Kategori: Kriminal

  • Kematian Arjun dan Kholifah, Dua Bocah Yang Dimutilasi di Kebun Durian di Peisisr Barat Belum Terungkap

    Kematian Arjun dan Kholifah, Dua Bocah Yang Dimutilasi di Kebun Durian di Peisisr Barat Belum Terungkap

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dua bocah kakak adik bernama Arjun Tauladan (8) dan Kholifah Khoirunisa (4) ditemukan warga tewas secara mengenaskan di dalam kebun Pekon Batu Raja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Rabu 14 Mei 2025 pukul 22.30 WIB hingga kini masih misterius.

    Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana mengatakan pihaknya meminta batuan Tim Mabes Polri yang datang ke Peisisr Barat atas permintaan Polres Pesisir Barat. “Untuk saat ini, kami mendatangkan penyidik dari Puslabfor Mabes Polri untuk membantu pengungkapan kasus ini,” kata Bestiana, Senin 26 Mei 2025.

    Menurut Bestiana hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka meski telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi. “Tersangka belum ada, jadi motif belum bisa dijelaskan, tetapi untuk saksi sudah ada 23 orang diperiksa. Untuk proses lainnya, kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut,” katanya.

    Bestiana juga meminta masyarakat yang mempunyai informasi terkait peristiwa ini untuk bekerja sama dengan pihaknya agar kasus ini bisa segera diungkap. “Kami meminta kepada masyarakat apa bila mendapat informasi yang berkaitan dengan kasus ini tolong dilaporkan, segala informasi sekecil apapun bisa memberikan petunjuk ke kami agar segera terungkap,” katanya.

    Arjun Tauladan dan Kholifah Khoirunisa warga Pekon Batu Raja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat ditemukan tewas mengenaskan di dalam perkebunan. Tubuh keduanya ditemukan warga pada Rabu 14 Mei 2025 malam pukul 22.30 WIB. Kondisi keduanya berpelukan dengan kepala tercincang akibat luka yang disebabkan senjata tajam. Polisi memastikan keduanya tewas dibunuh.

    Pergelangan tangan kiri Arjun juga dipotong. Sebanyak 23 saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Pesisir Barat. Namun hingga kini polisi belum juga bisa mengungkap kasus tersebut.

    Temukan Tiga Golok

    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan Polisi sempat mengamankan tiga senjata tajam jenis golok dalam peristiwa pembunuhan dua bocah itu. Dua dari tiga senjata tajam jenis golok ditemukan dari rumah salah satu saksi. “Itu golok bukan ditemukan di TKP semua, hanya 1 yang ada di TKP dan itu milik korban. Nah yang 2 lagi (golok) dari rumah saksi inisial IS,” ujar Pahala, Kamis 22 Juni 2025.

    Disinggung terkait dugaan IS yang melakukan pembunuhan tersebut, Pahala belum memberikan jawabannya. “IS telah kembali ke rumah usai dimintai keterangan. Semua saksi sudah pulang,” kata Pahala. (Red)

  • Modus Jasa Paranormal Pria Asal Pati Bawa Kabur Puluhan Gram Emas Milik Pensiunan ASN Lampung Selatan

    Modus Jasa Paranormal Pria Asal Pati Bawa Kabur Puluhan Gram Emas Milik Pensiunan ASN Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Berlagak seperti paranormal dengan kemampuan mengobati orang, pria berinisial MAF (27) memperdaya seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalianda, Lampung Selatan. Korban dirugikan hingga Rp250 karena emas dan berliannya di bawa kabur. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pati, Jawa Tengah, dan kini ditahan di Polres Lampung Selatan.  

     

    Kasat Reskrim Polres  Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan pelaku inisial MAF (37) dengan tipu daya telah menipu seorang pensiunan PNS dan membawa kabur emas senilai Rp250 juta. Aksi tipu muslihat pelaku dilakukan dengan berpura-pura sebagai dukun yang mengklaim bisa menyembuhkan suami korban dari penyakit stroke. 

     

    Kasus ini bermula saat korban, SK (61), warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, menghubungi pelaku pada November 2024 untuk meminta bantuan pengobatan alternatif. Pada 3 Desember 2024 malam, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebotol minyak yang disebutnya sebagai media pengobatan, dan meminta uang tambahan sebesar Rp4,2 juta.

     

    Kemudian pelaku berpura-pura kesurupan, memuntahkan cairan merah menyerupai darah dan mengeluarkan jarum emas dari mulutnya. Padahal semua itu merupakan rekayasa pelaku yang memang sudah direncanakan. “Pelaku mengatakan bahwa penyakit berat suami korban hanya bisa disembuhkan jika menggunakan media emas,” ujar Kasat, kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025. 

     

    Korban yang percaya kemudian menyerahkan perhiasan berupa 85 gram emas murni dan liontin berlian. Pelaku mengklaim emas tersebut harus dibawa ke gurunya di Aceh untuk dibersihkan dari unsur gaib. Namun, hingga kini emas tak pernah kembali. Belakangan diketahui, pelaku menjual emas itu seharga Rp97,75 juta dan menggunakannya untuk biaya pernikahan. 

     

    Korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kalianda pada Mei 2025. Unit Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak melakukan pelacakan. Pada 17 Juni 2025, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan bantuan Tim Resmob Polres Pati. 

     

    Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk empat nota pembelian emas, surat perjanjian, serta barang-barang pribadi pelaku seperti mukena emas, sarung BHS, kopiah, dan baju koko bermotif batik. “MAF kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Pelaku menggunakan rangkaian tipu muslihat yang dikemas sebagai pengobatan spiritual, padahal tujuannya murni untuk mengelabui korban demi keuntungan pribadi,” kata Indik Rusmono. (Red)

     

  • Pembobol Rumah Warga di Pesawaran Ditangkap, Polisi Sebut Korban Merugi Rp70 Juta

    Pembobol Rumah Warga di Pesawaran Ditangkap, Polisi Sebut Korban Merugi Rp70 Juta

    Pesawaran, sinarlampung.co – Seorang pria berinisial MN (29), warga Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, ditangkap polisi setelah membobol rumah warga dan membawa kabur barang senilai Rp70 juta.

     

    Aksi pencurian itu terjadi Rabu pagi, 18 Juni 2025, di rumah Sergius Yulianto (38), warga Dusun Gunung Rejo, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan. Saat itu, korban mendapati rumahnya sudah dalam keadaan berantakan, dan sejumlah barang berharga raib.

     

    Barang yang diambil pelaku antara lain satu unit motor Honda Beat warna silver, laptop, dua handphone, 30 gram emas, speaker wireless, dan uang tunai Rp1,5 juta.

     

    Korban langsung melapor ke Polres Pesawaran. Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dan berhasil menangkap MN enam hari kemudian, tepatnya Selasa malam, 24 Juni 2025. Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya.

     

    “Sebagai bentuk responsif atas laporan masyarakat, Tim Tekab 308 segera menindak lanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan yang akurat, dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu relatif singkat,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu.

     

    Saat diperiksa, MN mengaku mencuri semua barang itu seorang diri. Polisi masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain dan keberadaan sisa barang bukti.

     

    “Kami akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Ini bentuk nyata kerja keras jajaran kami dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pesawaran,” tambah Iptu Pande.

     

    Kini pelaku ditahan di Mapolres Pesawaran dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

     

    Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada, memastikan rumah dalam kondisi aman, dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. (Red/*)

  • Rugikan Negara Rp54 Miliar Mantan Kepala BPN dan PPAT di Lampung Selatan Tersangka

    Rugikan Negara Rp54 Miliar Mantan Kepala BPN dan PPAT di Lampung Selatan Tersangka

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung menahan dan menetapkan tersangka keada mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman (Lkm) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresa (Trs), Rabu 25 Juni 2025.

     

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah seluas 1,7 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang menjadi aset milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung. 

     

    Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, mantan Kepala BPN dan PPAT ditetapkan penyidik Kejati Lampung sebagai tersangka mafia tanah, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982.

     

    “Setelah enam jam diperiksa oleh tim penyidik, pada hari ini tim penyidik langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Kementerian Agama, ” Kata Armen Wijaya, didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Ricky Ramadhan, dalam keterangan persnya. 

     

    “Tersangka LKM merupakan mantan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, dan tersangka TRS, adalah PPAT di Lampung Selatan,” Tambah Armen Wijaya.

     

    Armen menyebutkan bahwa negara telah dirugikan. Berdasarkan perhitungan hasil audit BPKP Provinsi Lampung kerugian negara sebesar Rp54 milyar lebih, dan bidang tanah yang dialihkan seluas 1,7 hektar melalui penerbitan akta palsu sehingga aset tersebut beralih kepada seseorang dengan 1 sertikat (SHM).

     

    “Adapun ke dua tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) yaitu untuk tersangka TRS ditahan di rutan Polres Bandar Lampung sedangkan tersangka LKM di rutan Wayhui,” jelas Armen. 

     

    Armen menambahakn tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain. (Red)

  • Menang Prapradilan Kedua Penetapan Tersangka Agus Nompitu Oleh Kejati Lampung Batal

    Menang Prapradilan Kedua Penetapan Tersangka Agus Nompitu Oleh Kejati Lampung Batal

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang  membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022. Pembatalan itu pasca dikabulkannya gugatan prapradilan kedua atas penetapan tersangka oleh Kejati Lampung. Putusan hakim tunggal pada Rabu 18 Juni 2025 siang.
     
    Hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan kedua kalinya yang diajukan Agus Nompitu. “Ya alhamdulillah permohonan kami dikabulkan seluruhnya oleh hakim,” kata kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, usai sidagng.
     
    Agus Nompitu juga bersyukur atas putusan tersebut. “Alhamdulillah, Allah meridhoi ikhtiar kita mencari kebenaran dan keadilan,” kata Agus Nompitu.
     
    Chandra Muliawan yang juga Sekretaris DPC Peradi Kota Bandar Lampung, mengatakan, putusan tersebut sangat berarti bagi kliennya. Sebab sudah selama 2 tahun, Agus Nompitu menunggu status kejelasan atas perkara tersebut. 
     
    Chandra menjelaskan, pada praperadilan yang kedua ini, pihaknya menambah pembuktian dengan menghadirkan pendapat ahli pidana dan ahli administrasi negara. “Kami juga menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas cakupan praperadilan,” kata Chandra Muliawan. 
     
    Sementara Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Rahamdhan, mengaku belum mengetahui isi putusan praperadilan tersebut. “Nanti saya cek. Akan kami koordinasikan dahulu. Nanti setelah ada perkembangan dikabari,” ucapnya singkat.
     
    Diketahui, Agus Nompitu kembali mengajukan gugatan praperadilan. Sebelumnya pada tahun 2024 lalu, Agus juga pernah mengajukan praperadilan. Tetapi saat itu, hakim menolak permohonannya dan memenangkan Kejati Lampung sebagai tergugat. 
     
    Dalam petitum isi gugatan yang diajukan dalan praperadilan yang kedua ini perkara Agus Nompitu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 9/pid.pra/2025/pn.tjk/. Diketahui, Agus Nompitu meminta 4 poin dalam permohonannya. 
     
    Pertama: Ia meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menerima seluruh gugatan praperadilannya. 
     
    Kedua:  Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang membatalkan status tersangka Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023 yang dilakukan Kejati Lampung.
     
    Ketiga: Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan nama baik, harkat dan martabatnya. 
     
    Keempat: Meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.
     
    Pemprov Bahas Jabatan Agus Nompitu
     

    Pasa putusan itu, Pemerintah Provinsi Lampung akan membahas status jabatan Agus Nompitu. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan untuk sementara status kepegawaian Agus Nompitu masih non aktif.

    “Jabatan terakhir saudara Agus Nompitu adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja. Untuk saat ini statusnya masih non aktif,” kata Marindo di Mahan Agung, Senin, 23 Juni 2025.

    Kemudian pihaknya akan bicarakan secara jelas terkait status dari jabatan Agus Nompitu. “Nanti kedepan akan kita bahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

    Selanjutnya Marindo mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan BKD, Biro hukum, serta koordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Sehingga bisa memberikan putusan bijak dan tidak melanggar ketentuan. “Agus Nompitu salah satu pejabat terbaik kita. Namun juga kita tidak bisa gegabah dalam pembentukan status jabatannya jadi harus sesuaikan ketentuan yang sudah ada,” jelasnya.

    Sebelumnya Agus Nompitu bebas tugaskan sementara sejak 31 Desember 2023 lalu saat ia tertetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini jabatan Kepala Disnaker Lampung terisi oleh pelaksana harian (plh) yang sudah tiga kali berganti.

    Mulai dari Syifa Aini yang saat itu menjabat Sekretaris Disnaker Lampung. Setelah pensiun Syifa, terisi oleh Yanti Yuniarti yang merupakan Kabid Penta Disnaker Lampung. Saat ini Plh Kepala Disnaker Lampung terisi oleh Yuri Agustina Primasari yang merupakan Sekretaris Disnaker Lampung saat ini. (Red)

  • Pendarahan Hebat Mahasiswi Negeri Asal Way Kanan Tewas Dikamar Kost Labuhan Ratu, Janin Tidak Ditemukan

    Pendarahan Hebat Mahasiswi Negeri Asal Way Kanan Tewas Dikamar Kost Labuhan Ratu, Janin Tidak Ditemukan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang mahasiswi Universitas Negeri di Bandar Lampung tewas setelah diduga melakukan aborsi mandiri, di kamar kontrakannya, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Kamis 19 Juni 2025 dini hari. 

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan korban diketahui berinisial SL (20), mahasiswi asal Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan yang tengah menempuh pendidikan di Bandar Lampung. Dia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka perdarahan hebat di area tubuh vitalnya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dalam perjalan kerumah sakit,

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Benar, kami menerima laporan seorang mahasiswi ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kosannya. Saat tiba di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Alfret dalam keterangannya kepada wartawan.

    Hsil Tim Inafis dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos korban, ditemukan indikasi kuat bahwa korban mencoba melakukan tindakan aborsi secara mandiri. “Korban mengalami perdarahan hebat di bagian organ vital. Dugaan sementara mengarah pada praktik aborsi tanpa bantuan medis yang berujung fatal,” jelas Alfret. 

    Namun kata Kapolres, polisi tidak menemukan janin atau jasad bayi di sekitar lokasi kejadian. Sehingga memicu spekulasi lain. Jenazah SL kemudian dibawa ke ruang forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk menjalani proses autopsi. “Autopsi sedang kami tunggu hasilnya. Kami juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau membantu dalam tindakan ini, termasuk menelusuri keberadaan janin,” ujar Alfret.

    Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian. “Kami berharap hasil autopsi bisa memberi titik terang. Yang pasti, ini peristiwa yang sangat menyedihkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terlalu jauh sebelum hasil penyelidikan keluar,” ujar Kapolresta.

    Lokasi kamar kos korban dilanti II itu kini dipasangi garis polisi. Bekas bercak darah yang mengering masih terlihat berceceran di lantai. Untuk naik ke area kos khusus perempuan tersebut, terdapat akses tangga yang letaknya berada di luar rumah. Sementara pemilik kos tinggal di rumah yang ada di lantai dasar.      

    Purwadi (50), pemilik kos, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis tengah malam saat semua penghuni rumah sedang tidur. Awalnya, salah seorang anak kos meneleponnya sambil menangis. Saat itu, Dia bersama istrinya langsung naik ke lantai dua untuk mengecek apa yang terjadi. 

    Mereka pun terkejut karena melihat banyak darah berceceran di kamar kos korban dan hanya ada dua anak kos saat itu. Salah satu anak kos kemudian menyampaikan jika SL dibawa ke klinik oleh teman-temannya. Namun, karena kondisinya sudah lemah, S kemudian dibawa ke RS Bhayangkara, Bandar Lampung. ”Anak-anak kos bilang lagi kalau korban sudah meninggal,” ucap Purwadi kepada wartawan.

    Purwadi kemudian melaporkan kepada ketua RT dan aparat kepolisian. Tim dari Polsek Kedaton pun lantas datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Menurut Purwadi SL sudah tiga tahun menyewa kamar kos tersebut. 

    SL dikenal sebagai anak yang pendiam. Bahkan, dia mengaku tidak mengetahui jika S selama ini sedang hamil dan siapa pacarnya. Beberapa hari sebelum peristiwa itu, Purwadi mendapat informasi jika ada seorang laki-laki yang mengunjungi korban untuk mengantar makanan. Namun, dia mengaku tidak mengetahui siapa laki-laki tersebut. (Red)

  • Pelaku Pembunuh Wanita Dikebun Karet di Natar Ditangkap Ternyata Buron Perkosaan ABG di Pringsewu

    Pelaku Pembunuh Wanita Dikebun Karet di Natar Ditangkap Ternyata Buron Perkosaan ABG di Pringsewu

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Setelah lebih dari tiga pekan, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Lampung dan Polres Pringsewu dan Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan, dan perampokan terhadap Siti Sulasih (31), warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 15 Juni 2026.

    Pelaku bernama Kelik Fitri Sonianto (34) alias Joni, warga Kecamatan Tanjung Bintang, itu ternyata juga buron (DPO) kasus kekerasan seksual terhadan anak dibawah umur di wiayah Polres Prinsewu. Joni ditangkap saat sedang tertidur di teras rumah seorang warga di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

    Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ajun Komisaris Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pelaku dibekuk setelah polisi menyelidiki selama hampir satu bulan. Pelaku yang sehari-hari dikenal dengan nama panggilan Joni selama ini kerap berpindah-pindah lokasi untuk bersembunyi dari polisi. ”Di wilayah Pringsewu, tersangka diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada November 2024 dan Januari 2025. Korbanya seorang remaja perempuan berusia 15 tahun,” ujar Johannes di Pringsewu, Senin 16 Juni 2025.

    Sebelumnya, Polres Pringsewu pernah menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan pelaku atas dugaan pemerkosaan terhadap anaknya berinsiial CA (15), seorang pelajar SMP. Saat itu, penyidik sudah melakukan upaya penyelidikan dan memburu pelaku. Namun, saat itu pelaku berhasil melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

    Johannes menambahkan, pelaku telah diserahkan oleh Polres Lampung Selatan untuk pengembangan lebih lanjut atas kasus kematian Siti Sulasih. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat hukuman berlapis.

    Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Yusriandi Yusrin mengatakan, dari keterangan pelaku, awalnya pelaku hanya berniat mencuri sepeda motor milik Siti Sulasih yang terparkir di sekitar kebun. Namun, korban memergoki aksi pencuriannya. Korban pun berusaha mempertahankan sepeda motornya yang akan dibawa kabur oleh pelaku.

    Saat itulah pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Bahkan, pelaku juga akhirnya membunuh Siti yang berusaha meminta tolong pada orang lain dengan cara berteriak. “Tersangka panik dan takut teriakan korban terdengar orang lain. Pelaku pun mengikat tangan dan mulut korban. Kemudian tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban,” kata Yusriandi.

    Dalam kasus kematian Siti Sulasih, pelaku tega membunuh korban dengan begitu keji. Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi tergeletak dengan tangan dan mulut terikat kain. Siti ditemukan dalam kondisi pakaian terbuka. Selain itu, terdapat luka lebam pada bagian mata korban. Tak hanya itu, korban juga diduga kuat menjadi korban perampokan. Pasalnya, sepeda motor milik korban raib. Bahkan, alat semprot tanaman dan celurit yang dibawa korban untuk berkebun juga hilang.

    Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, sepeda motor, dan satu telepon genggam. Polisi juga masih mendalami jika ada orang lain yang juga pernah menjadi korban kekerasan oleh pelaku.

    Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat wanita dalam kebun karet di Natar, Lampung Selatan, Lampung. Hasil olah TKP ternyata korban pembunuhan dan pemerkosaan. Jasad korban ditemukan dengan mulut dan tangan terikat kain serta celana terlepas. Identitas korban diketahui bernama Siti Sulasih (31), warga Dusun Purwodadi, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

    Jasad Siti Sulasih pertama kali ditemukan oleh pihak keluarganya yang mencari keberadaannya karena tak kunjung pulang setelah berpamitan ke kebun. Korban berpamitan untuk pergi ke kebun pada Sabtu 24 Mei 2025 pukul 09.00 WIB. Namun hingga memasuki malam hari korban belum pulang sehingga beberapa pihak keluarga melakukan pencarian.

    Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, pihak keluarga menemukan Siti dalam keadaan meninggal dunia di dekat salah satu pohon karet dengan kondisi tangan dan mulut terikat kain dan tidak mengenakan celana. Selain menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaa. Polisi menduga, Siti juga menjadi korban perampokan. 

    Sepeda motor dan sejumlah barang milik korban yang digunakan untuk berkebun raib. Satu sepeda motor Honda Supra x 125 warna hitam tanpa plat, satu satu buah tank semprot warna biru serta satu buah celurit bergagang kayu berwarna coklat.

    Kasus ini menambah banyak daftar perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan di Lampung. Bahkan, sampai saat, kasus penemuan mayat dalam karung di Kabupaten Lampung Timur pada 18 Juli 2024 juga belum terungkap.  

    Mayat perempuan itu diketahui merupakan Riyas Nuraini, warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Dia ditemukan tewas terbungkus karung di tengah kebun jagung tak jauh dari tempat tinggalnya. Karung tersebut diletakkan di sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 4416 SFX milik korban.

    Korban pertama kali ditemukan seorang warga yang sedang mencari pakan ternak. Lokasi penemuan mayat itu hanya berjarak sekitar 3 kilometer dari rumah korban. Namun, polisi belum dapat mengungkap kasus tersebut meski penyelidikan sudah berlangsung selama hampir satu tahun. (Red)

    Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron Mabruri, juga turut menyoroti lambatnya penyelidikan polisi terhadap kasus Riyas tersebut. Meski polisi menyebut telah memeriksa saksi-saksi dan mencari alat bukti, kasus pembunuhan keji terhadap Riyan masih belum terungkap. (Red)

  • Rektor IAIN Metro Diduga Terlapor di Polres Sejak Tahun 2024?

    Rektor IAIN Metro Diduga Terlapor di Polres Sejak Tahun 2024?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggota Peradi Kota Bandar Lampung Hengki Irawan mendesak Polres Metro menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Yayasan Darul A’mal Ida Umami untuk menjadi Tim pembimbing haji, yang sudah dilaporkan di Polres Kota Metro, sejak Januari 2024 lalu.

    Kepada sinarlampung.co, Hengki mengatakan, jika pihaknya sangat menyayangkan proses hukum di Polres Metro yang tak bisa menuntaskan kasus tersebut. “Sebagai Advokat dari Peradi Bandar Lampung saya Hengki Irawan, menyayangkan, terkait tindakan dugaan Pemalsuan dokumen oleh Prof Ida, yang tidak ada tindak lanjutnya oleh Polres metro,” kata Hengki, Kamis 20 Juni 2025.

    Menurut Hengki, mantan rektor yayasan Darul A’mal Ida Umami itu, memiliki rekam jejak yang kurang baik. “Ia diberhentikan atau dipecat dari jabatan WR 1 Intitusinya sendiri, kemudian Diberhentikan dari jabatan sebagai Rektor IAI Darul A’mal dan terakhir Terlibat kasus penipuan KIP,” ungkapnya.

    Selain itu, ujar Hengki, dugaan kasus yang menjerat Ida itu, sangat disayangkan lolos dari Kementrian Agama. Sehingga yang bersangkutan saat ini bisa menjabat sebagai rektor di IAIN Metro. “Sayangnya, catatan hitam ini luput dari atensi perhatian Komisi Seleksi dan Menteri Agama RI sehingga yang bersangkutan terpilih sebagai Rektor IAIN Metro,” ujarnya.

    Belum ada keterangan resmi dar Polres Kota Metro, terkait kasus yang di laporkan satu tahun lalu itu. Sementara Prof. Dr. Ida Umami, yang sebelumnya telah dilantik oleh Menteri Agama Republik Indonesia pada 24 Maret 2025 yang disebut sebagai terlapor, dikonfirmasi di Kampus IAIN Metro sedang tidak ditempat. (Red) 

  • Satu Tahun Kasus Kematian Kader Fatayat NU di Lampung Timur Masih Misterius?

    Satu Tahun Kasus Kematian Kader Fatayat NU di Lampung Timur Masih Misterius?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan kader Fatayat NU, bernama Riyas Nuraini (30) hingga kini masih menjadi misterius. Riyas ditemukan dengan kondisi tubuh berada di dalam karung yang diletakkan pelaku di atas motor, di tengah kebun jagung di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu.

    Baca: Pembunuhan Kader Fatayat NU Penjual Online Shop Dalam Karung di Lampung Timur Leher Nyaris Putus, Polisi Periksa 39 Saksi 

    Dari hasil autopsi, Riyas tewas dengan leher nyaris putus disebabkan oleh luka senjata tajam. Namun meski sudah memeriksa ratusan saksi, hingga kini, belum ada tanda-tanda kasus itu akan terungkap. Polda Lampung dan jajaran masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

    Pimpinan Pengurus Fatayat Nahdlatul Ulama berharap kepolisian dengan cara profesional bisa segera mengungkap kasus tersebut. “PP Fatayat menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Sahabat Riyas Nuraini. Kami berharap sangat besar agar kepolisian bisa segera mengungkap kasus ini seperti yang tadi yang dibahas,” kata Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah usai mengunjungi kediaman korban di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, Rabu 25 Juli 2024 sore.

    Aksi Damai Dan Doa Bersama Kader Fatayat NU di Polda Lampung

    Ratusan kader Fatayat NU dari seluruh wilayah Lampung hadir dalam Aksi Damai dan Doa Bersama “Mengetuk Pintu Langit dan Mengetuk Pintu Keadilan” di GSG Polda Lampung, Rabu 4 Desember 2024 sore.

    Mereka disambut oleh Karo Ops Polda Lampung Kombes Pol Ardiansyah Daulay didampingi Dirintelkam Kombes Nowo Hadi Nugroho,  Dirkrimum Kombes Pahala Simanjuntak, dan Kabidhumas Kombes Umi Fadilah yang juga mengikuti doa bersama hingga selesai

    Ketua PW Fatayat NU Lampung Wirdayati menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan perjuangan untuk menuntut keadilan atas kasus tragis yang menimpa Riyas Nuraini, kader Fatayat NU Lampung Timur, yang ditemukan meninggal secara tidak wajar pada Juli lalu.

    Selain menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan kepada pihak kepolisian, seluruh peserta aksi turut mendoakan almarhumah agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Ratusan kader Fatayat juga mendoakan para penegak hukum agar diberikan kekuatan dan kemudahan dalam mengawal kasus tersebut.

    “Salah satu yang bisa kami lakukan adalah berdoa bersama untuk mengetuk pintu langit. Kami beraharap doa bersama ini bisa memberikan kekuatan pihak kepolisin untuk bisa mengungkap kasus ini,” ujar Wirdayati.

    Wirdayati menyampaikan bahwa seluruh kader Fatayat masih ingin percaya bahwa Kapolda Lampung dan jajaran bisa mengungkap pelaku dan motif pembubaran Riyas. Terlebih dengan canggihnya teknologi saat ini. Dengan semangat persaudaraan dan cinta damai, kader Fatayat NU berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

    Ditreskrimum Akui Kesulitan Cari Pelaku

    Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes  Pahala Simanjuntak mengatakan pihaknya dengan senang hati menerima kader Fatayat NU Lampung yang melakukan aksi damai solidaritas dan doa bersama di Polda Lampung untuk almarhumah Riyas Nuraini.

    Baca: Lima Bulan Kasus Pembunuhan Riyas Nuraini di Lampung Timur Belum Terungkap, Fatayat NU Curhat ke Kompolnas

    “Kami sampaikan tidak ada masalah, mereka hanya ingin berdoa bersama mendoakan almarhumah Riyas Nuraini dan mendoakan Polri supaya bisa lebih kerja keras lagi mengungkap kasus ini,” kata Dirkrimum Kombes Pahala.

    Dia melanjutkan, perkembangan kasus ini masih terus melakukan penyelidikan. Para penyidik tidak henti-hentinya menggali informasi sekecil apapun agar kasus tesebut bisa terungkap. “Sampai sekarang pelakunya kita belum tahu siapa, tentu saya tidak bisa menjawab kepastiannya tapi kita terus melakukan upaya menggali informasi sekecil apapun dan juga saya meminta kepada masyarakat dan sahabat Fatayat NU apabila ada informasi sekecil apapun tolong diinformasikan supaya nanti kita jadikan sebagai bahan untuk melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” ujarnya. (Red)

  • Ketua LSM Peras Perusahaan Ditangkap Minta 3 Mobil, iPhone, dan 15 Juta Tiap Bulan 

    Ketua LSM Peras Perusahaan Ditangkap Minta 3 Mobil, iPhone, dan 15 Juta Tiap Bulan 

    Banten, sinarindonesia.id- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan, Mustofa (51), ditangkap usai memeras PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), perusahaan limbah di Kabupaten Serang, Banten. PT WPLI mengalami kerugian mencapai Rp400 juta dari ulah Mustofa.

     “Total kerugian adalah Rp 400 juta, yang mana Rp 100 juta diserahkan di awal, selanjutnya Rp 300 juta dengan cara dicicil bulanan selama 20 bulan, dikali Rp 15 juta, itu adalah setoran bulanan kepada LSM ini,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025). 

    Mustofa, yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit pakaian, memeras PT WPLI dengan cara melakukan demo pada tahun 2017 menuntut dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelolanya. Jika tidak diberi, tersangka mengancam akan melaporkan perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pencemaran lingkungan. 

    Dalam tekanan karena adanya ancaman tersebut, terjadi kesepakatan bahwa PT WPLI setuju memberi dana pembinaan organisasi sebesar Rp15 juta per bulan. Dana tersebut rutin diterima Mustofa dari September 2020 hingga Oktober 2022, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. 

    Setelah itu, Mustofa pada November 2023 kembali mengajukan permintaan kepada Direktur PT WPLI berupa kendaraan operasional, yaitu mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, dan tiga unit sepeda motor. Kemudian perangkat elektronik seperti komputer, laptop, printer, hingga iPhone 14 Pro Max. “Permintaan itu disertai ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak dipenuhi,” ujar Dian. 

    Manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Polda Banten. Adanya laporan tersebut, penyidik menangkap Mustofa pada Kamis (5/6/2025) di rumahnya di Jawilan, Kabupaten Serang. Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Red)