Kategori: Kriminal

  • Polresta Bandar Lampung Gerebek Bandar Narkoba di Bakung, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp8,2 Miliar 

    Polresta Bandar Lampung Gerebek Bandar Narkoba di Bakung, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp8,2 Miliar 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menggulung seorang bandar narkoba dalam penggerebekan di sebuah kontrakan kawasan TPA Bakung, Teluk Betung Barat, Rabu, 7 Mei 2025. Dari lokasi, petugas menyita enam kilogram sabu-sabu dan 1.653 butir pil ekstasi senilai Rp8,2 miliar.

    Tersangka berinisial M (34) ditangkap di tempat kejadian, sementara satu pelaku lainnya, R, berhasil kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Barang bukti sabu disimpan dalam lima paket besar, satu di antaranya sudah pecah menjadi 1 kg. Ada juga plastik berisi pil ekstasi dan serpihan seberat 7,3 gram dalam tas hitam,” jelas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

    Kapolresta menyebut, nilai sabu mencapai Rp7,6 miliar, sedangkan pil ekstasi sekitar Rp661 juta. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat.

    Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (***)

  • Dengan Vonis Tiga Tahun Penjara Anak Buah Fredy Sambo Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH Hanya Demosi 8 Tahun

    Dengan Vonis Tiga Tahun Penjara Anak Buah Fredy Sambo Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH Hanya Demosi 8 Tahun

    Jakarta, sinarlampung.co-Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan sebelumnya telah diputus PTDH alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sidang kode etik di Mabes Polri pada 31 Oktober 2022 lalu. Ternyata sanksi tersebut dibatalkan.

    Hendra Kurniawan juga divonis penjara 3 tahun dengan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel, 27 Februari 2023 itu hanya demosi 8 tahun. Vonis Hendra karena terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Fakta bahwa sanksi PTDH Hendra Kurniawan telah dicabut diungkap sang istri, Seali Syah yang mengaku akan membersihkan nama baik suaminya. Seali Syah menyebut Hendra Kurniawan masih bisa berkarier di tubuh Polri. Pasalnya Hendra Kurniawan kini hanya didemosi 8 atau 9 tahun. Artinya tak ada pemecatan atas nama Hendra Kurniawan.

    “Masih (bisa kerja di Polri).. Gak jadi PTDH. TAPIII demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi yaa anggota polri tapi tidak pernah menjabat Manusia-manusia itu berada di titik serba salah sih Pecah ayah takut ‘nyanyi’ dikasih jabatan lagi takut makin borok terus ‘nyanyi juga,” tulis Seali Syah menjawab pertanyaan netizen lewat DM Instagramnya.

    Seali menerangkan maksud demosi dan pembatalan sanksi PTDH Hendra Kurniawan. “Aku jelasin soal PTDH biar gak SALAH KAPRAH Biasanya anggota Polri itu di PTDH kalo pidana lebih dari 4 tahun. Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun. Lagi pula yaa, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dll jarang dipidana,” tulis Instagram @sealisyah pada Minggu 5 Mei 2025.

    Seali Syah menyebut Hendra Kurniawan mengajukan banding. Dan hasilnya Hendra Kurniawan tak jadi dipecat hanya didemosi. “Nah ayah banding dari putusan PTDH itu hasilnya demosi Apakah ada upaya hukum lanjutan? Adaa, namanya PK internal, itu wewenang Kapolri. Tapi manusia yang bakalan sidangin ya itu-itu lagii, yang lagi nikmatin jabatan mewahnya,” sindir Seali Syah.

    “Jadi kita memutuskan untuk nanti-nanti dulu laaah PK Internalnya, masih pikir-pikir dulu. Walaupun fakta sudah terkuah jelas, ayah mau nikmatin hidup everday is a holiday,” tambahnya.

    “Walaupun konsepnya kita gak bisa naik Yatch atau plesir-plesiran mewah,” tulis Seali Syah dengan emoji tertawa.

    Sambil menunjukkan CV Hendra Kurniawan, Seali Syah menyebut suaminya sosok ‘si paling’ mengabdi negara. “Kesian memang si paling abdi negara ini Cape-cape mengabdi jadi polisinya polisi yaa pasti banyak dimusihin ama internalnya. Makanya dihanyutkan wkwkwk dikasih demosi panjaaaaang. Padahal banyak banget yang kasus lebih krusial, cuman kagak diviralin aja Eh gak demosi panjang gini,” tukas Seali Syah.

    Seali Syah Ungkap Hendra Kurniawan Diminta Rp2 Miliar dari Hakim Djuyamto. Seali Syah, kini blak-blakan tentang apa yang terjadi dalam peradilan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Seali Syah tegas ingin membersihkan nama baik Hendra Kurniawan, terlebih saat ini ada hakim yang memimpin terjerat kasus suap.

    Hakim senior Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Djuyamto, kini resmi menjadi tersangka Kejagung atas kasus suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). Dalam pembagian suap, hakim Djuyamto mendapatkan uang Rp6 miliar.

    Ditelisik ke belakang, hakim Djuyamto merupakan hakim yang menangani kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan cs. Terungkap fakta lain, hakim Djuyamto ternyata pernah meminta uang Rp2 miliar kepada Hendra Kurniawan untuk ‘meringankan’ hukuman.

    Hal ini diungkap oleh istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, yang ingin nama baik suaminya kembali bersih. “Juli 2022, sebuah bulan di mana dunia kami hancur berantakan. Suami difitnah habis-habisan. Sebuah narasi fitnah kejam dibangun untuk menghancurkan semua integritas yang sudah dibangun di institusi Ayah mengabdi yaitu Polri.

    TIDAK ADA SATUPUN pemberitaan dari institusi Polri pada waktu itu yang menyanggah fitnah ini hingga bergulir dan orang-orang tersebut tersenyum menikmati kenaikkan pangkat dan jabatan-jabatan basahnya. Namun seiring berjalannya waktu, kami mendapatkan berita ada yang terkena stroke dan penyakit lain. Ada yang sudah purna namun berjibaku dengan ‘power syndrom’

    Dari situ kami belajar bahwa tidak ada gunanya pangkat dan jabatan. Tapi ada yang harus dibersihkan Yaa NAMA BAIK SUAMI SAYA,” tulis Seali Syah dalam Instagram Story Minggu (5/5/2025).

    Seali Syah mengunggah potongan video saat Djuyamto meminta Hendra Kurniawan harus jujur terkait tuduhan keluarga tidak boleh membuka peti Brigadir J. Sementara, menurut Seali Syah, Hendra Kurniawan tidak pernah mengantar jenazah Brigadir J ke Jambi.

    “Harus jujur yang Mulia,” tulis @sealisyah.”Time will tell,” tambahnya dengan menunjukkan hakim Djuyamto menggunakan rompi tersangka Kejagung.

    Seali Syah pun mengungkapkan aksi Djuyamto yang meminta Hendra Kurniawan memberi Rp2 miliar. Namun Hendra Kurniawan tegas menolak permintaan suap tersebut. “Hakim Djuyamto ini, dia ada minta 2Meter aka 2 Milyar !!! Apakah kita kasih?? TIDAKKKK Prinsip ayah pada waktu itu, uang segitu akan lebih baikk diberikan ke anak yatim piatu, dhuafa, dan jompo. Daripada sekedar kebebasan duniawi namun harus dengan sogok hakim.Lebih baik kita isi perut orang-orang kesusahan dan waktu akan menjawab semuanya,” tulis @selaisyah lagi.

    Wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut mengaku sosok hakim Djuyamto ini adalah sosok yang harus dilawan. “Modelan begini yang harus aku lawan. Diminta 2 miliar buat hakim yaa aku sihh nyerah Tapi aku berjuang dengan 2 M untuk doa tulus jalur langit,” sindir Seali Syah.

    Selain tentang hakim Djuyamto, Seali Syah juga membongkar adanya ‘kejomplangan’ atas putusan AKBP Arif Rahman yang didampingi advokat Marcella Santoso yang kini bernasib sama menjadi tersangka suap CPO. “Oh wow pantesan pidananya rendah, lawyernya hebat gacoan hakim,” tulis Seali Syah mengunggah potret Marcella Santoso menemani AKBP Arif Rahman.

    “AR (Arif Rahman) pada waktu di Bareskrim, berkolaborasi dengan MS (Marcella Santoso) inii Jadi kenalan aku ada masuk penjara sampai 6 bulan semua proses pidana dihadapin Karena dia yakin benar, hingga akhirnya ketok palu bahwa ybs tidak salah, ybs juga punya anak-anak dengan kebutuhan khusus. Gak ada nurani mereka,” ungkap Seali Syah.

    Akibat menolak suap Rp2 miliar ke hakim, putusan pidana Hendra Kurniawan dinilai Seali Syah jadi memberatkan. Seali Syah menyebut hakim hanya mendengarkan kesaksian AR. “Di dalam putusan pidana ayah, tidak ada satupun keterangan ahli dijadikan pertimbangan, mulai dari ahli pidana forensik, ahli bahasa, ahli tata negara.”

    “Tidak ada pertimbangan atas kesaksian-kesaksian staff yang melakat ke ayah bahwa ayah tidak menghadap ke FS bersama ARHanya keterangan AR lah yang diyakini BENAR,” tulis Seali Syah.

    Seali Syah mengaku tak menyesali kejadian 2022 silam. Pasalnya Hendra Kurniawan sudah menjalankan pekerjaan sesuai SOP. Justru ia akan menyesal jika memberi suap Rp2 miliar pada Djuyamto. “Iya kenapa harus menyesali??- menjalankan semua sesuai SOP ada surat perintah tugas dll- GAK NGANTER PETI !!!- Jawab apa adanya dibilang berbelit karena gak sesuai harapan hakim. Kita akan nyesel kalau ngasih 2 miliar ke hakim,” tungkas Seali Syah.

    Seali Syah juga sempat membandingkan nasib sang suami dengan hakim yang sempat meminta suap. “Berdamai dengan diri sendiri ikhlas Yang difitnah dijatuhkan dipidana,” tulis Seali Syah dengan memajang foto Hendra Kurniawan.

    “Yang ngesidangin minta 2M,” tulis Seali Syah dengan masang potret Djuyamto berpakaian tersangka.

    Memiliki banyak bukti tak bersalah, namun Hendra Kurniawan dipidana, Seali Syah memutuskan tak mengambil Peninjauan Kembali. Terlebih pada Mei 2025 ini, masa pidana Hendra Kurniawan telah usai. Hendra Kurniawan juga tak ingin mengorbankan beberapa anggota yang terpaksa terseret kasus tersebut.

    “Kenapa gak mengajukan Peninjauan Kembali?? MALES!! Bulan Mei ini udah selesai masa pidana ayah Terus yah, waktu setelah semua selesai sidang, beberapa bulan kemudian dehh Ada orang-orang yang memberikan kesaksian sesat di sidang ayah terus bikin video pernyataan mereka minta maaf.

    Kata mereka, mereka bikin keterangan begitu karena dipaksa sama penyidik dan dijanjikan akan dikasih jabatan lebih baik setelah perkara ini selsai yang faktanya ZONKEh akhirnya mereka bikin bideo dehh minta maaf dan tarik keterangan Bisa aja video ini buat bahan PK, tapi kembali lagi AYAH GAK TEGA, Kasian mereka katanya, cuma pangkat rendah yang sedang sesat..Time will tell kata ayah. Bingung gw juga hatinya untuk institusi masih segitunya,” terang Seali Syah.

    Diketahui, Hendra Kurniawan sempat mendekam di penjara setelah terseret kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hendra Kurniawan divonis penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel, 27 Februari 2023.

    Selain itu, terpidana Hendra Kurniawan juga sempat divonis PTDH dari anggota Polri berdasarkan sidang etik pada 31 Oktober 2022 silam.Namun Hendra Kurniawan mengajukan banding dan hasilnya suami Seali Syah hanya didemosi. Setelah setahun berselang, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat pada 2 Agustus 2024 lalu. (Red/net/*)

  • Proyek Rest Area Rantau Tijang Tanggamus Rp5 Miliar Mangkrak Tak Terawat

    Proyek Rest Area Rantau Tijang Tanggamus Rp5 Miliar Mangkrak Tak Terawat

    Tanggamus, sinarlampung.co-Aset Pemda Tanggamus, berupa rest area Desa Rantau Tijang, di Kecamatan Pugung, Tanggamus, yang diresmikan Bupati Dewi Handajani 17 Maret 2023 lalu kini dalam kondisi mangkrak dan tidak terawat. Bangunan yang menghabiskan APBD Tanggamus itu kini dibiarkan terbengkalai dan ditumbuhi belukar. Bahkan kini muncul persoalan status kepemilikan tanah yang tidak jelas.

    Ketua Divisi Hukum Gerakan Masyarakat Peduli Daerah dan Pemerintahan (GMPDP) Provinsi Lampung, Alian Hadi Hidayat, mengatakan pihaknya menemukan indikasi penggelapan dana terkait proyek tersebut. “Kami menemukan indikasi penggelapan pada pembangunan rest area Pugung di Desa Rantau Tijang. Sampai saat ini tidak ada kejelasan status kepemilikan lahan. Padahal dari penelusuran kami, Pemkab Tanggamus telah menggelontorkan dana sekitar Rp3 miliar,” kata Alian kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin 5 Mei 2025.

    Menurut Alian pihaknya telah menemukan dokumen berita acara yang ditandatangani oleh Ir. FB Karjiyono selaku Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus tertanggal 7 September 2017 bersama pihak yang disebut sebagai pemberi hibah, yakni Sdr Rudi Putra Hakim. Namun hingga kini, belum ditemukan satu pun alas hak resmi terkait peralihan lahan dari pihak keluarga Hi. Nuril Hakim Yohansyah kepada Pemkab Tanggamus.

    “Jika memang lahan tersebut diperoleh melalui mekanisme hibah, seharusnya ada kejelasan dan legalitas aset. Tidak seharusnya Pemkab mengeluarkan dana sebesar itu tanpa kepastian hak milik. Ini justru menimbulkan potensi kerugian negara,” ujar Alian.

    Alian, menyebut hal ini mencerminkan kelalaian dan lemahnya manajemen aset daerah oleh kepemimpinan Pemkab Tanggamus sebelumnya. Karena itu dia mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Asisten Bidang Ekonomi untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

    “Jangan sampai aset ini menjadi sengketa di kemudian hari, apalagi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Ini menjadi catatan besar agar pengelolaan anggaran dan aset daerah lebih hati-hati dan profesional ke depan,” katanya.

    GMPDP menyebut pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana APBD agar pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak sekadar menjadi proyek tanpa hasil. (Red)

  • Viral Warga Protes Pemutihan Pajak di Tanggamus dan Way Kanan

    Viral Warga Protes Pemutihan Pajak di Tanggamus dan Way Kanan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Viral keluhan wajib pajak di media sosial yang mengaku kecewa dengan proses pemutihan yang ia anggap hanya sebatas slogan. Dalam video yang diunggah akun @eydir89, seorang warga menceritakan pengalaman pahit saat hendak memanfaatkan program pemutihan di Samsat Kabupaten Way Kanan dan Tanggamus. 5 Mei 2025.

    Dia mengaku telah datang dengan semangat usai mendengar langsung imbauan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang menyatakan bahwa masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan. Namun realitas di lapangan jauh dari yang dijanjikan.

    “Saat saya membayar, ternyata pajak yang biasanya hanya sekitar 200 ribu jadi 400 ribu lebih. Katanya masih harus bayar denda sebelumnya dan denda Jasa Raharja. Kalau begini, ini bukan pemutihan, tapi pembebanan,” ungkapnya dalam video tersebut.

    Dia mengungkap ketidakjelasan informasi yang diterima masyarakat soal rincian biaya. Salah satu yang paling mengecewakan adalah tetap diberlakukannya biaya Bea Balik Nama (BBN), padahal menurut ketentuan terbaru seharusnya sudah dihapus.

    “Saya melakukan BBN antar keluarga, kendaraan atas nama orang tua saya yang sudah sepuh. Tapi tetap dikenakan biaya 385 ribu dengan alasan ‘material’. Kami tidak tahu maksudnya apa. Yang kami pahami hanya bayar pokok pajak satu tahun, seperti yang dikatakan Gubernur,” tambahnya.

    Tak kuat menanggung biaya tak terduga, ia pun memutuskan untuk membatalkan pembayaran dan menarik kembali dokumen kendaraannya. “Kalau begini, saya batal bayar pajak karena uang saya tidak cukup. Kepada Pak Gubernur, tolong lihat langsung kondisi di lapangan. Jangan biarkan kami dibingungkan oleh sistem yang tidak transparan,” tegasnya.

    “Program pemutihan yang dicanangkan oleh Pemprov melalui Bapenda Lampung tidak konsisten di lapangan, kami tetap diminta pembayaran seperti normal. Ini tidak sesuai dengan harapan Gubernur Lampung seperti yang disosialisasikan sebelumnya,” ujarnya

    Padahal, dalam berbagai pernyataan resminya, Gubernur Lampung telah menjanjikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), denda SWDKLLJ, dan pembebasan BBN kendaraan dari luar daerah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.

    Kebijakan tersebut bahkan sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan seterusnya, serta menegaskan bahwa masyarakat hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB.

    Protes di Tanggamus

    Sebuah video yang memperlihatkan keluhan seorang wajib pajak atas pembayaran pajak kendaraan bermotor viral di media sosial pada Sabtu 3 Mei 2025. Dalam video tersebut, seorang pria menyampaikan kekesalannya karena merasa tetap dikenakan denda meski mengikuti program pemutihan pajak yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Lampung. “Alah percuma cuy bayar pajak, tetap kena denda. Ini Pak Gubernur, saya bayar pajak mati 3 tahun masih kena denda, pembayaran TNKB, STNK 160 ribu, pembayaran pajak 395 ribu,” ujar pria dalam video yang diunggah ke media sosial tersebut.

    Berdasarkan penelusuran, pria dalam video tersebut diketahui bernama Ridwan Effendi, pemilik sepeda motor dengan nomor polisi BE 3341 ZI yang beralamat di Pekon Kerta, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

    Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Samsat Kota Agung, berikut adalah rincian pembayaran motor BE 3341 ZI atasnama Ridwan Effendi yang Jatuh Tempo Pembayaran Pajak tanggal 25 Juni 2021.

    I. Jika Tidak Pemutihan Pajak Dibayar:
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp869.400
    • Denda PKB: Rp90.720
    • Opsen: Rp74.844
    • SWDKLLJ (Jasa Raharja): Rp335.000
    • TNKB & STNK: Rp160.000
    Total: Rp1.529.964

    II. Wajib Pajak Mendapatkan Pemutihan:
    • PKB: Rp756.000
    • Denda PKB: Rp90.720
    • Opsen: –
    • SWDKLLJ: Rp128.000
    • TNKB & STNK: –
    Total: Rp974.720

    III. Yang Dibayarkan Ridwan:
    • PKB: Rp113.400
    • Denda PKB: –
    • Opsen: Rp74.844
    • SWDKLLJ: Rp207.000
    • TNKB & STNK: Rp160.000
    Total: Rp555.244

    Dari data di atas, terdapat nilai pemutihan pajak serta jasa raharja sebesar Rp974.720 dan pihak Samsat menyebut bahwa penghapusan denda sudah diterapkan, dan nominal yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan dalam program pemutihan.

    Sementara itu, komponen seperti SWDKLLJ dan biaya cetak TNKB/STNK memang tetap dibayarkan karena bukan bagian dari penghapusan denda pajak. Pihak berwenang berharap masyarakat dapat memahami rincian tagihan pajak secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan program pemutihan.

    Seiring dengan hal itu, flyer resmi “Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Provinsi Lampung”, disebutkan bahwa wajib pajak yang membayar pajak tahun berjalan berhak mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, ditambah tunggakan Jasa Raharja atau SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

    Dalam flyer pemutihan itu, tidak disebutkan bahwa Jasa Raharja hanya dibayar 1 tahun, mengingat komponen jasa raharja bukan kewenangan Gubernur Lampung.

    Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Muhammad Zulham Pane telah menjelaskan bahwa sejauh ini denda tahun berjalan masih dikenakan denda. Namun denda tahun lalu dihapuskan. “Untuk pokok jasa raharja tahun-tahun sebelumnya tetap dibayar,” kata Zulham.

    Untuk diketahui Opsen PKB dan BBNKB? Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan persentase 66 % dari pokok PKB.

    Sorotan Akademis

    Akademisi FISIP Universitas Lampung, Dedy Hermawan, menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius Gubernur Lampung. “Keluhan warga ini harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Lampung. Gubernur mesti turun langsung ke lapangan, temui dan dialog dengan warga yang kecewa dengan praktik pemutihan pajak di Provinsi Lampung. Jangan sampai ini jadi preseden buruk dan mengecewakan masyarakat. Sementara program serupa di berbagai provinsi berjalan sukses dan mendapat apresiasi masyarakat, justru sebaliknya terjadi di Lampung,” tegas Dedy, Minggu.

    Dedy menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana teknis. “Cek dan recheck oleh Gubernur atas kinerja petugas pemutihan di lapangan. Kalau ada penyimpangan, beri sanksi tegas. Evaluasi layanan dan beri solusi konkret kepada warga yang kecewa terhadap layanan pemutihan pajak. Segera Gubernur menemui pemilik akun media sosial tersebut yang telah menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.

    Menurutnya, ini bukan sekadar tanggung jawab teknis Bapenda, tapi menjadi momentum pembuktian kepemimpinan. “Tak hanya tugas Bapenda Lampung. Sebaiknya langsung Gubernur, sekaligus memberikan bukti keseriusan Gubernur terhadap program pemutihan dan kepedulian terhadap rakyat selaku wajib pajak. Gubernur jangan berjarak dengan rakyatnya,” tandas Dedy.

    Lemahnya pengawasan dan minimnya sosialisasi dari Bapenda Lampung kini menjadi sorotan utama. Pelaksanaan yang inkonsisten dan membingungkan justru mencederai semangat program yang seharusnya meringankan masyarakat. Ketidakterpaduan antara narasi politik dan teknis birokrasi ini menjadi sinyal kegagalan koordinasi internal.

    Jika tidak segera dievaluasi, program pemutihan yang digadang sebagai solusi bisa berubah menjadi sumber krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, khususnya terhadap Bapenda sebagai instansi teknis pelaksana. “Saat harapan publik dikhianati oleh praktik di lapangan, maka sudah sepatutnya Bapenda Lampung diminta bertanggung jawab. Janji tak boleh berhenti di baliho atau pidato, tapi harus diwujudkan dengan sistem yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat,” katanya. (Red)

  • Rampas Motor Konsumen Dua Debt Collector Adira Finance Ditangkap Polisi

    Rampas Motor Konsumen Dua Debt Collector Adira Finance Ditangkap Polisi

    Banyuwangi, sinarlampung.co-Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi merinkus dua orang pria yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan, karena melakukan perampasan motor konsumen dijalan. Kedua pelaku diamankan pada Sabtu, 3 Mei 2025 di dua lokasi berbeda setelah adanya laporan warga yang merasa dirugikan atas tindakan mereka.

    Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Mulyanto (35)seorang buruh harian lepas asal Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat. Dalam keterangannya, Mulyanto mengaku bahwa pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, rumahnya didatangi tiga orang pria yang mengaku sebagai pegawai eksternal dari ADIRA Finance Banyuwangi, yakni EH, DYE, dan seorang pria lain berinisial N.

    Mereka meminta agar Mulyanto datang ke kantor ADIRA Finance karena dianggap tidak memiliki hak atas motor Viar yang dikuasainya, yang tercatat atas nama Iswahyudi. Setelah dihadirkan di kantor perusahaan tersebut, korban mengaku sempat dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan dan bahkan sempat dikawal oleh para terlapor saat kembali ke rumah untuk mengantar muatan buah.

    Namun saat di tengah jalan, tepatnya di Jalan Raya Dadapan, Kecamatan Kabat, para pelaku menghentikan korban, dan menyuruh korban menurunkan muatan buah, lalu pelaku membawa kabur motor miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp23 juta dan melaporkannya ke Polresta Banyuwangi.

    Berbekal laporan korban, polisi bergerak dan pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Unit IV berhasil mengamankan terduga Pelaku berinisial DYE di sebuah warung kopi di wilayah Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi. Selang dua jam kemudian, pelaku lainnya, berinisial EH, berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa motor tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Sugianto oleh salah satu pelaku. Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni fotokopi BPKB motor, jaminan fidusia atas nama Iswahyudi, serta dokumen perjanjian pembiayaan dengan PT ADIRA Finance.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengatakan penangkapan itu juga dalam rangka Ops Pekat Semeru II 2025. Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, subsidair Pasal 365 ayat (1) KUHP karena disertai unsur pemaksaan dan kekerasan.

    “Proses penyidikan terus berjalan. Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan akan segera melakukan pengiriman SPDP serta pemberkasan untuk tahap 1,” kata Komang Yogi.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penagihan oleh oknum debt collector yang tidak sesuai prosedur hukum. Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. (Red)

  • Kasus Mafia Tanah di Way Kanan Kejati Perdalam Dugaan Pidana Proses Alih Fungsi Lahan Hutan Jadi Kebun

    Kasus Mafia Tanah di Way Kanan Kejati Perdalam Dugaan Pidana Proses Alih Fungsi Lahan Hutan Jadi Kebun

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penyelidikan kasus dugaan mafia tanah yang diduga menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), masih terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Penyidik kini sedang terus pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mempercepat pengusutan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam alih fungsi lahan kawasan hutan menjadi perkebunan.

    Baca: Soal Izin Penguasaan Lahan Regiter Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Diperiksa Kejati Lampung

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan bahwa tim jaksa penyidik saat ini sedang mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami potensi keterlibatan aktor-aktor dalam praktik penguasaan lahan secara ilegal.

    “Penyelidikan masih terus berlangsung. Kami telah memeriksa beberapa saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga sekitar, dan pejabat pemerintah daerah. Namun masih ada beberapa pihak yang belum dimintai keterangan, dan itu akan segera kami tindak lanjuti,” kata Ricky kepada wartawan di Bandar Lampung.

    Menurutnya, pemeriksaan mencakup berbagai latar belakang untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran administratif maupun pidana dalam proses alih fungsi kawasan hutan. “Selain keterangan saksi, dokumen perizinan dan bukti kepemilikan lahan juga menjadi perhatian utama penyidik,” ujarnya.

    Sebelumnya, RAS telah diperiksa oleh tim penyidik pada Senin, 6 Januari 2025, dalam sesi maraton yang berlangsung lebih dari 12 jam. Pemeriksaan tersebut menjadi titik awal untuk menggali lebih dalam dugaan keterlibatannya dalam konversi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan tanpa prosedur hukum yang sah.

    Kejati Lampung memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan prinsip akuntabilitas dan objektivitas. Ricky menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. “Setiap perkembangan akan kami sampaikan secepat mungkin kepada publik dan media, sebagai bentuk transparansi,” ujarnya. (Red)

  • Lapor Kejagung Pematank Fokus Kawal Lima Kasus Korupsi di Kejati Lampung

    Lapor Kejagung Pematank Fokus Kawal Lima Kasus Korupsi di Kejati Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP Pematank) menegaskan akan terus mengawal lima kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pematank juga telah melaporan kasus itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ketua Umum DPP Pematank, Saudi Romli, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika Kejati Lampung tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dalam waktu dekat. “Kami akan memantau terus jika Kejati tidak memberikan kejelasan. Kami akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta Pemeriksaan. Kami ingin proses hukum ini berjalan transparan dan sesuai aturan,” tegas Romli, Sabtu 3 Mei 2025.

    Romli menjelaskan, lima persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta di wilayah Lampung. Lima kasus yang dilaporkan Pematank adalah, dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, dan dugaan penyimpangan anggaran LPPM Universitas Lampung (Unila) tahun 2020–2023.

    Lalu dugaan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan,dan  Dugaan mafia tanah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian Proyek peningkatan Daerah Irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020, serta dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD Lampung Jasa Utama, tahun 2025.

    Pematank memastikan berkomitmen penuh untuk terus mengawasi Peroses Penegakan hukum Terhadap kasus-kasus ini. “Kami tidak ingin Upaya Pemberantasan Korupsi hanya berhenti dimeja Penyelidikan, tampa ada kepastian hukum. ini adalah bentuk yanggung jawab moral kami terhadap masyarakat,” Ujar Romli. (Red)

  • Kasus Oknum Guru dan Anak Cabuli Keponakan di Kota Metro Janggal, Pelaku Bebas Sejak Januari 2025?

    Kasus Oknum Guru dan Anak Cabuli Keponakan di Kota Metro Janggal, Pelaku Bebas Sejak Januari 2025?

    Kota Metro, sinarlampung.co-Kasus pencabulan melibatkan oknum guru SMP Negeri Trimurjo, Lampung Tengah, RS (51), dan anaknya MP (17), kepada korban yang masih dibawah umut, yang tak lain keponakan RS juga sepupu MP, diduga janggal. Kedua pelaku sempat diamankan Polres Kota Metro pada 26 Juni 2024 lalu. Keduanya mengakui perbuatan mereka dilakukan berulang kali sejak Januari 2022 sampai Juni 2024.

    Baca: Ini di Metro, 2 Tahun Lebih Oknum Guru SMP dan Putranya Kompak Cabuli Keponakan Sendiri 

    RS dan MP warga Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro itu sempat ditahan di Mapolres Metro. Dan kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan. Anehnya kabar terakhir, MP dinyatakan terbukti dan divonis bersalah sebagai terpidana pelaku pencabulan, namun MP sang oknum guru malah sempat bebas saat Ramadhan dan terlihat berlebaran di rumahnya, dan perkaranya belum P21 meski sudah berjalan enam bulan lebih.

    “Sebelum lebaran, Pak RS masih terihat berada disekolah bang. Dia terlihat mengendarai mobil adiknya kayaknya. Saya sempat lihat sendiri kok,” kata sumber wartawan yang juga tetangga pelaku, Minggu 13 April 2025.

    Setelah ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Meski pelaku sang pendidik berdalih mereka melakukan tanpa paksaan, bahkan mengaku digoda si korban. Di hadapan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro, pelaku mengakui perbuatannya yang telah berulang kali menggagahi keponakannya sendiri itu.

    Namun RS menyebut tidak mengetahui jika anak kandungnya berinisial MP (17) turut serta meniru jejak sang ayah dengan menyetubuhi korban yang merupakan sepupunya sendiri. RS mengaku tergoda dan khilaf sehingga melakukan perbuatan bejat tersebut. “Saya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai tenaga pendidik pada salah satu SMP Negeri di Kecamatan Trimurjo,” kata RS.

    Bebas dan Pindah Rumah

    RS dan MP juga dikabarkan telah berpindah domisili, usai perkaranya mandek dan dirinya dibebaskan dari tahanan Mapolres Metro, Minggu, 26 Januari 2025. “Bener itu mas, pelaku pencabulan bapak sama anak yang diduga mencabul keponakannya itu tetangga saya. Kami juga heran. Kasus itukan sempat Viral di beberapa Media. Bahakn disebut Bapak dan Anak itu sudah di tahan dan sudah mengakui semua Perbuatanya. Tapi selang beberapa Hari kurang lebih satu minggu di Polres Metro, ko kami melihat mereka ada di luar dan bebas. Kok bisa ya,” kata TG (55) tetangga pelaku.

    Menurut TG, pelaku yang merupakan Guru di SMP Negeri Kecamatan Trimurjo itu telah menjual rumahnya dan berpindah tempat tinggal. “Saat ini Tetangga kami tersebut sudah tidak tinggal di lingkungan kami lagi karna Rumahnya sudah di jual infonya Laku 700 Juta. Sepertinya buru-buru jualnya, tak lama setelah keluar dari Rutan Polres,” kata

    Bahkan Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan pernah mengatakan bahwa perkara itu telah dilimpahkan, dan mempersilahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak kejaksaan. Namun hal berbeda dengan penjelasan Kejaksaan.

    Kasi Intel Kejari Puji Rahmadian saat dikonfirmasi menegaskan bahwa sebelumnya memang berkas perkara tersebut sempat akan dilimpahkan, tetapi berkas tersebut dikembalikan karena masih ada kekurangan berkas. “Belum P21, karena berkasnya dikembalikan ke Polres Metro. Memang sempat mau dilimpahkan tetapi karena belum lengkap maka berkas tersebut dikembalikan ke Polres Metro. Silahkan bang, konfirmasi ke Polres Metro,” kata Kasi Intel Kejari.

    Saat dikonfirmasi ulang kepada Polres Metro, Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Unit PPA dan memastikan bahwa Tersangka ada dan ditahan. “Silahkan koordinasi ke unit PPA mas, Tersangka ada dan di tahan. Berkas perkara ada di kejaksaan dan masih penelitian JPU. Insyallah dalam wktu dekat dilimpahkan,” kata Hendra Sapuan.

    Disorot Masyarakat

    Bebasnya kedua terduga pelaku pencabulan yang telah mengakui dan sempat ditahan di Mapolres Kota Metro memicu reaksi masyarakat. “Ini menjadi aneh, dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Metro,” kata salah satu praktisi hukum asal LHI Ismail SH MH.

    “Pelaku pencabulan, melakukan berulang kali, kasusnya viral, bahkan pelaku sudah mengakui, sudah tersangka dan ditahan. Tetapi ujung-ujungnya mandek dan dibebaskan. Wah kacau nih. Ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di kota Metro kedepan. Apalagi setelah bebas, terduga pelaku telah menual rumah dan pindah domisili. Siapa yang bisa menjamin terduga pelaku tidak lakukan lagi perbuatan tersebut,” katanya.

    Seperti diketahui, terduga pelaku yang merupakan oknum Guru di SMP Negeri Trimurjo beserta anaknya ditahan di Mapolres Kota Metro karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap Keponakan sendiri dan berstatus sebagai tersangka pada perkara tersebut

    Keduanya saat itu dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Tindak Pidana Kekerasa Seksual sebagaimana diatur dalam pasal 12 atau pasal 6 UU RI tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal mencapai Rp 5 Miliar. (Red)

  • Presiden Prabowo Resmikan Terminal 2F Bandara Soetta Khusus Melayani Haji dan Umroh

    Presiden Prabowo Resmikan Terminal 2F Bandara Soetta Khusus Melayani Haji dan Umroh

    Jakarta, sinarlampung.co-Presiden Prabowo Subianto meresmikan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sebagai terminal khusus yang melayani penerbangan haji dan umroh. Presiden Prabowo mengatakan, kehadiran terminal khusus ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan ibadah haji dan umroh di Indonesia, Minggu 4 Mei 2025 pukul 14.28 WIB.

    Hal ini didukung oleh keandalan fasilitas tambahan yang dibangun oleh PT Angkasa Pura Indonesia. “Dengan demikian, saya mendapat kehormatan untuk meresmikan terminal khusus haji dan umroh, Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta,” ucap Prabowo di Bandara Soetta, Minggu 4 Mei 2025.

    Terminal Khusus Umroh dan Haji

    Seperti diketahui, Angkasa Pura menjadikan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sebagai pusat penerbangan umroh dan haji. Artinya, keberangkatan dan kedatangan seluruh penerbangan dengan rute langsung Jeddah dan Madinah di Bandara Soekarno-Hatta akan dilayani melalui terminal tersebut.

    “Saya menyambut baik dan menyatakan penghargaan serta apresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan dan upaya dari semua pihak yang terlibat dalam revitalisasi Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta ini,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Terminal 2F kini memiliki kapasitas hingga 2,5 juta pax per tahun dan diharapkan dapat memberikan layanan haji dan umrah lebih maksimal. “Fasilitas ini bagus, luas, dan juga nyaman. Dan kapasitasnya membanggakan, bisa 94 juta kapasitas orang per tahun, ini prestasi luar biasa,” kata Prabowo.

    Kepala Negara menuturkan, di tahun ini jemaah haji sudah hampir mendekati 2,2 juta sehingga sangat diperlukan pelayanan yang lebih optimal untuk jemaah haji Indonesia, khususnya jemaah haji yang sudah lanjut usia. “Juga kita mengerti bahwa jemaah kita sudah lanjut usianya sehingga harus diurus dengan baik. Kita paham dan mengerti bahwa jemaah haji kita telah menabung cukup lama bahkan juga menunggu cukup lama,”  ujar Prabowo.

    Usai melakukan peresmian, Prabowo juga turut melepas serta menyapa para jamaah haji Indonesia sekaligus melakukan tinjauan fasilitas Terminal 2F. (Red)

  • Korupsi Pemda Kota Semarang Mba Ita Terlibat Rintangi Penyidikan KPK?

    Korupsi Pemda Kota Semarang Mba Ita Terlibat Rintangi Penyidikan KPK?

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki keterlibatan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dalam kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemda Kota Semarang. Dalam proses pemeriksaan pada 21 April 2025, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Mbak Ita tidak hanya meminta saksi untuk menghapus percakapan WhatsApp terkait proyek yang diselidiki, tapi juga melarang Camat menghadiri panggilan KPK.

    Tindakan Mba Ita tersebut menunjukkan upaya untuk menghalangi proses hukum dan menghilangkan bukti yang dapat membahayakan posisi mereka dalam kasus ini. Dalam kasus itu penyidik KPK telah menyita berbagai dokumen penting dari Balai Kota Semarang, termasuk catatan aliran dana yang mencurigakan dan dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Pada 19 Februari 2025, KPK menahan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, setelah keduanya didakwa terlibat dalam sejumlah kasus korupsi yang melibatkan gratifikasi dan suap terkait pengadaan proyek. Jumlah gratifikasi yang diterima pasangan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp8,7 miliar.

    Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada 5 Mei 2025, untuk mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa terdakwa lebih lanjut. Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis dalam pengelolaan anggaran daerah.

    KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.(Red/*)