Kategori: Kriminal

  • Diduga Langgar Aturan Kemenag, MAN 1 Bandar Lampung Terlibat Komersialisasi Siswa

    Diduga Langgar Aturan Kemenag, MAN 1 Bandar Lampung Terlibat Komersialisasi Siswa

    Bandarlampung, Sinarlampung.co – MAN 1 Bandar Lampung kini menjadi sorotan tajam setelah diduga melanggar Surat Edaran Kementerian Agama terkait larangan pelaksanaan study tour dan kegiatan sejenis di tahun 2025. Aliansi Pecinta Pendidikan menilai sekolah tersebut tidak hanya melanggar aturan resmi, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan. Jum’at, 2 Mei 2025

     

    Surat Edaran Kemenag dengan nomor B-728/Kw.10/II/PP.00/03/2025 tertanggal 26 Maret 2025 dengan tegas melarang seluruh madrasah menyelenggarakan kegiatan study tour yang bersifat non-edukatif serta pesta perpisahan mewah yang membebani peserta didik dan orang tua. Selain itu, praktik jual beli atau pungutan oleh pihak sekolah juga dinyatakan dilarang keras.

     

    Namun, MAN 1 Bandar Lampung justru diduga tetap melaksanakan program study tour yang dijadwalkan pada 18 Mei 2025. Kegiatan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah dan indikasi komersialisasi pendidikan.

    “Saya kecewa. Setiap tahun selalu ada alasan untuk meminta uang. Kini study tour lagi yang jelas-jelas dilarang. Kami orang tua merasa terbebani,” ungkap seorang wali murid yang enggan disebut namanya.

     

    Aliansi Pecinta Pendidikan mengungkapkan bahwa persoalan di MAN 1 Bandar Lampung bukan hanya soal study tour. Berikut rangkaian masalah yang ditemukan: Salah satunya uang komite yang mencapai kisaran Rp7 juta per siswa tanpa adanya rapat atau musyawarah awal. Alokasi dana diduga tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah. Keputusan penting diambil tanpa melibatkan orang tua atau komite sekolah secara demokratis. Indikasi Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang. Terdapat dugaan kebocoran dana untuk kepentingan kelompok internal. Penggunaan dua sumber dana ini disinyalir tidak jelas pembagiannya, membuka ruang manipulasi.

     

    Aliansi Pecinta Pendidikan Mendesak adanya pembenahan dan penegakan aturan, Aliansi Pecinta Pendidikan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

    1. Pencabutan izin kegiatan study tour atau rihlah MAN 1 Bandar Lampung yang dijadwalkan 18 Mei 2025.

    2. Pencopotan Kepala MAN 1 Bandar Lampung karena dianggap lalai dan melanggar instruksi resmi Kemenag.

    3. Investigasi menyeluruh oleh Kementerian Agama dan aparat penegak hukum, termasuk audit dana dan pungutan siswa.

    4. Peningkatan pengawasan penggunaan dana BOS dan komite untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas.

     

    Aliansi juga meminta Plt. Kemenag Provinsi Lampung segera bertindak cepat dan tegas sesuai arahan Kementerian Agama RI tentang efisiensi anggaran dan pencegahan praktik pendidikan yang bersifat eksklusif dan komersial.

    “Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi sekolah lain. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik yang membebani siswa demi keuntungan pribadi,” tegas Zawil juru bicara Aliansi. (S. Kheir/*)

  • Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Sekincau, Total BB Rp24 Juta

    Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Sekincau, Total BB Rp24 Juta

    Lampung Barat, sinarlampung.co – Tim Satreskrim Polres Lampung Barat membekuk seorang pria berinisial PP, pembobol rumah warga di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau. PP ditangkap saat berada di Jalan Bernah, Mulang Maya, pada Jumat, 2 Mei 2025.

    Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, melalui Kapolsek Sekincau AKP Samsu Rizal, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

    “Tim gabungan langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat 2 Mei 2025 malam tanpa perlawanan,” kata Kapolsek, Minggu 4 Mei 2025.

    Samsu Rizal merinci, adapun barang berharga milik korban SH yang digasak pelaku yakni, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J, 1 laptop merek Lenovo, perhiasan emas berupa gelang, cincin, serta uang tunai sebesar Rp2 juta. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp24.500.000.

    “Tersangka PP kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sekincau dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

    Kapolsek mengungkap pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak kejahatan.

    “Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan polisi sangat efektif dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tambahnya. (***)

  • Dosen dan Notaris di Medan Dr Tiromsi Bunuh Suami Untuk Dapatkan Asuransi?

    Dosen dan Notaris di Medan Dr Tiromsi Bunuh Suami Untuk Dapatkan Asuransi?

    Medan, sinarlampung.co-Seorang dosen dan juga notaris di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Tiromsi Sitanggang (57) ditangkap usai membunuh suaminya Rusman Maralen Situngkir (61). Bahan Tiromsi nekat merekayasa kematian suaminya dan sempat mendaftarkan suaminya asuransi. Kasusnya kini sedang dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

    “(Pelaku) dosen dan notaris. Sebulan sebelum kejadian, dia (pelaku) ada mendaftarkan suaminya asuransi, makanya hasil koordinasi dengan jaksa kami masukkan di (pasal) 340 itu,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang.

    Menurut Kapolsek, Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, 22 Maret 2024 lalu. Namun, pelaku baru ditangkap pada Sabtu, 14 September 2024 lalu.

    Peristiwa ini berawal saat polisi menerima informasi dari RS Advent Medan soal adanya korban lakalantas. Setelah menerima laporan itu, tim Unit Laka Lantas Poslek Medan Helvetia meluncur ke rumah sakit. Bu dosen yang ada di rumah sakit pun menceritakan suaminya kecelakaan di depan rumah mereka.”Istrinya (pelaku) di rumah sakit juga. Kami tanya di mana kecelakaannya, katanya di depan rumah,” ujarnya.

    Mendapat informasi itu, polisi pun melakukan olah TKP di depan rumah korban. Namun, saat melakukan pemeriksaan saksi-saksi tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan di lokasi. Polisi pun kembali mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi korban pada keesokan harinya. Saat dicek ke rumah, jasad korban ternyata dipulangkan ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.

    Keluarga korban di Dairi pun curiga dengan kematian Rusman. Sebab, ada sejumlah luka lebam di tubuh korban. Keluarga lalu membuat laporan ke polisi pada 17 Maret 2024. “Kami kan nggak nyangka ini pembunuhan awalnya. Pada saat itu, kami minta visum ke rumah sakit gak dikasih sama pelaku ini. Sampailah di Sidikalang, keluarga si korban, abang adiknya curiga lah dengan kematian korban, banyak kali luka-luka dilihatnya,” sebutnya.

    Usai menerima itu, polisi kemudian ke rumah korban untuk melakukan olah TKP. Namun, Bu Dosen menghalangi petugas dan melarang untuk masuk ke rumah. Permintaan ekshumasi Rusman juga ditolak oleh pelaku. Meski begitu, izin ekshumasi itu akhirnya dikantongi polisi atas permintaan kakak dan adik korban.

    Dari hasil ekshumasi, menguatkan dugaan korban dibunuh. “Hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan lakalantas, banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat lakalantas. Jadi, terbantahkan lah keterangan pelaku,” kata Alexander.

    Bercak Darah di Lemari

    Polisi pun kembali mendatangi rumah pelaku untuk olah TKP, namun kembali dihalangi Tiromsi. Polisi akhirnya mengajukan permintaan penggeledahan rumah lewat pengadilan. Dari situlah tabir kematian korban perlahan terkuak. “Kami lakukan olah TKP bersama Labfor Polda Sumut. Di kamar belakang itu, ada kami temukan bercak darah di lemari. Kami tanyakan, (kata pelaku) kami biasa sama anak saya kalau halangan (mens) saya buang-buang saja. Dia (pelaku) ngelantur-ngelantur, jawabannya spontan, tapi memunculkan kecurigaan sama kami,” sebutnya.

    Polisi kemudian mengambil sampel bercak darah. “Terakhir kami sita bercak darah, labfor yang melakukan pengangkatan, kami tes DNA, ternyata identik dengan darah korban,” ujarnya.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi pun menangkap pelaku di rumahnya. Sempat ada perlawanan dari pelaku meski akhirnya bisa digiring ke Mapolsek. “Motifnya dia (pelaku) belum mengakui sampai sekarang. Dari sebelum ini, hasil keterangan keluarga, si korban ada WhatsApp dia sering dianiaya (pelaku), suaminya ini sempat stroke ini, sempat dianiaya, makan nggak dikasih, dipukuli,” jelas dia.

    Atas perbuatannya Bu Dosen dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia pun terancam dengan hukuman maksimal mati.”(Dijerat) Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3. Pasal 340 itu (ancaman) hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

    Dakwaan Pembunuhan Berencana

    Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H., M.H., M.Kn yang agendanya pembacaan dakwa digelar diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa 4 Maret 2025 sore. Dihadapan Majelis hakim diketuai Lukas Sahabat Duha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dalam dakwaannya mengatakan terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP terkait dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir dan diancam ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun

    Dikatakan JPU, dakwaan tersebut berdasarkan Nomor Registrasi Perkara: PDM-46/Eoh.2/01/2025 dimana, Dr. Tiromsi Sitanggang diduga telah merencanakan pembunuhan suaminya sejak Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum menyebut, hubungan rumah tangga pasangan tersebut tidak harmonis. Korban pernah mengalami kekerasan fisik dan menceritakan kepada saksi bahwa dirinya sering diberi makanan basi oleh terdakwa.

    Lanjut JPU, Pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mendaftarkan Rusman Maralen Situngkir sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).

    Dijelaskannya, setelah polis asuransi aktif, pada 23 Februari 2024, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia. Jaksa menilai tindakan ini dilakukan terdakwa untuk mempercepat proses validasi asuransi guna memastikan pencairan dana jika korban meninggal dunia.

    “Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan,”ujarnya

    Menurut dakwaan, lanjut JPU, terdakwa diduga bersekongkol dengan Grippa Sihotang, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada pagi hari kejadian, Grippa Sihotang tiba di rumah terdakwa dan sempat berbicara empat mata dengan Dr. Tiromsi. Pada waktu yang hampir bersamaan, terdakwa meminta saksi Fanny Elisa Paramita Sitanggang, seorang karyawan di kantornya, untuk meninggalkan rumah dengan alasan membeli air galon dan memperbaiki resleting celana ke tukang jahit.

    Menurut JPU, sekira pukul 10.30 WIB, saksi Surya Bakti alias Ucok, yang sedang bekerja di sekitar rumah, mendengar suara rintihan korban yang meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah. Namun, saksi tidak mengerti makna ucapan tersebut dan melanjutkan pekerjaannya.

    “Ketika saksi Fanny Elisa kembali ke rumah, ia menemukan pintu dalam kondisi terkunci dengan rantai dari dalam, sesuatu yang tidak biasa terjadi. Setelah berhasil masuk, ia mendapati terdakwa sedang membawa kantong kertas berisi celana hitam dan kembali menyuruhnya pergi dengan alasan mengambil sertifikat ke Universitas Sari Mutiara,” ucap JPU

    Lebih lanjut JPU menjelaskan, sekitar pukul 11.15 WIB, terdakwa meminta bantuan saksi Mayline Cristina Hulu alias Memey, seorang pemilik salon di sebelah rumahnya. Ketika saksi masuk ke rumah, ia melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Saat ditanya, terdakwa menyatakan bahwa suaminya pingsan.

    “Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Advent Medan menggunakan mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh saksi Zulkarnaen alias Zul. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya

    Masih dalam dalam dakwaan JPU, saat ditanya oleh petugas medis di Rumah Sakit Advent, terdakwa mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan.

    Tak sampai disitu kata JPU, Saksi Anggiat Situngkir, S.E., M.Si., dan Ir. Haposan Situngkir yang datang ke rumah sakit melihat adanya luka di kepala, tangan, dan bibir korban. Mereka kemudian mendatangi lokasi yang diklaim sebagai tempat kecelakaan, namun tidak menemukan bekas tanda-tanda kecelakaan, seperti goresan di aspal atau bercak darah.

    “Dugaan pembunuhan semakin kuat setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban pada 27 April 2024 di RS Bhayangkara. Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor 29/IV/2024, korban mengalami pendarahan hebat di rongga kepala akibat trauma benda tumpul, yang menyebabkan kematian akibat mati lemas,”terangnya

    Selain itu, sambungnya, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang dilakukan pada 31 Juli 2024 menunjukkan adanya bercak darah di dalam kamar korban, yang identik dengan darah Rusman Maralen Situngkir.

    Upaya Klaim Asuransi dan Penghalangan Penyidikan

    JPU kembali menjelaskan, setelah kematian korban, pada 20 April 2024, terdakwa mengajukan klaim asuransi ke PT Prudential Life Assurance dengan alasan suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Dalam pengajuan klaim, terdakwa menyertakan dokumen seperti buku polis, KTP, kartu keluarga, akta pernikahan, serta rekam medis dari Rumah Sakit Advent.

    Namun, beberapa dokumen penting seperti laporan polisi, akta kematian, dan hasil visum belum dilengkapi. “Saat PT Prudential Life Assurance melakukan verifikasi lapangan, mereka tidak menemukan bukti adanya kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang diklaim terdakwa. Akibatnya, klaim asuransi senilai Rp500 juta belum dicairkan,” bebernya

    Selain itu, JPu kembali mengungkap bahwa terdakwa beberapa kali berusaha menghalangi penyelidikan yakni Pada 28 Maret 2024, Terdakwa mendatangi saksi Anggiat Situngkir dan memintanya menjadi mediator agar keluarga korban mencabut laporan polisi. “Hal serupa juga dilakukan terdakwa pada 16 April 2024 saat menemui saksi Marasi Manihuruk di Kabupaten Dairi, dengan tujuan yang sama,” katanya

    Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim, akan dilanjutkan persidangan sepekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Di luar persidangan, Haposan Situngkir selaku abang kandung korban meminta agar persidangan dapat berjalan dengan lancar dan berharap agar terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya. “Ya, sebagai seorang abang dari korban, kami hanya berharap agar apa yang telah dilakukan terdakwa dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya,” jelasnya didampingi Ojahan Sinurat selaku kuasa hukum keluarga korban. (Red)

  • KPK Periksa Hasbi Hasan dan Windy Idol Terkait TPPU

    KPK Periksa Hasbi Hasan dan Windy Idol Terkait TPPU

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH), sebagai tersangka. Hasbi Hasan yang merupakan kakak kandung Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Hankam Hasan ini diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

    KPK masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Pada Rabu kemarin, penyidik memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka Windy Yunita Bestari Usman, yang dikenal sebagai Windy Idol, dan tersangka Rinaldo. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 25 April 2025.

    Tessa menyebut Hasbi diperiksa untuk mendalami peran Windy dan Rinaldo dalam perkara pencucian uang. Saat ini, Hasbi Hasan sedang menjalani masa hukuman untuk perkara suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Intidana.

    Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Hasbi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 3,88 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hasbi terbukti menerima suap Rp 3 miliar.

    Vonis tersebut sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari KPK. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 13 tahun 8 bulan. Karena itu, jaksa pun mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta tak mengabulkan banding itu dan memperkuat vonis Pengadilan Tipikor.

    Hasbi saat ini berstatus terpidana kasus suap pengurusan perkara. Dia telah divonis 6 tahun penjara. Vonis Hasbi ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan. (Red)

  • Duda Tiga Kali Menikah Bunuh dan Bakar Balita Anak Pacar Barunya Dalam Kamar Kontrakan

    Duda Tiga Kali Menikah Bunuh dan Bakar Balita Anak Pacar Barunya Dalam Kamar Kontrakan

    Banten, sinarlampung.co-Balita MA (4) ditemukan tewas terbakar di dalam rumah kontrakan di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, RTb06 RW 09, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Bocah itu ditemukan ibunya yang mencari, sementara Heri Budiman (38), pacar F, kabur, Minggu 27 April 2025 siang WIB.

    Peristiwa tersebut diketahui bermula saat ibu korban berinisial F alias J mencari keberadaan anaknya di kontrakan kekasihnya itu. Namun saat tiba dikontrakan pintu dalam keadaan terkunci. Sang ibu lalu mencari dengan tetangga kontrakan. Saat bersamaan warga yang sedang membersihkan selokan menemukan kunci, yang ternyata kunci kontrakan itu.

    F kemudian membuka pintu kontrakan, dan terkejut menemukan balitanya tewas dengan kondisi tubuh terbakar di dalam kamar. Kuat dugaan balita itu mengalami tindakan kekerasan. Kasus sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang. Polisi mengejar keberadaan Heri Budiman sang penyewa kontrakan.

    Dibunuh Secara Sadis

    Heri Budiman (38) kekasih ibu korban ternyata membunuh secara keji balita yang merupakan anak kekasihnya di kamar kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Masjid Raya Alhidayah, Deudeul, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa 29 April 2025 pukul 06.30 WIB.

    Awalnya Heri memukul kepala korban, mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air hingga tewas, dan membakar jasad korban di kasur. “Bahwa pada hari Sabtu, 26 April, sekitar pukul 22.00 WIB, Tersangka bertemu dengan ibu korban. Pada saat itu ibu korban bawa tiga anaknya, yang salah satunya dari tiga orang anak tersebut adalah si korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya kepada wartawan di kantornya, Rabu 30 April 2025.

    Korban lalu menginap di kontrakan yang disewa Heri. Heri sebelumnya memang sering mengajak korban menginap. Dini hari korban menangis dan minta dibuatkan susu. “Sekitar pukul 23.00 WIB, Tersangka tidur bersama korban. Ketika memasuki hari Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 02.15 WIB, korban terbangun dan menangis, kemudian meminta dibuatkan susu,” jelas Wira.

    Heri yang merasa kesal lantaran tangisan korban dan memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali. Heri lalu membawa korban ke kamar mandi dan mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air. “Dengan posisi kedua tangan korban dipegang oleh tersangka di belakang badannya, tangan kiri cekik leher sambil celupkan kepala korban ke ember isi air,” ujar Wira.

    Heri melakukan tindakan keji itu sekitar dua hingga tiga menit. Tindakan Heri menyebabkan korban mengeluarkan feses. Heri semakin keji dengan mengambil sikat kloset, lalu menggosokkan ke anus korban. “Dengan tujuan untuk bersihkan kotoran di seputaran anus,” ucap Wira.

    Tak puas menyiksa korban, Heri kembali mencelupkan kepala korban ke ember dengan cara yang sama. Korban akhirnya tak sadarkan diri. Pelaku kemudian bermaksud menghilangkan jejak kejahatannya. “Tersangka geletakkan tubuh korban di atas kasur. Tersangka tumpuk pakaian di kamar dan mulai membakar pakaian tersebut. Jadi jasad korban ditaruh di kasur, dikumpulkan pakaian, mulai dibakar dengan maksud menghilangkan jejak,” ujarnya,

    Selain karena motif kesal dengan suara tangisan, motif lain adalah karena Heri kesal dengan kakak ibu korban yang tak merestui hubungannya dengan ibu korban. Diketahui, ibu korban merupakan pacar si pelaku. “Dendam terhadap kakak dari ibu korban karana tidak merestui hubungan dengan pelaku sehingga hal tersebut dilampiaskan kepada anak daripada ibunya,” ujarnya. (Red)

  • Dewan Minta Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Anggaran Revolving Sapi Disnakkeswan Tulang Bawang Barat

    Dewan Minta Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Anggaran Revolving Sapi Disnakkeswan Tulang Bawang Barat

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Yantoni, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) segera mengusut kasus dugaan korupsi anggaran Revolving Sapi Rp7 miliar untuk 10 kelompok tani Tulang Bawang Barat tahun 2013-2014

    Ketua Gerindra Tulang Bawang Barat itu mengatakan tidak ada toleransi untuk Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Tulang Bawang Barat baik yang telah, sebelum, dan sedang berjalan. “Ada dugaan 9 Kelompok Tani di Tulang Bawang Barat yang diduga menggelapkan dana bergulir program Revolving Sapi mencapai Rp3,6 Miliar, yang mana dana tersebut merupakan dana bergulir sejak Tahun 2013 hingga 2014 silam senilai Rp7 Miliar untuk 10 Kelompok,” kata Yantoni, kepada wartawan di Tulang Bawang Barat, Senin 28 April 2025.

    Apalagi, kata Yantoni, hal itu sudah pernah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2022-2023. Maka jawabannya adalah Pidana. “Jika hasil BPK harus sudah dipulangkan dalam 60 hari dan ketika tidak dikembalikan, selesai urusan itu, tidak ada simpang siur perdata atau apa lagi. Jika harus dipulangkan, ya dipulangkan, tidak ada toleransi lagi, jelas itu Pidana, jangan dibiarkan berlarut-larut, sudah terlalu lama,” katanya.

    Yantoni yakin bahwa perencanaan program tersebut sangat tidak matang. Sebab itu, terjadinya permasalahan anggaran Revolving Sapi sehingga merugikan daerah. “Kita sudah minta arsip bukti MoU pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan mereka harus memberikan arsip tersebut kepada DPRD, sebab kita mengacu ketika ada bahasa memulangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi program model apa ini sebenarnya membingungkan publik,” ujarnya.

    Yantoni menambahkan bahwa pada kenyataan program Revolving Sapi di Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi program gagal sejak perencanaan. “Program asal-asalan dan memberikan kesempatan pada pihak lain untuk merugikan Negara secara berjamaah. Sejauh mana keterlibatan Dinas maupun pejabat lain ini menjadi tugas Kejaksaan yang harus jeli mengungkap sampai benar-benar tuntas,” ujarnya. (Red)

  • Dalam Sebulan Polisi Gulung 28 Tersangka Narkoba di Bandar Lampung

    Dalam Sebulan Polisi Gulung 28 Tersangka Narkoba di Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus 28 orang tersangka dari total 24 kasus penyalahgunaan narkotika selama April 2025. Barang bukti sabu, ganja, tembakau sintetis hingga pil ekstasi turut disita oleh petugas.

    “Dalam kurun waktu bulan April 2025, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 24 kasus narkoba, dengan total tersangka sebanyak 28 orang,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat, 2 Mei 2025.

    Dari 28 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 2 orang diantaranya berjenis kelamin perempuan.

    Dari pengungkapan tersebut, Kombes Pol Alfret menambahkan pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba sabu seberat 21,49 gram, Ganja seberat 430,77 gram, Tembakau Sintetis seberat 0,36 gram dan 1 butir pil ekstasi.

    “Dari rasio yang ditetapkan, setidaknya kami telah berhasil menyelamatkan 1.511 jiwa yang kemungkinan bisa terpapar dan total kerugian finansial yang dihindari sebesar 23 juta rupiah,” Jelas Kombes Pol Alfret.

    Dirinci dari 15 kecamatan, jumlah kasus narkoba terbanyak ada di wilayah Tanjung Karang Barat dan Tanjung Senang, yaitu masing-masing sebanyak 3 kasus.

    “Diantaranya meraka ini, ada yang menjadi bandar, pengedar dan pengguna narkotika,” Kata Kombes Pol Alfret.

    Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa sejumlah pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memerangi dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung. (***)

  • PT LJU Sarat Masalah Sudah Tiga Bulan Karyawan Tak Gajian

    PT LJU Sarat Masalah Sudah Tiga Bulan Karyawan Tak Gajian

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Puluhan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) sejak tiga bulan terakhir tidak gajian. Padahal total yang harus dibayar PT LJU untuk anggaran gaji pegawainya perbulan antara Rp150 juta hingga Rp200 jutaan untuk 30-an pegawai.

    “Bener informasi itu. Kami pegawai PT LJU sudah 3 bulan ini tidak gajian. Dengan hormat kami meminta Gubernur Mirza untuk turun tangan, agar hak kami sebagai pegawai BUMD milik Pemprov Lampung ini dapat segera diberikan,” kata seorang pegawai PT LJU membenarkan dia dan puluhan sejawatnya 3 bulan terakhir tidak gajian.

    Menurutnya, dia dan sejawatnya sebenarnya telah menyiapkan surat permohonan kepada Gubernur Mirza untuk segera melakukan pembenahan terhadap PT LJU. Mengingat selama ini kegiatan usaha yang dilakukan juga tidak banyak membawa kemajuan. “Kalau memang PT LJU ini berkembang baik seperti yang dilaporkan selama ini, nggakmungkinlah kami sekitar 30 orang sebagai pegawainya sampai 3 bulan nggak gajian,” ujarnya.

    Berkembang kabar bila saat ini PT LJU yang dipimpin Arie Sarjono sebagai direktur utama, terancam kolaps. Apalagi setelah Kejati Lampung menyita uang Rp59 miliar yang ditengarai bagian dari kasus dugaan tipikor yang melilit anak usahanya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

    Namun Komisaris Independen PT LJU, Asrian Hendi Caya membantah kabar tersebut. “Keuangan tidak kolaps, bisnis tetep jalan kok. Memang, ada bisnis yang tertunda. Karena ada bisnis yang tertunda itulah maka ada penyesuaian keuangan. Efisiensi sedang dilakukan dalam rangka penataan keuangan,” tutur Asrian Hendi Caya, Minggu 27 April 2025 malam, melalui pesan WhatsApp.

    Asrian mengakuinya, gaji bagi puluhan pegawai PT LJU di bulan Maret termasuk yang tertunda, karena ada pergeseran pengeluaran. Kalau untuk gaji bulan April ini, sedang berjalan prosesnya. Asrian menyatakan, selama ini direksi rutin melaporkan perkembangan usaha kepada komisaris, dan komisaris memang sering meminta konfirmasi perkembangan usaha.

    Disinggung mengenai Arie Sarjono yang dikabarkan tidak aktif lagi sebagai dirut, Asrian menegaskan: “Sampai saat ini, Dirut tetap aktif. Memang akhir pekan kadang ke Jakarta, karena keluarganya memang tinggal di Jakarta. Tetapi, tidak setiap minggu dirut kesana,” ujarnya.

    Mohon Dukungan Gubernur Mirza

    Komisaris Utama PT LJU, Budhi Darmawan, menyatakan hal yang sama dengan Asrian. Diakui, gaji pegawai untuk bulan Maret tertunda, sedangkan April masih bulan berjalan. “Kondisi keuangan PT LJU tidak kolaps, tapi memang perlu ditata dan dilakukan efisiensi. Komisaris sudah menyarankan untuk direksi melakukan efisiensi, yang saat ini sedang dibicarakan opsi-opsinya,” urai Budhi Darmawan, Minggu 27 April 2025 malam, melalui pesan WhatsApp.

    Kepala Dinas PSDA dan Plt Ketua KONI Lampung ini menegaskan, sampai sekarang direktur utama PT LJU, Arie Sarjono, tetap aktif saat hari kerja. “Mohon doa dan dukungannya, semoga LJU bisa semakin baik,” pungkas Budhi Darmawan. (Red)

  • Pasca Proses Hukum di Kejati PT LEB Tutup, Kontrak Kantor Habis Karyawan Sudah Lama Mundur Semua

    Pasca Proses Hukum di Kejati PT LEB Tutup, Kontrak Kantor Habis Karyawan Sudah Lama Mundur Semua

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kondisi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) semakin tidak jelas. Pasca menyita Rp84 miliar karena kasu dugaan tipikor dana PI 10% senilai Rp 271 miliar yang terus menggantung di Kejati Lampung. Kondisi kantor PT LEB di kawasan Pahoman, tak terawat, bahkan masa kontraknya telah habis. Pegawai yang selama ini ada sudah lama tidak berkantor, alias sudah mengundurkan diri semua, Senin 28 April 2025 pagi.

    Dilangsir inilampung.co, praktis yang tersisa saat ini hanya 2 orang saja. Yaitu Dirut PT LEB, Hermawan, dan sekretaris perusahaan. Hermawan yang berdomisili di Jakarta- menurut penelusuran, sudah jarang menampakkan muka di kantornya bahakn di Bandar Lampung.

    Bahkan sebelumnya Direktur Umum Budi Kurniawan telah lebih dulu mengajukan pengunduran diri, ditambah satu komisaris tunggal yang telah habis masa tugasnya bulan November 2024 lalu. Hermawan sebagai orang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan anak usaha PT LJU itu belum berhasil dimintai penjelasan.

    Sementara, penanganan dugaan kasus tipikor di PT LEB sampai saat ini terus digantung oleh Kejati Lampung. Pernyataan terakhir dari Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, 13 Februari 2025 lalu,  saat ini pihaknya sedang akan berkoordinasi dengan institusi atau lembaga lain yang akan melakukan audit untuk menghitung kerugian negara.

    Diketahui, selain menyita uang dalam berbagai pecahan mata uang senilai Rp84 miliar, Kejati juga mengamankan beberapa barang mewah; mulai dari jam tangan hingga kendaraan roda dua dan roda empat. Tidak kurang dari 32 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait skandal PT LEB ini.

    Kabar lain mneyebutkan, pada penyusunan APBD tahun 2024 lalu, Bapenda dan TAPD mengusulkan target anggaran penerimaan PI 10%, senilai Rp100 miliar. Namun, saat pembahasan TAPD dan Badan Anggaran DPRD, targetnya dinaikkan menjadi Rp385 miliaran. Kenaikan target perolehan dividen dari PT LEB ini dengan asumsi akan terdapat RUPS Luar Biasa PT LJU dimana dividen dari PI 10% akan disetorkan ke kas daerah ditambah dengan pendapatan PI 10% tahun-tahun sebelumnya.

    Pada APBD-Perubahan tahun 2024, Bapenda bahkan mengusulkan target penerimaan dividen atas seluruh penyertaan modal pada BUMD sebesar Rp1.212.730.952. Diantara yang menjadi pertimbangannya adalah adanya surat Direktur Utama PT LJU Nomor: 075/LJU-DU/E/IV/2024 tanggal 4 April 2024 kepada Kepala Bapenda Lampung perihal Penyampaian Proyeksi Dividen PT LJU pada APBD-P Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025.

    Berdasarkan surat Direktur Utama PT LJU tersebut diketahui bila target dividen APBD-P diproyeksikan sebesar Rp313 miliar. Tetapi, di dalam pembahasan TAPD dan Badan Anggaran DPRD, target penerimaan ditetapkan menjadi Rp 375.012.730.952.

    Merunut data yang diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 52/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024, kucuran dana PI 10% PHE OSES ke PT LEB sebesar US$ 17.286.000 dilakukan sebanyak 2 kali. Yaitu tanggal 21 Juni 2023 sebanyak US$ 11.381.500, dan tanggal 14 Juli 2023 senilai US$ 5.904.500.

    Pada Laporan Auditor Independen (LAI) Audited Tahun 2023 Kantor Akuntan Publik Zubaidi Komaruddin Nomor: 00058/2.080/AU.2/02/0619-1/I/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 disebutkan bahwa pendapatan PI 10% PT LEB tahun 2022 dan 2023 diakui masing-masing sebesar Rp 248.055.100.000, dan Rp88.800.000. Atau totalnya Rp 248.143.900.000.

    Sementara, berdasarkan Akta Notaris Nedi Heryadi, SH, Nomor: 27 perihal Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT LEB tanggal 23 Agustus 2023, menetapkan antara lain penggunaan laba bersih tahun 2022 diantaranya kepada pemegang saham sebagai dividen sesuai porsi saham PT LJU dan PDAM Way Guruh sebesar Rp214.867.021.420.

    Tindaklanjut dari RUPS Luar Biasa itu, PT LEB membayar dividen senilai Rp195.980.210.237 pada tanggal 26 Juni 2024 kepada PT LJU. Lalu dalam Akta Notaris Muhammad Novandi, SH, MKn, Nomor: 03 perihal Risalah RUPRS Luar Biasa PT LJU pada tanggal 29 Agustus 2024, menyepakati pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar Rp 140.879.466.353.

    Dan dividen sebanyak itulah yang pada 26 September 2024 disetorkan oleh PT LJU ke Pemprov Lampung sebagai dividen. Bila merunut pada surat Direktur Utama PT LEB Nomor: 030/LEB-DU/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang ditujukan kepada Sekdaprov Lampung selaku Ketua TAPD dengan perihal Estimasi Perhitungan Dividen Pendapatan PI 10%.

    Seharusnya pada Desember 2023 silam dividen yang diterima Pemprov Lampung pada angka Rp324.198.430.155. Namun faktanya, hanya Rp 140.879.466.353 yang masuk ke kas daerah, itu pun pada tanggal 26 September 2024. Masih ada Rp183 miliaran yang belum sesuai estimasi perhitungan dividen. (Red)

  • Polda Lampung Limpahkan Kasus Ijazah Palsu Dewan PDIP Lampung Supriyati dan Pembuat Syafrudin ke Kejari Lampung Selatan, Sejak Tersangka Tidak Pernah Ditahan

    Polda Lampung Limpahkan Kasus Ijazah Palsu Dewan PDIP Lampung Supriyati dan Pembuat Syafrudin ke Kejari Lampung Selatan, Sejak Tersangka Tidak Pernah Ditahan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Penyidik Ditreskrimsusu Polda Lampung melimpahkan kedua tersangka kasus ijazah palsu yaitu anggota DPRD Fraksi PDIP Supriyati, dan Ketua TKBM Bougenville Ahmad Syahruddin, ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Rabu 30 April 2025 siang sekira pukul 14.00 WIB.

    Supriyati anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Selatan Dapil 6 selaku pengguna ijazah palsu dan Ahmad Syahruddin sebagai Ketua PKBM Bougenville selaku pembuat ijazah palsu, menjadi tahanan Kota oleh Kejari Lampung Selatan. Seperti dikethaui, sejak ditetapkan jadi tersangka, keduanya tidak pernah ditahan (tidak masuk sel bui,red).

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono, membenarkan proses pelimpahan tersebut yang dilakukan pada Rabu 30 April 2025 sore. “Benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh Polda Lampung karena wilayah hukumnya berada di Lampung Selatan,” jelas Gunawan.

    Gunawan menyatakan tersangka Supriyati dan Ahmad Sahrudin, dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahwa selama proses pelimpahan, salah satu tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan. “Tersangka ini kondisinya sempat ngedrop, jadi kita panggil tenaga kesehatan,” ujarnya.

    Meskipun sempat mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, Kejari memutuskan untuk menerapkan penahanan kota terhadap kedua tersangka. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan kondisi kesehatan tersangka. “Artinya tersangka ini tidak boleh keluar kota, wajib lapor, dan dilengkapi dengan alat APE yaitu Alat Pengawasan Elektronik,” ujar Gunawan.

    APE merupakan perangkat pemantau, seperti gelang elektronik berbasis GPS, untuk memastikan pergerakan tersangka tetap dalam pengawasan aparat penegak hukum secara real-time. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2023.

    Kuasa Hukum Ahmad Sahrudin

    Kuasa Hukum Ahmad Sahrudin, Dr. Jainuri SPd, SH, MH, mengatakan dalam kasus ini, siapa pun yang terlibat harus diminta pertanggung jawaban oleh penegak hukum agar kasus ini dapat tuntas. Pasalnya kasus ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan sudah P21.

    Pada kasus ini, kata Jainuri, ijazah Paket C yang dimiliki tersangka dikeluarkan tahun 2021. “Tersangka Supriyatin mendapatkan ijazah itu dengan tidak melalui proses pendidikan sebagaimana ketentuan PKBM itu dilakukan pada umumnya. Tapi, hanya menjalankan pesanan,” kata Ketua BLH Al Bantani saat jumpa pers Rabu 30 April 2025.

    Jainuri menjelaskan kasus bermula kliennya Sahrudin, dihubungi rekannya bernama MH. “MH ini meminta dibuatkan ijazah paket C, untuk digunakan pencalonan anggota dewan. Saat itu, klien kami Pak Sahrudin, sempat mengingatkan MH, apakah tidak bahaya gunakan ijazah tampa melalui proses yang benar untuk nyalon dewan, tanya klien kita ke MH,” ujar Jainuri.

    Namun, peringatan kliennya langsung dijawab dengan mengatakan tersangka Supriyati merupakan sahabat ‘bunda’ dan ‘suaminya’ kan Ketua DPC. “Karena alasan itulah, terjadilah “kesepakatan”. Padahal, klien kita Pak Sahrudin dengan tersangka, tidak saling kenal. Dimana, Pak Sahrudin tinggal di Kalianda dan tersangka Supriyati tinggal di Tanjungsari,” ujarnya.

    “Pertemuan klien kita dengan tersangka, tentunya dibawa oleh MH dan sesuai “kesepakatan” maka, klien kita dikasih MH duit Rp1,5 juta dan MH serahkan persyaratan pembuatan ijazah, seperti KTP, Foto, KK, dll,” terang Jainuri.

    Karena itu, Tim LBH Al-Bantani ini meminta aparat penegak hukum profesional dengan melakukan pemeriksaan semua yang terlibat. “Jangan ada tebang pilih, dengan ada yang dikorbankan dan ada yang dibiarkan. Padahal, jelas jelas terlibat,” ujar Jainuri. (Red)