Kategori: Kriminal

  • Kepala Balai Besar TNBBS Tanggamus Diduga Cabuli Bawahannya 

    Kepala Balai Besar TNBBS Tanggamus Diduga Cabuli Bawahannya 

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Kepala Balai Besar TNBBS (Taman Nasional Bukit Barisan Selatan) Kabupaten Tanggamus, lsmanto, S.Hut., M.P dikabarkan telah melakukan tindakan tak terpuji pada bawahannya, hal ini ungkap Y suami korban.

    Y (33), mengatakan bahwa perbuatan memalukan Ismanto dilakukan dikantor tempatnya bekerja. Istrinya berinisial S (33) awalnya bekerja di Dinas Kepegawaian Kabupaten Tanggamus, kemudian S dijadikan sekretaris oleh Ismanto di Balai Besar TNBBS Kabupaten Tanggamus.

    “Jadi karena merangkap jabatan, maka pekerjaan yang di Dinas Kepegawaian tidak ke pegang karena istri saya lebih fokus di balai besar TNBBS Tanggamus yang dipimpin oleh Ismanto,” kata Y. Kamis, 28 November 2024 melalui sambungan telpon.

    Awalnya S tidak menceritakan perlakuan tidak senonoh Ismanto kepada Y. “Mungkin karena istri ini sering curhat dengan rekan sekantornya, akhirnya dia mau cerita kesaya apa yang sebenarnya terjadi bang,” kata Y.

    Y menjelaskan, banyak dari rekan sekantor istrinya yang mengetahui perlakuan dari Ismanto terhadap istrinya itu.

    “Kalau dikumpulkan bang saksi tempat istri saya itu cerita, ada kalau 10 orang dan mereka tau semua persoalan ini, bahkan ada satu saksi sebagai rekan kerjanya yang pernah dimintakan tolong oleh istri saya melalui via telfon untuk menyaksikan kelakuan kepala balai TNBBS Tanggamus Ismanto padanya,” tutur Y.

    Dikatakan Y, Istrinya meminta tolong ke rekan kerjanya untuk mendengarkan percakapan Ismanto dari awal sampai akhir, bahkan Ismanto sempat mencium S saat sedang bekerja, “istri saya pas kerja pakai masker jadi tanpa di sadari oleh istri saya ada Ismanto yang tiba tiba menarik masker istri saya sambil melayangkan hidungnya ke pipi istri saya,” kata Y.

    Atas perbuatan tidak senonoh Ismanto tersebut, S di dampingi Y melaporkan perbuatan Ismanto ke Dumas Polda Lampung dengan nomor surat B/ 1831/XI/2024/September dengan penerima aduan Sophiah, S.Si.

    Saat ini pihak Dumas Polda Lampung sudah turun ke TKP di jalan Ir. H. Juanda No.19, Terbaya, Kec. Kota Agung, Kabupaten Tanggamus untuk memastikan kebenaran laporan S tersebut. “Kemarin tanggal 28 November 2024 Pihak Polda sudah turun kelokasi di kantor Balai Besar TNBBS Tanggamus, tim dari Polda minta ditunjukan ke istri saya dimana tempat tempat terjadinya peristiwa itu,” tutup Y.

    Kekinian diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga memberi atensi serius kasus pencabulan yang dilakukan Ismanto dan melalui inspektorat terkait mengapresiasi langkah berani Y dan S selaku korban yang mengadukan polah Ismanto.

    Dalam surat Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian telah melakukan penelaahan terhadap substansi pengaduan.

    Hasil penelaahan oleh inspektorat Jenderal menyatakan bahwa, aduan S terkait dugaan pelecehan seksual disertai dengan intimidasi berupa pemindahan wilayah kerja yang dilakukan oleh Sdr. lsmanto, S.Hut., M.P.

    Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, inspektur Jenderal telah menyampaikan kepada Direktur Jenderal KSDAE agar melakukan penanganan lebih lanjut terhadap pengaduan saudara berdasarkan ketentuan berlaku dan risiko berulangnya tindakan teradu.

    Pengaduan S menjadi atensi sehingga lnspektorat Jenderal akan melakukan pemantauan secara aktif dan intens terhadap proses penanganan pengaduan tersebut.

    Terkait perkembangan kasus yang kini juga menjadi perhatian Menteri terkait, Ismanto lebih memilih diam dan tidak memberikan komentar. Hpnya  sempat menerima pesan, namun dalam beberapa menit terakhir hpnya kembali tidak aktif. (Wisnu/*)

  • Anggota Intel Polda Bangka Belitung Ditemukan Tewas Membusuk Tergantung Dikamar Kontrakan

    Anggota Intel Polda Bangka Belitung Ditemukan Tewas Membusuk Tergantung Dikamar Kontrakan

    Bangka Belitung, sinarlampung.co-Seorang Bintara Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Bangka Belitung berinisial Bripka Jeri Agustian (43) alias JA ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Komplek Perumahan, Kawasan Tanjung Bunga, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis 21 November 2024.

    Ketua RT. 08 Perumahan Tunas Tanjung Bunga, Evi, mengatakan peristiwa tersebut terungkap setelah beberapa orang polisi mendatanginya untuk mendampingi mengecek rumah korban. “Saat kita datang kondisi rumah dalam keadaan pagar tertutup rapat dan tercium baru busuk serta banyak lalat berterbangan,” ujar Evi.

    Menurut Evi polisi rekan-rekan korban, sempat meminta izinnya untuk membuka paksa rumah kontrakan yang ditempati korban untuk mengecek kondisi didalam rumah. “Setelah dibuka paksa, korban ditemukan berada di salah satu kamar dalam keadaan meninggal dunia dengan tergantung,” ujar dia.

    Menurut Evi, korban diketahui sudah satu tahun menempati kontrakan tersebut, tapi tidak pernah datang melapor ke dirinya sebagai RT. “Tidak lama usai ditemukan, polisi banyak datang melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban untuk dibawa ke rumah sakit. Baru tahu jika dia itu Polisi,” ujar dia.

    Hal yang sama dikatakan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukawansyah. Menurutnya korban kali pertama ditemukan rekan-rekanya, yang mendatangi kediaman korban, karena sejak Selasa 19 November 2024 tidak masuk kantor.

    “JA diketahui tidak masuk dinas sejak Selasa 19 November 2024. Rekan kerja korban kemudian mendatangi rumahnya pada Kamis pagi, untuk melakukan pengecekan,” kata Kabid Humas Polda kepada wartawan di Bangka Belitung.

    Saat sampai di rumah JA, mereka mencium aroma tidak sedap yang keluar dari dalam rumah korban. Karena pintu terkunci, mereka memutuskan mendobrak pintu rumah, dan korban ditemukan gantung diri serta meninggal dunia. “Saat pintu berhasil didobrak, korban ditemukan sudah meninggal dunia dalam keadaan tergantung dengan seutas tali di dalam kamar,”  ujar Fauzan.

    Melihat kondisi korban tergantung di kamar, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke tim Inafis Ditreskrimum Polda Babel hingga dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Terkait motif kematian anggota Polda Babel masih dilakukan pendalaman oleh penyidik guna diketahui motif korban gantung diri. Namun dugaan sementara latar belakangnya ini ada masalah ekonomi hutang piutang,” katanya.

    Kematian JA sempat menghebohkan warga di perumahan Tunas Tanjung Bunga, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang itu. Warga kaget melihat banyak polisi dirumah korban yang baru satu tahun menempati rumah itu.

    Informasi di Polda Babel, JA masih terlihat di kantor oleh rekan kerjanya dengan mengikuti apel pagi pada hari Senin, 18 November 2024. Bahkan di malam hari, korban sempat terlihat duduk di salah satu warung kopi.

    “Namun sejak Selasa, korban tidak masuk kantor lagi hingga hari ini ditemukan meninggal dunia. Ada rekan yang datang mengecek ke rumahnya. Kita belum tahu apa penyebabnya. Sepengetahuan kita korban orangnya tidak tertutup dan sering ngobrol bersama,” kata sumber di Polda Bangka Belitung. (Red)

  • Bentrok Antar Pendukung Puncak Papua 40 Rumah Dibakar 113 Luka Panah

    Bentrok Antar Pendukung Puncak Papua 40 Rumah Dibakar 113 Luka Panah

    Puncak Jaya, sinarlampung.co-Bentrok antarpendukung pasangan calon (paslon) di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pecah saat pencoblosan Pilkada 2024. Dilaporkan ada 40 rumah yang dibakar massa dan ratusan orang terluka akibat terkena anak panah, Peristiwa terjadi di Perempatan Kios Jimmy sampai menuju Kompleks Kuburan 7, Puncak Jaya, Rabu 27 November 2024 sekitar pukul 12.40 WIT.

    Bentrok dipicu saling klaim kemenangan. Aparat gabungan TNI-Polri langsung menuju lokasi kejadian untuk melerai bentrokan massa. “Iya kejadian itu benar, aksi saling serang antar kedua kubu massa pendukung. Massa nomor urut 1 dan 2 saling serang menggunakan alat perang berupa panah. Aksi saling serang berhasil dileraikan namun aksi susulan terjadi kembali sehingga terjadi pembakaran rumah milik warga,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Kamis 28 November 2024.

    Benny mengatakan setelah dua jam kemudian, situasi berangsur kondusif dan massa kembali ke posko masing-masing. Namun tercatat ada 40 unit rumah dan 1 honai dibakar massa, serta terdapat puluhan orang luka-luka. “Jumlah korban semnetara sebanyak 94 orang dan rencana akan dirujuk ke RSUD Jayapura sebanyak 14 orang guna dilakukan penanganan lebih lanjut,” ucapnya.

    Insiden kericuhan terjadi massa disebut saling serang menggunakan panah. “Iya kejadian itu benar, aksi saling serang antar kedua kubu massa pendukung. Massa nomor urut 1 dan 2 saling serang menggunakan alat perang berupa panah,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

    Benny mengatakan aparat gabungan TNI-Polri sempat menuju lokasi kejadian untuk melerai bentrokan massa. Namun kericuhan semakin tak terkendali. “Aksi saling serang berhasil dileraikan namun aksi susulan terjadi kembali sehingga terjadi pembakaran rumah milik warga,” tuturnya.

    Benny mengatakan setelah 2 jam kemudian, situasi berangsur kondusif dan massa kembali ke posko masing-masing. Namun tercatat ada 40 unit rumah.Selain itu, massa juga membakar sebuah honai. Selanjutnya, sebanyak 94 orang luka-luka. “Jumlah korban sebanyak 94 orang dan rencana akan dirujuk ke RSUD Jayapura sebanyak 14 orang guna dilakukan penanganan lebih lanjut,” ucapnya.

    Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara mengatakan saat ini personel Polres Puncak Jaya sedang mendalami motif kejadian tersebut. Polisi tengah mengumpulkan data dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP). “Situasi saat ini di Kabupaten Puncak Jaya berangsur kondusif, Polres Puncak Jaya kini disiagakan bersama gabungan TNI-Polri untuk mencegah aksi susulan,” tutupnya.

    Korban Luka 113 Orang

    Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah menyatakan sebanyak 113 warga yang terluka akibat bentrokan di Kabupaten Puncak Jaya. Dari 113 warga itu, 18 warga di antaranya dirujuk ke rumah sakit di Kota Jayapura dan Kabupaten Mimika.

    Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, menerangkan, ada 7 pasien dirujuk ke RS Dian Harapan, 3 pasien di RS Abepura dan 1 pasien di RS Dok 2 Jayapura. “Lalu ada sekitar 7 pasien yang dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Mimika. Kondisi mereka mengharuskan dirujuk ke rumah sakit di Jayapura dan Mimika,” ujar dia, Kamis 28 November 2024. .

    Menurutnya ada pertimbangan para pasien itu harus dirujuk ke Jayapura dan Mimika. Antara lain pada aspek ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan yang lebih banyak. “Lalu ada kerjasama yang sudah kami lakukan sekitar 2 tahun melalui program unggulan Kartu Otsus Sehat. Jadi Pemerintah Papua Tengah memberikan jamina kesehatan bagi Orang Asli Papua di Papua Tengah mendapatkan layanan kesehatan terbaik,” ucap ia.

    Silwanus meyebutkan, penanganan selama dua hari yang dilakukan pihaknya terus disampaikan secara berkala ke pejabat terkait. “Kami terus laporkan ke Mendagri, Wamendagri dan pimpinan daerah, apa saja langkah-langkah yang sudah kami kerjakan,” kata dia.

    Polisi mengungkap penyebab bentrokan antarpendukung paslon Pilkada Puncak Jaya tersebut. Kedua kubu disebut saling klaim kemenangan. “Masalah tarik menarik suara saja. Paslon saling klaim kemenangan, kalau di sini sistemnya kan tarik menarik suara,” ,” ujar AKBP Kuswara kepada wartawan Kamis 28 November 2024.

    Warga Mengungsi

    Warga yang rumahnya dibakar kini mengungsi ke tempat aman, termasuk Polres dan Kodim. Selain itu, ada juga warga yang mengungsi ke rumah kerabat. “Masyarakat yang rumahnya terbakar, khususnya ada pegawai itu sementara ini mengungsi di Polres maupun di Kodim,” ujar Kuswara.

    Kuswara mengaku pihaknya belum mendata jumlah pengungsi secara keseluruhan. Selain ke Polres dan Kodim, sebagian korban mengungsi ke rumah keluarga atau kerabat. “Kalau keseluruhan kami mohon waktu (mendata). Sementara di kami 20-30 Kartu Keluarga. Yang jelas ada juga yang mengungsi ke rumah keluarga,” ujarnya.

    Kondisi Telah Kondusif

    Polisi mengatakan situasi terkini di Puncak Jaya, telah kondusif pascabentrokan. Massa tak lagi terkonsentrasi di lokasi kericuhan sejak Kamis. “Sejak pagi tadi alhamdulillah aman,” ujar Kuswara.

    Kendati demikian, personel kepolisian tetap disiagakan di lokasi. Hal itu demi mengantisipasi bentrokan susulan. “Situasi yang ada sementara ini kan aman, tapi tetap anggota kita siagakan. Tidak cuma itu, anggota juga kita melakukan patroli mobile,” katanya. (Red)

  • Lima Bulan Kasus Pembunuhan Riyas Nuraini di Lampung Timur Belum Terungkap, Fatayat NU Curhat ke Kompolnas

    Lima Bulan Kasus Pembunuhan Riyas Nuraini di Lampung Timur Belum Terungkap, Fatayat NU Curhat ke Kompolnas

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus pembunuhan Riyas, kader Fatayat Nahdatul Ulama (NU) Lampung Timur (Lamtim), yang jasadnya ditemukan dalam karung di kebun Jagung, 18 Juli 2024 lalu, masih misteri. Kasus itu menjadi topik diskusi Fatayat NU Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung dengan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia (RI) di Grand Anugrah, Minggu 24 November 2024,

    Baca: Sudah Periksa Puluhan Saksi, Kasus Kematian Kader Fatayat NU di Lampung Timur Hingga Kini Belum Terungkap?

    Baca: Pembunuhan Kader Fatayat NU Penjual Online Shop Dalam Karung di Lampung Timur Leher Nyaris Putus, Polisi Periksa 39 Saksi

    Ketua Fatayat NU Lampung Wirdayati menceritakan penemuan mayat almarhumah Riyas Nuraini kader Fatayat Lamtim pada tanggal 18 Juli 2024 didalam karung adalah tindakan kriminal yang kejam dan belum terungkap sampai hari ini.”Kami dari pihak Fatayat selalu ikhtiar agar cepat terang benderang siapa pelakunya, ketum Fatayat pun sudah turun tapi sampai hari ini masih belum ada kejelasan,” katanya kepada Gufron anggota Kompolnas RI.

    Wirda mempertanyakan, mengapa dan ada kendala apa, sampai hari ini sudah hampir lima bulan belum ada titik terang atau tanda-tanda terungkapnya pembunuh sadis almarhumah Riyas, Fatayat dan Ansor meminta agar aparat bisa bekerjakeras mengungkap kasus tersebut.

    Ketua Ansor Lampung Haye, menambahkan pihaknya telah menyiapkan bantuan hukum kasus misteri pembunuhan Riyas dengan menurunkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar cepat terungkap siapa pembunuh sebenarnya.

    “Kami suport Fatayat Lampung, kami koordinasi dengan Anshor Lamtim untuk terus memberikan informasi perkembangan kasus pembunuhan Ryas dan LBH Anshor siap untuk mengawal terungkapnya kasus ini,” jelasnya.

    Anggota Komisioner Kompolnas RI 2024-2028 Gufron, dalam kesempatan ini mengatakan agar LBH Ansor Lampung dapat bersurat secara resmi kepada Kompolnas untuk menindaklanjuti kasus tersebut agar segera terungkap.

    “Silahkan bersurat secara resmi kekami, agar saya bisa menindaklanjuti kasus pembunuhan ini dengan rekan-rekan dipusat, insya allah pembunuhan ini cepat terungkap,”ujarnya di hadapan Ketua PW Fatayat NU Lampung Wirdayati didampingi pengurus, Ketua GP Ansor Haye, Ketua PC Ansor Lamtim Muslih, Ketua LBH Ansor Sarhan dan kader lainya. (Red)

  • Tertimbun Longsor Penambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah Jasad Sunaryo Muncul ke Permukaan Empat Hari Kemudian

    Tertimbun Longsor Penambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah Jasad Sunaryo Muncul ke Permukaan Empat Hari Kemudian

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Pekerja tambang pasir ilegal, Sungai Way Seputih, Sunaryo (43) merupakan warga Dusun Mekar Baru, RT/RW 023/012, Kelurahan Sri Budaya, Kecamatan Way Seputih Lampung Tengah, tenggelam tertimpa longsor, pada Senin 25 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Jasad korban ditemukan tiba tiba muncul kepermukaan, Kamis 28 November 2024 siang.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan korban mencoba memperbaiki peralatan penambang pasirnya yang sedang bermasalah. Korban mencoba memperbaiki alat dengan menyelam. Tiba-tiba tumpukan pasir ditepian longsor dan menimbun korban. Mengetahui itu rekan bersama masyarakat berupaya mencari korban disekitaran sungai lokasi korban menyelam tapi korban belum ditemukan.

    Kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung Deden Ridwansah mengerahkan tim rescue dilengkapi dengan peralatan pertolongan di air dan peralatan selam untuk menuju lokasi kejadian. Hingga Selasa 26 November 2024, Tim SAR gabungan, BPBD Lampung Tengah, Polsek Rumbia, Koramil Rumbia, Aparat Kampung dan Masyarakat Teluk Dalem Ilir melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian.

    Korban baru bisa ditemukan pada Kamis, 28 November 2024. Jenazah korban tiba tiba muncul kepermukaan air, saat warga sedang ramai melakukan pencarian dilokasi kejadian. Ramai teriakan takbir warag melihat jasad korban muncul ke permukaan. Warga lalu mengevakuasi korban dan disemayamkan dirumah duka. (Red)

  • Sidang Korupsi Setengah Miliar Eks Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joko Suryanto Bergulir di PN Tanjung Karang

    Sidang Korupsi Setengah Miliar Eks Kepala Bapenda Pringsewu Waskito Joko Suryanto Bergulir di PN Tanjung Karang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sidang mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto, bergulis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp576 juta lebih, Kamis, 28 November 2024.

    Baca: Penetapan Waskito Joko Suryanto Sebagai Tersangka Korupsi BPHTB Sah, Proses Penyidikan Eks Kepala Bapenda Pringsewu itu Berlanjut

    Baca: Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Warsito Joko Suryanto Tersangka dan Ditahan, Yang Lain Siap-Siap

    Dalam dakwaan, Waskito diduga menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris atas nama Soemarwoto (alm.) di Pekon Wates Timur di bawah nilai pasar, yakni hanya Rp1 juta per meter. Selain itu, Waskito memberikan keringanan BPHTB waris sebesar 40%, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Jaksa penuntut umum menilai tindakan tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Pada sidang lanjutan yang digelar Kamis, 28 November 2024, pihak kuasa hukum terdakwa, Bambang Joko dkk menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan lanjutan. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Dadang Suwanda, ahli keuangan negara dan auditor dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan Prof. Dr. Mompang Panggabean, ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI).

    “Menurut keterangan Prof Dadang, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan dan mengumumkan (MENDIKLAIR) kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),  Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2004,” kata Bambang usai sidang.

    Menurut Bambang bahwa Lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, atau auditor independen, Hanya berwenang menyatakan dugaan kerugian negara, tetapi bukan untuk menyatakannya (MENDIKLAIR) secara resmi di persidangan.

    Saksi ahli lainnya, Kata Bambang yakni Prof Mompang Panggabean menuturkan bahwa keringanan discoun atau potongan BPHTB yang diberikan Waskito sebenarnya merujuk pada Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 10.

    “Dalam peraturan tersebut, potongan pajak sebesar 40% diberikan untuk tanah dengan luas di atas 1.000 meter. Namun, jaksa menyebut penetapan pajak Waskito tetap tidak sesuai dengan prosedur. Karena itu kan kewenangannya diatur, bahwa memberikan potongan diskon itu diatur dengan peraturan Bupati Nomor 16 pasal 10,” ujarnya.

    Menurut Bambang, bahwa, dalam sidang tidak ada satupun saksi yg dihadirkan JPU memberikan kepada terdakwa  gratifikasi  suap, dan/atau menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. “Tidak ada uang pajak yang dimasukkan, tidak untuk kepentingan pribadi, dan itu pun dibayarkan wajib pajak ke Bank Lampung/ kas Daerah Kabupaten Pringsewu,” katanya. (Red)

  • OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bersama Beberapa Pejabat Tersangka

    OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bersama Beberapa Pejabat Tersangka

    Bengkulu, sinarlampung.co-Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar yang diduga digunakan untuk pencalonan kembali sebagai gubernur pada Pilkada 2024, Minggu, 24 November 2024.

    Rohidin Mersyah, yang juga Calon Gubernur Provinsi Bengkulu Pertahana, itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, empat hari menjelang pencoblosan, Sabtu 23 November 2024. “KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu.

    Selain Rohidin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah yang lebih dikenal dengan nama Anca.

    Alex mengatakan, Rohidin Mersyah diduga mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak memberikan dukungan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. “Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ujar Alex.

    Menurut Alex, pada sekitar bulan September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

    Kemudian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Rohidin melalui Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) dengan maksud agar tidak dicopot sebagai Kepala Dinas.

    Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. “Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan TS, apabila dia tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti,” kata Alex.

    Lalu, lanut Alex, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan Saidirman mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Saidirman rupanya juga diminta Rohidin Mersyah untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024.

    Adapun Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 Juta. Kemudian pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah melalui ajudannya sejumlah Rp1.405.750.000.

    Alexander Marwata mengatakan, dari ponsel yang disita, terdapat bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp terkait permintaan uang dari tim sukses. “Kalau dilihat dari bukti -bukti chatting WA yang berhasil diamankan HP-nya itu tergambar jelas bahwa uang ini untuk nanti tim sukses,” kata Alex.

    Alex mengatakan, penangkapan Rohidin Mersyah tidak bernuansa politis. Sebab, penyelidikan sudah mulai dilakukan sejak Mei 2024.  KPK mendapatkan informasi dari pelapor bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang pada Jumat 22 November 2024.

    “Jadi tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini dan seterusnya ada itu dalam percakapan itu. Sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu. Baru kemarin hari Jumat, kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang. Itu titik puncaknya,” ujarnya.

    Sebelum penetapan status tersangka, KPK mengatakan bahwa OTT ini berhubungan dengan pungutan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan tujuh orang, yang terdiri dari pejabat-pejabat terkait yang diduga terlibat dalam praktik ilegal.

    Dalam OTT di Bengkulu itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, baik Rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), maupun dollar Singapura (SGD). Uang tersebut ditemukan di beberapa tempat yang berbeda.

    Uang Rp32,5 juta diamankan dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin. Sementara itu, Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.

    Kemudian, uang sebesar Rp 370 juta juga disita dari mobil Gubernur Rohidin Mersyah, dan Rp6,5 miliar ditemukan dalam rumah serta mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah. Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar rupiah. (Red)

  • Kisah Dokter di Makasar Laporkan Istrinya Atas Dugaan Perselingkuhan Dengan Oknum Dandim, Ada Bukti Cek In di Hotel?

    Kisah Dokter di Makasar Laporkan Istrinya Atas Dugaan Perselingkuhan Dengan Oknum Dandim, Ada Bukti Cek In di Hotel?

    Makasar, sinarlampung.co-Seorang dokter berinisial JA (48) melaporkan istrinya, IR, atas dugaan perselingkuhan dengan mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408, Letkol Inf LG. Laporan tersebut diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan, dengan nomor STTLP/B/978/XI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.

    Informasi di Polda Sulawesi Selatan menyebutkan dugaan perselingkuhan ini terungkap setelah JA mencurigai istrinya yang terlihat keluar dari sebuah kafe di Makassar bersama Letkol LG. Keduanya kemudian memasuki mobil yang sama. JA sempat menghentikan mobil tersebut, namun LG melarikan diri, sementara IR turun dari kendaraan.

    Kecurigaan JA semakin kuat setelah ia memeriksa rekaman CCTV di sebuah hotel di Makassar. Rekaman tersebut menunjukkan IR dan LG menginap bersama di hotel pada 19 Juli 2024 pukul 22.00 WITA hingga 20 Juli 2024 pukul 09.30 WITA.

    Merasa keberatan dengan tindakan tersebut, JA melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. JA melaporkan kasus ini ke polisi dan Pomdam XIV/Hasanuddin atas dugaan tindak pidana asusila. “Saya melapor ke Pomdam. Karena saya tahu ini laki-laki adalah seorang TNI. Laporannya tanggal 20 September. Saya melapor-lah ke Pomdam,” ujar JA saat konferensi pers didampingi pengacara di Jalan Hertasning, Makassar, Selasa 19 November 2024.

    JA mengaku mengetahui istrinya di hotel bersama Letkol LG pada Juli 2024. Dari penyelidikan Pomdam, dugaan perselingkuhan itu juga diperkuat dari rekaman CCTV hotel. “Dia masuk, dia check in sekitar jam 4 sore, waktu saya di Korea bersama anak saya. Dia check in sendiri. Setelah itu, akhirnya kami laporkan ke Pomdam bahwa ada kecurigaan bahwa dia check in di hotel,” ungkapnya.

    Menurut JA, dia mencurigai perilaku istrinya sejak 15 Agustus 2024.  Saat itu, IR tidak pulang hingga malam. JA kemudian melacak lokasi istrinya menggunakan GPS dan menemukan mobilnya terparkir di Jalan Haji Bau, Makassar.

    Di sana, ia melihat Lizardo dan IR masuk ke mobil bersama seorang teman IR. Puncaknya, JA mendapatkan bukti rekaman CCTV di sebuah hotel. Dalam rekaman tersebut, IR dan Lizardo terlihat masuk ke kamar yang sama selama beberapa jam. “Kita tahu apa yang terjadi kalau laki-laki dan perempuan dewasa berada di kamar hotel,” ungkap JA.

    Dokter JA Diteror

    Dokter JA (48) diduga mendapatkan intimidasi seusai melaporkan istrinya selingkuh. JA diduga mendapat intimidasi karena rumahnya yang berada di Jl Bau Mangga, Kecamatan Panakkukang, Makassar didatangi sekelompok orang tak dikenal.

    Pengacara dr JA, Fahril Arif mengatakan pihaknya sudah melaporkan aksi intimidasi yang didapatkan kliennya ke Polrestabes Makassar. Kata dia, kliennya mendapatkan pengancaman diduga dari komplotan preman yang mendatangi rumahnya di Jalan Bau Mangga, Makassar, Senin 18 November 2024.

    Peristiwa dugaan intimidasi ini diketahui JA setelah diberitahu oleh asisten rumah tangganya bahwa dia disuruh keluar oleh sekelompok preman. Para preman tersebut merusak CCTV dan juga menggembok rumah kliennya.

    Ia mengatakan preman tersebut juga diduga mengancam asisten rumah tangga. “Kerusakan pagar dan benda-benda yang ada di dalam rumah. Ada beberapa karyawan (ART) yang diancam dan perusakan beberapa benda termasuk kendaraan,” ucapnya kepada wartawan, Kamis 21 November 2024.

    Fahril berharap pihak kepolisian dapat memberikan atensi laporan yang dilayangkan pihaknya. “Kami berharap laporan ini agar bisa menjadi atensi dan klien kami bisa mengambil barangnya di rumah,” ucapnya.

    Pengacara Istri Dokter Bantah

    Pengacara istri dokter IR, Syahrir Cakkari membantah laporan perselingkuhan kliennya dengan mantan Dandim 1408/Makassar Letkol LG yang dilaporkan suami kliennya, JA. Menurut Syahrir, kliennya sudah secara tegas membantah adanya hubungan dengan LG.

    “IR selalu mengatakan tidak benar. Tidak ada (perselingkuhan). Klien saya mengatakan kalau seandainya saya (IR) bisa disumpah, disumpah,” ujar Syahrir saat konferensi pers di Jalan Pengayoman, Makassar, Jumat 22 November 2024.

    JA mengajukan laporan dugaan perselingkuhan setelah ada kejadian di kawasan Kopitiam, Jalan Haji Bau, serta rekaman CCTV di Hotel Hyatt, Jalan Jenderal Sudirman, yang disebut sebagai bukti kedekatan IR dan LG. Namun, Syahrir menekankan hal itu tidak benar.

    “Dia bertemu di (kawasan Kopitiam), ada beberapa orang di situ ngopi-ngopi, ngobrol. Mungkin itu yang diterjemahkan sebagai bermesraan. Tapi, itu sama sekali tidak seperti itu. Rekaman CCTV hotel itu juga Informasi yang tidak benar. Klien saya maupun CCTV yang diperlihatkan itu tidak benar seperti itu. Tidak ada satu kamar. Sama sekali tidak ada seperti itu,” katanya.

    Syahrir menyampaikan, pihaknya tetap menghormati laporan yang dilayangkan untuk kliennya. Kendati demikian, dia kembali menekankan bahwa kliennya bersikeras laporan yang ditujukan kepadanya tidaklah benar. “Tapi, karena ini sudah menjadi laporan mereka dan itu yang dijadikan barang bukti. Sebagai bantahan dari klien saya, beliau mengatakan bahwa itu tidak benar,” tuturnya.

    Dandim Dicopot Dan Tersangka

    Kapendam XIV/Hasanuddin, Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, membenarkan adanya dugaan perselingkuhan tersebut. Gatot menjelaskan bahwa Letkol LG, yang sebelumnya menjabat sebagai Dandim, dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk kemarin itu memang beliau mantan Dandim, kan, dilepas dulu dari jabatan untuk pemeriksaan,” ujar Gatot.

    Saat ini, kasus tersebut tengah diproses, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Otmil IV-17 Makassar pada awal pekan ini. Gatot juga menambahkan bahwa akibat dari dugaan perselingkuhan tersebut, Letkol LG dipindahkan dari jabatannya dan ditempatkan sebagai Staf Khusus Pangdam XIV/Hasanuddin. “Jadi, pada saat kemarin itu bukan serah terima jabatan Dandim. Tapi, penyerahan tugas Dandim dari Pangdam ke Dandim yang baru,” terang Gatot.

    Kapendam XIV/Hasanuddin menegaskan bahwa setiap prajurit yang terindikasi melakukan pelanggaran akan diproses sesuai prosedur. (Red)

  • Ngupi Pai Pilkada Damai Bid Humas Polda Lampung Bersama Puluhan Jurnalis

    Ngupi Pai Pilkada Damai Bid Humas Polda Lampung Bersama Puluhan Jurnalis

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Lampung, silahturahmi Ngupi Pai (Ngopi Dulu, dalam bahasa Lampung,Red) bersama puluhan jurnalis adakan di Alun-alun Kepayang, Bandar Lampung, Jumat 22 November 2024. Selai silahturahmi rutin, pesan Ngopi Pai, juga untuk mengajak wartawan menjaga situasi damai Pilkada serentak 2024.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, berita sangat berpengaruh terhadap keamanan dan kondusifitas Lampung, terutama jelang pilkada 2024 ini. Karena itu Umi mengajak para wartawan yang tergabung di Humas Polda Lampung, untuk sama-sama menjaga kamtibmas jelang Pilkada di Lampung.

    “Terima kasih kepada rekan-rekan Jurnalis yang telah berkontribusi dalam bentuk pemberitaan di Polda Lampung. Semoga silaturahmi ini terus terjalin antara kami Polda Lampung dengan Jurnalis. Sinergi ini akan sangat terasa dampaknya bagi ketenteraman dan keamanan masyarakat Lampung,” kata Umi.

    Hadir, Kordinator Jurnalis Polda Lampung Dra Kusumawati Fatahong, Wakil kordinator Wahyudi, dan Wartawan senior Lampung Juniardi SIP SH MH, dan puluhan Jurnalis yang tergabung di Humas Polda Lampung. “Dimasa Pilkada Provinsi Lampung, tentunya media sangat berperan penting untuk menjaga keamanan dan kondusifitas saat pilkada. Mari kita bersama-sama untuk menyampaikan kepada masyarakat, agar menjaga suasana Pilkada tahun 2024 di Lampung ini tetap aman, damai dan kondusif,” ujarnya.

    Kordinator Jurnalis Polda Lampung Kusumawati Fatahong juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Lampung yang telah memfasilitasi acara Ngopi Pay bersama para jurnalis. “Terima kasih Bu Umi, atas diselenggarakannya acara Ngopi Pay ini. Jurnalis Polda Lampung pastinya juga mendukung Pilkda amai di Lampung. Kami para Jurnalis yang tergabung di mitra Polda Lampung ini siap untuk menjaga Kondusifitas Pilkada Tahun 2024,” katanya.

    Acara Ngopi Pai, dihiasi dengan permaian dan bertabuh hadia hiburan. Wartawan berbaur joget bersama saat Kabid Humas melantunkan lagu versi dangdung “Yang Penting Happy”. (Red)

  • MA Tolak Kasasi Kejari Metro Farida Bebas

    MA Tolak Kasasi Kejari Metro Farida Bebas

    Kota Metro, sinarlampung.co-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro (Kejari) Metro terkait putusan bebas eks Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro Farida. Putusan penolakan tersebut sudah diterima Kuasa Hukum Eks Kepala DPKP Kota Metro Farida yaitu Dede Setiawan dan Bambang Irawan.

    Baca: Polres Kota Metro Tangkap dan Tahan Kadis Perkim Kota Metro Farida

    Baca: Kuasa Hukum Farida Ajukan Penundaan Perkara Pidana, Kliennya Dikriminalisasi Aset Sengketa Ada di Pelapor?

    Farida didampingi kedua Kuasa Hukumnya, mengambil petikan putusan dari MA di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Jumat 22 November 2024. “Iya, hari ini petikan putusan terhadap hasil permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejari Metro sudah kita,” kata Kuasa Hukum Farida, Dede Setiawan dan Bambang Irawan.

    Menurut Dede, pada tingkat pertama persidangan di PN Metro, Farida divonis bebas karena dakwaan terhadap kliennya tersebut tidak bisa dibuktikan. Atas putusan tersebut, Kejari Metro melakukan upaya hukum kasasi ke MA. “Alhamdulillah isinya menolak permohonan kasasi yang diajukan Kejari Metro,” papar Dede.

    Dede mengaku akan langsung menyampaikan petikan putusan tersebut ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Metro. Hal itu menyangkut status Farida yang menduduki jabatan eselon II diberhentikan secara tetap dan status ASN diberhentikan sementara. “Setelah ambil petikan putusan hari ini, maka akan kami sampaikan ke BKD Kota Metro dan BKN mengenai hasil ini,” ungkapnya.

    Bambang menambahkan, kliennya mengalami banyak kerugian, mulai dari nama baik, sampai hal-hal yang berkaitan dengan status Farida sebagai ASN. Selain itu, pada November 2024, usia Farida memasuki 58 tahun dan masuk masa pensiun. Sedangkan, kalau status eselon dua tidak dicabut karena kasus tersebut, maka masa pensiun masih tersisa dua tahun lagi atau di usia 60 tahun.

    “Yang jelas untuk upaya hukum, kami akan lakukan yang tegas, sebagai bentuk merehabilitasi nama baik Bu Farida dan memberikan pemahaman hukum bahwa hukum tak bisa dijadikan alat kepentingan pribadi,” kata Bambang.

    Pihaknya berharap ada solusi yang terbaik dari Pemkot Metro, sebab pada tingkat pertama sidang di PN Metro Farida dinyatakan tidak bersalah atau vonis bebas. “Menurut kami kurang adil kalau Bu Farida dinyatakan pensiun di bulan november ini, karena dia dinyatakan tidak bersalah,” katanya. (Red)