Kategori: Kriminal

  • Pelarian Pelaku Pecah Kaca Nasabah Bank Berakhir di Tangan Polisi

    Pelarian Pelaku Pecah Kaca Nasabah Bank Berakhir di Tangan Polisi

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Aksi kejahatan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) di Bandar Lampung berakhir dramatis di pelabuhan.

    Pelaku, yang mencoba kabur menuju Pulau Jawa, berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung di wilayah penyeberangan.

    Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menghadapi pelaku kriminal meskipun situasi tengah sibuk dengan pengamanan Pemilu.

    Kasus pecah kaca ini bermula pada Kamis, 21 November 2024, ketika korban, Nurdin Hidayat (39), kehilangan uang tunai lebih dari Rp60 juta di parkiran Hotel Swiss-Bel, Jalan Rasuna Said, Gulak Galik, Bandar Lampung.

    Pelaku, Yusman Safrizal (41) dan Hendri Wibowo (34), menggunakan modus berpura-pura sebagai nasabah bank untuk mengincar korban yang baru menarik uang dalam jumlah besar.

    Setelah membuntuti korban hingga lokasi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara melempar busi motor ke kaca mobil korban.

    Uang yang berada di dalam mobil pun digasak, dan pelaku kabur menggunakan sepeda motor.

    Setelah berhasil menggasak uang korban, kedua pelaku pecah kaca tersebut berusaha melarikan diri menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

    Namun, kepolisian yang sigap mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari anggota KSKP Bakauheni dan Merak. Penangkapan berlangsung dramatis pada malam harinya, sekitar pukul 23.30 WIB.

    “Pelaku mencoba memanfaatkan kelengahan aparat yang tengah sibuk dengan pengamanan Pemilu, namun berkat kerja sama lintas wilayah, upaya mereka kabur ke Pulau Jawa berhasil digagalkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, Kamis (5/12/2024).

    Barang Bukti dan Identitas Pelaku

    Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk: 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King berwarna biru; Uang tunai Rp735.000; 2 unit ponsel Oppo dan 1 unit ponsel Nokia; Kartu ATM dan dokumen milik pelaku.

    Identitas kedua pelaku pun terungkap. Yusman Safrizal, warga Tangerang, berperan sebagai eksekutor, sementara Hendri Wibowo, warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, bertindak sebagai joki.

    Kompol Hendrik menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar.

    Modus pecah kaca sering kali dilakukan pelaku yang mengincar korban di bank atau lokasi-lokasi umum lainnya.

    “Tim kami tetap siaga meskipun situasi pengamanan Pemilu sedang intens. Keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polresta Bandar Lampung untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

    Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

  • Tagor Meresahkan Warga Kebon Jahe Bandar Lampung

    Tagor Meresahkan Warga Kebon Jahe Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Keresahan warga Kelurahan Kebon Jahe, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung akhirnya terjawab. Dalang dibalik pencurian yang selama ini meresahkan warga ternyata si Tagor alias MT (43).

    Perbuatan Tagor terungkap setelah polisi menangkapnya di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan pada Selasa, 3 Desember 2024. Buruh serabutan itu tak sendiri, aksi pencuriannya dibantu DN yang kini buron.

    Terakhir kalinya, Tagor bersama rekannya mencuri handphone milik LP (27). Kedua pelaku beraksi saat korban sedang tidur lelap di rumahnya.

    “Warga Kebon Jahe cukup resah dengan aksi pencurian ini, lalu kita dalami dan akhirnya kita menangkap satu dari dua pelaku,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, Rabu, 4 Desember 2024.

    Menurut Kurmen, Tagor yang juga warga Kebon Jahe itu mengakui memang sering mencuri di wilayah tinggalnya. Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke rumah warga lewat jendela.

    “Kemudian mengambil barang berharga yang mudah dibawa, seperti handphone dan tabung gas,” ungkap Kurmen. Lanjutnya, pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga hasil barang curian berupa, 1 unit handphone merk OPPO A18 warna hitam, 1 Unit Handphone merk REDMI S2 warna abu abu dan 1 unit handphone merk REDMI 13C warna hitam.

    “Kasus ini masih terus kami dalami guna mengetahui kemungkinan adanya TKP lain,” jelas Kurmen.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

  • Pimpinan Ponpes Hidayatul Ulum Muara Enim Diduga Cabuli Satriwati Orang Tua Ramai-ramai Pindahkan Murid

    Pimpinan Ponpes Hidayatul Ulum Muara Enim Diduga Cabuli Satriwati Orang Tua Ramai-ramai Pindahkan Murid

    Palembang, sinarlampung.co-Pimpinan Ponpes Hidayatul Ulum, Desa Menanti, Kecamatan Lubai Induk, Muara Enim, Sumatera Selatan, Afif Sunia Putra (30) alias ASP, ditangkap Tim Polres Muara Enim, karena diduga melakukan perbuatan cabul kepada dua satriwatinya, Sabtu 30 November 2024.

    ASP diketahui sejak lima tahun terakhir mengelola dan menjadi pengasuh Pondok Pesantren dibuatkan orang tuanya. Sejak lulus Sarjana Kampus Institut Agama Islam Ma’arif NU (IAIMNU) Kota Metro, dia pulang kampung untuk mengelola Ponpes dengan 80-an satriwan dan satriwati.

    Aksi pengasuh pondok pesantren itu terbongkar pada Rabu, 27 November 2024, setelah salah seorang santriwati yang menjadi korban mengungkapkan kejadian kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang mengetahui hal itu sontak terkejut dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. Bahkan mendengar kabar itu banyak orang tua santri yang menjemput anak-anak mereka untuk memindahkannya dari pesantren tersebut.

    Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, membenarkan ada kasus tersebut. “Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Muara Enim,” ujar Darmanson pada Minggu, 1 Desember 2024.

    Informasi yang himpun wartawan di lokasi Ponpes menyebutkan, korban yang telah melapor adalah ASH (18), yang menjadi santri di Ponpes Hidayatul Ulum, warga Desa Menanti Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Aksi sang pengasuh Pondok dilakukan dikamar pribadinya.

    Malam kejadian, ASP yang berbadan gembul dan berewokan itu memanggil korban dan temannya berinisial WS (21) untuk datang kekamar tersangka. Saat kedua santri tersebut sampai dikamar tersangka, secara tiba-tiba ASP, langsung saja memeluk kedua korban. ASP kemudian memaksa kedua santrinya itu untuk saling berciuman didepan ASP.

    Setelah lama melihat itu, ASP kemudian memaksa keduanya untuk menyusui ASP. Kemudian ASP juga melakukan hal serupa kepada kedua korban secara bergantian. ASP menjanjikan akan membangunkan rumah untuk kedua korban.

    Kasus pengasuh Pondok Pesantren itu juga viral di media sosial. Dalam unggahan akun itu enyebutk pimpinan ponpes yang berada di Lubuk Induk, Muara Enim ini telah ditangkap pihak kepolisian usai bertindak asusila. “Pria berinisial ASP salah seorang pengasuh (Ponpes di Kecamatan Lubai Induk ditangkap polisi usai dilaporkan mencabuli santrinya,” jelas keterangan di akun tersebut.

    Kasus itu terbongkar setelah korban mengadu kepada keluarganya. Tidak lama setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku. Proses penangkapan pimpinan Ponpes tersebut beredar luas di media sosial yang memicu amarah publik.

    Netizen mencecar tindakan asusila pelaku lantaran telah mencoreng nama baik ponpes. “Astagfirullahhh, sangat-sangat miriss berita ponpes jaman sekarang banyak yang menyimpang,” cuit @syasyatah.

    “Kenapa seperti ini ya sekarang. Ponpes jaman sekarang jadi seperti ini, lama lama orang nggak percaya lagi sama ponpes,” ketik @alexanderalexander5973.

    Menurutnya, untuk korban saat ini baru diketahui satu orang sesuai dengan laporan yang diterima. “Untuk korban baru satu orang yang melapor, pelaku ini sebagai pengasuh di pesantren tersebut, untuk keterangan lain akan didalami,” ujarnya.

    Terkini Ponpes itu sudah tidak lagi beroperasi. Puluhan orang tua para santri ini mengambil sikap untuk membawa pulang anak-anaknya dari Ponpes tersebut. “Setelah kejadian itu banyak orang tua santri yang kemudian datang ke Ponpes untuk menjemput anak-anak mereka,” tulis keterangan di akun @seputarkotapalembang.

    “Seluruh santri kemudian dipulangkan sementara waktu hingga batas waktu yang belum ditentukan” lanjutnya.

    Suasana Pondok Pesantren Hidayatul Ulum, di Desa Menanti kini sepi dan tidak ada lagi aktivitas belajar mengajar. Tersisa aktivitas warga mengemasi barang yang ada disana. Dua unit mobil truk tapak terprkir mengangkut barang-barang milik santri, yang akan diangkut ke cabang pondok pesantren yang ada di daerah Patra Tani Gelumbang.

    “Iya mas, pondok sudah tidak aktivitas, sejak pengasuhnya ditangkap polisi. Warga semua juga kaget, dan tidak menyangka. Pengasuh pondoknya sekarang ada di Polres Muara Enim,” kata Kepala Desa Menanti, Damai. (Red)

  • Karaoke Avicka Nos Tulang Bawang Curi Listrik dan Sediakan Miras serta LC Seksi

    Karaoke Avicka Nos Tulang Bawang Curi Listrik dan Sediakan Miras serta LC Seksi

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Tempat Karaoke Avicka Nos yang berada di Jalan Lintas Timur Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulang Bawang, diduga melakukan pencurian arus listrik dan menyediakan minuman keras. Selain itu, tempat ini juga menyediakan pemandu lagu alias LC dengan berpakaian seksi yang membuat resah masyarakat.

    Hal itu dibeberkan salah seorang warga setempat mengeluhkan atas adanya kegiatan usaha yang dinilai dapat merusak moral bagi masyarakat terlebih para remaja.

    “Kalau rasa khawatir dan risih sudah jelas mas, sebab kerap kali pemandu lagu dengan berpakaian seksi nongkrong di ruang tunggu tempat terbuka,” jelas warga setempat yang masih dirahasiakan identitasnya, Rabu, 4 Desember 2024.

    Prihal dugaan pencurian arus listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) oleh Karaoke Avicka Nos telah berjalan selama 2 tahun dan selalu lolos pemeriksaan petugas.

    “Anehnya setiap ada operasi dari opal selalu lolos, setahu saya pencurian arus listrik itu sudah ada 2 tahun,” jelasnya.

    Sementara, saat dihubungi oleh wartawan, Vicka mengaku hanya sebagai pengelola dan room karaoke itu bukan miliknya

    “Usaha yang saya dilakoni ini bukan milik saya, pemiliknya mbak Bela, saya hanya maminya saja,” jelasnya kepada sinarlampung.co dan tim, pada Selasa, 3 Desember 2024.

    Menanggapi hal itu, Andika selaku ketua Forum Rakyat Tulang Bawang (FORTUBA) menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak pengelola karoke Avicka NOS merupakan suatu perbuatan pidana, yang mana pencurian arus listrik dianggap sebagai tindakan pidana di Indonesia.

    “Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda,” ungkap Andika.

    Andika menjelaskan, pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat dan denda.

    “Selain pidana penjara, Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 juga mengatur tentang denda bagi pelaku pencurian listrik. Jika terbukti melakukan pencurian listrik, pelaku dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya,” Jelasnya. (Mardi)

  • Sukses Amankan Pilkada Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden

    Sukses Amankan Pilkada Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Paska sukses pelaksanaan Pilkada Lampung 2024, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memerintahkan jajarannya untuk bergerak menindak masalah-masalah yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yaitu pemberantasan narkoba, korupsi, dan judi, dengan komitmen untuk menciptakan Lampung yang aman, bersih, dan bebas dari kejahatan yang merusak.

    Kapolda Lampung menegaskan Polda Lampung akan menindak tegas semua pelaku peredaran gelap narkoba, termasuk jika ditemukan keterlibatan aparat kepolisian. “Tidak ada toleransi. Siapapun yang terlibat, apalagi jika itu anggota kepolisian, pasti akan kami sikat,” ujarnya.

    Selain narkoba, fokus lainnya adalah pemberantasan korupsi dan judi. Dengan pendekatan tegas ini, Helmy Santika berharap dapat merealisasikan arahan Presiden dan Kapolri untuk menjadikan Lampung sebagai wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman kejahatan.

    Komitmen ini diharapkan membawa perubahan signifikan bagi masyarakat Lampung. Dengan tindakan tegas terhadap narkoba, korupsi, dan judi, Polda Lampung menargetkan terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang.

    Dalam langkah awal, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp14,7 miliar dalam operasi besar-besaran selama satu bulan, dari 20 Oktober hingga 20 November 2024. Operasi ini mencatatkan 159 laporan polisi dan mengamankan 215 tersangka.

    “Kami menyita barang bukti berupa 256,7 kilogram ganja, 13,7 kilogram sabu, 1.625 butir pil ekstasi, 450 butir obat berbahaya, serta 50,7 gram shinte. Angka ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba masih sangat serius di Lampung,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung.

    Selain itu, indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga tengah didalami untuk membongkar aliran dana hasil kejahatan narkoba yang sering kali melibatkan jaringan besar.

    Tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus besar, Polda Lampung juga menggencarkan program penindakan di lokasi rawan narkoba. Sejumlah wilayah yang sebelumnya dikenal sebagai “zona merah” peredaran narkoba telah diubah menjadi Kampung Tangguh Bebas Narkoba.

    Program ini melibatkan pendekatan berbasis komunitas dengan menggandeng pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. “Kami tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar pencegahan narkoba menjadi gerakan bersama. Semua elemen masyarakat harus ikut berperan,” Ujar Kapolda. (Red)

  • Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Mantan Kadis PUPR Ir Jalaludin Ditahan Kejari Lampung Barat

    Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Mantan Kadis PUPR Ir Jalaludin Ditahan Kejari Lampung Barat

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR Ir Jalalludin, sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Marang Kupang Ulu, di Kabupaten Pesisir Barat, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, Senin, 2 Desember 2024.

    Mantan Plt Sekda Pesisir Barat 1,4 tahun itu langsung dijembloskan kepejara, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jalaludin menyusul koleganya Mantan anggota DPRD Pesisir Barat priode 2014-2019 atas nama Supardi Rudianto (SP) sebagai Direktur utama CV. Fhorist Asror Agung yang lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kamis 31 Oktober 2024.

    Kajari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, dalam konferensi pers mengatakan, Mantan Plt Sekdakab Pesisir Barat sekaligus Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat itu akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,”ungkapnya, Senin 2 Desember 2024).

    Menurut Kajari, usai ditetapkan sebagai tersangka akan langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 2 hingga 21 Desember 2024. Jalal sendiri ditetapkan tersangka karena yang bersangkutan berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek peningkatan badan jalan Marang-Kupang Ulu.

    “Saat ini kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka J yang memiliki peranan terkait dugaan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar,” ungkapnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman didampingi Kasi Intel, Ferdy Andrian mengatakan, penetapan SR sebagai tersangka itu berhubungan dengan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Marang- Kupang Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesisir Barat.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus sehingga mengakibatkan kerugian negara. Jaksa Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” ungkapnya.

    Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan tersebut diperoleh fakta bahwa tersangka SR selaku Direktur utama CV. Fhorist Asror Agung / Penyedia Jasa telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum tersebut yakni dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu.

    Dimana pekerjaan tersebut tidak memenuhi volume sesuai kontrak sehingga bertentangan dengan Pasal 10 Surat Perjanjian Kerja nomor. KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

    Tersangka juga tidak menindaklanjuti Surat Instruksi lapangan (teguran) yang diterbitkan dan disampaikan oleh konsultan pengawas, dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang telah disampaikan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 01 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu.

    Medio Jumat, 28 April 2023 lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Ir. Jalaludin, M.P., resmi digantikan oleh Drs. Jon Edwar, M.Pd. Pergantian jabatan dimpimpin Bupati Kabupaten Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H., di aula gedung A komplek perkantoran Pemkab Pesibar Jumat siang, karena Jalaludin memasuki masa purna tugas di akhir bulan April, sehingga Jalal tak lagi dapat melanjutkan jabatan tersebut.

    Jalaludin diketahui telah menjabat sebagai Plt Sekda selama 1 tahun 4 bulan, terhitung sejak Januari tahun 2022 hingga April tahun 2023, Jalal yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan kedua tugas itu sekaligus dalam waktu tersebut. (red)

  • Kenal di Aplikasi Tantan, Pedagang Buah Cekoki Bocah Kelas 6 SD Dengan Anggur Merah Lalu Distubuhi Berulang

    Kenal di Aplikasi Tantan, Pedagang Buah Cekoki Bocah Kelas 6 SD Dengan Anggur Merah Lalu Distubuhi Berulang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pedang buah berinisial AS (29) memperdaya seorang bocah perempuan usia 12 tahun yang masih sekolah dasar. Dengan dicekoki minuman anggur merah, pelaku menyetubuhi korban berulang kali, di kamar kosan, Perumnas Waykandis, Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung, Jumat 29 Desember 2024.

    Kasusnya kini ditangan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. “Kenalan melalui aplikasi kencan lalu dicekoki minuman anggur merah, pedagang buah itu menyetubuhi pelajar SD sebanyak lima di kamar kosan, Perumnas Waykandis, Tanjungsenang,” Kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Edy Shabara, Senin 2 Desember 2024.

    Berdasarkan pengakuan sang bocah, kata Kanit, mereka kenalan melalui aplikasi kencan online Kamis 28 November 2024, pelaku AS lalu bertemu dan membawa korban ke kosannya pada Jumat 29 November 2024.”Dari pengakuan pelaku, telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali terhadap korban yang dicekoki minuman anggur merah sambil dibujuk rayu, ” Ujarnya.

    Terbongkarnya kasus ini, ujar Kanit, dari orangtua korban yang mencari anaknya karena tidak pulang ke rumah. “Korban dijemput orangtuanya dikosan pelaku. Pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Bandar Lampung. Terhadap pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” Katanya. (Red)

  • Geger Kepala Dinas Kota Bandar Lampung Disatroni Istri Selingkuhi Staf Honor, Bunda Eva Geram

    Geger Kepala Dinas Kota Bandar Lampung Disatroni Istri Selingkuhi Staf Honor, Bunda Eva Geram

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas di Kota Bandar Lampung, inisial ANT digerebek istri dan keluarganya, karena diduga selingkuh dengan Staf Honor HSN. Mereka disatroni sang istri saat berdua sedang berdua dirumah HSN, di Perumahan di Telukbetung Timur, Bakung, Selasa 3 Desember 2024 sekira pukul 14.30.

    Kasus itu menggegerkan Kantor Dinas. Sang Istri yang geram kemudian melaporkan kasus itu ke Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, dan Inspektorat Kota Bandar Lampung. Walikota Eva Dwiana, juga dikabrkan langsung ikut mendatangi lokasi. “Iya bang geger, Kepala Dinas, Pak ANT selingkuh dengan staf Honor HS,” kata sumber di Kantor Dinas di Kota Bandar Lampung.

    Informasi lain menyebutkan, dugaan perselingkuhan ANT dan HSN warga Natar, sudah sejak dua tahun lalu. HSN sebelumnya bekerja sebagai Honorer di DPRD Kota Bandar Lampung. Istri dan keluarganya sudah lama mencurigai hubungan mereka. Bahkan sang istri sudah berulang kali memergoki suaminya.

    Mereka tinggal serumah di HSN yang dibelikan oleh ANT. Kabar lain, Bunda Eva Dwiana ikut datang langsung ke lokasi rumah Ant dan HSN. Sang oknum Kadis langsung non job. Istri yang juga kerabat tokoh di Lampung itu sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Ant ke Polresta Bandar Lampung. (Red)

  • Oknum Anggota Brimob Polda Lampung Tersandung Kasus Setubuhi Anak Dibawah Umur Pesan Lewat Online, Ini Kata Kabid Humas?

    Oknum Anggota Brimob Polda Lampung Tersandung Kasus Setubuhi Anak Dibawah Umur Pesan Lewat Online, Ini Kata Kabid Humas?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang oknum anggota Brimob Polda Lampung berinisial Brigpol RM diamankan Subdit IV Renakta, karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Informasi yang dihimpun wartawan, RM diamankan dengan seorang wanita yang diduga masih dibawah umur, di sebuah penginapan Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.

    RM diamankan karena terjerat perkara kasus prostitusi online lewat aplikasi MiChat dengan anak dibawah umur yang masih berumur 16 tahun asal Lampung Barat. “Perkara itu sudah ditangani oleh Subdit IV Renakta,” kata sumber wartawan.

    Menurutnya, Subdit IV Renakta diduga sengaja memendam perkara tersebut lantaran diselesaikan secara diam-diam agar tak tercium Propam Polda Lampung. Dan perkara itu telah diselesaikan dengan kompensasi uang ratusan juta. “Sudah berusaha untuk diselesaikan secara adat dengan oknum itu memberikan uang Rp 100 juta ke orang tua anak. Dan digunakan untuk renovasi rumah. Jadi si wanita ini memang pekerjaanya seperti itu. Bergerak sendiri tanpa mucikari,” katanya.

    Sumber ini pun menambahkan, bahwa Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Lampung pun tak mengetahui perkara anak buah nya tersebut. “Maklum infonya si oknum ini mesin pencari uang disana. Jadi pemain BBM juga dan banyak laporan merah,” jelasnya.

    Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan oknum Brimob tersebut melakukan hubungan badan dengan seorang remaja putri berusia 16 tahun atas hubungan asmara. “Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran.” kata Umi.

    Menurut Umi, hubungan keduanya berawal dari perkenalan antara oknum Brimob dengan remaja tersebut melalui aplikasi Tantan. “Mereka ini berkenalan lewat aplikasi Tantan kemudian berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp. Singkat cerita pada tanggal 31 Agustus lalu, korban meminta dijemput dikediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung,” ucapnya.

    Umi menjelaskan, korban dijemput dan tiba di Bandar Lampung. “Dia (si wanita,red) minta dijemput karena katanya lagi ribut dengan orang rumah, kemudian sesampainya di Bandar Lampung, korban ini meminta untuk diantarkan ke rumah temannya,” Ujar Umi.

    Selanjutnya kata Umi, malam harinya korban meminta dijemput dan dibawa ke kost-an milik oknum tersebut. “Malam harinya, pukul 00.30 WIB. Korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kost-an milik terlapor hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kost-an milik terlapor,” jelasnya.

    Dari hasil penyelidikan, kata Umi, dalam kasus ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. “Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya,” ungkap Umi.

    Terkait oknum tersebut, saat ini juga sedang dilakukan proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Lampung. “Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku,” katanya. (Red)

  • Keluarga Minta Polisi Mengungkap Dalang Pembunuhan Ketua LSM Bidik Sumatera Selatan Yongki Ariansyah Yang Dibantai di Ogan Ilir

    Keluarga Minta Polisi Mengungkap Dalang Pembunuhan Ketua LSM Bidik Sumatera Selatan Yongki Ariansyah Yang Dibantai di Ogan Ilir

    Palembang, sinarlampung.co-Kasus kematian Ketua LSM Bidik Sumatera Selatan, Yongki Ariansyah (36), Warga Kelampadu, Kecamata Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditemukan tewas bersimbah darah, di Jalan arah Balai Beni Ikan (BBI) Tanjung Putus, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB siang, masih misteri.

    Mastinah, orang tua Yongki meminta keadilan atas pembunuhan terhadap anaknya. Sebab hingga saat ini, kasus pembunuhan terhadap Yongki Ariansyah belum menunjukkan progres signifikan. Belakangan, polisi telah menetapkan seorang tersangka, namun gerombolan pembunuhan hingga kini belum ditangkap.

    Lambannya penuntasan penyelidikan perkara pembunuhan ini membuat orang tua Yongki kecewa. Mastinah, mengunggah video permohonan agar keadilan ditegakkan. “Yang terhormat, Bapak Presiden dan Wakil Presiden, Bapak Hotman Paris, Bapak Kapolda Sumatera Selatan, saya orang tua Yongki Ariansyah korban pembunuhan,” kata Mastinah pada video yang diterima wartawan, Jumat 22 November 2024.

    Wanita paruh baya tersebut menuturkan, dia mendapat informasi bahwa keterangan saksi mata pada pembunuhan Yongki justru memberatkan korban. “Entah saksi diitimidasi atau bekerjasama dengan pelaku pembunuhan. Keterangan saksi di hari kejadian, pelaku ada tujuh orang. Tapi waktu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jadi dua orang,” ungkap Mastinah.

    Mastiah menduga pembunuhan ini sudah direncanakan karena mobil Yongki diadang alat berat sebelum peristiwa tersebut. Keluarga Yongki mempertanyakan status operator alat berat yang tak kunjung ditetapkan tersangka. “Tolong ungkap kasus ini, Pak. Siapa dalang di balik pembunuhan ini. Karena semua proses hanya berdasarkan keterangan dari BAP saja. Kejadian (di TKP) tidak menjadi pedoman untuk penyelidikan lebih detil,” tutur Mastinah.

    “Mungkin karena kami tidak ada duit untuk mengasih uang jalan (untuk proses penyelidikan), yang diambil (keterangan) hanya berdasarkan BAP saja. Besar harapan kami mendapatkan keadilan untuk almarhum anak kami,” ucapnya.

    Sudah Ada Tersangka

    Sementara Polisi masih mengusut kasus tewasnya aktivis LSM di Ogan Ilir, Sumatera Selatan bernama Yongki Ariansyah yang dikeroyok segerombolan orang di jalan. Satu orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun para pelaku pembunuhan lainnya hingga kini belum ditangkap dan masih diburu keberadaannya.

    Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, polisi sedang berupaya mengusut tuntas perkara pembunuhan ini. “Kami akan ungkap perkara ini dengan seterang-terangnya. Dijamin tidak ada yang ditutupi,” kata Bagus, November 2024.

    Bagus menerangkan, perkara ini sedang tahap penyidikan. Adapun seorang tersangka inisial R disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perkara ini telah dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan. Tersangka sebelumnya dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang. Kini tersangka telah pulih dan menjalani penahanan untuk proses hukum selanjutnya. Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi yang diduga kuat mengetahui kronologi pembunuhan.

    Petunjuk lainnya yang dihimpun polisi yakni senjata api rakitan (senpira) milik korban yang ditemukan di TKP pembunuhan. Yongki yang tewas dibunuh segerombolan orang pada pertengahan Oktober lalu, justru dilaporkan atas perkara penganiayaan.

    Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tindak lanjut perkara ini masih terus berlanjut, dan memastikan perkara ini akan diproses hinga tuntas. “Masih berproses mengumpulkan alat bukti secara maksimal. Nanti kalau sudah lengkap, baru kita akan gelar perkarakan dulu,” kata Anwar.

    Diserang Enam Orang Bersenjata Tajam

    Sebelumnya Ketua LSM Bidik Sumatera Selatan, Yongki Ariansyah (36), Warga Kelampadu, Kecamata Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditemukan tewas bersimbah darah, di Jalan arah Balai Beni Ikan (BBI) Tanjung Putus, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB siang.

    Korban mengalami luka tusukan beberapa lubang di bagian perut, dada, dan bagian belakangnya. Korban terkapar di jalan menuju Balai Beni Ikan atau BBI Tanjung Putus, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, sementara dua rekannya kabur saat mereka dihadang.

    Iwan, rekan korban mengatakan dia bersama Yongki, datang ke BBI untuk mengambil bibit ikan pada Sabtu 19 Oktober 2024 siang. “Saat pulang, kendaraan kami diadang operator alat berat. Katanya ada orang yang mau bicara sama korban,” ungkap Iwan.

    Tak lama kemudian, datang segerombolan orang tak dikenal mengendarai sepeda motor menghampiri kendaraan korban. “Orang-orang itu pakai helm, bawa pisau semua. Mereka menusuk korban berkali-kali, saya juga hampir mau dipukul pelaku,” terang Iwan.

    Korban mengalami luka di sekujur tubuh diantaranya dahi, leher, pundak, paha, perut dan punggung, meninggal dunia saat diberi pertolongan di rumah sakit daerah tanjung senai. Menurut Dokter RSUD Ogan Ilir, Dr. Agung, banyak luka tusuk di punggung korban. “Ada belasan luka tusuk,” terang Agung.

    Saksi lain, Mian teman korban mengaku, dirinya bersama satu teman lainnya dan korban habis mengambil bibit ikan di BBI Tanjung Putus. Mereka membawa dua kendaraan, satu kendaraan pribadi yang ditumpangi korban, dan satu mobil pick up yang ditumpangi dirinya dan temannya. “Mobil kami dicegat sebanyak 6 orang, mereka semua membawa senjata, kami kabur, pak Yongki langsung diserang mereka,” ungkapnya ditemui di RSUD Kabupaten Ogan Ilir.

    Setelah menghabisi nyawa korbannya, para pelaku kabur menggunakan sepeda motor. “Kami juga sempat mau ditikam, itulah kami kabur, kalau tidak kabur, kami pasti jadi sasaran juga,” katanya.

    Melihat Yongki bersimbah darah, mereka pun membawa korban ke RSUD Umum Tanjung Senai. “Kami gak tahu masih ada nyawa atau tidak pas di TKP, pikiran kami langsung bawa aja ke Rumah Sakit, biar segera ditangani,” ujarnya.

    Lima Orang Diperiksa

    Lima orang diperiksa atas kasus pembunuhan Yongki Ariyanto. Mereka dua rekan korban yang bersama dia saat datang ke lokasi Balai Benih Indralaya (BBI), satu orang operator alat berat yang diduga menghadang mobil Yongki. Kemudian satu orang pekerja proyek DNA dan dua orang pegawai Dinas Perikanan Pemkab Ogan Ilir yang juga berada di lokasi Balai Benih tersebut.

    Informasi lain menyebutkan Yongki sempat melawan dan melukai salah satu pelaku sebelum kabur. Yongki meninggalkan 2 istri dan empat orang anak. Sebelum persitiwa naas itu, korban sempat menyebutkan nama seseorang yang melakukan mengancamnya sebelum peristiwa pembunuhan.

    Aktivis Sumatera Selatan meminta polisi menyelidiki nama orang tersebut karena diduga kuat sebagai pihak yang terlibat dalam pembunuhan Yongki. “Kami minta polisi segera meringkus para pelaku secepatnya. Dan juga meringkus dalang pembunuhan ini karena kami yakin ada yang menyuruh pelaku,” kata Sukma.

    Banyak Kasus Tak Terungkap di Ogan Ilir

    Sejumlah kasus kejahatan yang menonjol di Ogan Ilir juga belum terungkap. Diantaranya penembakan penjual ayam potong di Indralaya Selatan pada Agustus 2021 lalu. Korban ditembak orang tak dikenal saat baru tiba di pasar pada pagi hari.

    Akibatnya, korban bernama Dedi Kurniawan mengalami luka berat di perut dan punggung sehingga harus menjalani operasi. Tiga tahun berlalu, penyelidikan kasus tersebut tak diketahui sampai sejauh mana.

    Kasus lainnya yakni kematian bayi setelah diambil sampel darah oleh seorang bidan di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, pada Agustus 2023 lalu. Setelah rangkaian penyelidikan dan proses ekshumasi, tak ada kejelasan perkara tersebut.

    Lalu ada pembunuhan seorang wanita tua bernama Masiah di Desa Tanjung Agas, Kecamatan Tanjung Raja, pada September 2023 lalu. Sejumlah saksi termasuk keluarga Masiah diperiksa polisi, namun kasusnya seperti tak berjalan dan hingga kini pelakunya belum terungkap.

    Kasus kematian pria paruh baya yang mayatnya ditemukan tergantung pada awal September 2024 lalu juga belum jelas progres penyelidikannya. Korban diduga dibunuh oleh sekelompok orang dan mayatnya digantung di perkebunan wilayah Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara. (Red)