Kategori: Kriminal

  • Ketua LSM Peras Perusahaan Ditangkap Minta 3 Mobil, iPhone, dan 15 Juta Tiap Bulan 

    Ketua LSM Peras Perusahaan Ditangkap Minta 3 Mobil, iPhone, dan 15 Juta Tiap Bulan 

    Banten, sinarindonesia.id- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan, Mustofa (51), ditangkap usai memeras PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), perusahaan limbah di Kabupaten Serang, Banten. PT WPLI mengalami kerugian mencapai Rp400 juta dari ulah Mustofa.

     “Total kerugian adalah Rp 400 juta, yang mana Rp 100 juta diserahkan di awal, selanjutnya Rp 300 juta dengan cara dicicil bulanan selama 20 bulan, dikali Rp 15 juta, itu adalah setoran bulanan kepada LSM ini,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025). 

    Mustofa, yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit pakaian, memeras PT WPLI dengan cara melakukan demo pada tahun 2017 menuntut dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelolanya. Jika tidak diberi, tersangka mengancam akan melaporkan perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pencemaran lingkungan. 

    Dalam tekanan karena adanya ancaman tersebut, terjadi kesepakatan bahwa PT WPLI setuju memberi dana pembinaan organisasi sebesar Rp15 juta per bulan. Dana tersebut rutin diterima Mustofa dari September 2020 hingga Oktober 2022, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. 

    Setelah itu, Mustofa pada November 2023 kembali mengajukan permintaan kepada Direktur PT WPLI berupa kendaraan operasional, yaitu mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, dan tiga unit sepeda motor. Kemudian perangkat elektronik seperti komputer, laptop, printer, hingga iPhone 14 Pro Max. “Permintaan itu disertai ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak dipenuhi,” ujar Dian. 

    Manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Polda Banten. Adanya laporan tersebut, penyidik menangkap Mustofa pada Kamis (5/6/2025) di rumahnya di Jawilan, Kabupaten Serang. Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Red) 

  • Korupsi Proyek Jembatan Kali Pasir Way Bungur Rp9 Miliar Kejari Tahan Kontraktor Asal Tulang Bawang, Penyidik Bidik Tersangka Baru

    Korupsi Proyek Jembatan Kali Pasir Way Bungur Rp9 Miliar Kejari Tahan Kontraktor Asal Tulang Bawang, Penyidik Bidik Tersangka Baru

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur terus mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur. Dengan kerugian negara Rp2,3 miliar, penyidik Pidsus menahan satu tersangka bernama Sahril (39), warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, selaku kontraktor proyek.

    Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 miliar dari total pagu anggaran pembangunan jembatan yang menelan biaya lebih dari Rp9 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, menjelaskan bahwa penahanan tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

    “Kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp2,3 miliar. Tersangka kami jerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo dan Pasal 3 jo tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Agus Baka didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhammad Rony, Jumat 13 Juni 2025.

    Menurut Agus Baka, saat ini tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sukadana, Lampung Timur. “Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” katanya.

    Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap I yang dikerjakan pada tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menuai sorotan lantaran kondisi dinding jembatan diketahui ambruk sebelum proyek benar-benar tuntas dan layak digunakan.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra, menambahkan pihaknya akan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Kami akan mengembangkan penyidikan, jika ada alat bukti yang mengarah ke pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Marwan.

    Pihak Kejari Lampung Timur juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, agar kasus serupa tidak terulang. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berjalan dan Kejari Lampung Timur memastikan akan bekerja secara transparan untuk mengungkap kerugian negara yang lebih luas dan menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat. (Red/*)

  • Marak Korupsi di Balai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Rp27 Miliar Lebih Modus Proyek Dikerjakan Orang Dalam

    Marak Korupsi di Balai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Rp27 Miliar Lebih Modus Proyek Dikerjakan Orang Dalam

    Bandar Lampung, lampung.co-Anggaran Proyek yang dikelola Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (OP) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumber Daya Air (SDA) Mesuji Sekampung tahun anggaran 2023–2025 sarat dikorupsi dan menjadi bancaan oknum pejabat.

    Modusnya dibawah Operasi dan Pemeliharaan SDA II dipenuhi pengondisian tender, penggelembungan biaya hingga 40% dengan dalih pajak dan administrasi, serta adanya potensi setoran tidak resmi dari rekanan pelaksana alias fee proyek.

    Hal itu diungkap Aliansi Pemuda Peduli Negeri (APPN) dan Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (LACAK) dalam surat rencana aksi di depan Kantor Balai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Bandar Lampung, 31 Mei 2025 lalu.

    Menurut Aliansi APPN dan LACAK, hasil temuan investigasi lapangan di sejumlah titik di Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah menunjukkan, beberapa proyek tahun anggaran 2024 justru diduga dikerjakan oleh oknum internal, bukan pihak ketiga sebagaimana mestinya.

    “Ada dugaan kuat proyek dikerjakan sendiri oleh oknum dari dalam instansi, namun anggarannya tetap dibebankan seperti proyek pihak ketiga. Ini merugikan negara dan rakyat,” ujar Candra, dari tim investigasi APPN-LACAK yang meminta aparat penegak hukum—hingga BPK RI—untuk segera turun tangan mengaudit proyek-proyek di tubuh Balai Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.

    Candra juga meminta agar seluruh hasil kegiatan tahun 2025 saat ini dipublikasikan secara terbuka. Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan utama karena menyedot anggaran miliaran rupiah.

    Berikut daftar kegiatan tahun 2025 :

    Operasi dan Pemeliharaan Embung dan Mata Air: 126 unit senilai Rp10,41 miliar
    Pemeliharaan Sungai: 10 unit senilai Rp1,54 miliar
    Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Irigasi: 16 unit senilai Rp9,31 miliar
    Operasi dan Pemeliharaan Sumur JIAT: senilai Rp6,74 miliar.

    Belum ada keterangan resmi dari BBWS Mesuji Sekampung terkait tudingan tersebut. Dikonfirmasi di kantornya Kepala Balai sedang tidak ada ditempat. (Red)

     

  • Tiga Tambang Batu Ilegal Modus Buat Perumahan di Kemiling Disegel

    Tiga Tambang Batu Ilegal Modus Buat Perumahan di Kemiling Disegel

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tiga tambang batu yang beroperasi di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung disegel pada Jumat, 13 Juni 2025. Tim Penyegelan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama Dinas ESDM, DLH Bandar Lampung, Denpom, Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Lurah Sumber Agung.

    Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung Yulia Mustika Sari mengatakan, tiga tambang batu ini tidak berizin. Sehingga, pihaknya bersama tim melakukan pemasangan plang memberhentikan aktivitas penambangan di tiga tambang batu yang terletak di Kelurahan Sumber Agung. “Hari ini ada tiga lokasi tambang yang dilakukan pemasangan plang. Semuanya berlokasi di Kelurahan Sumber Agung, Kemiling,” ujar Yulia Mustika Sari.

    Menurut Yulia Mustika Sari, lokasi pertama yang dilakukan pemasangan plang dikelola oleh Gita, lokasi kedua dikelola oleh Edi Susanto milik Asun, dan lokasi ketiga milik Andi. Penyegelan tiga tambang batu ini sebagai tindaklanjuti dari pengaduan masyarakat. “Masyarakat mengadukan dugaan kegiatan pengerukan bukit tidak berizin di Kelurahan Sumber Agung tersebut. “Untuk luasannya tidak diketahui karena tidak ada izin yang kita pegang,” ucapnya. (Red)

  • Iming-imingi Oknum Pengacara Janjikan Klien Menang Perkara Dengan Modus Bayar Hakim? 

    Iming-imingi Oknum Pengacara Janjikan Klien Menang Perkara Dengan Modus Bayar Hakim? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co- Lima warga Jalan Endro Suratmin, Gang Pantura, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, melaporkan oknum pengacara anggota Peradi Kota Bandar Lampung, ke Kantor Peradi Bandar Lampung. Para warga itu mengaku merasa tertipu oleh oknum anggota Perdai inisial A. Selain tidak profesional A juga menilap uang warga dengan dalih untuk hakim, Senin 10 Juni 2025.

    Anisa, perwakilan warga mengatakan kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan seorang oknum advokat berinisial A yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara hukum yang tengah mereka jalani di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

    Menurut Anisa, dirinya bersama empat orang lainnya merupakan tergugat dalam kasus sengketa tanah yang berlokasi di kawasan Sukarame. Lalu mereka sempat menunjuk A sebagai kuasa hukum untuk pendampingan dalam proses hukum. Namun, kekecewaan muncul ketika sang pengacara justru menawarkan jalur tidak resmi dengan iming-iming alias janji menang dalam perkara.

    “Setelah kami kalah di tingkat pertama, A menyarankan untuk menempuh ‘jalan belakang’ agar menang di tingkat banding dan kasasi. Tapi dengan syarat kami harus menyetor Rp30 juta per orang. Karena kami percaya, kami setorkan uang itu. Total ada lima orang, berarti Rp150 juta,” jelas Anisa.

    Namun, hasil akhirnya justru membuat warga semakin kecewa. Pasalnya putusan kasasi dari PN Tanjung Karang tetap tidak berpihak kepada mereka. Akibatnya, kelima tergugat diminta mengosongkan rumah yang menjadi objek sengketa.

    Merasa dirugikan, mereka berinisiatif menemui sang pengacara untuk meminta pengembalian uang yang telah disetor. Sayangnya, permintaan itu tidak disambut baik. “Dalam pertemuan itu kami malah diperlakukan tidak baik. Dia bilang uang itu sudah diserahkan ke oknum hakim. Tapi saat kami ajak bersama-sama menemui hakim yang dimaksud, dia tidak mau,” ungkap Anisa.

    Karena merasa tidak mendapat kejelasan, warga kemudian mendatangi Kantor DPC Peradi Kota Bandar Lampung untuk mengadukan kasus ini. “Kami sudah sampaikan semuanya ke Peradi. Mereka menerima kami dengan baik dan menyarankan untuk membuat laporan secara tertulis terlebih dahulu,” ujar Anisa.

    Para korban menyatakan jika tidak ada iktikad baik dari oknum pengacara tersebut untuk mengembalikan uang, mereka akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. “Kami berharap tidak ada korban lain seperti kami. Tidak semua orang yang jadi klien punya kemampuan finansial. Kami tidak ingin ada lagi orang kecil yang dimanfaatkan,” ujarnya.

    Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo membenarkan adanya laporan lima warga yang mengaku menjadi korban pengacara itu. Atas laporan itu, pihak Perdai masih menunggu laporan tertulis kronologisnya. 

    “Tadi sudah diterima. Kami meminta untuk dilengkapi dahulu (laporan). Jika laporan dari warga tersebut telah dilengkapi, secepatnya oknum advokat tersebut akan segera langsung dimintai klarifikasinya. Senin saya periksa,” ujarnya. (Red)

  • Hamartoni Sanksi Kadis Perdagangan Lampung Utara Pasca Viral Foto Syur Bersama Wanita Muda 

    Hamartoni Sanksi Kadis Perdagangan Lampung Utara Pasca Viral Foto Syur Bersama Wanita Muda 

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis berikan sanksi hukuman disiplin terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Hendri. Saksi tersebut pasca viral foto dan video syur dengan wanita muda, di kamar hotel di Bandar Lampung.

    capture foto-foto yang beredar Sangsi untuk Henri tertuang dalam surat Surat Keputusan Bupati nomor B/246/03-LU/HK/2025 yang ditandatangani langsung oleh Hamartoni Ahadis tertanggal 04 Juni 2025. Dalam surat disebutkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Hendri dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    “Sudah kita panggil, dan surat teguran tertulis hukuman disiplin PNS sudah diserahkan secara langsung dengan yang bersangkutan,” kata Asisten I Setdakab Lampura, Mankodri, Senin, 16 Juni 2025 petang.

    Mankodri juga menjelaskan, Hendri dinyatakan melanggar kode etik dan kode prilaku selaku PNS di lingkungan instansi Pemkab Lampung Utara. Diketahui, hasil pemeriksaan terhadap Hendri, sang Kadis itu mengakui bersama wanita lain yang bukan pasangan sah, meskipun tidak melakukan perbuatan asusila, namun bertentangan dengan kode etik dan kode prilaku PNS, serta berpotensi mencoreng nama baik PNS dan Pemkab Lampung Utara.

    Plt Inspektorat Lampung Utara, Tomy Suciadi membenarkan, kadis Industri dan Perdaggangan Lampung Utara sudah dipanggil dan sudah dikenakan Sangsi dan dibuat secara tertulis oleh Bupati Hamartoni Ahadis hari Jum’at, melalui Asisten Satu Mankodri. “Sudah dipanggil dan sudah dikenakan sangsi tegas oleh Bupati Hamartoni secara tertulis, melalui Asisten Satu Mankodri ” Jelas Tomy.

    Sebelumnya terkait viralnya foto sang kadis bersama wanita lain dianggap telah berbuat amoral buruk. Hal itu disampaikan, Wakil Rektor Umko Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE yang meminta kepada Bupati Hamartoni Ahadis, menempatkan pejabat disesuaikan dengan pendidikan akademisnya, serta memiliki track record yang baik selama menjadi ASN.

    “Selaku akademisi di Lampura tentunya sangat menunggu keputusan dan kebijakan Bupati Hamartoni menentukan pejabat- pejabat yang layak dapat berkerja malayani dan membangun Lampura kedepannya. Buang saja pejabat yang sering bermasalah, baik secara moral, narkoba, malas bekerja, dan tidak memiliki terobosan untuk membangun Kabupaten Lampung Utara,” kata Suwardi.

    Gunjingan ASN Lampung Utara

    Sebelum ramai menjadi gunjingan atas beredarnya video syur dan foto mesra yang diduga mirip dengan salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Lampung Utara berinisial HD bersama seorang wanita muda yang terekam sedang asyik berduaan layaknya pasangan suami istri di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Bandar Lampung.

    “Benarkah bapak HD itu punya wanita simpanan, rame kok kabar prilaku kadis di Lampung Utara selama ini mengenai wanita,” kata salah satu ASN di salah satu kecamatan Lampung Utara.

    Selain beredarnya video berkonten seksual, photo kebersamaan sosok mirip HD bersama wanita muda itu juga turut beredar. Bahkan sempat beredar dikalangan wartawan. 

    Hendri Membantah

    Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Perindustrian Hendri menegaskan bahkan kabar yang beredar adalah isu dan tudingan tak berdasar dan dapat dikatakan hoaks. Menurut Hendri yang dilangsir Lintaslampung.co, menyebut bahwa foto=foto itu adalah saat dirinya diundang oleh sahabatnya yang ada di Bandar Lampung. 

    Dalam ruangan itu, tidak hanya ada dirinya seorang. Ada enam orang disana, empat laki-laki, dan dua orang wanita. Saat salah satu dari wanita itu mencoba merayu, namun tak direspon. Sedangkan pengambilan video dan foto itu juga tanpa sepengatahuan Hendri dan keempat rekannya yang lain. “Berita itu tidak benar. Hoaks itu, cerita kronologinya tidak seperti itu. Yang ambil video dan foto itu rekan wanita yang lain,” kata Hendri, Senin 19 Mei 2025.

    Karena itu, kata Hendri dalam waktu dekat, dan jika memungkinkan pihaknya akan melaporkan ke pihak yang berwajib terhadap orang-orang yang telah menyebarkan isu, termasuk akun-akun palsu yang menebar kabar hoaks tersebut.

    Hendri mengakui bahwa dirinya telah diperiksa oleh Inspektorat, dan hal yang sama yang disampaikan pada media ini juga disampaikan kepada APIP. “Sudah diperiksa hari ini sama Inspektorat, dan sudah saya jelaskan dalam pemeriksaan. Jika memungkinkan, dalam waktu dekat saya akan buat laporannya, bukti-bukti juga sudah saya kumpulkan, termasuk postingan akun palsu. Disini saya bukan berkilah atau mencari pembenaran. Silahkan konfirmasi juga ke Inspektorat ya Dinda,” ungkapnya. (Red)

  • Pembangunan Ruang Kelas MIN 1 Tanggamus Rp2,6 Miliar Sarat Korupsi

    Pembangunan Ruang Kelas MIN 1 Tanggamus Rp2,6 Miliar Sarat Korupsi

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pekerjaan pembangunan Gedung Ruang kelas Madrasyah Ibtidayah (MI)  Type 1 pada sekolah MI Negeri 1 Tanggamus, dengan nilai Rp2,6 miliar lebih dengan pelaksana kontraktor CV Aulia Akbar, dikerjakan tidak sesuia spesifikasi, dan terjadi banyak pengurangan volume.

    Ketua Umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung Ashari Hermansyah, mengatakan bahwa saat Timnya melakukan investigasi dilapangan bangunan tersebut diperkiraan sudah mencapai 70 % tinggal dilakukan pemasangan atap. 

    “Namun ada beberapa yang berhasil dilakukan investigasi dilapangan terutama telah dilakukan pengambilan sample pada pembangunan Kolom beton, ditemukan lebar kolom beton tidak sesuai dengan spesifikasi. Semestinya lebar kolom 30 cm x 40 cm, namun hasil investigasi lebar kolom tersebut hanya 28 cm , baik kolom utama maupun kolom K2,” kata Azhari.

    Selain itu, kata Azhari, pada bangunan tampak depan terdapat dugaan penyimpangan. Pekerjaan pasangan balok late hanya dilakukan hanya plesteran. “Yang seolah-olah sudah dipasang pekerjaan pasangan balok late. Padahal tidak ada,” katanya.

    Menurut Ashari pada Tulangan pembesian sengkang yang akan digunakan, ternyata menggunakan besi banci polos 6,70 mm, yang seharusnya menggunakan besi 8 mm. “Kami berharap hasil investigasi ini dapat segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum maupun badan pemeriksaan keuangan republik Indonesiam,” katanya.

    Azharai menambahkan hasil investigasi MTM Provinsi Lampung telah disampaikan oleh kantor kementerian agama Provinsi Lampung. Kepala Bidang Madrasah Kementerian Agama Provinsi Lampung Ahmad Rifai, melalui surat jawaban yang disampaikan. Pada tanggal 28 mei 2025  dengan nomor surat B316/kW.08.1/1.a/KS.01.1/05/2025 menyatakan pekerjaan itu sudah sesuai. “Dan berbanding terbalik dengan hasil temuan kami,” katanya. (Red)

  • Proyek Asrama Haji Rp51 Miliar Dikerjakan PT Arafah Alam Sejahtera Diduga Tidak Sesuai Spek

    Proyek Asrama Haji Rp51 Miliar Dikerjakan PT Arafah Alam Sejahtera Diduga Tidak Sesuai Spek

    Bandar Lampung, sinarindonesia.id-Proyek pekerjaan pembangunan Gedung Asrama Haji Provinsi Lampung, senilai 51 Milyar lebih yang dilaksanakan oleh kontraktor PT. Arafah Alam Sejahtera (AAS), diduga dikerjakan tidak sesui spesifikasi, dan berpotensi dikorupsi. Kualitas bangunan berpotensi membahayakan pengguna.

    Ketua Umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung Ashari Hermansyah, mengatakan kualiats pekerjaan diduga menyimpang atau tidak sesuai spek. “Pada pekerjaan pasangan tulangan pembesian Borepile yang seharusnya sesuai spesifikasi menggunakan besi ulir D 19. Namun setelah dilakukan investigasi tulangan besi tersebut berdiameter 17,85 mm, dan juga berkarat dan menimbulkan korosi,” kata Ashari kepada wartawan Jumat 13 Juni 2025.

    Kemudian, kata Azhari, pada tulangan file Cap menggunakan besi banci berdiameter D 17,93 yang seharusnya D 19 mm. Selain itu pihaknya juga telah melakukan investigasi selanjutnya pada tanggal 15 mei 2025, dari hasil pantauan dilapangan ditemukan tumpukan semen yang akan digunakan untuk pengecoran selimut beton pada pekerjaan pasangan bore pile.

    “Ini jelas jelas  terbukti melakukan penyimpangan yang seharusnya pengecoran diwajibkan menggunakan Redy mix yang dikeluarkan oleh pabrikasi dengan bukti sertifikasi perusahaan industri beton. Belum apa apa sudah melakukan dugaan Penyimpangan, apalagi untuk kelanjutan berikutnya,” katanya

    Azhari menyebut pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran SBSN  tahun anggaran 2025 dikelola satuan kerja Kementerian Agama Provinsi Lampung berpotensi merugikan Negara. Bangunan itu akan berdiri sekitar 7 lantai. “Makanya dengan kualitas demikian kami sangat meragukan kekuatan struktur bangunan tersebut dikemudian hari,” katanya. (Red)

  • Polda Lampung Bongkar Modus Pengoplosan Pertalite oleh Truk Tangki Pertamina, Libatkan Oknum Internal

    Polda Lampung Bongkar Modus Pengoplosan Pertalite oleh Truk Tangki Pertamina, Libatkan Oknum Internal

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dilakukan menggunakan truk tangki resmi milik Pertamina. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni sopir dan kernet mobil tangki yang tertangkap tangan sedang mencampur Pertalite dengan minyak mentah di Lampung Tengah.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait rusaknya sejumlah kendaraan setelah mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah tersebut. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi pengoplosan di area terbuka di Lampung Tengah.

    “Kami menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kualitas BBM jenis Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” ujar Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Rabu, 7 Mei 2025.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sekitar 16.000 liter minyak mentah yang rencananya akan dicampur dengan Pertalite. Untuk menghindari pengawasan, pelaku mematikan sistem pelacak (GPS) pada truk tangki, menukar isi BBM asli dengan minyak mentah, lalu kembali menyegel tangki menggunakan segel cadangan agar terlihat tidak mencurigakan.

    “Meski segel tangki tampak rapi dan tidak rusak, penyidik menemukan bahwa pelaku membawa segel cadangan untuk menutupi jejak mereka,” tambah Derry.

    Polda Lampung saat ini masih mendalami kasus tersebut karena diduga melibatkan lebih banyak pihak, termasuk oknum aparat dan internal Pertamina Panjang. Polisi juga memantau setidaknya 209 SPBU di Lampung yang diduga menerima pasokan BBM oplosan.

    Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa praktik pengoplosan BBM ini bersifat sistematis. Truk tangki disebut sering mengeluarkan hanya sebagian isi Pertalite di SPBU pertama, lalu mengisi ulang dengan minyak mentah di gudang ilegal sebelum melanjutkan distribusi ke SPBU tujuan. Ada pula dugaan manipulasi prosedur dokumentasi seperti CCTV dan penggunaan segel palsu.

    “Iya bang, ga mungkin branilah sopir segila itu, kalau gak ada orang Pertaminanya. Karena sudah sistematis dan rapi. Pertamina mengatur sesuai prosedur, oknum yang ngawal, dan mereka semua berbagi, bahkan memainkan DO,” ujar salah satu sumber di Pertamina Panjang.l

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

    Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Lampung. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya siap bekerja sama untuk menuntaskan kasus ini.

    “Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Lampung, yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM subsidi itu,” ujar Nikho, Kamis, 8 Mei 2025.

    Pertamina juga menegaskan bahwa seluruh BBM yang disalurkan telah melalui pengendalian mutu ketat dan meminta masyarakat melapor jika menemukan indikasi kecurangan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (***)

  • 6 Kg Sabu Digagalkan, BNM RI Puji Kinerja Satreskrim Polresta Bandar Lampung

    6 Kg Sabu Digagalkan, BNM RI Puji Kinerja Satreskrim Polresta Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat Brantas Narkotika Maksiat (BNM RI), salah satu lembaga penggiat anti-narkoba di Nusantara yang lahir di Provinsi Lampung, melalui Ketua Umum sekaligus pendirinya, Fauzi Malanda RDB, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.

    Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan tim dalam menggagalkan peredaran narkotika dengan menyita 6 kg sabu dan 1.653 butir ekstasi dari tersangka berinisial M (34), yang ditangkap di kawasan TPA Bakung, Teluk Betung Barat. Sementara itu, seorang tersangka lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

    Fauzi Malanda RDB menegaskan bahwa apabila pelaku atau bandar narkoba seperti ini lolos dari kejaran aparat, maka dampaknya terhadap masyarakat akan sangat besar. “Kita bisa bayangkan betapa banyak masyarakat yang akan terdampak oleh peredaran barang haram ini,” ujar Fauzi.

    Ketua Umum BNM RI juga secara khusus mengapresiasi Kompol I Made Indra Wijaya, S.H., M.H., Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, yang memimpin langsung operasi penangkapan tersebut bersama jajaran gabungan dari Unit 1 Bermawi dan Polsek Teluk Betung Selatan.

    Lebih lanjut, Fauzi menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari arahan dan petunjuk langsung Kapolresta Bandar Lampung, KBP Alfret Jacob Tilukay. (Red)