Kategori: Kriminal

  • Korban Perkosaan Anak Dibawa Umur Pertanyakan Laporan di Polsek Jati Agung Sudah Berjalan Tiga Bulan dan Ngadu ke Polda, Pelaku Masih Berkeliaran? 

    Korban Perkosaan Anak Dibawa Umur Pertanyakan Laporan di Polsek Jati Agung Sudah Berjalan Tiga Bulan dan Ngadu ke Polda, Pelaku Masih Berkeliaran? 

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Korban perkosaan anak dibawah umur, mempertanyakan proses penanganan hukum di Polsek Jati Agung, dengan Tanda Bukti Laporan nomor : TBL/B-87/I2025/SPKT/SEK Jati agung /Res Lamsel, pada 27 Januari 2025. Pelapor IM (bibi korban,red), warga Dusun Tri Rejo, desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara korban AM dengan terlapor Yuda alias (YP) .

    Kepada wartawan IM menceritakan bahwa kejadian pada bulan Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 wib, lokasi depan ladang Darsono, di Dusun Tri Rejo, Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, terlapor Yuda Prasetyo dan korban AM yang merupakan keponakan pelapor. Aksi pelaku diduga dilakukan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan ayam geprek.

    “Pada 10 Maret 2025 lalu saya mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari polsek Jati Agung dengan nomor : Sp.Lidik/03/I/2025 Reskrim dengan penyidik Inspektur Polisi Satu Rudy Prawira, SH.MH dan penyidik pembantu AIPTU Abdul Rahman,” katanya .

    Menurut IM, karena Proses laporan yang hampir tiga bulan, tapi terlapor tidak pernah dipanggil untuk BAP maka pelapor melakukan konsultasi ke WASIDIK POLDA LAMPUNG pada 15 April 2025 lalu, terkait laporan ke Polsek Jati Agung. “Namun sampai hari ini laporan tersebut tidak terproses dan terlapor belum dipanggil untuk pemeriksaan,” katanya.

    Menurut IM, dirinya kemudian melakukan komunikasi konsultasi kembali dengan Wasidik Polda Lampung, melalui nomor whatsapp layanan pengaduan. Dan IM mendapatkan jawaban bahwa telah ditindaklanjuti dengan melaksanakan asistensi kepada penyidik dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan pada hari Rabu 23 April 2025.

    Pada tanggal 22 April 2025, IM kembalimenghubungi penyidik pembantu Aiptu Abdul Rahman tidak mendapat jawaban yang pasti kapan terlapor YP akan diperiksa. Bahkan tanggal 25-26 April 2025 IM kembali menghubungi penyidik pembantu Aiptu Abdul Rahman, tapi tetap juga belum mendapatkan kepastian kapan terlapor akan diperiksa.

    IM merasa sangat miris, pasalnya sebagai korban yang melakukan pelaporan ke Polsek Jati Agung namun berbulan bulan kaus ini tidak terproses dengan cepat dan berharap kasus ini dapat segera ditangani karena terlapor yang masih dengan bebasnya berkeliaran namun sampai saat ini belum dilakukan pemanggilan oleh Polsek jati Agung .

    Menanggapi hal itu, pemerhati sosial Eddy Saputra Sitorus, ST yang juga Ketua PAC Pemuda Pancasila, Kecamatan Jati Agung menyarankan agar Polsek Jati Agung segera melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lampung Selatan, karena keterbatasan unit PPA di Polsek. Sehingga tidak menimbulkan opini liar yang berkembang terhadap lambatnya proses penanganan laporan ini di Polsek Jati Agung.

    Pemudi Desa Legundi Cabuli ABG Ketapang

    Seorang remaja GTJ (18), warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, dilaporkan atas kasus telah menyetubuhi IN (16), warga Desa Ketapang, Lampung Selatan. Orang tua IN didampingi kuasa hukumnya, kemudiab melaporkan GTJ ke Polres Lampung Selatan, pada Minggu 27 April 2025, dengan bukti surat Laporan Kepolisian (LP) Nomor: STTPL/LP/B/193/IV/2025/SPKT/, Polres Lampung Selatan.

    Keluarga IN juga melaporkan rekan GTJ, inisial LNF, warga Dusun Cemara Ujung, Desa Ketapang dan ABJ warga Desa Tri Dharma Yoga, yang dianggap terlibat mengatur waktu perintiwa tersebut.

    Kuasa Hukum korban, dari Kantor Hukum Benteng Saka, Adv. Muhammad Ali Roni, S.H, M.H & Partners Adv. Jonizar mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan GTJ atas dugaan telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, IN ke Polres Lampung Selatan.

    Aksi pelaku dilakukan di rumah orang tua pelaku yang berlokasi di Jalan Simpang Taman, Desa Legundi Kecamatan Ketapang, pada tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB. “Klien kami melaporkan GTJ ke Polres Lampung Selatan yang diduga perbuatannya yang telah secara paksa merengut kesucian dan menghancurkan masa depan klien kami,” kata M Ali Roni kepada wartawan, usai menyerahkan Visum rumah sakit.

    Selain pelaku utama, pihaknya juga melaporkan LNF sebagai saksi kunci karena terlapor merupakan orang yang mengantarkan langsung korban ke rumah terduga pelaku. “Kami menduga saksi ini terlibat persekongkolan dengan terduga pelaku. Klien kami menyebut, bahwa LNF ini terindikasi menjebak dan menipu klien kami dengan alasan meminta korban untuk menemani ke warung membeli minuman keras jenis vigor ke Simpang Lima,” katanya.

    Faktanya, bukannya ke warung, LNF malah mengantar korban ke rumah pelaku. Setelah bertemu dengan pelaku, LNF langsung meninggalkan korban di rumah pelaku dalam suasana sepi, karena orang tua pelaku lagi ke luar kota. “Dan saat ini hanya ada teman pelaku berinisial AJ yang sedang duduk di ruang tamu,” katanya.

    Berselang lama, lanjut Muhammad Ali Roni AJ pun keluar dari ruang tamu dan pindah ke dapur rumah pelaku. “Saat itulah tiba-tiba pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan terjadilah perbuatan asusila tersebut secara paksa,” katanya.

    Korban sempat melakukan perlawanan, namun korban kalah tenaga, sehingga korban tak berdaya dan terduga pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan-perbuatan tersebut. “Maka AJ juga turut terlapor sebagai saksi, karena dia ada saat peristiwa itu terjadi. Klien kami masih mengalami trauma psikologis atau tekanan batin,” ujarnya. (Red)

  • Napi Rutan Kelas I Bandar Lampung Diduga Bebas Gunakan HP Aktif Dimedia Sosial Tiktok?

    Napi Rutan Kelas I Bandar Lampung Diduga Bebas Gunakan HP Aktif Dimedia Sosial Tiktok?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Salah satu napi yang diduga merupakan WBP Rutan Kelas I Bandar Lampung terlihat bebas menggunakan Alat Komunikasi Handphone Android. Padahal dirinya berada dibalik Jeruji Besi. Temuan wartawan ada salah satu akun tiktok yang digunakan oleh seorang wanita, kerap mengunggah saat dirinya mengunjungi Rutan Kelas I Bandar Lampung.

    Akun Tiktok tersebut beberapa kali mengunggah tangkapan Layar dan scren Recording saat dirinya sedang berkomunikasi dengan seorang lelaki.Bahkan Salah satu unggahan nya memperlihatkan bahwa Napi melakukan Video Call dengan santai saat dirinya berada didalam Kamar.

    Tentu hal tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan dari para pengguna Akun Tiktok. Salah satu akun memberikan komentarnya. “Emang kalo di dlm bisa pegang hp kak,,tolong jawab,” tanyanua. Kemudian pemilik akun tersebut menjawab “GK bisa itu hp nyewa bayar” ujarnya.

    Nampaknya, Razia yang kerap kali dilakukan di Rutan Kelas I Bandarlampung tidak membuat para napi merasa jera. Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah ada oknum petugas yang bermain, atau memang Lemahnya Pengawasan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

    Sebelum peringatan hari Bakti Pemasyarakatan, hampir seluruh rutan dan Lapas melaksanakan sidak dan razia di kamar hunian, bahkan melibatkan aparat penegak hukum. Tapi faktanya para Napi masih bisa menggunakan Alat Komunikasi (HP). Menanggapi hal itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Bandar Lampung yaitu Alfian mengucapkan terimakasih atas informasinya. “Siap bang, sedang kami tindak lanjuti bang ijin,” ucap KPR Alfian Kepada Media. (Red)

  • Bebas Dari Penjara Karena Pemerasan Pecatan Polisi di Riau Kini Dilaporkan Kasus Media Bodong

    Bebas Dari Penjara Karena Pemerasan Pecatan Polisi di Riau Kini Dilaporkan Kasus Media Bodong

    Pangkal Pinang, sinarlampung.co-Seorang pecatan Polisi karena kasus Narkoba, bernama Sudarsono alias Panjul yang mendadak menjadi wartawan dan mendirikan media online okeyboss.com dilaporkan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Merdeka ke Polda Bangka Belitung atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax di medianya yang ternyata berbadan hukum bodong. Laporan resmi disampaikan pada Senin 28 April 2025.

    Panjul diduga mendirikan media online usai keluar dari penjara kasus pemerasan. Dengan membuat media pers, Sudarsono alias Panjul, kerap merilisi berita hoax. Untuk diketahui Sudarsono diberhentikan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian akibat kasus narkoba. Belum lama bebas dari hukuman penjara karena kasus pemerasan terhadap kontraktor proyek talud Pasir Padi, Pangkalpinang. Kini Sudarsono kembali membuat ulah dengan mendompleng profesi wartawan.

    Kuasa Hukum Paslon Merdeka, Ishar mengatakan bahwa portal berita okeyboss.com yang digunakan Sudarsono untuk mempublikasikan beritanya tidak memiliki badan hukum yang sah. Hasil klarifikasi resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menegaskan bahwa PT Digital Indonesia Media—perusahaan yang mengklaim menaungi okeyboss.com tidak terdaftar dalam Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

    Ishar menyebut bahwa laporan tersebut fokus pada aspek legalitas portal, bukan pada konten berita, sehingga proses hukum dapat langsung dilakukan tanpa melalui Dewan Pers. Sebab, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebuah perusahaan pers wajib berbadan hukum. “Berdasarkan jawaban resmi dari Dirjen AHU, kami langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian. Unsur pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP sudah terpenuhi,” ujar Ishar.

    Pelanggaran hukum yang dilanggar Sudarsono, kata Ishar diduga melanggar beberapa ketentuan hukum serius, yakni:

    • Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE, yang mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman pidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

    • Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dengan pemberitaan bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.

    • Pasal 263 KUHP, mengenai pemalsuan surat, karena terdapat indikasi Sudarsono membuat susunan redaksi palsu yang seolah-olah mengaitkan okeyboss.com dengan portal berita nasional Okezone.com.

    “Kami menemukan dalam website tersebut ada dua susunan redaksi. Salah satu tautan bahkan mengarahkan ke susunan redaksi Okezone. Setelah kami klarifikasi, Okezone memastikan tidak ada hubungan apapun dengan okeyboss.com,” ungkap Ishar.

    Ishar menilai tindakan Sudarsono mencerminkan penyalahgunaan profesi pers untuk kepentingan pribadi. Portal okeyboss.com, menurutnya, baru aktif menyajikan berita pada awal 2025, bertepatan dengan bebasnya Sudarsono dari penjara.

    Pecatan Polisi Ditangkap Jual Sabu

    Seorang pecatan Polri berinisial MF alias Fadli yang baru saja menghirup udara bebas pada November 2024 lalu, kembali berurusan dengan hukum bersama tiga rekanya lantaran terlibatan peredaran narkoba di Pekanbaru.

    “Tim Opsnal Polsek Sukajadi telah menangkap MF alias Fadli yang merupakan mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka namun sudah dipecat secara resmi, bersama tiga rekannya RS alias Riski, MRS alias Sinaga, dan TN alias Tegar terlibat peredaran narkoba,” ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, Kapolsek, Senin, 24 Februari 2025.

    Kapolsek menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Kuantan III, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. “Untuk MF, Ia baru saja keluar dari penjara pada November 2025 lalu atas kasus yang sama, yaitu peredaran narkotika,” tambah Jorminal.

    Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya melancarkan operasi undercover buy. Dalam operasi itu, petugas menyita dua paket sedang sabu serta 37 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik bening.

    “Hasil interogasi menunjukkan bahwa para tersangka diinstruksikan oleh seseorang narapidana yang saat ini masih mendekam di salah satu Lapas di Pekanbaru. Namun, saat ditelusuri lebih lanjut, nomor yang digunakan pengendali ternyata berasal dari luar negeri, sehingga penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan,” jelas Kapolsek.

    Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. “Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolsek. (Red)

  • DPO Penipuan Emas di Lamsel Masih Buron, Korban Minta Polisi Serius Usut Kasus dan Laskar Lampung Siap Kawal

    DPO Penipuan Emas di Lamsel Masih Buron, Korban Minta Polisi Serius Usut Kasus dan Laskar Lampung Siap Kawal

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Hingga kini, Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial EYS (32), yang dirilis Sat Reskrim Polres Lampung Selatan pada 24 Mei 2024 lalu, belum berhasil ditangkap. Warga Penengahan, Lampung Selatan itu diduga terlibat kasus penipuan terhadap puluhan korban dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

    Salah satu korban, SF, menceritakan kepada wartawan kronologi dugaan penipuan yang dialaminya melalui sambungan WhatsApp, Rabu, 30 April 2025.

    “Awalnya kami berkenalan akhir 2021, lalu pada 22 April 2022 kami bertransaksi ke toko emas. Dia (EYS) menawarkan keuntungan dan membuat arisan emas. Katanya, saya tidak perlu tahu detailnya, yang penting saya dapat keuntungan. Itu kata EYS,” ujarnya.

    Menurut SF, pada 3, 8, dan 24 Juli 2022, EYS kembali meminta dana. “Saya bilang dana saya habis, bahkan dia tanya apa lagi yang bisa dicairkan. Saya sebut ada kartu kredit, tapi saya tekankan tidak bisa main-main. Tapi karena rayuan dan tipu muslihatnya, saya luluh dan kami kembali bertransaksi pada 27 Juli 2022 di Toko Emas Jenewa, Bandar Lampung,” jelasnya.

    Namun, 1-2 minggu setelah transaksi terakhir, EYS mengaku mengalami masalah dengan rekan bisnisnya dan belum bisa mengembalikan dana. Ia menjanjikan pengembalian di bulan Agustus, tapi kembali ingkar.

    “Suami EYS akhirnya datang dan menyatakan siap tanggung jawab karena dia tahu keluar-masuk uang itu. Tapi saat menyerahkan dana pada 31 Agustus, nominalnya tidak sesuai. Bahkan ia datang bersama seorang pria yang mengaku akan melunasi sisanya. Saya curiga karena mereka memaksa saya menulis kwitansi. Saya tolak tanpa bukti video, mereka tidak mau. Ternyata pria itu adalah Hendriwan, SH, pengacara yang kerap mendampingi EYS,” ungkap SF.

    SF mengaku baru mengetahui bahwa dirinya bukan satu-satunya korban. “Saya dengar ada sekitar 30 orang yang juga tertipu. Modusnya, awalnya lancar 1-3 kali, lalu pura-pura kena tipu supaya tidak kembalikan uang korban,” tambahnya.

    Parahnya lagi, SF menyebut EYS sempat menantangnya untuk melapor ke polisi. “Dia bilang, ‘Silakan lapor, uang kamu gak bakal balik.’ Suaminya juga bilang, ‘Kalau di polisi, kalian pasti gagal.’ Bahkan EYS bilang, ‘Kalau ke polisi, uang saja cukup buat selesaikan masalah,’” terang SF.

    SF kemudian membuat pengaduan pada September 2022 dan laporan polisi pada Januari 2023 kepada penyidik Heri Supriyadi dan tim. Kasus ini sempat lamban hingga akhirnya ia membuat DUMAS ke Polda Lampung.

    “Alhamdulillah, akhirnya kasus ini diproses. Dihadiri pakar hukum perdata dan pidana, EYS ditetapkan sebagai tersangka dan DPO. Tapi sampai sekarang belum juga ditangkap,” ujarnya kecewa.

    Ia meminta Polres Lampung Selatan serius menangani kasus ini. “Kalau memang tidak mampu menangkap EYS yang hanya ibu rumah tangga, tolong arahkan kami harus ke mana agar bisa menyelesaikan perkara ini. Sudah lima kali ganti Kasat Reskrim, tapi kasus ini belum selesai,” keluhnya.

    Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, SH turut angkat bicara.

    “Kalau tidak segera ditangkap, dikhawatirkan akan semakin banyak korban. Kami akan awasi dan kawal kasus ini sampai DPO ditangkap,” tegas Panji yang akrab disapa Panji Padang Ratu. (***)

  • Modal Video Syur, Tiga Napi Salah Satu Rutan di Lampung Peras Korban Hingga Rp150 Juta

    Modal Video Syur, Tiga Napi Salah Satu Rutan di Lampung Peras Korban Hingga Rp150 Juta

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Bermodalkan konten video syur, tiga narapidana dari salah satu rumah tahanan (rutan) di Lampung diduga melakukan aksi penipuan dan pemerasan terhadap seorang korban hingga mencapai Rp150 juta. Ketiganya kini telah diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung.

    Tiga napi tersebut berinisial A, E, dan F, turut diamankan bersama seorang wanita berinisial MA yang merupakan istri dari salah satu pelaku.

    “Tiga pelaku merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman. Satu orang lainnya adalah istri salah satu napi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, dalam konferensi pers, Rabu, 30 April 2025.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka A berpura-pura menjadi anggota polisi untuk mengelabui korban. E bertugas mengedit foto dan video pribadi korban, sementara F berperan menerima serta menyimpan hasil kejahatan. MA berperan sebagai kurir dengan mengambil uang melalui berbagai rekening bank.

    Modus pemerasan ini diawali dari interaksi pelaku dengan korban melalui media sosial. Setelah komunikasi terjalin intens, pelaku berhasil memperoleh konten pribadi korban yang bersifat sensitif dan mengandung unsur pornografi. Konten itulah yang kemudian dijadikan senjata untuk memeras korban dengan ancaman penyebaran.

    “Korban akhirnya mentransfer uang hingga total Rp150 juta secara bertahap. Dari pengakuan korban, pemerasan sudah dilakukan dua kali,” jelas Derry.

    Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

    “Proses penyidikan masih berlanjut. Kami mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kejahatan ini,” tegas Kombes Derry. (***)

  • Bos Syila Musik Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat atas Dugaan Penipuan Rp110 Juta

    Bos Syila Musik Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat atas Dugaan Penipuan Rp110 Juta

    Jakarta, sinarlampung.co – Dunia hiburan kembali diguncang skandal. Pemilik Syila Musik, Destiani, resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat oleh pasangan suami istri, Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp110 juta. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/508/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 April 2025.

     

    Dalam keterangannya kepada media, Angga menyebut Destiani menjanjikan kerjasama konser berbayar dengan imbalan fee sebesar 15 persen dari modal. Tergiur tawaran tersebut, keduanya mentransfer uang tahap awal sebesar Rp20 juta ke rekening BCA atas nama Destiani.

     

    Tak berhenti di situ, dua hari setelah pertemuan langsung di Jakarta, Destiani kembali meminta dana tambahan Rp90 juta untuk kebutuhan produksi konser. “Total uang yang sudah kami serahkan mencapai Rp110 juta. Namun setelah konser selesai, uang tersebut tak pernah dikembalikan,” kata Angga.

     

    Ironisnya, meski konser berlangsung dan tiket dilaporkan terjual habis, janji pengembalian dana tinggal isapan jempol. “Sudah hampir satu tahun kami menunggu, tapi tidak ada itikad baik. Dua kali kami layangkan somasi, tidak ditanggapi. Bahkan, yang bersangkutan kini sulit dihubungi,” tambahnya.

     

    Angga dan istrinya mengaku sangat dirugikan dan berharap aparat penegak hukum bertindak tegas. “Kami minta kasus ini diproses secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu. Nama baik kami dan kepercayaan publik harus dijaga,” tegas Angga di akhir wawancara.

     

    Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat, mengingat Syila Musik merupakan salah satu penyelenggara acara yang cukup dikenal di Bandar Lampung. Kini, publik menanti langkah hukum lanjutan dari pihak berwajib dalam mengusut tuntas dugaan penipuan yang menyeret nama besar di industri hiburan tersebut. (S. Kheir/*)

  • Polsek Katibung Berikan Himbauan kepada Remaja Usai Terjadinya Tawuran di Desa Banjarsari

    Polsek Katibung Berikan Himbauan kepada Remaja Usai Terjadinya Tawuran di Desa Banjarsari

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Polsek Katibung memberikan himbauan keras kepada para remaja yang terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan. Tawuran tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dan diketahui dipicu oleh percakapan grup WhatsApp yang memprovokasi pertemuan antar kelompok remaja.

    Dalam kejadian tersebut, para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit dan samurai, yang membahayakan keselamatan mereka sendiri dan masyarakat sekitar. Aksi ini sontak meresahkan warga dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

    Menanggapi insiden tersebut, Aiptu Alek dari Polsek Katibung langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi sekaligus memberikan pembinaan kepada para pelaku yang berhasil diamankan. Berdasarkan hasil pendataan, para remaja yang terlibat berasal dari berbagai desa, yakni lima orang dari Desa Neglasari, satu orang dari Desa Tanjung Bintang, dan tujuh orang dari Desa Banjarsari.

    Sementara itu, remaja lain yang belum hadir saat pemeriksaan akan dipanggil kembali guna diberikan pembinaan dan himbauan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

    Dalam pesannya, Aiptu Alek mengingatkan para remaja agar menghindari pergaulan negatif, fokus pada kegiatan belajar di rumah setelah pukul 20.00 WIB, dan tidak mudah terpengaruh ajakan teman untuk melakukan tindakan kekerasan.

    Beliau juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka. Orang tua diminta untuk tidak membiarkan anak keluar rumah setelah pukul 22.00 WIB dan segera mencari jika anak belum kembali ke rumah demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

    Polsek Katibung mengimbau seluruh masyarakat agar turut aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta mencegah maraknya aksi tawuran yang kerap melibatkan senjata tajam di kalangan remaja. (Waluyo)

  • Pemeliharaan Jalan Raya Kalodran Link Pengulah Terkesan Asal Jadi

    Pemeliharaan Jalan Raya Kalodran Link Pengulah Terkesan Asal Jadi

    Kota Serang, sinarlampung.co – Pemeliharaan rutin jalan raya Kalodran Link Pengulah, Desa Kepuren, kecamatan Walantaka terkesan asal asalan. Faktanya, masih tergolong seumur jagung, pemeliharaan jalan berupa tambal sulam tanpa adanya pengaspalan ini sudah rusak parah.

    “seminggu sebelum lebaran, jalan ini mulai di tangani dengan cara menimbun jalan yang berlobang paki batu kecil, lalu di ratakan dengan alat berat,” kata salah seorang warga, saat di temui di lokasi.

    Warga juga merasa heran, biasanya setelah jalan yang berlobang di padatkan dengan alat berat, diatasnya akan di taburi aspal sehingga batu-batu kecil terikat dan tidak berhamburan keluar dari lobang.

    “kalau pemeliharaan yang kemaren itu mah beda dengan tahun-tahun lalu, kalau dulu mah habis dipadatkan dan di ratakan dengan alat langsung di aspal, kalau yang ini mah tidak ada pengaspalan,” ungkap warga.

    Pantauan wartawan di lokasi, jalan raya Kalodran, link Pengulah sudah rusak kembali, lobang berdiameter 30 cm hingga 50 cm dengan kedalaman 10 cm terlihat hampir di setiap badan jalan.

    Terlihat beberapa tumpukan gundukan batu kecil sisa hasil pemeliharaan, namun di lokasi tidak di temukan adanya pengaspalan, sehingga batu-batu kecil keluar dari lobang.

    Masyarakat meminta kepada pemerintah kota Serang agar segera melakukan perbaikan kembali, karena kondisi jalan saat ini sudah rusak parah, rumput di sisi kiri kanan jalan sudah tinggi.

    “ini merupakan akses jalan utama ke SMA N 8 dan SMP N 18 kota Serang, aktifitas kendaraan sangat lah ramai, jadi kami minta kepada pemerintah Kota Serang untuk segera memperbaikinya,” tegas Warga. (Suryadi)

  • Bareskrim Tangguhkan Penahanan Kades Kohod dkk, 9 Tersangka Pagar Laut Bekasi Tidak Ditahan

    Bareskrim Tangguhkan Penahanan Kades Kohod dkk, 9 Tersangka Pagar Laut Bekasi Tidak Ditahan

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak atas tanah di wilayah pesisir, tepatnya di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangguhan dilakukan menyusul berakhirnya masa penahanan yang telah dijalani keempat tersangka sejak Februari 2025.

    Keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini terdiri dari Kepala Desa atau Kades Kohod bernama Arsin, seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial UK, serta dua orang penerima kuasa dengan inisial SP dan CE.

    Mereka semua ditahan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sejak tanggal 24 Februari 2025 sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut yang menjadi bagian dari wilayah administratif Desa Kohod.

    Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24 dan 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa penahanan tersangka dalam tahap penyidikan sebelum perkara diajukan ke persidangan memiliki batas maksimal selama 60 hari. Mengacu pada tanggal awal penahanan yaitu 24 Februari 2025, maka masa penahanan para tersangka akan mencapai batas maksimalnya pada 24 April 2025.

    Menanggapi situasi tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap para tersangka dilakukan karena masa penahanan telah mencapai batas waktu yang diatur oleh hukum.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan.” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro,

    Sebelumnya, berkas perkara dari empat tersangka telah diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Namun dalam tahap evaluasi, JPU mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik dengan petunjuk agar penyidikan perkara dilanjutkan ke arah dugaan tindak pidana korupsi, mengingat ditemukan indikasi awal yang mengarah ke arah tersebut.

    Menanggapi pengembalian berkas tersebut, penyidik Dittipidum kemudian kembali menyerahkan dokumen perkara kepada pihak kejaksaan dengan penegasan bahwa unsur-unsur formil dan materiil dalam perkara pemalsuan surat telah terpenuhi. Selain itu, penyidik menyampaikan bahwa aspek dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini sebenarnya telah ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai bagian dari pengembangan kasus.

    Namun demikian, pihak kejaksaan kembali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk kedua kalinya dengan alasan bahwa petunjuk sebelumnya belum sepenuhnya dipenuhi. Kejaksaan juga menyarankan agar kasus ini dilimpahkan secara penuh kepada Kortastipidkor Polri untuk ditangani lebih lanjut, seiring dengan indikasi adanya unsur korupsi yang perlu didalami.

    Dikutip dari Antara, Jumat, 25 April 2025, Brigjen Pol. Djuhandhani menekankan bahwa hasil penyidikan menunjukkan tidak terdapat kerugian keuangan negara maupun kerugian terhadap perekonomian negara dalam kasus ini. Dia menyampaikan bahwa kerugian yang timbul justru lebih banyak dirasakan oleh masyarakat nelayan di wilayah tersebut, bukan oleh institusi negara.

    Selain itu, penyidik juga menyatakan bahwa dugaan adanya tindak pidana lain berupa pemberian suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam konteks perkara ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kortastipidkor Polri untuk memastikan apakah unsur tersebut benar-benar terpenuhi secara hukum.

    Lebih lanjut, penyidik menyimpulkan bahwa unsur-unsur dalam tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP telah terbukti secara hukum. “Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi dan terpenuhi semua unsur, baik secara formal dan materiel,” ucap Djuhandhani.

    9 Tersangka Pagar Laut Bekasi Tak Ditahan

    Sementara Dittipidum Bareskrim Polri mengungkapkan alasan belum menahan sembilan tersangka kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keputusan untuk tidak melakukan penahanan berkaitan erat dengan belum tercapainya kesepahaman antara penyidik dengan pihak Kejaksaan Agung. “Para tersangka bersikap kooperatif. Selain itu, masih ada perbedaan pandangan hukum antara penyidik dan Kejaksaan terkait konstruksi perkara ini,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya pada Kamis, 24 April 2025.

    Polemik hukum tersebut mencuat seiring adanya keterkaitan kasus Bekasi dengan perkara serupa di Tangerang. Pada kasus di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, tercatat sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 SHM diduga diterbitkan secara tidak sah.

    Berawal dari pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Dittipidum, pihak Kejaksaan Agung memberikan petunjuk agar penyidikan mengarah ke tindak pidana korupsi. Namun, penyidik Bareskrim bersikukuh bahwa unsur pidana dalam berkas tersebut sudah lengkap, baik dari sisi formil maupun materil, dan telah dilidik lebih lanjut oleh Kortastipidkor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Polri.

    Sayangnya, JPU kembali menolak berkas itu dengan alasan petunjuk awal belum sepenuhnya dipenuhi. Mereka juga merekomendasikan agar penanganan kasus tersebut dialihkan ke Kortastipidkor Polri karena adanya indikasi korupsi.

    Dengan belum adanya keputusan final dari Kejaksaan, berkas kasus tersebut kini masih berada di tangan Dittipidum Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Sembilan Tersangka Telah DitetapkanDalam pengusutan kasus Pagar Laut Bekasi, Dittipidum telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka terdiri dari unsur aparatur desa hingga anggota tim pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

    MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, AR (Abdul Rosyid), Kepala Desa Segarajaya saat ini,JM, Kepala Seksi Pemerintahan Desa, Y dan S, staf kantor desa, AP, ketua tim support PTSL, GG, petugas ukur tim PTSL,MJ, operator komputer, danHS, tenaga pembantu PTSL. (Ant/Red)

  • MK Putuskan Kerusuhan di Media Sosial Tidak Bisa Dijerat UU ITE

    MK Putuskan Kerusuhan di Media Sosial Tidak Bisa Dijerat UU ITE

    Jakarta, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir baru terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. MK menyatakan kerusuhan di media sosial tidak memenuhi unsur pidana.

    Hal itu diputus MK dalam perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang diajukan jaksa asal Ngawi Jawa Timur, Jovi Andrea Bachtiar. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 29 April 2025.

    Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur, bahwa setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dijerat.

    Namun dalam putusannya, MK menyatakan frasa “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. “Sepanjang tidak dimaknai kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital atau siber,” kata Suhartoyo.

    Hakim MK Arsul Sani menambahkan, bentuk kerusuhan atau keonaran dalam UU ITE tidak ada parameternya yang jelas. Hal itu, bisa memicu tarsif yang karet. Selain itu, bentuk kerusuhan juga dinilai tidak relevan dengan perkembangan zaman di saat teknologi berkembang pesat.

    Sehingga aksi mengeluarkan pendapat dan kritik berkenaan dengan kebijakan pemerintah di ruang publik, seyogianya disikapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi. “Bukan serta merta dianggap sebagai unsur yang menjadi penyebab keonaran yang dapat dikenakan proses pidana oleh aparat penegak hukum,” kata Arsul.

    Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE tersebut.
    Putusan itu terkait UU ITE itu dibacakan MK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 29 April 2025.

    Ada dua gugatan terkait UU ITE yang putusannya ini:

    Pertama, ada perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar. Dalam gugatannya, Jovi meminta MK untuk mengubah sejumlah pasal yakni pasal 310 KUHP, pasal 45 ayat (7) UU ITE, pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE, pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU ITE, pasal 28 ayat (3) UU ITE hingga pasal 45A ayat (3) UU ITE.

    Jovi merasa dirugikan pasal-pasal UU ITE yang digugatnya itu. Dia merasa dirinya mengalami kriminalisasi karena keberadaan pasal dalam UU ITE itu.

    MK mengabulkan sebagian gugatannya, yakni terkait Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3). Berikut isi pasal yang digugat:

    Pasal 28:

    (3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

    Pasal 45A:

    (3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000

    Berikut putusan MK yang dibacakan:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian

    2. Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber’

    3. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang frasa ‘dilakukan demi kepentingan umum’ dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 1/2024 serta frasa ‘melanggar kesusilaan’ dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tidak dapat diterima

    4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya

    5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyebut pembentuk undang-undang sebenarnya telah memberi batasan lewat penjelasan Pasal 28 ayat (3), yakni kerusuhan yang dimaksud ialah kondisi mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. MK menyatakan pembatasan dalam pasal itu penting agar penegakan hukum dilakukan secara jelas.

    “Hal demikian dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang merupakan delik materiil yang menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta,” ujar MK.

    Kabulkan Gugatan Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik

    Selain gugatan yang diajukan Jovi, MK juga mengabulkan gugatan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan warga bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Dalam petitumnya, Daniel menggugat pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE hingga pasal 45A ayat (2) UU ITE.

    Pemohon merasa pasal-pasal tersebut belum memberi kepastian hukum terkait penanganan perkara ITE, khususnya pencemaran nama baik. Dia pun meminta MK mengubah pasal-pasal itu.

    Terbaru, MK mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), pasal 28 ayat (2) dan pasal 45A ayat (2). Berikut isi pasal yang digugat Daniel:

    Pasal 27A:

    Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

    Pasal 28:

    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik

    Pasal 45:

    (4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000

    Pasal 45A:

    (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000

    Berikut amar putusan yang dibacakan MK 

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian

    2. Menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan’

    3. Menyatakan frasa ‘suatu hal’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang’

    4. Menyatakan frasa ‘mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu’ dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan’

    5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya

    6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan harus ada batasan yang jelas terkait pelanggaran yang dapat diproses pidana. MK menyatakan hal itu penting agar penegakan hukum dilakukan secara objektif.

    “Norma tersebut berpotensi digunakan untuk menjerat kebebasan berekspresi yang tidak tendensius (netral), bahkan ekspresi yang tidak ditujukan untuk menimbulkan kebencian, apabila akibat kebencian atau permusuhan timbul secara tidak langsung, melalui respons pihak ketiga. Dalam kondisi seperti ini, terdapat potensi kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah, termasuk ekspresi bernuansa kritik, satire, atau ekspresi yang bersifat netral tetapi digunakan oleh orang lain secara keliru. Dengan demikian, untuk memastikan bahwa ketentuan pidana dalam norma a quo digunakan secara proporsional, maka penegakan hukumnya harus dibatasi hanya terhadap informasi elektronik yang secara substansi memuat ajakan, anjuran, atau penyebaran kebencian berdasarkan identitas (advocacy of hatred), yang dilakukan secara sengaja di depan umum, dan secara nyata mengarah kepada bentuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok yang dilindungi,” ujar MK. (Net/Red)