Kategori: Kriminal

  • Suami Cagub Banten Kembali Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Sport Center

    Suami Cagub Banten Kembali Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Sport Center

    Serang, sinarlampung.co-Suami Cagub Banten nomor urut 01, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana, akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah atau lahan Sport Center. Proses pembangunan sport center milik Pemprov Banten itu dilakukan pada Biro Umum dan Perlengkapan tahun anggaran 2008 sampai 2011.

    Pemanggilan ini dilakukan, lima hari sebelum pelaksanaan pencoblosan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Hal itu disampaikan Kejati Banten dalam siaran pers khusus sebelum pemeriksaan para saksi atas kasus tersebut pada Rabu 20 November 2024. Para saksi akan dilakukan pemeriksaan pada Jumat 22 November 2024.

    Selain Tb Chaeri Wardana alias Wawan, suami dari Airin Rachmi Diany, saksi lain yang akan diperiksa yakni Fahmi Hakim, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, dan beberapa orang lainnya. “Adapun saksi-saksi yang dipanggil untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan antara lain, Tubagus Chaeri Wardhana, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

    Khusus untuk Fahmi Hakim, Ketua Golkar Kabupaten Serang dan Ketua DPRD Banten itu, bakal diperiksa atas dugaan perubahan aset Situ Ranca Gede milik Pemprov Banten, yang kini telah dijual ke pihak swasta, di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. “Yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa situ Ranca Gede Jakung seluas lebih dari 250.000 meter persegi,” Ujarnya.

    Seluruh nama yang bakal diperiksa oleh Kejati Banten wajib datang ke penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada Jumat tanggal 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi Banten,” tegasnya.

    Perlu diketahui bahwa pada Kamis, 16 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Utara memvonis Tb Chaeri Wardhana alias Wawan, suami Airin Rachmi Diany, bersalah karena melakukan korupsi alat kesehatan (alkes) di Banten.

    Akibatnya, Wawan harus dipenjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp200 juta. Wawan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp58 miliar. Dalam kasus tersebut, suami dari Airin Rachmi Diany itu terbukti merugikan negara senilai Rp94 miliar, sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Provinsi Banten tahun anggaran APBD 2012, serta pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

    Sementara itu, Pengacara Tb Chaeri Wardana, Sukatma mengungkapkan, kasus sport center merupakan salah satu perkara yang pernah dihadapi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini keputusannya sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap. “Dan klienya belum menerima surat panggilan dari Kejati Banten,” kata Sukatma.

    Terkait dengan kasus yang kembali dibuka saat tahun politik, Sukatma enggan berkomentar banyak. Menurutnya, publik pasti memiliki penilaian apakah terjadi politisasi hukum atau tidak.

    Sukatma mengatakan jika sebelum membangun sport center atau Banten International Stadium, Pemprov Banten meminta pertimbangan dari KPK. “Seperti kita tahu, gedung Sport Center atau Banten International Stadium sudah megah berdiri. Artinya lahannya sudah dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Sukatma. (Red)

  • Keluarga Korban Dugaan Pungli Laporkan Oknum Polsek Simpang Pematang ke Propam Polda Lampung

    Keluarga Korban Dugaan Pungli Laporkan Oknum Polsek Simpang Pematang ke Propam Polda Lampung

    Mesuji, Sinarlampung.co – Kisah pilu yang dialami Evi Natalia, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Mesuji, yang menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Polsek Simpang Pematang, memasuki babak baru. Keluarga Evi, terutama ibu kekasihnya, Mario, kini melaporkan peristiwa tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.

    Keputusan untuk melaporkan dugaan pungli itu muncul setelah keluarga merasa tidak lagi bisa menahan kekesalan terhadap tindakan oknum polisi yang dianggap semena-mena.

    “Anak saya memang salah, dia ditangkap karena kasus narkoba. Tapi ini anak saya sempat dipukulin juga, informasinya Kapolseknya yang mukulin. Saya sih diam aja, tapi ini masa uang saya juga mau dimakan, dengan cara mempermainkan kami soal motor anak saya ini, yang mana pas mau ngambil harus bayar,” ujar Rohyetty Lumban Gaol, Jumat, 22 November 2024.

    “Saya sih nggak ngeributin uangnya, tapi biar mereka ini sadar, nggak seharusnya mereka begitu ke kami. Saya ini hanya ibu rumah tangga. Mana uang nebus motor itu hasil patungan saya dengan Evi, pacarnya Mario. Dia itu TKW loh, tahan kerja cari uang di negeri orang,” katanya lirih.

    Rohyetty menambahkan, “Makanya saya kesel banget, dan akhirnya melaporkan hal ini ke Bidpropam Polda Lampung.”

    Sementara itu, Evi Natalia membenarkan bahwa salah satu oknum Polsek Simpang Pematang, berinisial ASS, sempat menghubunginya untuk mengembalikan uang tebusan tersebut.

    “Kemarin Agus nelfon saya, tapi melalui orang lain. Terus dia chat saya pakai nomor baru, karena nomor lamanya sudah saya blokir. Ya saya tidak bisa kasih keputusan, itu kan udah urusannya mamak. Soalnya mamak juga sudah lapor ke Polda,” ujar Evi.

    Sebelumnya diketahui, Evi Natalia, seorang TKW asal Mesuji yang kini bekerja di luar negeri, menjadi korban dugaan pungli oleh oknum Polsek Simpang Pematang. Peristiwa tersebut terjadi ketika Evi hendak mengambil motor kekasihnya, Mario, yang saat itu sudah berstatus penipu dalam kasus narkoba.

    Menurut Evi, petugas Polsek meminta uang tebusan untuk motor tersebut dengan nominal yang cukup besar, yakni Rp5 juta. Pengakuan itu diduga dilakukan oleh dua oknum petugas Polsek Simpang Pematang, yakni ASS dan seorang Kanit berinisial F.

    “Katanya sih perintah Pak Kapolsek. Awalnya minta Rp7 juta, tapi saya bilang saya tidak ada uang, jadi saya tawar Rp4 juta. Tapi mereka tidak mau, dengan alasan Kapolsek mengetahui harga motor itu. Akhirnya disepakati di angka Rp5 juta,” ungkap Evi, pendiri devisa tersebut.

    Laporan ini kini sedang ditangani Bidpropam Polda Lampung untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)

  • Oknum Sekretariatan KPU Lampung Selatan Paksa PPS Beli Triplek TPS Rp160 Ribu, Korlap Ketua PPK? 

    Oknum Sekretariatan KPU Lampung Selatan Paksa PPS Beli Triplek TPS Rp160 Ribu, Korlap Ketua PPK? 

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Oknum Sekretariatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan diduga memaksa Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membeli dia helai teriplek pengadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan harga lebih dari dua kali lipat harga pasaran.

    Pengadaan triplek yang di toko Rp35 ribu per helai. PPK memaksa TPS beli Rp80 ribu perlbar.

    Oknum KPU menggunakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bagi PPS yang tidak paruh, PPK mengecam dan menjual nama organisasi wartawan. PPS se Lampung Selatan dipaksa harus membeli triplek seharga Rp80 ribu perlembar, total dua triplek Rp180 ribu. Padahal harga triplek itu dipasaran Rp35 rbu perlembar.

    Salah satunya di Kecamatan Sidomulyo, oknum PPK Sidomulyo, bernama Refa menjual triplek untuk pelaksanaan Pilkada se Lampung Selatan Rp80 Ribu perlembar, kepada PPS se Lampung Selatan.

    Kepada PPS Refa mengatakan bahwa harga triplek tersebut sudah termasuk biaya pengamanan dari organisasi waratwan Lampung Selatan (PWI, Red). Sehingga jika PPS tidak bersedia, PPK tidak bertanggung jawab jika didatangi wartawan.

    Padahal, Ketua PPS Se-Lampung Selatan, saat rakor di Bandar Lampung menolak harga yang ditetapkan oleh oknum yang mengaku perwakilan dari KPU Lampung Selatan.

    Sejumlah PPS yang minta harga diturunkan menjadi Rp60 ribu ditolak. Seakan itu wajib beli dengan KPU melalui PPS dan uang disetorkan melalui PPK. PPS diminta menggunakan anggaran Rp1, 5 juta anggaran PPS yang dibagikan KPU. Total Rp160.000 x 1550 tps = Rp248.000.000,-.

    Informasi wartawan di Kecamatan Merbau Mataram. Ketua PPK menjual Rp160 ribu untuk dua triplek. Dengan harga Rp160 ribu per TPS, PPK mendapatkan bagian Rp20 ribu per TPS. “Dengan dapat Rp20 ribu, PPK menghimpun dana dari KPPS melalui PPS, dan disetor ke koordinator yaitu Ketua PPK Sidomulyo, ” Kata sumber di Lampung Selatan.

    Ketua PPK Sidomulyo, Refa Risnadi yang di konfirmasi sinarlampung.co mengatakan bahwa tidak pemaksaan, dan tidak harus beli dengan dirinya. “Izin bang, ga ada paksaan bang. Ga harus beli ke saya kok bang.  Untuk pengamanan ga ada bang, ” Kata Refa Risnadi.

    PWI Lampung Selatan mengaku sudah mendengar kabar ada oknum yang menjual nama PWI Lampung Selatan untuk mencari keuntungan dalam pengadaan triplek TPS Pilkada Serentak itu.

    Sekertaris PWI Lampung Selatan, Sabda HS menegaskan PWI Lampung Selatan tidak terlibat dan tidak tahu menahu soal triplek itu. Pihaknya juga akan melakukan klarifikasi ke KPU Lampung Selatan.

    “Itu oknum yang jual nama PWI Lampung Selatan. Kami tidak terlibat apapun soal triplek itu. Dalam hal ini kami akan klaripikasi ke KPU Lampung Selatan, ” Kata Sabda. (Red) 
  • Polda Lampung Ungkap 12 Kasus TPPO

    Polda Lampung Ungkap 12 Kasus TPPO

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap 12 kasus tindak pidana perdagangan orang. Hasil ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 22 November 2024, di Mapolda Lampung.

    Pengungkapan dilakukan dalam rangka Program Asta Cita Presiden RI, yang berlangsung sejak 21 Oktober hingga 19 November 2024.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa total 15 tersangka berhasil diamankan. “Sebanyak 3 pekerja migran ilegal telah diberangkatkan ke luar negeri, yakni Malaysia dan Jepang,” ujar Umi. Selain itu, 11 korban lainnya dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial.

    Dalam keterangannya, Kombes Umi mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku melibatkan pemalsuan dokumen dan janji pekerjaan palsu. “Para korban dijebak dengan iming-iming pekerjaan layak, namun justru dieksploitasi secara tidak manusiawi,” lanjutnya.

    Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat Polda Lampung dalam memerangi perdagangan manusia. “Kami terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan pihak terkait untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegas Umi.

    Umi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan mencurigakan. “Laporkan segera jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan. Ini demi melindungi masyarakat dari bahaya eksploitasi,” tutupnya.

    Dari hasil operasi ini, Polda Lampung kembali menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat menumpas perdagangan orang. Program Asta Cita ini akan terus digencarkan guna memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

  • Mantan Polwan Aiptu Rusmini Ngadu ke Mas Wapres Polda Lampung Jadwalkan Gelar Perkara

    Mantan Polwan Aiptu Rusmini Ngadu ke Mas Wapres Polda Lampung Jadwalkan Gelar Perkara

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Poda Lampung menjadwalkan gelar perkara kasus mantan anggota Polisi Wanita (Polwan) Polda Lampung Aiptu Rusmini, yang melaporkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang gajinya selama delapan tahun (2016-2023), dengan terlapor Bendahara Polres Lampung Selatan Iptu Sukarna cs.

    Baca: Pengacara Alvin Lim Dampingi Mantan Polwan Aiptu Rusmini, Surati Propam Polda Lampung

    Rusmini mengatakan dirinya menerima undangan dengan nomor: B/2009 /XI/ RES.1.11.2024/Ditreskrimum, tanggal 18 November 2024, Perihal Udangan Gelar Perkara Biasa. ““Alhamdulillah, saya dikirimi surat undangan gelar perkara. Mudah-mudahan ini menjadi titik terang terkait permasalahan yang selama ini saya perjuangkan. Saya bersyukur atas dikirimnya undangan gelar perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung ini,” kata Rusmini, Rabu 20 November 2024.

    Rusmini menjelaskan undangan gelar perkara tersebut terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang gaji selama menjadi Polwan, terhitung selama delapan tahun dari tahun 2016 sampai dengan 2023 atas SKPP yang baru diterbitkan oleh bendahara Polres Lampung Selatan tindak pidana tersebut yang diduga dilakukan oleh Iptu Sukarna dan lainnya.

    Menurut Rusmini, dirinya diminta untuk hadir pada hari Kamis 21 November 2024 jam 10.00 WIB di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Lampung. Namun karena masih berhalangan, Rusmini meminta dijadwal ulang. “Karena hari tersebut belum dapat hadir ke Mapolda Lampung, Karena masih ada yang harus saya urus, kemungkinan saya hadir hari Senin 25 November. Saya sudah konfirmasi ke penyidik untuk diundur jadwalnya,” kata Rusmini.

    Sebelumnya, Rusmini mendatangi Istana Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk mengadukan kasus yang menimpanya, Jum’at 15 November 2024. Rusmini mendapat atensi khusus dalam penanganan kasusnya tersebut.

    Laporan Rusmini diterima langsung oleh Staf Ahli Wakil Presiden dengan nomor Surat Tanda Terima Kementrian Sekretariat Negara, Nomor Surat : 1071125606690008. Jakarta 15/11/2024, yang menerima : Dede/Rendi dengan jabatan bagian persuratan. 

    Aiptu Rusmini adalah Polwan Polda Lampung berdinas di Polres Lampung Selatan. Kepadanya dilakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tahun 2015 atas dasar KEP /770/XII/2015 mencuat hingga viral di media sosial. Aiptu Rusmini sebenarknya hanya menuntut diberikan hak-haknya dan bisa pensiun dini dilingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

    Pasalnya, atas pemecatan itu Aiptu Rusmini tidak menerima ASABRI, Iuran Dana Pensiun, Tunjangan dan pemberhentian gaji tanpa surat SKPP yang disahkan oleh KPPN selama 8 tahun.

    Kronologis kasus Aiptu Rusmini :

    Anak Aiptu Rusmini menceritakan berawal dari th 2013 Ibunya, Aiptu Rusmini melaporkan Iptu Edy Arhansyah (suami,red) sekaligusnya ayahnya, tentang kasus perselingkuha ke Propam Polda Lampung. Akahirnya Edy Arhansyah murka dan mengancam akan menceraikan dan menghancurkan karir Rusmini.

    Karena motif dendam dan sakit hati itulah Edy Arhansyah akan mempidanakan Rusmini dengan cara persekongkolan jahat. Edy Arhansyah menyuruh pamanya yaitu Zainudin melaporkan kasus hutang piutang yang sudah diangsur pembayaranya terhadap Zainudin ke Reskrim Polda Lampung dan ke Propam Polres Lampung Selatan (Lamsel).

    Pada tahun 2015 tiba-tiba Rusmini disidang kode etik di Polres Lampung Selatan. Sesuai dengan pernyataan memory banding yang ditandatangani oleh Yulizar Fahrul Roz Triassaputra tahun 2015 sebagai Pengacara Pendamping dari Bidkum Polda Lampung menyatakan bahwa sidang kode etik tersebut Abal-abal dan penuh rekayasa karena banyak pasal-pasal dalam PERKAP no 19 tahun 2012 yang dilanggar diantaranya:

    a) sidang kode etik di laksanakan sudah kadaluwarsa karna Aiptu Rusmini sudah dinas aktif kembali selama 1 tahun 6 bulan tanpa cacat hukum seharusnya sidang di laksanakan selama 30 hari kerja sudah harus ada putusan jelas menggar Perkap no 19 tahun 2012 Pasal 51 Ayat 4.

    b) Dalam sidang tidak menghadirkan saksi dan barang bukti yang menguntungkan Aiptu Rusmini jelas melanggar Pasal 25 huruf (d).

    c) Penuntut tidak menjalankan tugasnya sebagai penuntut membacakan tuntutan, jelas melanggar Pasal 54 huruf (o)

    d) Sekertaris sidang tidak membacakan tata tertib dan merekam keterangan dari fakta yang terungkap dipersidangan, jelas melanggar Pasal 28 huruf (i) dan (j)

    Sesuai dengan pernyataan Pendapat Saran Hukum (PSH ) dari Bidkum Polda Lampung yang ditandatangani AKBP Made Kartika tahun 2015 PTDH yang dijatuhkan kepada Aiptu Rusmini tidak tepat karena perbuatan terduga pelanggar belum memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, jelas melanggar peraturan pemerintah no 2 tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1 huruf (a).

    Diperkuat lagi dengan adanya bukti rekaman suara anggota Propam yang isinya menyatakan Perintah dan Pesanan dari Polda Lampung bahwa Aiptu Rusmini harus dikalahkan dalam sidang apapun. Dari sidang pidana tahun 2014 sidang kode etik tahun 2015 dan sidang banding di PTUN tahun 2016.

    Walaupun Zainudin sudah mengakui bersalah dihadapan Hakim Ketua Setiyo Budi SH MH memberikan keterangan palsunya baik secara tertulis maupun lisan atas suruhan Edy Arhansyah.

    Pada tahun 2014 Aiptu Rusmini sudah dinas aktif kembali di Polsek Natar Lamsel selama 1 tahun 6 bulan tanpa cacat hukum tetapi Aiptu Rusmini tetap di PTDH pada tahun 2015 atas dasar KEP /770/XII/2015 yang ditanda tangani Kombes Yoman Lastika tanpa menerima hak-haknya Ibu Saya yaitu:

    Hak menerima ASABRI dan Iuran dana pensiun serta gaji Aiptu Rusmini diberhentikan selama 7 tahun tanpa diberi surat SKPP yang disahkan oleh KPPN. Sedangkan didalam KEP PTDH tertulis apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya, nyatanya Aiptu Rusmini belum diaktifkan kembali padahal Aiptu Rusmini hanya mohon pensiun dini.

    Pada tahun 2016 melaporkan balik Zainudin tentang kasus penipuan terbukti dan terbukti bersalah Zainudin telah melakukan tindak pidana. Penipuan atas putusan pengadilan divonis pidana 2 tahun dengan surat putusan no 251/pìd.B/2017/PN.Tjk.

    Yang dulu dituduhkan terhadap Aiptu Rusmini ini bukti bahwa bukan Aiptu Rusmini yang melakukan penipuan seharusnya Aiptu Rusmini sudah diaktifkan kembali.

    Pada tahun 2017 Aiptu Rusmini melaporkan kembali ke Polsek TBS tentang keterangan palsu dari Zainudin tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Penyidik Bripka Arfansyah selama 1 tahun sampai terlapor meninggal dunia sehingga merugikan Aiptu Rusmini tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) baik pidana maupun perdata di PTUN.

    Pada tahun 2018 Aiptu Rusmini melaporkan penyidik Bripka Arfansyah diduga sudah masuk angin sehingga menghilangkan barang bukti dengan cara tidak menanggapi laporan selama 1 tahun sampai terlapor meninggal dunia pada tahun 2018.

    Terbukti bahwa hukum tebang pilih banyak anggota Polri Polda Lampung yang melakukan tindak pidana di aktifkan dinas kembali sedangkan Aiptu Rusmini hanya korban keterangan palsu belum diaktifkan hingga saat ini.
    Kemudian selama 8 tahun segala cara sudah dilakukan agar kasus Rusmini bisa ditindaklanjuti tapi nihil hasil, Meski sudah ke PROPAM MABES POLRI namun tidak ada kejelasaan.

    Setelah dari Propam Polri, Rusmini sempat dipanggil oleh Wakapolda Lampung melalui IRWASDA Kombespol Sustri Bagus, yang mengakui bahwa kasus itu perdata menjadi pidana. Bahwa pemecatan Aiptu Rusmini rekayasa dan tidak memenuhi unsur. “Pemecatan Ibu saya 100% Rekayasa dan secara Paksa karena tidak memenuhi unsur pemecatan menurut Pendapat Saran Hukum (PSH) Polda Lampung,” katanya. (Red)

  • Dipicu Kasus Tambang, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops

    Dipicu Kasus Tambang, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops

    Padang, sinarlampung.co-Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak Kabag Ops AKP Dadang Iskandar, saat berada di halaman parkir Mako Polres, di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Kasat Reskrim ditembak dari jarak dekat pada bagian wajah pada Jumat 22 November 2024 sekitar sekira pukul 00.43 WIB dini hari.

    Informasi di Polda Sumatera Barat, menyebutkan, penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar terhadap AKP Ryanto Ulil dipicu penangkapan pelaku tambang galian C di Solok Selatan. Akibat penangkapan itu, AKP Dadang Iskandar diduga tidak senang.

    Tak lama kemudian, AKP Dadang Iskandar menghubungi Kasat Reskrim via phone, lalu mendatangi Sat Reskrim dan menemui Kasat Reskrim di parkiran dekat ruang identifikasi Sat Reskrim. Dadang Iskandar langsung melakukan penembakan ke arah Kepala Kasat Reskrim yang saat itu hendak mengambil HP di dalam mobilnya.

    Sementara anggota nya langsung memeriksa pelaku tambang galian C diruangan. Penydidik dalam ruangan kaget mendengar suara tembakan dari luar ruangan. Penyidik langsung keluar ruangan dan mendapati Kasat Reskrim tergeletak dengan dua luka tembakan pada bagian kepala. Sementara Kabag Ops terlihat pergi meninggalkan Mapolres menggunakan mobil dinas Polri.

    Anggota Polres Solok Selatan lainnya langsung membawa korban menuju Puskesmas terdekat. Korban mengalami luka tembak pada bagian pelipis dan pipi kanan.

    Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan peristiwa penembakan tersebut. “Iya, benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan, perkembangan akan disampaikan,” kata Dwi kepada wartawan, Jumat 22 November 2024.

    Korban kemudian diotopsi di RS Bhayangkara Padang. Terlihat personel Polda Sumbar sedang bersiap-siap melepaskan kepergian jenazah AKP Ryanto Ulil Anshar dari RS Bhayangkara Padang. Ratusan personil Polda Sumbar memadati parkiran RS Bhayangkara Padang.

    Informasi lain menyebutkan, usai menembak Kasat Reskrim, Kabag Ops dikabarkan langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar). “Setelah menembak Kasat Reskrim, Kabag Ops dengan mobil dinasnya langsung menyerahkan diri ke Polda Sumbar,” ujar Kasi Humas Polres Solok Selatan, Iptu Tri Sukra Martin.

    Kapolda Pastikan PTDH

    Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono menegaskan dalam pekan ini Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu menyusul tindakannya menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.

    Kapolda juga akan menyampaikan persoalan itu kepada pimpinan tentang masalah ini. “Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami upayakan untuk proses pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH). Setidaknya tujuh hari ke depan saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat,” kata Kapolda Sumbar di RS Bhayangkara.

    Menurut Kapolda, PTDH ini merupakan tindakan tegas kepada siapa pun yang menghalang halangi penegakan hukum yang sangat mulia. “Pelaku menyerahkan diri ke Propam Polda Sumbar. Barang bukti mobil yang dibawanya serta senjata yang dipakai untuk menembak korban. Kita belum bisa menjelaskan secara detail apa penyebab terjadinya penembakan. Karena ini masih pendalaman,” katanya.

    Sementara itu, jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan akan diterbangkan ke kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan, siang ini. Ketua Majelis GPIB Jemaat Efrata Padang, Salmon Leatemia mengatakan jenazah korban akan diterbangkan melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman.

    Diperkirakan jenazah akan tiba di Makassar pada Jumat tengah malam. “Saya sudah dihubungi oleh teman Pendeta yang ada di sana, mereka telah melakukan persiapan untuk menyambut jenazah dan akan membuat ibadah serta memakamkannya,” ujar Salmon.

    Nantinya, kegiatan penyambutan jenazah ini akan dilakukan di GPIB Mangngamaseang Makassar, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 75, Tello Baru, Panakkukang, Panaikang, Kecamatan Panakkukang. Sebelum diterbangkan ke Makassar, jenazah korban akan dilepas oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono.

    Atensi Kabareskrim

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan akan mengasistensi penyidikan kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari hingga tewas.

    Wahyu mengatakan sudah mengirim tim ke Solok Selatan, baik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) maupun Inafis. “Kita akan lakukan proses penyidikan dengan kita asistensi dari Mabes Polri. Tim dari Bareskrim sudah berangkat, baik dari Inafis maupun dari Dittipidum,” kata Wahyu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Wahyu menyebut nantinya Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan menyampaikan perkembangan penyidikan. Dia menyatakan turut berdukacita atas peristiwa ini. “Ini kan masih dalam proses penyelidikan, biar nanti Polda Sumbar yang ini (menjelaskan). Nanti kalau yang lain-lain itu dari Polda Sumbar. Terus terang kita semua berduka dengan kejadian ini,” katanya. (Red)

  • Dugaan Pungli Polsek Simpang Pematang Menguap

    Dugaan Pungli Polsek Simpang Pematang Menguap

    Mesuji, sinarlampung.co – Baru-baru ini heboh informasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas kepolisian sektor (Polsek) Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

    Evi Natalia (32) warga Kabupaten Mesuji menerangkan, pungli itu dilakukan oleh oknum ASS, yang mana saat itu dirinya diminta uang sebesar Rp7 juta, guna mengeluarkan motor Yamaha WR milik kekasihnya yang sempat ditahan oleh Polsek Simpang Pematang.

    “Jadi waktu itu saya mau urus motor pacar saya, terus saya dimintain uang Rp7 juta, katanya itu perintah Kapolsek, terus saya bilang saya gak ada uang, saya cuma ada Rp4 juta, tapi belum diambil itu uang, besoknya si ASS ini nelfon lagi, dia ngomong yaudah buletin jadi Rp5 juta aja, nanti motornya langsung keluar. Yaudah akhirnya saya patungan dengan ibunya pacar saya. Uang saya Rp4 juta, uang ibunya pacar saya Rp1 juta. Kami transfer langsung ke rekening yang bersangkutan” jelasnya.

    Tak usai disitu, keesokan harinya oknum petugas ASS pun kembali menghubungi Evi Natalia melalui sambungan telefon, dengan maksud meminta Evi untuk mengatakan bahwa uang yang ditransfer merupakan uang titipan untuk makan pacarnya yang tengah ditahan di Polsek Simpang Pematang tersebut.

    “Besoknya si A.S.S ini telfon saya lagi, dia nyuruh saya bilang kalau uang yang saya transfer itu, uang makan pacar saya. Kayaknya dia ketakutan, dan kayaknya pas telfonan dengan saya itu direkam” ungkapnya.

    Secara terpisah Frikles Mario Simanjuntak, yang merupakan kekasih dari Evi Natali membenarkan hal tersebut, bahkan dirinya menerangkan permintaan uang tebusan terkait motor itu pun datang dari salah seorang perwira yang ada di Polsek Simpang Pematang, yakni Ipda F.

    “Jadi si Ipda F ini, minta uang dia bilang Rp7 juta, karena pak Kapolsek tau harga motor itu, tapi ya keluarga saya gak ada uang bang, akhirnya kami mampu cuma Rp5 juta, itupun dua kali kami transfer, yang pertama transfer Rp4 juta dan satunya lagi transfer Rp1 juta” urainya.

    Diketahui Mario merupakan salah seorang pecatan polisi, yang terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan saat ini dirinya tengah menjalani proses persidangan. (*)

  • Viral Oknum Kepala Sekolah di Gedung Tataan Ribut Dengan Suami Gegara Sedang Berdua di Tempat Wisata Dengan Pegawai Inspektorat di Pringsewu?

    Viral Oknum Kepala Sekolah di Gedung Tataan Ribut Dengan Suami Gegara Sedang Berdua di Tempat Wisata Dengan Pegawai Inspektorat di Pringsewu?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Beredar video di media sosial, yang memperlihatkan seorang ibu Kepala Sekolah SD Negeri di wilayah Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, yang diduga terlibat skandal dengan oknum Pegawai di Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Vidio yang ramai dikunjungi nitizen itu terlihat sang suami marah dan menyatroni mereka di salah satu objek wisata di Kabupaten Pringsewu.

    Dalam video terlihat seorang pria yang diduga suami dari kepala sekolah tersebut, membuntuti istrinya hingga ke sebuah tempat rekreasi di Kabupaten Pringsewu, dan melihat istrinya bertemu dengan seorang pria yang diduga pegawai Inspektorat Pesawaran.

    Dalam Video yang viral tersebut terlihat situasi yang memanas. Sang suami justru cekcok dengan kepala sekolah. Suami tampak memarahi istri dan sempat menampar wajah istrinya. Sang pegawai Inspektorat juga ikut membantah keras tuduhan perselingkuhan tersebut. “Kami hanya ada urusan pekerjaan, ini tempat umum,” ucap pegawai Inspektorat saat dihadapkan dengan suaminya.

    Kepada Wartawan, sang suami mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama mencurigai hubungan antara istrinya dan pegawai Inspektorat tersebut. “Saya memang sudah lama mencurigai mereka berdua, tapi saya tidak punya bukti yang cukup. Hari itu saya memutuskan untuk mengikuti istri saya, dan akhirnya saya melihat mereka bertemu di tempat itu,” ujarnya.

    Menurutnya, meski pegawai Inspektorat dan istrinya membantah, namun dia merasa ada kejanggalan dengan alasan mereka bertemu di tempat tersebut. “Kenapa harus bertemu di tempat itu kalau urusan kerjaan. Kenapa bukan di tempat makan yang ada di Kabupaten Pesawaran atau di rumah saja. Itu yang membuat saya semakin curiga,” katanya.

    Sang suami itu mengaku bahwa dirinya sudah sering merasa tidak nyaman dengan perilaku istrinya yang selalu menyembunyikan percakapan di ponselnya. “Hpnya selalu terkunci dan sering dihapus. Saya kalau ditanya pasti akan menjawab apa adanya. Sebagai suami, saya tidak terima melihat istri saya bertemu lelaki lain seperti itu,” ucapnya dengan nada kecewa.

    Hal berbeda, saat sang ibu Kepala Sekolah di Konfirmasi wartawan. Dia justru membantah keras semua tuduhan iru. “Saya baik-baik saja dengan suami saya, tanyakan saja langsung kepada dia,” ucapnya, yang berbading terbaling engan cerita suaminya. Sementara oknum pegawai Inspektorat Kabupaten Pesawaran yang diduga terlibat dalam kasus ini belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan. (Red)

  • Busyet, Pria Setengah Abad Hamili Cucu Tiri di Lampung Selatan

    Busyet, Pria Setengah Abad Hamili Cucu Tiri di Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Pria paruh baya, T (51), menggauli cucu tirianya yang masih anak-anaknya, hingga hamil 5 bulan. Aksi pelaku terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ayah. Diduga pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk berulang kali melakukan aksinya sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024.

    Pelaku kini sudah ditangkap, dan ditahan di Polres Lampung Selatan. Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum. “Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

    Menurut Kapolres, kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Selain trauma fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam. Psikolog anak, mengatakan bahwa kekerasan seksual pada anak dapat meninggalkan bekas luka mendalam dan berdampak pada perkembangan psikologis mereka di masa depan.

    Menurut Yusriandi Yusrin tersangka yang merupakan kakek tiri korban, memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melakukan aksi bejatnya. “Tindakan tersebut dilakukan sebanyak 12 kali dengan ancaman fisik dan verbal, hingga akhirnya menyebabkan korban hamil lima bulan,” katanya.

    Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo pada 19 November 2024. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. “Polisi menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, langsung dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.” tegasnya.

    Kejahatan terhadap anak merupakan mendapat perhatian dalam penegakan hukum, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

    Proses hukum terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk membantu pemulihan mentalnya. “Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak” katanya. (Red)

  • Truk Tangki Tetes Tebu Seruduk 21 Motor di Tulang Bawang Satu Orang Tewas

    Truk Tangki Tetes Tebu Seruduk 21 Motor di Tulang Bawang Satu Orang Tewas

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Truk Tangki ekspedisi BE-8824-BO muatan tetes tebu menabrak fortal, dan menyeruduk 21 unit motor parkir, di Jalan Fortal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang Lampung, Senin 18 November 2024 sekitar pukul 17.55 WIB sore,

    Akibat 21 motor rusak, dan satu orang tewas mengenaskan. Korabn diketahui bernama Rosid Mulyono (40), warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat. Korban tewas setelah tertabrak dan terseret truk, di lokasi kejadian.

    Video peristiwa truk tabrak belasan sepeda motor yang terjadi, Senin 18 November 2024 sekitar pukul 17.55 WIB tersebut, viral di media sosial. Dalam rekaman video amatir dari ponsel warga terlihat belasan motor berserakan setelah ditabrak truk tangki. Portal pintu masuk PT Indo Lampung juga rusak. Korban tewas tergeletak di lokasi kejadian dalam kondisi mengenaskan setelah terseret truk tangki. Menurut informasi dari warga setempat, bagian tangan korban belum ditemukan.

    “Kejadian Senin sore mas, pas suara Azan Magrib. Trus terdengar hantaman keras. Kaget saya bersama istri keluar warung dan lihat truk tangki udah nabrak fortal, dan puluhan motor yang parkir disana,” kata Samsudin (60), pedagang kelontongan tak jauh dari lokasi kejadian.

    Menurutnya, truk tangki muatan tetes tebu itu melaju dari arah Kecamatan Gedung Meneng menuju Jalan Lintas Sumatera. “Truk itu nabrak portal hingga kendaraan sepeda motor yang terparkir bahkan warung saya juga kena tabrak. Tapi untungnya Truk berhenti karena masuk lubang dekat warung. Kalo gak mungkin kami ikut kena tabrak habis,” jelasnya.

    Samsudin, menyebut ada satu korban meninggal bernama Rosid Mulyono (40), warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat. Korban meninggal usai tertabrak dan terseret kendaraan. “Satu korban yang meninggal dunia. Dia pekerja harian perusahaan,” ucapnya.

    Anehnya, kata Samsudin, hingga kini belum gani rugi penambrak kepada para korban yang motornya rusak. “Sampai saat ini belum ada ganti rugi dari pihak yang bersangkutan,” katanya.

    Sementara Kanit Laka Satlantas Polres Tulangbawang Ipda Heri Romadhan membenarkan atas peristiwa kecelakaan tersebut. “Benar bahwa kemarin Sore ada kecelakaan truk tangki yang berisi tetes tebu di jalan Portal Indonesia Lampung,” katanya.

    Akibat kejadian itu, satu korban jiwa dan puluhan sepeda motor yang tertabrak dan mengalami kerusakan. “Dari dugaan sementara kecelakaan itu terjadi diduga akibat rem blong. Sehingga kendaraan tersebut menabrak portal Indo Lampung dan menabrak kendaraan sepeda motor yang sedang parkir,” katanya. (Red)