Kategori: Kriminal

  • Gudang BBM Terbakar di Umbul Kunci Tak Berizin, Erwin Ternyata Ketua RT?

    Gudang BBM Terbakar di Umbul Kunci Tak Berizin, Erwin Ternyata Ketua RT?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Muhtadi A Temenggung mengatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin terkait operasional gudang BBM yang terbakar di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, Senin 4 November 2024.

    Baca: Gudang BBM Ilegal Terbakar di Umbul Kunci Tak Berizin, Lima KK Ikut Terdampak

    Baca: Gudang Industri BBM Ilegal Meledak dan Terbakar Umbul Kunci Keteguhan

    Pernyataan itu sekaligus membantah keterangan Erwin, yang mengaku-ngaku sebagai pemilik penimbunan BBM Ilegal itu. Erwin diketahui hanya ketua RT di lokasi tersebut. “Sepengetahuan kami belum pernah menerbitkan Tanda Daftar Gudang (TDG) di lokasi tersebut,” kata Muhtadi. A. Temenggung, Kamis 7 November 2024.

    Menurut Muhtadi, dipastikan gudang dengan aktivitasnya tak mengantongi izin operasional dari Pemkot Bandar Lampung padahal mengaku beroperasi sejak tiga tahun lalu. “Kita akan cros cek apakah benar aktivitasnya sudah sesuai dengan izin operasionalnya, seperti apa status gudangnya, dan siapa pemilik sesungguhnya,” katanya

    Muhtadi menyatakan jika memang mereka memiliki izin operasional, publik perlu tahu nama perusahaan, izin, serta NIB perusahaan. “Jika memang ada izinnya, ya, harus diperlihatkan. Jika tak ada, tutup lebih dulu sampai izin gudangnya dilengkapi,” katanya.

    SEmentara warga terdampak kebakaran gudang penimbunan BBM jenis solar ilegal itu butuh bantuan. Mereka sempat terlantar di teras musala semalaman. Mereka juga hanya bisa menyelamatkan barang-barang ala kadarnya dari rumah yang ikut terbakar. Mereka mengungsi ke musala kampung dekat kali.

    “Ada lima kepala keluarga dengan 20 anggota keluarga yang terpaksa mengungsi karena rumahnya ikut terdampak meledak dan terbangkarnya tangki BBM ilegal. Mereka mengeluhkan tak ada perhatian aparat terkait atas musibah yang mereka alami akibat kebakaran yang terjadi hingga subuh,” kata warga. (Red)

  • Wanita Tukang Urut Bisu Siti Patimah Tewas Ditikam Terkapar Diteras Rumah di Lampung Utara

    Wanita Tukang Urut Bisu Siti Patimah Tewas Ditikam Terkapar Diteras Rumah di Lampung Utara

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Wanita paruh baya Siti Fatimah (55) alias Bre-Bre, tewas terkapar dengan luka tikaman badik di leher. Perempuan sebatang kara itu tewas bersimbah darah di teras rumah, di Jalan Abrati Gang Pompa Air, Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi Kota, Lampung Utara, Sabtu 16 November 2024 sekira pukul 05.30 WIB, pagi.

    Korban yang sehari-hari berkerja sebagai tukang urut itu ditemukan tetangganya Zainal, yang melihat korban sudah bersimbah darah di teras rumah. Zainal kemudian menghubungi ketua RT, yang kemudian menghubungi Babinsa, Babinkantibnas, dan Polsek Kotabumi. Tim Inavis Polres Lampung Utara langsung dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Hasil penyelidikan, Tim Polres Lampung Utara menangkap seorang pria bernama Mulkan Toro (32), pemuda yang dikenal sebagai preman di kampung itu. Mulkan Toro mengakui perbuatanya, dan melakukan aksinya sekitar pukul 2.00 dini hari. Pelaku mengetuk rumah korban, dan langsung menghujamkan pisau ke leher dan pipi korban. Korban terjatuh dan pelaku langsung melarikan diri.

    “Hasil pemeriksaan, bahwa motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati. Pelaku ini memilik dendam pribadi kepada korban. Karena menurut pelaku, korban yang bisu dan berprofesi sebagai tukang urut kerap membicarakan pelaku kepada warga, dengan menggunakan bahasa isyarat,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah, Minggu 17 November 2024.

    Korban dianggap suka menggunjingin pelaku, dengan menyebut pelaku suka mabuk-mabukan dan suka membuat onar di kampung, meski dengan bahasa isyarat. Karena kesal, pelaku kemudian merencanakan niatnya untuk menghabisi korban.

    “Pelaku kemudian mendatangi kediaman korban pada Sabtu 16 November 2024 dinihari pukul 02.00 WIB. Pelaku kemudian mengetok pintu dan langsung menghujam pisau ke leher dan pipi korban. Korban kemudian terjatuh dan pelaku melarikan diri,” kata Umi.

    Polisi menangkap Mulkan bersama barang bukti sebilah pisau. Pelaku kemudian ditahan di Mapolres Lampung Utara. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman pidana 15 tahun penjara.

    Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menambahkan, setelah menerima laporan atas peristiwa penemuan mayat seorang perempuan dengan luka tusuk di leher di Jalan Abrati Gg. Pompa Air Kelurahan Kotabumi Pasar, Tim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.

    “Hasilnya mencurigai seorang laki-laki di duga sebagai pelaku pembunuhan. Saat dilakukan penggeledahan di temukan 1unit pisau garpu. Selanjutnya pelaku diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” kata Stef Boyoh.

    ”Benar pak, saya yang melakukan penusukan terhadap korban, karena saya sakit hati dengan korban,” kata pelaku dihadapan petugas. (Red)

  • Polri Menjunjung Tinggi Kebebasan dan Perlindungan Pers Yang Menjalankan Tugas Jurnalistik

    Polri Menjunjung Tinggi Kebebasan dan Perlindungan Pers Yang Menjalankan Tugas Jurnalistik

    Jakarta, sinarlampung.co-Polri berkomitmen menjaga dan melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Komitmen itu sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Pers, yang berisi tentang penegakan hukum dalam kaitan penyalahgunaan profesi wartawan. Hal itu disampaikan dua Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Iwan Kurniawan, dan Irjen Adi Deriyan Jayamarta, dalam acara Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Tahun 2024 di Legian, Denpasar Bali, pada 3 Oktober 2024.

    Pada acara yang dibuka Ketua Dewan Pers itu, Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Ekonomi, Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan materi tentang Peran Polri dalam penanganan laporan masyarakat terkait kasus-kasus pers berdasarkan MoU Dewan Pers dan Polri serta PKS Dewan Pers-Bareskrim Polri.

    Iwan Kurniawan mengatakan selama ini, banyak sekali pengaduan masyarakat terkait pers. Tetapi, setelah pemerosesan hukum dan pendalaman, tidak terbukti ada pelanggaran hukum. Untuk menjaga dan melindungi kemerdekaan pers, Polri menindaklanjuti PKS antara Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. Yakni tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam penyalahgunaan profesi wartawan.

    “PKS tersebut dijadikan bagian dari materi pembelajaran di lembaga pendidikan Polri. Seperti penyidik menginformasikan perkembangan proses kasus yang Polri kepada Dewan Pers secara utuh. Dan ini menjadi bukti Polri mendukung kemerdekaan pers demi kepentingan bangsa dan negara,” kata mantan kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri.

    Iwan menjelaskan, terdapat empat poin kesepakatan dalam pelaksanaan PKS antara Dewan Pers dan Mabes Polri No. 03/DP/MoU/III/2022 dan No. NK/4/III/2022. Pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers. Ketiga, koordinasi penegakkan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, dan keempat, pemanfaatan sarana prasarana.

    Namun, kata Iwan meski sudah ada PKS, pers akan mendapatkan perlindungan hukum jika medianya mengantongi badan hukum dari Kemenkumham RI. Wartawannya profesional, patuh pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Yang di luar itu, tidak termasuk dalam kesepatan PKS,” tegas Pria kelahiran Tanjungkarang ini.

    Terkait keterangan Ahli Pers Dewan Pers, Iwan menjelaskan ahwa dalam hal penegakan hukum, keterangan ahli sangat penting untuk membuat terang sebuah perkara pers. Karena keterangan ahli itu terakomodir dalam pasal 186 KUHAP. Pengetahuan Ahli memiliki kekuatan jika bersanding dengan fakta hukum milik penyidik.

    Untuk itu, penyidik harus menyampaikan fakta hukum kepada ahli hanya untuk kepentingan pembuktian dan tidak untuk kepentingan lain. Sehingga, ahli dapat memberikan pendapat hukum secara obyektif sesuai perbuatan tersangka.

    Pidana Pers

    Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen, Irjen Adi Deriyan Jayamarta yang bicara tentang Penanganan Kasus-Kasus Pers di Kepolisian menyatakan bahwa dalam menangani pidana terhadap kasus pers, ada tiga kriteria dalam kesepakatan berdasarkan kesepakatan Polri dengan Dewan Pers.

    Yaitu, Pertama, tidak dipidana. Apabila laporan yang Polri terima merupakan bentuk Karya Jurnalistik atau Produk Pers, maka permasalahan itu akan Dewan Pers selesaikan. Kedua, mekanisme penyelesaian. Penyelesaian melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers, dan tidak ada penyelesaian permasalahan dengan menggunakan mekanisme pidana.

    Ketiga, dipidana. Apabila dalam laporan tersebut bukan karya jurnalistik dan bukan orang atau badan usaha katagori pers, tentu akan diproses melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan. “Seperti kasus pelaporan Roy Suryo atas pernyatannya di sebuah podcast tentang Fufufafa,” kata Adi Deriyan mencontohkan.

    Ketika seseorang mengutip berita untuk tayang di podcast, maka dia harus bisa memverifikasi atas kebenaran berita itu, apalagi yang bersangkutan bukan orang pers. “Ini juga yang harus para ahli pers persiapan saat penyidik minta pendapatnya,” ujar mantan Kasatgas Penyidik KPK ini.

    Apalagi perkembangan teknologi informasi saat ini, setiap orang bisa membuat podcast, live streaming, tiktok. “Ini harus Dewan Pers antisipasi, agar pers tidak dimanfaatkan oleh orang-orang dengan membuat podcast dan produk lainnya mengatasnamakan demi kebebasan pers,” ujarnya

    Mantan Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu juga mengingatkan saatnya mengikis pers yang tidak berizin itu. Tentu harus ada regulasi, aturan yang tegas menjadi dasar menertibkan ‘pers abal-abal’. “Mari sama-sama memberikan pelatihan untuk meningkatkan skill dan kemampuan mereka,” ucap Adi Deriyan.

    Adi Deriyan memaparkan lima peran Polri dalam penanganan kasus pers. Yaitu: Pertama, Polri sebagai penegak hukum memiliki kewajiban menerima dan melayani pengaduan/laporan dari masyarakat untuk memperoleh keadílan tanpa pembedaan. Ini sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

    Kedua, Polri berkomitmen bersinergi dengan Dewan, Pers melalui metode komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam penanganan permasalahan Pers. Ketiga, Polri menjunjung tinggi kebebasan dan Perlindungan Pers dalam menjalankan tugas Jurnalistik. Keempat, Mengimplementasikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama Polri dengan Dewan Pers melalui peningkatan sosialisasi kepada jajaran Polri. Dan, kelima, Mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). (Red)

  • Gugatan Tugu Pagoda Bandar Lampung Masuk Sidang Ketiga di PN Tanjung Karang

    Gugatan Tugu Pagoda Bandar Lampung Masuk Sidang Ketiga di PN Tanjung Karang

    Bandar Lampung , sinarlampung.co – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang ketiga gugatan Citizen Law Suit terkait pembangunan Tugu Pagoda di Telukbetung, Bandar Lampung, Selasa, 19 November 2024. Sidang yang dikenal dengan istilah “Terobosan Hukum” ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang juga menawarkan jalur mediasi kepada pihak yang berperkara.

    Dalam perkara nomor 235/Pdt.G/2024/PN Tjk tersebut, pihak penggugat yang diwakili oleh Tim Penasihat Hukum Gunawan Pharrikesit hadir bersama lima warga Bandar Lampung: KH Ansori, SP, Ustaz Firmansyah, M. Arief Sanjaya, Azwanizar, SE, dan Ustaz Ridwan. Sementara itu, pihak-pihak tergugat, termasuk DPRD Bandar Lampung tidak hadir secara lengkap hingga sidang ketiga ini.

    Gunawan menjelaskan bahwa gugatan ini muncul karena merasa kebijakan masyarakat pembangunan Tugu Pagoda di fasilitas umum, tepatnya di tengah jalan tidak tepat, melanggar hak asasi manusia, dan mencederai prinsip keadilan. “Siapa pun tidak berhak membangun bangunan di fasilitas umum untuk kelompok atau golongan tertentu. Ini jelas melanggar HAM,” tegas Gunawan.

    Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut agar Tugu Pagoda diganti dengan Tugu Krakatau sebagai simbol sejarah lokal. Gunawan menyoroti relevansi sejarah letusan Gunung Krakatau pada tanggal 26 Agustus 1883 yang berdampak besar bagi wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya, termasuk lokasi pembangunan tugu tersebut.

    “Letusan Krakatau meninggalkan jejak yang mendalam, termasuk di lokasi pembangunan Pagoda Tugu saat ini. Wajar jika masyarakat mengusulkan perubahan menjadi Tugu Krakatau yang lebih mewakili identitas sejarah kita,” tambahnya.

    Sidang ini langkah menjadi awal masyarakat dalam menggugat kebijakan pemerintah yang dinilai lalai. Proses mediasi pun diharapkan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak. (*)

  • Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan 2 Pelaku Curanmor di Lampung Selatan Berakhir Hadiah Timah Panas

    Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan 2 Pelaku Curanmor di Lampung Selatan Berakhir Hadiah Timah Panas

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lampung Selatan harus menerima tindakan tegas dari polisi setelah sempat mencoba melawan dan melarikan diri. Aksi kejar-kejaran yang berlangsung pada Senin malam, 18 November 2024, membuat petugas Polsek Tanjung Bintang terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku dengan tembakan.

    Kedua pelaku, SA (30), seorang wiraswasta, dan SY (39), seorang petani, merupakan warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Mereka akhirnya diringkus di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

    Kronologi Kejadian

    Kedua pelaku diduga kuat mencuri sepeda motor Honda Beat milik seorang tamu acara syukuran di Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, pada 17 Oktober 2024. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan melapor ke Polsek Tanjung Bintang.

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. “Kami berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang menunjukkan mereka berboncengan di wilayah Pasar Tanjung Bintang,” ujar Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari.

    Saat berlangsungnya upaya pengejaran dan penangkapan, salah satu pelaku, SA, mencoba melawan petugas dengan mencabut senjata api dari pinggangnya. Namun, polisi bertindak cepat dan memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan SA menggunakan tembakan.
    “Kami mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi bahaya yang bisa ditimbulkan pelaku,” tambah Samsari.

    Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

    Barang Bukti yang Diamankan

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, satu pistol beserta lima butir peluru, satu set kunci huruf T dan tiga anak kunci, pisau garpu, sepeda motor hasil curian. Beberapa ponsel, masker, helm, dan jaket. Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam aksi pencurian dan mendukung penyelidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal tujuh tahun penjara.

    Kapolsek Tanjung Bintang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. “Kami mengajak warga agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” tutup Samsari. (*)

  • Motor Mahasiswa Asal Mesuji Dicuri Pas Nonton Orgen di Tulang Bawang, Pelaku Dibekuk di Mess PT BSSW

    Motor Mahasiswa Asal Mesuji Dicuri Pas Nonton Orgen di Tulang Bawang, Pelaku Dibekuk di Mess PT BSSW

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menimpa seorang mahasiswa bernama Muhammad Yahya (24), warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung. Motor Honda Beat bernopol BE 4314 LH miliknya hilang dicuri maling. Nasib sial itu, ia alami saat asyik menonton orgen tunggal di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis malam, 10 Oktober 2024.

    Informasi dari pihak kepolisian, pelaku curanmor tersebut sudah ditangkap. Pelaku merupakan pekerja buruh berinisial AA (31), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Dia ditangkap di mess PT BSSW Tulang Bawang, pada Sabtu, 16 November 2024.

    “Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4314 LH, milik korban Muhamad Yahya (24), berstatus mahasiswa, warga Desa Simpang Mesuji,” ungkap Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono, Senin, 18 November 2024.

    Haryono menerangkan, aksi curanmor tersebut berawal korban bersama rekannya, Arif Setiawan (27), datang ke acara orgen tunggal dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya di pinggir jalan. Keduanya lalu berjalan untuk menonton orgen tunggal yang berjarak sekitar 30 meter dari sepeda motor yang terparkir.

    “Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir seharga Rp17 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas Haryono.

    Menurut Haryono, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curanmor tersebut sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (*)

  • Acara Tabur Bunga HUT Pahlawan di Pelabuhan Panjang Dinodai Aksi Tilep Kue Kotak Oknum Pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung 

    Acara Tabur Bunga HUT Pahlawan di Pelabuhan Panjang Dinodai Aksi Tilep Kue Kotak Oknum Pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Kabid Pemberdayaan Dinas Sosial Bandar Lampung Puspasari diduga menilep kue kotak  acara  kegiatan tabur bunga hari Pahlawan 10 November 2024  di Pelabuhan Roro Panjang 10 November 2024.

    Aksi tidak terpuji dan memalukan ASN yang  tilep kue  kue kotak  pemberian dari beberapa perusahaan swasta sempat didokumentasikan oleh salah satu undangan.

    Terlihat Kabid Pemberdayaan Puspasari membuka bagasi mobil Inova Zenix Hybirid BE-1578-AAV milik Kepala Dinas Sosial Balam Aklim Sahadi.

    Padahal Kue kue kotak  itu bantuan dari BUMN Pelindo, Bea Cukai. Namun sebelum acara dimulai kue kotak itu telah dimasukan oleh Puspasari  melalui beberapa TKSK ( tenaga kerja sukarela) Dinas Sosial Bandar Lampung.

    Sedangkan penggantinya, di siapkan kue roti roti bantuan dari pihak pihak lain yang kualitas dibawah kue kotak. Selain dimasukan ke mobil Kadis Sosial ternyata kue kue kotak tersebut dimasukan juga  ke bagasi mobil Toyota Rush  Puspasari No  Pol BE -1355-AAT.

    “Aneh Dinas Sosial, dibantu kue kotak, malah tidak disalurkan. Untuk apa coba, masa iya dibawa pulang sebanyak itu, ” Kata salah seorang peserta.

    “Kami lihat sebelum acara snack bantuan Pelindo dan Bea Cukai diantar lebih awal. Tapi oleh beberapa pegawai tiba tiba dipindahkan ke mobil kepal Dinas, dan mobil Kabid. Gantinya kue kue jajanan juga bantuan pihak lain, ” Ujarnya heran.

    Sementara informasi di Dinas Sosial Kota Bandar Lampung menyebutkan untuk acara itu, dianggarkan pengadaan kue kotak tabur bunga, dari anggaran kegiatan Dinsos Kota Bandar Lampung senilai kurang lebih 12 juta. Anggaran itu dicairkan  melalui Er Purchosing Baked N Tasted, namun entah kemana anggaran itu, karena tidak dibelanjakan untuk pembelian kue.

    Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Aklim Sahadi yang di konfirmasi soal itu belum merespon. Dihubungi via phone oleh wartawan kadis belum menjawab. (Red) 

  • Viral Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi Terlibat Skandal, BPK Gelar Rapat Akbar Desakan Mundur

    Viral Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi Terlibat Skandal, BPK Gelar Rapat Akbar Desakan Mundur

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Kasus skandal perselingkuhan Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Nuh Hudawi (57) alias NH berbuntut panjang. Badan Permusyawatan Kampung (BPK) menggelar rapat akbar melibatkan perangkat Kampung dan tokoh masyarakat. Rapat BPK mengakomodir desakan warga yang meminta Kepala Kampung segera mundur dari jabatan, Rabu 13 November 2024.

    Rapat BPK Bumi Dipasena Abadi, dihadiri berbagai unsur masyarakat kampung. Total ada 84 orang hadir, termasuk Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, serta Babinsa Koramil dan Bhabin Kamtibmas Polsek Rawajitu Timur, digelar di Kantor BPK Bumi Dipasena Abadi. Selain desakan mundur, rapat juga membahas tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etika, yang diduga dilakukan oleh NH sebagai Kepala Kampung.

    Ketua BPK Kampung Bumi Dipasena Abadi, Kardio mengatakan, rapat ini bertujuan menampung aspirasi masyarakat secara luas terkait dugaan tersebut. “Sebelumnya, kami sudah menerima masukan dari perwakilan tokoh masyarakat dan Ketua RW, yang meminta agar NH mengundurkan diri secara sukarela, namun yang bersangkutan menolak,” kata Kardio.

    Menurut Kardio, langkah tersebut diambil berdasarkan masukan dari berbagai pihak untuk menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat. “Mayoritas masyarakat menghendaki agar NH diberhentikan, sehingga kami segera melayangkan surat resmi kepada Bupati untuk permohonan pemberhentian,” ujar Kardio.

    Sebelumnya,Nuh Hudawi menjadi gunjingan masyarakat setelah adanya laporan dugaan perselingkuhan dirinya dengan seorang janda muncul di tengah masyarakat. Nama Nuh Hudawi menjadi trending hangat di tengah masyarakat. Dugaan perselingkuhannya dengan seorang janda yang juga tetangganya tersebar luas, apalgi NH enggan diminta tanggung jawab.

    Informasi di Kampung Bumi Dipasena Abadi menyebutkan akibat terbongkarnya hubungan gelap itu, sang janda merasa tertekan dan malu akibat dampak sosial yang ditimbulkan. Warga mengaku kecewa dengan NH sebagai pamong, seharusnya dia menjadi teladan, tapi justru memberi contoh buruk. ‘Warga berharap NH segera mengundurkan diri agar tidak menimbulkan konflik di antara masyarakat,” kata warga.

    Sementara itu, RI (26) anak dari Janda yang terlibat hubungan dengan NH mengungkapkan bahwa peristiwa ini telah berlangsung sejak akhir Juni 2024. Menurut RI, ia telah beberapa kali meminta tanggung jawab NH, namun selalu dijanjikan tanpa kepastian. “Ibu saya harus menanggung malu hingga terpaksa meninggalkan kampung. Sementara NH tampak tak tersentuh. Kami mau NH dipecat dan diusir dari kampung ini,” ungkap RI.

    Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Bumi Dipasena Abadi, Kardio, membenarkan adanya laporan dari masyarakat. Pengaduan baru diterima BPK beberapa hari lalu, namun upaya pertemuan terkendala karena NH tengah menemani istrinya berobat ke luar wilayah. “Kami sedang berupaya menemui NH untuk klarifikasi dan menyampaikan aspirasi warga yang meminta agar ia mundur dari jabatannya,” ujar Kardio.

    Mantan Sekretaris Kampung Bumi Dipasena Abadi, Amraluddin, membenarkan adanya kasus itu. Amraluddin mengaku sempat menjadi mediator untuk memediasi mereka pada pekan lalu. “NH mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab. Ada pun desakan warga agar ia mundur dari jabatan, itu wewenang BPK untuk menindaklanjutinya,” ujar Amraluddin.

    Widodo, warga Kampung Bumi Dipasena Abadi berpendapat, perbuatan NH tersebut berhubungan dengan jabatan publik, dan bukan lagi urusan pribadi yang kalau damai, selesai kasusnya. “Ini menyangkut etika moral seorang pejabat, ini adalah perilaku asusila, hal yang tabu, apalagi dilakukan oleh seorang pemimpin. Hal ini mencederai kepercayaan dan membuat resah warga. Karenanya wajar bila warga menghendaki beliau diberhentikan,” ujar Widodo

    Nuh Hudawi yang dikonfirmasi Kamis 14 November 2024 menyatakan bahwa dirinya tidak diundang dalam pertemuan tersebut. Nuh Hudawi menyebut upaya damai sudah berlangsung dan diselesaikan secara kekeluargaan. “Namun ada pihak ketiga yang mengusik, saya masih tetap ke kantor dan menjalankan tugas, karena SK tugas masih berlaku,” kata Nuh Hudawi. (Red)

  • Hentikan Kasus Sujadi Kampanye di Masjid Bawaslu Pringsewu Langgar Kode Etik?

    Hentikan Kasus Sujadi Kampanye di Masjid Bawaslu Pringsewu Langgar Kode Etik?

    Pringsewu, sinarlampung.co-Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu yang menghentikan kasus dugaan kampanye Mantan Bupati Pringsewu Hi Sujadi, yang mengkampanyekan salah satu calon Bupati ditempat ibadah (Masjid,red) merupakan pelanggaran etik berat, dan merusak tatanan demokrasi.

    Baca: Mantan Bupati Sujadi Kampanyekan Riyanto-Umilaila di Masjid

    Baca: Kampanye di Masjid Sujadi Saddat Tiga Kali Mangkir Panggilan Bawaslu

    Baca: LCW Minta Warga Laporkan Dugaan Skandal Ketua Bawaslu dan Panwascam di Pringsewu

    Sebelumnya beredar video memperlihatkan Sujadi mengajak jamaah pengajian di Masjid Fatchul Huda, Sukawati, Kecamatan Ambarawa, untuk mendukung salah satu calon dalam Pemilihan Bupati Pringsewu mendatang. Namun setelah dua kali mangkir panggilan Bawaslu, tiba-tiba Bawaslu Pringsewu memutuskan itu bukan kampanye.

    Pakar hukum Unila Dr Satria Prayoga, SH, MH, mengatakan bahwa keputusan Bawaslu Pringsewu itu merusak prinsip dasar demokrasi yang seharusnya berjalan secara jujur dan adil. “Kasus itukan bermula dari sebuah video yang memperlihatkan Sujadi, diduga melakukan kampanye di tempat ibadah. Video itu mengundang sorotan publik karena dianggap sebagai pelanggaran pemilu,” kata Yoga, sapaan akrabnya, Kamis 14 November2024.

    Menurut Dr. Satria Prayoga, tindakan Bawaslu yang menyatakan kegiatan Sujadi bukanlah kampanye merupakan langkah keliru. “Keputusan ini justru melukai proses demokrasi di negara ini. Demokrasi harus berlangsung secara jujur dan adil. Ketika terjadi pelanggaran seperti penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye, apalagi dilakukan oleh tim kampanye calon, seharusnya ada sanksi tegas. Diskualifikasi calon mungkin adalah sanksi yang pantas,” ujar Satria Prayoga.

    Satria Prayoga menilai bahwa masyarakat sangat berharap Bawaslu Pringsewu dan Bawaslu Provinsi Lampung dapat bertindak lebih tegas. Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pembinaan, sekaligus memutus dugaan pelanggaran pemilu.

    “Jika Bawaslu Pringsewu menganggap bukti video yang telah disaksikan masyarakat Lampung itu bukan sebuah aktivitas kampanye, menurut saya itu keliru,” ucapnya.

    Dalam video yang beredar sebelumnya, terlihat jelas bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon, ”jelas terdengar menawarkan “Makmur” sebagai Visi Paslon Riyanto-Umi.

    “Bahwa dalam video yang beredar, terdapat unsur-unsur kampanye yang termuat dalam Pasal 1 Ayat 12 dan Pasal 57 Ayat 1 Huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Pasal 1 Ayat 12 mengatur definisi kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan memaparkan visi, misi, dan program calon<” katanya.

    Bahkan, kata Satria Prayoga, dalam video itu juga terdapat tawaran visi dan misi yang jelas, yang seharusnya memenuhi unsur-unsur kampanye. “Jelas terlihat bahwa dalam video tersebut, yang dilakukan bukan hanya tausiyah atau kegiatan keagamaan biasa. Ada upaya untuk meyakinkan masyarakat dengan menyampaikan visi, misi, dan program calon tertentu, yang secara tegas memenuhi unsur kampanye. Jika ini tidak dikategorikan sebagai kampanye, maka Bawaslu telah melakukan perbuatan yang melawan hukum,” katanya.

    Kepada Bawaslu, Satria menekankan bahwa sebagai lembaga pengawas, Bawaslu memiliki amanah besar untuk mengawasi jalannya pemilihan yang jujur dan adil. “Saya merasa bahwa tindakan Bawaslu yang justru melindungi pelanggar pemilu sangat ironis dan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu,” ujarnya.

    Satria Prayoga berpandangan bahwa Bawaslu Pringsewu telah melakukan kesalahan besar dengan tidak menganggap acara tersebut sebagai kegiatan kampanye. “Saya rasa Bawaslu tidak konsisten dalam menegakkan aturan. Ketika sudah jelas ada unsur-unsur kampanye dalam acara tersebut, Bawaslu seharusnya bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada calon yang melanggar, bukan malah membela,” ujarnya.

    Dan keputusan Bawaslu ini berpotensi merusak prinsip dasar demokrasi yang adil dan transparan. “Agar Bawaslu bisa memulihkan kepercayaan masyarakat, Bawaslu harusmengkaji ulang keputusan tersebut demi menjaga integritas pemilu,” ucapnya.

    Menanggapi hal itu, anggota Bawaslu Pringsewu divisi penanganan pelanggaran, Mediansyah Resaputra, mengatakan bahwa keputusan Bawaslu Pringsewu untuk menghentikan kasus tersebut diambil setelah dilakukan rapat pleno dan penelusuran bukti.

    Menurut Mediansyah, setelah melalui proses klarifikasi, video yang beredar tidak dapat diregistrasi sebagai pelanggaran pemilu. “Dalam hasil klarifikasi, kegiatan yang terekam dalam video tersebut lebih condong sebagai kegiatan tausiyah atau kegiatan keagamaan biasa,” katanya.

    “Jadi kegiatan tersebut tidak mengandung unsur kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024, Pasal 1 Ayat 12, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan menawarkan visi, misi, dan program untuk mempengaruhi pemilih,” tambah Mediansyah.

    Mediansyah menyatakan bahwa Bawaslu Pringsewu telah melakukan penelusuran secara cermat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan Bawaslu berpedoman pada definisi kampanye yang tertuang dalam PKPU dan tidak dapat mengategorikan acara tersebut sebagai kampanye jika tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur. (Red)

  • Maling Dibebaskan Massa Protes Polsek Jabung Warga Marah Dan Berkumpul di Balai Desa?

    Maling Dibebaskan Massa Protes Polsek Jabung Warga Marah Dan Berkumpul di Balai Desa?

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Warga Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, marah dan berkumpul di Balai Desa, Jum’at 15 November 2024. Pasalnya, paginya rumah Agus di Dusun 1, RT 1, disnaroni kawanan maling yang mencongkel jendela sekitar pukul 05.00 Wib.

    Namun aksi pelaku gagal karena dipergoki oleh penghuni rumah. Mendengar itu, warga kemudian berkumpul di Balaidesa, ditambah mendapat kabar pelaku pencuri motor yang bernama Suprianda, tertangkap warga, saat akan beraksi, Selasa, 13 November 2024 lalu, telah dibebaskan.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan Desa Mumbang Jaya, selama ini rawan kasus pencurian, modus mendongkel jendela, lalu menyikat barang berharga milik wargaa termasuk sepeda motor. Bahkan pelaku juga nekad beraksi disiang hari.

    Sementara pelaku Suprianda, warga Desa lain, ditangkap massa karena kepergok akan mencuri motor. Suprianda kepergok oleh Mbah Semi (70) saat hendak melakukan pencurian di rumahnya juga di Dusun 1, usai azan subuh. “Karena kepergok Pelaku melarikan diri. Mbah Semi memergoki pelaku yang sudah masuk rumahnya, lalu berteriak,” kata warga kepada wartawan.

    Mbah Semi kemudian berteriak, dan mengundang perhatian warga yang cepat berkumpul dan mengejar Suprianda. Pelaku dikepung warga dan berhasil ditangkap sembunyi semak semak. “Ditangkap pagi hari sekitar jam 07.30 wib. Saat digeledah pelaku membawa kunci leter T,” katanya.

    Selain kunci leter T, pelaku juga membawa satu buah Pahat, dan satu buah obeng. Oleh warga pelaku kemudian diserahkan ke polsek Jabung untuk diproses secara hukum. Namun, menurut warga pelaku dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti untuk memproses lebih lanjut.

    “Jadi warga yang marah beramai ramai mendatangi Balai Desa, dan menuntut polisi tetap memproses pelaku karena terbukti sudah masuk kerumah warga dengan membawa obeng dan kunci leter T, yang diduga hendak digunakan untuk mencuri motor korban,” katanya. (Red)