Kategori: Kriminal

  • Bupati Jember Terpilih Terlibat Skandal Dengan Istri ASN, di Proses Polda Jawa Timur?

    Bupati Jember Terpilih Terlibat Skandal Dengan Istri ASN, di Proses Polda Jawa Timur?

    Surabaya, sinarlampung.co-Polda Jawa Timur mulai memanggil sejumlah Saksi, terkait kasus Dugaan Perselingkuhan Bupati Terpilih Kabupaten Jember MF Dengan Istri ASN UPT Balai Latihan Kerja Jember pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Yuwan Setiawan Wibowo. Yuwan melaporkan Cabup Jember terpilih, dan istrinya sendiri, MAS. ke Polda Jawa Timur, Kamis 14 November 2024 lalu.

    Informasi di Polda Jawa Timur menyebutkan, Yuwan mendapati (MF) diduga menjalin hubungan asmara dengan perempuan berinisial M.A.S. yang merupakan istri sahnya. Yuwan menggugat keduanya dengan pasal 45 ayat 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan di dalam rumah tangga.

    Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim memeriksa Edi Agus Hermanto sebagai saksi atas perkara tersebut, Kamis 5 Desember 2024.

    Edi Agus Hermanto merupakan teman kerja sekantor Yuwan Setiawan Wibowo, pelapor yang juga suami dari MAS. Edi mengaku diminta keterangan oleh penyidik, mengenai psikis Yuwan. “Saya sebagai teman kantor mas Yuwan menjelaskan, tentang keadaan mas Yuwan saat di kantor. Semula mas Yuwan ini baik, royal, suka membantu teman-teman. Jujur ini benar, tapi lama kelamaan mulai Juli yang lalu, mas Yuwan sudah agak aneh. Dipanggil sering diem agak aneh, agak konslet mungkin, terus sering menangis saat di Musala, saat pagi, dzuhur itu,” ucapnya.

    Menurut Edi, Yuwan juga kadang-kadang sering emosi, berbeda dengan biasanya. “Saya sempat tanyakan, ada apa mas? Beliau bilang ada masalah keluarga. Nah setelah itu saya diam, tidak mau tahu panjang, karena mas Yuwan juga tidak cerita panjang, ya saya juga tidak tahu masalah keluarga itu masalahnya apa,” ceritanya.

    “Kejadian kemarin ini saya kaget juga, saya lihat di medsos ternyata masalahnya kayak gitu. Ya mungkin berat pikirannya mas Yuwan. Jadi selama ini tidak seperti itu orangnya. Dia pulang jalan kaki, ketemu saya di jalan, saya bonceng tapi tidak mau, ada apa mas Yuwan itu. Kadang-kadang pulangnya tidak ke rumah, tapi ke Masjid kadang-kadang. Ya itu agak aneh akhir-akhir ini mas Yuwan,” lanjutnya.

    Yuwan di Laporkan Istri UU ITE

    Yuwan Setiawan Wibowo juga memenuhi panggilan Unit Siber Polda Jatim sebagai saksi, atas laporan yang dilayangkan MAS, terkait konten yang diunggah ke akun tiktok milik Cak Sholeh, seorang pengacara di Surabaya.

    Dalam pemeriksaan tersebut, Yuwan didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Andriana.Yusuf menyampaikan menyatakan kliennya diperiksa seputar kronologi konten yang dipermasalahkan tersebut, mulai dari konten tersebut dibuat kapan, dimana dan maksud tujuannya apa.

    “Tadi klien saya, saudara Yuwan sudah menjelaskan, konten tersebut maksudnya apa, sesuai apa adanya, dibuat di Surabaya, di kantor Cak Sholeh, dalam rangka dia mencari keadilan dan perlindungan, terkait dugaan perselingkuhan (MF) dengan istrinya sendiri,” ujar Yusuf.

    Menurut Yusuf, kliennya merasa khawatir ada penekanan dan ancaman, sehingga meminta bantuan hukum kepada Cak Sholeh. Berhubung Cak Sholeh memiliki akun tiktok, maka maksud dan tujuan kliennya tersebut dibuat konten oleh Cak Sholeh. “Nah maksud dan tujuan, mas Yuwan berkeinginan membuat konten itu dengan harapan bisa dipertemukan atau ada mediasi dengan pihak istrinya. Tetapi setelah dibuat podcast itu belum ada pertemuan atau titik terang, sehingga sekarang mas Yuwan juga melaporkan istrinya sebagai dugaan kekerasan KDRT secara psikis,” katanya. (Red)

  • Kuras Rekening Kawan, Pembajak Lahan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

    Kuras Rekening Kawan, Pembajak Lahan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – OKT (24), warga Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mencuri ponsel dan menguras saldo ATM teman kerjanya. Aksi pencurian tersebut terjadi saat OKT bekerja sebagai operator traktor pengolah lahan bersama korban bernama Sunardi (37) warga Kampung Tanjung Kerajan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Kamis, 5 Desember 2024.

    Kapolsek Seputih Banyak AKP Chandra Dinata, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan pelaku dan korban adalah rekan kerja pemborong bajak lahan untuk pertanian di Kampung Tanjung Krajan, Seputih banyak.

    “Pelaku mengambil HP korban yang terjatuh di lahan, lalu menguras saldo di M-banking sebanyak Rp2,5 juta,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa, 10 Desember 2024.

    Kapolsek menjelaskan, setelah OKT mendapatkan HP korban, dia memeriksa aplikasi yang terinstal karena HP korban tidak dipasang kunci pengaman. Saat memeriksa HP korban, pelaku menemukan aplikasi mobile banking, dan dia menguras saldo atm korban.

    Korban sadar saldonya berkurang saat kehilangan HP merk Vivo Y15s dan mengecek di atm secara manual. “Pelaku memindahkan saldo atm ke akun dana nya sebanyak tiga kali transaksi, pertama Rp10 ribu, kedua Rp2 juta, dan terakhir Rp500 ribu,” terangnya.

    Kapolsek melanjutkan, berbekal bukti mutasi rekening, korban pun melaporkan aksi pencurian HP dan pencurian isi saldo atm tersebut ke Polsek Seputih Banyak.

    Menerima laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan pelacakan, pada Sabtu, 7 Desember 2024 sekira jam 20.00 WIB.
    Dari hasil pelacakan, didapatkan pelaku yang merupakan rekan kerja korban sendiri yakni OKT, asal Kampung Rama Nirwana Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.

    “Setelah ditangkap, OKT mengaku uang di atm korban dipakai untuk membeli rokok dan menyimpan HP dan uang sisanya pada bagasi motor pelaku,” ungkapnya.

    “Pelaku kini ditahan di Polsek Seputih Banyak dengan jerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 362 KUHPidana, ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (*)

  • Jadi Tersangka Korupsi Kades di Martapura Kabur Saat P21

    Jadi Tersangka Korupsi Kades di Martapura Kabur Saat P21

    Martapura, sinarlampung.co-Oknum kepala desa (kades) berinsial F yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar oleh Polres Banjar dikabarkan kabur. Ironisnya, F kabur saat akan dilimpahkan oleh petugas dari Polres ke Kejaksaan, Kamis 5 Desember 2024.

    F, ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2024 lalu oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banjar. Kasusnya berkait dugaan korupsi dana desa dan pungli. Adapun total kerugian sekitar Rp700 jutaan. F diamankan di sebuah penginapan di Banjarmasin. “Ya info itu benar. Oknum kades itu kabur pada Kamis 5 Desember 2024. Kronologisnya kami kurang paham,” kata sumber yang enggan disebutkan.

    Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji belum memberikan respon terkait kaburnya tersangka tersebut. Kasus oknum Kades F itu sebelumnya bergulir di Polres Banjar. Kepolisian kemudian akan dilimpahkan tersangka ke Kejaksaan dalam proses pelimpahan berkas dan tersangka (P21). Namun, ketika mau dilimpahkan berkasnya oknum kades F itu kabur. Oleh kepolisian. (Red)

  • Cawagub di Papua Aniaya Istri, Cekoki Miras hingga Paksa Treesome

    Cawagub di Papua Aniaya Istri, Cekoki Miras hingga Paksa Treesome

    Papua, sinarlampung.co-Oknum calon wakil gubernur (Cawagub) Papua diduga melakukan penganiayaan terhadap sang istri. Cawagub berinisial YB itu diduga menganiaya istrinya, GR. Sebelum penganiayaan, pelaku memaksa korban minum minuman keras hingga memaksa berhubungan badan bertiga atau threesome. Peristiwa terjadi di sebuah hotel di Kepulauan Yapen, Papua, pada Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIT.

    Kasusnya kini ditangani Polda Papua. awalnya pelaku YB meminta istrinya datang ke hotel itu untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka. Namun, sesampai di lokasi, korban disuruh menenggak minuman keras. “Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Karena korban tidak mau, sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

    Korban GR kemudian membuka gorden karena curiga ada orang lain di sana. Ternyata memang ada kakak perempuannya yang dalam kondisi mabuk. Di situ, pelaku YB memaksa istrinya berhubungan badan bertiga dengan sang kakak. “Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban. Namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” Ujar Benny.

    Dari hotel, korban pulang ke rumahnya. Pelaku menyusul pukul 04.00 WIT. Kemudian terjadi cekcok antara keduanya yang berujung penganiayaan oleh pelaku YB. Pelaku menarik rambut korban dan menampar korban. Akibat penganiayaan itu, korban sempat pingsan. “Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka,” terangnya.

    Dengan menggunakan speedboat, korban kemudian melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polsek Biak Numfor. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Papua. Atas perbuatannya, pelaku YB terancam dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 jo pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000. (Red/*)

  • Gagal Nyalon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari Ternyata Positif Narkoba? Padahal Dia Ketua BNK

    Gagal Nyalon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari Ternyata Positif Narkoba? Padahal Dia Ketua BNK

    Makasar, sinarlampung.co- Wakil Bupati Kabupaten Maros, Suhartina Bohari (43) yang batal mencalob diri pada konstelasi Calon kepala daerah 2024-2029 ternyata gagal tes kesehatan karena tidak lolos tes kesehatan atau TMS. Ketua Golkar Kabupaten Maros, dan juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Maros saat ini ternyata positif dan pemakai narkoba sesuai keterangan dari

    Suhartina adalah Wakil Bupati Maros 2021-2024. Suhartina lahir 13 Juli 1981 atau usianya saat ini 43 tahun. Dia adalah wakil bupati wanita pertama Kabupaten Maros yang terpilih tahun 2021 lalu. Suhartina juga Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maros periode 2021–2026.

    Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Brigjen Budi Sajidin menyebut Suhartina Bohari positif narkoba. Hal ini diterangkan Budi di grandfinal pemilihan Duta Anti Narkoba Maros 2024 di Gedung Serbaguna, Kabupaten Maros, Jumat 6 Desember 2024.

    Acara tersebut dihadiri Bupati Maros Chaidir Syam, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendra Jaya, hingga Dandim 1422/Maros Letkol Nikolas Sirilus. “Pak Sudaryanto lapor ke saya, ‘Pak, ini positif’. Coba dicek lagi, masa wakil bupati make,” kata Budi dalam sambutannya di hadapan tamu dan 30 finalis Duta Anti Narkoba Maros 2024.

    Budi yang masih ragu kemudian meminta untuk dilakukan tes ulang. BNNP Sulsel kembali melakukan uji laboratorium. Dan mengejutkan, hasil uji laboratorium Suhartina ternyata masih positif narkoba. Hasil uji laboratorium itu juga diperkuat dengan tes wawancara terhadap Suhartina. Budi mengaku BNNP Sulsel sudah berkali-kali mengimbau wabup Maros untuk menjalani program rehabilitasi namun undangan tidak direspons.

    Untuk diketahui, Suhartina Bohari menikah dengan Andi Baso Arman yang merupakan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Maros di rumah jabatan Wakil Bupati Maros pada 17 Juli 2023 atau sekitar setahun lalu.

    Pernikahan tersebut merupakan pernikahan yang ketiga bagi Suhartina Bohari dan yang kedua bagi Andi Baso Arman. Pada 23 Juni 2023, Suhartina Bohari memeroleh penghargaan sebagai “Woman of Power” pada Indonesia Inspirational Women Awards 2023 oleh Women Magazine di The Trans Resort Bali.

    Dia disebut memperjuangkan hak-hak perempuan dan mempromosikan kesetaraan gender di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Suhartina Bohari pernah menduduki jabatan politik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Maros selama dua periode, yakni periode 2009–2014 dan 2014–2019.

    Pada tahun 1989, Suhartina memperoleh pendidikan awalnya dengan digembleng pengetahuan agama di SD No. 77 Muhammadiyah Indonesia Maros. Kemudian tahun 1996 Suhartina melanjutkan pendidikan menengah pertama di SMP Negeri 3 Baju Bodoa Maros.

    Tahun 2000 dia melanjutkan pendidikan menengah atas di SMA Rama Sejahtera Maros. Tiga tahun setelahnya, ia menempuh pendidikan tinggi pada tahun 2003 mengambil Program Studi Manajemen di Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin, Makassar dan berhasil memperoleh gelar Sarjana Ekonomi.

    Selepas tamat S1, ia sempat melanjutkan S2 dengan Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Namun studi tersebut tidak diselesaikannya. Suhartina Bohari menikah dengan Andi Baso Arman, Kepala Dinas Kominfo-SP Kabupaten Maros di rumah jabatan Wakil Bupati Maros pada 17 Juli 2023. Bupati Maros Chaidir Syam dan Ketua DPRD Maros Andi Patarai Amir menjadi saksi pernikahan mereka. (Red)

  • Tokoh Lampung Minta Polisi Tak Beri Ampun Pelaku Kejahatan

    Tokoh Lampung Minta Polisi Tak Beri Ampun Pelaku Kejahatan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tokoh masyarakat Lampung, Mawardi Harirama, meminta Polda Lampung tegak menjalankan peraturan undang-undangan terhadap pelaku tindak kejahatan.

    “Negera kita negara hukum dan tentunya kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata pria yang merupakan tokoh adat Kedatun Keagungan Lampung Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur, Minggu, 8 Desember 2024.

    Menurut Mawardi, siapapun yang bersalah tentunya harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan Pelaku Kejahatan karena meresahkan masyarakat.

    “Karena negara Indonesia merupakan negara hukum, kepolisian sebagai aparat penegak hukum (APH) harus menegakkan hukum sesuai Undang-undang (UU). Jika diperlukan ditindak tegas sesuai SOP dan tidak boleh asal-asalan,” ujar Mawardi.

    “Ya, pelaku itu juga harus ada tindakan tegas kepolisian, tidak juga hanya di biarkan dan malah dibela oleh pihak tertentu. Kita dukung jika itu telah meresahkan,” tandasnya.

    Sementara itu korban begal, Febri, juga sempat meminta kepolisian agar tegas terhadap pelaku yang telah mengambil motornya.

    “Karena beberapa waktu lalu saya dibegal di daerah Tanjungbintang. Maka itu, masyarakat membutuhkan keamanan dan kenyamanan. Harus ditindak pelaku-pelaku itu dengan tegas, terlebih mengancam jiwa,” pinta Febri.

    Febri menceritakan bahwa saat kejadian dirinya dibegal menggunakan senjata api (senpi). Kejadian itu membuatnya ketakutan dan trauma.

    Polisi diharapkan mampu juga memberikan rasa Keadilan dengan menangkap para pelaku-pelaku itu dan di tindak tegas. Jangan saja masyarakat yang terus menjadi Korban dan polisi juga di salahkan tanpa di berikan efek jera yang nyata.

    “Kami juga butuh keadilan karena menjadi korban keganasan para pelaku kejahatan,” tegas Febri.

    Para Korban maupun Keluarga dari tindak Kejahatan ini juga berharap ada dukungan dari lembaga terkait termasuk organisasi kemasyarakatan agar diperlakukan adil dalam tindakan tegas APH, bukan sebaliknya mendukung para pelaku kejahatan.

    Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, polisi terlibat pidana juga mempunyai prosedur dalam proses hukum dan jika perlu harus dipecat namun dengan adanya pembuktian. Namun juga jika ada masyarakat yang terlibat kejahatan juga itu prioritas utama pihak kepolisian untuk menjaga Kamtibmas.

    Namun juga Polisi memiliki kewenangan, jika para pelaku ini sangat meresahkan terlebih membahayakan, itu perlu di lakukan tindakan yang tegas agar ada rasa keadilan bagi masyarakat.

    “Polisi melanggar hukum harus dipecat, artinya ini untuk menghindari adanya penyimpangan. Namun demikian itu harus berdasarkan bukti-bukti yang ada,karena Polri sendiri adalah bagian dari masyarakat.Namun dalam menjalankan tugasnya Polri juga harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jangan sampai mati konyol karena pelaku yang hendak di tangkap malah melawan,” kata Edi.

    Ia mengatakan, polisi beberapa waktu lalu terlibat narkoba dan menjadi jaringan atau menggunakan senjata api hingga menghilangkan nyawa orang lain tanpa SOP itu harus dipecat dan itu sebetulnya diharapkan agar memberikan efek jera.

    “Seperti tindakan tegas Kapolda lampung, dimana ada anggota polisi terlibat jaringan narkoba beberapa waktu lalu di Lampung dan itu memang sudah harus dipecat,” kata Edi.

    Polisi terlibat melanggar pidana dan berpengaruh terhadap institusi Polri dan kepercayaan masyarakat ini maka harus tegas. Kapolda Lampung, tegas dia, harus memberikan efek jera bagi anggotanya yang melanggar. (*)

  • Usai Pilkada Banyak Pegawai OPD  Tanggamus Bolos Kerja 

    Usai Pilkada Banyak Pegawai OPD  Tanggamus Bolos Kerja 

    Tanggamus, Sinarlampung.co- usai  Pemilukada Tanggamus 2024, banyak kekosongan pegawai di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Tanggamus yang tidak ngantor/bolos.

     

    Hal ini menjadi perhatian khusus DRPD Tanggamus, bahwa kekosongan pegawai itu merupakan dampak dari hasil Pilkada Tanggamus.

    “Dari pantauan dan informasi yang ada bahwa OPD masih banyak yang kosong, bahkan di kantor perpustakaan nol pegawai,” kata Wakil Ketua II DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, S.Ag.

     

    Menurutnya, pegawai dalam masa transisi ini tidak perlu resah dan gelisah dengan hasil proses politik yang ada di Kabupaten Tanggamus.

    “Diharapkan agar pegawai tetap kerja profesional, disiplin dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

     

    Berdasarkan hal tersebut, Irwandi meminta kepada Pj Bupati dan Sekda Tanggamus memberikan peringatan dan sangsi tegas berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin). kepada pegawai yang jarang ngantor.

    “Bagi ASN yang tidak masuk kerja, kami minta kepada Pj bupati untuk meninjau kembali hitungan Tukinnya. Jika perlu pembayaran Tukinnya sesuai dengan kinerja yang ada,” imbuhnya.

     

    “Namun apabila masih tetap bandel, kita minta agar Bupati memberikan tukin sesuai dengan kinerja yang ada, kalau perlu peringatan keras pemotongan tukin, penundaan kenaikan pangkat maupun penundaan kenaikan gaji berkala,” ucapnya.

     

    Selain itu, DPRD Tanggamus juga akan membentuk tim khusus untuk mengawasi kinerja pegawai di Lingkup Pemkab Tanggamus dalam masa transisi.

    “Dan kita nanti akan membentuk tim untuk mengawasi kinerja pegawai dalam masa transisi, profesional, disiplin, pelayan terhadap masyarakat,” pungkasnya. (Wisnu/*)

  • IPW Tanggapi Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Soal Selain Peradi Adalah Ormas

    IPW Tanggapi Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Soal Selain Peradi Adalah Ormas

    Jakarta, sinarlampung.co-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bahwa organisasi di luar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) adalah organisasi masyarakat (ormas), perhimpunan, atau malah perkumpulan, adalah pernyataannya sarat muatan konflik kepentingan yang tidak tahu sejarah Peradi.

    Sugeng Teguh yang juga Ketua Umum Peradi Pergerakan juga menuding Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan. adalah sosok yang merusak dan menghancurkan Peradi. “Ada dua penjelasan (Terkait pernyataan Yusril). Pertama Yusril itu sedang membaca Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Advokat sebelum September 2015,” kata Sugeng Teguh, Sabtu 7 Desember 2024.

    “Jadi dokumen-dokumen terkait posisi Peradi baik putusan Pengadilan Negeri, baik gugatan-gugatan dan keputusan MK. Memang menyatakan bahwa Peradi adalah state organ, independent state organ, dan satu-satunya. Tetapi itu semuanya sudah basi dirusak oleh saudara Otto Hasibuan. Saudara Otto Hasibuan merusak kesatuan Peradi ini yang telah diperjuangkan oleh bukan oleh saudara Otto Hasibuan sendiri,” imbuhnya.

    Menurut Sugeng Teguh, ada delapan pimpinan organisasi advokat yang memperjuangkan Peradi sebagai Single Bar. Di antaranya adalah IKADIN, Serikat Pengacara Indonesia di mana dirinya sebagai Sekjen, dan lainnya. Versi Sugeng Teguh, dirusaknya Peradi yang sudah diperjuangkan sejak 2004 sebagai single bar itu dillakukan Otto Hasibuan pada September 2015 dalam Musyawarah Nasional (Munas) Peradi di Makassar.

    “Di mana, digagalkan Munas Peradi kedua di Makassar oleh saudara Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum saat itu. Alasannya apa? Karena jagoan dia, saudara Fauzie Hasibuan kalau dikontestasikan waktu itu dengan Luhut Pangaribuan atau Juniver Girsang akan kalah. Jadi dia (Otto Hasibuan) gagalkan munas,” bebernya.

    Akibat gagalnya Munas, maka Mahkamah Agung (MA) menertibkan surat edaran bahwa organisasi advokat selain Peradi berhak untuk mengajukan pengangkatan sumpah advokat kepada Pengadilan Tinggi (PT). “Itu adalah respons Mahkamah Agung (MA) atas pecahnya Peradi. Siapa yang memecah Peradi? Saudara Otto Hasibuan yang saat ini adalah Wakil Menteri,” ujarnya.

    Sedangkan pandangannya yang kedua soal pernyataan dari Yusril adalah, bahwa Yusril tidak mengerti sejarah dari organisasi advokat. “Saya sarankan belajar dan bertemu dengan saya. Karena saya adalah salah satu pendiri organisasi Peradi yang tunggal, bahkan terlibat dalam penyusunan kode etik advokat Peradi dan pembahasan RUU Advokat tahun 2002,” katanya.

    “Jangan bersikap seperti burung Unta. yaitu, menyembunyikan kepala tapi pantat terlihat. Ketika melihat bahaya menyembunyikan kepala tapi pantatnya terlihat. Ini namanya nepotisme, ini penyalahgunaan kewenangan seorang Menko, jadi terjadi bias. Terjadi konflik kepentingan antara Menko dengan Wakil Menko,” ujarnya.

    Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan status Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi. Mengingat, sepengetahuannya bahwa Otto Hasibuan tidak memiliki pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Menariknya, organisasi di luar Peradi memiliki pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. “Saya ingatkan Yusril untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya menggunakan kekuasaan kepadanya sebagai pemegang mandat kementerian hukum dan HAM untuk merugikan organisasi advokat yang sudah ada,” tegasnya.

    Sugeng Teguh berharap pemerintah menjalankan kewenangan dan tidak diskriminatif. Memberikan arahan yang adil dengan memikirkan bagaimana kenyataan saat ini, yakni lebih 50 organisasi advokat yang eksis.Dia menegaskan kembali, pernyataan Yusril sebagai menteri sangat berbahaya.

    “Bisa menghambat eksistensi organisasi advokat. Saya menyarankan Yusril sebagai Menko jalankan tugas Anda, menggagas dan merevisi Undang-Undang Advokat untuk merubah Pasal 28 UU Advokat dari single bar menjadi multi bar. Kemudian kedua bentuk Dewan Kode Etik Tunggal nasional yang akan mengawasi advokat mana pun,” tukasnya.

    Hal senada di sampaikan Dr.ESN Anggota Peradi RBA, yang menyebutkan terjadi kekeliruan dalam pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra. “Salah pendapat ini abang kita, bahwa advokat adalah unsur penegak hukum yg mandiri dan pekerjaan mulia officium nobile,yang tidak di bayar dari APBN dan APBD yang jasanya di bayar berdasarkan kesepakatan client. Kalau organ negara itu di gaji oleh uang Rakyat dan masuk dalam noment clatur di bawah eksekutif,” katanya.

    Kemudian single bar, itu menyalahi UUD 1945 Pasal 28 yang telah di gugurkan MK dan harus mendapatkan revisi dahulu kemudian di sahkan kembali. “Adanya sigle bar itu mempersulit masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan kesulitan menjadi advokat sebagai Pilar penegak hukum dalam sistim Peradilan Pidana di Indonesia,” katanya.

    “Rasio perbandingan sangat kecil. Ini wacana YIM karena kedekatan dengan Otto sebagai Wamen. Kalau wacana itu akan di jalankan ya bagus juga tapi UU advokat di revisi dalu dan di sahkan kemudian seluruh Organisasi Advokat di satukan kembali dan advokat di gaji okeh Negara, itu yg benar,” katanya. (Red)

  • Camat di Mamuju Duel Dengan Satpol PP di Tengah Jalan

    Camat di Mamuju Duel Dengan Satpol PP di Tengah Jalan

    Sulawesi Barat, sinarlampung.co-Camat Budong-Budong, Awaluddin, terlibat adu jotos dengan anggota Satpol PP Pemkab Mamuju Tengah (Mateng) Ahmad,di alun alun kantor Bupati Mateng, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat 6 Desember 2024. Videonya duel dua ASN itu viral di Media Sosial (Medsos).

    Bahkan adu jotos antara Camat Awaludin Adhyn dengan anggota satpol PP itu disaksikan banyak orang yang juga berupaya melerai perkelahian terbuka tersebut. Tampak sejumlah perempuan ikut melerai perkelahian itu.

    “Tiba-tiba saja Camat Budong-budong dengan emosi menyerang anggota satpol PP yang sedang berada di atas motornya. Tapi bisa jadi karena mungkin ada persoalan yang menjadi pemicunya karenanya tanpa motor anggota satpol PP tumbang usai di sepak oleh pak camat,” kata warga sempat melintas saat perkelahian berlangsung.

    Kapolres Mateng, AKBP Hengki membenarkan kasus tersebut. “Betul, ada peristiwa perkelahian antara camat dan anggota Satpol PP, peristiwa tersebut terjadi pada beberapa waktu lalu,” kata Hengki kepada wartawan.

    Menurut Hengki, untuk saat ini belum ada laporan. Kedua orang yang terlibat adu jotos tidak ada yang melapor. “Informasinya sudah damai tapi petugas untuk saat ini sementara melakukan pengecekan di lapangan,” katanya.

    Video adu jotos antara Camat Budong Budong dengan anggota satpol PP itu juga viral di Medsos berberdurasi 8 detik. Camatn dan Kasat Pol PP dikonfirmasi wartawan belum merespon. (Red)

  • Tilep Rp2,2 Miliar Ganti Rugi Bendungan Margatiga, Kades Buana Sakti Tidur di Bui

    Tilep Rp2,2 Miliar Ganti Rugi Bendungan Margatiga, Kades Buana Sakti Tidur di Bui

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menahan, Tumari, Kepala Desa (Kades) Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, pada Senin, 9 Desember 2024. Tumari diduga menggelapkan pembebasan lahan desa untuk proyek Bendungan Margatiga senilai Rp2,2 miliar.

    Kajari Lampung Timur, Agus Ba’ka Tangdililing, mengatakan dana ganti rugi empat bidang lahan milik desa tersebut seharusnya masuk ke rekening desa. Namun, Tumari malah mengalihkannya ke rekening pribadi dan keluarganya.

    “Tumari menggunakan uang ganti rugi proyek strategis nasional (PSN) tersebut untuk kepentingan pribadi. Pihak kejaksaan menahan tersangka atas dasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Agus Ba’ka Tangdililing didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putera dan Kasi Intel Muhammad Roni.

    Baca: Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga Ditetapkan Termasuk Eks Kepala BPN Lamtim

    Dari audit BPKP, Kades Tumari telah merugikan negara Rp2, 2 m sehingga lewat Surat Perintah Penahanan Nomor : Print 1951/1.8/6/Fd.1/12/2024, tanggal 9 Desember 2024 selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Sukadana.

    Kasi Pidsus Marwan Jaya Putera akan terus melakukan penyelidikan dan akan menjerat tersangka lainnya. “Kami akan terus mendalami kasus yang kemungkinan masih ada tersangka lain,” tegas Kasi Pidsus.

    Penahanan tersangka mengacu pada pertimbangan hukum obyektif Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, karena tindak pidana yang disangkakan diancam pidana lebih lima tahun. Lalu pertimbangan hukum subyektif pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali perbuatannya. (*)