Kategori: Kriminal

  • Ricuh Akibat Miras, Pesta Pernikahan di Way Sulan Berujung Kekerasan Korban Lapor Polisi

    Ricuh Akibat Miras, Pesta Pernikahan di Way Sulan Berujung Kekerasan Korban Lapor Polisi

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kericuhan mewarnai pesta pernikahan di Desa Sumberagung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, pada Jumat malam, 5 Desember 2024. Tiga orang menjadi korban pengeroyokan, mengalami luka di bagian kepala, dan harus mendapatkan perawatan di klinik terdekat.

    Menurut keterangan korban, kejadian tersebut terjadi di tengah gelapnya lokasi acara, sehingga pelaku pengeroyokan tidak dapat dikenali. Salah satu korban, Dadang, menceritakan pemukulan bermula saat ia berada di atas panggung, kursi yang hendak ia duduki tiba-tiba diambil, menyebabkan dirinya terjatuh ke bawah panggung bersama seorang teman. “Setelah terjatuh, saya langsung disekap dan dipukul Diyan. Setelah kami turun panggung, pemukulan tetap berlanjut, hingga pelipis mata saya terluka,” ungkap Dadang.

    Ia juga menyebutkan bahwa dua rekannya yang mencoba melerai malah ikut menjadi korban pemukulan. “Karena kondisi gelap, saya tidak bisa mengenali siapa saja yang memukul kami,” tambahnya.

    Acara pernikahan tersebut diketahui menyediakan minuman keras (miras). Acara juga menghadirkan hiburan berupa orgen tunggal, yang berlangsung hingga larut malam tanpa izin resmi.

    Usai kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Kecamatan Way Sulan di Desa Pamulihan. Laporan diterima oleh Aiptu Made S, yang menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat pihak yang terlibat adalah kawan satu desa.

    Aiptu Made S. menambahkan bahwa kericuhan tersebut dipicu oleh pelanggaran aturan acara. “Izin hiburan hanya berlaku hingga pukul 20.00 WIB, tetapi acara berlangsung hingga tengah malam dengan adanya miras. Hal ini memicu terjadinya cuplikan,” jelasnya.

    Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya mengikuti aturan dan menghindari penyediaan minuman keras dalam acara masyarakat. (Wal)

  • Korupsi Proyek Lain Mantan Kadis PUPR Pesibar Ir Jalalludin Jadi Tersangka Kontraktor Abdul Wahid dan Konsultan Bayu Dian Saputra Ikut Masuk Penjara

    Korupsi Proyek Lain Mantan Kadis PUPR Pesibar Ir Jalalludin Jadi Tersangka Kontraktor Abdul Wahid dan Konsultan Bayu Dian Saputra Ikut Masuk Penjara

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Ir Jalaludin, sebagai tersangka korupsi proyek jalan Rp4,41 Miliar, di Kecamatan Lemong, tahun 2022. Pidsus Kejati juga menahan Direktur PT Citra Primadona Perkasa, Abdul Wahid sebagai kontraktor pelaksana, dan Bayu Dian Saputra selaku Direktur CV Garudayana consultant, sebagai Konsultan Pengawas, proyek tersebut, Jum’at 6 Desember 2024.

    Baca: Korupsi Proyek Jalan Lemong Pesisir Barat Mandek Pejabat Mulai Lobi-Lobi Kejati?

    Baca: Dikondisikan Sejak Awal Proyek Jalan Lemong Yang Rugikan Negara itu Dikerjakan Anak Pejabat?

    Baca: Korupsi Proyek Pembukaan Jalan Kecamatan Lemong Rp4,1 Miliar Kejati Lampung Kembali Panggil Enam Saksi Dua Rekanan Pengeloa LPSE Hingga Tim Pokja

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jalaludin yang juga mantan Plt Sekda Kabupaten Pesisir Barat ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembukaan badan jalan di Pekon Bambang, Batubulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat dengan anggaran Rp4,41 miliar anggaran 2022.

    Jalaludin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Jalaludin selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kadis PUPR dan Plt. Sekda Pesisir Barat. Lalu, Abdul Wahid selaku kontraktor pelaksana, dan Bayu Dian Saputra selaku konsultan pengawas

    “Berdasarkan perhitungan KAP Drs, Chaeroni dan Rekan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769. Barang bukti yang ditahan hingga saat ini berupa dokumen dan juga handphone dari tersangka,” kata Armen Wijaya.

    Baca: Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Mantan Kadis PUPR Ir Jalaludin Ditahan Kejari Lampung Barat

    Pada Jumat malam, 6 Desember 2024, Kejati Lampung langsung menahan Abdul Wahid dan Bayu Dian selama 20 hari ke depan. Sementara Jalaludin lebih dulu ditahan Kejari Lampung Barat, pada perkara korupsi yang berbeda. “Pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan. Pembayaran telah dilakukan 100%,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

    Menurut Armen ketiga tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999.Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHP.

    Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomkr 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Red)

  • Tersangka Kasus Pembunuhan Edi Gunawan Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, Terancam Hukuman Mati

    Tersangka Kasus Pembunuhan Edi Gunawan Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, Terancam Hukuman Mati

    Tanggamus, sinarlampung.co – Sat Reskrim Polres Tanggamus melaksanakan pelimpahan tersangka Suparno (64) berikut barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

    Baca: Didepan Banyak Petugas Bos Hotel 21 Gisting Edi Gunawan Tewas Ditikam Saat Mediasi di Balai Desa Gisting Atas

    Baca: Warga Talang Padang Kehilangan Sosok Edi Gunawan, Pelaku Harus Dihukum Berat

    Perkara ini menyangkut peristiwa yang terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus dengan korban Eddy Gunawan warga Dusun Sukarame Rt/Rw 001/001 Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan tersangka Suparno dilimpahkan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: B-2356/L.8.19/Eku.1/11/2024, tertanggal 26 November 2024. “Berdasarkan surat tersebut, tersangka dilimpahkan kemarin, Rabu, 4 Desember 2024 pukul 16.00 WIB ke JPU Kejari Tanggamus,” kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, Kamis 5 Desember 2024.

    Kasat menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. “Kami akan berkoordinasi dengan JPU terkait jadwal persidangan dan hasil putusan perkara akan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum,” ujarnya.

    Kasat menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Rabu, 07 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus. Bermula korban Eddy Gunawan dan pelaku Suparno bertemu di kantor tersebut untuk mediasi terkait permasalahan tanah. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi.

    Saat mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku Suparno, namun kala itu tersangka tidak berkenan sebab dia hanya ingin tanah awalnya. Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku Suparno langsung menusukkan senjata tajam jenis Pisau Garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban.

    Akibatnya, perut korban mengeluarkan darah dan terluka, kemudian segera dibawa oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian ke RS Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis. “Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang,” jelasnya.

    Dalam perkara itu, turut dilimpahkan barang bukti berupa ebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu kuning dengan panjang mata pisau 13 cm, arung pisau berwarna kuning dari kayu dengan panjang 18 cm, jaket cokelat tua merk The Pistons, topi berwarna cokelat, aos jersey putih bercorak merah dengan nomor punggung 21 dan tulisan BOS serta WEEDSPORT.

    “Beberapa barang bukti merupakan milik tersangka Suparno dan lainnya milik korban Eddy Gunawan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, sub Pasal 338 KUHP, lebih sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP. “Ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” katanya. (Red/*)

  • Sidang Kasus Korupsi Terdakwa Tunggal, PPK Ikut Bertanggungjawab

    Sidang Kasus Korupsi Terdakwa Tunggal, PPK Ikut Bertanggungjawab

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sidang lanjutan Sidang Kasus Peningkatan Ruas Jalan Pasar Kodim, Bandar Mataram, Lampung Tengah, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis, 5 Desember 2025, kembali digelar, mendengar keterangan saksi dan terdakwa.

    Hadir saksi mantan Kepala Dinas Bina Marga, Ismail, penandatangan kontrak, Nomor: 630/6441237.D.8.VI.03/KTR/IX/2021.

    Dalam kesaksiannya di persidangan, terungkap saksi Ismail menyerahkan seluruh proses pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPk) yang ditunjuknya, Rifai.

    Saksi Ismail mengungkapkan tidak begitu tahu tentang pelaksanaan pekerjaan. Hal itu karena mempercayakan seluruhnya kepada PPK.

    Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah tahun 2021 ini menyatakan, hanya menandatangani kontrak. Perihal detailnya PPK lah yang tau dan bertanggung jawab.

    Selain itu, katanya, ada juga konsultan yang bertanggungjawab tentang kebenaran pekerjaan.

    Selain Saksi Ismail, hadir juga Sulaiman, PPK pengganti yang bertanggungjawab terhadap proses FHO (Final Hand Over), setelah masa pemeliharaan dianggap selesai dan pekerjaan dianggap selesai seratus persen tanpa ada masalah.

    PPK pengganti ini mengatakan FHO dilakukan karena rekomendasi pihak konsultan yang ditunjuk oleh pihak Dinas Bina Marga, bahwa pekerjaan baik dan tidak ada masalah apapun.

    “Tidak mungkin ada FHO jika tidak ada rekomendasi pihak konsultan. Artinya pekerjaan yang dilaksanakan rekanan tidak ada masalah lagi. Kemudian putuslah kontrak dengan rekanan dan tidak ada lagi tanggungjawab rekanan,” ujar saksi Sulaiman.

    Persidangan kemudian dilanjutkan mendengarkan keterangan terdakwa, wakil direktur CV. Sumber Karya, Andri Afandi (43) pihak kontraktor (rekanan), sebagai terdakwa tunggal.

    Fakta persidangan terungkap terdakwa Andri, hanya sebagai penandatangan kontrak, dan yang mengerjakannya adalah pihak lain bernama Bagus, yang melarikan diri usai pekerjaan selesai, tanpa membayar terdakwa.

    “Saya tidak mendapatkan apa-apa, karena setelah pekerjaan selesai yang bernama Bagus, pergi entah kemana tanpa memberikan imbalan apapun.

    “Saya membayar semua yang dinyatakan sebagai kerugian negara sebagai bentuk tanggungjawab penandatangan saat kontrak,” ujar Terdakwa Andri Afandi.

    Ada hal menarik pada persidangan ketujuh kasus korupsi terdakwa tunggal kali ini, terjadi perdebatan antara Penasihat Hukum (PH), Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Majelis Hakim.

    Gunawan Pharrikesit, PH terdakwa, menyampaikan terjadi diskriminasi dengan hanya menjadikan kliennya sebagai terdakwa. “Korupsi itu dilakukan bersama-sama, jadi aneh jika hanya klien saya yang jadi terdakwa,” ujarnya.

    Untuk itulah berdasarkan kewenangan hakim dan fakta-fakta persidangan, kata Gunawan Pharrikesit, dengan hormat majelis hakim nantinya menetapkan tersangka baru untuk disampaikan kepada jaksa yang menyelidiki perkara ini.

    Karenanya pengacara yang kerap beracara di beberapa wilayah Indonesia ini, meminta agar majelis hakim memanggil kembali PPK atas nama Rifai, kembali dipanggil dalam persidangan.

    Mendengar keinginan PH terdakwa ini, JPU, Tesar, menyampaikan keberatan dengan alasan sudah permah dipanggil dalam persidangan.

    Sehingga melalui majelis hakim, Gunawan Pharrikesit, menegaskan pemanggilan kembali karena tersebut terdapat fakta persidangan, yang mengarah pada tanggungjawab PPK yang nantinya bisa saja menjadi tersangka baru.

    “Selain itu negara kita memiliki agenda melawan korupsi. Oleh karena itu jangan menjadikan yang tidak bersalah sebagai terdakwa, sedangkan pihak dinas yang wajib bertanggungjawab dibebaskan,” tegasnya.

    Terhadap argumen pengacara yang juga memenangkan perkara TUN, perdata, dan pidana ini, majelis hakim pun menyetujui dan sidang berikutnya diminta JPU menghadirkan kembali PPK proyek atas nama Rifai dan konsultan yang ditunjuk dinas, atas nama Ro’i.

    Diketahui pada sidang-sidang sebelumnya proyek peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya, Bandar Mataram, ini dilaksanakan tahun 2021.

    Semua tahapan sudah dilalui hingga pemutusan kontrak pertanda selesainya tanggungjawab kontraktor dengan pekerjaan tidak ada masalah.

    Hal ini ditandai dengan berita acara saat Provesional Hand Over (PHO) dan berita acara Final Hand Over (FHO), yang dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas yang dihadirkan oleh pihak dinas

    Kontrak ditandatangani PPK atas nama Rifai, rekanan, sebagai wakil Direktur CV. sumber Karya, Andri (43), dan Konsultan Pengawas dengan anggaran Rp979 juta.

    Mulai dari tahapan pencairan termin pertama (uang muka), sebesar 30 persen, pada tanggal 10 November 2021: Rp261.847.609.

    Tahapan pencairan selanjutnya sebesar 60 persen, saat serah terima tahap pertama dilakukannya PHO (provesional handover), pada tanggal 25 Oktober 2021: Rp523.695.218.

    Hingga pencairan tahap ketiga saat FHO (final handover), setelah dilakukannya masa retensi atau pemeliharaan, pada tanggal 31 Mei 2022: Rp97.970.194

    Saat PHO (provesi handover), konsultan pengawas yang ditunjuk pihak Dinas Bima Marga senagai Pengguna Anggaran (PA), sudah memberikan rekomendasi pekerjaan tidak ada masalah sehingga bisa dilakukan pencairan. Ini tertuang pada berita acara Nomor: 620/561/BaPHP/D.a.VI.03/2021, tertanggal 25 Oktober 2021.

    Demikian pula saat FHO (final handover), melalui konsultan pengawas juga dinyatakan pekerjaan sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak, yang diterbitkan dengan berita acara Nomor: 620/142/BaPHP/D.a.VI.03/2022, tertanggal 18 Mei 2022.

    Namun dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kelebihan bayar oleh pihak Dinas kepada pelaksana sebesar Rp78.833.973, yang kemudian dikembalikan ke kas negara.

    Setelah semua proses selesai dan dianggap tidak ada lagi persoalan, serta sudah terjadi pemutusan kontrak (tidak ada lagi tanggungjawab pihak rekanan/kontraktor), pada Maret tahun 2024, BPKP melakukan audit kembali dan menyatakan ada temuan kerugian negara Rp250 jt.

    Kerugian Negara tersebut dikurangi dengan pengembalian kelebihan bayar saat auidt BPK dua tahun sebelumnya, sehingga dianggap masih ada kerugian negara sekitar Rp187 juta.

    Persoalan ini kemudian dilimpahkan semua semuanya kepada pihak rekanan untuk mempertanggungjawabkan dan menjadikannya sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa.

    Hanya seorang yang dijadikan terdakwa, sedangkan pihak stakeholder tidak satupun dianggap harus bertanggungjawab.

    Rekanan yang menjadi terdakwa ini telah dilakukan penahanan pihak kejaksaan dengan nomor 01/L.8.15/FD.1/07/2024. Saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan. (*)

  • Pidana Hukuman Mati Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andre Gustami Dikirim ke Nusa Kambangan

    Pidana Hukuman Mati Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andre Gustami Dikirim ke Nusa Kambangan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung memindahkan 21 narapidana (napi) Lampung, termasuk terpidana mati mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andre Gustami, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Rabu 4 Desember 2024 malam sekitar pukul 20.15 WIB.

    Baca: Banding Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Ditolak, AKP Andre Gusami Tetap Hukuman Mati

    Baca: Terima Uang Rp3,67 Miliar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Selegram Palembang Adelia Putri Salma Divonis Lima Tahun Penjara Jaksa Pikir-pikir

    Dari total 21 narapidana yang dipindahkan itu tersebar i tiga lapas di Lampung, karena dianggap atau dikatagorikan high risk (beresiko tinggi,red), termasuk Andre Gustami, terpidana Narkoba Jaringan Fredy Pratama. “Jadi kami memindahkan 21 orang napi tersebut ke Nusakambangan dengan rinciannya lima napi Lapas Kotaagung, Lima napi Lapas Rajabasa dan 11 orang Napi Lapas Narkotika Bandar Lampung,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali, Jumat 6 Desember 2024.

    Para napi yang dipindahkan tersebut sebagian besar adalah kasus narkotika, hanya ada dua orang terkait pidana umum. Berdasarkan asesmen belasan napi tersebut sebelum dipindahkan tetapi diusulkan dahulu ke pusat.

    “Jadi belasan napi ini dipindahkan dari Lampung ke Cilacap karena dari hasil asesmen bahwa 21 napi dikatagorikan high risk. Kementerian telah menyetujui untuk dilakukan pemindahan, berdasarkan persetujuan itu maka dilakukan pemindahan ke Nusakambangan pada Rabu 4 Desember 2024 pukul 20.15 WIB,” ujarnya.

    Pihaknya dalam melakukan pemindahan tersebut dibantu personel Brimob Polda Lampung, personel PJR Polda Lampung, kemudian dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan petugas dari Kanwil Kemenkumham Lampung dan pihak dari Lapas Narkotika. Para napi tersebut sampai di Lapas Nusakambangan keesokan harinya pada Kamis 5 Desember 2024 pukul 11.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Polda Lampung membantu pengamanan pemindahan 21 narapidana Lapas di ampung ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan 21 narapidana ‘high risk’ ini dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polda Lampung dari satuan Brimob. “Tadi malam sudah dilakukan pemindahan 21 narapidana yang dimana kami Polda Lampung diminta untuk melakukan pengamanan,” katanya, Kamis 5 Desember 2024.

    Umi membenarkan dari 21 narapidana golongan ‘high risk’ ini ada eks Kasatreskoba Polres Lampung Selatan, AKP Andre Gustami yang dimana mendapatkan vonis hukuman mati karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. “Benar, salah satunya Andre Gustami dari 21 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan,” ujarnya.

    Proses pemindahan ini bertujuan untuk menanggulangi potensi risiko yang ditimbulkan oleh narapidana yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi, khususnya yang terlibat dalam kejahatan narkoba. (Red)

  • Sejumlah Mantan Hingga Kades di Pesawaran Terancam Pidana, Larikan Uang Negara Rp2,5 Miliar

    Sejumlah Mantan Hingga Kades di Pesawaran Terancam Pidana, Larikan Uang Negara Rp2,5 Miliar

    Pesawaran, sinarlampung.co-Sejumlah mantan kepala desa (Kades) dan Kades aktif di Kabupaten Pesawaran mengabaikan perintha Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan temuan kerugian negara. Total uang yang belum disetorkan dari Laporan Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pesawaran mencapai Rp2,5 Milyar.

    Daftar sebagain tunggakan LHP BPK

    Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Febriyanto mengungkapkan, angka Rp 2,5 Milyar ini merupakan akumulasi jumlah temuan keuangan sejak tahun 2015 hingga 2023 atau hasil pemeriksaan terakhir tahun 2023 yang jumlahnya bervariasi pada masing-masing desa.

    “Ada yang akumulasinya satu tahun anggaran dan ada yang lebih dari satu tahun anggaran di desa yang sama. Ada juga yang temuannya administrasi, pajak, pengembalian, Ada yang satu tahun anggaran, ada yang lebih, beragamlah,” kata Singgih, kepada wartawan, di Pesawaran, Jum’at 6 Desember 2024.

    Menurut Singgih, pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, ada aspek sumber daya manusia, aspek tata kelola keuangan, aspek penyelenggaraan pemerintahan dan apsek pengelolaan aset.

    “Hasil audit ini dituangkan dalam LHP dan menjadi dokumen yang disampaikan kepada auditan dalam hal ini Pemdes dan hasilnya harus ditindaklanjuti Pemdes. Desa punya kewajiban menindaklanjuti hasil temuan baik yang sifatnya administrasi maupun keuangan,” kata Singgih.

    Dalam regulasi pengawas keuangan, lanjut Singgih, diberi waktu 60 hari kades untuk menindaklanjuti temuan baik administrasi maupun keuangan. “Itu kan ada Kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, ada bendahara penata usaha keuangan desa, sekretaris sebagai verifikasi, TPK, perangkat desa dan ada juga pengurus BUMDesa yang juga menerima penyertaan modal dari desa. Para pejabat keuangan desa inilah apabila ada temuan bersifat keuangan bertanggungjawab sesuai kapasitas untuk melakukan temuan itu,” ujarnya.

    Inspektorat berharap ada keseriusan Kades atau auditan bertanggungjawab menindaklanjuti temuan ini karena ini adalah uang negara. Termasuk juga pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena ada penyertaan modal yang juga bersumber dari uang negara.

    “Jika belum ditindaklanjuti atau dikembalikan ke kas daerah maka sudah bisa menjadi ranah aparat penegak hukum. Warga berhak mengajukan laporan ke penegak hukum atau LHP ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kami Inspektorat tidak bisa mencegah atau melarang aparat penegak hukum (APH) melaksanakan wewenangnya apabila temuan ini sudah masuk ke ranah hukum,” katanya.

    Singhih menyatakan hinggi kini Inspektorat Pesawaran masih berupayà melakukan pembinaan, dan masih berupaya persuasif agar kades menindaklanjuti. “Artinya kita tak buru-buru laporkan karena mereka aparat kita. Tapi jika pihak APH masuk, kita tak bisa menghalangi itu perkaranya naik. Kita masih menjaga agar jangan sampai kades ini tersangkut masalah hukum. Makanya kalau waktu 60 hari kalau kita bicara hukum itu bisa masuk ranah APH,” ujarnya.

    Ironisnya, banyak oknum mantan maupun Kades yang masih abai. Terbukti ada yang belum mengembalikan temuan PK itu hingga bertahun-tahun dan tidak tak ada ditindaklanjut. Data di Pesawaran menyebutkan menjelang pemilihan kades serentak lalu, hanya 30 persen calon Kades yang diberikan surat bebas temuan karena masih belum menyelesaikàn temuannya saat menjabat Kades.

    “Terhadap Kades yang belum melaksanakan kewajibannya, pihak Inspektorat tetap melakukan monitoring dan penagihan. Artinya itu tak akan hilang. Kalau tak ditindaklanjuti akumulasi itu ada dalam data kita,” ucapnya.

    Singgih mencontohkan ada beberapa desa yang ķasusnya ditangani oleh aparat penegak hukum, bahkan Inspektorat diminta lagi melakukan perhitungan kerugian negara. “Apalagi ada himbauan dari Presiden Prabowo soal Dana Desa jadi kita diminta laporan kerugian negara, artinya potensi naik ke ranah hukum ada seperti yang lagi rame sekarang,” katanya. (Red)

  • Cabuli Tiga Santriwati Hingga Hamil Pimpinan Pondok Pesantren Bani Ma’Mun di Cikande Ditangkap Warga Marah Bakar dan Rusak Fasilitas Padepokan

    Cabuli Tiga Santriwati Hingga Hamil Pimpinan Pondok Pesantren Bani Ma’Mun di Cikande Ditangkap Warga Marah Bakar dan Rusak Fasilitas Padepokan

    Banten, sinarlampung.co-Massa mengamuk dan merusak Pondok Pesantren (Ponpes) tradisional Bani Ma’mun yang juga digunakan untuk padepokan Pengobatan Hikmah, di Kampung Badak, di Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Warga geram lalu merusak bangunan dan fasilitas milik pengasuh bernama Kholid (41) alias KH yang diduga melakukan pencabulan tiga santriwatinya, hingga hamil bahkan dilakukan aborsi. Minggu 1 Desember 2024 sore.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan Kholid selaku pemilik dan pimpinan ponpes itu diduga menggauli santriwatinya SL sebanyak tiga kali pada sekitar Juni 2023. Bahkan, korban hamil dan dipaksa untuk melakukan aborsi atas kandungannya. Korban lainnya adalah SP yang dirudapaksa sebanyak empat kali pada medio 2021 hingga 2022. Kemudian ada M yang mendapat perlakuan serupa sebanyak lima kali, pada 2022 silam.

    Kabar itu kemudian memicu kemarahan warga, dan menggeruduk rumah KH. Massa kemudian melampiaskan kemarahannya dengan merusak bangunan semi permanen, memecahkan kaca dan properti lainnya. Warga menghancurkan bangunan semi permanen, termasuk kobong (asrama santri) dan tempat tinggal KH.

    Selain itu, dua gazebo yang berada di area pesantren juga dibakar oleh massa. “Benar telah telah terjadi perusakan bangunan ponpes oleh sejumlah warga buntut dari peristiwa dugaan tindakan asusila yang dilakukan pimpinan ponpes,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu 1 Desember 2024.

    Kapolres mengatakan pimpinan ponpes sendiri inisial Kholid saat ini sudah diamankan. KH diamankan saat bersembunyi di plafon rumah warga. “Pimpinan ponpes yang diduga melakukan tindakan asusila berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah warga beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi. KH masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Serang,” ujarnya.

    Aksi warga melakukan pengrusakan sendiri terjadi pada sore tadi. Saat ini, kondisi di lokasi sudah kondusif dan masyarakat diminta untuk tenang. “Terkendali, genting dan beberapa relief temboknya rusak, ada saung yang sempat mau dibakar tapi dipadamkan petugas,” katanya Senin 2 Desember 2024.

    Polisi juga tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan. Kasus pencabulan santriwati ini mendapat perhatian luas karena menyangkut lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.

    Bantahan NU

    Pengurus Nahdlatul Ulama Kabupaten Serang Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU, (RMI-NU) Kabupaten Serang, mengeluarkan surat pernyataan, dan menyebutkan bahwa Pondok Pesantren Bani Ma’mun di Kampung Badak Masjid, Desa Gembor, Kecamatan Cikande, Serang, milik Si Kholid terduga Pelaku Cabul bukanlah Pondok Pesantren tapi Padepokan Pengobatan Hikmah bukan Pesantren.

    Si Kholid saat ini sudah mendekam di Polres Serang, atas dugaan pencabulan terhadap 3 muridnya, Ada yang hamil sampai aborsi. Akibat dugaan tersebut sejumlah warga murka dan memporak-porandakan kediaman pelaku hingga pengerusakan padepokan Minggu 1 Desember 2024.

    Klarifikasi Surat Pernyataan ini dikeluarkan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama Kabupaten Serang Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU, (RMI-NU) Kabupaten Serang, tanggal 2 Desember 2024.

    Ponpes Tak Berizin

    Ponpes Bani Ma’mun yang pimpinannya, KH, pelaku rudapaksa tiga santriwati hingga hamil, ternyata belum memiliki izin dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang menyatakan Ponpes Bani Ma’mun ternyata belum memiliki izin, meski terlah berdiri sejak 2013 silam. Menurut Kemenag Pendiri sekaligus pemilik, KH, hanya datang ke Kemenag Kabupaten Serang untuk menanyakan persyaratan pendirian ponpes, tapi tidak pernah mengurus izin operasionalnya.

    “Terkait dengan ponpes Bani Ma’mun, itu memang pondok pesantren belum berizin, kita belum mengeluarkan izin operasional, karena mereka itu belum mengajukan ke kita, pernah datang secara lisan mau memproses izin operasional pesantren itu pada 2022,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Serang, Uwes Kurni, Selasa, 3 Desember 2024.

    Pihaknya menyerahkan penanganan hukum ke Polres Serang, sedangkan masyarakat diminta tenang dan tidak membuat kegaduhan. Dan Kemenag Kabupaten Serang memastikan tidak akan mengeluarkan izin operasional, jika ada pihak tertentu yang datang untuk mengurusnya. “Ketika dia mengajukan kita blacklist, dan tetap kita sosialisasikan ponpes yang ramah anak,” terangnya.

    Kemenag Kabupaten Serang juga menyayangkan terjadinya tindakan rudapaksa dari KH, selaku pimpinan Ponpes Bani Ma’mun kepada tiga santriwatinya. KH yang seharusnya menjadi contoh bagi santri, membuat masyarakat marah, merusak hingga membakar sejumlah bangunan di Ponpes Bani Ma’mun.

    “Kami sangat menyayangkan, harusnya jadi panutan. Untuk kegiatan normal seperti ponpes, ada pembelajaran, kitab-kitab kuning, bahkan tafsir juga dibahas, saya sangat prihatin, mudah-mudahan ini hanya oknum. Kami himbau ke para calon santri dan calon wali santri untuk berhati-hati ketika memasukkan anak ke pesantren, minimal menanyakan izin operasional,” ujarnya. (Ahmad Suryadi)

  • Dua Proyek Pengaman Pantai di Dia Desa Kecamatan Punduh Pidada Pesawaran Rp8 Miliar Terindikasi Tidak Sesuai Spek

    Dua Proyek Pengaman Pantai di Dia Desa Kecamatan Punduh Pidada Pesawaran Rp8 Miliar Terindikasi Tidak Sesuai Spek

    Pesawaran, sinarlampung.co-Pengrtjasn Proyek Pembangunan Pengaman Pantai yang sedang berjalan, di duga dikerjakan asalan dan tidak sesuai spesifikasi. Bahkan pekerjaan senilai Rp4 miliar milik Provinsi Lampung di Desa Sukamaju dan Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran itu mendapat tanggapan miring dari warga sekitar.

    “Iya bang, proyek itu dari Provinsi Lampung Tahun Anggaran APBD 2024. Nilai Pagu Paket Rp4 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp3,99 miliar lebih. Ada dua kegiatan yang sama,” Ujar AR, tokoh pemuda Punduh Pidada.

    AR mengaku ditemukan banyak pekerjaan tidak sesuai dengan spek. “Hasil pantauan kami pekerjaan proyek itu terindikasi hanya mencari keuntungan semata, dan tidak memperdulikan kualitas yang baik. Dan kami sebagai masyarakat akan terus mengawal sampai selesai,” Katanya.

    Menurut AR, kondisi Buis Beton yang sedang dikerjakan di lokasi proyek itu saat ini sudah pada retak. Bahkan hanya dengan tangan saja beton kering itu sangat rapuh. “Kita sering menguji beton yang sudah kering dengan tangan saja kondisi Buis Beton/ Gorong gorong sangatlah rapuh seperti krupuk. Kemungkinan lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait ,dan kontraktor pelaksana juga tidak pernah ada di lokasi proyek, ” Ujarnya, diamini warga lainnya.

    Apalagi, katanya terlihat jelas kualitas matrial batu pasir yang dipergunakan mencetak Buis Beton itu tidak memenuhi standar mutu. “Berdasarkan data dan keterangan yang kami peroleh, proyek pembangunan ini Panjang nya seratus enam puluh meter dimana proyek seperti ini untuk di kecamatan Punduh pidada ini ada dua tempat . Satu lagi di Dusun Induk, Desa Sukarame dengan jumlah pagu yang sama,” Katanya. (Mahmuddin) 

  • Lapor Pak Kapolda Warga Resah Koboi Sipit Asal Wonosobo Bebas Berkeliaran Setelah Menganiaya dan Nembak Juruparkir, Polsek Malah Sebut Pistol Mainan?

    Lapor Pak Kapolda Warga Resah Koboi Sipit Asal Wonosobo Bebas Berkeliaran Setelah Menganiaya dan Nembak Juruparkir, Polsek Malah Sebut Pistol Mainan?

    Tanggamus, Sinarlampung.co-Warga Wonosobo digegerkan adanya aksi koboi dua orang pemuda, warga keturunan bernama Yogi dan adiknya bernama Opy,  yang menganiaya juruparkir di Pasar Wonosobo, bahkan mengeluarkan Airsoftgun dan menebak juruparkir yang sedang bertugas, Kamis 28 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB lalu.

    Burdadi Efendi, yang bekerja sebagai juru parkir, menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Yogi dan adiknya bernama Opy. Peristiwa ini tak hanya mencederai korban tetapi juga menambah keresahan masyarakat setempat. Belakangan diketahui kedua pelaku penganiayaan tersebut merupakan keponakan dari Panglima Penggitokh Alam Tanggamus, juga Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Mirza Yb.

    Insiden bermula ketika Yogi meminta Burdadi menyingkirkan lima sepeda motor yang menghalangi mobilnya di area parkir Pasar Wonosobo. Dengan itikad baik, Burdadi mulai memindahkan motor satu per satu. Namun, saat ia sedang menyingkirkan motor ke-5, Yogi turun dari mobil sambil berteriak dan menunjuk-nunjuk wajah Burdadi dengan emosi.

    Bahkan, Yogi melontarkan ancaman, “Saya jawab sabar, malah Yogi mengancam saya. Saya tembak kamu ya !!!” lalu dia berbalik dan berjalan masuk ke dalam rumahnya,” kata Burdadi, dirumahnya, Jumat 6 Desember 2024

    Dikatakan tak berselang lama, Yogi keluar bersama adiknya bernama Opy, dan keduanya langsung menyerang dirinya (Burdadi) dengan pukulan bertubi-tubi dan membabi buta. Meski tidak melawan, Burdadi mencoba melarikan diri dari serangan tersebut. Dalam upaya pengejaran, salah satu pelaku sempat terjatuh, dan Yogi kemudian menembakkan pistolnya (Airsoftgun) sebanyak tiga kali ke arahnya (Burdadi).

    Beruntung, tidak ada peluru yang mengenai korban karena korban berhasil melarikan diri ke sebuah gang untuk menyelamatkan diri, meski mengalami cidera akibat pengeroyokan dan luka-luka serta keseleo karena terjatuh saat berlari. “Saya mundur dari depan rumah mereka sampai tempat jualan ikan sembari mereka tidak henti memukul dan menendang, saya lari setelah diancam dengan senjata Airsoft gun mereka, saya sempat dengar bunyi tembakan itu ce..s, ce..s ce…s, untung gak kena saya karena loncat ke gang,” imbuhnya

    Setelah kejadian, Burdadi hendak melaporkan insiden tersebut ke Polsek Wonosobo, ketika melihat dirinya pelaku langsung mengejar dan memepet sembari mengatakan “mau kemana kamu “”Setelah dipepet saya langsung putar arah kembali ke pasar dan duduk di teras salah satu warga menunggu mereka pergi, lalu saya langsung ke Polsek melapor” terangnya.

    Burdadi merasa kecewa dan sangat di sayangkan beredarnya berita menunjukan dan menerangkan senjata yang di gunakan pelaku hanyalah korek api yang berbentuk pistol. “Saya yakin karena saya melihat dengan mata kepala saya sendiri itu adalah Airsoft gun warnanya hitam pekat agak kecil tidak seperti yang ada di berita itu, bahkan banyak saksi yang melihat dan tidak mungkin jika hanya korek ada bunyinya, saya berharap kasus yang menimpa saya di usut secara terang benderang tanpa ada rekayasa,” katanya.

    Warga Resah

    Menurut keterangan warga, aksi kekerasan dengan ancaman senjata api yang dilakukan oleh Yogi bukan pertama kali terjadi. Warga Pasar Wonosobo, menyebut bahwa pelaku sering bertindak seenaknya dengan membawa senjata api, tetapi hingga kini belum pernah diproses hukum, di wilayah Kecamatan Wonosobo, Tanggamus itu.

    “Warga sudah resah bang. Sudah sering dua pemuda itu buat onar. Apa karena berduit, dan mata sipit terus bebas seenaknya saja di kalangan masyarakat Pasar Wonosobo dan sekitarnya. Warga berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan menangpak pelaku. Jangan sampai warga mengambil langkah sendiri terhadap pelaku. Ini sudah meresahkan, sok jagoan. Aneh lagi aparat Polsek sepertinya melindungi mereka,” kata salah seorang pedagang di pasar Wonosobo.

    Kapolsek Sebut Korek Api

    Sementara Kapolsek Wonosobo, Polres Tanggamus, mengatakan senjata yang digunakan pelaku bukanlah senjata air Sup gun, tetang pistol korek api. Dan korek api berbentuk senjata api itu sudah disita dalam penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap juru parkir bernama Burdadi Efendi di Pasar Wonosobo.

    “Kami sedang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Saat ini kami telah melakukan penyitaan korek api berbentuk senjata api dari terlapor Yogi. Korek tersebut diduga digunakan terlapor untuk mengintimidasi pelapor,” kata Kapolsek Iptu Tjasudin, Kamis 5 Desember 2024.

    Tjasudin, mengatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tindakan penganiayaan yang melibatkan ancaman menggunakan benda menyerupai senjata api. “Kasus dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi di Pasar Wonosobo, pada Kamis 28 November 2024 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB,” katanya.

    Hingga ini, kata Kapolsek, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait insiden tersebut dan terungkap bahwa pemukulan memang terjadi. Namun pelapor maupun saksi-saksi tidak melihat adanya penembakan senjata api pada kejadian tersebut.

    Dari keterangan terlapor Yogi, mengakui bahwa dirinya sempat memegang korek api berbentuk senjata, namun tidak digunakan dalam insiden tersebut. “Pelapor tidak melihat adanya penembekan senjata api, demikian juga para saksi. Tetapi terlapor Yogi mengakui memegang korek api berbentuk senjata diarahkan ke atas,” katanya. (Wisnu)

  • Kasus Pembunuh Riyas Nuraini Belum Terungkap, Ratusan Anggota Fatayat NU Aksi Zikir di Polda Lampung

    Kasus Pembunuh Riyas Nuraini Belum Terungkap, Ratusan Anggota Fatayat NU Aksi Zikir di Polda Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan massa Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Lampung mendatangi Polda Lampung. Mereka mendesak Polda Lampung segera mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan sadis atas korban Riyas Nuraini, di Lampung Timur, yang merupakan anggota Fatayat NU, Juli 2024 lalu. Aksi solideritas anggota Fatayan NU Lampung itu diramaikan dengan zikir bersama di Polda Lampung, Rabu 4 Desember 2024.

    Baca: Pembunuhan Kader Fatayat NU Penjual Online Shop Dalam Karung di Lampung Timur Leher Nyaris Putus, Polisi Periksa 39 Saksi

    Baca: Pedagang Online Shop di Lampung Timur Hilang Saat Antar COD Jasad Ditemukan Terbungkus Dalam Karung

    Ratusan perempuan Fatayat NU Provinsi Lampung menggelar aksi doa bersama di Polda Lampung pada Rabu 4 Desember 2024 sore. Mereka menuntut polisi segera mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap kadernya, Riyas Nuraini, yang belum juga menemui titik terang.

    Ketua Fatayat NU Lampung Wirdayati mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Lampung adalah sebagai bentuk solidaritas sesama warga NU. “Ini bentuk solidaritas kami agar kasus ini cepat terungkap. Kita mengadakan doa bersama dan zikir kepada almarhumah dan juga mendoakan Polda Lampung agar segera dapat mengungkap pelakunya,” kata Wirdayati di Mapolda Lampung.

    Menurut Wirdayati mengungkapkan, kasus pembunuhan itu sudah berlarut-larut dan belum terungkap hingga sekarang Juli-Desember 2024. Karena itu mereka berharap Polda Lampung bisa secepatnya mengungkap kasus pembunuhan itu, mengingat kepolisian memiliki teknologi canggih untuk memudahkan penyelidikan.

    “Jadi kami berharap besar kepada Polda Lampung dan jajaran Polres Lampung Selesai segera mengusat dan mengungkap sosok pelaku diduga pembunuh Riyas Nuraini. Kita masih sangat percaya kepada Polda Lampung,” ujarnya.

    Selama ini, Kata Wirdayati, pihaknya telah melakukan pendampingan kepada keluarga korban Riyas Nuraini. Kedepannya, memerintah para kader untuk mendukung dan mencari informasi terkait kasus ini.

    “Sekecil apapun, itu akan kami sampaikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti, karena kami sangat menyerahkan kasus ini ke kepolisian. Jadi mulai hari ini, saya meminta teman-teman Fatayat, khususnya di Lampung Timur mencari informasi apapun itu,” ucapnya.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan pihaknya tidak melupakan kasus ini. “Kasus ini masih terus diselidiki agar bisa terungkap secepatnya,” kata Umi.

    Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak memastikan penyelidikan terus dilakukan dan kasus itu tidak akan tenggelam.

    Pahala Simanjuntak juga meminta jika ada informasi segera memberikannya ke kepolisian. “Saya meminta kepada masyarakat dan sahabat Fatayat apabila ada informasi sekecil apapun tolong diinformasikan supaya nanti kita jadikan sebagai bahan untuk melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” katanya.

    Riyas Nuraini adalah pedagang online keliling (bakul online), Dia ditemukan terbungkus karung di sebuah perkebunan jagung di Lampung Timur. Riyas Nuraini merupakan kader aktif organisasi Fatayat NU di wilayah Lampung Timur, sekaligus juga seorang ibu dari satu anak dan pekerja keras.

    Riyas merupakan warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Jasdanya ditemukan tewas mengenaskan terbungkus karung di tengah kebun jagung di Desa Rajabasa Lama pada Kamis 18 Juli 2024 siang. Karung tersebut diletakkan di sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-4416-SFX milik korban. (Red)