Kategori: Kriminal

  • Menolak Aborsi Mahasiswi UTM Tewas Ditebas dan Dibakar Sang Pacar

    Menolak Aborsi Mahasiswi UTM Tewas Ditebas dan Dibakar Sang Pacar

    Madura, sinarlampung.co-Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), EJ (22), tewas dengan kondisi leher nyaris putus. EJ adalah warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung it menjadi korban pembunuhan pada Minggu 1 Desember 2024 malam.

    Korban tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban yang hamil dua bulan itu dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala, dan luka bakar. Pelaku ternyata pacarnya sendiri berinisial MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur

    Kejadian bermula pada Sabtu 30 November 2024 sekira pukul 06.00 WIB, korban berencana bertemu dengan tersangka MM (21). Namun, karena tersangka masih PPL, sehingga pada Minggu dini hari 1 Desember 2024, pukul 00.01, MM mengirim lokasi melalui pesan AhatsApp (WA), yang menunjukkan alamat kos kepada korban.

    Lalu korban dan tersangka bermalam di kamar kos, di Jalan Singosastro, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan. Pada Minggu sekira pukul 08.00 WIB, tersangka mengajak korban pindah kamar kos di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan.

    Sekira pukul 10.00 WIB, tersangka sempat mengajak korban untuk melakukan hubungan badan atau suami istri di kamar kos tersebut. Sekitar empat jam kemudian, korban berpamitan kepada tersangka untuk pergi bekerja menjaga warung kopi, yang masih di Kecamatan Bangkalan, dan pulang pada pukul 17.00 WIB.

    Setelah itu, korban kembali menemui tersangka di kamar kos. Keduanya berboncengan menuju Kecamatan Galis, Bangkalan guna pijat pengguguran kandungan, karena korban sedang hamil dengan usia kandungan dua bulan, yang diduga akibat sering berhubungan badan dengan tersangka.

    Dalam perjalanan, sepasang kekasih ini cekcok mulut, karena permasalahan korban, yang hamil dan adanya rencana tersangka untuk menggugurkan kandungan dengan cara dipijat. Pada saat cekcok mulut tersebut, korban sempat mengancam akan melaporkan ke polisi jika tersangka tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya, dan akan melaporkan kepada senior agar menggelar aksi ke kampus tersangka.

    “Akhirnya tersangka merasa emosi dan pada saat melintasi jalan di Desa Banjar, Kecamatan Galis, tersangka langsung berhenti di tempat sepi, di sekitar bekas somil. Kemudian tersangka turun dari sepeda motor, kemudian langsung mengeluarkan senjata tajam jenis carok (celurit,red) dengan panjang sekira 50 cintimeter. Carok itu sejak awal sudah dibawa oleh tersangka, disimpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.

    “Kemudian, tersangka membacokkan senjata tajam tersebut langsung ke arah leher sebelah kiri korban, setelah itu korban berlari sehingga tersangka mengejar korban sambil membacok korban beberapa kali ke arah kepala korban hingga korban terjatuh ke tanah dan berlumuran darah. Setelah itu, tersangka menggorok leher korban dari depan hingga tulang leher hampir terputus,” tambahnya.

    Usai mengetahui korban tidak bernyawa, kata Kapolres tersangka kemudian menyeret korban ke dalam bangunan bekas somil. MM meninggalkan korban untuk membeli bensin. Lalu, dia menyiramkan bensin dan membakar mayat mahasiswi yang dibungkus dengan sarung miliknya. Pelaku lalu meninggalkan TKP.

    MMA yang menjalin hubungan sejak Mei 2024 itu kemudian ditangkap. MMA kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, senjata tajam, potongan rambut, dan dua botol parfum yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. (Red)

  • Oknum Anggota Polda Metro Jaya Bunuh Ibu Kandungnya Dengan Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram

    Oknum Anggota Polda Metro Jaya Bunuh Ibu Kandungnya Dengan Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram

    Jakarta, sinarlampung.co-Oknum anggota Polri berdinas Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, ditangkap di Resmob Polres Bogor, karena terlibat kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, Herlina Sianipar (61) di warung miliknya, di Desa Dayeuh Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Minggu 1 Desember 2024, sekitar pukuln 21.30 WIB.

    Malam itu, Herlina sedang melayani pembeli di warung miliknya. Tiba-tiba Ucok mendorong ibunya dari belakang, hingga ibunya langsung terjatuh ke lantai. Saat ibunya terjatuh tersungkur dilantai, Ucok langsung mengambil gas LPG berukuruan 3 kilogram yang berada di warung itu, dan langsung menghamtamkan tabung gas ke kepada sang ibu. Pembeli yang melihat peristiwa itu ketakutan langsung melarikan diri.

    Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke RS Kenari oleh warga setempat. Namun, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara pelaku juga langsung melarikan diri menggunakan mobil pikap. Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam kemudian di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi. Polisi mengamankan barang bukti tabung LPG 3 kg yang digunakan pelaku. Jenazah korban telah dibawa ke RS Polri guna proses autopsi.

    Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Ucok berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan pikap. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, diketahui pelaku memarkirkan mobil pikap di tengah jalan raya depan RS Hermina Cileungsi. Pelaku kemudian berjalan kaki menuju kedai kopi dan membuat keributan di ekitar lokasi. Tim Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil menangkap pelaku dan juga membawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengaku telah meringkus pelaku pembunuh terhadap ibu kandungnya itu. Didapati jika pelaku merupakan anggota polisi yang berdinas di salah satu Polres jajaran Polda Metro Jaya. “Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N. Jadi sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga. Pelaku berdinas-red di salah satu Polres Polda Metro Jaya. Dia pulang ke sini karena tinggal sama orang tuanya, ada cekcok, sehingga orangtuanya dilakukan penganiayaan,” kata Kapolres.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan, membenarkan pelaku adalah Anggota Polda MetroJaya yang bertugas di Polrestro Bekasi. Pelaku saat ini sedang diperiksa petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya, terkait pelanggaran kode etik. “Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” kata Bambang, Senin 2 Desember 2024. (Red)

  • Agus Si Tangan Buntung Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Polda NTB, Hotman Paris Turunkan Tim

    Agus Si Tangan Buntung Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Polda NTB, Hotman Paris Turunkan Tim

    Nusa Tenggara Barat, sinarlampung.co-Seorang pemuda disabilitas tanpa lengan (Tangan buntung,red) asal Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Iwas alias Agus (21), ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan mahasiswi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Padahal Agus sehari-hari mengaku masih dibantu orangtuanya untuk berpakaian hingga makan. “Sebagaimana Bapak lihat, saya masih dimandikan dan dirawat oleh orang tua saya. Semua aktivitas seperti buang air besar dan kecil pun dibantu orang tua. Kok bisa saya dituduh memperkosa atau berhubungan secara paksa, bagaimana saya bukanya gitu,” ucap Agus, dari kanal Youtube Koran Lombok.

    Agus menceritakan, pada awal Oktober 2024, Agus bertemu dengan seseorang mahasiswi di kampus dan meminta bantuan untuk diantarkan kembali setelah makan siang. Karena merasa lelah berjalan, Agus menerima tawaran untuk dibonceng oleh mahasiswi tersebut.

    Awalnya hanya menuju ke kampus. Namun, malah berputar-putar di sekitar Islamic Center hingga akhirya Agus dibawa ke salah satu penginapan ke dekat Udayana. Sesampainya di penginapan Agus mengaku dipaksa masuk kamar dan pakaian mulai dilucuti oleh mahasiswi tersebut.

    Agus mengikuti kemauan perempuan tersebut karena dipaksa. “Saya ikut saja sampai masuk ke kamar. Saya kaget dia membuka bajunya, Agus disuruh tidur di kasur. Kami melakukan itu semua. Ini dasar suka sama suka,” jelas Agus.

    Setelah kejadian itu, Agus dan mahasiswi tersebut kembali ke arah kampus. Namun, mahasiswi itu turun dari motor dan memeluk seseorang pria di dekat Islamic Center. Seorang pria itu memotret Agus. Agus terkejut karena kejadian tersebut. Tak selang berapa lama, foto Agus tersebar di media sosial dan dituduh menjadi pelaku pemerkosaan, hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Mataram.

    Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan awal mula dugaan pemerkosaan yang dilakukan IWAS. Pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, IWAS mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram.

    “Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” kata Syarif.

    Syarif mengungkapkan modus tersangka melakukan pemerkosaan dengan dengan menggunakan kekuatan kedua kakinya. Dia menegaskan berdasarkan alat bukti dan keterangan lima saksi dari teman korban, penjaga homestay, saksi korban, terungkap pelaku melakukan pemerkosaan dengan tipu daya. “Kami juga ambil keterangan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka. Inti daripada keterangan saksi-saksi mendukung hasil laporan korban,” ujar Syarif.

    Menurut Syarif, hasil visum terhadap korban juga menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual. Demikian pula dari hasil pemeriksaan psikologi korban. “Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujarnya.

    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu jilbab, dua hem, dan satu rok. “Kami juga amankan uang Rp50 ribu dan satu seprai motif bunga,” katanya.

    Atas tuduhan pemerkosaan tersebut, IWAS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Reserse Krimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan kekerasan yang dilakukan Agus bukan berbentuk kekerasan fisik. “Dia menggerakkan seseorang untuk melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak kuasa menolak keinginan tersangka,” kata Ni Made Pujawati.

    Hotman Paris Heran

    Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengaku prihatin dan tidak percaya dengan penetapan tersangka pemuda disabilitas tanpa lengan, Iwas alias Agus buntung (22) dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi.

    Untuk itu, Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya bakal melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa pemuda disabilitas itu. “Makanya aneh, ini aku lagi coba telusuri,” tulis Hotman Paris di Instagram pribadi miliknya @hotmanparisofficial, dikutip Minggu (1/12/2024).

    Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pemuda disabilitas itu tidak masuk akal. Terlebih dalam menjalani kesehariannya, Agus harus dibantu. “Kasian makan, mandi, buang besar pun dibantu gimana dia mau perkosa mahasiswi, gak masuk akal,” ucapnya. (Red/*)

  • Remaja di Lamsel Dianiaya Gegara Status Instagram

    Remaja di Lamsel Dianiaya Gegara Status Instagram

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Sultan (13), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok remaja yang mengaku dari Geng Dobrak pada Sabtu malam, 31 November 2024. Aksi penganiayaan tersebut sempat terekam dan videonya tersebar di media sosial.

    Dalam video berdurasi 27 detik, tampak seorang remaja berkaos biru sedang memukuli korban. Penganiaya tak sendiri, di lokasi terdapat beberapa temannya termasuk si perekam video.

    Berdasarkan pengakuan korban kepada Sinarlampung, kejadian bermula saat dia bersama temannya sedang nongkrong di sebuah warung. Seseorang tiba-tiba datang dan mengajaknya pergi ke sebuah lapangan di Desa Karang Pucung.

    “Saya tidak tahu alasannya diajak ke bawah tower deket lapangan dan di situ udah ramai. Setibanya di sana, tidak tau kenapa saya langsung dipukuli oleh Rizki,” ujar Sultan kepada Sinarlampung Senin, 2 Desember 2024.

    Menurut Sultan, pelaku memukulinya lantaran tidak terima dengan status instagramnya. Atas kejadian malam itu, korban mengalami luka memar pada bagian wajahnya.

    Siti Munayah (34), ibu korban yang merasa tidak terima putranya dipukuli akan melaporkan pelaku ke polisi. “Selaku orang tua saya tidak terima dengan apa yang menimpa anak saya, karena merasa di rugikan dan akan melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya. (Red/*)

  • Dikawal Polisi Tim Jaksa Polres Pesawaran Gagal Tangkap Mantan Kades Korupsi, Pelaku Ngamuk Banting Termos Dan Viralkan Vidio Petugas Suruhan Bupati Lakukan Pengrusakan?

    Dikawal Polisi Tim Jaksa Polres Pesawaran Gagal Tangkap Mantan Kades Korupsi, Pelaku Ngamuk Banting Termos Dan Viralkan Vidio Petugas Suruhan Bupati Lakukan Pengrusakan?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Viral di media sosial, Sutrisna, mantan Kepala Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menuduh rombongan Tik Kejaksaan, dan Satreskrim Polres Pesawaran, melakukan pengrusakan dirumahnya, dengan memecahkan kaca meja. Dalam Vidio itu, Sutrisna menuding jaksa dan polisi disuruh Bupati untuk menangkap dirinya.

    Baca: Dikonfirmasi Soal Dana BUMDes Petinggi Partai Demokrat Pesawaran Nana Sutisna Malah Tantang Duel Wartawan Kasusnya di Laporkan ke Polisi

    Baca: Ketua PWI Pesawaran Desak Polisi Segera Periksa Oknum Mantan Pj Kades yang Ancam Bunuh Wartawan Bongkarpost

    Pasca viral, Kejaksaan Negeri Pesawaran, dan Kapolres Pesawaran membantah terkait video viral mengenai kerusakan di rumah Sutrisna yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Pesawaran itu.

    Video beredar melalui WhatsApp group yang berdurasi 32 detik. Terdengar Pernyataan diduga suara Sutrisna mantan Kepala Desa (Kades) Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran mengatakan bahwa yang melakukan pengrusakan rumahnya dilakukan oleh oknum Kejari Pesawaran, dan Kepolisian

    Dalam video itu terdengar suara yang mengatakan bahwa ada oknum jaksa dan polisi datang ke rumah dan merusak rumah tersangka Sutrisna. “Rumah saya ada penangkapan jaksa yang diperintah Dendi, tadi pagi, saya lawan, dia mecahin kaca saya nih para jaksanya. Ini para jaksanya itu, yang ngerusak dan masuk rumah saya, tolong Polisi Jaksa semua. Saya kenal ini anggota Polisi ini ya,” ucapnya dalam video tersebut, Jumat.

    Kajari Pesawaran Tanndy Mualim mengatakan, Tim Kejaksaan akan melakukan penangkapan paksa terhadap Sutrisna terkait perkara korupsi dana desa. Tim Kejaksaan datang bersama dengan aparat kepolisian. Karena Sutrisna mantan Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau, tidak kooperatif.

    “Sebenarnya kami sudah 3 kali melakukan pemanggilan terhadap Sutrisna. Namun beliau tidak mengindahkan. Maka dari itu sesuai dengan SOP pada hari ini kita melakukan penjemputan paksa, dengan mendatangi rumah Sutrisna,” kata Tanndy Mualim didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, Jumat 29 November 2024.

    “Saat petugas kami datang di rumah Sutrisna, petugas disambut dengan baik oleh istri dari Sutrisna. Namun setelah kami menyampaikan maksud tujuan kedatangan petugas, tiba-tiba yang bersangkutan marah-marah dan membanting termos air ke meja kaca yang ada, karena situasi sudah tidak kondusif anggota kami mundur dahulu,” ujarnya.

    Kajar mengatakan, penangkapan paksa ini dilakukan karena pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 yang merugikan negara mencapai Rp553 juta. “Kita telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak bulan Juni tahun 2024, dan kita menemukan adanya kerugian negara. Namun karena yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif, makanya kami lakukan penjemputan paksa,” kata dia.

    Kajari menyebut, penangkapan terhadap Sutrisna ini adalah murni karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades, dan tidak ada perintah dari siapapun. “Kami melaksanakan tugas ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, bukan karena perintah bupati ataupun kepentingan lainnya, jadi tolong jangan membuat isu yang membikin gaduh situasi pasca pemilu ini,” jelasnya.

    Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, kejadian pada hari ini memang karena adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sutrisna. “Janganlah kejadian ini digoreng-goreng, karena perintah bupati lah, karena yang bersangkutan ketua Bappilu Demokrat lah, Pilkada telah usai dan hasilnya sudah diketahui, dan kejadian ini bukan karena politik, tapi karena kesalahan dia dan yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.

    Dikecam Warga

    Ketua Umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) melalui Ketua Harian Sumarah mengatakan bahwa Sutrisna membuat suasana gaduh pasca Pemilukada di Pesawaran. “Pernyataan Mantan Kades Mada Jaya itu bikin gaduh suasana di Pesawaran usai Pemilukada yang baru saja selesai dilaksanakan. Apalagi dalam video tersebut Sutrisna mengatakan bahwa oknum dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang memerintahkan Bupati Pesawaran untuk melakukan perusakan rumahnya. Ini jelas-jelas pernyataan yang bikin gaduh, ” ucapnya, Jumat 29 November 2024.

    Menurut Sumarah sebagai masyarakat Pesawaran menilai ucapan Sutrisna tersebut sangat provokatif dan menyinggung perasaan masyarakat Pesawaran, karena membawa-bawa nama Bupati Pesawaran. “Kami dari FMPB selalu masyarakat Pesawaran sangat tidak nyaman dengan pernyataan Sutrisna. Jika Dia punya kasus atau persoalan, jangan bawa-bawa orang lain, lebih lagi yang dibawa ini Bupati Pesawaran,” katanya.

    Polda Lampung Selidiki Vidio Viral Soal Pengrusakan Rumah Sutrisna

    Polda Lampung akan menyelidiki video viral dimedia sosial, yang menyebut ada petugas melakukan pengrusakan di rumah mantan Kepala Desa, yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Pesawaran, Sutrisna.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah mengatakan Polda Lampung sudah mendapat dan mendengarkan video tersebut. Berdasarkan keterangan dari anggota yang mendampingi jaksa, Sutrisna memang akan ditangkap oleh kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi karena sejak Juni tidak kooperatif saat dipanggil.

    “Kasus Sutrisna itu sudah berjalan, dan aparat penegak hukum baru akan menindaklanjuti lagi setelah Pilkada. Pada hari itu kejaksaan mau menjemput paksa. Jaksa minta pendampingan Polri ke rumah Ketua Bappilu tersebut,” ujar Umi Fadilah, Jumat (29/11).

    Kabid Humas menjelaskan, dari video yang beredar belum diketahui pasti siapa yang melakukan pengrusakan barang di rumah Ketua Bappilu Pesawaran. “Polisi akan menyelidiki terkait perusakan, dan memberikan pendampingan kepada jaksa untuk mengamankan terduga korupsi atau pelaku kejahatan lain,” kata Kabid Humas.

    Kabid Humas menambahkan agar masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh isu yang beredar di medsos yang belum tentu kebenarannya. “Silakan dicek kembali kepada pihak terkait. Polda Lampung terbuka untuk memberikan konfirmasi terkait isu yang ada,” tambah dia. (Red)

  • Perdaya Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta Eks Ketua Partai Kebangkitan Nusantara Ayu Rismanita Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

    Perdaya Warga Bandar Lampung Hingga Rp345 juta Eks Ketua Partai Kebangkitan Nusantara Ayu Rismanita Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang juga ketua Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Pesawaran, Ayu Rismanita, diduga terlibat kasus penipuan modus janjikan proyek seniai Rp345 juta. Kasusnya dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung, dengan bukti Laporan Polisi Nomor:LP/B/991/VI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA, tanggal 11 Juli 2024, atas nama pelapor Vita.

    Informasi di Polresta Bandar Lampung menyebutkan Vita warga Bandar Lampung, dijanjikan proyek ngesub batu dan pasir di Bandar Lampung. Proyek tersebut disebut sebut milik mantan anggota DPRD PDIP inial PRB. Korban lalu diminta memyetorkan sejumlah uang. penyerahan uang sejak tanggal 28 Agustus 2023 hingga tanggal 15 Desember 2023 di kediaman Vita, di Bandar Lampung, total Rp345 juta.

    Setelah uang diserahkan proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada. Pelaku yang diminta mengembalikan uang, justru hanya berjanji dan kemudian sulit dihubungi. Korban yang sadar tertipu kemudian melapor ke Polresta Bandar Lampung. Kasusnya kini dalam proses penyidikan, dengan Nomor SPDP/293/X/2024/Reskrim, tanggal 1 Oktober 2024. Penyidikan Dugaan Tindak Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

    Korban sempat menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP A.1) nomor Nomor :B/11५०/VII/2024/Reskrim tanggal 18 Juli 2024. Dalam SP2HP itu disebutkan berdasarkan rujukan Laporan Satuan Reserse Kriminal Resor Kota Bandar Lampung Nomor: LP/B/991/ VII/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 Juli 2024.

    Dan disebutkan kasus sudah naik ke tahap penyidikan. Perkara ditangani penyidik Iptu Dr Edwin, S.H., MH, dan Aiptu Suharto. Terlapor dapat mengetahui perkembangan perkara melalui website: SP2HP.bareskrim.polri.go.id. “Iya betul saya ada buat laporan ke Polresta. Silahkan mas tanya di Polresta saja. Nanti saya takut salah ngomong lagi. Masa tanya ke penyidiknya saja di Polresta,” katanya.

    Untuk diketahui, Ayu Rismanita, sempat mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Pesawaran. Ayu Rusmanita ikut menjadi bacaleg PKN dengan Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, dan Kota Metro. Dia mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, pada Minggu 14 Mei 2023 lalu.

    Dikonfirmasi di kantor PKN Pesawaran Ayu tidak lagi sebagai Ketua PKN Pesawaran. Pasalnya pasca Pilkada 2024 Ketua PKN Pesawaran adalah R. Budiyanto dengan Sekretaris M. Riyadi. “Ibu Ayu tidaka ada ketua PKN Pesawaran, mungkin dulu tahun 2023,” kata seseorang warga di Pesawaran. Wartawan masih membutuhkan konfirmasi Ayu terkait kasus tersebut. (Red)

  • Gerogoti Dana Hibah Rp584 Juta, Sekretaris dan Bendahara LPTQ Pringsewu Jadi Tersangka

    Gerogoti Dana Hibah Rp584 Juta, Sekretaris dan Bendahara LPTQ Pringsewu Jadi Tersangka

    Pringsewu, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun 2022, Senin, 2 Desember 2024. Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah Sekretaris LPTQ berinisial R dan Bendahara LPTQ berinisial TP, dalam perkara korupsi Rp584 juta dari dana hibah sebesar Rp3.285.000.000 pada 2022.

    Baca: Periksa 10 Saksi Jaksa Temukan Dugaan Korupsi Rp3,2 miliar Anggaran Hibah LPTQ Pringsewu?

    Baca: Korupsi LPTQ, Kejari Pringsewu Geledah Sejumlah Satker

    TP, adalah Bendahara LPTO Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.

    Kemudian berinsial R, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTO Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 02/1.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.

    Pantauan wartawan, R dan TP digiring ke mobil tahanan terpisah untuk dibawa ke rumah tahan usai ditetapkan tersangka. Tersangka R dibawa ke rutan di Bandar Lampung, sedangkan TP ke rutan Kota Agung.

    Kepala Kejari Pringsewu, Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan modus keduanya yakni mark up harga dan kegiatan fiktif dari dana hibah yang dianggarkan pada 2022. “Dalam perkara ini ditemukan kerugian negara sekitar Rp584 juta,” ungkapnya.

    Wisnu menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.  “Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP,” katanya.

    Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh Tim Penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan. Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163,-. Sedangkan totalnya seluruh dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 3,2 Milyar.  (Red)

  • ABG di Cilandak Bunuh Ayah dan Neneknya, sang Ibu Selamat, Pelaku Dapat Bisikan Gaib?

    ABG di Cilandak Bunuh Ayah dan Neneknya, sang Ibu Selamat, Pelaku Dapat Bisikan Gaib?

    Jakarta, sinarlampung.co- Seorang remaja di Cilandak, Jakarta Selatan, MAS (14), menghabisi nyawa ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69). MAS juga mencoba membantai ibunya AP (40). AP selamat kabur lompat pagar rumah. Pelaku berhasil diamankan petugaa sekuriti perumahan saat mencoba kabur, dengan tangan berlumuran darah, Sabtu 30 November 2024.

    Pembunuhan terjadi di rumah yang ditempati korban dan pelaku, di Cilandak, Jakarta Selatan, pada pukul 02.00 WIB dini hari. “Motif pembunuhan masih didalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu siang.

    Ade Ary menjelaskan kabar pembunuhan yang dilakukan MAS ini diketahui pertama kali oleh sekuriti bernama Agus. Saat Agus mengecek ke lokasi, dia bertemu dengan saksi F, warga yang sudah bersama ibu pelaku yang juga menjadi korban. “Ague melihat korban AP sedang berdiri dalam keadaan berlumur darah pada tangan dan pakaian yang berdiri di dekat F,” ungkap Ade Ary.

    Ade Ary mengatakan Agus kemudian mengabari petugas sekuriti lainnya, Tomsih, Guntur dan R terkait penemuannya. Saat besamaan Tomsih melihat pelaku yang tengah berjalan cepat diduga hendak melarikan diri.

    “Lalu saksi Tomsih melihat pelaku saat itu awalnya berjalan kaki dengan cepat di taman perumahan. Lalu saksi Agus memanggil pelaku dan tiba-tiba pelaku berlari ke arah lampu merah Karang Tengah,” ujar Ade Ary.

    Selanjutnya, Agus langsung mengabari rekan lainnya, Guntur melalui handy talkie (HT) untuk membantu Tomsih mengejar pelaku. Keduanya berhasil mengamankan pelaku. “Saksi Tomih bersama dengan Saksi Guntur langsung menangkap pelaku yang saat itu pada bagian tangan kanan dan tangan kirinya serta pakaian pelaku terlihat berlumur darah,” kata Ade Ary.

    Pelaku diamankan di pos sekuriti perumahan. Sekuriti kemudian menghubungi Polsek Cilandak dan pelaku kemudian diamankan polisi.

    Ade Ary menyebut ayah dan nenek pelaku tewas dalam insiden ini. Sementara korban ibu mengalami luka berat akibat penusukan tersebut. “Korban perempuan inisial RM (69) dan laki-laki inisial APW (40) meninggal dunia, sementara korban inisial AP (40) mengalami luka. Korban ibu dibawa ke RS Fatmawati,” tuturnya

    Ketua RW Irwan mengatakan AP sempat tergeletak di depan rumah sebelum ditemukan warga bersimbah darah. “Ibunya keluar dari rumah loncat pagar, manjat, anaknya ngejar sambil bawa pisau. Ibunya loncat karena pagarnya digembok. Anaknya ngejar, tapi mungkin karena darahnya berceceran di situ, dikira udah meninggal,” kata Irwan di lokasi kejadian.

    Irwan mengatakan AP mengalami luka terbuka di bagian pundak. Darah dari luka itu pun berceceran di depan gerbang rumah korban. Setelah melakukan penusukan, MAS kemudian berjalan menjauh dari rumah. Pergerakannya termonitor oleh CCTV di ruang keamanan perumahan. “Pertama kali lihat itu, satpam Pak Tomi yang negur itu. Di CCTV kelihatan dia jalan di taman. Jalan aja dia,” ujarnya.

    Kejadian itu diperkirakan Irwan sekitar pukul 02.00 WIB. Saat dipantau satpam di CCTV, pelaku mengenakan pakaian dobel. “Dia ini pakai baju dua, kayaknya untuk nutupin darah di celananya. Tapi sekuriti kan lihat di lengannya ada darah. ‘Heh, kamu, berhenti’, langsung lari dia sekitar 300 meter,” jelasnya.

    Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 30 November 2024.

    Pelaku yang masih di bawah umur diduga melakukan tindakan tersebut setelah mendapat bisikan gaib.”Interogasi awalnya dia merasa tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia seperti itu,” kata Gogo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu 1 Desember 2024. (Red) 

  • Polisi Bandar Lampung Tangkap DPO Pencurian di Tengah Perjalanan Keluarga

    Polisi Bandar Lampung Tangkap DPO Pencurian di Tengah Perjalanan Keluarga

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sebuah video viral menampilkan seorang anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung menangkap seorang buron (DPO) kasus pencurian kendaraan. Video tersebut diunggah oleh akun media sosial @rismafeni_.

    Dalam video itu, seorang anggota polisi bernama Aipda Deni Oktaria terlihat menghentikan sebuah angkot di tengah jalan. Sopir angkot tersebut ternyata adalah pelaku pencurian kendaraan yang telah lama menjadi buron Polresta Bandar Lampung.

    Aipda Deni, yang saat itu mengenakan kaus hijau, dengan sigap menghentikan angkot dan menangkap pelaku yang memakai pakaian hitam.

    “Ya Allah, lagi jalan sama anak sama suami, tiba-tiba tiba-tiba nangkep pelaku maling mobil… Rusak suasana ultah hari ini. Ya Allah lindungi selalu dia dalam bertugas,” tulis akun tersebut dalam keterangan video.

    Dalam video itu juga terdengar suara istri dan anak Aipda Deni yang tampak panik. “Haduh, gemeteran. Gimana kalau mobil kita dicirenin,” ujar salah satu suara.

    Saat dihubungi Geh Lampung , Aipda Deni membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di depan Terminal Sukaraja, Teluk Betung Selatan, pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Saat itu saya sedang dalam perjalanan bersama anak dan istri untuk merayakan ulang tahun saya,” ujar Deni.

    Ia menambahkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan secara spontan setelah mengenali ciri-ciri pelaku, yang memang sudah lama menjadi DPO kasus pencurian kendaraan di Bandar Lampung.

    “Ketika saya melintas, saya melihat pelaku. Saya langsung mengejarnya, menghubungi beberapa rekan polisi, dan menghadang mobil angkotnya. Saya turun dengan membawa senjata untuk berjaga-jaga, takut pelaku membawa senjata juga,” jelasnya.

    Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Namun kejadian tersebut membuat istri dan anaknya kaget dan trauma.

    “Jadi batal merayakan ulang tahun. Sekarang saya fokus menenangkan anak dan istri yang masih shock,” tutup Deni. (*)

  • Cekcok di Rumah Kos, Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi atas Dugaan Penganiayaan Kekasihnya

    Cekcok di Rumah Kos, Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi atas Dugaan Penganiayaan Kekasihnya

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Seorang pria berinisial MR (25), warga Kecamatan Mataram Baru, harus berkumpul dengan polisi setelah diduga menganiaya kekasihnya, MI (24), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, di rumah kos korban di Bandar Sribawono. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 November 2024, bermula dari cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.

    Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono, IPTU Romi Azhari, menyampaikan bahwa tersangka tidak hanya diduga menyebabkan luka pada korban, tetapi juga sempat merusak pintu kamar mandi tempat kos korban.

    “Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bandar Sribawono,” ujar IPTU Romi Azhari pada Sabtu (30/11).

    Menindaklanjuti laporan, polisi bergerak cepat melakukan pencarian hingga berhasil menangkap MR tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lampung Timur.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan pribadi. “Kami berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan dengan serius demi melindungi masyarakat,” tutup IPTU Romi. (*)