Kategori: Kriminal

  • Edan, Geng Emak-Emak di Sungkai Utara Aniaya dan Baluri Anunya Janda Muda Dengan Cabe Giling

    Edan, Geng Emak-Emak di Sungkai Utara Aniaya dan Baluri Anunya Janda Muda Dengan Cabe Giling

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Seorang janda beranak satu masih balita, di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara menjadi korban penganiayaan. Pelakunya emak-emak tetangganya sendiri, yang cemburu karena menganggap korban kerap menggoda suami-suami mereka. Akibatnya korban harus dilarikan ke Rumah Sakit, Minggu 1 Desember 2024 lalu.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, aksi emak-emak itu dikomadoi oleh seorang Ibu yang bernama DS, yang cemburu terhadap korban, karena dianggap selama ini korban sering menggoda suami-suami mereka. Emak-emak lain terprovokasi meski belum memiliki bukti yang jelas.

    Dalam aksinya pengeroyokan itu, selain korban, anak balitanya ikut menjadi korban. Para korban dianiaya dengan cara dipukul, serta menggosok kemaluan korban dengan cabe giling. Dalam melakukan aksinya, para pelaku bahkan rekam aksi mereka dan vido berdurasi 3,16 menit itu disebar ke media social.

    Di hadapan balitanya yang menangis, salah seorang pelaku melumurkan cabai ke alat vital korban. Meskipun beberapa kali diperlakukan dengan sadis, korban tak berdaya karena salah seorang pelaku lainnya menduduki badannya sembari menghujani tamparan.

    Aksi emak-emak itu dikecam tokoh masyarakat, yang menilai aksi berutal tak beralasan itu adalah perbuatan tidak manusiawi. “Bahwa apa yang telah dilakukan oleh para Ibu-Ibu tersebut adalah suatu perbuatan yang sangat tidak manusiawi. Apalagi apa yang mereka sangkakan itu belum tentu terbukti, sementara korban sudah mengalami penganiayaan fisik dan mental,” Kata Idham Cholid, kepada wartawan.

    Menurutnya, Idham Cholid bahwa kasus itu kini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Lampung Utara dan juga korban sudah mendapatkan perawatan medis secara intensif. “Kita berharap semoga Petugas dapat menuntaskan persoalan ini dan memberikan hukuman setimpal terhadap para pelaku penganiayaan,” kata Idham Cholid.

    DPRD Prihatin Minta Para Pelaku Ditangkap

    DPRD Lampung Utara meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku perbuatan sadis terhadap seorang ibu muda di Kecamatan Sungkai Utara. Sebab, kasus ini telah menjadi sorotan publik. Kasus ini berawal dari viralnya video penganiayaan terhadap seorang ibu muda yang dilakukan oleh sejumlah perempuan di kediaman korban pada pekan awal Desember.

    Isu yang beredar, korban dituduh telah berselingkuh dengan suami dari salah seorang pelaku. Tak hanya menganiaya, para pelaku yang terlihat dalam video melakukan perbuatan yang di luar nalar dan terbilang sadis. “Mudah-mudahan, pihak kepolisian segera menangkap para pelaku tersebut,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Genius Akbar usai rapat berasama dengan pengacara korban, dan instansi terkait, Rabu 11 Desember 2024.

    Menurut politisi asal Partai Nasdem tersebut, perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Pihak kepolisian harus segera merespons hal ini dengan melakukan penangkapan. “Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tuturnya.

    Pengacara korban, Iwansyah Mega menyampaikan permintaan yang sama. Menurutnya, perbuatan para tersangka yang berjumlah sekitar sepuluh orang tersebut telah membuat kondisi mental kliennya terguncang.

    Iwansyah menuturkan, para pelaku terbilang salah sasaran. Sebab, suami yang dicari oleh salah seorang pelaku memang tidak ada di kediaman korban. Dengan demikian, dugaan perselingkuhan tidak benar adanya. “Klien kami sangat trauma sehingga tidak mau ke luar rumah,” kata dia.

    Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, AKP. Stef Boyoh mengatakan, para pelaku masih terus mereka buru. Sebelumnya, pihaknya telah berupaya agar para pelaku menyerahkan diri, namun permintaannya tidak diindahkan. “Tim masih memburu (para) pelaku,” katanya. (Red)

  • Rumah Pengurus PWI Lampung Sony Eriko Disantroni Maling, Tiga Tahun Motor Pemred Sinarlampung Tak Ditemukan?

    Rumah Pengurus PWI Lampung Sony Eriko Disantroni Maling, Tiga Tahun Motor Pemred Sinarlampung Tak Ditemukan?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Rumah pengurus PWI Lampung Sony Eriko alias One di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung disantroni kawanan maling, pada Sabtu 7 Desember 2024 dini hari. One kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Tanjung Karang Barat.

    Baca: Motor Calon Ketua PWI Lampung dan Tetangganya Digondol Maling

    Akibat pencurian itu satu unit sepeda motor Honda Vario, HP Nokia, Dompet, dan sejumlah dokumen penting, kunci mobil Toyota Fortuner beserta STNK dan barang-barang penting lainnya raib digondol maling, total kerugian mencapai puluhan juta.

    One mengaku dia dan keluarga baru mengetahui rumahnya disatroni pencuri sekira pukul 04.20, saat akan melaksanakan sholat subuh. ”Saya kaget melihat pintu utama terbuka dan pintu gerbang juga terbuka lebar. Lebih kaget setelah melihat Motor BE-4164-TU serta kunci Mobil telah hilang,” katanya.

    “Saya menghubungi Babinkamtbmas Enggal. Tak lama kemudian Petugas Kepolisian datang ke rumah saya,” kata Wartawan Sumaterapost.co.id ini saat di Polsek Tanjung Karang Barat.

    Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Ono Karyono membenarkan kejadian Pencurian dengan Pemberatan. “Pelaku pencurian masih kami selidiki dan kami kejar. Anggota Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat masih mengumpulkan informasi prihal kasus pencurian yang menimpa korban Sony Eriko. Anggota kami tidak tinggal diam dan berusaha mengungkap kasus ini,” ujarnya.

    Sebelumnya motor wartawan senior Pemred media Sinar Lampung, Juniardi juga raib, sekira pukul 03.00 WIB Sabtu 9 Oktober 2021 lalu. Kendaraan ini ia parkir di garasi rumahnya di Perumahan Cempaka Residen No 3 Lk 1 RT 006 Langkapura Kota Bandarlampung.

    Jun –sapaan akrabnya, mengaku saat kejadian dirinya sedang ke luar rumah. Begitu pulang, ia melihat sepeda motornya tak ada lagi. Kendaraannya jenis Honda Beat dengan nomor polisi BE 2302 ACS warna hitam buatan tahun 2019. “Pas pulang seperti ada yang aneh, serasa plong gitu dan baru sadar motor sudah nggak ada lagi,” jelas Juniardi saat Nyalon Ketua PWI Lampung wkatu itu. (Red)

  • Markas Grib Jaya di Serdang Bedagai Dibakar

    Markas Grib Jaya di Serdang Bedagai Dibakar

    Medan, sinarlampung.co-Markas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dibakar maas usai terlibat bentrok dengan Pemuda Pancasila (PP). Bentrok terjadi di Jalinsum Kota Perbaungan, Serdang Bedagai, Polisi menyebut bentrok Grib dan PP terjadi karena persoalan plang, Senin 9 Desember 2024.

    Keributan pecah malam hari itu, membuat suasana mencekam. Massa kedua kelompok, terlibat saling serang dengan menggunakan senjata tajam di tengah keramaian. Berdasarkan informasi yang terhimpun, dalam bentrok itu satu markas Grib Jaya dibakar oleh massa PP dan satu orang menderita luka bacok di kepala.

    Aksi bentrok juga cepat tersebar di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, tampak sejumlah pria membawa parang di tengah jalan dan terlibat aksi saling serang dan kejar. Terlihat juga, polisi di lokasi. Dalam video yang lain, massa dari Pemuda Pancasila, dengan menggunakan motor melakukan konvoi dan membakar markas Grib Jaya.

    Menurut akun X Miss Tweet @Heraloebss, markas Grib Jaya yang dibakar berada di Pasar Baru, Kecamatan Perbaungan. Terlihat, api berkobar dari dalam bangunan. “Anak buah Yapto membakar posko anak buahnya Hercules, di Pasar Baru, Kecamatan Perbaungan,” tulis akun itu, dikutip media, Selasa 10 Desember 2024.

    Usai bentrok, para petinggi kedua ormas tersebut dimediasi oleh aparat kepolisian dan berdamai. Bentrok PP dengan Grib Jaya, sebelumnya juga terjadi di Medan. Diduga, dipicu PP yang tidak mau berbagi kekuasaan atau wilayah dengan Grib Jaya.

    Bentrokan pertama PP dengan Grib Jaya, terjadi saat pelantikan Grib Jaya yang dihadiri Hercules. Di tengah pelantikan, massa PP menyerang Grib Jaya dengan panah. Saat berita ini diturunkan, situasi di Kota Perbaungan, sudah mulai kondusif.

    Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga mengatakan ada dua bentrok yang melibatkan Grib dan PP. Bentrok pertama terjadi di dekat Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, sedangkan bentrok kedua di dekat Mode Fashion Kecamatan Perbaungan pada Senin 9 Desember 2024.

    “Mungkin ada perselisihan, ada-ada bahasa-bahasa yang nggak enak, ada ketersinggungan lah. Jadi, ada pencopotan plang kedua belah pihak, awalnya Grib yang dicopot plangnya,” kata Gurusinga, Selasa 10 Desember 2024.

    Selang beberapa waktu, pihak kepolisian datang dan melerai bentrok itu. Kemudian, kedua ormas itu dibawa ke Polsek Perbaungan untuk dimediasi. “Kita upayakan damai juga di Polsek waktu itu, setelah itu sudah damai, rupanya ada balasan lagi, ya itulah merembetlah semua terakhirnya,” ujarnya.

    Gurusinga mengatakan ada ratusan anggota ormas yang ikut bentrok itu. Mereka membawa sejumlah senjata tajam. Selang beberapa waktu, ada warga yang juga memadati lokasi bentrok tersebut. “Ratusan, cuma dia terakhirnya, setelah kami ke lapangan, baru ada lagi lah dia dari luar itu hampir seribuan juga lah itu di lapangan. Kita pun tidak bisa membedakan masyarakat, sudah bercampur semua di situ,” katanya. (Red)

  • KPK Mulai Garap Korupsi Pergub Izin Panen Tebu Dibakar Dua Pejabat Pemrov Lampung Diperiksa

    KPK Mulai Garap Korupsi Pergub Izin Panen Tebu Dibakar Dua Pejabat Pemrov Lampung Diperiksa

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mulai mengusut dugaan korupsi modus terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023, yang membolehkan panen dengan cara di bakar.

    Baca: Dukung KPK Usut Pengemplangan Pajak SGC Dan Pergub 33, Akar Akan Gelar Aksi Teaterikal

    Baca: Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Baca: Arinal Jawab Soal PP 33 Tahun 2020 Bakar Lahan Tebu di Debat Cagub

    Pergub yang diterbitkan Gebernur Lampung era Arinal Djunaidi terkait Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu itu kemudian telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) RI atas gugatan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK. Namun Pemeriksaan Kepala Biro Hukum masih tertunda.

    “Informasinya persoalan ini sedang ditangani penyidik KPK. Dan KPK saat ini telah melayangkan pemanggilan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak. Diantaranya pejabat Pemprov Lampung,” ujar sumber wartawan, Senin, 9 Desember 2024.

    Adapun pejabat Pemprov Lampung yang dipanggil KPK yakni Kepala Biro Hukum Puadi Jailani dan seorang lagi. “Yang bersangkutan diperiksa pada hari Selasa, 10 Desember 2024 di Gedung KPK RI,” katanya.

    Kepala Biro Hukum Puadi Jailani, membenarkan adanya panggilan dari KPK untuk dimintakan keterangan menyangkut Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu yang telah dicabut Pemprov Lampung lantaran telah dibatalkan MA.

    “Namun saya minta kepada penyidik KPK agar dapat menjadwal ulang waktu pemeriksaan. Pasalnya dihari yang sama, saya ditugaskan Pj Gubernur Lampung untuk mewakilinya dalam suatu acara yang telah terjadwal sebelumnya,” kata Puadi Jailani.

    Puadi Jailani sendiri belum bisa menjelaskan tentang adanya panggilan dari KPK RI tersebut. “Saya sendiri belum tahu. Namun menyangkut Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu yang telah dicabut Pemprov Lampung karena telah dibatalkan MA,” katanya.

    Tanggapan IKA Unila

    Sebelumnya Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Lampung (Unila) menyikapi dibatalkannya Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023 terkait Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu oleh MA.

    Meski Pergub ini telah dicabut, sudah sepatutnya aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan begerak. Tanpa harus menunggu ada atau tidaknya laporan dari masyarakat atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    “Dari awal, kami sudah menilai panen tebu dengan cara dibakar itu melanggar hukum. Melanggar UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pasal 69 ayat 2. Pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3 miliar sampai Rp10 miliar,” terang Ketua Harian Pengurus Pusat IKA Unila, H. Abdullah Fadri Auli, S.H., Kamis, 23 Mei 2024 lalu.

    Menurut Abdullah Fadri Auli yang juga berprofesi sebagai advokat ini, sudah sangat wajar bila pergub itu dicabut. Sebab secara nyata bertentangan dengan aturan UU PPLH. “Untuk diketahui dibuatnya UU PPLH adalah untuk mencegah terjadi polusi yang mengganggu dan merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan dan dunia penerbangan, akibat pembakaran lahan. Karenanya sudah selayaknya aparat hukum bertindak melakukan penegakan hukum tanpa terlebih dahulu menunggu pengaduan dan laporan,” katanya.

    Seperti diketahui pasca putusan MA, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sendiri akhirnya mencabut Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Kepastian didapat berdasarkan siaran pers Pemprov Lampung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Lampung, Fahrizal Darminto, Selasa 21 Mei 2024.

    Alasannya keputusan yang dikeluarkan MA yang membatalkan pergub ini telah bersifat final dan mengikat. Menariknya meski telah dicabut, KLHK memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan. “Kami memiliki tiga instrumen penegakan hukum, yakni sanksi administrasi, pidana, dan perdata. Kami masih mengkaji instrumen mana yang akan digunakan menghadapi kondisi ini. Apakah salahsatu instrumen atau ketiga-ketiganya kami maksimalkan,” terang Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi (PPSA) Gakkum KLHK, Ardyanto Nugroho.

    Berdasarkan pemantauan hotspot yang dilakukan terlihat beberapa perkebunan tebu di Lampung, antara lain yaitu PT. Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT. Indo Lampung Perkasa (ILP) terindikasi adanya kebakaran lahan. “Hasil pengawasan yang kami lakukan pada tahun 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan ILP mencapai 5.469,38 Ha. Sedangkan luas lahan yang dibakar pada tahun 2023, berdasarkan perhitungan awal mencapai 14.492,64 Ha. Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” tambah Ardyanto Nugroho.

    Abaikan Surat Kemenhut

    Permohonan Uji Materiil ini diajukan untuk ketertiban dan kepastian hukum serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasalnya meski Menteri LHK Siti Nurbaya, sudah pernah menyurati Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mencabut aturan daerah tersebut, namun imbauan itu tidak pernah digubris.

    Untuk itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK bersama masyarakat memutuskan menempuh upaya hukum uji materiil ke MA. Hasilnya putusan MA atas Uji Materiil ini menunjukkan bahwa panen dengan cara bakar itu ilegal. “Selain itu, diharapkan dapat menyelamatkan lingkungan hidup serta menjamin hak kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat Lampung, serta komitmen Indonesia untuk Perubahan Iklim,” katanya.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi ke majelis hakim MA terkait pencabutan Pergub Lampung ini. Pujian diberikan karena MA mengabulkan uji materiil peraturan tersebut. Hal itu bertujuan untuk hentikan panen tebu dengan cara membakar karena mencemari dan merusak lingkungan. “Kami juga mengapresiasi para ahli yang telah mendukung penyusunan Permohonan Uji Materiil ini,” kata Rasio dalam keterangan tertulis, Senin 20 Mei 2024.

    Dia mengatakan Pergub Lampung ini telah menguntungkan pihak perusahaan perkebunan tebu. Panen tebu dengan cara membakar memang menghemat biaya panen. Tapi tindakan ini mengakibatkan kerugian sangat besar terkait pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu.

    “Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” jelasnya.

    “Kami sedang menghitung total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lebih lanjut. Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan-kebijakan dan/atau tindakan seperti ini yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, akan tetapi mengorbankan/merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” sambungnya.

    Sebagai informasi, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu:

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022;
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    Undang Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;

    Peraturan Menteri Pertanian No.53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik, dan Peraturan Menteri Pertanian No: 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. (red)

  • JPU Disebut Lakukan Dakwaan Dan Tuntut Perkara Fiksi Kepada Terdakwa Firman Kadir

    JPU Disebut Lakukan Dakwaan Dan Tuntut Perkara Fiksi Kepada Terdakwa Firman Kadir

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim kuasa hukum terdakwa terdakwa Firman Kadir,  (55), bernama Syamsul Arifin, SH, MH, dan David Sihombing, SH, Advokat atau Konsultan Hukum pada Kantor Hukum INDONESIA LAWYERS & PARTNERS, menilai dakwaan dan tuntutan terhadap kliennya adalah fiksi. Kliennya tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana yang didakwakan.

     “Jaksa Penuntut Umum secara sempurna telah membuktikan dan menyadarkan kita semua bahwa segala yang didakwakan dan dituntut olehnya di muka persidangan adalah cerita fiksi yang merupakan kemustahilan,” Kata Syamsul Arifin kepada sinarlampung.co, Selasa 11 Desember 2024 malam.

    Dimana, kata Syamsul, dengan mengarang bebas Jaksa Penuntut Umum telah berhalusinasi menyebutkan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana pada hari Selasa pagi Tanggal 4 Juni 2024 di Jalan WR. Supratman di Telukbetung. “Sementara pada saat yang sama justru terbukti dan dibuktikan bahwa Terdakwa berada di Jalan Yos Sudarso Km-9 di Panjang yang lalu-lintasnya selalu macet, drowded dan crodited, jemustahilan dan tempus Delicti-nya fiksi hasil karangan bebas yang dibuat JPU, ” Katanya.

    Menurutnya, JPU secara sempurna telah membuktikan dan menyadarkan semua orang, bahwa segala yang didakwakan dan dituntut olehnya di muka persidangan adalah cerita fiksi yang merupakan kemustahilan, dimana dengan mengarang bebas JPU telah berhalusinasi menyebutkan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana pada hari Rabu pagi Tanggal 10 Juli 2024 di Jalan WR. Supratman di Telukbetung.

    Sementara pada saat yang sama justru terbukti dan dibuktikan bahwa Terdakwa berada di Bank BSI di Jalan Laksamana Malahayati Telukbetung dalam rangka mengurus pengajuan kredit modal kecil UMKM, “Kemustahilan yang membuktikan Tempus Delicti-nya berupa cerita fiksi dan karangan bebas yang telah dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

    Bahwa, selain telah mempertontonkan dan membuktikan Kemustahilan dan membacakan cerita fiksi di persidangan tentang dan yang berkaitan dengan Tempus Delicti, JPU juga pun secara lengkap dan sempurna serta terbalik dan melawan fakta, keliru total akan Locus Delicti-nya.

    Locus Delicti yang tidak pernah didatangi, dimasuki, diperiksa, dipasangi penanda dan atau batas, dicatat, didata, dianalisa pada masa Pra-Adjudikasi, hingga pada akhirnya Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Majelis Hakim a quo dengan disaksikan oleh Penasihat Hukum (PH), JPU dan bahkan Penyidik, Pembuktian dan Terbukti bahwa JPU telah menyampaikan Kemustahilan dan cerita fiksi yang dengan sengaja dibuatnya dalam bentuk kalimat dan gambar/denah Locus Delicti yang palsu, irrasional, dan tidak sesuai dengan fakta dan kebenaran materielnya.

    “Bahwa, secara sempurna pula di muka sidang, JPU secara sengaja mengesampingkan Kebenaran Materiel dan menjauhi Keadilan, tampak bahwa JPU sekedar, hanya dan cuma mengikuti alur cerita fiksi dari hasil rekayasa dan proses mengarang Penyidik yang dalam pemeriksaan dan proses Penyidikannya terhadap Tersangka (yang langsung ditetapkan sebagai Tersangka dan tidak diberi kesempatan dan hak didampingi Penasihat Hukum) dipenuhi dengan tipu-daya dan ancaman psikis dan fisik hingga timbul bentakan Tersangka akan ditembak jika tidak mengakui perbuatan yang tidak diperbuatnya,” katanya.

    Tampak, bahwa JPU telah bersikap dan berperilaku untung-untungan dengan taruhan usia dan umur Terdakwa dan secara tak ethis bergantung pada kebiasaan yang tak tertulis, menuntut setinggi mungkin tanpa fakta dan logika, berharap Majelis Hakim memutus dan memvonis 2/3-nya terhadap Terdakwa yang meski pun terbukti tak melakukan perbuatan pidana sebagaimana fakta persidangan yang melulu hanya cerita fiksi yang bahkan tak masuk akal.

    Karena itu, atas nama kliennta, Syamsul Arifin menyampaikan permohonan itu juga disampaikan dalam dalam Pledoi. Dan memohon Majelis Hakim yang Mulia berkenan memutus menerima dan mengabulkan Pembelaan Terdakwa Firman Kadir, untuk seluruhnya.

    Menyatakan Terdakwa Firman Kadir, S.E tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sesuai Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

    “Membebaskan Terdakwa Firman Kadir, dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa Penuntut Umum.  Membebaskan Terdakwa Friman Kadir, sesaat setelah Putusan ini dibacakan. Memulihkan nama baik, harkat dan kedudukan Terdakwa kepada keadaan semua, dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Apabila Majelis Hakim Agung Yang Mulia berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadilnya (et a quo et bono)” Katanya. (Red) 

  • Disambangi Masyarakat Peduli Lampung, Gindha Ansori Koordinasi ke Polda Lampung

    Disambangi Masyarakat Peduli Lampung, Gindha Ansori Koordinasi ke Polda Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Menyikapi video yang beredar di media sosial, soal majikan yang sedang memarahi ART dengan mengandung unsur dugaan ujaran kebencian dan sara terhadap orang Lampung. Law Office Gindha Ansori Wayka & Rekan menerima kedatangan Forum Masyarakat Peduli Lampung (FMPL) yang tidak terima atas narasi dalam video yang beredar tersebut.

    “Saya sudah koordinasi tadi dengan pihak Polda Lampung, dalam hal ini SPKT. Dan beliau juga akan berkoordinasi dengan Siber Crime, apakah diksi yang disampaikan oleh majikan ART ini masuk atau duduk rumusannya secara hukum atau tidak? Apakah mengandung unsur sara dan lain sebagainya?,” kata Gindha Ansori dalam menyambut FMPL di Kantornya, Rabu 11 Desember 2024.

    Menurut Gindha saya pribadi, konteksnya penyebutan dalam video yang bernarasi “makanya saya ngga mau nyari orang Lampung, pakai orang lampung, karena orang Lampung tukang mal*ng,” saya pikir itu sudah menyerang kehormatan satu daerah dan ini yang namanya masuk rumusan ujaran kebencian tentang sara.

    “Oleh karenanya kita tunggu dalam waktu dekat ini, sehari atau dua hari ini ada kejelasannya. Kalau pun memang benar masuk, kita akan push lanjutkan (laporan) ke penegak hukum. Tapi selain itu juga kita akan cari alamat ibu itu untuk memberikan somasi,”ujarnya.

    “Apa maksudnya bahasa kayak gitu, ini kan ngga benar. Saya orang lampung ngerasa dia ngga benar saya pengen tau dulu orang itu dan ngga boleh bicaranya kayak gitu,”ungkap Gindha Ansori.

    Lanjutnya, sudah merendahkan harkat martabat manusia, sudah itu menghina Lampung. Tidak boleh menjustifikasi satu daerah itu semuanya sama, disetiap daerah lainnya juga ada kok kejahatan ada semua. “Jika unsurnya terpenuhi? Lapor! kita akan dampingi temen-temen dari masyarakat peduli Lampung ini,” ujarnya. (*/Red)

  • Korupsi Dana Pasar, Eks Kabid Dinas Koperindag Tubaba Ditetapkan Tersangka

    Korupsi Dana Pasar, Eks Kabid Dinas Koperindag Tubaba Ditetapkan Tersangka

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pulang Kencana Tahun Anggaran 2022, Rabu, 11 Desember 2024. Tersangka yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang, Heri Yunizar atau HY.

    Tersangka HY merupakan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Koperindag Tulang Bawang Barat sekaligus Pengelola Pasar Pulung Kencana periode 2022-2023. Penetapan tersangka berdasarkan Nomor PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024. Tersangka HY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala, Tulang Bawang.

    Kasus korupsi ini terjadi pada 2022. Saat itu, pemerintah mengucurkan APBD/DPA untuk operasional Pasar sebesar Rp1.100.000.000.

    Kasus ini mencuat bermula dari dana retribusi yang diterima mulai April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung Kencana. Namun, dana retribusi tersebut tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, melainkan dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan pembiayaan pasar karena APBD belum cair.

    Setelah APBD turun, dana retribusi tersebut bukannya disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung, pada kolom debit hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA hingga menimbulkan kerugian negara yang kini
    dalam proses penghitungan oleh BPK RI.

    Atas perbuatannya, HY dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

  • Miliaran PNBP Lahan Register Gedung Wani Jadi Ajang Korupsi Diduga KPH Main Mata Dengan Pejabat Kehutanan? 

    Miliaran PNBP Lahan Register Gedung Wani Jadi Ajang Korupsi Diduga KPH Main Mata Dengan Pejabat Kehutanan? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Miliar anggaran Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa lahan dari ratusan pengusaha ternak ayam, di kawasan register 40 Gedung Wani, Lampung Selatan, masuk ke kantong pribadi, dan tidak disetor ke kas Negara.
    Lahan register 40 Gedung Wani, Lampung Selatan.

    KPH Gedung Wani berdalih uang sewa tersebut untuk operasional kantor. Padahal RPH sendiri memiliki anggaran rutin yang mencapai miliaran termasuk proyek proyek kehutanan. Belum termasuk PNBP dari sektor lain.

    Penyusuran wartawan di Kawasan Register 40 Gedung Wani, UPTD KPH Gedong Wani menjalin kerjasama pemanfaatan hutan di kawasan Register 40, Lampung Selatan dimulai sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025. Para peternak membayar harga sewa lahan Rp3 juta perhektar. Total peternak ada sekitar 22-an peternak, dengan luas lahan sekitar 5 hektar setiap peternak. Belum termasuk sewa lahan lainnya,

    Dalam surat klarifikasi KPH Gedung Wani menyebutkan total pelaku usaha peternakan ayam yang ada didalam kawasan Gedong Wani ada 22 pelaku usaha peternakan ayam.

    Jika dihitung 22 pelaku usaha dengan sewa lahan satu hektar Rp3 juta, dengan rata rata luas 5 hektar. Artinya Rp3.000.000 X 5 = Rp.15.000.000/tahun Rp.15.000.000 X 22/pelaku usaha = Rp330.000.000 lalu dikali 4 tahun = Rp1,3 miliar lebih. Informasi lain menyebutkan satu orang peternak menyews lebih dari satu paket lahan. Selain peternakan, lahan lahan register itu juga disewakan untuk petani singkong, jagung, sawit, indomart, dan lain lain.

    “Iya bang, kami dapat info sewa peternakan itu tidak pernah masuk atau disetorkan ke kas negara sebagai PNBP, ” Kata sumber di kehutanan Provinsi Lampung.

    Menurutnya anggaran pengelolaan wilayah KPH Gedung Wani sudah disiapkan setiap tahunnya oleh Pemerintah Daerah. Misal di tahun 2020 melalui APBD Provinsi Lampung di KPH Gedong Wani dengan Pagu anggaran sebesar Rp153.235.750 lalu tahun 2021 swakelola sebesar Rp.1.559.218.000 milliar lalu tahun 2022 pengadaan langsung sebesar Rp.506.509.000 dan swakelola Rp.1.064.658.000 milliar lalu tahun 2023 pengadaan langsung Rp.119.648.100 dan swakelola Rp.436.356.100 serta di tahun 2024 dengan metode E-Purchasing dan pengadaan langsung Rp.15.118.300 dan swakelola Rp.30.564.000.

    Data pengelolaan hutan register Gedung Wani:

    Lampung Selatan Hutan Produksi (HP) PPS  (IUPHHK- HTR) “Hutan Tanaman” 0801A12JYAB Jaya Abadi 01/LHP-JB/12/2024 01-12-2024 Getah Karet Hutan Ton 4 150,000.00 600,000.00.

    Lampung Selatan Hutan Produksi (HP) PPS  (IUPHHK- HTR) “Hutan Tanaman” 0801A14JTRK “Gapoktanhut Jati Rukun” 01/LHP/HTR-JATIRUKUN/XII/2024 07-12-2024 Padi  (Gabah) Ton 2 120,000.00 240,000.00.

    Lampung Selatan Hutan Produksi (HP) PPS  (IUPHHK- HTR) “Hutan Tanaman” 0801A14JTRK “Gapoktanhut Jati Rukun” 01/LHP/HTR-JATIRUKUN/XII/2024 07-12-2024 Jagung Ton 5 60,000.00 300,000.00.

    Lampung Selatan Hutan Lindung (HL) PPS  (IUPHHK- HKm) “Hutan Alam” 0801A05KTRS KTH Rangai Sejahtera 01/LHP/KTHRangaiSejahtera/XI/202316-11-2023PalaTon18102,000.001,836,000.0001-12-20231,836,000.0046E7A55DF0K3MONV.

    Kepala UPTD KPH Gedong Wani, Dwi Maylinda mengatakan pihaknya tidak berdaya untuk melakukan penindakan terhadap para pembancakan hutan di kawasan Register 40. “Kami saja melihat kebakaran didepan mata saja tidak bisa bertindak, harus menunggu pusat yang turun tangan,” kata Maylinda, alias Maya, kerap mendampingi Kepala Dinas Kehutanan jika perjalanan Dinas Luar itu.

    Selama ini KPH hanya bisa melakukan pembiaran jika ada yang melakukan perambahan hutan register karena tidak memiliki kewenangan. Tetapi KPH bisa melaporkan secara Nota Dinas ke Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, namun kata nya hasilnya tidak diketahui seperti apa tindaklanjut dari Disposisi yang turun dari Kepala Dinas. “Sudah kami laporkan secara Nota Dinas, tetapi tidak tau seperti apa kelanjutannya,” katanya.

    Utus Staf Minta Stop Pemberitaan

    Kepala UPTD KPH Gedong Wani, Dwi Maylinda mengutus dua Kepala Seksi (Kasi) bernama Tommy Dacosta dan  Anwar meminta tim awak media memberhentikan pemberitaan agar tidak meluas, Jumat 06 Desember 2024.

    Atas perintah Kepala UPTD KPH Gedong Wani, mereka menawarkan sebuah kerjasama agar tim awak media dapat mendorong para pelaku usaha lainnya yang belum memiliki izin pemanfaatan hutan untuk dapat di fasilitasi penyiapan berkasnya melalui KPH Gedong Wani.

    Tim awak media diminta untuk membuat CV yang bergerak sebagai Konsultan Kehutanan dan penyiapan dokumen agar mendapatkan sejumlah keuntungan dari para pelaku usaha yang ada di kawasan register 40. Selain itu, mereka akan memberikan informasi dimana saja pelaku usaha yang belum memiliki izin dalam pemanfaatan hutan di kawasan Gedong Wani. “Kalau ok, kami lapor ke pimpinan,”kata Tommy Dacosta saat di Rumah Makan Putih Minang Haji Mena.

    Kegiatan UPTD

    Sebelumnya dalam penggunaan kawasan hutan merupakan penggunaan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan. Penggunaan sebagian kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan diperbolehkan asalkan tidak mengubah fungsi pokok Kawasan hutan, mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu serta kelestarian lingkungan dan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakan.

    Hal tersebut berdasarkan Permen LHK No 7 Tahun 2021 mengenai Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

    Mekanisme penggunaan kawasan hutan terbagi menjadi 3 yaitu : Persetujuan penggunaan Kawasan hutan dengan persetujuan Menteri, Persetujuan Kerjasama dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan Persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.

    Berdasarkan kondisi yang ada di UPTD KPH Gedong Wani, ditemukan banyak usaha yang sudah terbangun akan tetapi belum memiliki izin secara resmi dari KLHK. Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh UPTD KPH Gedong Wani diketahui ada kurang lebih 40 unit usaha terbangun yang terdiri dari; usaha peternakan baik itu kambing ataupun sapi, juga lembaga pendidikan dan juga menara telekomunikasi yang belum memilik izin dari KLHK. 

    Sebagian besar pelaku usaha tersebut belum mengerti tatacara pengurusan izin di dalam Kawasan hutan, maka diperlukan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi dari UPTD KPH Gedong Wani. (Red) 

  • LBH KIS Minta Polisi Usut Kematian Pengantin di Tanggamus Punya Riwayat Sakit Jantung Disuntik TT

    LBH KIS Minta Polisi Usut Kematian Pengantin di Tanggamus Punya Riwayat Sakit Jantung Disuntik TT

    Tanggamus, sinarlampung.co-Polisi diminta mengusut kematian pengantin wanita Rika Amiyana, yang wafat dua jam usai izab qobul. Pasalnya, ada dugaan pelanggaran mallpraktik petugas KUA, yang memberikan suntik TT (immunisasi tetanus toxoid). Padahal harusnya jika punya riwayat jantung tidak boleh disuntik immunisasi tetanus toxoid (TT).

    Baca: Malam Pengantin Menjadi Tahlilal di Tanggamus, Pengantin Rika Amiyana Wafat Dua Jam Usai Ijab Qobul

    “Kasus ini jangan lalu hanya dianggap musibah biasa. Harus juga mendapat perhatian serius. Apalagi ada riwayat dan gejala, pasca disuntik TT. Apalagi ada kabar petugas yang memberikan suntikan, tidak menanyakan tentang riwayat penyakit pengantin wanita. Ini mallapraktik namanya,” kata Ketua DPP Lembaga Bantuan Hukum – Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS), Febrian Willy Atmaja SH MH di Bandar Lampung.

    Menurut Willy, dari keterangan dokter, Rika Amiyana memiliki riwayat penyakit jantung sejak bayi, yang diduga menjadi pemicu kematiannya. Selain itu, beredar postingan dari pemilik akun Instagram @tyafil*** yang menceritakan kondisi mendiang Rika sebelum meninggal.

    Akun @tyafil*** yang mengaku sebai sepupu Rika Amiyana mengatakan, saudaranya itu memang memiliki kormobid penyakit jantung sejak bayi. Kemudian, Rika mendapat suntik vaksin tetanus toksoid (TT) sebelum menikah.

    “Sebelum disuntik pihak puskesmas tidak mempertanyakan apakah dya punya penyakit bawaan jantung dan setelah di suntik TT tangan kirinya bengkak dan kaki kanannya bengkak,” tulis @tyafil*** dalam postingannya.

    Setelah itu, kondisi badan Rika Amiyana juga mengalami panas atau demam. “Sedangkan kalau punya penyakit tidak boleh di suntik vaksin, mohon doanya untuk adik sepupu saya @rikaamiyana_98 semoga allah memberikan surganya allah,” lanjut dia.

    Sejauh ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian Rika Amiyana, baik itu dari pihak keluarga maupun tim medis

    Sebelumnya,Viral di media sosial pesta pernikahan di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung berakhir dengan duka. Pengantin wanita meninggal dunia usai melakukan proses ijab kabul, di Desa Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Kamis 5 Desember 2024.

    Pengantin wanita tersebut bernama Rika Amiyana, sementara pengantin pria bernama Nur Kholik. Dari video yang diterima wartawan, terlihat awalnya pernikahan ini berjalan seperti biasa layaknya proses pernikahan pada umumnya.

    Pasangan yang tengah berbahagia tampak melakukan semua proses mulai dari ijab kabul, pertukaran cincin, hingga proses sungkeman. Acara yang harusnya diwarnai gelak tawa kebahagiaan ini berakhir tangis setelah Rika secara tiba-tiba jatuh pingsan saat tengah berada di pelaminan.

    Nur Kholik membenarkan terkait peristiwa tersebut. Dia mengatakan istrinya meninggal dunia karena memiliki riwayat penyakit jantung. “Benar Mas, itu acara pernikahan saya. Istri saya yang meninggal dunia, istri saya ini memang punya riwayat jantung sejak kecil,” katanya, Jumat 6 Desember 2024.

    Menurut Kholik, saat itu Rika jatuh pingsan ketika tengah duduk di pelaminan. Rika sempat mengeluh sakit sebelum tak sadarkan diri. “Awalnya acara itu kaya biasa, habis ijab kabul terus tukeran cincin lalu sungkem sama orang tua. Nah pas di pelaminan waktu salaman itu dia ngeluh sakit kakinya, terus duduk nggak lama pingsan,” ungkapnya.

    Rika kemudian dibawa ke puskesmas dengan kondisinya yang memburuk. Selanjutnya dia dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. “Iya dibawa langsung ke puskesmas, kondisi sudah lemah. Terus dirujuk ke rumah sakit, sampai rumah sakit dokter bilang sudah nggak tertolong,” ujar Kholik.

    Saat ini jenazah Rika telah dimakamkan oleh pihak keluarga di Desa Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. (Red)

  • Ditolak Isi BBM Tanpa QR Code, Danramil Biromaru Tampar Manajer SPBU Kasusnya Damai Proses Denpom Jalan Terus

    Ditolak Isi BBM Tanpa QR Code, Danramil Biromaru Tampar Manajer SPBU Kasusnya Damai Proses Denpom Jalan Terus

    Biro Maru, sinarlampung.co-Oknum anggota TNI dengan jabatan Danramil 1306-02/Biromaru Letnan Satu Infanteri Agus Yudo diduga menampar manajer SPBU Tavanjuka, Palu, Asriadi Hamzah. Pemicu insiden itu Lettu Agus ingin membeli BBM jenis pertalite tanpa kode QR, di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

    Dari rekaman video CCTV, pelaku menampar telinga bagian kanan korban. Oknum TNI itu kemudian meninggalkan korban tanpa meminta maaf. “Dia berupaya menampar saya pertama kali. Tapi, saya menghindar dan menampar lagi di bagian telinga bagian kanan,” kata korban Asriadi saat jumpa pers Jumat malam dikutip dari Antara.

    Berdamai

    Danramil 1306-02/Biromaru, Lettu Agus Yudo alias AY menampar Manajer SPBU Tavanjuka, Asriadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kasus kekerasan yang dipicu perkara barcode BBM ini telah dimediasi dan berakhir damai. Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai dalam proses mediasi di ruang serambi Makorem 132/Tadulako, Sabtu 7 Desember 2024 sore. “Lettu Inf Agus Yudo secara resmi meminta maaf kepada Manajer SPBU Tavanjuka, Palu,” ujar Kapenrem 132/Tadulako Mayor Iko Power dalam keterangannya, Minggu 8 Desember 2024.

    Iko Power mengatakan kedua belah pihak telah berjabat tangan sebagai tanda kasus berakhir damai. Keduanya juga sepakat menandatangani surat pernyataan damai. “Keduanya sepakat menandatangani surat pernyataan damai yang menjadi simbol penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan tanpa perlu diperpanjang lebih jauh,” terangnya.

    Denpom Proses Pelanggaran Disiplin Lettu Agus

    Iko Power menambahkan meski kedua belah pihak sepakat berdamai, Lettu Agus tetap akan diproses disiplin. Denpom XIII-2 Palu kini memeriksa Lettu Agus terkait kasus tersebut. “Sementara proses pelanggarannya, sudah ditangani PM,” katanya.

    Sementara Danrem 132/Tadulako Brigjen Deni Gunawan menegaskan pihaknya akan memproses anggota TNI yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu. Ia menyebut penegakan disiplin merupakan harga mati di institusi TNI. “Siapapun anggota, apapun pangkatnya, akan diproses sesuai aturan atau hukum yang berlaku. Penegakan disiplin di satuan TNI adalah harga mati,” tegas Deni.

    Selain itu, kata Deni, penegakan disiplin menjadi prioritas dalam lingkup kehidupan TNI. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh anggota bertindak sesuai dengan standar moral dan etika yang diharapkan. (Red)