Kategori: Kriminal

  • Hakim Julia Susanda Vonis Mati Dua Napi Narkoba Jaringan Fredy Pratama Didakwa Edarkan 35 Kg Sabu

    Hakim Julia Susanda Vonis Mati Dua Napi Narkoba Jaringan Fredy Pratama Didakwa Edarkan 35 Kg Sabu

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menjatuhkan vonis hukuman mati, kepada dua terdakwa Narkoba Jaringan Fredy Pratama. Dua Narapidana asal Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan itu Hendra Yainal Mahdar, Warga Kota Baru, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dan Muhammad Nazwar Syamsu, Warga Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 4 Desember 2024.

    Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negri Tanjungkarang Julia Susanda menyatakan kedua terdakwa yang merupakan Napi Lapas Banyuasin, telah terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagai mana dakwaan penuntut umum. “Menyatakan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu dengan hukuman mati,” kata Hakim Yulia, dalam sidang, Rabu 4 Desember 2024.

    Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan permohonan banding. “Kita ambil upaya hukum, kami keberatan, mereka hanya mengenalkan bukan pelaku,” kata kuasa hukum terdakwa Rusli Bastari

    Indra Sukma, yang penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya banding. “Saya merasa semua terdakwa punya hak, apalagi Terdakwa Nazwar sudah divonis hukuman mati (perkara sebelumnya), itu sudah maksimal, pungkasnya

    Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini mengatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatan kedua terdakwa Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan pidana berupa hukuman mati.

    Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan kedua terdakwa bermula pada Januari 2023, ketika keduanya saling berkomunikasi melalui aplikasi BBM dengan Kadapi Alyus Abdi, suami dari selebgram asal Palembang, Adelia Putri, yang sebelumnya telah divonis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae menginformasikan bahwa sabu seberat 35 kilogram telah siap di Malaysia. Ia kemudian meminta nomor kapal untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia, tepatnya ke Tembilahan, Riau.

    Hendra Yainal Mahdar kemudian mengirimkan PIN BBM milik Abu (DPO), orang yang bertugas di kapal di perairan Malaysia, untuk berkomunikasi dengan Saksi Muhammad Rivaldo. Sabu seberat 35 kilogram tersebut dibagi dengan rincian 21 kilogram diterima oleh Rendi dan Abu (DPO), yang kemudian diserahkan kepada Saksi Angga Alfianza bin Fauzan (terpidana) atas perintah Saksi Hendra Yainal Mahdar alias Eiger.

    Kemudian 14 kilogram diserahkan oleh Rendi (DPO) kepada Kadapi bin Alyus Abdi atas perintah Hendra Yainal Mahdar, dengan nilai Rp3,5 miliar. Sabu ini kemudian diedarkan oleh Debi (DPO) di wilayah Palembang.

    Pada Maret 2023, Saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae menghubungi Saksi Fajar Reskianto (terpidana) dan diperintahkan nya untuk mengantarkan narkotika dari Lampung ke Jakarta. Sementara itu, Saksi Angga Alfianza bin Fauzan diperintahkan untuk membawa sabu dari Pekanbaru ke Lampung. Akhirnya, mereka ditangkap oleh Polda Lampung dengan barang bukti 21 kilogram narkotika jenis sabu.

    Agustus Lalu, Dua Warga Aceh Juga Divonis Hukuman Mati

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 kilogram asal Aceh. Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa atas nama Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi. Ketiganya warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

    Ketua majelis hakim Veronica menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Sesuai dengan dakwaan penuntut umum dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara terhadap dua terdakwa atas nama Muhammad Yani dan Nurdin tervonis mati. Kemudian rekannya terdakwa Kadafi mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Karena mendapatkan hukuman pidana mati, terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan Muhammad Kadafi atas hukuman pidana penjara seumur hidupnya menyatakan sikap untuk mengajukan banding.

    Sementara itu menanggapi putusan yang telah terbacakan oleh majelis hakim. Penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi mengatakan pihaknya tetap menerima putusan tersebut. Namun akan tetap mengupayakan agar putusan terhadap ketiga kliennya bisa berubah lebih kepada asas kemanusiaan.

    “Sudah kita dengarkan putusan majelis hakim terhadap ketiga client kami. Namun tentu tadi Muhammad Kadafi menyatakan sikap banding. Sementara Muhammad Yani dan Nurdin tadi pikir-pikir dahulu. Yang artinya kami masih akan mengupayakan agar putusan berubah. Karena majelis hakim mempertimbangkan asas kemanusiaan,” kata Tarmizi, Senin, 5 Agustus 2024.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana menjatuhkan tuntutan berupa hukuman mati terhadap ketiga terdakwa tersebut. Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa telah melanggar isi dan ketentuan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kemudian Kandra Buana menjelaskan, kronologi perkara tersebut berawal saat seorang terdakwa dengan berkas terpisah. Ia bernama Asnawi yang dihubungi oleh PP (DPO) pada November 2023 lalu. Hal itu untuk mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh China.

    “Kemasan tersebut sudah berada dalam mobil yang berada pada Daerah Panton Aceh Utara dengan berat sebanyak 58 kilogram. Ia mendapat upah sebesar Rp10 juta perkilonya. Sehingga total upah yang akan diterima oleh Asnawi yakni sebesar Rp58 juta,” jelasnya

    “Setelah mengambil, kemudian memasukkan 58 bungkus teh cina tersebut kedalam dasbor serta pintu mobil yang digunakan Asnawi. Lalu menghubungi terdakwa M. Yani dan Nurdin untuk mengantar paket tersebut menuju daerah Jakarta dengan kesepakatan upah masing-masing sebesar Rp100 Juta,” katanya

    Kemudian setibanya pada Seaport Interdiction Bakauheni Lampung. Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung memberhentikan kendaraan yang dikendarai ketiganya. Selanjutnya, polisi melakukan pengecekan hingga mendapatkan sebanyak 58 bungkus teh merk cina. Kemasan itu berisikan kristal berwarna putih dengan dugaan narkotika jenis sabu-sabu. (Red)

  • Buang Tembakan Peringatan di Kerumunan  ABG Anggota Polisi Disiram Air Keras di Cilincing

    Buang Tembakan Peringatan di Kerumunan ABG Anggota Polisi Disiram Air Keras di Cilincing

    Jakarta, sinarlampung.co-Anggota Polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Polres Jakarta Utara, Aipda Ibrohim dan seorang warga bernama Muhammad Yahya disiram air keras, oleh orang tak dikenal, di pertigaan kolong Tol Tanah Merdeka Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin 2 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 pagi hari.

    Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih mengatakan kejadian penyiraman air keras ini terjadi di pertigaan kolong Tol Tanah Merdeka Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin 2 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB. “Ada dua korban yang pertama Bhabinkamtibmas Semper Barat Aipda Ibrohim dan warga Muhammad Yahya,” kata Fernando.

    Menurut Fernando, hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa Ibrohim mengalami luka bakar. Anggota Polri itu mengalami luka di bagian kepala dan kedua lengan. Sedangkan korban Muhammad Yahya mengalami luka bakar di bagian punggung dan kaki bagian kiri.

    Saat ini kedua korban mendapatkan perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara (Jakut). “Atas petunjuk dokter, kedua korban disarankan untuk melakukan rawat inap guna observasi lebih lanjut,” kata dia.

    Kapolsek menjelaskan kejadian berawal saat selesai melakukan patroli. Ibrohim akan kembali ke wilayah mengendarai motor berboncengan dengan rekannya. Sesampai di lokasi sekitar pukul 04.30 WIB, anggota mendapati anak-anak yang masih nongkrong dan diduga akan melakukan tawuran.

    Ibrohim kemudian mengimbau kepada anak-anak remaja tersebut untuk kembali ke rumah masing-masing. Namun, mereka tidak menghiraukan dan melakukan perlawanan, sehingga Ibrohim memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali dan akhirnya mereka membubarkan diri.

    Tidak lama kemudian salah satu di antara anak-anak remaja yang menggunakan jaket abu-abu dan masker kembali lalu menyiramkan air keras ke arah Ibrohim dan rekannya menggunakan gayung berwarna merah yang ditemukan di lokasi.

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady mengatakan jajarannya masih memburu pelaku. “Sampai saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Ahmad Fuady. (Red)

  • Hakim Belum Siap Putusan, Vonis Warga Aceh Bawa Satu Kilo Gram Sabu-Sabu Ditunda Sepekan

    Hakim Belum Siap Putusan, Vonis Warga Aceh Bawa Satu Kilo Gram Sabu-Sabu Ditunda Sepekan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Majelis hakim, pengadilan Negeri Tanjung Karang, menunda pembacaan putusan atas terdakwa Warnidatul, wanita asal Aceh, dalam perkara kepemilikan satu kilo gram Narkoba jenis sabu-sabu, Senin 2 Desember 2024.

    Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat menyatakan menunda pembacaan putusan, karena para hakim belum menyelesaikan musyawarah. “Putusan belum siap. Hakim belum selesai melakukan musyawarah, sehingga persidangan dengan agenda yang sama ditunda hingga pekan depan, Senin, 9 September 2024,” kata Samsumar Hidayat dalam sidang Senin 2 Desember 2024 sore.

    Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana menuntut terdakwa Warnidatul dengan tuntutan hukuman 17 Tahun 6 Bulan penjara, serta denda sebesar Rp1 Miliar Subsidaer 6 Bulan penjara.

    Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Sesuai isi Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dalam dakwaannya, kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika terdakwa dihubungi seseorang bernama Amat (DPO) yang menawarkan upah Rp50 juta untuk membawa sabu dari Aceh ke Jakarta. Terdakwa menyetujui tawaran tersebut.

    Dalam perjalanan, terdakwa bersama rekannya, Muhammad Fajri (dalam berkas terpisah), menerima satu bantal berisi 1 kilogram sabu dari Amat, serta uang Rp5 juta untuk biaya perjalanan. Sisanya, Rp45 juta, dijanjikan akan diberikan jika barang berhasil sampai di tujuan.

    Namun, setibanya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, kendaraan bus yang ditumpangi terdakwa terkena razia oleh petugas BNN. Saat pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu besar dalam bantal yang digunakan terdakwa sebagai alas duduk. Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa nekat menjadi kurir sabu demi mendapat uang untuk bertemu suaminya yang bekerja sebagai TKI di Malaysia. (Red)

  • Kajati Pastikan Proses Dugaan Korupsi PT LEB

    Kajati Pastikan Proses Dugaan Korupsi PT LEB

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi memastikan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) akan terus diusut. Selain melengkapi alat bukti, penyidik Pidsus Kejati sedang memeriksa ahli untuk memperkuat kontruksi hukum.

    “Kasus itu (PT LEB,Red) masih berjalan, pemeriksaan tetap berjalan dan evaluasi sedang kita lakukan untuk mencari alat bukti. Beberapa saat yang lalu kami juga sudah memeriksa ahli untuk memperkuat konstruksi hukumnya,” kata Kuntadi, usai Coffee Morning Bersama organisasi wartawan di Aula Kejati Lampung, Selasa pagi 3 Desember 2024.

    Kuntadi belum merinci terkait penetapan tersangka dan jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi PT LEB anak perusahaan PT LJU. Kuntadi memastikan bahwa proses pemeriksaan di PT LEB yang masih berjalan dilakukan secara objektif dan transparan. “Nanti kita tunggu saja, tapi kita pastikan bahwa pendekatan hukum kami bisa diukur objektivitasnya tranparansinya. Nanti langkah-langkah hukum kami akan kami pertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

    Untuk barang bukti berupa uang tunai yang telah disita penyidik Kejati, Kuntadi menyebut ada setoran lagi dari PT LEB ke penyidik sebesar Rp350 juta. “Semua tetap masih berjalan. Beberapa saat yang lalu ada juga penyetoran Rp350 juta dari PT LEB, tapi nanti bisa dicek di Adpidsus,” katanya.

    Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana Participating Interest itu mencapai US$ 17.286.000 (17,28 juta Dolar AS). Jika dirupiahkan setara Rp271,82 miliar.

    Dalam prosesnya, Kejati Lampung telah mengamankan uang tunai Rp61 miliar dari kasus dugaan korupsi di PT LEB itu. Uang itu sempat dipamerkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa sore 12 November 2024.

    Adpidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan uang itu berasal dari dua pihak yang merupakan murni dana PI dari Pertamina Hulu Energi. Pertama dari Direktur Utama PT LEB berinisial HE berupa suku bunga yang telah dicairkan sebesar Rp800 juta.

    Kedua dari Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), HS sebesar Rp59,27 miliar. PT LJU merupakan induk perusahaan PT LEB. “Tindakan yang dilakukan penyidik merupakan pengamanan untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi terhadap penggunaan dana PI 10 persen yang telah diterima PT LJU,” ujarnya.

    Dana PI 10 persen itu, kata Armen diduga diterima dan dikelola tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

    Pertemuan Dengan Media

    Saat bersamaan, Kejati Lampung menggelar pertemuan dengan pimpinan organisasi media sebagai bentuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi. Kegiatan bertajuk Coffee Morning itu digelar di Aula Kejati Lampung, Selasa 3 Desember 2024.

    Kuntadi, mengatakan pertemuan dengan insan pers ini sekaligus menjalin silaturahmi karena dirinya baru menjabat sebagai Kajati Lampung pada akhir Agustus 2024 lalu. “Kegiatan ini memang kami inisiasi untuk menjalin hubungan kerja sama yang baik antara kejaksaan dengan rekan-rekan dari insan pers. Kami tahu media massa ini adalah jantung dari demokrasi,” kata Kuntadi.

    Menurut Kajati, melalui sinergi dengan media diharapkan program-program kejaksaan dapat terinformasi dengan baik kepada masyarakat di Lampung. “Masyarakat juga diharapkan bisa teredukasi dengan baik, sehingga setiap penegakan hukum bisa disikapi dengan kebijakan yang kondusif,” ujarnya.

    Tanpa dukungan dari media, kata Kuntadi, program maupun kinerja kejaksaan tidak bisa diketahui masyarakat luas. “Karena tanpa dukungan dari media apapun yang kami lakukan tidak akan bisa dinilai oleh masyarakat dan kami juga tidak bisa melakukan koreksi apakah langkah kebijakan penegakan hukum kami sudah sesuai dengan harapan masyarakat, apakah sudah mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat, sehingga dengan adanya komunikasi dan publikasi ini bisa menjadi bahan koreksi dan perbaikan ke depan,” katanya.

    Dalam kegiatan iti, Kajati Lampung, juga memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada organisai perusahaan pers,dan organisasi wartawan, salah satunya JMSI, PWI, PWRI, Lampung sebagai mitra dalam penyelenggaraan layanan hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. (Red)

  • Pj Walikota, Sekda dan Kabag Umum Pemda Kota Pekan Baru Ditahan KPK, BB Korupsi Rp6,8 Miliar

    Pj Walikota, Sekda dan Kabag Umum Pemda Kota Pekan Baru Ditahan KPK, BB Korupsi Rp6,8 Miliar

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025. Ketiga tersangka tersebut adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) yang juga Direktur di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru, Novian Karmila (NK).

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. KPK mengamankan sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,8 Miliar. “KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM, IPN dan NK,” ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 4 Desember 2024.

    Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024,” ucap Ghufron.

    Ghufron menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan Risnandar, selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, dan Indra Pomi selaku Sekda Kota Pekanbaru.

    Novian Karmila, selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, diduga mencatat uang masuk dan keluar terkait pemotongan anggaran GU. Novian juga berperan menyetorkan uang kepada Risnandar dan Indra Pomi melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru. Pada November 2024, terdapat penambahan anggaran di Sekretariat Daerah, termasuk anggaran makan dan minum dalam APBD-P 2024. Dari penambahan ini, RM diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.

    Ghufron menambahkan tim penyidik akan mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain dalam proses penyidikan berjalan. “KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” ucap Ghufron.

    Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa tidak mengakui perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran daerah. “Enggak-enggak,” jawab Risnandar usai dikonfirmasi mengenai tuduhan KPK.

    OTT KPK

    Sebelumnya, KPK menangkap 8 orang serta menyita sejumlah uang dalam OTT Pj Wako Pekanbaru, Senin 02 Desember 2024 petang.  “Yang diamankan di Pekanbaru, sekitar 8 orang,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi, Selasa 3 Desember 2024.

    Tessa mengungkapkan, KPK juga menyita uang. Namun jumlahnya belum diketahui. “Turut diamankan uang, masih dihitung. Terkait apa masih didalami,” kata Tessa.

    Diketahui dari 8 orang yang diamankan, salah satunya adalah Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
    Hal itu juga dibenarkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membenarkan penangkapan terhadap Risnandar. “Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walikota Pekanbaru,” ujarnya, Senin malam.

    Informasi dihimpun selain Pj Walikota juga diamankan sejumlah pejabat di Sekretariat Kota Pekanbaru, dan pihak swasta. Namun, Tanak belum merincikan siapa saja pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru yang turut diamankan selain Risnandar.

    Sosok Risnandar Mahiwa

    Risnandar Mahiwa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat menjadi Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, sejak Mei 2024. Pengangkatan Risnandar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-1122 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

    Risnandar merupakan Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri. Risnandar diketahui kelahiran Luwuk, Sulawesi Tengah pada 6 Juli 1983 dan berdomisili di Jakarta.

    Risnandar memulai kariernya sebagai Lurah Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (2009). Kemudian Risnandar diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran dan Program Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (2012?”2014).

    Berikutnya Risnandar menjabat Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran dan Program Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2014-2016).

    Selanjutnya sebagai Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2016-2018), dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum serta menjadi Plt Direktur Organisasi Kemasyarakatan (2021-2022).

    Sementara untuk riwayat pendidikan Risnandar, menyelesaikan D-4 di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) di tahun 2006 dan melanjutkan pendidikan Magister Administrasi Pemerintahan Daerah Institute Pemerintahan Dalam Negeri tahun 2009. Risnandar Mahiwa terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam, 2 Desember 2024. (Red)

  • Bantuan Seragam SD-SMP Siswa Miskin dan Berprestasi Se Lampung Tengah Sarat Dikorupsi, Dewan Segera Hearing

    Bantuan Seragam SD-SMP Siswa Miskin dan Berprestasi Se Lampung Tengah Sarat Dikorupsi, Dewan Segera Hearing

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Bantuan seragam siswa SD dan SMP negeri dan swasta tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dengan anggaran miliaran rupiah sarat dikorpsi dan mubajir. Para kepala sekolah menolak menerima bantuan itu, pasalnya selain dengan kualitas buruk, seragam tidak bisa digunakan karena tidak sesuai ukuran murid.

    Baca: Pengadaan 2100 Labtob Dinas Pendidikan Lampung Tengah Rp17,4 Miliar Dimark-up?

    Baca: Miliar Proyek Pengadaan Dinas Pendidikan Lampung Tengah Tahun 2021 Diduga Fikfif

    Padahal, sebelumnya pada bulan Februari-Maret 2024 lalu, para Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri dan swasta mendapat kabar dari Dinas Pendidikan Lampung Tengah, akan ada bantuan seragam untuk SD dan SMP dengan kriteria siswa miskin dan berprestasi.

    Sekolah kemudian diminta ukuran seragam siswa yang akan menerima. Setelah penyerahan data, pada bulan Agustus 2024 para kepala SMP diminta mengambil seragam di Subrayon. Begitupun yang SD, mereka mengambil melalui K3S. “Ternyata seragam yang datang kualitas dan ukuran tidak ada yang sesuai. Bisa dibilang gak layaklah kualitasnya,” kata salah seorang kepala sekolah..

    “Memang kami hanya diminta untuk mengukur seragam siswa, setelah itu datanya diserahkan ke dinas pendidikan. Meski bantuan, seragam itu tidak sesuai, tidak bisa digunakan, maka kami tolak,” kata

    Terkait jumlah keseluruhan siswa penerima serta harga seragam, pihak sekolah mengaku tidak mengetahui persis terkait hal itu. “Kalau untuk berapa jumlah penerimanya itu sudah ditentukan dari dinas. Setahu saya tiap sekolah berbeda-beda ada yang terima sedikit ada yang banyak dan ada juga yang menolak karena bantuan seragam tidak sesuai,” ujarnya.

    Kepala sekolah lainnya, yang juga menolak bantuan seragam meski telah mendata siswanya. “Saya tolak, karena siswa perempuan di sekolah ini pakai baju lengan panjang yang datang baju lengan pendek. Banyak juga sekolah lain yang menerima seragam tidak sesuai ukuran,” ujarnya.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah AM membenarkan adanya bantuan tersebut dan menurutnya telah terealisasi. Terkait anggaran, menurutnya, pihak dinas mengajukan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2023 yang direalisasi pencairan di tahun 2024, dengan dasar tahapan proses pelaksanaannya mengacu untuk siswa miskin dan berprestasi.

    “Kita mempunyai program bantuan seragam untuk dilaksanakan tahun 2024 dengan rinciannya untuk siswa SD 10.000 dan SMP 10.000 seragam. Ya itu nilainya miliaran rupiah,” ujar AM.

    Anehnya, sebagai PPK, AM mengaku tidak tahu siapa rekanan yang mengerjakan proyek seragam tersebut. “Kalau saya hanya PPK nya, namun jika ditanya secara teknis pengerjaan dan siapa pihak ketiganya saya gak tahu,” katanya.

    Dewan Segera Hearing

    Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) segera memanggil Dinas Pendidikan Lampung Tengah, membahas dugaan ketimpangan bantuan seragam SD dan SMP yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan tahun 2024 yang bernilai miliaran rupiah.

    Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Victorius Beni Wibisono mewakili Ketua Komisi Hj. Meri Andriyani mengatakan kasus itu sudah sampai di DPRD Lampung Tengah. Bahkan Komisi IV juga telah menerima laporan dari banyak kepala sekolah.

    “Para kepala sekolah juga mengeluhkan kualitas seragam yang dinilai tidak layak dan terkesan asal-asalan. Saya sudah mendapat laporan dari beberapa kepala sekolah terkait itu, setelah saya cek ternyata benar kualitas dan ukuran baju banyak yang tidak sesuai,” kata Wakil Rakyat dar Partai Gerindra ini.

    Beni menyayangkan bantuan untuk pendidikan yang disalahgunakan hanya untuk mencari keuntungan besar. “Yang jelas itu sangat merugikan siswa, kepala sekolah dan tentunya keuangan Negara. Seharusnya siswa menerima sesuai dengan ukuran baju, saya menduga adanya markup anggaran,” ujarnya.

    Komisi IV dalam waktu dekat, akan segera menindaklanjuti dengan memanggil Dinas Pendidikan Lamteng. “Dalam waktu dekat akan kami panggil yang berkaitan, saya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD,” katanya. (Red)

  • Oknum Bintara Pemesan Narkoba Lewat Ojol Yang Sempat Viral Ajukan Esepsi ke Majelis Hakim

    Oknum Bintara Pemesan Narkoba Lewat Ojol Yang Sempat Viral Ajukan Esepsi ke Majelis Hakim

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum anggota Polisi, Bripka Ricky Raya Pakpahan alias Ricky, yang sempat viral karena memesan sabu-sabu melalui Ojek Online, menyampaikan eksepsi kepada Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono memberikan waktu satu mingu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa untuk menanggapi eksepsi terdakwa.

    Eksepsi adalah sanggahan atau penolakan yang diajukan oleh pihak tergugat atau terdakwa atas gugatan atau dakwaan yang diajukan oleh penggugat atau penuntut umum. Eksepsi merupakan bagian dari persidangan perkara, baik pidana maupun perdata. “Kami berikan waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi dari terdakwa,” kata Hakim Hendro Wicaksono, dihadapan sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa 2 Desember 2024.

    Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan Hari Selasa Tanggal 10 Desember 2024 mendatang dalam agenda tanggapan jaksa terkait eksepsi terdakwa Ricky Raya Pakpahan. “Sidang dilanjutkan hari Selasa mendatang,” kata Hendro.

    Terdakwa Ricky Raya Pakpahan oknum anggota kepolisian, yang terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun lantaran tertangkap saat memesan paket sabu-sabu melalui transportasi driver Ojek Inline (Ojol).

    Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Roosman Yusa dalam dakwaannya menyebut terdakwa Ricky Raya Pakpahan alias Ricky dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa terjadi pada Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekitar Pukul 18.45 WIB.

    Peristiwa tersebut berawal saat Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung mendapatkan informasi dari saksi Makmur yang merupakan seorang driver ojek online bahwa dirinya telah menerima orderan untuk mengantar satu bungkus plastik warna merah yang berisikan baju dewasa lusuh yang menucurigankan.

    “Kemudian dihadapan saksi Marzukin yang merupakan sesama rekan ojek online memeriksa paket tersebut dan pada saat baju tersebut diangkat terjatulah satu bungkus plastik klip kecil bening berisikan sabu,” kata Yusa.

    Tidak lama tersebut, kemudian dua driver ojek online tersebut mendatangi BNNP untuk mengetahui peristiwa tersebut. Tim Opsnal BNNP yang mengetahui itu kemudian turut mendatangi terdakwa untuk menanyakan perihal paket tersebut di Perumahan Bumi Karomah Jaya 3 NoB1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

    Tim Opsnal BNNP Lampung juga menanyakan perihal paket kiriman yang dikirimkan melalui driver ojek online berupa satu bungkus plastik warna merah selanjutnya terdakwa mengeluarkan paket kiriman tersebut dari dalam rumah dan paket tersebut dibuka dihadapan Tim BNNP Lampung.

    Kemudian ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam berisi satu buah kaos warna putih bercorak hijau muda yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal warna putih diduga sabu. (Red)

  • Diduga Gunakan Alamat Palsu Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo dan Istri di Polisikan

    Diduga Gunakan Alamat Palsu Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo dan Istri di Polisikan

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo dan istrinya Yusbariah di Laporkan ke Polisi. Laporan disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM) ke Polres Lampung Timur, tas tuduan menggunakan alamat paslu alias pemalsuan alamat tinggal dalam KTP, Senin 2 Mei 2024.

    Pasalnya, Dawam dan istrinya diduga menggunakan identitas KTP dengan alamat pada Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Tim KLTM menyebutkan bahwa alamat rumah yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yusbariah tidak di temukan letak alamat rumah yang di maksud.

    Bidang koordinator KLTM Mukaram Sanjaya mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Dawam Raharjo beserta istrinya Yusbariah dikarenakan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Bahkan dari hasil investigasi di Lapangan tidak satu pun RT/RW setempat yang mengetahui domisili Dawam dan Istrinya.

    “Kami melaporkan Dawam dan Yusbariah ke Polres Lampung Timur lantaran keduanya menggunakan alamat fiktif, dan melanggar Perda Nomor sebelas tahun dua ribu dua. Bahkan kami telah menanyakan ke rt da rw setempat sesuai lamat KTP, namun alamat itu tidak ada. Perangkat Desa hingga RT RW tidak tahu alamat rumah Dawam dan istrinya. Bahkan kami warga asli desa Mataram Marga saja tidak tahu alamat yang ada di KTP keduanya. Maka kami menduga bahwa Dawam dan Istrinya menggunakan alamat Palsu, kata Mukaram Jaya.

    Mukaram menjelaskan Legislatif dan eksekutif adalah pembuat, pelaksana Perda. Namun Dawam Raharjo selaku Bupati Lampung Timur dan Yusbariah yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung justru tidak menerapkan dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

    Atas nama masyarakat Lampung Timur, Mukaram berharap kepada Aparat Penegak Hukum yang terkait dapat dengan segera memproses laporan tersebut. “Semestinya Bupati Lampung Timur dan wakil rakyat Lampung ini memberi contoh yang baik untuk masyarakatnya, menegakkan aturan-aturan yang berlaku, bukan malah melanggarnya. Kami berharap APH segera memproses laporan kami, karena kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali,” katanya.

    Belum ada tanggapon Dawam Raharjo dan Yusbariah, atas laporan tersebut. Dikonfirmasi wartawan i Lampung Timur, Dawam dan YUsbariah belum merespon. (Red)

  • Tak Sesuai Izin, Karoke Avicka Jadi Tempat Prostitusi Terselubung

    Tak Sesuai Izin, Karoke Avicka Jadi Tempat Prostitusi Terselubung

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Karoke Avicka Nos yang berada di Jalan Lintas Timur Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang diduga menjalankan bisnis tidak sesuai dengan ijin yang di kantongi. Bahkan diduga menjalankan bisnis prostitusi terselubung berkedok tempat karoke.

    Menurut keterangan Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata Kabupaten Tulangbawang, Noviyantori ijin yang dimiliki karoke Avicka Nos merupakan ijin karoke keluarga.

    Sementara saat menjalankan usahanya, karoke itu diduga menyediakan minuman keras dan memperkerjakan sejumlah wanita dengan pakaian seksi sebagai pemandu lagu.

    “Setau saya ijin karoke itu, ijin karoke keluarga. Bukan ijin bar,” kata Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tulangbawang, Noviyantori ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 5 Desember 2024.

    Dia menjelaskan, berdasarkan aturan pengusaha karoke keluarga dilarang untuk menyediakan minuman beralkohol hingga pemandu lagu.

    “Kalau karoke keluarga itu, hanya bisa menyajikan atau menjual minuman dan makanan ringan saja. Enggak boleh ada miras. Operator boleh, tapi kalau sampai pemandu lagu, enggak bisa,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga setempat mengeluhkan atas adanya kegiatan usaha yang dinilai dapat merusak moral bagi masyarakat terlebih para remaja.

    “Kalau rasa khawatir dan risih sudah jelas mas, sebab kerap kali pemandu lagu dengan berpakaian seksi nongkrong di ruang tunggu tempat terbuka-red,” jelas warga setempat.

    Selain itu, perihal dugaan pencurian arus listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN, ) sudah berjalan 2 tahun ini, bahkan sumber menyebut jika setiap ada petugas opal PLN selalu lolos.

    “Anehnya setiap ada operasi dari opal selalu lolos, setahu saya pencurian arus listrik itu sudah ada 2 tahun,” Jelas nya.

    Sementara, saat di hubungi oleh wartawan, Vicka mengaku hanya sebagai pengelola dan room karaoke itu bukan miliknya

    “Usaha yang saya lakoni ini bukan milik saya pemilik nya mbak Bela, saya hanya maminya saja,” Jelasnya kepada wartawan kemarin.

    Menanggapi hal itu, Andika selaku ketua Forum Rakyat Tulang Bawang (FORTUBA) menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak pengelola karoke Avicka NOS merupakan suatu perbuatan pidana, yang mana pencurian arus listrik dianggap sebagai tindakan pidana di Indonesia.

    “Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda,” Ungkap Andika.

    Andika menjelaskan, pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat dan denda.

    “Selain pidana penjara, Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 juga mengatur tentang denda bagi pelaku pencurian listrik.
    Jika terbukti melakukan pencurian listrik, pelaku dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya,” Jelasnya. (Mardi)

  • Pelarian Pelaku Pecah Kaca Nasabah Bank Berakhir di Tangan Polisi

    Pelarian Pelaku Pecah Kaca Nasabah Bank Berakhir di Tangan Polisi

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Aksi kejahatan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) di Bandar Lampung berakhir dramatis di pelabuhan.

    Pelaku, yang mencoba kabur menuju Pulau Jawa, berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung di wilayah penyeberangan.

    Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menghadapi pelaku kriminal meskipun situasi tengah sibuk dengan pengamanan Pemilu.

    Kasus pecah kaca ini bermula pada Kamis, 21 November 2024, ketika korban, Nurdin Hidayat (39), kehilangan uang tunai lebih dari Rp60 juta di parkiran Hotel Swiss-Bel, Jalan Rasuna Said, Gulak Galik, Bandar Lampung.

    Pelaku, Yusman Safrizal (41) dan Hendri Wibowo (34), menggunakan modus berpura-pura sebagai nasabah bank untuk mengincar korban yang baru menarik uang dalam jumlah besar.

    Setelah membuntuti korban hingga lokasi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara melempar busi motor ke kaca mobil korban.

    Uang yang berada di dalam mobil pun digasak, dan pelaku kabur menggunakan sepeda motor.

    Setelah berhasil menggasak uang korban, kedua pelaku pecah kaca tersebut berusaha melarikan diri menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

    Namun, kepolisian yang sigap mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari anggota KSKP Bakauheni dan Merak. Penangkapan berlangsung dramatis pada malam harinya, sekitar pukul 23.30 WIB.

    “Pelaku mencoba memanfaatkan kelengahan aparat yang tengah sibuk dengan pengamanan Pemilu, namun berkat kerja sama lintas wilayah, upaya mereka kabur ke Pulau Jawa berhasil digagalkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, Kamis (5/12/2024).

    Barang Bukti dan Identitas Pelaku

    Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk: 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King berwarna biru; Uang tunai Rp735.000; 2 unit ponsel Oppo dan 1 unit ponsel Nokia; Kartu ATM dan dokumen milik pelaku.

    Identitas kedua pelaku pun terungkap. Yusman Safrizal, warga Tangerang, berperan sebagai eksekutor, sementara Hendri Wibowo, warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, bertindak sebagai joki.

    Kompol Hendrik menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar.

    Modus pecah kaca sering kali dilakukan pelaku yang mengincar korban di bank atau lokasi-lokasi umum lainnya.

    “Tim kami tetap siaga meskipun situasi pengamanan Pemilu sedang intens. Keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polresta Bandar Lampung untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

    Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)