Kategori: Kriminal

  • Orang Tua Korban Pengeroyokan Sesama Pelajar SMP Hingga Gegar Otak Kecewa Pelayanan POlres Pesawaran, 10 Bulan Laporan Belum Ada Progres?

    Orang Tua Korban Pengeroyokan Sesama Pelajar SMP Hingga Gegar Otak Kecewa Pelayanan POlres Pesawaran, 10 Bulan Laporan Belum Ada Progres?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Orang tua korban kasus pengeroyokan bullying terhadap bocah SMP Satu Atap Pesawaran, oleh delapan rekannya, mempertanyakan proses hukum, yang dilaporkan sejak 6 Februari 2024 lalu. Pasalnya laporan STTLP/28/II/2204/SPKT/PolresPesawaran/Polda Lampung, hingga kini belum ada tindak lanjutnya, Selasa 3 Desember 2024.

    Orang tua korban, Benny Kriswantoro, warga Pesawaran, mengeluhkan lambatnya proses hukum atas kasus pembullyan yang menimpa anaknya di SMP Negeri 10 Satu Atap, Pesawaran. Padahal anaknya, anaknya cidera hingga mengalami gegar otak akibat tindakan bullying yang dilakukan oleh delapan siswa lainnya.

    “Saya sudah melaporkan kejadian ini hampir 9 bulan lalu. Atau sejak 6 Februari 2024. Namun belum ada perkembangan yang signifikan. Saya merasa kecewa dengan lambatnya proses hukum ini,” ujar Benny.

    Kekecewaan Benny semakin bertambah setelah upaya mediasi yang dilakukan di sekolah tidak membuahkan hasil. Dia menilai bahwa pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Pesawaran tidak maksimal dalam menangani kasus anaknya.

    Sebelumnya pihak sekolah sempat mengeluarkan pernyataan akan kooperatif dalam proses hukum, namun tidak ada tindakan nyata yang dilakukan. Mantan Kepala Sekolah, ER, terkesan lepas tangan dan menyarankan untuk menghubungi kepala sekolah yang baru.

    Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran juga dianggap lamban dalam merespon kasus ini. Meskipun mengetahui kejadian tersebut, dinas Pendidikan Pesawaran tidak memberikan bantuan yang berarti kepada korban.

    “Dinas pendidikan Kabupaten Pesawaran seakan lepas tangan dengan masalah CDP, padahal masalah ini dinas pendidikan tahu. Namun tidak tergerak hatinya dan tidak memiliki pri kemanusiaan dengan menjawab masalah ini silakan hubungi Polres Pesawaran dan ibu Er,” ungkap Supria, Korcab Disdik Pesawaran.

    Wartawan melakukan konfirmasi Kepada Kapolres Pesawaran, AKBP Maya. Namun beberapa kali dihubungi wartawan belum mendapat respon. (Red)

  • Balas Ucapan Alvin Lim, Pelapor Kasus Penggelapan Aset Pabrik Tepung Tapioka di Lampung Bantah Kriminalisasi dan Peras Terdakwa

    Balas Ucapan Alvin Lim, Pelapor Kasus Penggelapan Aset Pabrik Tepung Tapioka di Lampung Bantah Kriminalisasi dan Peras Terdakwa

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Perkara kasus dugaan penggelapan alat pabrik tepung tapioka PT. Tri Karya Manunggal, Lampung Tengah, dengan terdakwa MS (72) telah memasuki agenda sidang replik dan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut terdakwa MS dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

    Alvin Lim dan rekan, penasehat hukum terdakwa merasa heran dengan proses hukum yang dijalani kliennya. Pihaknya berasumsi ada upaya kriminalisasi terhadap terdakwa MS. Sebab, kliennya dipidanakan setelah menjual aset yang dibeli sendiri berupa genset 500KVA.

    “Saya heran dan kaget melihat penegakan hukum yang diduga digunakan untuk mengkriminalisasi seorang kakek berumur 72 tahun. Masak iya sih barang sendiri dijual bisa dipidanakan. JPU menuntut 1 tahun 6 bulan, tapi waktu ditanya mana bukti sumber pembelian genset mereka mengelak, saya kehilangan kata-kata melihat perkara ini” kata Alvin Lim dikutip dari tvonenews, pada Jumat, 29 November 2024.

    Selain itu, pihak terdakwa juga merasa diperas oleh pihak pelapor saat menawarkan jalan perdamaian. Pihak terdakwa mengaku diminta uang damai sebesar Rp10,5 miliar oleh pihak pelapor. Permintaan uang damai tersebut dianggap pemerasan oleh pihak terdakwa lantaran jauh melampaui harga genset yang dijual yakni senilai Rp160 juta.

    Pihak Pelapor Bantah Upaya Kriminalisasi dan Peras Terdakwa

    Mendengar pernyataan dari pihak terdakwa, Ahmad Fauzan dan rekan selaku kuasa hukum pelapor membantah pernyataan Advokat Alvin Lim dan tim yang mengatakan adanya upaya kriminalisasi dan pemerasan dalam kasus tersebut. Mereka menegaskan, tidak ada niat untuk mengkriminalisasi apalagi memeras terdakwa.

    “Kami selaku kuasa hukum dari para korban yaitu Ko Koyun dan Ko Cong Hoa, yang juga dalam hal ini selaku pemilik pabrik tepung tapioka PT Tri Karya Manunggal menyikapi adanya pemberitaan yang sudah beredar luas. Kami membantah terkait pemberitaan atas perkara ini dikriminalisasi apalagi ada pemerasan,” tegas Ahmad Fauzan dalam keterangannya, Senin, 2 Desember 2024.

    Menurut Fauzan, proses hukum perkara ini berjalan sesuai laporan dan sejumlah bukti yang dimiliki pelapor. Lagipula, semua aset dan alat-alat pabrik dibeli atas kesepakatan bersama. Jadi, adanya klaim bahwa genset merupakan milik pribadi terdakwa, Fauzan menegaskan jika kliennya mempunyai bukti yang kuat barang tersebut milik bersama.

    “Kan sudah jelas semua bukti kepemilikan pabrik itu beserta isinya sudah tercantum di dalam akta jual beli perusahaan nomor 8 tahun 1996. Pabrik itu dibeli bertiga (termasuk terdakwa) dan semua aset pabrik itu pun tercatat sampai dengan tahun 2019 semua ada di dalam pembukuan pabrik,” tegas pengacara muda ini.

    “Kalau berbicara siapa pemilik aset-aset atau barang-barang pabrik PT Tri Karya Manunggal, di pembukuan jelas tercatat milik pabrik PT Tri Karya Manunggal artinya itu kepemilikan bersama karena pabrik itu dimiliki bertiga,” sambungnya.

    Fauzan juga menyinggung soal pesangon pegawai saat pabrik ditutup. Dia menyebut kliennya pernah mentransfer uang pesangon pegawai tersebut kepada istri MS. Bahkan, pihaknya masih memiliki bukti transfer uang pesangon tersebut.

    “Klien kami mentransfer 70% untuk pembayaran semua pegawai begitupun pembagian hasil dari pabrik itu di pembukuan pabrik sudah tertuang, terdakwa MS 30% pihak klien saya 70%. kalau dihitung klien saya sebenarnya hanya meminta hak nya dikembalikan saja senilai Rp10,5 miliar atas pabrik itu. Dengan pengalian hak klien saya 70% × Rp15 miliar yaitu Rp10,5 miliar,” tegasnya.

    Selanjutnya, terkait pelapor meminta uang damai senilai Rp10,5 miliar dari penjualan genset 500KVA senilai Rp160 juta yang disebut sebagai upaya pemerasan oleh pihak terdakwa, Fauzan juga meluruskan mengenai hal ini. Menurut Fauzan, alat-alat produksi yang hilang dari pabrik tidak hanya genset saja, melainkan alat-alat produksi lainnya.

    “Perlu kami luruskan terkait persoalan itu, didalam pabrik itu bukan hanya genset 500KVA tapi banyak alat produksi tepung tapioka. Nah sekarang alat-alat itu semuanya sudah tidak ada lagi di pabrik itu,” katanya.

    Fauzan menerangkan, bahwa alat-alat produksi tepung tapioka di pabrik, termasuk mesin genset diduga dipindahkan terdakwa tanpa diketahui atau tanpa musyawarah dengan kliennya atau para korban. Sebelum dipindahkan bahkan ada yang dijual, total aset pabrik ditaksir mencapai Rp15 miliar.

    “Nilai pabrik beserta isinya yang sudah dioperasikan selama 25 tahun saat belum dipindahkan dan masih komplit, ditaksir mencapai Rp15 miliar. Nah, sekarang alat-alat di pabrik itu sudah tidak ada lagi semuanya. Bagaimana mungkin dengan pengembalian genset bisa mengembalikan keadaan seperti semula?” ujar Fauzan.

    Terkait penjualan genset oleh terdakwa sebelumnya, kata Fauzan, terkuak setelah laporan kliennya berjalan di Polres Lampung Tengah. “Dengan dipindahkannya barang-barang atau alat-alat pabrik itu pun klien kami telah dirugikan. Apalagi sampai ada yang dijual tanpa musyawarah dulu tanpa ijin dulu kepada pemilik lainnya,” ucap dia.

    Fauzan juga menjelaskan bahwa pabrik pengolahan tepung tapioka PT. Tri Karya Manunggal di Desa Srikencono, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, merupakan milik terdakwa MS dan dua kliennya. Atas kesepakatan bersama, baik kliennya maupun terdakwa mempunyai tugas masing-masing dalam pengelolaan pabrik sejak pertama kali pabrik dibeli dan dioperasikan pada 1997.

    “Klien kami bertugas di bagian penjualan tepung tapioka dan terdakwa MS di bagian produksi. Khusus terdakwa MS, dia mendapat gaji bulanan karena posisinya di bagian produksi. Hal itu tercantum dalam pembukuan perusahaan,” kata Fauzan.

    Berjalannya waktu, pabrik tepung tapioka yang dikelola ketiganya mengalami insiden pada 2019 hingga berujung penutupan. Pasca penutupan, kedua korban mendapati semua alat produksi termasuk genset merk Caterpillar telah hilang dari pabrik diduga telah dipindahkan dan ada yang dijual MS.

    “Alat-alat pabrik produksi tepung tapioka diduga dipindahkan dan ada yang dijual tanpa pemberitahuan apalagi musyawarah. Klien kami merasa dirugikan. Dari situlah klien kami berinisiatif membuat laporan. Awal 2023, ketika laporan mulai diproses, terkuak semua alat produksi pabrik ternyata sudah dipindahkan secara diam-diam sejak 2020,” ungkap Fauzan.

    Atas persoalan tersebut, lanjut Fauzan, kliennya menyerahkan kepada pihak yang berwenang dengan membuat laporan di kepolisian pada 23 Juli 2023. Selanjutnya, para korban menerima segala keputusan dari majelis hakim yang berwenang memeriksa dan memutus perkara berdasarkan bukti serta fakta di persidangan.

    “Perlu saya tegaskan lagi dalam perkara ini tidak ada yang mengkriminalisasi apalagi memeras, karena semuanya sudah jelas terungkap dalam persidangan, dan kenapa muncul angka Rp10,5 miliar karena nilai pabrik itu Rp15 miliar sekarang pabrik itu sudah tidak ada alias kosong. Jadi, klien kami hanya meminta pengembalian haknya kepada terdakwa,” kata Fauzan.

    “Harapan kami atas perbuatan terdakwa MS yang telah mengakibatkan kerugian kepada klien kami, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa dan memutus perkara ini memberikan keadilan yang setinggi-tingginya kepada klien kami selaku korban,” pungkasnya. (Tam/*)

  • Proyek Pembangunan Jalan Telford Rp263 Juta Dana Desa Bandar Agung Sarat Penyimpangan

    Proyek Pembangunan Jalan Telford Rp263 Juta Dana Desa Bandar Agung Sarat Penyimpangan

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Pembangunan jalan Telford menggunakan aggaran dana desa Rp263 juta, di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diragukan kualitasnya, dan sarat di korupsi. Pasalnya dasar hamparan batu tidak menggunakan pasir, padahal pengerjaan disaksikan banyak warga sekitar.

    Pembangunan jalan Telford sepanjang 1.200 meter tersebut membentang di Dusun 3, 20 dan 21 di Desa Bandar Agung. “Benar mas,saat pengerjaan sebelum peletakan batu memang tidak ada pasirnya, hanya pekerja membersihkan badan jalan seperti rumput meratakan lalu di hampar batu. Tidak ada pasir nya dari awal, pokoknya badan jalan di bersihkan sama pekerja dan di tabur batu belah itu yang saya tahu,” kata Warga bernama Zainal diamini Sukirno, rekannya, kepada wartawan dilokasi proyek, Sabtu 30 November 2024.

    Menurut Sukirno, sepengetahuannya, Jalan Telford adalah jalan yang menggunakan konstruksi perkerasan jalan yang disebut Sistem Telford. Sistem Telford merupakan konstruksi jalan yang dibuat oleh insinyur Skotlandia, Thomas Telford (1757-1834), yang ahli dalam membuat jembatan lengkung dari batu.

    “Yang saya aca, konstruksi Sistem Telford menggunakan batu-batu belah yang dipasang berdiri secara berdesakan, dan pemasangannya menggunakan tangan. Konstruksi ini banyak digunakan di Indonesia, terutama di jalan-jalan pedesaan,” katanya.

    Dan dijelaskan bahwa, Lapis pondasi Telford terdiri dari batu belah ukuran 10/15, atau 15/20, pengunci ukuran 5/7, Batu pasir. Lapisan dasar berupa pasir tebal 10 cm padat
    Lapis pondasi Telford digunakan sebagai pondasi jalan di daerah-daerah terpencil yang sulit diakses peralatan berat,” katanya.

    Sementara penggiat masyarakat Lampung Timur, Feri Perdana mengatakan seharusnya sebelum di lakukan penebaran baru harus ditabur pasir. “Jika memang tidak ada sudah pasti pekerja menyalahi aturan,” katanya.

    Selain kondisi Batu tidak kuat mencengkram, secara tidak langsung mengurangi anggaran belanja pasir. Lalu kemana anggaran untuk beli pasir. “Dan sudah kami pastikan tadi di lokasi, kami lihat dari ujung bukan hanya pasir saja yang tidak ada, tapi susunan batu nya tidak tepat,” kata Feri Perdana.

    Karena itu, Feri, meminta penegak hukum harus melakukan wajib kroscek di lokasi karena semua itu menyangkut anggaran negara. “Dan jika ada unsur merugikan negara harus di proses. Dan jika tidak ada perhatian dari pihak polisi atau kejaksaan maka masyarakat akan melaporkan kasus itu,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Kepala Desa Bandaragung Aldi Guntoro mengatakan bahwa pembangunan jalan telford itu sudah diberi hamparan pasir sebelum dilakukan penebaran batu. “Ya mas jalan Telford itu ada di Dusun 23, 20 dan 21 panjang 1.200 anggaran 263 juta sudah kami tabur pasir dasarnya,” ujar Guntoro. (Red)

  • Warga Lampung Utara Melaporkan Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah Sejak 2023 di Pesawaran, Notaris Membantah Terlibat

    Warga Lampung Utara Melaporkan Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah Sejak 2023 di Pesawaran, Notaris Membantah Terlibat

    Pesawaran, sinarlampung.co-Mutiasari, warga Lampung Utara, diduga menjadi korban penipuan jual beli rumah. Ironisnya selain pelaku pemilik rumah dan istri, juga melibatkan Notaris Sulistyo Sri Rahayu, dan korban dirugikan ratusan uta rupiah. Kasus itu dilaporkan di Polres Pesawaran, dengan bukti Laporan LP/B/83/V/2023/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung pada Tanggal 18 Mei 2023 lalu.

    Kepada wartawan Mutiasari mengatakan dirinya membeli sebidang tanah berikut rumah. Transaksi pembayaran Rp150 juta dengan pemilik Ade Octara dan istri Anis Rosita, dengan kesepakatan melakukan pembelian sistim cash tempo, dan disaksikan pegawai Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu, bernama Bambang, pada tanggal 2 Maret 2021.

    Kemudian pelunasan Rp100 juta juga dilakukan di Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu, di Kampung Siger, Desa Bernung, Kecamatan Kedondong Pesawaran pada tanggal 4 Oktober 2021. Dan pada saat Mutiasari menyerahkan pelunasan pembelian rumah itu, Notaris Sulistyo Sri Rahayu, sempat mengatakan kepada korban untuk bersabar karena proses pemecahan surat sertifikat saat ini cukup lama dan masih dalam proses.

    “Dan sejak usai pelunasan itu. saya tidak pernah mendapatkan kepastian prihal pembelian rumah tersebut. Dan ternyata ketahuan jika rumah itu justru dialihkan pihak lain dengan sistem kridit KPR. Merasa ditipu, kami melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak berwajib,” kata Mutia kepada media 30 November 2024.

    Menanggapi kasus itu, Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat mengatakan laporan kasus dugaan penipuan atas nama korban Mutiasari itu masih dalam proses penyidikan di Polres Pesawaran. “Proses hukumnya tetap berjalan. November 2024 penyidik telah menyita barang bukti dari Notaris Sulistyo Sri Rahayu,” kata Devrat.

    Terkait adanya keterlibatan oknum Notaris dalam perkara tersebut Devrat menyatakan bahwa ada indikasi, dan pihaknya masih akan meminta keterangan ahli. “Memang ada indikasi (Notaris,red). Namun untuk objektifnya dalam penegakan hukum, kami akan meminta keterangan dari Dewan Kehormatan Notaris itu,” katanya.

    Pernah Ada Laporan di Polda

    Kasus dugaan penipuan penggelapan yang juga melibatkan nama Ade Feri Octara dan Anis Rosita, serta Notaris Sulistyo Sri Rahayu juga pernah di proses di Polda Lampung, medio 22 Agustus 2022 lalu. Ade, Anis dan Notaris yang sama dilaporkan melakukan penipuan dengan modus sama yaitu jual beli tanah dan rumah milik Handoto, di Desa Jatimulyo. Namun kasus itu berakhir damai dengan Restorasi Justice (RJ).

    Notaris Membantah

    Kepada wartawan Notaris Sulistyo Sri Rahayu mengakui adanya laporan tersebut. Namun Sulistyo Sri Rahayu menuding Ade Feri dan Anis Rosita yang telah melakukan pemalsuan dokumen dan tandatangannya.

    “Kasus yang sebelumnya saya dilibatkan itu saya laporkan balik sesuai locus perbuatannya. Waktu itu laporan pertama pelapor di Polda Lampung dan itu saya ambil langkah melaporkan kembali perbuatan Ade Feri dan Anis Rosita serta rekan kerjasamanya bernama Anna Fauziah. Mereka memalsukan dokumen, dan tanda tangan saya. Dan saya pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Pesawaran,” kata Sulistyo Sri Rahayu, 30 November 2024.

    “Gugatan saya atas perbuatan melawan hukum Ade Ferri Octara, Anis Rosita dan Ana Fauziah petitum membatalkan akta kuasa menjual yang dibuat dikantor saya. Lalu pada Januari 2023, pelapor dan terlapor melakukan perdamaian atau RJ, dengan kesepakatan mereka mengganti kerugian pelapor dan apabila kasus dianjutkan,” katanya.

    Terkait kasus Mutiasari, Sulistyo Sri Rahayu justru membantah bahwa dirinya terlibat, Dia mengaku justru menjadi korban. “Saat Pelapor Mutia Sari datang ke Kantor dan menyerahkan pembayaran DP awal pembelian rumah, saya sedang tidak ada dikantor karena saya saat itu sedang istirahat dengan kondisi Hamil trimester ke 2 dan sedan Covid. Karena itu saya tidak di kantor. Tapi saya diberitahu adanya perjanjian by call hanya akan ada proses saya mencatatkan saja kemauan para pihak,” kata Sulistyo.

    Sulistya menyebut tidak ada surat penunjukan, kerjasama dengan Deplover. Sulistyo Sri Rahayu berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pelunasan dan dia mengetahui pembayaran pelunasan di kantornya pada November 2022 lalu itu.

    “Mereka memang ke kantor saya mengunakan jasa saya yang sampai ini tidak dibayar. Saya sempat kaget ternyata saya lihat mengunakan kwitansi kantor, ditandatangani oleh staf saya Bambang Irawan. Itu sempat saya klarifikasi kan ke Bambang dia jawab dia lalai,” katanya.

    “Dan saya minta saudara Bambang untuk menemui pelapor bersama dengan siapa yang menerima uang yaitu Adel. Bambang waktu itu staff saya bersedia. Dan saya dikirimkan bukti pertemuan mereka,” katanya.

    Awalnya Bambang staf menyatakan akan mengganti kerugian dengan memberikan sertifikat rumahnya kepada pelapor. “Artinya waktu itu mereka Adel, Anis, dan Bambang sadar atas kelakuan mereka. Dan surat pernyataan Bambang ada di pengacara saya, vidio testimoni Bambang, terhadap kasus Mutiasari ada,” katanya. (Red)

  • Kasus Penembakan Pelajar SMK Semarang Kapolretabes Akui Anggotanya Lalai Siap Terima Sanksi

    Kasus Penembakan Pelajar SMK Semarang Kapolretabes Akui Anggotanya Lalai Siap Terima Sanksi

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengaku siap dievaluasi dan menerima konsekuensi atas kelalaian anggotanya, Brigadir R, yang menembak pelajar SMK berinisial GR (17) hingga akhirnya.

    Baca: Bukan Tawuran, Motif Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang karena Emosi di Jalanan

    Baca: LBH Curiga Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang Direkayasa, Ombudsman Minta Penyelidikan Transparan

    Baca: Siswa SMK Paskibraka Semarang Tewas Ditembak Polisi, Menham Natalius Pigai Turunkan Tim

    “Saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” kata Irwan dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.

    Irwan ikut menyampaikan bela sungkawa mendalam atas kematian GR akibat ketidakprofesionalan anggotanya. Dan meminta maaf kepada keluarga GR dan masyarakat Semarang atas kejadian ini.

    Kapolres Semarang mengakui bahwa anggotanya itu sudah lalai dalam menggunakan senjata api (senpi). “Dan atas segala tindakan anggota saya Brigadir R yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu, sepenuhnya saya bertanggung jawab,” ucapnya. (Red) 

  • Bukan Tawuran, Motif Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang karena Emosi di Jalanan

    Bukan Tawuran, Motif Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang karena Emosi di Jalanan

    Semarang, sinarlampung.co-Motif atau alasan Aipda RZ menembak mati siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) ternyata bukan tawuran. Berdasarkan pengakuan pelaku, penembakan terjadi lantaran pelaku kesal karena kendaraannya dipepet saat pulang dari kantor tempat ia bekerja.

    Baca: Siswa SMK Paskibraka Semarang Tewas Ditembak Polisi, Menham Natalius Pigai Turunkan Tim

    Baca: LBH Curiga Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang Direkayasa, Ombudsman Minta Penyelidikan Transparan

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar (pelaku) dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet,” kata Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Aris Supriyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 3 Desember 2024.

    Aris menjelaskan, pelaku yang merasa kesal lantas mengejar korban yang kabur ke dalam gang. Karena tak berhasil menemukan korban, pelaku lantas menunggu di titik semula. Nahas, korban tak lama kemudian kembali muncul dan mendekat ke lokasi semula yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Sesaat, pelaku lalu melakukan penembakan kepada korban.

    Dalam kasus ini, terduga Aipda RZ melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Selain itu, Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik kepolisian. “Pelaku tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya,” Kata Kompol Aris.

    Sebelumnya Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyebut bahwa oeristiwa penembakan itu terjadi karena polisi hendak membubarkan tawuran gengster, dan menyatakan para korban terlibat tawuran.

    Irwan menyebut saat itu personelnya sedang menangani dua gangster yang hendak baku hantam. Sebanyak 12 anak-anak yang terlibat, empat di antaranya kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Mereka dari dua kelompok yang berbeda, Geng Seroja dan Geng Tanggul Pojok.

    “Korban ini dari geng Tanggul Pojok yang saat kedua kelompok gangster ini melakukan tawuran, kemudian muncul anggota polisi lalu dilakukan upaya untuk melerai, ternyata anggota polisi dilakukan penyerangan sehingga dilakukan tindakan tegas,” ungkap Irwan, Senin 25 November 2024.

    Pernyataan Kapolres soal tawuran yang jadi pemicu penembakan tersebut sebelumnya juga dibantah oleh Satpam komplek perumahan setempat.

    Dilansir Tribun Jateng, satpam perumahan tersebut membantah ada tawuran di dekat TKP. Apabila ada tawuran di wilayah perumahan, kata dia, satpam pasti melapor. “Teman saya yang jaga malam memastikan tidak ada tawuran. Kalau ada tawuran kami pasti tahu dan buat laporan (kepada atasan),” kata satpam perumahan yang tak mau disebutkan identitasnya itu, Senin.

    Penembakan diketahui terjadi di sekitar jalan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Jawa Tengah pada Minggu 24 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam insiden ini, tiga siswa menjadi korban, yaitu GRO, S (16), dan A (17). Nyawa S dan A masih bisa tertolong.

    Keduanya mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara, GRO dinyatakan tewas setelah sempat dirawat intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD). (Red)

  • Polda Lampung Tangkap Direktur PT Adera Ramanda Group Atas Kasus Tipu Gelap Uang Kopi dan Lada Rp10,36 Miliar

    Polda Lampung Tangkap Direktur PT Adera Ramanda Group Atas Kasus Tipu Gelap Uang Kopi dan Lada Rp10,36 Miliar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya menangkap Direktur PT. Adera Ramanda Group, Ahmad Ramadhan (27) setelah buron sejak September 2024. Ahmad Ramadhan menjadi buronan polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pembelian biji kopi dan lada dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar.

    Korbannya adalah petani asal Kabupaten Lampung Barat, M. Rozikin, dan seorang pekerja swasta di Bandar Lampung, Natalia. Ahmad Ramadhan ditangkap di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024.

    Kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban. Total berat biji kopi dan lada yang diterima tersangka ditaksir mencapai 151.191,6 kilogram atau senilai Rp10,36 miliar.

    Tersangka berjanji akan membayarnya dalam waktu dua hari setelah barang masuk ke gudang perusahaan. Namun, tersangka ingkar janji. justeru para korban menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, tetapi tersangka tidak memberikan uang tersebut dan malah menghilang tanpa jejak.

    Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan. Penangkapan dilakukan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.

    “Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang menjadi hasil kejahatannya. Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar. Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Senin, 2 Desember 2024.

    Pahala menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.

    “Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” pungkasnya.

    Penyidik menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap perbuatan pelaku. (*)

  • Anak Funk di Lampung Ditangkap Setelah 2 Bulan Bisnis Obat Penenang

    Anak Funk di Lampung Ditangkap Setelah 2 Bulan Bisnis Obat Penenang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang anak Funk berinisial VK (28), warga Jati Agung, Lampung Selatan ditangkap polisi setelah sekitar dua bulan berbisnis obat penenang. Dari tangan VK, polisi menyita sebanyak 405 butir obat psikotropika berbagai merk.

    Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, mengatakan pihaknya meringkus pelaku dengan cara digerebek sebuah kontrakan di wilayah Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Sabtu, 23 November 2024. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

    “Saat digerebek, kami menemukan seperangkat alat hisab sabu, 1 paket kecil berisi sabu sisa pakai, dan ratusan pil penenang. Adapun ratusan pil penenang itu diantaranya merk Riklona, Resperiden, Merlopam, Atarax, Paldimex, Eoploris, Kamlet Alprazolam, dan Mersi Alprazolam,” kata Alan kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.

    Pengakuan VK ke polisi, ratusan obat penenang itu ia jual ke sesama anak funk dengan harga mulai Rp10 ribu sampai Rp40 ribu per butir. Pelaku juga mengaku baru menjalankan bisnis terlarang itu sekitar dua bulan lebih.

    “Akibat perbuatannya, VK dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara,” ucap Alan. (*)

  • LBH Curiga Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang Direkayasa, Ombudsman Minta Penyelidikan Transparan

    LBH Curiga Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang Direkayasa, Ombudsman Minta Penyelidikan Transparan

    Semarang, sinarlampung.co-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menemukan sejumlah kejanggalan atas kematian Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, yang tewas ditembak polisi, Selasa, 26 November 2024 itu. Pasalnya aksi penembakan yang dilakukan Aipda RZ dianggap bagian dari perlindungan diri oleh penyidik. Dengan narasi korban dituding sebagai anggota gangster dan ditembak hingga tewas.

    Baca: Siswa SMK Paskibraka Semarang Tewas Ditembak Polisi, Menham Natalius Pigai Turunkan Tim

    Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief, menegaskan tindakan Aipda RZ termasuk extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum. “Betul, polisi melakukan rekayasa dan kronologi yang kemudian seolah-olah extra judicial killing yang kemudian dibenarkan padahal tidak boleh polisi serta merta melakukan penembakan,” katanya, dilangsir media Jawa Tengah.

    Menurut Syamsuddin, tak ada bukti GRO merupakan anggota gangster sehingga muncul dugaan penyidik merekayasa kasus ini. “Kasus diarahkan ke tawuran tentu ini sebagai cuci tangan polisi yang kemudian mengangkat bahwa ini kasus gangster yang meresahkan di Semarang,” ujarnya.

    CCTV

    Keluarga Gamma, menyebut sudah kantongi video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin (38). Dalam rekaman tersebut, terlihat Robig menembak korban persis di depan minimarket di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang. Video tersebut juga menunjukkan waktu penembakan pada Minggu 24 November 2024 pukul 00.19 WIB.

    Seorang anggota keluarga korban yang enggan disebut namanya pun menunjukkan video tersebut ke wartawan. Namun, video tersebut diminta untuk tak ditunjukkan ke publik supaya tidak disalahgunakan. Anggota keluarga korban menyebut bahwa tak ada perlawanan dari korban seperti yang disebutkan oleh Kapolres Semarang beberapa waktu lalu. “Kalau dari Polrestabes bilangnya korban melawan lalu ditembak. Nah ini ada videonya melawan apa ndak?,” ujarnya

    Tudingan tersebut dibantah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto yang menjelaskan proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan penyidik selalu melibatkan media. “Tidak ada rekayasa kasus. Kami tidak menutupi,” ucapnya.

    Ketua Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, berharap Pemkot Semarang serta Polrestabes Semarang menyampaikan informasi secara akurat agar masyarakat tak berspekulasi. “Mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, dengan memberikan pendampingan hukum serta psikologis bagi para korban dan keluarga,” katanya.

    Artanto, mengaku masih mendalami kasus penembakan siswa SMK yang melibatkan anggota Polrestabes Semarang. Jika Aipda RZ terbukti melakukan penembakan, sanksi berat akan dijatuhkan. “Tentunya anggota yang melakukan upaya tindakan kepolisian harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini nanti dilakukan pendalaman Propam. Sedang dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

    Artanto juga membantah kabar Aipda RZ sempat mengonsumsi narkoba sebelum melakukan penembakan. Ia menegaskan, hasil tes kesehatan Aipda RZ negatif narkoba dan alkohol. “Ditahan, lagi diperiksa Paminal, dia anggota Polrestabes Semarang,” katanya.

    Kata Teman Korban

    Korban tewas usai mengalami luka tembak di pinggul, sedangkan temannya, AD (17) dan SA (16) selamat. AD dihadirkan dalam proses pra rekonstruksi yang digelar pada Selasa 26 November 2024. AD membenarkan dirinya terlibat tawuran dan membawa senjata tajam.

    Saat kejadian, AD, SA serta GRO berboncengan sepeda motor bertiga untuk melakukan tawuran. Awalnya, GRO enggan terlibat tawuran, namun nyalinya terbakar saat mengetahui lawan tawuran membawa senjata. “Tempat ngumpul di PLN Krapyak itu tidak tahu (kamar kos) siapa. Akhirnya mereka mundur,” ujar AD.

    AD membantah GRO merupakan anggota gangster, justru jadi korban penembakan oknum polisi. “Saya malah kena tembak. Kena bagian dada. Saya lihatin tapi sekilas saja. Itu cuma meleset dan akhirnya masuk ke (tangan) Satria. Saya puter balik ada orang nodong pistol,” tukasnya.

    Saat menjelaskan kronologi kejadian, AD ditarik anggota polisi dan memintanya masuk ke mobil. Proses pra rekonstruksi digelar di tiga tempat mulai tempat kumpul anggota gangster, lokasi kejar-kejaran hingga TKP penembakan. (Red)

  • Menolak Aborsi Mahasiswi UTM Tewas Ditebas dan Dibakar Sang Pacar

    Menolak Aborsi Mahasiswi UTM Tewas Ditebas dan Dibakar Sang Pacar

    Madura, sinarlampung.co-Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), EJ (22), tewas dengan kondisi leher nyaris putus. EJ adalah warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung it menjadi korban pembunuhan pada Minggu 1 Desember 2024 malam.

    Korban tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban yang hamil dua bulan itu dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala, dan luka bakar. Pelaku ternyata pacarnya sendiri berinisial MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur

    Kejadian bermula pada Sabtu 30 November 2024 sekira pukul 06.00 WIB, korban berencana bertemu dengan tersangka MM (21). Namun, karena tersangka masih PPL, sehingga pada Minggu dini hari 1 Desember 2024, pukul 00.01, MM mengirim lokasi melalui pesan AhatsApp (WA), yang menunjukkan alamat kos kepada korban.

    Lalu korban dan tersangka bermalam di kamar kos, di Jalan Singosastro, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan. Pada Minggu sekira pukul 08.00 WIB, tersangka mengajak korban pindah kamar kos di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan.

    Sekira pukul 10.00 WIB, tersangka sempat mengajak korban untuk melakukan hubungan badan atau suami istri di kamar kos tersebut. Sekitar empat jam kemudian, korban berpamitan kepada tersangka untuk pergi bekerja menjaga warung kopi, yang masih di Kecamatan Bangkalan, dan pulang pada pukul 17.00 WIB.

    Setelah itu, korban kembali menemui tersangka di kamar kos. Keduanya berboncengan menuju Kecamatan Galis, Bangkalan guna pijat pengguguran kandungan, karena korban sedang hamil dengan usia kandungan dua bulan, yang diduga akibat sering berhubungan badan dengan tersangka.

    Dalam perjalanan, sepasang kekasih ini cekcok mulut, karena permasalahan korban, yang hamil dan adanya rencana tersangka untuk menggugurkan kandungan dengan cara dipijat. Pada saat cekcok mulut tersebut, korban sempat mengancam akan melaporkan ke polisi jika tersangka tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya, dan akan melaporkan kepada senior agar menggelar aksi ke kampus tersangka.

    “Akhirnya tersangka merasa emosi dan pada saat melintasi jalan di Desa Banjar, Kecamatan Galis, tersangka langsung berhenti di tempat sepi, di sekitar bekas somil. Kemudian tersangka turun dari sepeda motor, kemudian langsung mengeluarkan senjata tajam jenis carok (celurit,red) dengan panjang sekira 50 cintimeter. Carok itu sejak awal sudah dibawa oleh tersangka, disimpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.

    “Kemudian, tersangka membacokkan senjata tajam tersebut langsung ke arah leher sebelah kiri korban, setelah itu korban berlari sehingga tersangka mengejar korban sambil membacok korban beberapa kali ke arah kepala korban hingga korban terjatuh ke tanah dan berlumuran darah. Setelah itu, tersangka menggorok leher korban dari depan hingga tulang leher hampir terputus,” tambahnya.

    Usai mengetahui korban tidak bernyawa, kata Kapolres tersangka kemudian menyeret korban ke dalam bangunan bekas somil. MM meninggalkan korban untuk membeli bensin. Lalu, dia menyiramkan bensin dan membakar mayat mahasiswi yang dibungkus dengan sarung miliknya. Pelaku lalu meninggalkan TKP.

    MMA yang menjalin hubungan sejak Mei 2024 itu kemudian ditangkap. MMA kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, senjata tajam, potongan rambut, dan dua botol parfum yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. (Red)