan korban bernama Wulan (24), Jum’at 13 Desember 2024.

    Baca: Edan, Geng Emak-Emak di Sungkai Utara Aniaya dan Baluri Anunya Janda Muda Dengan Cabe Giling

    Kasusnya masih ditangani Polres Lampung Utara. Sedang dilakukan penyelidikan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang viral, atas korban Wulandari (24) di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, ” Kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti.

    Menurut Kabid Humas peristiwa penganiayaan  terjadi di kediaman korban Wulandari pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. “Hasil penyelidikan, sudah diketahui pelaku DE (31) dan NL (40) warga Desa Batu Raja, Sungkai Utara, Lampung Utara. Penyebab, dipicu permasalahan dugaan perselingkuhan korban Wulandari dengan suami dari pelaku DE inisal N, ” Katanya.

    Terkait kasus ini, Ujar Umi, petugas telah melakukan upaya persuasif kepada pihak-pihak terkait dan keluarga pelaku, dikarenakan DE dan NL melarikan diri ke wilayah yang diperkirakan ada di Provinsi Jambi.

    “Dan akibat dari tindak pidana ini, korban mengalami luka memar pada sejumlah anggota tubuh hingga sakit pada area intim, dan korban harus dilarikan ke rumah sakit,”ujar Umi. (Red)

  • Polisi Musnahkan Gubuk Kebun Sawit Diduga jadi Tempat Pesta Narkoba di Selagai Lingga

    Polisi Musnahkan Gubuk Kebun Sawit Diduga jadi Tempat Pesta Narkoba di Selagai Lingga

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Polsek Selagai Lingga, Polres Lampung Tengah, membongkar dan membakar sebuah gubuk yang berada di tengah perkebunan sawit, pada Jumat siang, 13 Desember 2024.

    Keberadaan gubuk yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba itu diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa sejumlah alat hisab sabu di lokasi.

    Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yusrizal mengatakan bahwa pembongkaran gubuk tersebut merupakan tindak lanjut dari adua masyarakat.

    “Pengaduan masyarakat itu menyebutkan bahwa di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Kampung Gedung Harta, Selagai lingga, Lampung Tengah, ada sebuah gubuk yang diduga sebagai markas penyalahgunaan Narkoba,” kata Kapolsek.

    Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, petugas berhasil menemukan sebuah gubuk yang berada di tengah kebun sawit, diduga kuat sebagai tempat pesta Narkoba.

    ”Hal itu diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa plastik klip sisa pakai dan alat hisap (bong) di gubuk tersebut,” imbuhnya.

    Kapolsek mengatakan, saat pihaknya melakukan penggerebekan di gubuk tersebut, Polisi tidak menemukan satu orang pun di lokasi. Namun, sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Selagai Lingga guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

    “Saat ini, kami tengah melakukan pengembangan kasus untuk menangkap para pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut. Sementara gubuk itu telah dirobohkan dan dibakar untuk mencegah peredaran Narkoba di wilayah setempat,” pungkasnya. (*)

  • Majelis Hakim Vonis Terdakwa Penggelapan Aset Pabrik Tri Karya Manunggal 1 Tahun Penjara, Pihak Korban Apresiasi

    Majelis Hakim Vonis Terdakwa Penggelapan Aset Pabrik Tri Karya Manunggal 1 Tahun Penjara, Pihak Korban Apresiasi

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih memvonis terdakwa kasus dugaan penggelapan alat pabrik tepung tapioka PT. Tri Karya Manunggal dengan 1 tahun penjara. Agenda putusan terhadap terdakwa MS berlangsung di PN Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu, 11 Desember 2024.

    Pihak korban terutama kuasa hukumnya, Ahmad Fauzan, merasa bersyukur atas keputusan majelis hakim tersebut. “Saya selaku kuasa hukum dari para korban yang juga pemilik pabrik tepung tapioka sangat bersyukur atas putusan hari ini dan saya mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang telah memutus perkara ini, dengan putusan telah terbukti bersalah atas perbuatanya melakukan penggelapan dengan pidana 1 tahun penjara,” ujar Fauzan, Kamis, 12 Desember 2024.

    Baca: Balas Ucapan Alvin Lim, Pelapor Kasus Penggelapan Aset Pabrik Tepung Tapioka di Lampung Bantah Kriminalisasi dan Peras Terdakwa

    Putusan majelis hakim dalam perkara ini menurut Fauzan sudah tepat yaitu berdasarkan fakta persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli, petunjuk dan barang bukti. “Sehingga Majelis Hakim memutuskan terdakwa bersalah atas aset yang dipindahkan dan dijual sebagai aset pabrik PT. Tri Karya Manunggal tanpa sepengetahuan dan seizin dari klien saya sekaligus pemilik pabrik,” imbuhnya.

    Fauzan selaku kuasa hukum dalam mendampingi dan mengawal perkara ini tidak mengharapkan seberapa lama terdakwa mendapat hukuman penjara, tetapi sebagai efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya.

    “Yang saya perjuangkan dan harapkan dalam perkara ini yaitu ada kepastian hukumnya dan atas perbuatanya itu ditetapkan bersalah oleh penegak hukum,” kata Fauzan.

    Sehingga dengan telah diputuskannya perkara ini, lanjut Fauzan, jelas bahwa persoalan pabrik tepung tapioka adalah milik bertiga, baik terdakwa maupun korban.

    “Segala bentuk tindakan apapun di dalamnya harus dimusyawarahkan apalagi sampai ada yang dijual tanpa ijin pemilik lainnya. Perlu saya tegaskan juga, dengan adanya putusan ini, PN Gunung Sugih telah memberikan kepastian hukum kepada klien saya dan membuktikan tidak ada unsur kriminalisasi atau dikriminalisasi dalam perkara ini,” tutupnya. (Red/*)

  • Polda Lampung Gagalkan Penyeludupan Sabu Rp1,5 Kg Asal Riau di Pelabuhan Bakauheni Empat Orang Ditangkap

    Polda Lampung Gagalkan Penyeludupan Sabu Rp1,5 Kg Asal Riau di Pelabuhan Bakauheni Empat Orang Ditangkap

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung, bersama Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram, Jumat 6 Desember 2024 sekira pukul 11.30. Kasus itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah bus B-7965-TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung.

    Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tas hitam milik salah seorang penumpang, bernama Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan, dan ditemukan 15 bungkus paket besar sabu-sabu. Setelah penangkapan Wira, petugas langsung melanjutkan pengembangan, dan mengamankan tiga tersangka lainnya, termasuk seorang wanita, di Pekanbaru, Riau, Minggu 8 Desember 2024. Tiga tersangka yang ditangkap adalah Reymon, Roni, dan Mutiara. Mereka diamankan di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, pada pukul 23.00 WIB.

    Keempat orang bersama barang bukti itu dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu seberat 1,5 kilogram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai senilai Rp725 ribu, satu unit ponsel, dan tas hitam yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkotika lintas provinsi. “Polda Lampung tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Lampung. Polda Lampung terus berupaya memperkuat kerja sama lintas instansi guna memutus jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat,” kata Umi.

    Kepada keempat pelaku penyelundupan narkoba tersebut kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    Umi juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika, guna mendukung upaya pemberantasan narkoba. “Kasus terungkap saat petugas memeriksa bus dengan nomor polisi B-7965-TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung. Saat pemeriksaan, petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tas hitam milik tersangka Wira,” kata Umi. (Red)

  • Anggaran Dana BOK BLUD Puskesmas Liwa TA 2024 Rp1,9 Miliar Diduga Dikorupsi Pematank Minta Penegak Hukum Bergerak

    Anggaran Dana BOK BLUD Puskesmas Liwa TA 2024 Rp1,9 Miliar Diduga Dikorupsi Pematank Minta Penegak Hukum Bergerak

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dikelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Liwa, Lampung Barat, tahun 2024 Rp1,9 miliar lebih, diduga sarat masalah. Anggaran yang terbagi ada delapan mata anggaran itu sarat di korupsi. Aparat penegak hukum mesti cepat bergerak menelisik persoalan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran tersebut. Tidak menutup kemungkinan terjadi seluruh UPTD Puskesmas di Lampung Barat.

    Informasi wartawan menyebutkan kedelapan anggaran BOK Puskesmas Liwa diperuntukan:

    1. Kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp153.758.700;
    2. Belanja modal peralatan dan mesin Rp120.000.000;
    3. Pelayanan dan penunjang kegiatan Puskesmas Rp1.069.812.887.
    4. Kegiatan pemeliharaan gedung Rp20.000.000;
    5. Pemeliharaan peralatan dan mesin Rp40.000.000;
    6. Belanja barang habis pakai Rp374.651.000;
    7. Fotocopy dan penggandaan dokumen Rp74.770.800
    8. Belanja snack Rp78.060.000.

    Dilihat dari besaran anggaran yang dikeluarkan, diduga tidak relevan dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan. Yang paling mencolok adalah besaran biaya yang dikeluarkan untuk urusan belanja snack yang mencapai puluhan juta Rupiah.

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli mengatakan melihat data anggaran Rp1,9 miliar itu sangat kental dengan dugaan mark-up anggaran dan bahkan mungkin juga terdapat transaksi fiktif yang dilakukan oleh pejabat pelaksana anggaran.

    “Kita belum tahu apakah pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat telah melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan tersebut, ataukah belum dan mungkin pula telah dilakukan pemeriksaan akan tetapi tidak menemukan adanya pelanggaran dalam penggunaan anggaran tersebut,” kata Romlie.

    Untuk itu, kata Romlie, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas informasi yang disampaikan oleh media. Tentunya juga terhadap Puskesmas yang lain. “Kecurigaan awal kita adalah terdapat dugaan praktik mark-up anggaran dan bahkan mungkin juga terdapat transaksi fiktif, sehingga semua tindakan tersebut mengarah pada perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme yang berakibat terhadap kerugian keuangan negara,” katanya.

    Pematank, kata Romlie, akan berkordinasi dengan Unit Tipikor Krimsus Polda Lampung. “Kita akan koordinasikan dengan Unit Tipikor Polda Lampung, guna untuk menindak-lanjuti adanya dugaan tersebut diatas,” ujar Suadi Romli.

    Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Puskesmas Liwa, dan Dinas Kesehatan Lampung Barat. “Kepala Puskes sedang tidak ditempat mas,” kata Petugas Puskes Liwa, kepada wartawan, di Puskesmas Liwa, Jalan Letjend R Soeprapto No. 01, Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. (Andi/Red)

  • Bus Putra Raflesia Bengkulu-Jakarta Terjun ke Jurang dan Terbakar di Jalur Lintas Barat TNBBS Sopir dan Dua Penumpang Hangus, Enam Luka-Luka

    Bus Putra Raflesia Bengkulu-Jakarta Terjun ke Jurang dan Terbakar di Jalur Lintas Barat TNBBS Sopir dan Dua Penumpang Hangus, Enam Luka-Luka

    Pesisir Barat, sinarlampung.co-Bus PO Putra Raflesia, BD-7089-AU, jurusan Bengkulu-Jakarta terguling dan masuk ke dalam jurang di tanjakan Manula, Tebing Batu, Pekon Rata Agung, Lemong, Pesisir Barat, tepatnya di hutan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS), Rabu 11 Desember 2024 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

    Bus bus tujuan Bengkulu-Jakarta berpenumpang 9 penumpang dan sopir itu terperosok ke dalam jurang sedalam kurang lebih 70 meter, dan terbakar. Korban meninggal dunia tiga orang, yaitu sopir bus bernama M Sofyan dan dua penumpang bernama Dedi Aditya, warga Lebak Bulus dan Karta Jaya Sitepu, warga Tambun, Bekasi.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan saat melintas di jalan yang melalui Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Tebing Batu, Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, bus Putra Raflesia itu terjun ke jurang sedalam 70 meter. Bus Putra Raflesia BD-7089-AU itu lalu terbakar saat mencapai dasar jurang setelah terguling. Enam orang penumpang berhasil menyelamatkan diri. Para korban selamat telah dievakuasi ke Puskesmas Lemong. Sedangkan korban meninggal dunia dibawa ke rumah sakit di Pesisir Barat.

    Kapolsek Pesisir Utara, AKP Rudi Aries mengatakan, bus tersebut membawa 9 orang, dimana tiga diantaranya meninggal dunia dan enam mengalami luka-luka atas kejadian tersebut. “Peristiwa ini bermula saat Bus Putra Raflesia melaju dari arah Bengkulu, dengan tujuan ke Jakarta. Sesampainya Tebing Batu, bus tersebut mengalami kendala teknis,” kata AKP Rudi Aries dalam keterangannya, Kamis 12 Desember 2024.

    Kemudian karena mengalami kendala teknis tersebut, sopir kemudian didugaterlambat untuk memindahkan transmisi ke gigi rendah, sehingga bus kehilangan tenaga dan langsung mundur hingga tidak terkendali. “Bus lalu masuk ke dalam jurang sedalam 50 meter, tak lama itu, api langsung muncul hingga membakar hampir seluruh bagian bus,” ujar AKP Rudi Aries.

    Atas kejadian tersebut, tiga orang di dalam bus ditemukan meninggal dunia dengan kondisi hangus, karena terjepit di dalam bus. Setelah kejadian tersebut, korban luka yang berhasil diselamatkan langsung dibawa ke Puskesmas Lemong, untuk penanganan lebih lanjut.

    Mansur, salah seorang penumpang yang menyelamatkan diri saat bus Putra Rafflesia Bengkulu masuk jurang 70 meter di perbatasan Bengkulu-Lampung. Dia mengaku menjadi orang pertama yang berhasil keluar dari dalam bus tersebut sebelum masuk ke jurang. “Setau saya mobil bus itu memang sudah dijual oleh perusahaan, tapi karena kita kebetulan mau ke arah yang sama, ditawari oleh sopir untuk naik dengan ongkos Rp 150 ribu,” ujar Mansur di Puskesmas Lemong, Kamis 12 Desember 2024.

    Pada saat kejadian, dirinya dalam keadaan sadar dan tidak tidur. Saat itu, sopir akan ngoper gigi lagi, tapi sudah gak bisa langsung bablas masuk ke dalam jurang. Mansur berhasil melompat, sementara mobil tersebut langsung jatuh ke bawah jurang dan meledak. “Tapi sebelum terjun kedalam jurang bus itu menyangkut terlebih dahulu di atas pohon, saat itulah para penumpang lain berhasil keluar. Korban yang meninggal dunia sopir dan dua orang lainnya saya tidak tau siapa namanya,” kata dia.

    Daftar Penumpang

    Sopir, Muhammad Syofyan (32), Pengemudi, Alamat : Jln Raya Unib Merpati 5 no. 28, RT 008, Desa Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu.

    Penumpang:

    1. Mansur (46), wiraswasta, Alamat : Kampung Pekopen RT 02 RW 06
    2. Karta Jaya Sitepu (50), wiraswasta, Alamat : Tambun Selatan, Kab. Bekasi
    3. Jese (65), wiraswasta, Alamat : Slimbaran jaya, kaping, Tanggerang
    4. Putut (35), wiraswasta, Alamat : Duta Harapan, Blok F 28, Kel. Bekasi Utara Kota Bekasi
    5. Hendrik (59), wiraswasta, Alamat : Jl. Rawa Kuning, Pulogebeng, Jakarta Timur
    6. Tafsir (43) wiraswasta, Alamat : Jl. Gang Lumpur, Pringsewu Utara.

    Dua orang lagi dalam pendataan. (Red)

  • Kasus Tipu Gelap Eks Caleg PKN Ayu Rismanita Libatkan Tokoh PDIP Ramulus Prabawa? 

    Kasus Tipu Gelap Eks Caleg PKN Ayu Rismanita Libatkan Tokoh PDIP Ramulus Prabawa? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dengan terlapor Ayu Rismanita, mantan calon anggota legislatif (Caleg) sekaligus eks Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Pesawaran, diduga melibatkan Ramulus Prabawa, mantan anggota DPRD Propinsi Lampung, yang juga Sekjend DPP Juragan.

    Baca: Perdaya Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta Eks Ketua Partai Kebangkitan Nusantara Ayu Rismanita Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

    Kuasa hukum korban, Andri Meirdyan Syarief, SE, SH, MM, mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) terbaru dari penyidik Polresta Bandar Lampung. Terkait laporan kasus tipu gelap uang sebesar Rp345 juta yang dilaporkan kliennta Vita, warga Villa Citra II, Wayhalim, Bandar Lampung. Terlapor adalah Ayu Rismanita, mantan calon anggota legislatif (Caleg) sekaligus eks Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Pesawaran.

    “Alhamdulillah, dalam SP2HP ini dijelaskan jika pengaduan yang disampaikan klien saya sejak 11 Juli 2024 lalu, kini telah naik ketahap penyidikan,” Kata Andri Meirdyan Syarief yang juga Sekretaris Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung, Rabu, 11 Desember 2024.

    Andri mendukung langkah yang akan diambil penyidik Polres Bandar Lampung. Dengan mengambil tindakan hukum membawa saksi atas nama Ramulus Prabawa, agar dimintakan keterangan sebagai saksi. Serta melakukan penyitaan terhadap print-out rekening koran Bank atas nama saksi Ramulus Prabawa untuk membuktikan penggunaan uang yang diterima oleh terlapor Ayu Rismanita dari kliennya, Vita. “Pada prinsipnya kami mendukung dan menyerahkan proses hukum perkara ini kepada penyidik Polres Bandarlampung,” Kata Andri.

    Menurut Andri, laporan kliennya Vita tercantum dengan nomor LP/B/991/VI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 Juli 2024. Ini mencakup dugaan tipu gelap modus menjanjikan proyek pemasokan batu dan pasir untuk sebuah proyek konstruksi di Bandar Lampung yang dijanjikan terlapor Ayu Rismanita. Proyek tersebut diklaim terkait dengan mantan anggota DPRD dari PDIP.

    “Klien kami mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap mulai 28 Agustus 2023 hingga 15 Desember 2023, dengan total mencapai Rp345 juta. Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Ketika meminta uangnya kembali, kliennya hanya menerima janji-janji tanpa kepastian, hingga akhirnya kasus ini pun dilaporkan ke polisi,” katanya. (Red)

  • Dua Kadis di Lampung Selatan Anasrullah dan Ariyantoni Terancam Sangsi BKN?

    Dua Kadis di Lampung Selatan Anasrullah dan Ariyantoni Terancam Sangsi BKN?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Bawaslu Lampung Selatan menyatakan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala dinas, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Anasrullah, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan, Ariyantoni, telah melanggar melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, terutama netralitas ASN dalam Pilkada.  Anas, dan Ariyantoni juga dianggap melanggar PP 94 Tahun 2021 Tentang Pembinaan-pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    “Berdasarkan kajian dalam rapat pleno ketua dan anggota, Bawaslu Lampung Selatan menyimpulkan bahwa Anasrullah, dan Ariyantoni diduga melakukan pelanggaran. Terhadap dugaan tersebut, kami meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024

    Bawaslu menyebut dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

    PP No. 94/2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.

    Hukuman disiplin sedang akan diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan mengikuti kampanye dan dengan menggunakan atribut partai atau PNS. Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n angka 3-7.

    Sebelumnya, Anasrullah, dan Ariyantoni memenuhi panggilan dari Bawaslu Lampung Selatan pada 4 Desember 2024. Kedatangan dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) itu untuk dimintai klarifikasi secara bersamaan terkait kedatangan mereka ke Masjid Bani Hasan.

    Di dalam ruangan itu ada Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, yang didampingi dua stafnya. Dari hasil klarifikasi yang didapat, Anasrullah, dan Ariyantoni mengaku kalau mereka memang datang ke Masjid Bani Hasan. “Kalau dari keterangan, mereka mengaku mau salat, sekalian memantau suasana pilkada di sana,” kata Arif. (Red) 

  • Jelang Putusan Satu Terdakwa Korupsi Anggaran PKBM Kembalikan Seperempat Uang Korupsi

    Jelang Putusan Satu Terdakwa Korupsi Anggaran PKBM Kembalikan Seperempat Uang Korupsi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Menjelang putusan majelis hakim, Ketua Yayasan Raden Intan, Paijo yang menjadi terdakwa korupsi anggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Tulangbawang TA 2022 dan 2023, buru-buru mengembalikan uang. Total pegembalian melalui keluarganya Rp150 juta, kepada Kejaksaan Negri Kabupaten Tulangbawang (Kejari Tuba), Kamis 12 Desember 2024, pukul 10.00 WIB.

    Sementara dalam kasus korupsi dua PKBM di Tulang Bawang itu, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten TulangBawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp717.799.770,0.

    Kejari Kabupaten Tulangbawang membenarkan pihaknya telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara (UTPKN) Rp150 juta dari biaya kegiatan Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Tulangbawang TA 2022 dan 2023.

    Kajari Tulangbawang Dennie Sagita melalui Kasi Pidsus Kejari Ali Habib didampingi Kasi Intelijen Kejari Rachmad Djati Waluya mengatakan bahwa Tim Penuntut Umum Pidana Khusus (Pidsus) Kejari setempat telah menerima UTPKN tersebut.

    “Paijo mengembalikan dana tersebut berdasarkan Surat Perintah (SP) Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : Print – 01/L.8.18/Ft.1/11/2024 tanggal 05 November 2024 dengan total kerugian negara sebesar Rp717.799.770. UTPKN kemudian dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang dengan Nomor Rekening Bank MANDIRI : 1140024388095,” kata Dennie Sagita.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan sebagai Paijo, Pemilik PKBM Raden Intan sebagai tersangka, dan di tahan di rutan kelas 1 Tulang bawang atas kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR), Kamis 03 Oktober 2024. Sementara Ketua PKBM Rawa Indah, Sutari Marsono masih dalam tahap penyidikan.

    Dennie Sagita, mengatakan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan Tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.

    “Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala,”kata Dennie Sagita, didampingi Kasi Pidsus Ali Habib, Kasi Intelijen Rahmat Djati Waluya dan Kasubagbin Fuad Alfano.

    Dennie Sagita, menyebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait. Dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan TA.2022 s/d 2023, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten TulangBawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00,.

    “Modus yang dilakukan tersangka tak lain antaranya tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up tersangka tersebut. Dalam hal ini Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)