Kategori: Kriminal

  • Siswa SMK Paskibraka Semarang Tewas Ditembak Polisi, Menham Natalius Pigai Turunkan Tim

    Siswa SMK Paskibraka Semarang Tewas Ditembak Polisi, Menham Natalius Pigai Turunkan Tim

    Semarang, sinarlampung.co-Siswa SMK Negeri 4 Semarang yang juga anggota Paskibraka Kota Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas ditembak polisi, dua temannya A dan S dirawat. Peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Polda Jawa Tengah, Minggu 24 November 2024 dini hari.

    Oknum Polisi penembak inisial R, kini ditahan di Propam. Polresta Semarang menyebutkan korban terlibat gangster yang tawuran. Namun hal itu dibantah pihak keluarga, teman, dan orang-orang yang ada dilokasi kejadian.

    Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini mengatakan total ada tiga siswa yang menjadi korban penembakan Bripka R pada Minggu dini hari itu. Ketiga siswanya yang tertembak yakni Gamma Rizkynata Oktafandy dan dua siswa lain berinsia A dan S. Ketiganya merupakan anggota Paskibra SMKN 4 Semarang. Gamma tewas akibat tembakan tersebut.

    “A itu infonya pelurunya di dada, entah nyerempet atau bagaimana, tapi ada luka. Sudah dijahit, kurang tahu dibawa ke RS mana. S pelurunya di tangan, infonya kalau dari keluarga sudah dikeluarkan dari RS Tugu, tapi keluarga masih enggak berkenan untuk didatangi,” kata Agus saat ditemui wartawan di SMKN 4 Semarang, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa 25 November 204.

    Agus menyebut korban meninggal kini telah dimakamkan. Sementara A telah kembali masuk sekolah praktik industri, dan S sempat dirawat di rumah sakit.

    Menteri HAM Turun Tangan

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bereaksi terkait kasus polisi tembak mati siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah. Pigai menyatakan telah memerintahkan tim untuk turun langsung memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.”Kami punya kantor wilayah di Jawa tengah. Sudah diperintahkan,” kata Pigai kepada sinarlampung.co, Rabu 27 November 2024.

    Pigai menjelaskan bahwa penyelidikan atas kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian itu merupakan kewenangan Komisi Nasional (Komnas) HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Komnas HAM RI sebagai institusi pemantauan dan penyelidikan kasus HAM dan lembaga kuasi yudisial memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tewasnya siswa di Semarang,” ujarnya.

    Sesuai  dengan Kewenangan yang dimiliki UU 39 Tahun 1999 maka Komnas HAM RI sebagai Institusi Pemantauan dan Penyelidikan Kasus HAM dan Lembaga Kuasi Judisial memiliki Tugas  untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tewasnya siswa di Semarang. “Saya sudah perintahkan Staf untuk monitoring kasus ini secara serius,” Kata Pigai.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan Aipda R itu disebut menembak sebanyak dua kali menggunakan senjata organik. “Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan,” kata Artanto, di Lobi Polrestabes Semarang, Rabu 27 November 2024.

    Menurut Artanto, ada bukti terjadi tawuran. Namun, sambungnya, R melakukan excessive action atau aksi berlebihan.”Kita akan sampaikan proses secara transparan. Benar ada kasus tawuran atau kreak dengan bukti video yang kita tampilkan. Kita lakukan upaya hukum anggota kami lakukan excessive action, proses ini diawasi internal Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan media dan Bidpropam,” ujar Artanto.

    “Kita lakukan penyelidikan, Paminal Mabes Polri Divisi Propam Polri sudah turun untuk penyelidikan dan penyidikan oleh Bid Propam. Yang bersangkutan pakai senjata organik. Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan,” tambah Artanto.

    Peneliti dari KontraS menduga kasus ini sebagai pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing), sementara Amnesty International Indonesia menyoroti “kegagalan sistemik dalam prosedur penggunaan senjata api” oleh polisi.

    Namun, kepolisian membantah tuduhan ini dengan mengatakan banyak kalangan “belum mengetahui persis kejadiannya”. Polisi bersikeras siswa SMK di Semarang tewas karena terlibat tawuran. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengeklaim saat kedua kelompok terlibat tawuran, muncul anggota polisi yang mencoba untuk melerai.

    Menurut Irwan, anggotanya melepaskan tembakan sebagai “tindakan tegas” karena ada serangan. Di sisi lain, pihak SMK Negeri 4 Semarang meyakini remaja berinisial GRO sebagai “anak baik” yang tidak pernah terindikasi ikut tawuran.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang diusut secara profesional dan transparan. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan bakal memberikan atensi terhadap penyelidikan kasus ini. “Kami juga memberikan perhatian terhadap proses yang dilakukan oleh Polres maupun Polda, kami berharap memang dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Anam Selasa 26 November 2024.

    Keterangan Kapolrestabes Semarang

    Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut korban terlibat kelompok gangster bernama Tanggul Pojok yang pada Minggu (24/11/2024) dini hari terlibat tawuran dengan geng Seroja di wilayah Semarang Barat. Lokasi kejadian yang akhirnya terjadi penembakan di Jl. Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

    “Pada saat itu (Sabtu malam) kita tangani ada 3 lokasi tawuran, pertama di wilayah Gayamsari, kedua di Semarang Utara dan ketiga di Semarang Barat. Ini (kejadian di Semarang Barat) kami lakukan pemeriksaan terhadap 12 orang dari dua kelompok berbeda, Geng Seroja dan Geng Tanggul Pojok, korban ini (GRO) dari Geng Tanggul Pojok. Jadi ada 2 kelompol gangster, kreak lah melakukan tawuran, muncul anggota polisi, dilakukan upaya untuk melerai, tapi informasinya terjadi penyerangan jadi dilakukan tindakan tegas,” kata Irwan Anwar di kantornya, Senin 25 November 2024 malam.

    Menurut Irwan Anwar korban yang tertembak itu memang terkena pinggulnya. Soal prosedur tindakan anggota itu, Irwan tak menampik. “Masyarakat selama ini minta penindakan secara tegas terhadap kreak-kreak, ini kan bagian dari tindakan tegas kepada kelompok kreak. Harusnya teman-teman bisa mendukung,” katanya.

    Anggota yang menembak itu, disebutkan bahwa pada Minggu dini hari itu pulang kerja perjalanan pulang ke rumah, melintas di depan Perumahan Paramount Jl. Candi Penataran Raya, dan melihat ada 2 kelompok sedang tawuran. “Kemudian melerai. Terkait peran anggota, sedang dilakukan pendalaman oleh paminal, ada yang ditahan,” katanya.

    Keterangan Saksi Korban

    Saksi A, yang juga tertembak, teman korban sempat memperlihatkan dadanya yang terdapat bekas luka. Namun, A yang mengaku sebagai kakak kelas GRO, tak mengikuti prarekonstruksi sampai selesai. A mengatakan saat kejadian, berboncengan motor bertiga termasuk dengan korban, GRO.

    Kepada wartawan, A tak membantah adanya tawuran. Namun, ia mengaku tak mendengar suara tembakan, meski ada luka yang diduga diakibatkan peluru di dadanya. “Saya yang kena tembak itu. Kena bagian dada. Itu peluru meleset,” kata A saat ditemui di lokasi prarekonstruksi, Selasa 26 November 2014.

    Menurut A, sebelum tawuran, ia sempat berkumpul bersama teman-temannya di sebuah kos dekat dengan PLN Krapyak. “Kumpulnya di kos, di daerah PLN Krapyak. Dengar-dengar baru sekali. Kenal karena adek kelas saya,” ucap dia.

    Dia menyebut, mengenal GRO dari adik kelas. Korban GRO awalnya tak ikut tawuran. Namun karena lawan tawurannya membawa alat, GRO akhirnya ikut turun untuk menakut-nakuti lawan. “Akhirnya mereka mundur. Saya tidak ikut gangster, di kejadian ini hanya pertama kali ikut. GRO ikut (gangster),” katanya.

    Dia mengungkapkan tidak tahu adanya kejadian penembakan ke GRO. “Saya malah kena tembak. Kena bagian dada. Saya lihatin tapi sekilas saja. Itu cuma meleset dan akhirnya masuk ke tangan Satria. Saya puter balik ada orang nodong pistol,” ungkapnya singkat. Belum selesai menjelaskan kesaksiannya, A ditarik dan digiring petugas ke sebuah mobil warna putih. (Red)

  • Oknum Guru Honor MAN 2 Bandar Lampung Yang Sempat Viral Dituduh Pukul Murid Resmi Dilaporkan ke Polisi, Selain Penganiayaan Juga ada LP Pencabulan Sejenis? 

    Oknum Guru Honor MAN 2 Bandar Lampung Yang Sempat Viral Dituduh Pukul Murid Resmi Dilaporkan ke Polisi, Selain Penganiayaan Juga ada LP Pencabulan Sejenis? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum guru honorer sekolah MAN 2 Bandar Lampung, Nurul Ismail alias NS yang sebelumnya ramai karena tuduhan melakukan penganiayaan terhadap banyak muridnya itu kini resmi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Selain dilaporkan soal penganiayaan, NS juga dilaporkan atas tuduhan perbuatan cabul teradap siswa sejenis. Bahkan korban mencapai puluhan, dan dilakukan setiap tahun.

    Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/1683/XV/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada Selasa 19 November 2024. IS dilaporkan oleh seorang walimurid, atas dugaan perbuatan cabul pada anak di bawah umur yang tidak lain siswanya sendiri.

    Ibu korban warga Lampung Selatan itu melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak. Dalam laporan itu disebutkan IS, diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara menghubungi korban untuk datang ke rumah IS, medio 8 Maret 2024. Kemudian IS menyuruh korban untuk memegang dan memainkan alat vital korban.

    Kasus tersebut kini di proses di Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk puluhan pelajar setingkat SMA yang menjadi korban

    NS saat dikonfirmasi wartawan tidak menjawab pertanyaan wartawan, dan justru berkilah soal laporan tersebut.”Ini STPL dapat dari siapa?. Apakah sudah diklarifikasi ke yang bersangkutan yaitu korban. Hasilnya apa,? Siapa nama anaknya,” jawab Is tertulis melalii pesan whatshapp, Senin 25 November 2024.

    Lakukan Kekerasan

    NS juga dilaporkan melakukan kekerasan kepada anak murid yang masih dibawah umur. Pasalnya akibat perbuatan tersebut, korban mengalami memar, lecet dan bengkak. Laporan disampaikan orang tua walimurid bernama Za, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/1683/XV/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada Selasa 19 November 2024.

    Dalam laporan disebutkan, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubaan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana dimaksud dala Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014.

    Kejadian tersebut diatas terjadi dalam lingkungan Sekolah MAN 2 Bumi Raya, Bumi Waras Kota Bandar Lampung pada tanggal 14 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib terhadap siswa. Para walimurid mendesak Polisi segera menangkap pelaku segera ditangkap karena meresahkan.

    Ngadu Ke Mantan Kapolda Lampung

    Sebelumnya puluhan pelajar pria MAN 2 Kota Bandar Lampung yang diduga menjadi korban kejahatan seksual sejenis dan kekerasan oknum guru honorer, mengadu ke kediaman Mantan Kapolda Lampung Irjen Pol (Purn) DR Hi Ike Edwin. Dalam pertemuan itu juga hadir Ketua Dewan Pembina, DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), pihak Polresta Kota Bandar Lampung, dan sejumlah Aktivis Masyarakat, Ketua Umum LBH Kesehatan, GANMN, KPAI, KAIM, Laskar Lampung Indonesia, Ormas dan Jurnalis.

    “Sengaja saya undang rekan-rekan pengacara dan ormas untuk mencari solusi dan jalan keluar untuk membantu para siswa MAN 2 Kota Bandar Lampung selaku korban dugaan kejahatan seksual,” kata Dang Ike, Sabtu 19 November 2024 di Kediaman Lamban Gedung Kuning.

    Menurut Dang Ike ahir-ahir ini dirinya banyak menerima laporan dari masyarakat guna untuk mencari keadilan. “Bahkan dalam minggu-minggu ini saya sudah dapat pengaduan masyarakat terkait dugaan korban kejahatan seksual,” katanya.

    Kapolresta Bandar Lampung melalui Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, minta kepada para korban untuk segera melaporkan oknum pelaku ke Polresta Bandar Lampung. “Sebaiknya jangan ditunda-tunda lagi hari ini juga setelah selesai acara pertemuan ini untuk melaporkan pelaku ke Polresta. Mumpung disini dihadiri oleh sejumlah pengacara dan organisasi lain yang ikut peduli terhadap korban. Jangan takut-takut sebagai aparat kami mensuport para korban untuk cari keadilan,” Katanya.

    Ketum KAIM, Hi Nuryadin SH juga menyarankan agar para orang tua korban segera melapor ke Polresta Bandar Lampung agar pelaku segera ditangkap. “Setelah mendengar pengakuan dari sejumlah siswa, saya sarankan para wali murid atau orang tua segera melapor ke Polresta. Semua yang hadir disini siap berikan bantuan hukum para korban,” kata Nuryadin si Raja Besi Tua.

    Keterangan Ismail, Kini Diberhentikan Dari MAN 2

    Sebelum, pihak MAN 2 Bandar Lampung telah memberhentikan sementara Ismail dari aktivitas mengajar, agar dapat menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
    Ismail melalui kasa hukumnya, Hata Geronimo mengatakan kiennya telah menerima surat pemberhentian sementara sebagai guru, pada Senin 11 November 2024 dari sekolah. “Saya juga sudah konsultasi dengan kepala sekolah, kata dia, kalo masalah ini sudah selesai, sekolah yang menentukan bisa mengajar lagi atau tidak. Sampai masalah selesai dan titik terang,” kata Hata didampingi Ismail, Selasa 12 November 2024.

    Hata menjelaskan, terhadap dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada kliennya adalah fitnah yang tidak mendasar. Namun pihaknya enggan melaporkan balik para murid yang menuduhnya melakukan dugaan pelecehan seksual, pemukulan dan perbuatan yang tidak menyenangkan itu.

    “Fitnah itu, karena kalo kita dengar yang sebenarnya, anak-anak ini (para murid) miliki ketidaksukaan, guru dirundung, dugaan sakit hati sama guru, dan perilaku guru yang tegas karena tugas yang tegas. Saya desak lapor balik, tapi klien saya menyatakan kasian murid. Dan hingga kini klien kami belum mau lapor balik. Tidak mau bukan berarti dia melakukan, tapi memikirkan masa depan murid,” katanya.

    Hata mengaku sebagai kuasa hukum telah menyarankan kliennya untuk melaporkan balik para murid ke pihak berwajib agar masalah ini menjadi terang benderang. Apalagi keluarga besar dan kolega klien yang cukup geram dengan kabar tersebut. “Silahkan dibuktikan dulu dari mereka, kami tidak akan melarang murid untuk dibawa ke jalur hukum, kami belum pernah ada mediasi dari masalah dugaan pelecehan seksual,” ujarnya.

    Ismail juga menyangkal semua tuduhan yang ditujukan padanya. Dia mengaku kaget mendengar kabar dirinya dituduh melakukan pelecehan seksual pada puluhan murid. “Kenapa enggak lapor ke kepala sekolah, harusnya lapor dulu ke wali kelas, tapi ini sudah jadi konsumsi publik seperti ini. Saya nilai para murid seperti anak saya sendiri, ketika mereka curhat ke saya tidak sendiri, mereka juga ada yang minep di rumah dan lainnya tapi tidak sendiri. Saya bingung kapan saya melakukannya, saya pakai baju apa?,” kata Ismail.

    Ismail juga membantah melakukan pemukulan dan perbuatan tidak menyenangkan. Menurutnya kronologi bermula saat ada kegiatan keagamaan di sekolah baru-baru ini. Saat kegiatan berlangsung seluruh siswa tanpa terkecuali harus mengikuti kegiatan tersebut.

    Kegiatan itu berbarengan dengan kegiatan ekstrakurikuler pemotretan. Kemudian siswa yang ada waktu diberikan waktu ke aula, tapi 4 siswi meminta izin ke kamar mandi. Namun terlihat di lokasi kegiatan keagamaan 4 siswi tersebut tidak di masjid, mereka tidak kembali lagi.

    “Karena saya penanggung jawab kegiatan, saya keliling mencari mereka, swiping ketemu mereka di gedung C, saya dengar suara musik, saya lihat ada mereka berempat. Ada yang lagi makan, mereka panik, bukan ditendang tapi terkena mereka sendiri makanan tersebut. Cerita ini beda dengan cerita si siswi S, kronologi tidak seperti itu, saya juga enggak lempar botol air, yang makan siapa, dipukul sandal, dimana kapan,” sanggahnya.

    Dan pasca kejadian itu, Ismail mengaku mendapatkan kabar ibu dari siswi S datang ke sekolah, dan sempat pingsan serta dibawa ke rumah sakit. Tak lama juga datang seorang pria yang diduga kerabat S diduga marah-marah mencarinya. “Saya belum ketemu, sama ibu S, datang juga yang laki marah-marah nyari saya, tapi belum juga ketemu saya,” katanya. (Red)

  • Anggota DPR RI PKB M Khadafi Polisikan Ayah Kandung

    Anggota DPR RI PKB M Khadafi Polisikan Ayah Kandung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggota DPR RI Dapil Lampung I, asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Kadafi dikabarkan melaporkan ayah kandunganya Rusli Bintang (RB) ke Polda Lampung. Dalam bukti laporan Nomor: LP 442/X/2024/SPKT, diduga terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

    “Benar ada laporan tersebut, dan telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung. Laporan itu terkait bubungan keluarga sedarah. Penyidik telah memanggil saksi-saksi. Dan saat sedang dalam proses upaya Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, yaitu pendekatan dalam penegakan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana,” kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Minggu 24 November 2024.

    Umi Fadilah menjelaskan bahwa RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana. Hal ini diupayakan Polda Lampung karena yang dilaporkan bapak kandung. “Berdasarkan pengakuan saksi, diduga pemalsuan tandatangan yang dilakukan terlapor RB. Tetapi, tujuannya pemalsuan tersebut untuk pelapor MK yang pada tahun 2019 mencalonkan diri di DPD RI,” katanya.

    Untuk pencalonannya itu, MK mundur dari jabatan Rektor UM digantikan oleh AF yang juga masih keluarga. Saat ini jabatan rektor UM sudah dikembalikan kepada MK selaku pelapor yang juga anak kandung terlapor.

    Juru bicara keluarga Muhammad Kadafi (MK), Ardiansyah SH menjelaskan penyebab melaporkan ayah kandungnya, Rusli Bintang (RB), ke Polda Lampung, terkait dugaan dokumen palsu yang diduga melibatkan Rusli Bintang. “Laporan ini semata-mata hanya untuk mewakili saudara kandung dan atas permintaan keluarga agar kami semua anak kandung seibu dapat bertemu dengan RB,” ujar pengacara yang akrab disapa Bang Aca.

    Menurutnya, selama ini, keluarga MK kesulitan menemui orangtuanya. MK dan keluarganya juga merasa diadu domba oleh pihak ketiga sehingga buntu untuk bisa bertemu dengan RB, untuk meminta klarifikasi atas dokumen yang diduga dipalsukan itu. “Tujuan lainnya, keluarga seibu MK ingin memastikan ayah kandung dalam keadaan sehat walafiat. Akhirnya, MK pun bisa bertemu dengan RB di sebuah tempat di Jakarta,” katanya.

    Melalui dialog hati ke hati antara anak dan ayah, akhirnya MK melalui muswarah keluarga memutuskan mencabut laporan tersebut. “Selanjutnya berbagai masalah yang ada kami akan selesaikan melalui musyawarah internal keluarga. Semoga Allah memberikan kami jalan keluar yang terbaik dalam koridor keluarga besar,” katanya. (Red)

  • Kapolresta Dan Dandim Bandar Lampung Patroli Pengamanan TPS Naik Motor

    Kapolresta Dan Dandim Bandar Lampung Patroli Pengamanan TPS Naik Motor

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, bersama Komandan Kodim (Dandim) 0410/KBL, Kolonel Arh Tan Kurniawan, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Bandar Lampung, dengan mengendarai motor, Rabu 27 November 2024.

    Peninjauan menggunakan sepeda motor dengan diikuti oleh sejumlah personel patroli kedua insitusi TNI Polri di Bandar Lampung itu untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan dengan aman dan kondusif.

    “Hari ini saya bersama Pak Dandim akan melakukan pemantauan, Kami ingin memastikan tahapan pungut suara ini berjalan dengan yang kita harapkan bersama, baik dari sisi pengamanan maupun partisipasi masyarakat,” Kata Abdul Waras, saat di TPS 09 Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung

    Menurut Abdul Waras, dengan menggunakan sepeda motor, tentunya bisa lebih mudah menjangkau lokasi-lokasi yang sulit diakses kendaraan roda empat, terutama di wilayah padat penduduk dan gang-gang kecil.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta dan Dandim mengecek kesiapan personel pengamanan di lapangan, serta memastikan kondisi keamanan di sekitar TPS. Kapolres dan Dandim berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan aspirasi sekaligus memberikan imbauan agar turut menjaga suasana damai selama proses pemungutan suara.

    Kolonel Arh Tan Kurniawan mengatakan pentingnya sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan selama Pilkada. “Kami bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar. Tidak hanya menjaga keamanan, kami juga mendukung kelancaran logistik hingga pengawasan proses penghitungan suara,”ujarnya.

    Tidak hanya fokus pada pengamanan TPS, Kapolresta dan Dandim juga memonitor potensi kerawanan, seperti kerumunan yang tidak terkendali, praktik politik uang, hingga provokasi dari oknum tertentu. “Langkah-langkah pencegahan sudah disiapkan, termasuk patroli gabungan yang terus dilakukan hingga proses penghitungan suara selesai,” Ucapnya. (Red)

  • Bayi Ditemukan Dalam Kardus di Perum Korpri Bandar Lampung, Orang Tua Diduga Mahasiswi Baru Lulus Tulis Surat Wasiat

    Bayi Ditemukan Dalam Kardus di Perum Korpri Bandar Lampung, Orang Tua Diduga Mahasiswi Baru Lulus Tulis Surat Wasiat

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Warga Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung, dikejutkan oleh penemuan bayi baru lahir di samping bak sampah depan Panti Asuhan Putri Mutiara pada Senin, 25 November 2024. Bayi laki-laki itu ditemukan warga dengan kondisi sehat dalam kardus dan terselimut kain. Selain itu terdapat secarik kertas berisi surat wasiat diduga ditulis orang tua si bayi.

    Bunyi surat wasiat tersebut, “Pak ibu maaf saya izin titip bayi ini saya baru saja lulus kuliah bahkan belum punya pekerjaan. Saya tidak sanggup dan belum siap untuk merawat bayi ini. Bayinya baru saja lahir tadi sore tepat saat adzan ashar“.

    Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan membenarkan penemuan bayi tersebut. Ia mengatakan bayi itu ditemukan oleh tukang rongsok bernama Ernawati sekitar pukul 04.30 WIB. “Benar, warga menemukan bayi laki-laki di depan Panti Asuhan Putri Mutiara Perum Korpri, Korpri Raya, Sukarame, Kota Bandar Lampung,” katanya.

    Bayi tersebut ditemukan Ernawati saat mencari barang rongsok yang tak jauh dari rumahnya. Saat itu, saksi melihat kardus yang ditutupi payung. “Jadi ada kardus ditutupi payung, karena curiga, saksi langsung mengecek dan ternyata terdapat bayi berjenis kelamin laki-laki dalam posisi tertidur di balut selimut,” ucap Rohmawan.

    “Saksi juga menemukan surat di duga dari orang tua bayi berisikan permohonan untuk merawat bayi yang baru saja dilahirkan,” lanjutnya.

    Rohmawan mengungkapkan, saksi kemudian membawa bayi tersebut pulang dan dirawat dirumah. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi untuk mengecek.

    Menurut Rohmawan, saat ini bayi tersebut telah dibawa ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo untuk mendapatkan perawatan intensif. “Kami melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi guna mengungkap pelaku yang membuang bayi tersebut,” pungkasnya. (*)

  • Catut Nama Media Sebagai Partner dan Bersikap Sombong Pada Wartawan Rakata Institute Terancam Diboikot? 

    Catut Nama Media Sebagai Partner dan Bersikap Sombong Pada Wartawan Rakata Institute Terancam Diboikot? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Puluhan media melakukan boikot terhadap peneliti Lembaga Survei Rakata Institute. Selain terkesan arogan terhadap profesi jurnalis di Provinsi Lampung, Rakata diduga mencatut nama puluhan media nasional dan lokal sebagai media Partner pendukung kegiatan Rakata.

    Informasi di group Rakata Institute, sikap arogan ditunjukan oleh peneliti Rakata Institute, Fatih Raftsaal H Kuswanto, Senin 25 November 2024 malam. Saat itu, seorang jurnalis mempertanyakan penggunaan logo media yang dijadikan media partner tanpa konfirmasi.

    Dalam percakapan grup WhatsApp resmi Rakata, jurnalis Viva.id Lampung dan IDN Times, menanyakan alasan Rakata menggunakan logo medianya dalam pamflet sebagai media partner. “Izin bertanya Bang, untuk pemasangan logo, sebelumnya kok enggak ada pemberitahuan ya Bang? Soalnya saya takut ditanya sama kantor Bang, izin bertanya Bang,” tulis Ridwan jurnalis Viva.id.

    Namun, pertanyaan tersebut justru dijawab Fatih dengan nada kurang menyenangkan dan sinis. “Ya sudah kalau mau dihapus nggak apa-apa, Anda nggak bisa hadir di hari H kecuali Anda membawa surat resmi dari pimpinan,” tulisnya Fatih.

    “Justru kami membutuhkan surat pengantar dari pimpinan media Anda kalau ingin meliput, jadi jangan di balik-balik Bang. Baik kita tunggu finalnya ya Bang dalam 5 menit,” imbuhnya.

    Tak hanya itu, Fatih kembali mengeluarkan pernyataan sinis,  “Yang membutuhkan data hasil survei ini Rakata atau media. Kami tidak diberitakan juga tidak apa apa. Tapi masyarakat menunggu berita ini, kesempatan bagi media untuk mengambil posisi,” katanya.

    Menyikapi pernyataan itu, jurnalis Rilis.id kembali bertanya seberapa yakin masyarakat menunggu berita hasil survei dari Rakata.

    Lalu, Fatih menjawab, Terima kasih atas penilaiannya, kalau masyarakat ndak butuh, nggak perlu ditampilkan di media Anda. Masih banyak media lain yang membutuhkan dan nilai engagement-nya tinggi.”

    Menyikapi hal ini, Pimpinan Redaksi (Pimred) Rilis.id Lampung, Ade Yunarso menilai sikap yang ditunjukan peneliti Rakata itu sebagai arogansi terhadap jurnalis. Juga terkesan memandang sebelah mata terhadap profesi jurnalis. “Jadi, kita minta turunkan logo Rilis.id karena saya nilai melecehkan media kita dan saya menyatakan Rilis.id memboikot Rakata!” tandasnya.

    Hal sama di lakukan Media Kupas Tuntas, yang akan melakukan somasi kepada Rakata Institute. Disusul para media yang namanya dicatut meminta Rakata segera menurunkan nama nama media yang di klaim sebagai Mitra Rakata Institute. (Red) 

  • Pasien HIV di Lampung Diduga Dipungli Rp15-Rp100 Ribu?

    Pasien HIV di Lampung Diduga Dipungli Rp15-Rp100 Ribu?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Para pasien HIV (Human Immunodeficiency Virus) di Lampung diduga dipungli, dengan nilai Rp15 ribu sampai dengan 100 ribu, setiap pengambilan obat ARV (Antiretroviral). Padahal pemerintah telah menggeratiskan program ARV dari pemerintah. ARV dapat diambil di Rumah Sakit Negeri dan Swasta hingga Puskesmas, termasuk kelinik.

    Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat terdapat sekitar 10.093 orang dengan HIV- AIDS (ODHIV) di Provinsi Lampung, namun hingga saat ini baru 6.570 orang (65%) yang berhasil ditemukan. Karena menjadi program dunia dan Nasional, program obat antiretroviral (ARV) gratis tersedia di beberapa rumah sakit dan puskesmas. Obat ARV tersedia di puskesmas terdekat.

    Indonesia mendapat alokasi hibah The Global Fund sebesar USD 1,45 Miliar (Rp 20,89 Triliun) yang diberikan kepada Principal Recipient (PR) yaitu Kementerian Kesehatan dan komunitas (Yayasan IAC, Yayasan Spritia). Hingga saat ini investasi The Global Fund untuk Indonesia merupakan yang terbesar ke-2 di Asia setelah India. (Yayasan IAC, Yayasan Spritia).

    Beberapa rumah sakit menyediakan obat ARV gratis, tetapi pasien harus memiliki resep dokter. Selain itu, peserta JKN yang terinfeksi HIV juga bisa mendapatkan obat ARV yang ditanggung pemerintah. Obat ARV harus terus diberikan kepada penderita HIV/AIDS (ODHA) seumur hidup.

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan, salah satu klinik Angsa Putih, di Ruko Springhill No. 25 BKP Kemiling Raya Bandar Lampung, yang melayani ratusan Pasien HIV Pengobatan Dalam Patuan (PDP) Obat ARV (Antiretroviral). Namun klinik itu sudah tidak melayani pasien umum karena tidak lagi berizin.

    Pasien di klinik Angsa Putih, terbanyak adalah pasien dari RS Natar Medika, total adalah seratusan pasien HIV. Pemilik Klinik Angsa Putih, Ulik Umami Rofikoh, istri dari dr Virhat (ahli penyakit dalam RS Medika Natar,red) mengatakan benarkan klinik Angsa Putih, di Ruko Springhill No. 25 BKP Kemiling Raya Bandar Lampung adalah miliknya.

    Ulik Umami Rofiqoh, menyebut sebelumnya memang kliniknya ada pelayanan home care atau pelayanan pasien ke rumah. Klinik yang berdiri sejak 12 Agustus 2018 tersebut melayani pengobatan anak dan dewasa, pelayanan KB, pemeriksaan kehamilan, khitan, perawatan luka diabetes dan luka pascaoperasi dan pelayanan PDP. “Tapi sekarang tidak lagi. Sudah kami tutup, dan sudah tidak ada pelayanan itu,” kata Ulik Umami Rofikoh, dalam konfirmasi Senin 25 November 2024 malam

    “Klinik Angsa Putih tidak lagi beroperasi melayani pasien umum. Kami hanya berjalan lima tahun. Sudah tutup, aktivitas cuma senam saja. Soal pasien HIV pengobatan dalam pantauan (PDP), kami adalah Kelompok Dukung Sebaya (KDS), yang mayoritas pasien private,” tambahnya via phone.

    Ulik Umami Rofikoh mengakui Pengambilan obat memang tidak gratis. Pengambilan obat ARV melalui pihaknya harus membayar Rp100 ribu rupiah. “Bayar pak, semua bayar. Memang selama ini orang Taunya gratis-gratis saja. Tanyakan saja, ambil obat ARV RS Medika Natar bayar Rp45 ribu, RS Abdoel Moeloek Rp65 ribu, di Puskemas bayar Rp15 ribu, itu kalo mau ambil sendiri, dan ngatri,” kata Ulik.

    Menurut Ulik, pihaknya masih menggunakan nama Angsa Putih karena selama ini dikenal adalah Angsa Putih. Untuk menjadi pendamping pihaknya akan membuat Yayasan pendamping yang disebut KDS. “Bayar ke kami Rp100 ribu itu tiap pengambilan obat, yaitu setiap satu bulan. Untuk nebus obat di RS Medika Natar Rp45 Ribu. Sisa Rp55 ribunya ya untuk biaya operasional, gaji petugas. Kami hanya sosial aja mas. Jadi kami yang ambilkan, kami yang mengantar, itu pun bagi mereka yang tidak mau ambil sendiri, mungkin mereka menjaga privasi,” katanya.

    Lampung Ada 10 Ribu Lebih Terjangkit HIV

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Edwin Rusli, menyatakan penemuan kasus HIV di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung masih perlu ditingkatkan dengan berbagai upaya. Berdasarkan estimasi, terdapat sekitar 10.093 orang dengan HIV- AIDS (ODHIV) di Provinsi Lampung, namun hingga saat ini baru 6.570 orang (65%) yang berhasil ditemukan.

    “Penemuan kasus terbanyak berada di Kota Bandar Lampung, dengan 1.323 ODHIV yang menjalani pengobatan ARV. Selama tahun 2024 telah ditemukan kasus baru sebanyak 291 kasus di kota yang terdiri dari 249 laki-laki dan 42 perempuan,” ujar Edwin kepada wartawan Selasa 25 Mei 2024 lalu.

    Untuk mengendalikan penyakit menular tersebut. Pihaknya melakukan pemeriksaan HIV pada populasi tertentu sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan. Seperti ibu hamil, pasien TBC, pasien IMS, warga binaan pemasyarakatan/napi, dan populasi kunci.

    ARV Gratis

    Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi memastikan pengobatan HIV/AIDS bisa diakses secara gratis di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

    “Orang Dengan HIV (ODHIV) itu masuk di dalam program pemerintah, jadi obat-obatannya semua kita suplai, dan mereka yang tidak punya BPJS kesehatan pun itu bisa mengakses, hanya saja kadang ODHIV tidak mau menggunakan BPJS-nya dengan alasan tertentu, misal takut privasinya,” kata Imran di Jakarta, Selasa 28 November.

    Imran menegaskan, untuk memastikan pasien dengan HIV/AIDS tidak berhenti mengkonsumsi obat, ada dua hal yang mesti dilakukan, pertama yakni memperluas akses ODHIV untuk pengobatan serta menambah layanan perawatan, dukungan, dan pengobatan (PDP) agar ODHIV dapat mengakses terapi antiretroviral (ARV) untuk mengendalikan infeksi HIV. “Sesuai dengan tata laksana, HIV tidak bisa lagi eksklusif, kalau dulu hanya di rumah sakit, sekarang harus diperbanyak sampai layanan primer, dan memang sudah ada layanan di puskesmas secara gratis,” ucap Imran.

    Kemudian, langkah kedua yang mesti dilakukan menurut Imran yakni menguatkan peran komunitas, karena yang bisa lebih menjangkau ODHIV adalah teman-teman komunitas, mengingat keterbatasan tenaga kesehatan (nakes) yang ada, utamanya di wilayah-wilayah tepencil.

    “Karena kalau nakesnya kan tidak dekat, tetapi komunitas lebih dekat, yang bisa ngomong (kepada ODHIV untuk berobat) itu komunitas, karena mereka yang pernah ada di titik itu, tetapi saya tegaskan, secara umum, obat untuk ODHIV itu gratis,” paparnya.

    Ia juga menekankan bahwa Kemenkes atau pemerintah tidak dapat bekerja sendirian dalam mengatasi HIV/AIDS ini. “Tidak hanya HIV, semua penyakit itu tidak bisa Kemenkes sendiri yang bergerak, pasti kita akan melibatkan sektor-sektor yang lain, koordinasi kita lakukan terus dengan kementerian/lembaga yang lain,” kata dia.

    Adapun Kemenkes mencatat cakupan testing HIV pada populasi dengan risiko terinfeksi HIV yakni 7.197.512 jiwa, dengan populasi yakni ibu hamil, pasien tuberkulosis, warga binaan pemasyarakatan (WBP), pasien infeksi menular seksual (IMS), lelaki suka lelaki (LSL), wanita pekerja seks (WPS), dan pengguna narkoba suntik (penasun).

    Agar kasus HIV/AIDS dapat terus dikawal dengan baik oleh pemerintah daerah, Imran menyarankan agar penanganan penyakit tersebut bisa masuk dalam standar pelayanan minimal (SPM) kepala daerah, karena itu dapat dilihat sebagai rapor kepala daerah atas kepemimpinannya.

    “Yang perlu kita lakukan adalah bagaimana semua pihak bisa mengakses akuntabilitas dari pemda, karena itu memang harus dipertanggungjawabkan. Ada 12 indikator SPM Kemenkes, salah satunya adalah untuk HIV. Ini bisa menjadi salah satu upaya mengingatkan kembali, bahwa kepala daerah memiliki tugas untuk menangani HIV/AIDS di wilayah, sehinga mereka harus akuntabel,” ujar Imran Pambudi. (Red)

  • Korupsi APD Kemenkes Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar?

    Korupsi APD Kemenkes Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar?

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan salah satu tersangka korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo membeli pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) seharga Rp60 miliar.

    Baca: KPK Sudah Tahan Tersangka Korupsi APD Covid-19 Kemenkes RI

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut Satrio baru membayar sekitar Rp15 miliar yang diduga memakai uang dari korupsi APD Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut. “Untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati Rp60 miliar namun yang dibayarkan baru Rp15 miliar, di mana sumber dananya diduga berasal dari kasus korupsi APD tersebut,” kata Tessa, Rabu 20 November 2024.

    Tessa mengatakan penyidik mendalami keberadaan pabrik air minum kemasan yang terletak di wilayah Bogor lewat salah satu saksi, pengusaha Agus Subarkah.

    Terkait apakah pabrik tersebut akan disita oleh penyidik, Tessa mengatakan ada beberapa opsi yang bisa diambil oleh penyidik dalam penanganan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. “Itu tergantung penyidik, karena kembali lagi, apakah pabriknya yang akan disita atau uangnya saja, itu melihat situasi di lapangan seperti apa,” ujarnya.

    Dalam perkara dugaan korupsi APD tersebut, KPK telah menetapkan tersanga dan melakukan penahanan terhadap tiga orang yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana. Kemudian Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik.

    Perkara yang menjerat tiga tersangka tersebut bermula pada Maret 2020 ketika PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI) menjadi distributor APD. Kedua perusahaan itu melakukan kerja sama dengan Kemenkes dan BNPB. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp319.691.374.183,06 (Rp319 miliar). (Red)

  • Candrawansah Sebut Keputusan KPU Metro Batalkan Wahdi-Qomaru Sesuai UU, Tim Kuasa Hukum Gugat Ke MA

    Candrawansah Sebut Keputusan KPU Metro Batalkan Wahdi-Qomaru Sesuai UU, Tim Kuasa Hukum Gugat Ke MA

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah menilai keputusan KPU Kota Metro mendiskualifikasi Pasangan Calon Walikot dan Wakil Walikota nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman sebagai peserta Pemilu sudah tepat.

    Candra, yang juga mantan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung mengatakan pembatalan calon yang terkena pidana pemilu/pemilihan maka akan ada sanksi administrasi pembatalan untuk keikutsertakan dalam pencalonan itu diatur dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada pasal 71 ayat (5) yang berbunyi bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan Kabupaten/Kota.

    “Apabila melihat dari undang-undang tersebut maka memang Pengadilan Negeri sudah memutuskan sanksi kepada Qomaru, sehingga putusan itulah yang menjadi dasar bahwa yang bersangkutan telah melanggar Pidana Pemilihan,” jelas Candra, Rabu 20 November 2024.

    Jadi, menurut Candra, keputusan KPU Kota Metro yang telah membuat putusan sudah tepat karena walaupun yang calon terkena sanksi hukum percobaan satu hari, maka sudah terkena sanksi pidana pemilu/pemilihan dan sudah menggugurkannya sebagai calon. “Tinggal nanti kita liat upaya dari pasangan calon lain dalam menghadapi persoalan tersebut, apakah ke PTUN atau ranah yang lain,” katanya.

    Dia melanjutkan, pemilihan tinggal beberapa hari lagi sehingga akan memakan waktu lama untuk Wahdi-Qomaru menempuh langkah hukum atas keputusan ini. “Menurut saya, meski tidak ada mekanisme banding formal dalam UU terkait Putusan KPU kecuali ke Bawaslu, maka pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pembatalan calon dapat mengajukan langkah hukum sesuai jalur yang relevan,” katanya

    Menurutnya, pilihan jalur hukum ini bergantung pada jenis pelanggaran atau keberatan yang diajukan. “Dalam putusan KPU tersebut saya rasa sudah diputuskan secara berjenjang dari KPU Kota, KPU Provinsi maupun KPU RI sudah tau akan adanya putusan tersebut dan hasil konsultasi dari KPU Metro,” katanya.

    Gugat Ke MA

    Sementara Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2 Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), terkait keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru.

    Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Apriliati mengatakan, pihaknya langsung berangkat ke Jakarta hari ini untuk menyampaikan gugatan ke MA. “Upaya ini kami tempuh karena keputusan KPU Metro menjadi produk hukum mereka, maka kami akan gugat ke MA. Ini sudah kami bahas dalam rapat pleno partai pengusung,” kata Apriliati, Kamis 21 November 2024.

    Dia menilai, keputusan KPU Metro sudah melampaui kewenanganya. Paslon juga sudah melaksanakan eksekusi terhadap putusan PN Metro dan putusan itu sudah inkrah baik Paslon maupun kejaksaan tidak banding. “Ini sangat bertentangan dengan fakta yang ada dalam persidangan dalam putusan PN Metro. Tidak ada sama sekali amar putusan atau pertimbangan hukum untuk Paslon didiskualifikasi,” katanya.

    Menurut April, dalam dakwaan persidangan menggunakan pasal 71 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Sementara, Paslon dapat didiskualifikasi apabila Paslon melanggar pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut. “Sedangkan diskualifikasi itu apabila paslon melanggar pasal 71 ayat 5. Dimana ayat 5 itu kalau terpenuhi secara komulatif. Ini perlu diluruskan, KPU melampaui kewenangannya,” ujarnya.

    April mengatakan, mengajukan gugatan ke MA adalah hal yang paling diprioritaskan tim Kuasa Hukum, karena terbatas dengan waktu tiga hari pasca putusan KPU Metro. “Kami sedang menyiapkan langkah hukum diantaranya akan melaporkan ke DKPP. Tapi yang mendesak adalah tiga hari pasca penetapan KPU Metro akan kita sikapi duluan karena waktunya cukup singkat,” katanya. (Red)

  • Soal Dugaan Korupsi Rp18 Miliar Anggaran Hibah KPU Pesisir Barat Kejati Tunggu Laporan

    Soal Dugaan Korupsi Rp18 Miliar Anggaran Hibah KPU Pesisir Barat Kejati Tunggu Laporan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan akan menindaklanjuti pengelolaan dana hibah senilai Rp18 miliar dari Pemda ke KPU Pesisir Barat, jika ada laporan dari masyarakat. Hal itu menjawab Terutama pada anggaran debat Calon Kepala daerah pertama dan kedua yag menghabiskan anggaran Rp510 juta.

    Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti jika mendapat laporan dari warga. “Kita belum ada laporan soal kasus itu. Kalo ada laporan asti kita tindak lanjuti. Tapi saat ini Pilkada aja belum selesai,“ ujar Ricky, kepada wartawan.

    Sebelumnya, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan monitoring dana hibah ke KPU Pesisir Barat. “Kami minta Kejati Lampung dan BPK monitoring langsung dana hibah Pemda kepada KPU Pesisir Barat. Ini agar tidak terjadi penyelewengan atau mark-up,” kata Juendi, Sabtu, 16 November 2024.

    Juendi berharap pengelolaan dana itu harus benar demi kelancaran tahapan pilkada Pesisir Barat. Penggunaan dana hibah sudah tergunakan untuk sejumlah tahapan termasuk debat publik calon kepala daerah di Pesisir Barat. Debat pertama menelan anggaran sekitar Rp255 juta. Debat kedua Rp255 juta, total Rp510 juta.

    Menurut Juendi BPK dan Kejaksaan Tinggi Lampung harus memiliki taji untuk mengusut penggunaan dana dalam seluruh proses tahapan pilkada. “LCW minta penegak hukum memonitor sekaligus mengawal penggunaan anggaran keuangan negara maupun daerah. Termasuk anggaran dana debat. Uang itu dari hasil pajak rakyat, dan harus jelas peruntukannya. Kejati dan BPK harus usut tuntas dana hibah KPU Pesisir Barat, jangan sampai ada penggelembungan,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pesisir Barat Marlini membenarkan anggaran sekali debat KPU sekitar Rp260 juta. “Iya sekitar segitu, bisa tanya lebih lanjut ke sekretaris saja,” katanya saat ditemui usai debat kedua Pilkada Pesisir Barat di gedung DPRD Pesisir Barat. (Red)