Kategori: Kriminal

  • LCW Laporkan ‎Korupsi DAK SPAM Pesawaran Rp8 Miliar ke Kejagung

    LCW Laporkan ‎Korupsi DAK SPAM Pesawaran Rp8 Miliar ke Kejagung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lampung Corruption Watch (LCW) Lampung melaporankan dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp8 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan dikirim ke Kejagung berikut bukti-bukti dugaan korupsi SPAM yang dikerjakan tekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran itu.

    Baca: Proyek SPAM Pesawaran Rp7,5 M Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah

    Baca: Dinas PUPR Pesawaran Cairkan 100% Anggaran Proyek SPAM JP  Tapi Tidak Ada Perbaikan Hingga Kini Air Tak Mengalir?

    Ketua LCW Lampung, Juendi Leksa Utama, mengatakan LCW telah secara resmi mengirimkan laporan dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran kepada penyidik Kejagung RI untuk ditindaklanjuti. “Kita sudah resmi melaporkan dugaan korupsi SPAM yang dikerjakan tekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran ke Kejaksaan Agung RI,” kata Juendi Leksa Utama, Sabtu 26 April 2025.

    Menurut Juendi Leksa Utama bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LCW ke Kejaksaan Agung RI tersebut telah dilengkapi dengan barang bukti seperti anggaran proyek SPAM senilai Rp8 miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

    “Dalam laporan kita yang sudah di kirim lewat kantor post kita sudah melampirkan barang bukti adanya indikasi proyek tersebut serat korupsi dugaan korupsi karena tidak diaudit oleh BPK dan sampai saat ini proyek tersebut tidak dirasakan oleh masyarakat Pesawaran,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri mengatakan bahwa proyek SPAM tersebut tidak bermasalah. “Tidak ada masalah karena sebelum PHO dan FHO sudah dites dan airnya keluar. Itu seolah olah tidak keluar airnya karena masih gabung dengan jalur lama jadi debit air tidak cukup untuk dua saluran secara bersamaan,” kata Zainal Fikri, Selasa 22 April 2025.

    Zainal menjelakan sebelum dimulainya atau rencana proyek tersebut, pihaknya telah konsultasi dengan pihak PDAM dan debit air mencukupi untuk dialirkan jika pipa lama ditutup.

    “Kita sudah konsul sama pihak PDAM dan jika tidak ada pipa lama maka debit airnya mencukupi. Kemudian materilnya juga dicek tersebut dahulu sebelum dipasang. Dan untuk audit memang belum dilakukan sampai hari ini,” ujarnya. (Red)

  • Korupsi Proyek Tol PT Waskita dan Jasamarga, Kejati Lampung Bidik Tersangka Baru

    Korupsi Proyek Tol PT Waskita dan Jasamarga, Kejati Lampung Bidik Tersangka Baru

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih terus melakukan pendalaman terhadap korupsi Proyek jalan tol tahun anggaran 2017 hingga 2019 menelan anggaran lebih dari Rp1,2 triliun, dengan kerugian negara Rp66 miliar. Penyidik mengincar tersangka baru dari kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung itu.

    Baca: Dua Pejabat BUMN PT Waskita Karya Ditahan Kejati Lampung Amankan Uang Rp2 Miliar

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan perkara ini, dan mengungkapkan akan menetapkan tersangka lain. Menurut pihaknya masih berusaha semaksimal mungkin mengumpulkan bukti tambahan. “Penyidikan masih terus berlanjut dan terus dikembangkan. Insya Allah akan ada tersangka lainnya. Hal ini agar kerugian negara bisa dipulihkan,” kata Armen Rabu 23 April 2025.

    Sebelumnya Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalan Tol yang berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019 dengan anggaran lebih dari Rp1,2 triliun, yaitu yakni Widodo (WM alias WDD), Kasir Divisi V PT Waskita Karya, dan Juanta Ginting (TG alias TWT), Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi yang sama.

    Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yang mengungkap dugaan penyimpangan dana melalui skema vendor fiktif. Dalam temuan awal, penyidik mendapati kejanggalan dalam dokumen pembayaran dan tidak adanya aktivitas nyata dari sejumlah rekanan proyek yang tercatat menerima dana.

    Kejati Lampung kembali menyita uang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Total uang yang telah diamankan kini mencapai Rp2 miliar. Penyitaan pertama dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sebesar Rp1,6 miliar. Tambahan sebesar Rp400 juta disita pada Senin malam, 21 April 2025. Hingga total Rp4 Miliar.

    Untuk diketahui PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah terlibat dalam beberapa kasus korupsi, termasuk kasus pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga pegawai Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga Tersangka adalah pegawai Waskita Karya, termasuk Kepala Divisi II. Modunya markup dalam kontrak pekerjaan perencanaan, serta aliran dana berupa suap/gratifikasi senilai Rp25,6 miliar.

    Di Kejaksaan Agung RI, juga menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi. Destiawan menjadi tersangka perkara penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.

    Korupsi Tahun 2022

    Pada tahun 2022, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan terhadap ketiganya langsung dilakukan penahanan. “Adapun tiga orang tersangka tersebut yaitu, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 – Juli 2022, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 – Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya,” kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis 15 Desember 2022.

    Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

    Dalam perkara itu, tersangka HG dan THK telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

    Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai. (Red)

  • SPI KPK 2024 Korupsi Dana BOS Tinggi Kualitas Pendidikan Anjlok

    SPI KPK 2024 Korupsi Dana BOS Tinggi Kualitas Pendidikan Anjlok

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan tahun 2024 dengan skor 69,5, mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu faktor yang mempengaruhi turunnya angka tersebut adalah penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Dalam presentasi SPI 2024, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa masih ada sejumlah temuan terkait penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan aturan.

    Menurut Wawan, 12 persen sekolah di Indonesia diketahui menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, 17 persen sekolah lainnya masih ditemukan praktik pemerasan, pemotongan, atau pungutan ilegal yang terkait dengan dana BOS.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, merespons temuan tersebut dengan memberikan penjelasan bahwa dana BOS selama ini ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah dan sepenuhnya dikelola oleh pihak sekolah.

    Mu’ti mengakui adanya beberapa penyelewengan yang terjadi, salah satunya disebabkan oleh kurangnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang jelas. Hal ini, menurutnya, mempersulit sekolah dalam melaksanakan program yang berkaitan dengan dana BOS, BOS kinerja, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

    “Sebagian dari penyelewengan itu berasal dari sistem yang belum disertai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang memungkinkan semua pihak dapat melaksanakan dengan benar,” ujarnya.

    “Kami berharap ke depan, terutama pada tiga program yang populer di sekolah, yaitu dana BOS, BOS kinerja, dan PIP, dapat diberikan tuntunan yang lebih operasional dan lebih teknis sehingga memudahkan sekolah dalam pelaksanaannya,” tambah Mu’ti di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis 24 April 2025.

    “Kami mengharapkan adanya dukungan pengawasan oleh masyarakat, oleh orang tua, dan juga saya kira dukungan oleh media massa,” katanya.

    Dengan hasil SPI yang menunjukkan adanya penurunan dalam integritas pendidikan ini, KPK dan Kemendikdasmen terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, khususnya dana BOS. Kedua pihak berharap bahwa dengan adanya dukungan yang lebih kuat dari berbagai pihak, praktik penyalahgunaan dana pendidikan dapat ditekan dan integritas pendidikan Indonesia dapat terus meningkat.

    Mu’ti juga menjamin bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan lebih terbuka terkait penerima dana-dana tersebut. Dan berharap adanya dukungan pengawasan yang lebih intensif dari masyarakat, orang tua, dan media massa untuk mencegah terjadinya penyelewengan lebih lanjut. (Red)

  • Anggaran Bagian Protokol Bupati Lampung Tengah Tahun 2023 Diduga Jadi Ajak Korupsi Oknum Pejabat

    Anggaran Bagian Protokol Bupati Lampung Tengah Tahun 2023 Diduga Jadi Ajak Korupsi Oknum Pejabat

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Mantan Kepala Bagian Protokol Pemda Lampung Tengah, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Tengah, inisial RW, diduga kuat melakukan pelewengan atas penggunaan anggaran di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemda Lampung Tengah Tahun 2023. Modus yang dilakukan adalah dengan memark-up, SPJ Fiktip, hingga manipulasi anggaran.

    Total anggaran bagian protokol dan komunikasi Kabupaten Lampung Tengah tahun 2023 adalah sebesar Rp1 miliar lebih, yang bersumber dari Dana APBD 2023. Saat itu, RW adalah Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). “Dana tersebut sekitar satu milyar lebih, dan diduga penyelewengan tersebut dilakukan bersama dengan jajarannya,” kata sumber wartawan yang minta nama dan identitasnya untuk tidak dipublikasikan, pada Jum’at 25 April 2025.

    Menurutnya, rincian pengelolaan anggaran program kegiatan yang diduga telah dikorupsi adalah

    1. Pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan Rp850.459.800 Dengan rincian program atau kegiatan:

    -Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor -alat tulis kantor Rp21.851.800.
    -Belanja alat /bahan untuk kegiatan kantor kertas dan cover Rp49.794.000.
    -Belanja pakaian dinas harian (PDH). Rp36.000..000.
    -Belanja pakaian dinas lapangan (PDL) Rp23.400.000.
    -Belanja pakaian batik tradisional Rp18.000.000.,
    -Honorarium narasumber, pembahas. Moderator, pembawa acara dan panitia Rp81.600.000.
    -Biaya perjalanan biasa Rp549.704.000.
    -Biaya perjalanan dinas dalam kota Rp55.050.000.

    2. Fasilitasi komunikasi pimpinan Rp494.698.900, dengan rincian:

    -Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor -alat tulis kantor Rp42.370.100.
    -Belanja alat/bahan untuk kegiatsn kantor -bahan cetak Rp75.340.000.
    -Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor -souvenir/cinderamata kantor Rp150.304.000.
    -Pendokumentasian tugas pimpinan Rp290.270.800.
    -Belanja perjalanan dinas biasa Rp150.304.000.
    -Belanja perjalanan dinas dalam kota Rp79.200.000.
    -Administrasi keuangan dan operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp164.370.000.

    Menurut sumber itu, modus korupsinya adalah mark-up, manipulasi SJP, hingga kegiatan fiktip. “Modusnya ya memark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan atau digunakan untuk kegiatan itu. Sedangkan pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai RAB dan Kontrak,” jelasnya.

    Selain itu dia menduga ada beberapa kegiatan yang fiktif. “Ada juga dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan. Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan. Juga ada dugaan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan/fiktif, namun tetap anggarannya SPJ nya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya,” ujarnya.

    Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Tengah, RW RW, yang dikonfirmasi wartawan di Kantornya sedang tidak ada ditempat. “Pak sekertaris sedang keluar mas. Mungkin bisa janji lagi, atau besok datang lagi,” kata petugas di Kantor Dispenda Lampung Tengah. (radarcyber/Red)

  • Dana KUR Bermasalah Kantor Bank DKI Syariah dan OJK Lampung Didemo Aliansi LSM

    Dana KUR Bermasalah Kantor Bank DKI Syariah dan OJK Lampung Didemo Aliansi LSM

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi LSM Restorasi untuk kebijakan (Rubik) dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) meminta Kejati Lampung mengusut usut dugaan penyalahgunaan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Kepala Cabang Bank DKI Syariah Lampung, Kamis 24 April 2025.

    Puluhan massa melakukan orasi di depan kantor Bank DKI Syariah, di Jalan Raden Intan, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Mereka menyoroti dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Kepala Cabang Bank DKI Syariah Lampung.

    Ketua RUBIK Lampung, Feriyunizar, dalam orasinya mengatakan penyaluran KUR di bank tersebut diduga tidak melalui proses validasi data penerima secara objektif. Menurutnya, fakta integritas yang dibuat hanya menjadi formalitas semata dan membuka celah bagi praktik persekongkolan.

    “Temuan investigasi kami menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan. Mulai dari penyaluran KUR yang tidak tepat sasaran, manipulasi data penerima, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak bank,” ujar Feriyunizar saat orasinya di depan Kantor Bank DKI Syariah Lampung.

    Feri mengungkapkan salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pembentukan Asosiasi Pondok Pesantren Ziarah Provinsi Lampung. Asosiasi ini diduga digunakan untuk mengumpulkan dana KUR guna membeli tiga unit bus PO Jasa Nusantara.

    Bus tersebut kemudian dijalankan sebagai usaha tour dan travel, namun beban kredit tetap ditanggung oleh pondok pesantren. “Ini jelas bentuk penyimpangan. Dana negara semestinya digunakan untuk memberdayakan pelaku usaha mikro, bukan dijadikan skema bisnis terselubung oleh pengusaha,” tegasnya.

    Didepan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung. Mereka mendesak OJK agar segera melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana KUR oleh pihak bank. Adapun enam tuntutan yang diajukan RUBIK meliputi:

    Pertama, adalah segera dilakukan pemecatan Kepala Cabang Bank DKI Syariah Lampung. Audit menyeluruh oleh OJK dan Komite Audit Bank DKI. Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

    Kemudian lakukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas Bank DKI Syariah. Perbaikan sistem penyaluran KUR agar tepat sasaran. Dan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. “Bank DKI, sebagai penyalur dana negara, harus bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Kami tidak ingin program pro-rakyat seperti KUR justru dikorbankan demi kepentingan segelintir elit,” ujar Feriyunizar.

    Massa yang dikawal Ratusan Personil Polresta Bandar Lampung itu kemudian melakukan konvoi dan melanjutkan orasi di depan kantor Kejati Lampung. Usai berorasi di depan kantor Kejati Lampung, sekitar pukul 13.00 WIB, massa aksi membubarkan diri. (Red)

  • Tembok Penampungan Air Roboh Empat Satri Pondok Modern Darussalam Gontor Roboh Tewas Puluhan Luka Luka

    Tembok Penampungan Air Roboh Empat Satri Pondok Modern Darussalam Gontor Roboh Tewas Puluhan Luka Luka

    Magelang, sinarlampung.co- Empat santri meninggal dunia akibat tertimpa tembok kolam penampung air yang roboh dan ambrol di lingkungan Pondok Modern Darussalam Gontor, Kampus 5 Darul Qiyam, Sawangan, Kabupaten Magelang, Jumat 25 April 2025, pagi sekira pukul 10.30 pagi.

    Tembok yang roboh menimpa asrama para santri yang sedang beraktifitas, dan sebagian dalam persiapan Jumatan. Banyak satri yang terjebak di reruntuhan, dan empat santri dinyatakan meninggal dunia. Mereka yang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke RSUD Merah Putih untuk mendapat perawatan medis.

    Proses evakuasi cukup memakan waktu, hingga pukul 23.00 malam. Petugas gabungan dari BPBD, TNI, Polri, Tim SAR, PMI, relawan, dan Damkar dikerahkan untuk mengevakuasi para korban setelah menerima laporan dari ponpes. Seluruh jasad santri telah dievakuasi oleh petugas.

    Kepala BPBD Kabupaten Magelang, Edi Wasono, menyebutkan, total ada 29 santri yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. “Empat santri meninggal dunia,” ujarnya.

    Menurutnya peristiwa terjadi pada jam-jam padat aktivitas santri, tepatnya ketika banyak dari mereka tengah antre untuk mandi menjelang pelaksanaan Salat Jumat.

    Bangunan kolam penampung air yang berada di sisi belakang kamar mandi asrama tiba-tiba roboh dan menimpa para santri di bawahnya. “Saat itu adalah jam padat, banyak santri mengantre mandi. Tiba-tiba tandon air yang berada di belakang kamar mandi roboh dan menimpa para santri,” jelas Edi dalam laporannya.

    Dugaan sementara pondasi kolam penampung air tersebut ambruk hingga menyebabkan material beton jatuh dan menimpa para santri di sekitar lokasi kejadian. Puluhan santri bahkan sempat terjebak di antara dinding kamar mandi yang ikut runtuh.

    Lamanya proses evakuasi hingga sekitar 12 jam, yakni dari pukul 11.00 hingga sekitar pukul 23.30 WIB lantaran struktur bangunan yang terbuat dari beton sehingga harus dilakukan pengeboran terlebih dahulu.”Begitu kejadian, para ustadz langsung melapor ke instansi terkait dan penanganan segera dilakukan. Meski memang proses evakuasi membutuhkan waktu karena medan dan material yang berat,” ujar Edi.

    Guru senior Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus 5 Darul Qiyam Muhib Huda Muhammady, mengatakan tembok kolam penampung air ambrol akibat tanah yang longsor. Peristiwa tersebut menyebabkan robohnya dinding kolam penampung air dan menimpa area kamar mandi santri, yang saat itu tengah padat aktivitas, sehingga mengakibatkan puluhan santri menjadi korban.

    Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, para santri sedang bersiap mandi untuk pelaksanaan Ibadah Salat Jumat. “Tadi sekitar pukul 10.30 ada bencana alam longsor sehingga menyebabkan tembok di kolam penampungan air itu runtuh, pada jam itu jam kegiatan santri sedang mandi persiapan ke masjid,” ujarnya, Jumat 25 April 2025 sore. (Red) 

  • Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Polresta Bandar Lampung di Rolling

    Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek Polresta Bandar Lampung di Rolling

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung me rolling Kasat Reskrim dan sejumlah Kapolsek Polresta Bandar Lampung. Kasat Reskrim kini dijabat AKP Dhedi Ardi Putra menggantikan Kompol Enrico Donald Sidauruk yang kini menjadi Kanit 1 Subdit VIP Ditpamobvit Polda Lampung.

    Mutasi yang tertuang melalui Surat Telegram Nomor: ST/223/IV/KEP/2025 tertanggal 24 April 2025, bersama 274 perwira dan bintara yang pindah tugas dalam mutasi Polri Polda Lampung yang terbit April 2025.

    Penggantinya Kompol Enrico adalah AKP Dhedi Ardi Putra yang sebelumnya menjabat Kapolsek Teluk Betung Selatan. Dhedi Ardi Putra juga naik pangkat menjadi Komisaris Polisi. Jabatan Kapolsek Teluk Betung Selatan kini diisi Galih Ramadhan Hariomursid.

    Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto kini menjadi definitif. Jabatan Kapolsek Teluk Betung Timur diisi oleh AKP Toni Apriadi yang sebelumnya menjabat Kasat Polairud Polresta Bandar Lampung.

    Jabatan Kasat Polairud Polresta Bandar Lampung diisi oleh AKP Basuki Rahmat. Sebelumnya menjabat Paur Subbagminopsnal Bagbinopsnal Ditpolairud Polda Lampung. Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo menjadi Pama Polresta Bandar Lampung. Jabatan Kapolsek Kemiling diisi oleh Iptu R Ayu Miya Ratih Ardhya Garini. Sebelumnya menjabat PS Panit 1 Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Lampung. (Red) 

  • Tersangka Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangsel Rp75,9 Miliar Bertambah, TB Apriliadhi Kusumah Ditahan Kejati Banten

    Tersangka Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangsel Rp75,9 Miliar Bertambah, TB Apriliadhi Kusumah Ditahan Kejati Banten

    Banten, sinarlampung.co-Setelah menetapkan tersangka dan menahan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP inisial SYM, penyidik Kejati Banten kembali menahan tersangka baru dalam pada kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

    Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP inisial SYM

    Penyidik menahan Kabid Kebersihan DLH, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, sejak Rabu 16 April 2025. TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa terlihat keluar dari ruang penyidikan Kejati Banten pada pukul 17.20 WIB sambil terus menangis, sambil digiring ke mobil tahanan, dan dikirim ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

    “Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.

    Tersangka ini adalah Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel. Ia memiliki beberapa peran saat proyek senilai Rp 75,9 miliar dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT EPP. “HPS yang ditetapkan oleh tersangka selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Sebagai PPK, tersangka juga tidak melakukan fungsinya melakukan klarifikasi teknis pada perusahaan PT EPP dalam E-Katalog. Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah juga tidak disusun dengan benar. “Karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengolahan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP,” tambah Rangga.

    Bahkan saat proses pelaksanaan proyek tersebut, tersangka selaku PPK membiarkan perusahaan PT EPP membuang sampah bukan pada lokasi sesuai kriteria. Padahal, seluruh pembayaran proyeknya yaitu Rp 75,9 miliar sudah dibayarkan sepenuhnya atau 100 persen. “Meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT EPP,” katanya.

    Total ada 3 tersangka pada korupsi pengelolaan sampah Tangsel pada 2024 yaitu Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP inisial SYM . Keduanya mengakali proses tender dengan cara bersekongkol dan membuat perusahaan seolah-olah bisa menangani pengelolaan sampah.

    Rangga, menyebut bahwa PT EPP sendiri tadinya hanya memiliki aktivitas usaha pengangkutan sampah. Tersangka Wahyunoto meminta SYM membuat PT EPP memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan pengelolaan sampah. “Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL telah bersekongkol dengan SYM,” ujarnya.

    Tukang Kebun Kadis Jadi Direktur CV

    Tender senilai Rp75,9 miliar itu kemudian dibagi dua. Yaitu anggaran untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan pengelolaan Rp 25,2 miliar. Setelah itu, kedua tersangka kemudian membentuk CV Bak Sampai Induk Rumpintama (BSIR). Tersangka Wahyunoto menunjuk Sulaeman sebagai penjaga kebunnya sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama. Kesepakatan ini dibuat pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor.

    CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan yang didesain oleh kedua tersangka sebagai sub kontraktor untuk item pengelolaan sampah. Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah. “Karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” ujarnya. (Ahmad Suryadi/Red)

  • Sopir Gocar di Tangerang Dirampok dan Dibunuh di Jalur PIK 2 Jasadnya di Buang Kesungai, Terbongkar Saat Pelaku Jual Mobil ke Polisi

    Sopir Gocar di Tangerang Dirampok dan Dibunuh di Jalur PIK 2 Jasadnya di Buang Kesungai, Terbongkar Saat Pelaku Jual Mobil ke Polisi

    Banten, sinarlampung.id-MR (35), driver taksi online (Gocar), warga kampung Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dirampok lalu dibunuh, dan jasadnya dibuang di Kalibaru di wilayah Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 24 April 2025.

    Jasad MR dibunuh dua penumpangnya di Wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Jasad ditemukan tim gabungan Polres, Polsek, BPBD, Basarnas, lurah dan sejumlah warga Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, 300 meter dari lokasi pembuangan arah muara.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Pertofan mengatakan korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia berada sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara menuju laut. “Korban telah ditemukan tim gabungan sekira Pukul 14.30 WIB. Lokasi penemuan sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara (ke laut),” ungkap Zain. Jum’at 25 April 2025.

    Zain Dwi Nugroho menyebutkan identitas korban berprofesi sebagai driver taksi online Gocar. Dan terlihat sesuai aplikasi taksi online yang dipesan oleh saksi dan barang bukti dompet atas nama korban yang dibuang pelaku. Kedua pelaku, IT alias Jefri dan NH alias Dayat telah ditangkap. Petugas juga menemukan barang bukti pisau dan tali tambang yang digunakan pelaku. Lalu dompet berisikan identitas korban yang berlumur darah.

    Modus pelaku, kata Zain Dwi Nugroho, meminjam ponsel milik seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi Gocar. Jefri dan Dayat, telah merencanakan aksi kejahatannya.

    Setelah mendapatkan mobil, keduanya meminta diantar ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga. Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir Jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2, mereka menghabisi MR. “Dengan cara dijerat menggunakan tambang dan dihujam pisau sebanyak 4 tusukan,” kata Zain.

    Jefri ditangkap pada Kamis malam, 24 April 2025, pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, saat hendak menjual mobil korban. Polisi kemudian menangkap Dayat dua jam setelahnya, pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi.

    Jual Mobil Korban ke Polisi

    Kasus pembunuhan driver taksi online (Gocar) di kawasan Teluknaga, Tangerang, terungkap anggota kepolisian saat melihat transaksi jual beli mobil bekas tanpa kelengkapan surat. Petugas curiga saat ditawari mobil bekas tanpa dokumen lengkap. Tak hanya itu, ditemukan pula bercak darah dan stiker yang baru dicopot dari kendaraan tersebut.

    Jefri tidak tahu jika capon pembeli mobilnya adalah Polisi. Petugas semakin curiga melihat bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobil. Petugas kemudian berkordinasi dengan Tim Jatanras Polres Metro Tangerang dan langsung mengamankan Jefri.

    Hasil introgasi, Jefri mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hasil merampok driver taxi online, bersama rekannya, NH alias Dayat. “Pelaku berinisial IT alias Jefri diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Sedangkan rekannya, NH alias Dayat, diringkus pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Kamis 24 April 2025.

    “Kecurigaan anggota kami semakin kuat saat melihat ada bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobil. IT alias Jefri langsung diamankan saat bertransaksi dan interogasi mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hasil curas dilakukan bersama rekannya, NH alias Dayat,” ujar Zain Dwi Nugroho Jum’at 25 April 2025.

    Polisi kemudian mendatangi lokasi eksekusi yang disebutkan pelaku, yakni di pinggir jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. “Jefri ini mengaku menjerat leher korban menggunakan tambang. Kemudian Dayat menusuk menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan tidak bergerak lagi,” jelasnya.

    Setelah membunuh korban secara brutal, kedua pelaku memindahkan jenazah ke bagasi belakang dan membawanya untuk dibuang ke Kali Baru, Tanjung Burung, Teluknaga. “Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali tambang, lalu membersihkan mobil korban di wilayah komplek pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjualnya,” ujar Zain.

    Kedua Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” kata Zain. (Red)

  • Pantau Kerusakan TNBBS Mirza Bersama Kapolda Dan Danrem Turun ke Suoh, Penggiat Lingkungan Dukung Respon Cepat Gubernur

    Pantau Kerusakan TNBBS Mirza Bersama Kapolda Dan Danrem Turun ke Suoh, Penggiat Lingkungan Dukung Respon Cepat Gubernur

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung siap melakukan relokasi terhadap sekitar 7000 warga kini berada di kawasan hutan lindung, dan merusak kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Apalagi kawasan Bandar Negeri Suoh (BNS) menjadi wilayah rawan konflik manusia dan satwa liar akibat masifnya perambahan hutan.

    Baca: Gubernur Lampung Tegaskan TNBBS Tak Boleh Alih Fungsi

    Baca: Germasi Laporkan Mafia Tanah dan Kerusakan Alih Fungsi Lahan TNBBS, Libatkan Pejabat Daerah dan Pusat?

    Hal itu disampaikan Mirza saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat. “Jumlah tersebut berdasarkan data yang berhasil dihimpun Pemerintah Daerah dan instansi terkait. Ini jelas pelanggaran hukum yang tidak bisa terus dibiarkan,” kata Gubernur, yang didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kepala BIN Daerah Lampung, serta jajaran Balai Besar TNBBS.

    Menurutnya TNBBS, yang menjadi benteng terakhir keanekaragaman hayati Sumatera, kini berada di ambang kehancuran akibat ulah manusia. Jika relokasi tak segera dilakukan, masa depan hutan Lampung bisa tamat dalam waktu dekat.

    Mirza memastikan langkah konkret sudah disiapkan. Tahap awal, Pemprov Lampung akan melakukan sosialisasi humanis dan edukasi kepada masyarakat yang bermukim secara ilegal di dalam kawasan TNBBS. “Kami ingin mereka sadar. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan ekosistem dan kelangsungan hidup satwa-satwa langka di sana,” ujarnya.

    Satgas khusus akan dibentuk untuk menangani relokasi bertahap, sekaligus mengawal program reboisasi guna mengembalikan fungsi hutan. “Satgas ini akan bertugas menjalankan sosialisasi lanjutan dan relokasi secara bertahap,” ujarnya.

    Kunjungan Mirza bersama Forkopimda itu juga dalam mempelajari langsung permasalahan di kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat. Langkah cepat ini dilakukan menyusul maraknya dugaan alih fungsi lahan yang berdampak pada konflik antara manusia dan satwa liar serta potensi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan merusak ekosistem.

    Penggiat Lingkungan Dukung Langkah Gubernur

    Direktur ALAS (Alam Lingkungan Antisipasi dan Solusi), Beri Iwan Stiawan, SSi, mengapresiasi langkah kepala daerah untuk memahami masalah yang terjadi di kawasan TNBBS dan sekitarnya, terutama BNS yang kerap terjadi konflik harimau dengan manusia.

    Menurut Direktur LK21 Ir. Edy Karizal, respon cepat Gubernur menunjukkan keseriusan pemerintah menyikapi kelangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

    Almuhery Ali Pakai dari Yayasan Masyarakat Hayati (YMH) menunggu langkah kongkrit kepala daerah menyelamatkan kawasan hutan sekaligus satwa yang dilindungi. “Saat ini, lingkungan dan satwa liar terancam,” ujarnya.

    Dukungan juga datang dari Founder GERMASI, Ridwan Maulana. Kehadiran Gubernur membuktikan bahwa suara masyarakat didengar pemimpin. “Kami harap ini tak berhenti pada kunjungan, tetapi diikuti dengan tindakan hukum tegas,” katanya.

    Peninjauan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengungkap praktik alih fungsi lahan ilegal, memperkuat pengawasan, serta mengembalikan fungsi hutan sebagai aset vital pelindung lingkungan di Provinsi Lampung. (Red)