Kategori: Kriminal

  • AKAR Dukung KPK Panggil Kabiro Hukum Pemprov Lampung Soal Pergub Tebu

    AKAR Dukung KPK Panggil Kabiro Hukum Pemprov Lampung Soal Pergub Tebu

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Desakan masyarakat sipil terhadap dugaan KKN dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No 33 tahun 2020 tentang tata kelola panen dan peningkatan produktivitas tanaman tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023 yang memperbolehkan panen tebu dengan cara dibakar lahan tebu mulai membuahkan hasil.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah mulai melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan termasuk Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Puadi Jailani.

    AKAR Lampung, sebagai organisasi masyarakat sipil yang aktif menyuarakan isu ini, menyambut baik langkah tegas KPK tersebut. Mereka berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

    Dengan adanya penyelidikan ini, AKAR Lampung berharap tidak hanya pelaku langsung yang dapat dijerat hukum, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam perumusan dan pengesahan Pergub yang merugikan masyarakat banyak.

    Baca: Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Ketua Presidium DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, mengatakan akan terus mengawal dan mendukung penuh langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan KKN penerbitan Pergub Lampung No 33 Tahun 2020 tersebut.

    “Mengingat perjuangan DPP AKAR Lampung yang selama ini fokus mengawal persoalan penerbitan dan dampak yang timbul akibat Pergub Tebu tersebut kami bersyukur perjuangan ini tidak sia-sia dan kami yakin keadilan akan tegak setegak-tegaknya di bumi Lampung,” tandas indra. (*)

  • Terbaru, Kejati Lampung Sita Rp23 Miliar dari Kasus Korupsi PT LEB

    Terbaru, Kejati Lampung Sita Rp23 Miliar dari Kasus Korupsi PT LEB

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita dan memblokir sejumlah uang sebesar USD 1.483.497,78 (1,4 juta) atau senilai Rp23 miliar. Uang ini dari korupsi dana participating interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada anak usaha PT Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

    “Uang tersebut, dugaannya ada indikasi untuk terhapus dari laporan keuangan PT Energi Berjaya. Kami upayakan untuk kami selamatkan, dan ada pada rekening PT LEB,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Senin, 9 Desember 2024.

    Baca: Kajati Pastikan Proses Dugaan Korupsi PT LEB

    Kemudian Armen mengatakan, dari dua kali tahap penyitaan. Kejati Lampung juga telah menyita uang Rp64 miliar dan Rp23 miliar. Sehingga total Rp84 miliar uang dari PT. LEB telah tersita Kejati Lampung. Itu untuk menghindari kerugian negara, dari upaya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Agar tidak merugikan keuangan negara yang lebih besar lagi,” katanya.

    Baca: Belum Ada Tersangka, Kejati Tunjukan Rp61 Miliar Uang Korupsi PI Dari Diretur PT LJU dan PT LEB

    Selanjutnya ia mengatakan, saat ini sudah ada total 27 saksi telah diperiksa. Mereka dari berbagai unsur instansi, seperti PT LEB, PT. LJU, Pemerintah Provinsi Lampung, PDAM Lampung Timur, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan sebagainya. “Kami akan terus melakukan pemeriksaan, terhadap sejumlah saksi,” katanya.

    Baca: Anggota Komisi III DPRD Lampung Dukung Pansus PT LEB

    Namun saat ini Kejati belum menunjuk lembaga yang akan melakukan audit dari kerugian negara tersebut. (*)

  • Ketua DPC GRIB Jaya Tanggamus Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan Juruparkir Pasar Wonosobo 

    Ketua DPC GRIB Jaya Tanggamus Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan Juruparkir Pasar Wonosobo 

    Tanggamus, Sinarlampung.co-DPC GRIB Jaya Tanggamus memberi dukungan dan siap membackup PAC GRIB Jaya Wonosobo dalam pengawalan kasus pengeroyokan dan penganiayaan serta dugaan rencana pembunuhan Jukir di Wonosobo. Ketua DPC GRIB Jaya Tanggamus Nusirwan, turun langsung ke TKP, bertemu dengan korban dan saksi mendengarkan keterangan mereka, di dampingi ketua PAC GRIB Jaya Wonosobo.

    “Kedatangan saya menindaklanjuti laporan ketua GRIB Wonosobo, atas hasil pengawalan kemarin terhadap korban, selain itu saya juga ingin bertemu secara langsung dengan korban dan meminta beberapa keterangan saksi yang melihat insiden yang menimpa saudara kita Burdadi Efendi Jukir pasar Wonosobo,” terangnya. Senin, 9 Desember 2024.

    Nusir mengatakan dalam kasus ini sangat mendukung kinerja anggotanya di Wonosobo yang membantu warga yang Teraniaya. “Dengan pengawalan ini menunjukkan bahwa GRIB satu komando dan hadir di tengah masyarakat untuk membantu mengentaskan masalah, selain itu apabila kedepannya korban membutuhkan pendampingan hukum GRIB siap membantu,” ujarnya.

    Ketua GRIB Jaya Tanggamus berharap pihak kepolisian tegak lurus dalam memproses kasus ini. “Dari keterangan Burdadi dan saksi yang saya temui jelas memang telah terjadi pengeroyokan dan penganiyaan, selain itu saksi-saksi mengatakan memang telah terjadi penembakan yang dilakukan Yogi dan adiknya, mereka menyakinkan saya bahwa senjata yang di gunakan pelaku bukan korek api yang mereka lihat dan dengar memang senjata berupa pistol, saya berharap pihak kepolisian menegakkan keadilan yang seadil-adilnya terlepas itu replika pistol korek api jelas disini terjadi pengeroyokan dan penganiyaan, oleh karena itu segera tangkap dan amankan para pelaku,” ujarnya

    Selain itu Nusirwan melihat secara langsung di lokasi bahwa pelaku nampak masih beraktivitas seperti biasa di tengah pasar Wonosobo, seolah tidak pernah terjadi apa-apa. “Kayak ga ada dosa anak ini, saya melihat langsung salah satu pelaku sedang melakukan aktifitas di pasar Wonosobo, sementara karena perbuatannya korban mengalami luka fisik dan psikis, memang luar biasa pelaku ini” pungkasnya.

    Yulyanto ketua PAC GRIB Jaya Wonosobo berterimakasih atas support dan dukungan dari ketua DPC GRIB Jaya Tanggamus dan siap menjalankan tugas.

    “Alhamdulillah gerakan kami di dukung ketua DPC dan kami tetap satu komando menjalankan amanat beliau untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan kami sudah berkoordinasi langkah-langkah kedepannya” terangnya.

    Kekinian, setelah viral nya aksi koboi 2 pemuda di pasar Wonosobo salah satu narasumber yang enggan disebut namanya menyampaikan ke wartawan sinarlampung.co pelaku tidak mungkin akan di hukum. “Saya dapat info bang percuma korban bawa pendamping hukum, gak mungkin pelaku ini di hukum karena Meraka dekat dengan orang Polda tapi kalau damai mereka siap” terangnya melalui sambungan telepon.

    Selain itu pada siang menjelang sore pihak kepolisian menggelar olah TKP dan minta keterangan beberapa warga di pasar Wonosobo. Sampai berita ini di terbitkan belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian terkait giat siang tadi. (Wisnu)

  • Kapolresta Bandar Lampung Reward Anggotanya yang Tangkap Buronan Pencurian Mobil Saat Ulang Tahun

    Kapolresta Bandar Lampung Reward Anggotanya yang Tangkap Buronan Pencurian Mobil Saat Ulang Tahun

    Bandar Lampung, sinarlampung.co –Polresta Bandar Lampung memberikan reward kepada dua personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Aipda Deni Oktarian dan Bripka Moris Mara Tanjung. Penghargaan ini diberikan karena keduanya berhasil menangkap DPO pelaku spesialis pencurian mobil yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung. Penghargaan diberikan langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras bertempat di lapangan Mapolres tersebut, Senin, 9 Desember 2024.

    “Hari ini, kita memberikan penghargaan kepada personel kita yang berprestasi, dimana pada saat itu yang bersangkutan sedang tidak dinas, ada acara keluarga, dan memonitor keberadaan DPO curanmor, sehingga tergerak untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku,” kata Abdul Waras.

    Abdul Waras juga berharap hal ini dapat memotivasi personel lainnya, untuk berlomba lomba mengukir prestasi dalam hal kebaikan, yang nantinya bisa berdampak positif bagi Institusi Polri.

    Video penangkapan ini viral, lantaran proses penangkapan pelaku tersebut bertepatan saat Aipda Deni akan merayakan ulang tahun bersama keluarganya.

    Di tengah perjalanan, mobil yang dikendarai oleh Aipda Deni bersama keluarganya, tak sengaja berpapasan dengan angkot yang mencurigakan. Setelah mengenali bahwa sopir angkot adalah buronan polisi, dengan spontan Aipda Deni lalu memutar balik setir dan menghalangi angkot tersebut. Turun dari mobil, Deni langsung mencoba mengamankan pelaku dibantu rekannya Bripka Moris.

    Sempat bersitegang dengan pelaku, akhirnya pelaku menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung. Pelaku berinisial IN alias Anyel (32), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah 2 rekannya terlebih dahulu dibekuk Polisi pada bulan Februari 2024 silam.

    Sindikat ini sudah 3 kali melakukan aksi pencurian dengan terget kendaraan mobil jenis pick up. Dalam aksi terakhirnya, kawanan ini berhasil mencuri mobil milik korban Riqqo (30), warga Enggal, Bandar Lampung, pada Sabtu, 30 Januari 2024. (*)

  • Mantan Satpam Bakar Kantor Pajak Kotabumi

    Mantan Satpam Bakar Kantor Pajak Kotabumi

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Seorang mantan Satpam nekat membakar ruangan Sub bagian umum dan kepatuhan internal kantor pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Lampung Utara. Pelaku bernama Agus Rahmat Hidayat (38), warga Jalan Ahmad Akuan, Gang Srikandi 2, Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara.

    Berdasarkan keterangan polisi, pelaku telah ditangkap. “Benar, pelaku berhasil diamankan di Kelapa Tujuh, Kota Bumi Selatan. Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, Senin, 9 Desember 2024..

    Stefanus menjelaskan, kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Kebakaran itu pertama kali diketahui satpam bernama Fajar.

    Fajar yang malam itu sedang mengecek gedung tak sengaja mencium bau benda terbakar. Saat diperiksa, ternyata ruangan yang berisi alat tulis kantor (ATK) terbakar.

    “Saksi langsung memanggil saksi lainnya untuk memadamkan api. Kemudian, pada saat akan membuka pintu, kondisi pintu sudah tidak terkunci,” ucapnya.

    Stefanus melanjutkan, setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat seseorang masuk mendekati ruang ATK dengan memutar CCTV mengunakan pipa dan keluar membawa tas ransel. “Atas kejadian tersebut kantor pajak mengalami kerugian kurang lebih Rp500 juta serta melapor ke Polres Lampung Utara,” ungkapnya.

    Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini mantan Satpam di Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi, Lampung Utara, motifnya sakit hati dendam karena di PHK,” ungkapnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran/banjir UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 dan atau pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (*)

  • Nobu Bank Blokir 4000 Rekening, Diduga Jadi Sarang Judi Online

    Nobu Bank Blokir 4000 Rekening, Diduga Jadi Sarang Judi Online

    Jakarta, sinarlampung.co – Setelah ditemukannya keterlibatan beberapa oknum pegawai dan pejabat di Kementerian KOMINFO/KOMDIGI sebagai otoritas yang mengatur lalulintas data dan transaksi melalui jaringan Internet dan Digital sebagai Media Komunikasi, seharusnya Pihak Kepolisan juga melanjutkan penelusuran dan penyelidikannya pada lembaga-lembaga keuangan yang menjadi Pelaksana Transaksi Keuangan dalam Kasus Judi Online.

    Sejujurnya jaringan komunikasi dan digital hanyalah sarana lalulintas data tetapi transaksi keuanganya tentu dilakukan melalui lembaga keuangan atau Bank.

    Sebagaimana disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam Jumpa Pers pada hari Senin, 25 November 2024, mengatakan bahwa pegawai kementerian KOMDIGI berperan mencari dan mengumpulkan informasi atau meng-crawling website judi online serta melakukan pemblokiran.

    Namun sejujurnya jikalaupun pencarian dan pemblokiran sudah dilakukan dengan benar, tetapi pertumbuhan situs atau media judi online tentu terus berkembang den mencari cara lain untuk bisa lolos dari pantauan KOMDIGI karena mereka tidak lagi menggunakan situs ataupun nama domain tetapi bisa memutasi mengunakan anonimous ataupun VPN (virtual Private Network) yang tidak melalui DNS (Domain Name Server) yang ada di Indonesia atau yang bisa dipantau oleh KOMDIGI.

    Entisas paling Crusial yang paling utama dan paling besar kemungkinannya terlibat dalam transaksi JUDI ONLINE adalah lembaga keuangan dalam hal ini Bank yang menjadi mediator transaksi keuangan.

    Sebagaimana diberitakan di berbagai Media beberapa waktu yang lalu bahwa Nobu Bank telah memblokir lebih dari 4.000 rekening yang diduga terkait dengan judi online.

    Hal ini justru menimbulkan kecurigaan dan menguatkan dugaan bahwa Nobu Nasional Bank merupakan sarang transaksi JUDI ONLINE, Maka Direksi Perseroan Nobu Bank bertanggung jawab atas bidang Information Technology, Operation & Innovation.

    Diduga salah satu Direksi Nobu Bank berinisial AMS telah menjadi Backing para Mafia Judi Online untuk menggunakan Nobu Bank sebagai media Transaksi Keuangan Judi Online.

    Sebanyak 4000 Rekening Nasabah Nobu Bank yang telah diblokir hanyalah umpan kelas teri untuk menunjukkan seolah-olah Nobu Bank bersih dari transaksi Judi Online.

    Hal ini serupa dengan kementerian KOMDIGI yang telah memblokir ratusan ribu SITUS JUDI ONLINE untuk membuktikan integritasnya dalam memberantas JUDI ONLINE, akan tetapi pada kenyataannya tetap ada situs yang lolos atau diloloskan dengan personal guarantie dari Orang Dalam KOMDIGI.

    Demikian juga dengan Mediator Transaksi Keuangan dalam hal ini adalah Bank. 4000 rekening nasabah kelas teri telah diblokir, akan tetapi bagaimana dengan Rekening Kelas Kakapnya? Ribuan Trilliun Transaksi Judi Online melalui Bank, akankah Nobu Bank rela kehilangan Ribuan Trilliun nilai transaksi keuangannya. (Red/Tim)

  • Buruh Serabutan Ditangkap Karena Sabu, Katanya untuk Obat Gagah

    Buruh Serabutan Ditangkap Karena Sabu, Katanya untuk Obat Gagah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Polsek Teluk Betung Timur menangkap HA (29), warga Keteguhan, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu dan 1 klip plastik kecil berisikan sabu sisa pakai.

    Petugas menangkap HA pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di rumahnya, di Jalan RE Martadinata, Keteguhan, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. “Ngakunya sudah 2 tahun jadi pecandu narkoba,” Kata Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Muslikh, Sabtu, 7 Desember 2024.

    Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina saat dirinya bekerja sebagai buruh serabutan. “Beli barangnya di wilayah Ampai, harga seratusan,” Kata Kompol Muslikh.

    Saat ditangkap, Petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu dan sabu sisa pakai di dalam lemari kamar tidur rumah pelaku.

    Akibat perbuatannya tersebut, Pria dengan tiga orang anak ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)

  • Apes, Bajing Loncat Tertangkap Sopir Pas Mau Curi Ratusan Kilo Gula di Panjang

    Apes, Bajing Loncat Tertangkap Sopir Pas Mau Curi Ratusan Kilo Gula di Panjang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polsek Panjang membekuk kawanan bajing loncat yang kerap kali menguras isi truk yang melintas di jalan soekarno hatta, Panjang, Bandar Lampung. Dari tangan para pelaku, Polisi menyita 2 buah karung berisikan gula curah dengan total seberat 250 kilogram.

    Para pelaku yaitu DS (25), MA (19) dan FA (23), keduanya merupakan warga Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung. DS (25) diamankan oleh petugas usai ditangkap langsung oleh sang supir truk saat sedang menjalankan aksinya pada Selasa (26/11/2024) dini hari, sedangkan MA (19) ditangkap pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung.

    Pelaku FA (23) dibekuk petugas pada Jumat (6/12/2024) sore, di wilayah Katibung, Lampung Selatan. “Total pelaku ada 6 orang, sampai saat ini 3 orang sudah kita amankan, yang lain masih kita lakukan pengejaran,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Jumat, 6 Desember 2024.

    Dalam menjalankan aksinya, kawanan ini terlebih dahulu menunggu targetnya di seputaran wilayah pintu keluar Pelabuhan Panjang. DS dan MA berperan sebagai eksekutor naik dan masuk ke dalam bak truk.

    “Begitu melihat mobil keluar, kemudian DS dan MA langsung merayap dan naik menggunakan tali pengikat terpal dan masuk kedalam bak mobil,” Kata Kapolsek.

    Saat keduanya beraksi, ke empat rekannya membuntuti dengan menggunakan sepeda motor. Naas aksi kawanan ini gagal usai supir curiga dan memeriksa bak kendaraan.

    Saat tertangkap kawanan telah memasukan gula curah ke dalam karung dan siap untuk dilempar ke luar bak mobil.

    “Karena curiga kemudian mobil berhenti, dan supir memeriksa ke belakang, alhasil DS berhasil ditangkap, sedangkan MA melarikan diri,” Kata Kompol Martono.

    Kedua pelaku sendiri tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama.

    Selain kedua pelaku, Polisi menyita 2 buah karung besar berisikan gula curah dengan berat 250 kilogram, yang ditaksir senilai 3 juta rupiah.

    “Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandas Kapolsek. (*)

  • Korban Dugaan Pungli Oknum Polsek di Mesuji Galau Laporannya Ditolak Polda Lampung

    Korban Dugaan Pungli Oknum Polsek di Mesuji Galau Laporannya Ditolak Polda Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Royetti Lumban Gaol (53) warga Simpang Serdang 2, Lampung Barat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polda Lampung. Niatnya ingin mengadukan ketidakadilan atas kasus yang menimpanya justru mendapat penolakan.

    Didampingi kuasa hukumnya, Royetti mendatangi Polda Lampung untuk mengadukan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum polisi di Polsek Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

    “Ini lanjutan kasus dari pemerasan yang dilakukan oknum Polsek Simpang Pematang terhadap anak saya beberapa waktu lalu. Kami mau menebus motor anak saya yang disita polisi malah berakhir kami harus menyerahkan sejumlah uang kepada polisi,” jelas Royetti di Polda Lampung, Jumat, 6 Desember 2024.

    Namun sayangnya, laporan tersebut mentah alias ditolak Polda Lampung dengan alasan belum cukup bukti. “Saya kecewa sekali. Saya jauh-jauh dari kampung datang ke sini tapi laporan pengaduan kami ditolak. Saya datang dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore tapi tidak ada keputusan apapun,” jelasnya.

    Baca: Keluarga Korban Dugaan Pungli Laporkan Oknum Polsek Simpang Pematang ke Propam Polda Lampung

    Sementara Kuasa Hukum Royetti, Ida Ayu Silviani, mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran laporan kliennya tidak memenuhi unsur pemerasan. Sementara untuk penyalahgunaan wewenang bukan ke Polda Lampung, melainkan Propam Polda Lampung.

    “Katanya harus melaporkan ke Propam Polda Lampung untuk penyalahgunaan wewenang. Kami belum laporan ke sana. Kalau ditolak seperti ini, langkah kita selanjutnya adalah ke Mabes Polri. Biar jelas semuanya,” tegas Ida Ayu.

    Diberitakan sebelumnya, sungguh apes nasib Evi Natalia (32), warga Kabupaten Mesuji ini. Niat hati ingin menebus motor milik kekasihnya, ia justru jadi korban dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan polisi anggota polisi Polsek Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

    Evi menuturkan pungli itu dilakukan oleh oknum berinisial ASS. Ia dimintai uang sebesar Rp7 juta untuk mengeluarkan motor Yamaha WR milik kekasihnya yang sempat ditahan oleh Polsek Simpang Pematang.
    “Jadi waktu itu saya mau urus motor pacar saya, terus saya dimintain uang Rp7 juta, katanya itu perintah Kapolsek. Terus saya bilang saya nggak ada uang, saya cuma ada Rp4 juta, tapi belum diambil itu uang,” ungkapnya.

    “Besoknya si ASS ini nelfon lagi, dia ngomong ‘ya udah buletin jadi Rp5 juta aja, nanti motornya langsung keluar’. Yaudah akhirnya saya patungan dengan ibunya pacar saya. Uang saya Rp4 juta, uang ibunya pacar saya Rp1 juta. Kami transfer langsung ke rekening yang bersangkutan,” kata Evi menirukan percakapannya dengan pelaku.

    Tanggapan Kabid Humas

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan informasi laporan korban tersebut. Namun, karena ada beberapa kekurangan, pihaknya meminta korban untuk melengkapinya.

    “Betul Pak kami sudah dapat Info sejak kemarin kemarin sore. Mereka datang dan diterima secara baik di Polda Lampung. Namun karena ada beberapa hal yang belum terpenuhi maka diminta dilengkapi,” kata Umi.

    “Beliau itu datang kami terima. Namun setelah mempelajari materi laporannya ada beberapa hal yang belum bisa dipenuhi. Berdasarkan hasil rapat petugas piket SPKT, kemudian disarankan kepada mereka untuk membuat pengaduan masyarakat,” katanya. (*)

  • Ricuh Akibat Miras, Pesta Pernikahan di Way Sulan Berujung Kekerasan Korban Lapor Polisi

    Ricuh Akibat Miras, Pesta Pernikahan di Way Sulan Berujung Kekerasan Korban Lapor Polisi

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kericuhan mewarnai pesta pernikahan di Desa Sumberagung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, pada Jumat malam, 5 Desember 2024. Tiga orang menjadi korban pengeroyokan, mengalami luka di bagian kepala, dan harus mendapatkan perawatan di klinik terdekat.

    Menurut keterangan korban, kejadian tersebut terjadi di tengah gelapnya lokasi acara, sehingga pelaku pengeroyokan tidak dapat dikenali. Salah satu korban, Dadang, menceritakan pemukulan bermula saat ia berada di atas panggung, kursi yang hendak ia duduki tiba-tiba diambil, menyebabkan dirinya terjatuh ke bawah panggung bersama seorang teman. “Setelah terjatuh, saya langsung disekap dan dipukul Diyan. Setelah kami turun panggung, pemukulan tetap berlanjut, hingga pelipis mata saya terluka,” ungkap Dadang.

    Ia juga menyebutkan bahwa dua rekannya yang mencoba melerai malah ikut menjadi korban pemukulan. “Karena kondisi gelap, saya tidak bisa mengenali siapa saja yang memukul kami,” tambahnya.

    Acara pernikahan tersebut diketahui menyediakan minuman keras (miras). Acara juga menghadirkan hiburan berupa orgen tunggal, yang berlangsung hingga larut malam tanpa izin resmi.

    Usai kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Kecamatan Way Sulan di Desa Pamulihan. Laporan diterima oleh Aiptu Made S, yang menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat pihak yang terlibat adalah kawan satu desa.

    Aiptu Made S. menambahkan bahwa kericuhan tersebut dipicu oleh pelanggaran aturan acara. “Izin hiburan hanya berlaku hingga pukul 20.00 WIB, tetapi acara berlangsung hingga tengah malam dengan adanya miras. Hal ini memicu terjadinya cuplikan,” jelasnya.

    Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya mengikuti aturan dan menghindari penyediaan minuman keras dalam acara masyarakat. (Wal)