Kategori: Kriminal

  • Kasus Perintangan Perkara Korupsi Timah, Gula dan CPO Kejagung Periksa Dua Guru Besar

    Kasus Perintangan Perkara Korupsi Timah, Gula dan CPO Kejagung Periksa Dua Guru Besar

    Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara. Kedua saksi adalah Guru Besar Ekonomi dan Kehutanan dan Lingkungan IPB, dan Guru Besar Pidana UI.

    Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, melalui keterangan persnya yang diterima wartawan pada Rabu 30 April 2025. “SS selaku Guru Besar Ekonomi dan Kehutanan dan Lingkungan IPB. Dan EA selaku Guru Besar Pidana UI,” kata Dr. Harli.

    Menurut Harli Siregar maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana. “Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi,” kata Harli

    Perkara itu, adalah perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. Kemudian perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

    Dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Tersangka JS dkk. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung. (Red)

  • Kegep Nyabu, Oknum Wartawan Media Online di Mesuji Nangis Histeris 

    Kegep Nyabu, Oknum Wartawan Media Online di Mesuji Nangis Histeris 

    Mesuji, sinarlampung.co – Tim Satreskoba Polres Mesuji menggerebek seorang warga Mesuji Gusti saat tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu, pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.  Penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, itu disertai dengan isak tangis dari pelaku.

    Tangisan pelaku yang disebut-sebut juga berprofesi sebagai wartawan media online saat penggerebekan itu sempat terekam dalam sebuah video singkat yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Gusti terlihat menangis histeris menyesali perbuatannya sambil menyebut nama Tuhan: “Ya Allah kenapa gua ini ya Allah, Oooooo mak, hancur gua.”

    Dalam video itu juga tampak sejumlah barang bukti berupa satu batang rokok merek Sampoerna Mild, dua unit telepon genggam, satu klip plastik putih bening, satu alat hisap (bong), serta barang bukti lainnya.

    Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu Andy Ruswandi, membenarkan penggerebekan terhadap pelaku. Menurutnya, G digerebek sedang asyik pesta sabu di rumah warga. “Iya, pada Senin malam jajaran Polres Mesuji melakukan penggerebekan serta penangkapan di salah satu rumah milik warga dan didapati salah satu warga berinisial G dan alat hisap (bong),” katanya.

    Saat ini, Gusti beserta barang bukti seperti alat hisap sabu telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (red/***)

  • Polda Lampung Terbitkan SP2HP Terkait Dugaan Pelanggaran ITE oleh Gusty Delfino

    Polda Lampung Terbitkan SP2HP Terkait Dugaan Pelanggaran ITE oleh Gusty Delfino

    Mesuji, sinarlampung.co – Polda Lampung melalui Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilayangkan oleh Khamami (56), warga Kabupaten Mesuji, terhadap terlapor Gusty Delfino bin Aris Munandar.

    SP2HP tersebut disampaikan kepada tim kuasa hukum pelapor, yaitu Advokat Mawardi HJ, SH., MH., Komi Pelda, SH., MH., dan Zulkarnaen, SH., MH. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/476/X/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 24 Oktober 2024.

    Menurut Mawardi HJ, penyidik telah melakukan penyelidikan awal berupa penelusuran terhadap sarana elektronik yang digunakan oleh terlapor. “SP2HP menjelaskan bahwa penyidik Siber Polda Lampung akan meminta keterangan dari saksi Gusty Delfino bin Aris Munandar, yang diduga sebagai pemilik akun Facebook dengan nama ‘Gusty Kredibel Mesuji’,” ungkap Mawardi dalam keterangannya, Senin, 5 Mei 2025, didampingi rekannya Zulkarnaen.

    Sementara itu, Komi Pelda menambahkan bahwa SP2HP yang diterima bernomor SP2HP/124/V/2025/Subdit V/Reskrimsus, tertanggal 2 Mei 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli ITE.

    “Langkah ini penting mengingat konten yang diunggah oleh akun ‘Gusty Kredibel Mesuji’ diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik yang menyebabkan klien kami merasa malu dan dirugikan,” ujar Komi yang juga menjabat sebagai Ketua PERADI Menggala.

    Peristiwa ini diduga terjadi di wilayah Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung pada 18 Oktober 2024. (***)

  • UIN Raden Intan Diterpa Kabar Korupsi Bangun Gapura Rp10 Miliar Hingga Dugaan Transaksi Jual Beli Nilai

    UIN Raden Intan Diterpa Kabar Korupsi Bangun Gapura Rp10 Miliar Hingga Dugaan Transaksi Jual Beli Nilai

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pembangunan gapura gerbang Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) menghabiskan anggaran Rp10 miliar. Proyek dilaksanakan selama dua tahap dikerjakan oleh CV. Shafira Berkah Abadi tahun 2024 Rp3,7 miliar lebih, dan tahun 2025 kembali dianggarkan Rp7 miliar lebih.

    Ketua Umum (Ketum) Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan. Dari data yang ada dijelaskan pada tahun anggaran 2024 terdapat proyek Pembuatan Gapura UIN RIL dikerjakan oleh CV. Shafira Berkah Abadi, dengan nilai kontrak Rp3.752.977.805.

    “Kemudian di tahun 2025 ini telah disiapkan anggaran senilai Rp7 milyar untuk lanjutanya dengan nama proyek Maksimalisasi Gapura. Sehingga untuk membuat gapura menghabiskan anggaran kurang lebih Rp10 milyar” ujar Ichwan dalam keterangannya kepada redaksi, Senin 29 April 2025.

    Menurutnya, jika dilihat dari fisik bangunan gapura, anggaran dana yang digelontorkan sangat berlebihan. Selain diduga kemahalan harga pekerjaan yang tinggi, anggaran sebesar itu tidak mencerminkan efesiensi serta tidak sejalan dengan Intruksi Presiden RI.

    “Proyek itu rawan penyimpangan yang mengarah pada upaya dugaan korupsi untuk memperkaya diri pihak terkait yang terlibat alokasi dan realisasi mulai dari perencanaan menetapkan item pekerjaan dengan harga tinggi, penunjukan kontraktor hingga serah terima pekerjaan,” ujarnya.

    Dia mendesak Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mengevaluasi kinerja pengelola anggaran di UIN RIL khususnya untuk alokasi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta infrastruktur kampus. “Kami juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan korupsi realisasi sejumlah proyek di kampus Islam negeri tersebut,” katanya.

    Praktek Pungli dan Jual Beli Nilai

    Selain soal proyek, Kampus UIN RIL juga marak praktek pungli dan jual beli nilai. Praktik pungli yang menjadikan mahasiswa sebagai objek, diduga marak terjadi di lingkungan Kampus UIN Raden Intan Lampung. Bahkan, beberapa petinggi UIN RIL, diketahui menerima transferan dari mahasiswa.

    Mirisnya praktik pungli dengan kompensasi nilai sidang skripsi ini, sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Dimana, petinggi UIN tanpa malu-malu memberikan nomor rekeningnya tempat menampung uang transferan dari para mahasiswa.

    Yang mengagetkan dari dokumen yang diterima wartawan, praktik pungli bermodus memberi nilai itu, jumlah angkanya berkisar antara Rp100-Rp200 ribu. Adapun tenaga dosen yang menerima transfer dari mahasiswa ini diantaranya adalah Wa dan SD, melalui rekening BRI atas-nama masing-masing.

    Hal itu juga disorot Anggota DPD-RI, Drs. H. Ahmad Bastian SY yang juga Ketua Umum (Ketum) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UIN Raden Intan Lampung. Ahmad Bastian berharap istitusi berwenang dalam hal ini pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut.

    Caranya dengan melakukan investigasi dan audit menyeluruh. “Sebab ini merupakan masalah serius yang sangat memalukan, menciderai norma agama dan nilai-nilai pendidikan yang harusnya kita jaga dan junjung tinggi. Sebagai alumni, saya sangat menyesalkan. Sebab ini menghancurkan citra Perguruan Tinggi (PT). Apalagi yang berbasis nilai-nilai ke-Islaman,” ujar Ahmad Bastian AY, Senin, 5 Mei 2025.

    Karenanya, Ahmad Bastian mendesak pihak Kemenag RI dapat segera dan serius mengusut persoalan ini. Sebagai langkah awal, dengan memeriksa nama-nama oknum dosen dan pejabat UIN Raden Intan Lampung yang menerima transferan dari para mahasiswa. “Hasil investigasi ini nantinya saya harap dipublis ke masyarakat. Jika memang ada indikasi tindak pidana, teruskan dan rekomendasikan kepada APH (aparat penegak hukum,red) seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK agar ditindaklanjuti dan dapat diambil langkah hukum  pertanggungjawaban terhadap siapapun pihak yang terlibat sebagai efek jera,” ujar Ahmad Bastian.

    Sementara Rektor  UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin Z M.Ag., P.HD enggan memberikan tanggapan. Rektor hanya menyarankan wartawan untuk konfirmasi ke bagian Humas UIN RIL. “Silakan dengan humas saja,” ujar Peraih penghargaan Santri Inspiratif Bidang Pendidikan dalam ajang Santri of The Year 2024 ini saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 5 Mei 2025. (Red)

  • Sapi Program Aspirasi DPR RI di Lampung Utara Diduga Diperjual Belikan Kelompok Penerima?

    Sapi Program Aspirasi DPR RI di Lampung Utara Diduga Diperjual Belikan Kelompok Penerima?

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Lima ekor sapi bantuan program aspirasi DPR RI di Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara, dikabarkan dijual oleh kelompok penerima. Kelompok berdalih, atasa penjelasan dokter hewan sapi-sapi tersebut mengalami gangguan reproduksi atau majer. Namun pihak dokter hewan membantah hal tersebut, dan tidak pernah memberiakn keterangan itu.

    Ketua kelompok penerima, Kemis, membantah tudingan bahwa sapi bantuan dijual begitu saja. Karena sapi yang dijual tersebut telah diganti dengan hewan lain karena kondisinya tidak produktif. “Sudah diganti karena yang lama majer,” kata Kemis, Senin 28 April 2025.

    Kemis mengklaim, keterangan mengenai kondisi kelima sapi itu diperoleh dari dokter hewan. Dari total 20 ekor sapi bantuan, saat ini jumlahnya tetap 20 ekor, meskipun sebelumnya ada tiga ekor sapi yang mati dan tiga ekor anak sapi yang lahir. “Jumlahnya sekarang tetap 20 ekor,” ujarnya.

    Keterangan Dokter Hewan

    Pernyataan Kemis dibantah oleh Princen Arif Winata, dokter hewan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara. Princen menyatakan tidak mengetahui adanya pergantian kelima ekor sapi tersebut.

    Menurut Princen pergantian sapi bantuan harus melalui prosedur resmi, termasuk penerbitan surat keterangan dari dinas yang menyatakan sapi tersebut bermasalah dalam reproduksi. “Saya belum pernah menyatakan bahwa kelima sapi itu majer,” kata Princen.

    Princen menjelaskan, sapi bantuan yang dikembangkan kelompok di Tanjungraja merupakan jenis simmental, limosin, dan sapi putih, dengan harga per ekor sekitar Rp14 juta pada 2023. Bantuan tersebut berasal dari program aspirasi anggota DPR RI. “Bantuan tersebut total berjumlah 20 ekor sapi,” katanya.

    Keterangan Dinas

    Sejumlah fakta baru yang ditemukan menguatkan dugaan tersebut penyimpangan sapi bantuan tahun 2023 itu. “Sapi itu dipotong sebelum dijual oleh kelompok itu,” kata Sekretaris Dinas Perkebunan dan Perternakan Lampung Utara, Ria Yuliza, usai meninjau lokasi kelompok penerima yang bermasalah tersebut, Rabu 30 April 2025.

    Ria mengatakan, alasan sapi majir (bermasalah dalam reproduksi) yang diklaim kelompok jelas tidak berdasar. Petugas kesehatan hewannya tidak pernah menyatakan bahwa sapi itu majer. “Dokter hewan kami belum pernah menyatakan itu,” tegasnya.

    Selain permasalahan di atas, pihaknya juga mendapati banyaknya pelanggaran prosedur lainnya yang dilakukan oleh pihak kelompok tersebut. Pelanggaran pertamanya adalah kelima sapi pengganti yang dibeli oleh kelompok ukuran dan harganya tidak sesuai. Harganya mulai dari Rp8,5 juta hingga Rp11 juta. “Sapi-sapi penggantinya berusia 8 bulan sampai dengan 1 tahun alias sapi anakan,” kata dia.

    Kemudian, tidak ada pihak terkait mulai dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas hingga aparatur desa yang mengetahui rencana penjualan sapi bantuan itu. Dasarnya hanya musyawarah kelompok saja. “Ini jelas salah karena tidak boleh seperti itu,” tuturnya.

    Pelanggaran selanjutnya adalah sapi-sapi bantuan itu tidak ditempatkan ke dalam satu kandang melainkan terpisah. Terdapat tiga kandang untuk menampung ke-20 sapi tersebut. Pihak kelompok beralasan, kesibukan anggotanya yang membuat mereka terpaksa mengambil keputusan tersebut.

    Dalam kunjungannya, ia meminta jaminan dari pihak kelompok jika memang sapi-sapi pengganti itu memang hasil mereka beli. Bukannya hasil meminjam yang akan dipulangkan setelah pihaknya pergi. Terdapat surat pernyataan dari kelompok terkait status sapi itu.

    Semua temuan ini akan mereka laporkan kepada Balai Veterina Lampung. Balai ini merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, yang memiliki fungsi utama dalam bidang kesehatan. “Berdasarkan keterangan di lapangan ternyata persoalan penjualan ini juga sedang ditangani oleh pihak Polres Lampung Utara,” jelas dia. (Red)  

  • Kasus Dana BOS SD Negeri 1 Teluk Betung Masuk Babak Baru, Eks Kepala Sekolah Eni Supriati Laporkan Guru Yang Mengadu ke Jaksa

    Kasus Dana BOS SD Negeri 1 Teluk Betung Masuk Babak Baru, Eks Kepala Sekolah Eni Supriati Laporkan Guru Yang Mengadu ke Jaksa

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan kepala sekolah SD Negeri 1 Teluk Betung, Eni Supriati melaporkan salah seorang Guru wali kelas, di SDN 1 Teluk Betung, bernama Faris Yuniar. Eni melaporkan Faris Yuniar yang telah melaporkan dirinya ke Kejaksaan atas tuduhan yang tidak bisa dibuktikan, yaitu dugaan penyimpangan dana bos dan LPJ Fiktif tahun 2022-2023. Bahkan Agustus 2024 lalu Eni sempat menjadi sorotan media.

    Baca: Kepala SD Negeri 1 Teluk Betung Bantah Penyimpangan Dana BOS

    “Saya sudah di fitnah oleh Faris Yuniar Guru wali kelas 4 di SDN 1 Teluk Betung yang mana dia telah melaporkan saya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung,” kata Eni, Kepada wartawanSelasa 29 April 2025.

    Menurut Eni, dirinya sempat beberapa kali dipanggil Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sejak SEptember 2024 hingga Januari 2025. “Saya mendapat panggilan dari Kejari mulai dari bulan September 2024 sampai Januari 2025 untuk dimintai keterangan prihal laporan dari Fatris Yuniar atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS oleh saya. Dan sampai saat ini pihak Kejari tidak bisa membuktikan atas laporan tersebut,” ujar Eni.

    Eni juga mengaku aneh, saat di panggil pihak kejaksaan, tanpa panggilan resmi yang dapat diterima. Karena hanya ditunjukan surat tanpa boleh meminta atau sekedar memfoto. “Saya sebagai orang yang awam tentang hukum. Pihak Kejari memanggil saya untuk dimintai keterangan tetapi tidak diberikan surat panggilan resmi yang seharus surat panggilan tersebut harus saya terima. Tetapi surat panggilan tersebut hanya boleh dilihat saja oleh saya dan juga tidak boleh di foto, sunguh aneh dan ada apa ini sebenarnya,” terangnya

    Menurut Eni Supriati, setelah Kejari tidak bisa membuktikan apa yang dilaporkan oleh Afris Yuniar yang memang sesungguhnya tidak pernah dilakukan. Bahkan Afris Yuniar membuat pemberitaan di akun media sosialnya (Medsos) Tiktok dan Instagram. “Ditiktok dan IG dia menyebut bahwa saya menyimpangkan dana BOS yang saya kelola untuk meminta pihak Inspektorat dan Dinas pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memeriksa saya,” ungkap Eni

    Kemudian, dirinya berulang kali diperiksa Inspketorat dan Disdik Kota Bandar Lampung, kemudian Eni ditarik ke Dinas Pendidikan. “Setelah beberapa kali saya di panggil oleh pihak inspektorat dan Dinas pendidikan Kota Bandar Lampung, saya akan di tarik ke Dinas pendidikan. Padahal tidak ada bukti kalo saya bersalah,” ujarnya.

    Atas sikap Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung itu, Eni merasa tidak adil. “Menurut saya kebijakan dari dinas pendidikan Kota Bandar Lampung tidak adil bagi saya. Maka saya akan mengambil jalur hukum untuk melaporkan Fatris Yuniar ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas pencemaran nama baik saya dan pelanggaran undang undang ITE. Karena apa yang di medsos tersebut fitnah untuk saya sehingga saya sangat dirugikan sekali atas perbuataan Fatris Yuniar,” katanya.

    Kini, kata Eni, dirinya menyerahkan semuanya kepada proses hukum. “Selanjutnya semua permasalahan ini saya serahkan semuanya oleh penasehat hukum saya. Karena atas fitnahnya kepada saya dengan pemberitaan oleh Fatris Yuniar di akun medsos nya,” kata Eni Supriati. (Red)

  • Sekcam Ditangkap Kasus Narkoba Sempat Ditahan Enam Hari, Ini Penjelasan Plh Kasat Narkoba Tulang Bawang

    Sekcam Ditangkap Kasus Narkoba Sempat Ditahan Enam Hari, Ini Penjelasan Plh Kasat Narkoba Tulang Bawang

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-ASN dengan jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Meraksa Aji, Tulang Bawang, Alwi Yanto (50), sempat ditangkap Tim Gasat Narkoba, Polres Tulang Bawang, bersama tiga orang lainya, saat sedang pesta Narkoba. Mereka ditangkap di salah satu rumah, di Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, belakang Polsek Menggala, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Selasa 22 April 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

    Penangkapan Alwi warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, bersama RL (42), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, SO (46) dan MR (22), sama-sama berprofesi tani yang merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang itupun ramai dimuat media karena dirilis Polres Tulang Bawang, Kamis 24 April 2025.

    Dari penangkapan itu, petugas mengaku menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu aluminium foil.

    Kapolres menyebut penangkapan terhadap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.

    Kepada empat pelaku yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

    Sepekan Alwi Terlihat Sudah Ngantor

    Pasca enam hari penangkapan, warga dikejutkan dengan munculnya Alwi, yang sudah berkatifitas masuk kantor dan menjalankan tugasnya sebagai Sekertaris Camat. Melihat itu, kasusnya kembali enjadi sorotan dan iral media sosial, dan mulai kembali dirilis media.

    Menanggapi kabar yang beredar atas bebasnya oknum PNS dan dua rekannya dalam kasus narkoba itu, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, merankap Plh Kasat Narkoba AKP Noviarif Kurniawan, mengklarifikasi bahwa ketiga pelaku menjalani rehabilitasi, bukan dibebaskan begitu saja.

    “Oknum PNS berinisial AI (50), serta dua rekannya RL (42) dan MR (22), ditetapkan menjalani rehabilitasi selama dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur. Kebijakan rehabilitasi ini diambil berdasarkan surat permohonan dari pihak keluarga yang diterima Rabu 23 April 2025, pasca penangkapan keempat pelaku pada Selasa 22 April 2025,” kata Novriarif kepada wartawan.

    Menurut Noviarif, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’, pihaknya menyita sejumlah barang bukti (BB) termasuk narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram. Berdasarkan peraturan terkait, yakni Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018, ketiga pelaku memenuhi syarat untuk rehabilitasi karena BB yang ditemukan tidak lebih dari satu gram.

    Namun untuk satu pelaku berinisial SO (46) tidak dapat mengikuti program rehabilitasi karena statusnya sebagai residivis dengan indikasi keterlibatan jaringan narkoba. Jadi untuk tiga orang lainnya, setelah assessment terpadu oleh BNNK Lampung Timur, disimpulkan bahwa mereka hanya memerlukan rehabilitasi dan tidak berada dalam jaringan kasus yang lebih besar.

    “Hari Senin 28 April 2025, kami melakukan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak perlu penahanan fisik bagi AI, RL, dan MR. Selama proses rehabilitasi, ketiga orang tersebut tetap dalam pemantauan ketat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar dan sesuai aturan,” kata Alumni Akpol 2016 ini.

    Plh. Kasat Narkoba menambahkan, berita yang menyebutkan tentang pembebasan tidak tepat, karena sesungguhnya tindakan rehabilitasi adalah bagian dari langkah hukum dan pemulihan yang dijalankan secara bertanggung jawab. Namun ironisnya, belum sampai dua bulan, ketiga pelaku sudah bebas berkeliaran di Tulang Bawang, bukan di pusat rehabilitasi BNNK Lampung Timur. (Red)

  • Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Qoroba Mulya Aniaya Empat Anak Asuhan Yang Masih di Bawah Umur, Persadin Desak Proses Hukum

    Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Qoroba Mulya Aniaya Empat Anak Asuhan Yang Masih di Bawah Umur, Persadin Desak Proses Hukum

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Qoroba Mulya di Jalan Soekarno Hatta by Pass, Waydadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, diduga melakukan kekerasan dengan menganiaya empat remaja asuhannya, Kamis 1 Mei 2025. Bahkan usai mendapat kekerasan fisik, keempat remaja DS, ME, IL, dan JY itu diusir.

    “Saya dipukul bagian perut dan ditampar juga karena nyambi jadi tukang parkir, oleh ketua pengurus yayasan,” ujar DS (17), yang ditemui wartawan saat berada di gardu depan yayasan tersebut berikut tas-tas yang berisi pakaian dan perlengkapan sekolah.

    Padahal mereka melakukan pekerjaan parkir lantaran untuk membantu biaya sekolah dan mengurangi beban orangtuanya di kampung. “Pelakunya Abi Af. Saya digebuk, dijambak, dan digampar. Teman saya ditendang, dijambak, kena tinju perut, dan uang parkirnya diambil sama Umi (isteri Af),” ungkap DS siswa kelas XI.

    Lain lagi dengan ME, dirinya mengalami kekerasan fisik karena telat melaksanakan ibadah Salat Isya. “Saya telat salat karena ketiduran, tanpa basa basi saya langsung dipukuli,” tuturnya.

    Paman DS, Budi Utomo, mengatakan bahwa kekerasan seperti ini pernah dialami sama anaknya. Dan saat ini DS keponakannya yang mengalami kekerasan fisik. Karean itu Budi menuntut keadilan karena keponakannya mengalami luka memar di bagian wajah. “Pada saat itu pernah ada perjanjian, kalau ada anak yang memang tidak bisa diatur ya dikeluarkan tapi tidak dengan disertai kekerasan, namun ini diulang lagi,” katanya.

    Menurut Budi, para korban sudah melakukan visum di RS Airan Raya, untuk kelengkapan laporan ke pihak kepolisian.

    Salah seorang alumni dari yayasan tersebut mengaku dirinya kerap menerima curhatan dari anak-anak yayasan Qoroba Mulya, dan sudah menjadi rahasia umum kalau pihak yayasan kerap melakukan tindakan kekerasan ketika anak-anak melakukan kesalahan.

    “Mereka sering jajan di warung saya dan curhat selain dipukul bantuan sekolah seperti KIP yang mereka terima dipotong oleh Yayasan Qoroba Mulya atau kalau dapat bantuan dari donatur dipotong dengan alasan untuk membeli beras,” katanya.

    Dan mereka (anak-anak,red) itu sudah tidak punya uang, sempat minta solusi dengannya. “Karena anak-anak ini sudah tidak memiliki uang lagi, mereka anak-anak ini minta solusi ke saya. Muncullah ide untuk parkir agar mereka bisa mencari uang tambahan untuk ongkos sekolah. Salahnya mungkin mereka tidak izin ke pihak panti saat mau keluar parkir sehingga malam pada saat ketahuan mereka dipukuli dan diusir,” ujarnya.

    Alarof Membantah

    Sementara Pengurus Yayasan Panti asuhan Qoroba Mulya Alarof membantah melakukan kekerasan menganiaya dan mengusir empat anak asuh pantinya. “Tidak ada kekerasan fisik kepada empat anak asuh, tidak ada pemukulan maupun menampar, apalagi menjambak,” kata Alarof, Jumat 2 Mei 2025.

    Menurut dia, apa yang terjadi bukan pemukulan, hanya menegur dengan tujuan mendidik karena keempat anak asuhnya telah melanggar Tata Tertib Panti Asuhan Qoroba Mulya yang berdiri sejak tahun 1988. “Kami mengeluarkan mereka karena sudah banyak melakukan pelanggaran dan sudah banyak dimaklumi, seperti keluar malam tanpa izin, merokok, punya HP tanpa izin, dan pernah membobol gudang panti, ujar Alarof.

    Alarof mempersilahkan orangtuanya datang untuk menjemput untuk dibawa pulang, karena sudah sekian kali mereka berbuat salah dengan banyak melanggar tata tertib di lingkungan panti asuhan ini. “Dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya juga sudah menghubungi orangtua atau walinya jadi kami ingin mengembalikan ke keluarganya, karena sudah tidak bisa lagi dididik dengan baik,” ujarnya.

    Persadin Desak Proses Hukum

    Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persadin Muhamad Ilyas, SH mengatakan kepolisian harus memeroses hukum pimpinan Panti Asuhan Qoroba Mulya atas dugaan penganiayaan terhadap empat anak asuhnya yang masih dibawah umur.

    “Harus di Proses Hukum jelas UU Perlindungan Anak. Pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait yang konsen terhadap hak-hak anak untuk bersama mengadvokasi dugaan penganiayaan yang justru dilakukan orang yang seharusnya melindunginya,” kata Ilyas, sapaan akrabnya.

    Menurutnya, kasus ini dugaan penganiayaan yang korbannya anak-anak atau remaja, tak semudah itu dianggap selesai lewat perdamaian atau skema restoratif justice (RJ). “Tak semua kasus pidana bisa RJ,” katanya.

    APH, katanya jangan latah menganggap peristiwa tersebut dengan mudah diselesaikan begitu saja. Harus ada efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak apalagi pelaku orang terdekat, tokoh, atau pimpinan yayasan. “Kasus ini harus diusut tuntas termasuk oleh Div. Propam untuk investigasi kepada anggotanya terkait kecenderungan oknum memanfaatkan penyelesaian damai untuk kepentingan pribadi,” katanya. (Red)

  • Dua Proyek DKPTPH Tahun 2024 Rp1 Miliar Untuk UPB Gisting Diduga Fiktif, Rekanan Membantah

    Dua Proyek DKPTPH Tahun 2024 Rp1 Miliar Untuk UPB Gisting Diduga Fiktif, Rekanan Membantah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua proyek milik Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, tahun anggaran 2024 mencapai Rp1 miliar di Unit Pelaksana Benih (UPB) Tanaman Hias, Gisting, Tanggamus, diduga fiktif. Pasalnya, kondisi dua lokasi yang termaktum dalam anggaran itu tidak ada perubahan bahakn lebih parah.

    Informasi wartawan menyebutkan pada tahun 2024, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, mengucurkan pagu anggaran sebesar Rp700 juta untuk merehabilitasi bangunan Unit Pelaksana Benih (UPB) Tanaman Hias Gisting, kemudian ditambah Rp300 juta untuk juga merehab bangunan green house disana.

    Dari penelusuran wartawan dilokasi UPB Tanaman Hias Gisting pekerjaan yang dilakukan sangat amburadul dan terkesan asal jadi bahkan terindikasi dikerjakan seadanya, pasalnya sebagian besar hasil pembangunan yang dilakukan telah banyak mengalami kerusakan. Bahkan pada unit green house ditemukan kondisi yang lebih memprihatinkan, tidak sebanding dengan anggaran yang dihabiskan.

    “Memang kondisi dua proyek tersebut gagal dan dikerjakan secara serampangan. Kami juga tidak tahu kenapa pekerjaannya dilaksanakan seperti asal-asalan. Tapi kami tidak berani protes karena berada di tingkatan yang berbeda,” ujar salah seorang pegawai UPB yang enggan disebut namanya.

    Informasi lain menyebutkan, pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi karena ada aliran dana yang mengalir kepada pihak DKPTPH Provinsi Lampung. “Kalau memang tidak ada setoran dan dana pengamanan, bagaimana mungkin pekerjaan seperti itu bisa diterima oleh pihak dinas, karena jelas mereka sangat paham akan konsekuensi di belakang hari,” ujar sumber di DKPTPH Provinsi Lampung

    Menurutnya, kondisi yang ada di UPB Tanaman Hias Gisting merupakan bentuk dari bagaimana anggaran Negara yang seharusnya digunakan untuk keberlangsungan pembangunan di Provinsi Lampung berubah menjadi lahan mengeruk keuntungan dengan melancarkan prilaku koruptif yang terstruktur dan sistematis.

    “Ini tentunya sangat bertentangan dengan arahan dan kebijakan dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan yang ada. Sepertinya Gubernur harus melakukan evaluasi,” katanya.

    Belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, atas temuan tersebut.

    Rekanan Membantah

    Sementara kepada media lain, kontraktor yang menangani proyek Unit Pelaksana Benih (UPB) Tanaman Hias, Gisting, Tanggamus, membantah pemberitaan yang menyebut proyek tersebut asal jadi. Menurutnya, selaku pelaksana kontraktor, pengerjaan bangunan UPB Tanaman Hias tersebut sudah sesuai dengan aturan spesifikasi teknis yang ada di kontrak kerja.

    “Kami bekerja sudah sesuai kontrak, dan selalu diawasi oleh pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura, pihak inspektorat, dan bahkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi tidak mungkin kami bekerja asal-asalan seperti yang dituduhkan oleh salah satu media online,” kata MH yang merupakan lulusan sarjana hukum itu, Senin, 5 Mei 2025 dilangsir voxlampung.

    MH menyebut, proyek yang dilaksanakan pada tahun 2024 itu sudah dikerjakan dengan baik sesuai spesifikasi teknis untuk dua proyek, yaitu Rp700 juta untuk bangunan UPB dan Rp300 juta untuk Green House. Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, dan prosesnya melalui e-catalog.

    Namun, nilainya tidak sebesar itu lantaran ada proses negosiasi dan dipotong pajak di dalamnya yang harus dibayarkan kepada negara. “Jangan asal menuduh tanpa ada bukti. Semua orang bisa beropini, tapi kalau menyangkut kepentingan publik harus lebih bijak dalam beropini, dan kalau menuding harus berdasarkan fakta,” katanya.

    MH juga mempertanyakan identitas pegawai yang menyebutkan proyek tersebut gagal. “Itu pegawai yang mana? Dasarnya apa dia menyebut proyek gagal? Apakah benar narasumber itu pegawai di sana? Karena proyek sudah selesai dan sudah diserah terima dari unsur teknis pengawas konsultan, serta dinas terkait. Kalau memang benar gagal kenapa tanda tangan mau terima?” ujarnya.

    “Lagipula, setelah diterima kan harus nya dirawat dengan baik, karena pelaksana sudah menyerahkan sepenuhnya terhadap dinas terkait. Dan saat serah terima itu kondisinya sudah 100%,” tambahnya MH. (Red)

  • Alasan Evesiensi Anggaran Walikota Eva Diana Perintahkan Potong Gaji Karyawan PDAM?

    Alasan Evesiensi Anggaran Walikota Eva Diana Perintahkan Potong Gaji Karyawan PDAM?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Way Rilau, Bandar Lampung mengeluhkan pemotongan gaji oleh perusahaan semenjak tiga bulan terakhir. Nilai potongan mencapai 25-35 persen. Uang makan dan tunjangan kinerja dihapuskan, dan tunjangan keluarga dan insentif dipangkas 50 persen.

    Kabar menyebutkan pemotongan dilakukan atas instruksi lisan dari Walikota Eva Dwiana. Akibat Perumda Way Rilau yang terlilit hutang ratusan miliar. “Mayoritas karyawan menjerit. Karena gaji yang kami terima saat ini berkurang drastis. Bahkan ada yang nombok karena otomatis dipotong cicilan hutang,” ungkap seorang karyawan dilangsir harianmomentum.com, Jumat 2 Mei 2025.

    Para karyawan mengaku keberatan atas kebijakan itu. Sebab, hutang ratusan miliar perusahaan itu karena mereka kebijakan walikota dan Direksi sebelumnya, tapi mengapa Karyawan harus menanggung. “Besarnya hutang Perumda Way Rilau ini kan akibat kebijakan walikota dan direksi sebelumnya. Mengapa kami harus ikut menanggungnya,” ujarnya.

    Menanggapi hal itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Way Rilau Maidasari membenarkan adanya pemotongan gaji karyawan yang dilakukan sejak bulan Maret 2025. Menurutnya, pemotongan itu dikarenakan kondisi Perumda Way Rilau yang sedang terlilit utang peninggalan direksi sebelumnya. “Tapi sebenarnya, ini bukan pemotongan tapi efisiensi. Karena ada beban kewajiban yang harus ditanggung Perumda Way Rilau. Artinya kita ini ada utang karena proyek KPBU yang dimulai dari 2017,” kata Maidasari dilangsir harianmomentum..

    Maidasari mengungkapkan, dasar pemotongan gaji itu atas instruksi dari Walikota Eva Dwiana. “Kejadian serupa atau efisiensi ini juga pernah terjadi di kota, saat pandemi covid. Kebetulan ini lagi krisis juga. Disaranin bu wali untuk efisiensi. Karena berhasil menurut bu wali, dengan catatan tidak memberatkan karyawan,” jelasnya.

    Tidak hanya gaji, Perumda Way Rilau juga melakukan efisiensi terhadap berbagai biaya pengeluaran lainnya. Diantaranya alat tulis kantor (ATK) dan biaya perjalanan dinas. “Bukan cuma gaji, tapi ada ATK dan perjalanan dinas juga dipotong. Semuanya yang bisa kita lakukan efisiensi,” ucapnya.

    Dari hasil efisiensi yang dilakukan, perbulannya Perumda Way Rilau mengumpulkan sekitar Rp300juta sampai Rp400juta. Dan dana tersebut digunakan untuk meningkatkan pendapatan Perumda Way Rilau. “Uangnya kita gunakan untuk meningkatkan pendapatan. Misalnya untuk memperbaiki pipa-pipa yang bocor, penjaringan konsumen. Bukan untuk bayar utang,” katanya. (Red/MMTM)