Kategori: Kriminal

  • Polda Sumatera Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Oknum Dewas BPJS Kesehatan RI

    Polda Sumatera Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Oknum Dewas BPJS Kesehatan RI

    Palembang, sinarlampung.co-Polda Sumatera Selatan melalui Unit III Subdit PPA, Ditreskrimsus menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dewas BPJS Kesehatan RI, yang dilaporkan kasus pelecehan seksual kepada wanita yang masih istri kerabatnya asal Tanggamus.

    Baca: Oknum Dewas BPJS Kesehatan RI Siruaya Utamawan Dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, Ini Kasusnya

    Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu sejak Oktober 2024 lalu. Saat ini, kasusnya ditangani Unit III Subdit PPA. Kasus yang sudah 5 bulan sejak pelaporan kini masih melengkapi bukti dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor. “Kasus masih proses pemenuhan alat bukti. Termasuk rekaman CCTV dan semua alat bukti akan kita bawa ke labfor dulu,” kata Anwar ditemui Jumat 25 April 2025 di Polda Sumatera Selatan.

    Anwar menyebut dalam waktu dekat pihaknya juga berencana memanggil terlapor SU untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor. “Terlapor akan segera kita periksa,” katanya.

    Sebelumnya kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum Pejabat Dewas BPJS Kesehatan RI terhadap warga Yogyakarta, berinisial PG (35) di salah satu hotel Palembang. Suami PG, berinisial IN mengatakan, kejadian bermula saat istrinya yang sedang berada di kediaman keluarganya di Palembang dalam rangka pemulihan pasca keguguran.

    Saat di Palembang, PG lalu diajak bibi IN bertandang ke salah satu hotel di Jalan R Soekamto, 8 Ilir, Ilir Timur III, Palembang, pada Rabu (23/10/2024) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.

    “Sebelum kejadian awalnya istri saya dihubungi oleh sepupu terlapor berinisial RL (bibi IN), melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 07.51 WIB. RL mengirim chat bahwa SU menanyakan keberadaan korban di mana, di Palembang atau di Jogja. Jika di Palembang ajak PG ke Novotel,” kata IN ditemui di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (25/4/2025).

    Selanjutnya, kata IN, RL lalu mengajak korban untuk menemui SU yang sedang berada di Palembang dalam rangka perjalanan dinas. Korban sempat menolak, namun terus didesak dan sehingga merasa tidak enak. Pasalnya, SU sempat menjadi perwakilan keluarga IN saat acara pernikahan ia dan suaminya.

    “Istri saya tiba di hotel itu sekitar pukul 11.29 WIB dan katanya akan ketemu di loby hotel. Karena RL berada di kamar SU, istri saya kemudian diajak RL menuju kamar nomor 228 untuk menemui SU. Namun, saat itu SU belum berada di kamar. Sekitar pukul 15.30 WIB, SU datang ke kamar,” kata IN.

    Tak berselang lama, katanya, RL meninggalkan PG sendirian bersama SU di kamar, alasan untuk berenang di kolam renang hotel. Karena merasa janggal, PG sempat ingin ikut keluar kamar namun dihalangi SU, dengan alasan ada yang ingin dibicarakan. “Pada pukul 17.00 WIB, dugaan pelecehan seksual terjadi. Dia (SU) memperlihatkan video porno dari ponselnya, merayu-rayu istri saya, serta melakukan tindakan fisik pelecehan seksual itu,” ujarnya.

    Melihat gelagat tidak baik, PG kemudian mengirim pesan ke RL agar segera kembali ke kamar. Setelah RL tiba mereka langsung berpamitan pulang. Atas kejadian itu, korban kemudian mengadu ke suami korban.

    IN yang mendapatkan laporan itu tersulut emosi. Saat SU menghubungi istrinya untuk bertemu kembali dan datang seorang diri, IN kemudian memilih mengikuti istrinya sekaligus menemui pelaku, dan menanyakan hal yang terjadi. “Istri saya sangat syok ketika SU memperlihatkan video porno, memegang dan mencium tangannya, menyentuh paha, dan menyandarkan kepala di bahunya,” katanya.

    Bahkan setelah kejadian, kata IN, SU masih mencoba menghubungi istrinya untuk bertemu kembali. IN mengaku sangat kecewa dan murka karena perbuatan ini jelas melanggar norma agama dan hukum negara. Sebelum kejadian ini, katanya, ia sangat menghormati SU sebagai keluarga. Tapi atas perlakuan itu, IN dan istri sangat tidak terima.

    “Awalnya rencana pertemuan di lobi hotel. Tapi saat istri saya datang ke sana RL (bibi korban) justru sudah berada di kamar hotel. Dan istri saya diminta langsung ke kamar. Karena ada sesama wanita, istri saya masuk ke sana,” ungkapnya.

    IN berharap SU dapat diproses hukum seberat-beratnya karena telah melukai harkat dan martabat keluarganya. “Intinya kita ingin si pelaku ini bertanggung dan dihukum seberat-beratnya karena negara kita ini negara hukum,” jelasnya. (Red)

  • Kapolsek Kota Masohi Ipda Panji Arjunsyah Putra Perwira Muda asal Lampung Tengah Meninggal Dunia Saat Bermain Basket

    Kapolsek Kota Masohi Ipda Panji Arjunsyah Putra Perwira Muda asal Lampung Tengah Meninggal Dunia Saat Bermain Basket

    Maluku, sinarlampung.co-Perwira Muda asal Lampung Tengah, Inspektur Dua (Ipda) Panji Arjunsyah Putra, yang menjabat Kapolsek Kota Masohi, Polres Maluku Tengah, Polda Maluku, meninggal dunia pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 17.46 WIT di RSUD Masohi.

    Alumni, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2022, itu wafat dalam usia 26 tahun akibat serangan jantung saat tengah bermain basket bersama rekan-rekan di Lapangan Nusantara, Kota Masohi.

    Menurut saksi mata bernama Kezia Lohy (18), sekitar pukul 17.30 WIT, Ipda Panji sedang bermain basket bersama Kanit III Satreskrim Ipda Cahyo dan sejumlah anak muda lainnya. Usai melempar bola, tiba-tiba Ipda Panji terjatuh ke depan, mengalami kejang, menyemburkan air ludah, dan mengeluarkan suara mengorok.

    Melihat kondisi tersebut, rekan-rekannya segera membalikkan tubuh almarhum dan mengangkatnya ke mobil untuk dibawa ke rumah sakit. Sekitar pukul 17.35 WIT, Ipda Panji dilarikan ke RSUD Masohi dan langsung mendapat penanganan medis oleh dr. Niswa Tuasikal bersama tim medis IGD.

    Tim medis sempat melakukan pemasangan alat EKG dan dua siklus Resusitasi Jantung Paru (RJP), namun nyawa almarhum tidak tertolong. Pukul 17.46 WIT, Ipda Panji dinyatakan meninggal dunia. Almarhum Ipda Panji diketahui merupakan perwira asal Kabupaten Lampung Tengah tinggal di Asrama Polsek Amahai, Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.

    Dia baru menjabat sebagai Kapolsek Kota Masohi sejak 27 Maret 2025, setelah sebelumnya berdinas di satuan Polairud. Jenazah almarhum dipulangkan ke kampung halamannya di Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, untuk dimakamkan.

    Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi Meladi Kadir, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kepergian almarhum. Ucapan duka juga mengalir dari berbagai pihak, termasuk rekan-rekan seangkatan almarhum dan masyarakat Kota Masohi yang mengenalnya sebagai sosok muda yang ramah, disiplin, dan berdedikasi tinggi dalam tugas.

    Kepergian Ipda Panji Arjunsyah Putra meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar Polri. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. (Red)

  • Oknum Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Jadid Mesuji Dilaporkan Cabuli Santri, Korban Capai Belasan Orang

    Oknum Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Jadid Mesuji Dilaporkan Cabuli Santri, Korban Capai Belasan Orang

    Mesuji, sinarlampung.co-Oknum Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Jadid, di Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, inisial FS diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati. Kabar beredar korban mencapai belasan orang sejak tahun 2022 lalu.

    Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji melakukan pendampingan terhadap korban, dan melaporkan kasusnya ke Polres Mesuji. Kepala Dinas PPPA Mesuji, Sripuji Hasibuan, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.

    “Kasusnya terjadi di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Kecamatan Mesuji Timur. Terduga pelaku merupakan pimpinan pondok berinisial MFS. Ada dugaan kuat telah terjadi kekerasan seksual terhadap beberapa santriwati. Kasus ini sedang dalam pendampingan kami,” ujar Sripuji, kepada wartawan di Mesuji, Kamis 24 April 2025.

    Sripuji menjelaskan, salah satu korban berinisial F telah melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mesuji pada Selasa 22 April 2025 sore, dengan didampingi dirinya, bersama tim UPTD PPA.

    Menurut keterangan korban, lanjut Sripuji, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022 di salah satu kamar pondok, saat dirinya sedang sendiri dan sedang melipat pakaian. Pelaku diduga masuk ke kamar, memeluk korban dari belakang, dan melakukan tindakan tidak senonoh. “Korban saat itu syok, takut, dan tidak berdaya. Ia juga tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun selama dua tahun,” kata Sripuji.

    Baru pada Agustus 2024, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya yang kemudian segera menjemput dan membawanya ke rumah. Atas kasus itu, Sripuji mendorong korban lain yang mungkin mengalami hal serupa untuk segera melapor, dan pihaknya akan terus mendampingi korban hingga proses hukum dan pendampingan para orban.

    “Kami menduga korban tidak hanya satu orang. Kami siap mendampingi dan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Para korban harus berani melapor, agar membuka jalan penegakan hukum dan memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” katanya.

    Informasi lain menyebutkan, saat ini oknum yang dipanggil Kiai itu sudah meninggalkan lokasi pondok atas permintaan warga. Salah satu keluarga korban, menyatakan dugaan pencabulan dilakukan oknum kiai di kediamannya yang berlokasi di kompleks kawasan pondok pesantren.

    ‎”Kami merasa sakit hati dan sangat kecewa dengan oknum kiai FS yang diduga tega melakukan hal seperti itu kepada salah satu anggota keluarga kami yang mondok di sana. Niat untuk belajar ilmu agama malah seperti ini,” ujarnya.

    Sekretaris Desa Tanjung Mas Jaya, Aris, yang dikonfirmasi wartawan terkait kasus itu memilih bungkam dan tidak bersedia memberikan tanggapan. ‎”Mohon maaf saya tidak bisa memberikan statemen apapun, karena masih gonjang-ganjing. Saya no coment lah,” ucap Aris, Rabu 23 April 2025.

    Namun menurut Aris, dirinya memang pernah mendengar informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pencabulan oleh oknum kiai tersebut. Namun, tidak tahu persis kejelasannya. “Kalau tahu terkait dugaan itu, iya tahu. Tapi masalahnya seperti apa, kita no coment dulu,” ujarnya.

    Kasus itu juga dibenarkan Tokoh Pemuda Desa Tanjung Mas Jaya, yang banyak mendapat laporan dari warga desanya. “Benar mas ada beberapa warga menyampaikan kepada saya terkait pelecehan Seksual yang di lakukan oleh oknum pimpinan Pondok itu, Kiay FJ Pengasuh Pondok Pesantren tersebut,” katanya.

    Atas kabar itu, dia bersama para pemuda menemui Kepala Desa Suyatno, untuk memastikan kabar itu. “Dan pak kades sendiri membenarkan. Ada tiga korban sudah menikah yang sebelumnya dilakukan hal yang sama, oleh FJ yang juga pendiri pondok pesantren tersebut,” ujarnya kesal.

    Bahkan, katanya, mereka kemudian menemui salah satu korban. ”saya langsung menemui salah satu korban untuk memastikan iya apa tidak yang di lakukan oleh pimpinan pondok pesantren kepada santrinya. Ternyata benar. Dan ada dua santri jadi korban,” katanya.

    Diamankan Polisi

    Data sementara yang beredar, total korban mencapai 11 santri. bukan 2 orang saja, dan dia tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib karna takut Kondisi saat ini, “FJ sang Kiyai pondok pesantren tersebut sekarang ada di Polres Mesuji untuk di amankan guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Karna pihak korban itu sendiri belum ada yang lapor hingga saat ini,” ujarnya Pemuda desa.

    Para pemuda desa Desa Tanjung Mas Jaya berharap Polisi segera mengusut dan mengakp oknum pimpinan pondok yang telah merusak citra pondok, dan merusak generasi satri. “Harapan kami selaku sebagai pemuda Desa Tanjung Mas Jaya kepada pihak berwajib Polres Mesuji, segera usut tuntas kasus pelecehan seksual,” katanya. (Red)

  • DPRD Minta BPK Audit Seluruh Dana Hibah KPU dan Bawaslu se Provinsi Lampung

    DPRD Minta BPK Audit Seluruh Dana Hibah KPU dan Bawaslu se Provinsi Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-DPRD Provinsi Lampung meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap dana bantuan hibah APBD baik kepala organisasi, termasuk KPU dan Bawaslu yang ada di Provinsi Lampung. Hal itu dilakukan agar penggunaan dana hibah dapat digunakan secara tepat sasaran, tersebut digunakan sesuai peruntukan dan diawasi secara ketat, termasuk yang dialokasikan kepada penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

    Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mengatakan bahwa dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak. Ia meminta agar tidak ada manipulasi maupun pelanggaran aturan dalam penggunaannya.

    “Saya berharap seluruh jajaran di Provinsi Lampung, baik KPU maupun Bawaslu, dapat menggunakan dana hibah ini sesuai peruntukannya. Transparansi sangat penting, karena dana yang digelontorkan cukup besar dan harus digunakan secara tepat guna,” ujar Budiman, Rabu 24 April 2025.

    Pernyataan Budiman, menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji di kantor Bawaslu Mesuji, terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2023–2024 senilai Rp11,2 miliar.

    Selain KPU dan Bawaslu, Budiman juga mendorong agar BPK juga melakukan audit terhadap seluruh organisasi yang menerima dana hibah, baik tingkat provinsi dan Kabupaten Kota. “Audit terhadap Organisasi biasanya dilakukan oleh BPK. Kita percayakan pemeriksaan BPK berjalan transparan dan akuntabel,” jelasnya.

    Apalagi, kata Budiman bahwa para penerima hibah juga punya kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak pemberi Hibah. “Setiap penggunaan harus jelas dan sesuai dengan yang diajukan. Jika terjadi penyimpangan, tentu ada aturan dan sanksi yang mengikat,” ucapnya. (Red)

  • Korupsi Pengadaan Alat CT-Scan Setelah Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dr Mery Yosefa dan Rekanan Muhammad Taufik, Kejari Bidik Tersangka Lain

    Korupsi Pengadaan Alat CT-Scan Setelah Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dr Mery Yosefa dan Rekanan Muhammad Taufik, Kejari Bidik Tersangka Lain

    Tanggamus, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Tanggamus secara resmi menetapkan mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dr. Mery Yosefa, dan Muhamad Taufik selaku rekanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan alat CT-scan tahun anggaran 2023. Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kota Agung, menyusul PPTK Marizan yang ditahan lebih dulu. Bahkan Kejari masih membidik tersangka lainnya.

    “Kami tidak berhenti di sini. Kasus ini masih terus dikembangkan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr Adi Fakhruddin, dalam konferensi pers yang digelar melalui video call pada Kamis 24 April 2025.

    Kajari menyatakan bahwa penyidik Pidsus Kejari telah menetapkan tiga tersangka. Sebelumnya PPTK inisial MJ, lalu MY dan MT. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Tanggamus. “dr. MY selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat kesehatan CT-scan tahun anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang, sementara MTP merupakan pihak penyedia barang,” ujar Adi Fakhruddin.

    Penetapan tersangka MY an MT dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 03/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan 04/L.8.19/Fd.2/04/2025. Adapun surat penetapan tersangka masing-masing tercantum dalam dokumen bernomor TAP05/L.8.19/Fd.2/04/2025 untuk dr. Mery Yosefa dan TAP-08/L.8.19/Fd.2/04/2025 untuk Muhamad Taufik.

    Kajari menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan secara sengaja melakukan pengadaan alat CT-scan dengan merek yang tidak sesuai ketentuan, bahkan tidak terdaftar dalam E-katalog. “Selain itu, pembelian dilakukan tanpa alasan yang sah dan tidak didukung dokumen yang memadai, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,17 miliar,” jelasnya.

    Keduanya kini dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

    Dalam tahap awal ini, kedua tersangka juga mulai menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Sebelumnya, Kejari Tanggamus juga telah menetapkan Marijan, Kabid Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka pertama dalam kasus yang sama. Kajari menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru ke depannya. “Mohon doa dan dukungan masyarakat agar proses hukum ini berjalan lancar dan transparan demi keadilan dan penyelamatan uang negara,” ujar Kajari. (Red/*)

  • Polres Tulang Bawang Gasak Pengedar Narkoba Di Lapo Tuak Dwi Warga Tunggal Jaya

    Polres Tulang Bawang Gasak Pengedar Narkoba Di Lapo Tuak Dwi Warga Tunggal Jaya

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana peredaran narkoba dalam operasi Gasak Narkoba, di Sebuah Lapo Tuak Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, kamis (24 April 2025).

    Petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang diketahui berhasil menangkap kedua pengedar berinisial RF (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, dan AA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

    Selain itu, dalam operasi Gasak Narkoba ini juga, turut disita barang bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang dan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram, plastik klip ukuran besar kosong, plastik klip ukuran sedang kosong, kepala charger handphone (HP) merek Oppo, HP merek Oppo warna kuning, HP merek Redmi warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 350 ribu.

    “Hari Kamis (24/04/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah Lapo Tuak yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (26/04/2025).

    Lanjutnya, penangkapan terhadap dua pengedar narkoba jenis sabu di Lapo Tuak ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu Lapo Tuak di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

    “Saat petugas kami tiba di Lapo Tuak yang dimaksud, disana ada dua orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket siap edar, serta uang tunai hasil penjualan narkoba,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

    Kapolres menambahkan, dua pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap di Lapo Tuak saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Bastian/ Red)

     

    Media Siber Lampung

  • Diduga Tak Profesional, Penyidik Polres Pesawaran Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Diduga Tak Profesional, Penyidik Polres Pesawaran Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Jakarta, Sinar lampung.co– Tim kuasa hukum pasangan suami istri Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada, Founder Rumah Sambal Seruwit resmi melaporkan oknum penyidik Unit 1 Resum Satreskrim Polres Pesawaran ke Karo Wassidik Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penanganan kasus klien mereka.

     

    Menurut keterangan Moehammad Ali, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, penanganan perkara yang menjerat Angga dan Winnie dinilai sarat keberpihakan dan mengabaikan prinsip keadilan. Keduanya dilaporkan oleh Desti, pemilik grup musik organ tunggal Syila Musik, atas tuduhan perampasan barang disertai kekerasan.

    “Sejak awal, proses yang dijalankan penyidik Unit 1 Resum Satreskrim Polres Pesawaran tampak diskriminatif dan tidak mengindahkan fakta hukum yang ada,” ujar Ali kepada wartawan.

     

    Ali menjelaskan bahwa kasus bermula dari tawaran kerja sama konser musik berbayar di Jakarta Barat. Desti meminta modal Rp130 juta kepada Angga dan Winnie dengan iming-iming pemberian fee sebesar 15 persen dari modal pokok setelah konser selesai. Namun, menurut Ali, janji tersebut tidak dipenuhi.

    “Setelah konser selesai, janji pengembalian fee tidak ditepati dengan berbagai alasan,” jelasnya.

     

    Akibat ketidakjelasan tersebut, kliennya menuntut pengembalian modal. Kedua belah pihak lalu sepakat untuk membuat perjanjian tertulis, di mana Desti menjaminkan alat musiknya kepada Angga dan Winnie hingga uang dikembalikan. Ali menegaskan, proses penyerahan alat musik tersebut berlangsung damai tanpa unsur paksaan maupun kekerasan.

     

    Namun demikian, Desti kemudian melaporkan pasangan tersebut ke polisi dengan tuduhan perampasan. Laporan ini tercatat dalam LP/B/7/I/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG. Anehnya, menurut Ali, laporan serupa juga diajukan di dua polres berbeda dengan objek bukti yang sama.

    “Lebih parah lagi, alat musik yang menjadi barang titipan dipindahkan ke Polres Pesawaran tanpa persetujuan klien kami. Kami kecewa karena alat tersebut bahkan masih digunakan tampil di platform media sosial TikTok,” imbuhnya.

     

    Ali menilai tindakan penyidik tidak hanya menciderai keadilan, tapi juga memperburuk citra institusi Polri di mata publik. Ia meminta Karo Wassidik Bareskrim Polri untuk segera memeriksa oknum penyidik yang diduga melanggar kode etik.

    “Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin runtuh,” tegas Ali.

     

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan para penyidik tersebut melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Kode Etik Profesi Polri sesuai Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

     

    Sebagai aparat penegak hukum, kata Ali, seharusnya polisi berfungsi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun, tindakan oknum-oknum tertentu justru memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi tersebut.

    “Kasus ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk membenahi perilaku aparatnya. Moralitas dan disiplin harus diperkuat agar wajah Polri kembali dihormati dan dipercaya masyarakat,” tutupnya. (S. Kheir/*)

  • Mantan Kades Marga Batin, Mugo Harsono, Ditangkap karena Korupsi, Rugikan Negara Rp321 Juta

    Mantan Kades Marga Batin, Mugo Harsono, Ditangkap karena Korupsi, Rugikan Negara Rp321 Juta

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menangkap mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, Mugo Harsono. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BumDes) tahun anggaran 2018 dan Dana Desa (DD) tahun 2019.

    Kajari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Mugo, yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap oleh tim Intelijen dan Penyidik Kejari Sukadana di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, pada Kamis, 23 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

    “Tim Intelijen bersama dengan Tim Penyidik Kejari Lampung Timur melakukan penangkapan DPO Tindak Pidana Korupsi atas nama Mugo Harsono berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-659/L.8.16/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BumDes tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan Dana Desa Marga Batin TA 2019,” ujar Agustinus, Jumat, 25 April 2025.

    Setelah ditangkap, Mugo Harsono sempat dibawa ke Polsek Waway Karya dan Kejari Lampung Timur sebelum akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIB Sukadana selama 20 hari ke depan.

    Agustinus mengungkapkan bahwa Mugo diduga dengan sengaja menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri melalui dana penyertaan modal BumDes dan proyek dana desa yang belum diselesaikan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

    “Kerugian keuangan negara sebesar Rp321.298.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Nomor: 700/029.LHP/02-K/2024 tanggal 22 Maret 2024,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/L.8.16/Fd.1/10/2023 tertanggal 10 Oktober 2023, Mugo telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan sempat berupaya melarikan diri.

    Mugo ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024. Namun, ia tetap tidak memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya dinyatakan DPO pada 12 Juli 2024. Berkat kerja keras tim Intelijen dan Penyidik Kejari Sukadana, ia akhirnya berhasil diamankan.

    “Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP sebagai pertimbangan objektif karena termasuk dalam tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sebagai pertimbangan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana,” pungkas Agustinus. (***)

  • Pria di Balam Perkosa Sepupu Istri, Mengaku Sering Nonton Bokep 

    Pria di Balam Perkosa Sepupu Istri, Mengaku Sering Nonton Bokep 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – SR (30), warga Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, terpaksa berurusan dengan polisi setelah diduga memperkosa anak di bawah umur. Korbannya adalah sepupu istrinya, KL (13).

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku ditangkap atas laporan keluarga korban. “Pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, telah diamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial KL (13),” katanya.

    Alfet mengungkapkan peristiwa asusila itu terjadi di rumah pelaku. Adapun modus pelaku yakni menyetubuhi korban yang sedang tertidur.

    Menurut Kapolres, korban merupakan sepupu pelaku. la menyebutkan hasil pemeriksaan pelaku telah 3 kali memperkosa korban.”Barang bukti yang diamankan yakni pakaian yang dikenakan korban,” ungkapnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

    Sementara itu, berdasarkan hasil pengakuan pelaku SR, ia nekat memperkosa korban karena sering menonton film porno. “Udah 3 kali, karena nonton film porno, korban sepupu istri. Kejadiannya ada istri juga, korban tidur disamping istri,” pungkasnya. (***)

  • Mengaku Wartawan Tiga Pria di Aceh Ditangkap Peras Kepala Desa, di Jember Oknum LSM Ngaku Wartawan Juga Ditangkap

    Mengaku Wartawan Tiga Pria di Aceh Ditangkap Peras Kepala Desa, di Jember Oknum LSM Ngaku Wartawan Juga Ditangkap

    Banda Aceh, sinarlampung.co-Tiga pria yang mengaku wartawan ditangkap personil Sat Reskrim Polres Bener Meriah, Banda Aceh, setelah dilaporkan melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Muara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Bener Meriah. Mereka berinisial A, AYZN dan KH. AYZN dan KH mengaku warga Aceh Tamiang. Sementara A, tercatat warga Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

    Informasi di Polres menyebutkan awal ketiga pelaku mendatangi Kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo, pada 22 April 2025, dengan mengaku sebagai wartawan luar daerah. Pelaku menakut nakuti Kepala desa dengan dalih akan mengeksposes kasus kasus dana desa.

    Setelah pertemuan itu kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah warung di Desa Pante Raya keesokan harinya. Salah satu dari pelaku sempat menarik pelapor ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai. Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta sebagai bagian dari permintaan tersebut, kemudian sisanya akan ditransfer ke rekening terduga pelaku.

    Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan ketiganya di tangkap disalah satu warung kopi di kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah pada, Rabu, 23 April 2025 kemarin. Penangkapan bermula dari adanya laporan yang merasa diintimidasi oleh tiga orang pria mengaku dari media luar Bener Meriah yaitu A, AYZN dan KH.

    Ketiga orang tersebut, kata Kapolres meminta uang sebesar Rp15 juta kepada Reje Kampung (kepala Desa) Musara Pakat sebagai uang damai supaya persoalan dana desa di kampung itu tidak dipublikasikan. “Ketiganya mendatangi kantor Desa Musara Pakat pada 22 April 2025. Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah warung di Kampung Pante Raya keesokan harinya,” kata Kapolres.

    Saat berada di tempat itu, salah satu dari pelaku manarik pelapor ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai. “Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta sebagai bagian dari permintaan tersebut, kemudian sisanya akan di transfer ke rekening terduga pelaku,” ungkap Kapolres.

    Selanjutnya, karena merasa dirugikan dan tertekan, korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bener Meriah. “Atas laporan itu, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti. Disana kita berhasil menyita uang tunai Rp5 juta dan tiga unit handphone yang digunakan sebagai alat pemerasan,” ujarnya.

    Kata Kapolres, ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres, dengan jeratan pasal 368 KUHP. Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya, dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

    Terlebih dengan modus yang menyalahgunakan identitas sebagai insan pers. “Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra profesi apapun, apalagi jika tindakan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana,” ungkap Kapolres.

    Oknum LSM Ngaku Wartawan Peras Kades di Jember

    Sementara seorang oknum LSM, berinisial RM, yang juga sering mengaku sebagai wartawan, tertangkap tangan melakukan pemerasan kepada Kades Sukosari, Ahmad Romadhon, Selasa 25 Maret 2025. RM diringkus unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember, saat menerima uang di Balai Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.

    Menurut Ahmad Romadhon ulah RM sudah sangat meresahkan Kades di wilayah Kecamatan Sukowono. Dia selama ini mengaku sebagai LSM dan wartawan, sering mendatangi sejumlah proyek di desa-desa. Kedatangannya untuk menakut-nakuti pekerja, jika proyek desa bermasalah, dan mengancam akan memberitakan temuannya, jika tidak diganti sejumlah uang.

    “Dia sudah menjadi pembicaraan teman-teman kades di wilayah Kecamatan Sukowono, modusnya mendatangi proyek, kemudian mengambil gambar dan menakut-nakuti kalau proyek bermasalah, yang ujung-ujungnya minta uang,” ucap Romadhon.

    Menurutnya, RF meminta uang kepada Romadhon untuk uang THR, dan jika tidak diberi mengancam akan memberitakan negatif tentang desanya. “Karena ada ancaman, ya saya akhirnya menyiapkan uang yang diminta, dan koordinasi dengan anggota polisi, sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan setelah menerima uang,” ujar Romadhon.

    Romadhon juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran Satreskrim Polres Jember, terutama unit Resmob Jember Timur yang telah cekatan dan sigap mengamankan pelaku, sebab selama ini ulahnya sudah sangat meresahkan. “Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada teman-teman Resmob yang sudah bekerja dengan sigap, sebab, tang bersangkutan selalu lolos ketika akan ditangkap saat memeras korbannya,” ujar Romadhon.

    Kuasa hukum Romadhon, Muhammad Husni Thamrin menyatakan kliennya langsung melaporkan Kasus itu, ke Polres Jember. “MR terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa, sekitar pukul 13.00 WIB di Balai Desa Sukosari,” katanya.

    Atas perbuatannya pelaku ini terancam dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara “Saat ini, kasusnya sudah ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Jember,” terangnya.

    Sementara Kanit Pidum Polres Jember IPTU Bagus Dwi Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan OTT pelaku pemerasan. “Terduga Pelaku masih dimintai keterangan, nanti perkembangannya akan kami infokan ya,” katanya. (Red)