Kategori: Kriminal

  • Meski Tersangka dan Ditahan KPK Hasto Tetap Sekjen PDI-P

    Meski Tersangka dan Ditahan KPK Hasto Tetap Sekjen PDI-P

    Jakarta, sinarlampung.co-Hasto Kristiyanto tetap menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), meskipun menghadapi masalah hukum, dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal itu dikatakan Ketua DPP PDI-P Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, menegaskan bahwa Hasto masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Sekjen. “Iya, masih,” ujar Ganjar saat dikonfirmasi, Sabtu 28 April 2025.

    Hasto yang masih meneken surat PDIP yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah PDIP Jawa Tengah. Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD, yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.

    Dalam surat yang dimaksud, DPP PDIP memutuskan mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDIP melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.

    Seperti diketahui, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan. Sekjen PDIP tersebut ditetapkan menjadi tersangka bersama Advokat Donny Tri Istiqomah pada 24 Desember 2024 lalu.

    Hasto diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024. Suap tersebut diduga untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

    Selain suap, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan terkait kasus buronan KPK Harun masiku. KPK resmi menahan Hasto terkait kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku, pada Kamis 20 FEbruari 2025 kemarin.

    Saat ini Hasto tengah menjalani sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Penahanan Hasto juga memunculkan spekulasi tentang dampaknya terhadap struktur internal partai. Namun, PDI-P mengaku tetap solid dan tidak menunjuk pengganti Hasto. Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan jajaran partai lainnya menyatakan bahwa Hasto tetap memegang peran penting dalam kepemimpinan partai. “Tidak ada pengganti Sekjen, titik!” tegas sumber internal PDI-P.

    Meski demikian, situasi ini memunculkan dinamika politik internal. Menjelang kongres partai pada April 2025, muncul faksi pragmatis yang berupaya merebut kepemimpinan partai dari Megawati dan membawa PDI-P ke koalisi pemerintah Prabowo-Gibran.

    Sumber internal mengungkapkan adanya upaya pengambilalihan tersebut, meskipun belum ada langkah konkret yang terwujud. Penahanan Hasto juga memunculkan spekulasi mengenai keterlibatan Megawati dalam kasus Harun Masiku. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan bagaimana proses hukum dapat mempengaruhi dinamika politik internal partai. (Red/*)

  • Jatanras Polda Riau Tangkap 10 Anggota Debt Collector Fighter

    Jatanras Polda Riau Tangkap 10 Anggota Debt Collector Fighter

    Pekanbaru, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap sekitar 10 orang komplotan Debt collector ilegal. Anggota debt collector Fighter ditangkap setelah terlibat dalam aksi perusakan di halaman Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. Termasuk tiga pelaku yang masih masih di bawah umur. Para pelaku ditangkap terpisah di tiga wilayah, Senin 28 April 2025.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Siak, Kampar, dan Kota Pekanbaru. Kesepuluh pelaku yang ditangkap adalah MR, MRS, WIF, MIF, S, MRP, PP, JF, EF, dan VMD. Mereka merupakan anggota dari kelompok debt collector Fighter, yang terkenal karena kegiatan mereka yang sering kali melanggar hukum dan menebarkan rasa takut di masyarakat.

    “Sejak peristiwa perusakan mobil anggota debt collector Pejuang Barcode pada 18 April 2025, total sudah ada 14 anggota kelompok debt collector Fighter yang ditangkap. Polda Riau sangat serius dalam menanggapi tindakan premanisme dan gangguan ketertiban masyarakat yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ini,” tegas Asep dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 28 April 2025.

    Menurut Asep, peristiwa ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada 20 Mei 2025, empat anggota kelompok debt collector Fighter juga ditangkap setelah terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang wanita yang juga berprofesi sebagai debt collector.

    Insiden itu terjadi di depan Polsek Bukit Raya, dengan latar belakang persaingan antar debt collector yang saling berebut untuk menarik mobil milik klien. Keributan yang terjadi menyebabkan kaca mobil korban pecah dan korban mengalami luka di kepala akibat pukulan.

    Kejadian ini bermula ketika korban, Ramadhani Putri (30), bersama seorang temannya berniat menarik sebuah mobil. Namun, pihak debt collector dari vendor lain juga berupaya untuk menarik kendaraan tersebut. Keduanya akhirnya sepakat untuk melakukan negosiasi di Hotel Furaya.

    Ketika mereka tiba di lokasi yang telah disepakati di Jalan Parit Indah, korban dan temannya mendapati sekitar 20 orang debt collector lain yang telah menunggu. Terjadilah keributan yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban.

    Oknum Polisi Jadi Debt Colletor

    Yang mengejutkan, saat keributan terjadi, terdapat empat oknum polisi yang berada di lokasi kejadian. Namun, bukannya mencegah atau menghentikan aksi kekerasan yang sedang berlangsung, keempat oknum polisi tersebut hanya merekam kejadian dan tidak melakukan intervensi.

    Keberadaan oknum polisi ini menambah panjang daftar masalah terkait dengan penegakan hukum di wilayah tersebut, di mana seharusnya mereka justru melindungi korban, namun malah membiarkan kekerasan terjadi di depan mata mereka.

    Tim Opsnal Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru dan Unit Jatanras Polda Riau akhirnya berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan di dua lokasi berbeda. Keempat pelaku yang diamankan adalah A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Mereka dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan, sementara korban yang mengalami luka-luka segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

    Asep Darmawan menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir kelompok-kelompok yang melakukan tindakan premanisme atau merusak ketertiban umum. Sejak kejadian perusakan mobil oleh anggota debt collector Pejuang Barcode, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penangkapan terhadap anggota kelompok debt collector Fighter dan terus berupaya memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

    “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang berusaha menggangu ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polda Riau. Kami tidak akan memberi ruang bagi kelompok premanisme untuk berkembang,” ujar Asep.

    Saat ini, seluruh barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut telah diamankan dan diserahkan ke Polresta Pekanbaru. Polda Riau berjanji akan terus mengusut kasus ini dan menindak lanjuti keterlibatan oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan tersebut.

    Dengan serangkaian penangkapan ini, harapannya adalah untuk memberikan pesan yang jelas bahwa praktik debt collector ilegal dan tindak kekerasan tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah Riau. Masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman, dan tindakan hukum yang tegas dapat menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi semua pihak. (Red)

  • Pak Camat Kepergok Indehoi dengan Staf di Rumah, Istri Panggil Satpol PP

    Pak Camat Kepergok Indehoi dengan Staf di Rumah, Istri Panggil Satpol PP

    Padang, sinarlampung.co-Camat Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat Anhal Mulya Perkasa, dan Ng staf Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan, tertangkap basah sedang indehoy di rumah pribadinya Pak Camat, di Kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Aksi Camat itu dipergoki istri sahnya yang baru tiba dari bepergian, pada Sabtu 26 April 2025.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, mengungkapkan istri camat itu, baru tiba dari kampung lantas mendapati suaminya dengan perempuan lain sedang berada di dalam rumah. Keterangan Anhal dan selingkuhannya pun dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Mereka sudah dilakukan BAP awal oleh Satpol PP karena ada indikasi mengganggu ketertiban umum,” kata Andree, Minggu 27 April 2025.

    Menurut Andree, diketahui, camat dan istrinya tinggal di kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Camat dan NG, pun dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Diketahui pertama kali oleh istrinya. Setelah itu, keduanya langsung dibawa ke Markas Satpol PP untuk pemeriksaan,” kata Andree Harmadi Algamar.

    Kini, Camat dan Stafnya itu telah dinonaktifkan dari jabatannya. “Mulai hari ini, keduanya dinonaktifkan dari tugasnya. Camat Padang Selatan dan ASN tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim gabungan Ad Hoc yang terdiri dari BKPSDM dan Inspektorat,” jelas Andree.

    Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan proses penegakan disiplin akan dilaksanakan dengan profesional, proporsional dan terbuka. “Kita berkomitmen terhadap penegakan aturan. Jika ada dugaan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita akan menyampaikan perkembangan pemeriksaannya secara terbuka,” tegasnya.

    Fadly Amran juga menambahkan, terhitung Minggu (27/4/25) dini hari, AMP sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Hal tersebut, diputuskan setelah dilaksanakan pemeriksaan awal di Mako Satpol PP. “Diputuskan malam itu juga yang bersangkutan dinonaktifkan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa Khusus dari BKPSDM dan Inspektorat,” tambah Fadly Amran.

    Fadly juga memastikan, jalannya pemerintahan tidak akan terganggu. Jabatan Camat Padang Selatan untuk sementara akan diemban oleh Sekcam Padang Selatan selaku Pelaksana Tugas. Fadly Amran menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Padang atas kegaduhan yang ditimbulkan.

    Inspektur Kota Padang, Arfian mengatakan Anhal sudah dicopot. Pemerintah Kota Padang juga berencana membentuk tim ad hoc untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini. “Terhitung mulai hari ini, yang bersangkutan kita nonaktifkan sementara. Kita akan bentuk tim ad hoc dan secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Arfian.

    Inspektorat telah membentuk tim ad hoc untuk memeriksa Camat Padang Selatan berinisial AMP dan stafnya. “Tim ad hoc sudah dibentuk dan kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, Minggu. (Red)

  • Perkara Ijazah Palsu Dewan PDIP Supriyati Lengkap, Polda Lampung Segera Limpahkan Tersangka ke Kejati 

    Perkara Ijazah Palsu Dewan PDIP Supriyati Lengkap, Polda Lampung Segera Limpahkan Tersangka ke Kejati 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, fraksi PDIP Supriyati, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

    Baca: Dugaan Ijazah Palsu Caleg PDIP Lampung Selatan Libatkan “Ibu”, Pembuat Beberkan di Polda Lampung

    Baca: Nikah Siri Dengan Biduan Caleg PDIP Lampung Selatan Digugai Cerai Istri

    Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menyatakan penyidik sedang menyiapkan untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Saat ini penydiik sedang melakukan koordinasi dengan pihak penuntut umum Kejati Lampung. “Perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat kami akan segera melaksanakan tahap dua ataupun pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejati,” kata Dery Agung Wijaya, di Polda Lampung, 24 April 2025.

    Menurut Dery, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Lampung untuk waktu yang tepat dalam pengiriman tersangka dan barang bukti. “Karena kita akan melakukan tahap dua atau pengiriman tersangka dan BB saat ini kami sedang melaksanakan koordinasi untuk waktu yang tepat dalam hal pengirim,” ujarnya.

    Dalam kasus ijazah palsu ini, kata Dery penyidik menjerat tersangka dengan pasal tentang sistem pendidikan nasional dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. “Yang bersangkutan kita kenakan tindak pidana sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU nomor 20 Tahan 2003 tentang sistem pendidikan nasional,” ujarnya.

    Diketahui, Supriyati merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih dari Dapil 6 Kecamatan Merbau Mataram, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada pertengahan Dersember 2024, dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Supriyati diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, yang tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku di sektor pendidikan.

    Hasil penyelidikan terbukti ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN). Kasus dugaan ijazah palsu Supriyati ini mencuat setelah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gepak Lampung melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh caleg terpilih dari Dapil 6 Lampung Selatan ke Polda Lampung pada akhir Juli 2024 lalu. (red/*)

  • Gembong Narkoba Kabur Dari Rutan Polda Lampung Jadi Bandar Narkoba di Aceh Timur

    Gembong Narkoba Kabur Dari Rutan Polda Lampung Jadi Bandar Narkoba di Aceh Timur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Satu dari empat gembong Narkoba yang kabur dari Rutan Polda Lampung, dikabarkan tertangkap di Aceha Timur, Bandar Aceh. Pelaku Asnawi (30) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara di halaman Masjid Al-Ikhlas, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu 26 April 2025 malam, karena menjadi target operasi peredaran Narkoba di wilayahnya. Saat itu A kabur bersama tiga orang rekannya dan kembali ke Aceh.

    Baca: Empat Gembong Narkoba Kabur BNM-RI Minta Kapolri Evaluasi Polda Lampung

    Baca: Buru Empat Tahanan Kabur Polda Lampung Tangkap Istri Salah Satu Pelaku dan Pelaku Membantu Pelarian

    Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah Putra, mengatakan seorang pengedar sabu berinisial A (30) diringkus polisi di halaman Masjid Al-Ikhlas Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur Sabtu 26 April 2025 malam. Dan ternyata A itu salah satu tahanan Polda Lampung yang kabur pada 6 Desember 2023 lalu. “Saat kami lakukan pemeriksaan, identitas tersangka A ternyata cocok dengan salah satu DPO kasus besar di Polda Lampung,” kata Erwinsyah Putra, Senin 27 April 2025.

    Tersangka Asnawi diketahui melarikan diri dari sel tahanan Polda Lampung setelah ditangkap dalam kasus peredaran sabu seberat 58 kg. Polisi menyebut keempat tersangka berhasil kabur setelah memotong jeruji besi menggunakan gergaji.

    Dalam penangkapan oleh Polres Aceh Timur, polisi menyita barang bukti sabu 992 gram dari tangan A. Tersangka A juga disebut membawa pistol jenis airsoft gun. Saat ditangkap, tersangka A melakukan perlawanan, dan sempat melukai seorang polisi terserempet peluru di bagian pipi kiri.

    Erwin menjelaskan, penangkapan tersangka A dilakukan setelah polisi membuntuti mobil yang ditumpanginya beserta dua orang lainnya, Sabtu 26 April 2025 malam. Saat tiba di halaman Masjid Al-Ikhlas, pelaku berhenti dan ketiga pelaku pergi dengan berpencar. Tersangka A berhasil ditangkap, sementara dua orang lainnya melarikan diri.

    Salah seorang pelaku melepaskan tembakan ke arah polisi menggunakan senjata api jenis revolver. Akibat tembakan itu, satu personel polisi Bripda Rifaldi mengalami luka di bagian pipi kiri. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe.

    Polisi menyebutkan, bahwa para pelaku juga sempat menyandera seorang warga yang melintas menggunakan sepeda motor. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak berwajib,” katanya.

    Para tersangka yang kabur dari Rutan Polda Lampung itu adalah Muslim (36) Bin Abu Bakar dan M. Nasir (31) Bin Abdullah, keduanya tahanan Narkoba BB 30 KG, kemudian Maulana (33) Bin M. Husin, dan Asnawi (29) Bin Husin, keduanya tahanan Narkoba BB 58 KG. Mereka diketahui kabur pada hari Rabu 6 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

    Polda Lampung menyebutkan sekira Pukul 01.30 WIB Kepala Regu jaga, Aipda Surdiansyah bersama anggota piket Briptu Rizki melakukan pengecekan tahanan dan hasil laporan tahanan lengkap. Kemudian sekira Pukul 03.00 WIB tahanan kamar sel 7 yang satu kamar para tersangka memanggil petugas, dan memberitahukan bahwa empat orang tahanan tidak ada didalam kamar sel.

    Kemudian Karu jaga dan piket jaga tahanan lainnya melakukan pengecekan serta melaksanakan pengamanan, dan didapatkan jeruji besi ventilasi kamar mandi sel kamar 7 sudah dalam keadaan patah akibat digergaji oleh tahanan.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Polda Aceh terkait penangkapan tersebut. “Benar, A ditangkap oleh Polres Aceh Timur dan tim dari Polda Lampung siap diberangkatkan ke sana,” ujarnya kepada awak media pada Senin 28 April 2025.

    Selain melakukan koordinasi dengan Polda Aceh, Polda Lampung juga telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka A. “Karena saat ini untuk berkas kasus tersangka A sudah lengkap, tinggal menunggu petunjuk JPU Kejati Lampung,” ujarnya. (Red)

  • Korupsi KUR dan KUpedes Mantri Bank BRI Pringsewu Ditahan Kejari, Mantri BRI Untung Suropati Ditangkap di Karawang

    Korupsi KUR dan KUpedes Mantri Bank BRI Pringsewu Ditahan Kejari, Mantri BRI Untung Suropati Ditangkap di Karawang

    Pringsewu, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan GK, Mantri Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020–2022. GK yang mengendalikan kredit fiktif itu langsung ditahan di Rutan Way Hui, pada Senin 28 April 2025.

    Baca: Lagi Bank BRI Kebobolan Modus Kredit Fiktif Mantri KUR Raup Rp1,2 Miliar

    Baca: Lagi Kasus di Bank BRI, 61 Sertifikat Warga Jadi Jaminan Cair Rp4 Miliar Dan Raib Dibawa Kabur Penghubung?

    Untuk diketahui Mantri di Bank BRI adalah petugas lapangan yang bertugas untuk melayani dan mengembangkan nasabah, terutama di sektor mikro. Mereka berperan sebagai ujung tombak dalam menjangkau masyarakat dan membantu mereka mendapatkan pembiayaan dan produk keuangan BRI.

    Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu Lutfi Fresley mengatakan, tersangka GK diduga memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejari) Lampung, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp520 juta.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka langsung kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui untuk 20 hari ke depan,” uajar kasi Pidsus, Senin 28 April 2025.

    Lutfi Fresley menambahkan, penetapan tersangka menunjukkan komitmen Kejari Pringsewu dalam menindak tegas dan memberikan efek jera bagi mereka yang berani melakukan tindak pidana korupsi. “Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lutfi Fresley.

    Modus Operandi yang dilakukan GK, selaku mantri yakni memanfaatkan kewenangan jabatan dengan memalsukan, menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit yang kemudian hasilnya dinikmati oleh Tersangka. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

    Demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka GK selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025 di Rutan Way Hui yang proses pengawalan tahanan dibantu oleh 2 orang personil Kodim 0424 Tanggamus.

    Tersangka GK. disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Eks Mantri BRI Untung Suropati Bandar Lampung Ahmad Zainal Abidin Arif Ditangkap

    Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung juga berhasil menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI di Kota Bandar Lampung. Tersangka, Ahmad Zainal Abidin Arif, ditangkap pada Senin, 17 Maret 2025, di
    Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ahmad sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.

    Namun, setelah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka tidak pernah hadir dan diduga melarikan diri dari tempat tinggalnya di Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Penyidik kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka telah bekerja di PT Nusareka Prima Engineering di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan upaya penangkapan.

    Ahmad Zainal Abidin Arif, yang menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Untung Suropati, diduga melakukan korupsi dengan modus mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha. Ia diketahui mengajukan pinjaman atas nama 46 debitur fiktif untuk mendapatkan dana KUR dari bank BUMN tersebut.

    Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. “Tersangka membuat rekayasa usaha dengan mengajukan kredit fiktif atas nama 46 debitur. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.011.810.393 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik,” kata Angga, Selasa 18 Maret 2025.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut: Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Setelah berhasil ditangkap, penyidik Kejari Bandar Lampung langsung menahan tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025, guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan.

    “Kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini penting agar pemeriksaan bisa berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti,” jelas Angga Mahatama.

    Angga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi dana KUR tersebut. “Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kami akan bekerja maksimal agar kasus ini bisa segera tuntas,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana KUR seharusnya membantu pelaku usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan bisnis mereka. Namun, praktik penyalahgunaan kewenangan seperti ini justru merugikan negara dan masyarakat. (Red/*)

  • Setubuhi Tahanan Wanita Anggota Polres Pacitan Aiptu LC di PTDH Polda Jatim

    Setubuhi Tahanan Wanita Anggota Polres Pacitan Aiptu LC di PTDH Polda Jatim

    Surabaya, sinarlampung.co-Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aiptu LC, seorang anggota Polres Pacitan, atas tindakan melakukan pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita.

    Aiptu LC, resmi dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Rutan Polres Pacitan. Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali, di lokasi yang sama yaitu ruang berjemur tahanan wanita, sekitar bulan Maret dan pada tanggal 2 April 2025.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, bahwa LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada di ruang sidang Propam Polda Jatim, pada Rabu 23 April 2025. Menurutnya, dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan LC merupakan perbuatan tercela.

    Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta dipecat tidak dengan hormat dari kepolisian. Disinggung terkait sanksi PTDH, LC akan mengajukan banding. “Tentunya ini akan menjadi tugas dari penyidik Bid Propam Polda Jatim untuk perkara banding yang diajukan saudara LC,” ujar Jules, Kamis 24 April 2025.

    Kombes Jules menegaskan, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan atensi kepada kasus ini dan mendorong agar LC ditindak tegas. “Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami, khususnya Polda Jatim dan menjadi atensi Bapak Kapolda untuk segera memproses kasusnya,” terangnya.

    Terkait penanganan pidana terhadap LC, Kombes Jules menyebutkan, saat ini sudah ditangani di penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, dengan sangkaan pencabulan sampai empat kali. Usai sidang kode etik, saat ini LC telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim untuk menjalani proses secara hukum pidana.

    Total 13 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Sementara itu, Aiptu LC kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lanjutan. “Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik dan kepercayaan publik,” tutup Jules, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidhumas Polda Jawa Barat. (Red)

  • Setelah Direktur Pemberitaan Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Tiga Kameramen Jak TV

    Setelah Direktur Pemberitaan Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Tiga Kameramen Jak TV

    Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung memeriksa tiga kameramen Jak TV dalam kasus tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).

    Baca: Terlibat ‘Obstruction of Justice’ Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka di Kejagung

    Baca: IJTI Soroti Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV: Mestinya Kejagung Dialog dengan Dewan Pers

    “Mereka adalah RYN, IWN dan SN selaku Kameramen JAK TV,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat, 25 April 2025.

    Kejaksaan telah menetapkan Direktur JaK TV Tian Bahtiar dan pengacara perkara vonis lepas ekspor CPO Marcella Santoso dan Junaedi Saibih sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Dua pengacara ini juga diduga terlibat dalam penanganan kasus Timah dan impor Gula.

    Jaksa menyebut Marchella dan Junaedi bermufakat jahat dengan Tian untuk memproduksi berita dan konten negative tentang jaksa atas penanganan tiga kasus di atas. Harli sebelumnya menegaskan jika Tian bertindak secara pribadi bukan atas media tempat ia bekerja.

    Harli menyebut Tian mendapat bayaran Rp478 juta.  Dua pengacara tersebut juga diduga membuat demo bayaran yang kemudian diliput oleh Tian. Saat ini Tian sendiri tengah menjalani tahanan kota atau rumah sejak Kamis, 24 April  2025.

    Tian disangka melakukan pemufakatan jahat bersama Marcella dan Junaedi. Sementara jaksa menyidik kasus dugaan tindak pidananya, Dewan Pers tengah menganalisis produk jurnalistik yang dibuat. Tujuannya untuk memastikan apakah ada pelanggaran etik sebagai wartawan dalam memproduksi berita tersebut.

    Tian dan dua pengacara tersebut dijerat jaksa dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

  • BNN Razia Venos dan New Dwipa Karaoke Puluhan Pengunjung Dites Urine

    BNN Razia Venos dan New Dwipa Karaoke Puluhan Pengunjung Dites Urine

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merazia dua tempat karaoke di kawasan Telukbetung Selatan Kota Bandar Lampung, Sabtu 26 April 2025 malam. Sebanyak 30 orang Karyawan termasuk pengunjung dilakukan tes Urine dengan hasil negatif.

    Operasi yang dimulai pukul 23.00 Wib, dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Lampung Kombes Pol Karyoto dengan melibatkan sebanyak 24 personil serta unit K9, dan menyasar dua tempat karaoke Venos dan New Dwipa di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.

    Selain melakukan pemeriksaan tes urine terhadap pengunjung yang ada di tempat secara acak, pemeriksaan juga dilakukan terhadap beberapa ruangan karaoke, kantor, dan loker pegawai di dua tempat karaoke tersebut.

    Di dua lokasi tersebut, baik karyawan maupun tamu tidak ada yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. Kegiatan razia yang dilakukan BNNP Lampung ini merupakan patroli penegakan dan pengawasan tempat hiburan malam di wilayah Provinsi Lampung serta untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika.

    “Ya benar, semalam kami menggelar razia di dua tempat karaoke Venos dan New Dwipa di wilayah Sukaraja. Di dua tempat itu tidak ada kami temukan adanya penyalahgunaan narkotika. Total yang kami lakukan tes urine sebanyak 30 orang,” kata Kasi Intel BNNP Lampung, Aryo, Minggu, 27 April 2025.

    BNNP Lampung akan terus mengimbau dan menertibkan seluruh tempat hiburan malam di Provinsi Lampung yang diduga atau terindikasi sebagai tempat peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika.

    “Diharapkan dari kegiatan ini dapat memberikan kesadaran dan kepedulian bagi seluruh masyarakat khususnya pengunjung tempat hiburan malam untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pesannya.

    “Ini juga bagian dari upaya berkelanjutan pencegahan, mengingat tempat hiburan malam rawan terjadi penyalahgunaan narkotika. Ini bagian komitmen kami menciptakan Provinsi Lampung yang bersinar (bersih narkoba),” katanya. (Red)

  • Pemuda Asal Kotabumi Ditemukan Tewas Tergantung di Bogor

    Pemuda Asal Kotabumi Ditemukan Tewas Tergantung di Bogor

    BOGOR, sinarlampung.co–Arjuna Saputra (24), warga asal Jalan Inpres, Desa Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, ditemukan tewas tergantung di salah satu kamar di lantai dua, villa di kawasan Puncak, Kapling Erwin, Kampung BurjulCisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 24 April 2025 sore.

    Korban yang diketahui tinggal bersama kerabatnya itu bekerja sebagai karyawan Cantering di Villa itu. Korban kalipertama ditemukan oleh Rima (22) kekasihnya, yang datang mencari karena sudah sejak Rabu, tidak bisa dihubungi.

    Rima yang merasa cemas karena tidak bisa menghubungi korban sejak Rabu mendapat firasat tidak lalu mendatangi mendatangi rumah korban sekira pukul 15.30 WIB. Namun setibanya di lokasi, Rima mendapati pagar rumah dalam keadaan terkunci rapat.

    Dengan bantuan warga sekitar, Rima berhasil masuk ke dalam rumah. Rima shok ketika menemukan Arjuna telah tergantung di salah satu kamar di lantai dua. dan spontan, Rima berteriak histeris dan mengundang perhatian warga sekitar. “Dengan bantuan seorang warga, saya akhirnya bisa masuk ke dalam rumah. Saat memeriksa kamar, Almarhum sudah dalam keadaan tergantung,” ujar Rima.

    Warga yang berdatangan itu segera melapor ke pihak kepolisian. Tak lama kemudian, petugas datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban.

    Jenazah Arjuna kemudian dibawa ke RSUD Ciawi untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan permintaan keluarga, jenazah akan dimakamkan di kampung halaman keluarga di Karadenan, Bogor.

    Korban dan Rima sudah menjalin hubungan selama setahun terakhir. Selama berpacaran, hubungan keduanya pun baik-baik saja. Namun setelah korban tak memberi kabar, Rima menyambangi villa untuk mencari tahu.

    Setibanya di lokasi, ia mendapati kondisi pagar terkunci dan sempat meminta meminjam tangga dari pekerja bangunan. “Karena ga ada tangga, akhirnya dia memutuskan masuk ke villa dengan cara melompati pagar,” ucap Agus.

    Kejadian ini menggemparkan warga sekitar. “Kejadiannya sore tadi. Informasinya, korban berasal dari lampung, bukan warga sini,” ujar Egoy, seorang warga sekitar.

    Polres Kabupaten Bogor tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab kematian pemuda asal lampung yang tewas di Perumahan Kapling Erwin, Kampung Burjul, Cisarua, Kabupaten Bogor, itu. Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

    Kepolisian Resor (Polres) Bogor telah memulai proses investigasi terkait kasus ini. “Kasus ini masih dalam tahap investigasi penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana. (Red)